019 SK Pelaksanaan Surveilans [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM



LINA Jl.LINSUMAekLobaPekanLingkungan II /Kec.AekKuasan /Kab.Asahan 21275 : +62633560270 - +6282360064113/ : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM LINA NOMOR : 019/PPI/SK /DIR/ III /2020 TENTANG PELAKSANAAN SURVEILANS DI RUMAH SAKIT UMUM LINA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM LINA, Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSU Lina, maka diperlukan penyelenggaraan surveilans kejadian infeksi yang berasal dari rumah sakit di RSU Lina; b. bahwa agar penyelenggaraan surveilans kejadian infeksi yang berasal dari rumah sakit di RSU Lina dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur RSU Lina sebagai landasan bagi penyelenggaraan surveilans kejadian infeksi yang berasal dari rumah sakit di RSU Lina; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b, perlu menetapkan Pelaksanaan Surveilans di RSU Lina dengan Keputusan Direktur RSU Lina. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tertanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 tertanggal 22 Mei 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087/ Menkes / SK / VIII / 2010 tertanggal 10 Agustus 2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165A / Menkes / SK / X / 2004 tertanggal 15 Oktober 2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382 / Menkes / 2007 tertanggal 27 Maret 2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.



MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSU LINA TENTANG PELAKSANAAN SURVEILANS DI RSU LINA.



Kedua



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pelaksanaan Surveilans di RSU Lina dilaksanakan oleh Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RSU Lina.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di :Aek Loba, Pada tanggal : Direktur RSU Lina



dr. WIDI ASTARI



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSU LINA NOMOR : 019 /PPI/SK /DIR / III/2020 TANGGAL : ......



PROGRAM SURVEILANS HAIs RUMAH SAKIT UMUM LINA TAHUN 2020 I.



PENDAHULUAN Surveilans adalah pengumpulan data kesehatan yang penting secara terus menerus sistematis, analisis dan interpretasi dan dideminasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan secara berkala untuk digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi suatu tindakan pelayanan kesehatan. Salah satu dari program PPI adalah kegiatan surveilans. Kegiatan surveilans merupakan aktifitas yang penting dan luas dalam program PPI. Kegiatan surveilans harus dilakukan untuk mencapai keberhasilan program PPI. Kegiatan surveilans harus dilakukan untuk mencapai keberhasilan program PPI. Surveilans digunakan untuk mencari masalah yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan keselamatan pasien. National Nosocomial Infection Surveillance System ( NNIS ) dilakukan sejak 1970 oleh CDC. Kegiatan surveilans dapat menurunkan rate infeksi nosokomial. Di Amerika Serikat rate infeksi turun sekitar 32 % sedangkan di RSU LINA tahun 2017 – 2020 menurunkan rate infeksi nosokomial sekitar 40 %.



II.



LATAR BELAKANG Surveilans infeksi nosokomial merupakan salah satu tugas dari seorang IPCN, dimana dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai surveilor IPCN melakukan kunjungan klinik ke pasien untuk melakukan pengumpulan data, data yang sudah di peroleh selanjutnya diolah, dianalisa dan diinterpretasikan untuk kemudian dievaluasi kembali. Oleh sebab itu IPCN bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan surveilans infeksi nosokomial. Surveilans dibutuhkan untuk mengukur hasil jadi ( outcome ) dalam proses perawatan secara menyeluruh dan penyampaian kondisi yang ditemukan dalam upaya perbaikan. Selain itu merupakan komponen penting dalam menekan angka kejadian tidak



diinginkan misalnya infeksi rumah sakit. Surveilans juga diperlukan untuk mendapatkan gambaran kuantitatif jumlah kejadian secara tepat sehingga dapat menilai kemajuan yang ada. III. TUJUAN UMUM DAN KHUSUS. A. Tujuan Umum. Untuk mendapatkan data HAIs yang akurat sehingga dapat diambil tindakan untuk pelaksanaan selanjutnya B. Tujuan Khusus 1. Menurunkan angka infeksi spesifik dirumah sakit (insidens atau prevalens) 2. Mendapatkan data dasar infeksi di rumah sakit 3. Mengidentifikasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 4. Untuk mengukur dan menilai keberhasilan suatu program PPI di rumah sakit 5. Meningkatkan mutu pelayanan pada pasien IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN. A.



Kegiatan Pokok. Mengurangi angka infeksi yang terjadi di RSU LINA seperti : o Infeksi Aliran Darah Primer (IADP) o Infeksi Saluran Kemih (ISK) o Hospital Acquired Pneumonia (HAP) o Ventilator Associated Pneumonia (VAP) o Infeksi Daerah Operasi (IDO) o Flebitis o Dekubitus



B.



Rincian Kegiatan  IPCN dibantu IPCLN menghitung dan mencatat kejadian IADP, ISK, HAP, VAP, IDO, Flebitis dan dekubitus serta infeksi rumah sakit lainnya baik jumlah hari pemasangan maupun jumlah pasien yang terkena kemudian data direkap.  Setiap infeksi mempunyai kriteria tersendiri dan rumus yang digunakan.



V.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN.



1.



Setiap hari IPCN dibantu IPCLN mencatat kejadian IADP, ISK, HAP, VAP, IDO, Flebitis dan dekubitus.



2.



Perhitungan IADP, ISK, HAP, VAP, IDO, Flebitis dan dekubitus setiap bulan



3.



Laporan setiap triwulan



4.



IPCN membuat evaluasi program pelaksanakan surveilans setahun sekali.



VI. SASARAN 1.



Infeksi Aliran Darah Primer



: