6 0 67 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO DINAS KESEHATAN DAERAH UPT PUSKESMAS BULULOE Jl. Al Bahra No. 2 Kampung Beru Desa Bululoe Kec. Turatea Kode Pos 92313
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BULULOE Nomor :
/SK/PKM-BL/VIII/2020 TENTANG
PENUNJUKAN TENAGA PENGELOLA DATA SDMK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BULULOE, Menimbang
:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan pemutakhiran data SDMK Puskesmas Bululoe setiap bulannya dibutuhkan tenaga pengelola data SDMK; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Tenaga Pengelola Data SDMK Puskesmas Bululoe;
Mengingat
:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BULULOE TENTANG PENUNJUKAN
KESATU
:
TENAGA PENGELOLA DATA SDMK. Annisa Iskaputri, SKM dan Susianti, A.Md.Keb sebagai tenaga pengelola
KEDUA
:
data SDMK Puskesmas Bululoe. Uraian tugas pengelola data SDMK sebagai berikut: 1. Menginput perencanaan SDM melalui perhitungan ABK di aplikasi yang telah disediakan. 2. Melakukan pembaharuan atau pemutakhiran data SDMK Puskesmas Bululoe setiap bulannya, 3. Melakukan koordinasi mengenai tugas tambahan lainnya dengan Seksi
KETIGA
:
SDMK Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto. Keputusan Kepala Puskesmas tetap berlaku meskipun terjadi
KEEMPAT
:
Kepala Puskesmas. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
penggantian
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
:
Bululoe
Pada tanggal
:
27 Agustus 2020
KEPALA PUSKESMAS BULULOE,
AHMAD HAIRUDDIN ZAQQIRYF