15 0 71 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS RAMBIPUJI
Alamat : Jl.Gajah Mada.No.191 Telp. 711334 Rambipuji e-mail: [email protected]
Kode Pos : 68152
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS RAMBIPUJI DINAS KESEHATAN KABUPATEN JEMBER NOMOR : 440 / 21 / 311.21/ 2018 TENTANG PENETAPAN TIM PENGELOLA DATA DAN INFORMASI DI UPT. PUSKESMAS RAMBIPUJI DINAS KESEHATAN KABUPATEN JEMBER KEPALA UPT PUSKESMAS RAMBIPUJI,
Menimbang
: a. Bahwa untuk pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi; b. Bahwa nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk menjadi pengelola data dan informasi di puskesmas; c. Bahwa berdasarkan point a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentan Penetapan Pengelola Data dan Informasi di UPT. Puskesmas Rambipuji;
Mengingat
: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 63/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 741 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 4. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 5. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; 9. Peraturan Bupati Jember Nomor : 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jember
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAMBIPUJI TENTANG PENGELOLA DATA DAN INFORMASI DI PUSKESMAS.
PERTAMA
: Menetapkan nama pengelola data dan informasi di puskesmas, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini
KEDUA
: Pengelola data mempunyai tugas untuk mengumpulkan data, penyimpanan data, pencarian kembali data, analisa data dan pelaporan data. Uraian tugas dan tanggung jawab pengelola data dan informasi, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di Pada tanggal
: JEMBER : 03 Januari 2018
Plt. KEPALA UPT PUSKESMAS RAMBIPUJI
drg. SRI EKOPRAPTI WAHYUNI Pembina Tk. I NIP. 19620618 199203 2 005
Lampiran 1
:
Nomor Tanggal
: :
Keputusan Kepala Puskesmas Rambipuji tentang Pengelola Data dan Informasi 441/ 21 /311.21/2018 03 Januari 2018
PENGELOLA DATA DAN INFORMASI N0. 1
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
NAMA/NIP 2
Sugiharto Eko Sumaryanto Azzizatul Laili Tri Handayani Rahayu Gaduh D.S Lucya Dewi Agustin Semua Pj. Program dan Pelayanan
PANGKAT/GOL
JABATAN
Penata / III/c Penata Muda / III/a Penata Muda / III/a Penata Tk. I / IIId Pengatur / II/c
Koordinator SIP Anggota SIP Anggota SIP Anggota SIP Anggota SIP Anggota SIP Anggota SIP
3
4
KETERANGAN 5
Lampiran 2
:
Nomor Tanggal
: :
Keputusan Kepala Puskesmas Rambipuji tentang Pengelola Data dan Informasi 441/ 21 /311.21/2018 03 Januari 2018
URAIAN TUGAS TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUSKESMAS a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l.
Sebagai pusat data dan informasi puskesmas. Mengumpulkan dan mengecek laporan puskesmas sebelum dikirim ke dinas kesehatan. Menyajikan laporan dalam bentuk visualisasi data (tabel, grafik,dll) Mengidentifikasi masalah program dari hasil visualisasi data dan menyerahkan hasilnya kepada coordinator perencanaan dan penilaian. Bersama-sama team data dan informasi menyusun semua laporan puskesmas (PTP, minilok, Lap. Tahunan, Stratifikasi, dsb.) Pencatatan dan pelaporan. Bertanggung jawab terhadap pengentrian dan pemeliharaan system data. Mengkoodinir seluruh laporan puskesmas dan melaporkannya ke Dinas Kesehatan. Membantu kepala Puskesmas dalam pengelolaan data. Membantu petugas dalam pengelolaan data di unit masing-masing. Membuat profil puskesmas setiap tahunnya sesuai pedoman yang ada. Mengarsipkan dan melaporkan ke Dinas Kesehatan secara berkala