01 Latsol Harian Penalaran Matematika - Penalaran Matematika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal nomor 1-8



Provinsi dengan penurunan terbesar adalah provinsi DKI Jakarta dan provinsi dengan pertumbuhan terbesar adalah Lampung



Jadi, DKI Jakarta – Lampung = 76 ribu – 61 ribu = 15 ribu Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas. Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut. Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15



A



persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas. International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitas pun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain. Sumber: lokadata.id



Berapa selisih provinsi dengan penurunan terbesar dengan provinsi dengan pertumbuhan terbesar? A. 15 ribu B. 162 ribu C. 52 ribu D. 235 ribu E. 5 ribu



2



Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal nomor 1-8



Diketahui pada tabel jumlah karyawan difabel di Jawa Barat pada tahun 2019 adalah 296 ribu dan mengalami penurunan sebesar 12,9% dari tahun 2018. Karena adanya penurunan di tahun 2019 seharusnya di tahun 2018 karyawan difabel >296 ribu. Jika kita melihat option yang lebih dari 296 ribu hanya pada option B.



B



Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas. Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut. Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu,



disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas. International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitas pun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain. Sumber: lokadata.id



Berapa ribu jumlah karyawan difabel pada tahun 2018 di Jawa Barat? A. 257.8 ribu B. 339.8 ribu C. 296 ribu D. 61 ribu E. 70 ribu



3



Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal nomor 1-8



Jawaban: D. 2.851 tenaga kerja Pembahasan: Sesuai dengan teks pada paragraf pertama. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen.



D



Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas. Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut. Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu,



disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas. International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitas pun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain. Sumber: lokadata.id



Berdasarkan teks tersebut, dari 440 perusahaan yang tercatat oleh Kemenaker berapa tenaga kerja disabilitas yang berhasil terserap?



A. 76 ribu tenaga kerja B. 237 ribu tenaga kerja C. 2.800 tenaga kerja D. 2.851 tenaga kerja E. 225 ribu tenaga kerja



4



Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal nomor 1-8



Provinsi yang berada diluar pulau Jawa adalah Sumatera Utara = 128 ribu Sulawesi Selatan = 75 ribu Riau = 70 ribu Sumatera Selatan = 67 ribu Lampung = 61 ribu Jadi totalnya adalah 401 ribu Jawaban C



C



Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas. Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut. Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu,



disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas. International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitas pun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain. Sumber: lokadata.id



Berapa ribu jumlah karyawan difabel pada 2019 di luar pulau jawa? A. 340 B. 273 C. 401 D. 203 E. 128 5



Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal nomor 1-8



Jawaban: D. Provinsi Banten akan berada di urutan ke-5 setelah Sulawesi Selatan Pembahasan:



Berdasarkan grafik, jika Sulawesi Selatan berhasil menyerap 140 ribu karyawan difabel. Maka otomatis



D



Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas. Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut. Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas. International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitas



urutannya akan naik menjadi di urutan ke-4. Dengan begitu, Provinsi Banten akan turun urutannya menjadi yang Ke-5 setelah Provinsi Sulawesi Selatan. Opsi lain yang sesuai dengan grafik tapi tidak terdampak dengan kenaikan Provinsi Sumatera selatan, maka tidak dianggap benar.



pun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain. Sumber: lokadata.id



Berdasarkan grafik, jika Sulawesi Selatan berhasil menyerap 140 ribu karyawan difabel, maka ….



A. Provinsi Jawa Barat akan menjadi urutan pertama jumlah difabel terbanyak



B. Provinsi Jawa Tengah akan naik urutannya menjadi urutan pertama terbanyak



C. Provinsi Sulawesi Selatan akan turun satu peringkat urutan ke-10



menjadi



D. Provinsi Banten akan berada di urutan ke-5 Selatan



setelah



Sulawesi



E. Provinsi Lampung akan menjadi urutan terakhir jumlah difabel terbanyak



6



Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal nomor 1-8



Jawaban: B. 72 ribu Karyawan difabel Pembahasan: Provinsi Sumatera Selatan: 67 ribu karyawan difabel Provinsi Banten: 139 ribu karyawan difabel



Selisihnya, 139 – 67 =72 ribu karyawan difabel.



Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang.



B



Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas. Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut. Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas. International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitas pun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan



penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain. Sumber: lokadata.id



Selisih antara Provinsi Sumatera Selatan dan Banten terkait penyerapan karyawan difabel adalah ….



A. 73 ribu Karyawan difabel B. 72 ribu Karyawan difabel C. 80 ribu Karyawan difabel D. 70 ribu Karyawan difabel E. 82 ribu Karyawan difabel 7



Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal nomor 9-14



D



Perempuan Mulai Diperhitungkan Pegang Jabatan Manajer



Pada tahun 2018 jumlah manajer perempuan ada sebanyak 28,97%. Jadi banyaknya manajer perempuan adalah



Manajer Perempuan = 28,97% × Total manajer =28,97%×5000 Data Badan Pusat Statistik (BPS) =1448 mencatat jabatan manajer di perusahaanperusahaan Indonesia masih didominasi laki-laki. Dalam tiga tahun terakhir, angka tertinggi ada di 2016 sebesar 75,83%. Sebaliknya, hanya 24,17% jabatan manajer yang diisi oleh perempuan. Meskipun laki-laki masih mendominasi jabatan manajer, namun jumlahnya mulai berkurang perlahan pada 2017 dan 2018. Masing-masing sebesar 73,37% dan 71,03%. Kepercayaan terhadap perempuan untuk mengemban tugas sebagai manajer pun bertambah. Pada 2017 sebanyak 26,63% perempuan menjabat sebagai manajer. Tahun berikutnya naik menjadi 28,97%. Riset McKinsey tahun 2018 menyebutkan kesetaraan gender mampu mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB)



tahunan Indonesia sebanyak US$ 135 miliar pada 2025. Kesetaraan gender perlu dukungan dari beragam pihak, baik pemerintah, swasta, dan individu. Sumber: databoks.katadata.co.id



Jika pada tahun 2018 terdapat 5000 manager, berapa orangkah yang berkelamin perempuan? A. 1687 B. 1238 C. 2440 D. 1448 E. 4761



8



Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal nomor 9-14 Perempuan Mulai Diperhitungkan Pegang Jabatan Manajer



Jika kita perhatikan grafik manajer laki-laki, terdapat penurunan dari tahun 2016 ke tahun 2018 artinya ada manajer laki-laki yang diganti oleh perempuan. Untuk mengetahui jumlahnya, kita hitung selisih manajer laki-laki tahun 2016 dengan tahun 2018 Manajer pria 2016-Manajer pria 2018 =(75,83% × 1000) - (71,03% × 1000) =758,3-710,3 =48



Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jabatan manajer di perusahaanperusahaan Indonesia masih didominasi laki-laki. Dalam tiga tahun terakhir, angka tertinggi ada di 2016 sebesar 75,83%. Sebaliknya, hanya 24,17% jabatan manajer yang diisi oleh perempuan. Meskipun laki-laki masih mendominasi jabatan manajer, namun jumlahnya mulai berkurang perlahan pada 2017 dan 2018. Masing-masing sebesar 73,37% dan 71,03%. Kepercayaan terhadap perempuan untuk mengemban tugas sebagai manajer pun bertambah. Pada 2017 sebanyak 26,63% perempuan menjabat sebagai manajer. Tahun berikutnya naik menjadi 28,97%. Riset McKinsey tahun 2018 menyebutkan kesetaraan gender mampu



E



mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) tahunan Indonesia sebanyak US$ 135 miliar pada 2025. Kesetaraan gender perlu dukungan dari beragam pihak, baik pemerintah, swasta, dan individu. Sumber: databoks.katadata.co.id



Jika pada tahun 2016 & 2018 masingmasing terdapat 1000 manajer, maka berapa orang manajer laki-laki yang digantikan dengan manajer perempuan? A. 40 B. 42 C. 44 D. 46 E. 48



9



Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal nomor 9-14 Perempuan Mulai Diperhitungkan Pegang Jabatan Manajer



Jawaban: D. Pada tahun 2017, tingkat kepercayaan D terhadap perempuan untuk mengemban tugas sebagai manajer bertambah, tetapi tidak sampai di angka 30%. Pembahasan: Berdasarkan grafik, bisa dilihat bahwa kenaikan tingkat kepercayaan terhadap perempuan untuk mengemban tugas sebagai manajer memang naik, tetapi tidak sampai 30% jika dilihat dari sumbu y. Di dalam teks sebenarnya terdapat keterangan persentasenya yaitu sebesar 26,63%.



Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jabatan manajer di perusahaanperusahaan Indonesia masih didominasi laki-laki. Dalam tiga tahun terakhir, angka tertinggi ada di 2016 sebesar 75,83%. Sebaliknya, hanya 24,17% jabatan manajer yang diisi oleh perempuan. Meskipun laki-laki masih mendominasi jabatan manajer, namun jumlahnya mulai berkurang perlahan pada 2017 dan 2018. Masing-masing sebesar 73,37% dan 71,03%. Kepercayaan terhadap perempuan untuk mengemban tugas sebagai manajer pun bertambah. Pada 2017 sebanyak 26,63% perempuan menjabat



sebagai manajer. Tahun berikutnya naik menjadi 28,97%. Riset McKinsey tahun 2018 menyebutkan kesetaraan gender mampu mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) tahunan Indonesia sebanyak US$ 135 miliar pada 2025. Kesetaraan gender perlu dukungan dari beragam pihak, baik pemerintah, swasta, dan individu. Sumber: databoks.katadata.co.id



Berdasarkan grafik, berikut pernyataan yang tepat .…



adalah



A. Pada



tahun 2017, tingkat kepercayaan terhadap perempuan untuk mengemban tugas sebagai manajer berkurang menjadi di bawah 20%



B. Pada tahun 2018, 90% jabatan manajer dipegang oleh laki-laki.



C. Pada



tahun 2018, tingkat kepercayaan terhadap laki-laki untuk mengemban tugas sebagai manajer lebih rendah daripada perempuan.



D. Pada



tahun 2017, tingkat kepercayaan terhadap perempuan untuk mengemban tugas sebagai manajer bertambah, tetapi tidak sampai di angka 30%.



E. Tingkat



kepercayaan terhadap perempuan untuk mengemban tugas sebagai manajer bertambah sebanyak 50%.



10



Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal nomor 9-14



B



Perempuan Mulai Diperhitungkan Pegang Jabatan Manajer



Presentase manajer perempuan tahun 2018 adalah 26,63%, jadi Manajer perempuan = 26,63% × Total manajer 600=26,63% × Total manajer



Total manajer= 600/(26,63%) =2253



Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jabatan manajer di perusahaanperusahaan Indonesia masih didominasi laki-laki. Dalam tiga tahun terakhir, angka tertinggi ada di 2016 sebesar 75,83%. Sebaliknya, hanya 24,17% jabatan manajer yang diisi oleh perempuan. Meskipun laki-laki masih mendominasi jabatan manajer, namun jumlahnya mulai berkurang perlahan pada 2017 dan 2018. Masing-masing sebesar 73,37% dan 71,03%. Kepercayaan terhadap perempuan untuk mengemban tugas sebagai manajer pun bertambah. Pada 2017 sebanyak 26,63% perempuan menjabat sebagai manajer. Tahun berikutnya naik menjadi 28,97%. Riset McKinsey tahun 2018 menyebutkan kesetaraan gender mampu mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) tahunan Indonesia sebanyak US$ 135 miliar pada 2025. Kesetaraan gender perlu dukungan dari beragam pihak, baik pemerintah, swasta, dan individu. Sumber: databoks.katadata.co.id



Jika pada tahun 2017 terdapat 600 manajer perempuan, berapakah total manajer pada tahun 2017 ? A. 2253 B. 4356 C. 5142 D. 6098 E. 1013