01 - Laporan Antara - Alokasi Air - Pendahuluan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Laporan Antara Penyusunan Rencana Alokasi Air Tahunan



1 PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Pesatnya pembangunan dan pertambahan penduduk mendorong peningkatan kebutuhan akan air. Disisi lain ketersediaan air yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan semakin menurun/terbatas kualitas maupun kuantitas dan tergantung waktu keberadaannya. Oleh karena itu memerlukan teknik pengelolaan alokasi air untuk memenuhi akan kebutuhan tersebut. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004, Pasal 2 mengamanatkan bahwa “Sumber Daya Air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas”. Pasal 5 mengamanatkan tugas Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif. Pasal 6 mengamanatkan Sumber Daya Air dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk menindak lanjuti amanat pasal 3, 5 dan 6 ayat 1 tersebut sangatlah perlu penerapan teknik pengelolaan alokasi air sesuai kebutuhannya, supaya pemanfaatan air dapat efektif dan efisien. Apabila hal seperti ini tidak diantisipasi, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan ketegangan dan bahkan konflik akibat terjadinya benturan kepentingan manakala permintaan (demand) tidak lagi seimbang dengan ketersediaan sumber daya air untuk pemenuhannya (supply). Oleh karena itu perlu upaya secara proporsional dan seimbang antara pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya air baik dilihat dari aspek teknis maupun dari aspek legal. Mengingat pengelolaan sumberdaya air merupakan masalah yang kompleks dan melibatkan semua pihak baik sebagai pengguna, pemanfaat maupun pengelola, tidak dapat dihindari perlunya upaya bersama untuk mempergunakan pendekatan one river basin, one plan, and one integrated management. Keterpaduan dalam perencanaan, kebersamaan dalam pelaksanaan, dan kepedulian dalam pengendalian sudah waktunya diwujudkan. Perencanaan Pengelolaan SDA WS adalah merupakan suatu pendekatan holistic, yang merangkum aspek kuantitas dan kualitas air. Perencanaan tersebut merumuskan dokumen inventarisasi sumberdaya air wilayah sungai, identifikasi ketersediaan saat ini dan masa mendatang, pengguna air dan estimasi kebutuhan mereka baik pada saat ini maupun di masa mendatang, serta analisis upaya alternatif agar lebih baik dalam penggunaan sumberdaya air. Termasuk di dalamnya evaluasi dampak dari upaya alternatif terhadap kualitas air, dan rekomendasi upaya yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam pengelolaan wilayah sungai di masa mendatang. Jumlah alokasi air yang ditetapkan tidak bersifat mutlak dan harus dipenuhi sebagaimana yang tercantum dalam izin, tetapi dapat ditinjau kembali apabila persyaratan atau keadaan yang dijadikan dasar pemberian izin dan



1-1



Laporan Antara Penyusunan Rencana Alokasi Air Tahunan



kondisi ketersediaan air pada sumber air yang bersangkutan mengalami perubahan yang sangat berarti dibandingkan dengan kondisi ketersediaan air pada saat penetapan alokasi. Dalam rangka melaksanakan pasal 43 ayat 3 butir a dan pasal 71 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air maka pada Tahun Anggaran 2015 Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera II menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rencana Alokasi Air Tahunan pada DAS Deli, DAS Ular dan DAS Percut pada Wilayah Sungai Belawan Ular Padang berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparasi dan akuntabel. 1.2 MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN 1.2.1



Maksud



Maksud pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Rencana Alokasi Air Tahunan adalah :   



Melakukan inventarisasi, pengumpulan dan validasi data untuk dianalisa dengan berbagai parameter. Melakukan analisa dan menentukan ketersediaan, rencana kebutuhan dan perhitungan neraca air irigasi dan non-irigasi dalam suatu daerah pada kurun waktu tertentu. Melakukan koordinasi dan konsultansi dari TKPSDA Wilayah sungai Belawan Ular Padang untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi.



1.2.2



Tujuan



Tujuan dari pekerjaan ini adalah Diperolehnya dokumen rencana alokasi air tahunan untuk mengoptimalkan alokasi air permukaan untuk berbagai keperluan pada Wilayah Sungai Belawan Ular Padang dalam memenuhi kebutuhan air bagi para pengguna air dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kuantitas dan kualitas air berdasarkan atas manfaat secara umum, keseimbangan dan pelestarian Sumber Daya Air. 1.3 SASARAN Sasaran yang hendak dicapai adalah Tersedianya dokumen untuk menentukan rencana alokasi air tahunan sebagai data dasar penyusunan program perencanaan dan rekomendasi teknis sumber daya air pada Wilayah Sungai Belawan Ular Padang. 1.4 LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan ini adalah DAS Deli, DAS Ular dan DAS Percut pada Wilayah Sungai Belawan Ular Padang di Provinsi Sumatera Utara Peta lokasi Kegiatan dapat dilihat pada Gambar 1.1.



1-2



Laporan Antara Penyusunan Rencana Alokasi Air Tahunan



Gambar 1-1. Lokasi Kegiatan



.



1.5 LINGKUP PEKERJAAN a. Lingkup Kegiatan : A. Pekerjaan Persiapan Pekerjaan Persiapan meliputi antara lain : a) Persiapan administrasi; b) Mobilisasi personil dan peralatan; c) Rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk membahas jadwal pelaksanaan kegiatan (time schedule), jadwal penugasan personil, peralatan dan draft RMK; d) Melakukan pengumpulan data sekunder. Adapun data yang diperlukan dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu: Data Statis  Peta dan Luas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Wilayah Sungai (WS);  Peta dan Luas Cekungan Air Tanah (CAT);  Skematisasi Sistem Sungai dan Jaringan Irigasi;  Kapasitas pengaliran actual sungai/saluran;  Peta lokasi prasarana sumber daya air pengatur air;



1-3



Laporan Antara Penyusunan Rencana Alokasi Air Tahunan



 Peta administrasi;  Peta rencana tata ruang wilayah. Data Dinamis  Peta lokasi titik pengambilan air;  Daerah layanan;  Data debit rata-rata harian minimum 10 tahun;  Data hujan rata-rata harian minimum 10 tahun;  Data potensi air tanah;  Data hidrometeorologi dan klimatologi;  Data Kualitas air;  Data penggunaan air untuk berbagai penggunaan (irigasi dan non-irigasi) yang memuat nama pengguna, nama sungai, koordinat titik pengambilan, lokasi (desa/kecamatan/kabupaten), debit pengambilan (berdasarkan izin dan aktualnya), nomor izin pengambilan dan masa berlakunya termasuk untuk kebutuhan pemeliharaan lingkungan dengan menggunakan formulir A-01;  Data rencana pola tanam. e) Melaksanakan orientasi lapangan dan survei pendahuluan; f) Finalisasi Rencana Mutu Kontrak (RMK) oleh penyedia jasa yang disetujui oleh Direksi yang dapat diterapkan sebagai sistem manajemen mutu selama pelaksanaan pekerjaan. Form penyusunan RMK mengacu ke Permen PU No 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu. g) Penyusunan Laporan Pendahuluan, yang berisikan metode kerja, rencana kerja dan program pelaksanaan pekerjaan. B. Pekerjaan Inventarisasi dan Validasi Data a. Melakukan validasi data penggunaan air dengan melakukan pengecekan kembali akurasi, legalitas dan kelengkapan data; b. Pemilahan jenis penggunaan air (irigasi dan non-irigasi), waktu dan jumlah pemanfaatan air serta pengelompokannya kedalam setiap daerah layanan. C. Pekerjaan Analisa Data a. Analisa Ketersediaan Air Salah satu aspek yang harus diketahui sebelum melakukan analisis neraca air di suatu daerah adalah jumlah ketersediaan air. Yang di maksud dengan ketersediaan air merupakan debit aliran rendah atau debit andalan (dependable flow). Untuk memprakirakan besarnya debit aliran tersebut telah banyak metode dikembangkan oleh beberapa ahli yang dapat di pakai tergantung dari jenis dan panjang data yang tersedia dengan menggunakan pendekatan analisis Daerah Aliran Sungai (DAS). Untuk itu Konsultan harus melakukan penghitungan ketersediaan air pada tempat-tempat pengambilan dalam daerah layanan yang didasarkan pada debit andalan tertentu dengan tingkat resiko yang telah disepakati pada kurun waktu tertentu b. Analisa Kebutuhan Air Pemanfaatan air secara umum dapat di bagi dalam dua kategori, yaitu jumlah air yang digunakan untuk keperluan non irigasi dan irigasi. Untuk memprakirakan besarnya pemanfaatan dua aspek tersebut di atas digunakan pendekatan wilayah administrasi. Untuk itu Konsultan harus melakukan penghitungan kebutuhan air (irigasi dan non-irigasi) pada setiap tempat pengambilan dalam daerah layanan pada kurun waktu tertentu. 1-4



Laporan Antara Penyusunan Rencana Alokasi Air Tahunan



c.



Analisa Neraca Air Dalam pengkajian perencanaan pengembangan sumberdaya air diperlukan pemodelan simulasi daerah aliran sungai untuk memperkirakan manfaat serta permasalahan lainnya yang timbul dari suatu alternatif dan skenario pengembangan. Untuk itu Konsultan harus melakukan penghitungan Neraca Air disetiap daerah layanan dengan mempertimbangkan urutan prioritas penggunaan air untuk berbagai macam scenario yang didasarkan atas alternative prakiraan cuaca dan derajat tingkat pemenuhan kebutuhan yang dirangkum dalam formulir A-02. Perhitungan Neraca Air boleh menggunakan Software (perangkat lunak) termasuk Spreadsheet. Hasil perhitungan neraca air akan digunakan sebagai dasar untuk menghasilkan konsep rencana alokasi air dalam bentuk rencana penyediaan air tahunan dan rencana penyediaan air rinci dengan berbagai macam skenario yang memuat informasi alokasi debit pada setiap titik pengambilan dan status pemenuhannya pada setiap periode waktu tertentu. Rencana alokasi air rinci disusun dalam berbagai kondisi ketersediaan air yaitu kondisi Maximum, Normal dan Kering, Sedangkan pada kondisi defisit dapat dilakukan pengaturan sesuai dengan ketersediaan air berdasarkan skala prioritas. D. Penyusunan Dokumen Rencana Alokasi Air Tahunan Dokumen Rencana Alokasi Air Tahunan ini akan ditetapkan oleh pejabat (Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur, Bupati/Walikota) setiap tahun sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan pertimbangan dari Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) WS Belawan-Ular-Padang dan dapat diubah apabila terjadi :  perubahan keteresediaan air yang diakibatkan oleh peristiwa alam; atau  perubahan kondisi lingkungan hidup dan/atau kerusakan jaringan sumber air yang tidak terduga. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh Konsultan adalah sebagai berikut : a) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) WS Belawan-UlarPadang; b) Membuat dokumen Rencana Alokasi Air Tahunan dilengkapi dengan skema / gambar yang menunjukkan hasil inventarisasi dan sesuai dengan hasil koordinasi dengan TKPSDA di bawah pengarahan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera II; c) Membantu Pengguna Jasa dan / atau Balai Wilayah Sungai Sumatera II mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan rancangan penetapan Rencana Alokasi Air Tahunan DAS Deli, DAS Ular dan DAS Percut pada Wilayah Sungai Belawan Ular Padang kepada Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) dan/atau melakukan revisi/review terhadap hasil penyusunan rancangan ini, apabila nantinya saat pengajuan rancangan ini untuk menjadi ketetapan RAAT, ternyata masih dibutuhkan perbaikan dan/atau penyempurnaan terhadap dokumen rancangan tersebut. E. Pembuatan Laporan dan Diskusi Laporan yang dibuat harus berdasarkan hasil pekerjaan dan diskusi yang dilakukan.



1-5