20 0 124 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS GUMUKMAS Jln. Puger No 23 Telp 0336 - 322384 Gumukmas Jember Kode pos 98165 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS GUMUKMAS NO. 440/ /311.38/2018 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SURVEILANS KEPALA UPT PUSKESMAS GUMUKMAS Menimbang
: a. bahwa dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan penyusunan pelaksanaan program surveilans; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu disusun kebijakan Kepala Puskesmas tentang pelaksanaan program
Mengingat
surveilans; : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; 7. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tenaga Harian Lepas (THL) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
MEMUTUSKAN KEPALA PUSKESMAS
MENETAPKAN
: KEPUTUSAN
TENTANG
Kesatu
PELAKSANAAN PROGRAM SURVEILANS. : Pelaksanaan program surveilans sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat
Kedua
keputusan ini. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
: Gumukmas
Pada tanggal
:
KEPALA UPT PUSKESMAS GUMUKMAS
Dr.HALIMAH ARVI S. NIP. 19811001 201412 2 001
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GUMUKMAS NOMOR
: 440/
/311.38/2018
TENTANG
: PELAKSANAAN PROGRAM SURVEILANS PROGRAM SURVEILANS
No 1.
Pelaksanaan Program Surveilans Surveilans Penyakit
2.
Fogging Fokus
3.
Surveilans DBD
4.
Abate Selektif
Ditetapkan di
: Badak Baru
Pada tanggal
: 27 Februari 2017
KEPALA UPTD PUSKESMAS BADAK BARU,
dr. Hj. Rahmawati Rifai, MPH NIP 19660407 199903 2 001