5 SK Pengelola Data Dan Informasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • puji
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN DINAS KESEHATAN KOTA



PUSKESMAS MANGGAR JALAN PUSKESMAS RT 21 KELURAHAN MANGGAR BALIKPAPAN



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MANGGAR NOMOR : ......./Skep/PKM-MGR/....../2015 TENTANG PENGELOLA DATA DAN INFORMASI DI PUSKESMAS



Menimban g



KEPALA PUSKESMAS MANGGAR : a. Bahwa untuk pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi; b. Bahwa nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk menjadi pengelola data dan informasi di puskesmas; c. Bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Manggar;



Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat nomor 3 tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 no. 9), sebagai Undang-undang; 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 63/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 741 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MANGGAR TENTANG PENGELOLA DATA DAN INFORMASI DI PUSKESMAS. : Menetapkan nama pengelola data dan informasi di puskesmas, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini. : Uraian tugas dan tanggung jawab pengelola data dan informasi, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA



Ditetapkan di Balikpapan Pada tanggal ............... 2015 Kepala Puskesmas Manggar,



PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN DINAS KESEHATAN KOTA



PUSKESMAS MANGGAR JALAN PUSKESMAS RT 21 KELURAHAN MANGGAR BALIKPAPAN



Sudiasih NIP. 195908201981122002



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MANGGAR NOMOR : .... /Skep/PKM-MGR/..../2015 TENTANG : KETERSEDIAAN DATA DAN



INFORMASI DI PUSKESMAS PENGELOLA DATA DAN INFORMASI N0 .



NAMA/NIP



PANGKAT/GOL



JABATAN



KETERANGA N



1



2



3



4



5



1. 2.



Kepala Puskesmas Manggar,



Sudiasih NIP. 195908201981122002



PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN DINAS KESEHATAN KOTA



PUSKESMAS MANGGAR JALAN PUSKESMAS RT 21 KELURAHAN MANGGAR BALIKPAPAN



LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MANGGAR NOMOR : .... /Skep/PKM-MGR/...../2015 TENTANG : KETERSEDIAAN DATA DAN



INFORMASI DI PUSKESMAS URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA DATA DAN INFORMASI 1. 2. 3. 4.



Mengumpulkan data dan informasi Menyimpan data dan informasi Mencari kembali data dan informasi Melaporkan dan mendistribusikan data dan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan berhak memperoleh data dan informasi.



Kepala Puskesmas Manggar,



Sudiasih NIP. 195908201981122002