0027.5. SK Mengikuti Seminar, Pendidikan Dan Pelatihan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPT YANKES KECAMATAN KATAPANG Jl. Terusan Kopo Km 13,5 No. 20 Katapang Kode Pos 40971 Tlp. (022) 5891895 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KATAPANG Nomor : 0027.5/SK/UPF/I/2017



TENTANG MENGIKUTI SEMINAR, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI PUSKESMAS KATAPANG



KEPALA PUSKESMAS KATAPANG Menimbang



: a. bahwa agar penyelenggaraan pelayanan Puskesmas sesuai dengan



kebutuhan



masyarakat,



maka



perlu



perencanaan



peningkatan kompetensi bagi pegawai puskesmas berdasarkan analisis kebutuhan pegawai; b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas, ditetapkan bagi pegawai puskesmas untuk mengikuti seminar, pendidikan dan pelatihan dengan keputusan Kepala Puskesmas Katapang; Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81/MENKES/SK/I/2004



tentang



Pedoman



Penyusunan



Perencanaan SDM Kesehatan; 3.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN SEMINAR,



KEPALA



PUSKESMAS



PENDIDIKAN



DAN



TENTANG



PELATIHAN



DI



MENGIKUTI PUSKESMAS



KATAPANG. Kesatu



: Kepala puskesmas memberiakan kesempatan kepada : 1. Karyawan mengikuti seminar, workshop dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi 2. Menyampaikan informasi tentang peluang bagi karyawan untuk mengikuti seminar, workshop dan pelatihan



Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Katapang Pada tanggal : 03 Januari 2017 Kepala Puskesmas Katapang



dr. Ani Setiasih NIP. 197111062009042001