SK Jenis Pelayanan Yang Disediakan Berdasarkan Prioritas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CIBATU Jl. Kihajar Dewantara No. 10 Desa Keresek Kec. Cibatu Garut 44185



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIBATU NOMOR : 800/



/PUSK



TENTANG JENIS PELAYANAN YANG DISEDIAKAN BERDASARKAN PRIORITAS Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala UPTD Puskesmas Cibatu, Menimbang



: a. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Puskesmas perlu ditetapkan jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan prioritas; b. Bahwa penetapan jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan prioritas bertujuan untuk memberikan pedoman kepada petugas dalam melaksanakan kegiatan Puskesmas; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka dipandang perlu menetapkan jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan prioritas yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Cibatu.



Mengingat



: 1. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan



Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 354);



4.



Peraturan Bupati Garut Nomor Tahun 2015tentangstandar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Uptd Puskesmas Pemerintah Kabupaten Garut. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



Pertama



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIBATU JENIS PELAYANAN YANG DISEDIAKAN BERDASARKAN PRIORITAS. : jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan prioritas merupakan bagian tidak terpisah dari surat keputusan ini;



Kedua



: jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan prioritas sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan di Puskesmas Cibatu;



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terjadi perubahan. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Garut : 13 januari 2016



Kepala Puskesmas Cibatu,



Leli Yulianai



LAMPIRAN II



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIBATU



TANGGAL



: 13 JANUARI 2016



NOMOR



: 800/



TENTANG



:



/ PUSK



JENIS PELAYANAN YANG DISEDIAKAN BERDASARKAN PRIORITAS



a. Pelayanan UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat yang membawahi : 1) Pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS 2) Pelayanan kesehatan lingkungan 3) Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM 4) Pelayanan Gizi yang bersifat UKM 5) Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit 6) Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat b. Pelayanan UKM Pengembangan Membawahi upaya pengembangan yang dilakukan Puskesmas antara lain: 1) Pelayanan kesehatan jiwa 2) Pelayanan kesehatan gigi masyarakat 3) Pelayanan kesehatan tradisional komplometer 4) Pelayanan kesehatan olahraga 5) Pelayanan kesehatan indera 6) Pelayanan kesehatan lansia c. Pelayanan UKP, kefarmasian, dan laboratorium Membawahi beberapa kegiatan yaitu : 1) Pelayanan pemeriksaan umum 2) Pelayanan kesehatan gigi dan mulut 3) Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP 4) Pelayanan gawat darurat 5) Pelayanan gizi yang bersifat UKP 6) Pelayanan persalinan 7) Pelayanan rawat inap 8) Pelayanan kefarmasian 9) Pelayanan Laboratorium d. Pelayanan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, yang membawahi : 1) Puskesmas Pembantu 2) Puskesmas Keliling 3) Bidan Desa



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Garut : 13 januari 2016



Kepala Puskesmas Cibatu,



Leli Yulianai