SK Pengelola Data [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO DINAS KESEHATAN DAERAH UPT PUSKESMAS BULULOE Jl. Al Bahra No. 2 Kampung Beru Desa Bululoe Kec. Turatea Kode Pos 92313



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BULULOE Nomor :



/SK/PKM-BL/VIII/2020 TENTANG



PENUNJUKAN TENAGA PENGELOLA DATA SDMK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BULULOE, Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya mewujudkan pemutakhiran data SDMK Puskesmas Bululoe setiap bulannya dibutuhkan tenaga pengelola data SDMK; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Tenaga Pengelola Data SDMK Puskesmas Bululoe;



Mengingat



:



1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BULULOE TENTANG PENUNJUKAN



KESATU



:



TENAGA PENGELOLA DATA SDMK. Annisa Iskaputri, SKM dan Susianti, A.Md.Keb sebagai tenaga pengelola



KEDUA



:



data SDMK Puskesmas Bululoe. Uraian tugas pengelola data SDMK sebagai berikut: 1. Menginput perencanaan SDM melalui perhitungan ABK di aplikasi yang telah disediakan. 2. Melakukan pembaharuan atau pemutakhiran data SDMK Puskesmas Bululoe setiap bulannya, 3. Melakukan koordinasi mengenai tugas tambahan lainnya dengan Seksi



KETIGA



:



SDMK Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto. Keputusan Kepala Puskesmas tetap berlaku meskipun terjadi



KEEMPAT



:



Kepala Puskesmas. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila



penggantian



dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



:



Bululoe



Pada tanggal



:



27 Agustus 2020



KEPALA PUSKESMAS BULULOE,



AHMAD HAIRUDDIN ZAQQIRYF