002 - SK-Jenis-Jenis Pelayanan Yang Disediakan Di Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WONOTUNGGAL



Jl. Raya Wonotunggal – Batang No. 45 Batang 51253 Telp. (0285) 4486295 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WONOTUNGGAL KABUPATEN BATANG Nomor : 440 / 002 / 01 / 2022 TENTANG JENIS-JENIS PELAYANAN DAN KEGIATAN YANG DISEDIAKAN DI PUSKESMAS WONOTUNGGAL KEPALA PUSKESMAS WONOTUNGGAL, Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu ditentukan jenis pelayanan dan kegiatan yang disediakan sesuai kebutuhan masyarakat sebagaimana dengan visi, misi, dan tata nilai di Puskesmas Wonotunggal;



b.



bahwa guna mensosialisasikan jenis pelayanan dan kegiatan yang ada di Puskesmas Wonotunggal, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan perlu dibuat Surat Keputusan dari Kepala Puskesmas Wonotunggal;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Wonotunggal;



: 1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;



2.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



4.



Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/25/M.PAN/2/2004. Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;



5.



Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;



6.



Peraturan Bupati Batang Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;



7.



Peraturan Bupati Batang Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;



8.` Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; 9.



Peraturan Bupati Batang Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WONOTUNGGAL TENTANG JENIS-JENIS PELAYANAN DAN KEGIATAN YANG DISEDIAKAN DI PUSKESMAS WONOTUNGGAL.



KESATU



: Keputusan Kepala Puskesmas Wonotunggal Tentang Jenis-Jenis Pelayanan Dan Kegiatan Yang Disediakan di Puskesmas Wonotunggal;



KEDUA



: Jenis-Jenis Pelayanan Dan Kegiatan Yang Disediakan di Puskesmas Wonotunggal sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu adalah tertuang dalam lampiran surat keputusan ini;



KETIGA



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Wonotunggal;



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;



KELIMA



: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan ditinjau kembali dan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di : Wonotunggal Pada Tanggal : 03 Januari 2022 Kepala Puskesmas Wonotunggal



NURKHOLIS



Lampiran I : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WONOTUNGGAL TENTANG JENIS-JENIS PELAYANAN DAN KEGIATAN YANG DISEDIAKAN DI PUSKESMAS WONOTUNGGAL NOMOR : 440/002/01/2022 TANGGAL : 03 Januari 2022 JENIS-JENIS PELAYANAN DAN KEGIATAN YANG DISEDIAKAN A. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) 1. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial : a. Program Promosi Kesehatan (Promkes); b. Program Kesehatan Lingkungan (Kesling); c. Program KIA-KB; d. Program Gizi Masyarakat; e. Program Penanggulangan dan Pengendalian Penyakit (P2P); f. Program Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas); 2. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan : a. Program Kesehatan Ramah Lansia b. Program Kesehatan Ramah Anak B. UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP) 1. Pendaftaran dan Rekam Medik; 2. Pelayanan Pemeriksaan Umum; 3. Pelayanan Tindakan Umum; 4. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut; 5. Pelayanan KIA Sehat dan Imunisasi; 6. Pelayanan KIA Sakit/MTBS; 7. Pelayanan Kehamilan (ANC); 8. Pelayanan KB; 9. Pelayanan Laboratorium; 10. Pelayanan Kefarmasian; 11. Pelayanan Gizi; 12. Pelayanan KIE (Konseling, Informasi dan Edukasi); 13. Pelayanan Mampu Persalinan 14. Pelayanan TB / DOTS; 15. Pelayanan PDP HIV AIDS 16. Pelayanan Kunjungan Rumah Kepala Puskesmas Wonotunggal



NURKHOLIS