SK Pengelola Surveilans [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PERAWATAN MEKARSARI Alamat Jl. Mekarsari KM 15, 5 Kec.Mekarsari Kab. Batola Kode Pos 70568 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MEKARSARI NOMOR : /800/SK/PKM-MKS/I/2016 TENTANG KOORDINATOR/ PENGELOLA PROGRAM SURVEILANS KEPALA PUSKESMAS MEKARSARI Menimbang



:



a. b . c.



Mengingat



:



1 . 2 . 3 . 4 . 5 . 6 . 7 .



Memperhatikan



:



Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam system kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan; Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama yang dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan sehingga perlu ditetapkan coordinator atau pengelola program untuk masing-masing program yang dilaksanakan oleh puskesmas; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b ini perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Mekarsari. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676).



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



Ketiga



:



Keempat



:



Kelima



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MEKARSARI TENTANG PENGELOLA/ KOORDINATOR PROGRAM SURVEILANS Diktum satu ditugaskan kepada : Nama : Bambang Wijanarko. SKM NIP : 19640910 198503 1 013 Pangkat/ Golongan : Penata Tk I / III D Pengelola Program Surveilans bagaimana dimaksud Diktum Kesatu sebagai yang bertanggung jawab dalam melaksanakan program Surveilans di Puskesmas. Tugas yang dilakukan oleh koordinator/ pengelola program adalah : a. Merencanakan kegiatan program bersama dengan lintas program yang terkait dengan program tersebut. b. Melaksanakan kegiatan program bersama dengan lintas program yang terkait dengan program tersebut. c. Memantau kegiatan program bersama dengan lintas program yang terkait dengan program tersebut. d. Mengevaluasi kegiatan program bersama dengan lintas program yang terkait dengan program tersebut. e. Melaporkan hasil kegiatan program secara berkala kepada Kepala Puskesmas dan mengumpulkan dokumen laporan ke Dinas Kesehatan. Keputusan ini berlaku dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan Kepala Puskesmas ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal



: MEKARSARI : 2 Januari 2016



KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN MEKARSARI KECAMATAN MEKARSARI



ABDUL RAHIM NIP.19711109 199202 1 001