4 0 82 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS WONOTUNGGAL
Jl. Raya Wonotunggal – Batang No. 45 Batang 51253 Telp. (0285) 4486295 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WONOTUNGGAL KABUPATEN BATANG Nomor : 440 / 002 / 01 / 2022 TENTANG JENIS-JENIS PELAYANAN DAN KEGIATAN YANG DISEDIAKAN DI PUSKESMAS WONOTUNGGAL KEPALA PUSKESMAS WONOTUNGGAL, Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu ditentukan jenis pelayanan dan kegiatan yang disediakan sesuai kebutuhan masyarakat sebagaimana dengan visi, misi, dan tata nilai di Puskesmas Wonotunggal;
b.
bahwa guna mensosialisasikan jenis pelayanan dan kegiatan yang ada di Puskesmas Wonotunggal, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan perlu dibuat Surat Keputusan dari Kepala Puskesmas Wonotunggal;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Wonotunggal;
: 1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
2.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/25/M.PAN/2/2004. Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
5.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
6.
Peraturan Bupati Batang Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
7.
Peraturan Bupati Batang Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
8.` Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; 9.
Peraturan Bupati Batang Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WONOTUNGGAL TENTANG JENIS-JENIS PELAYANAN DAN KEGIATAN YANG DISEDIAKAN DI PUSKESMAS WONOTUNGGAL.
KESATU
: Keputusan Kepala Puskesmas Wonotunggal Tentang Jenis-Jenis Pelayanan Dan Kegiatan Yang Disediakan di Puskesmas Wonotunggal;
KEDUA
: Jenis-Jenis Pelayanan Dan Kegiatan Yang Disediakan di Puskesmas Wonotunggal sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu adalah tertuang dalam lampiran surat keputusan ini;
KETIGA
: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Wonotunggal;
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
KELIMA
: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan ditinjau kembali dan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Wonotunggal Pada Tanggal : 03 Januari 2022 Kepala Puskesmas Wonotunggal
NURKHOLIS
Lampiran I : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WONOTUNGGAL TENTANG JENIS-JENIS PELAYANAN DAN KEGIATAN YANG DISEDIAKAN DI PUSKESMAS WONOTUNGGAL NOMOR : 440/002/01/2022 TANGGAL : 03 Januari 2022 JENIS-JENIS PELAYANAN DAN KEGIATAN YANG DISEDIAKAN A. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) 1. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial : a. Program Promosi Kesehatan (Promkes); b. Program Kesehatan Lingkungan (Kesling); c. Program KIA-KB; d. Program Gizi Masyarakat; e. Program Penanggulangan dan Pengendalian Penyakit (P2P); f. Program Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas); 2. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan : a. Program Kesehatan Ramah Lansia b. Program Kesehatan Ramah Anak B. UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP) 1. Pendaftaran dan Rekam Medik; 2. Pelayanan Pemeriksaan Umum; 3. Pelayanan Tindakan Umum; 4. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut; 5. Pelayanan KIA Sehat dan Imunisasi; 6. Pelayanan KIA Sakit/MTBS; 7. Pelayanan Kehamilan (ANC); 8. Pelayanan KB; 9. Pelayanan Laboratorium; 10. Pelayanan Kefarmasian; 11. Pelayanan Gizi; 12. Pelayanan KIE (Konseling, Informasi dan Edukasi); 13. Pelayanan Mampu Persalinan 14. Pelayanan TB / DOTS; 15. Pelayanan PDP HIV AIDS 16. Pelayanan Kunjungan Rumah Kepala Puskesmas Wonotunggal
NURKHOLIS