02 ISI - Kapita Selekta Akuntansi Sektor Publik Fixed PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1.Latar Belakang Masalah Modal dasar untuk menciptakan pemerintahan yang solid dan berwibawa dengan pengawasan efektif dari lembaga legislatif, adalah dengan mewujudkan demokrasi yang berkredibilitas. Demokrasi berkredibilitas dibangun dengan cara menciptakan partai politik yang sehat dan kredibel serta proses pemilihan umum yang diselenggarakan secara demokratis, jujur, dan adil. Demokratis berkredibilitas ini tidak mungkin terwujud tanpa adanya transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas atas kegiatan pembiayaan polirik, keuangan partai politik, sebagai suatu entitas yang menggunakan dana public yang besar, harus transparan sehingga pertanggungjawaban yang keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Transparansi pertanggungjawaban keuangan ini mensyaratkan adanya standar akuntansi keuangan bagi partai politik, pedoman audit partai politik, dan adanya pedoman peraturan, dan prosedur pelaporan dana kampanye pada kegiatan pemilihan umum bagi partai politik (Hafid,2008). Pertanggungjawaban keuangan yang transparan oleh partai politik merupakan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu.Partai politik harus mampu dan melaksanakan pertanggungjawaban terhadap seluruh sumber daya keuangan yang digunakan kepada para konstituennya. Bentuk pertanggungjawaban pengelola keuangan partai politik serta pemilu adalah penyampaian Laporan Dana Kampanye (semua peserta pemilu) serta laporan keuangan (khusus untuk partai politik), yang harus diaudit Kantor Akuntan Publik, ke KPU serta terbuka untuk diakses public.



1



Selain menekan potensi keuangan dalam penggalangan dana, standarisasi laporan keuangan partai politik juga bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan pilihan secara cerdas dan rasional. Di luar kepentingan untuk menjalankan fungsi control atas partai politik yang ada, warga Negara yang menggunakan hak pilihnya dapat mencermati derajat sehattidaknya sebuah partai politik dari Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikannya secara terbuka kepada public. Informasi menyangkut keuangan bias menjadi dasar penilaian kemampuan partai politik untuk melangsungkan aktivitasnya dan memperjuangkan kepentingan politik secara berkelanjutan (syaputra,2011). Sementara itu, realitas yang ada menunjukan masih lemahnya kesadaran dan kepatuhan partai politik untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dananya. Diberitakan per November 2010, masih ada 11 partai politik kontestan Pemilu 2009 yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana kampanyenya kepada KPU. Hal ini tentunya dapat menghambat pembangunan demokrasi yang berkredibilitas. Di sisi lain, standar akuntansi yang ad, yaitu PSAK 45, merupakan sumber akuntansi keuangan yang dibuat IAI untuk organisasi nirlaba yang juga dipakai untuk partai politik. PSAK 45 ini tidak cukup mengakomodasi karakteristik partai politik yang berbeda dengan organisasi nirlaba lain. Oleh karena itu, hasil studi yang dilaporkan oleh Hafild (2008) merekomendasikan adanya modifikasi atau pedoman khusus standar akuntansi keuangan untuk partai politik. Makalah ini akan membahas tentang system akuntansi pada partai politik yang selama ada berjalan dan apakah perlu mengembangkan standar akuntansi yang khusus mengatur perlakukan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan karakteristik partai politik. Untuk itu, sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu karakteristik dan lingkungan partai politik sebagai sebuah entitas, dan karakteristik akuntabilitas yangdihadapi oleh partai politik.Kemudian, mengkaji pakaha PSAK Nomor 45 tentang Standar Akuntansi untuk Entitas Nirlaba, yang selama ini berlaku untuk akuntansi partai politiktelah sesuai dengan entitas partai politik.



2



Makalah ini juga diharapkan dapat menjadi saranasosialisasi tentang pentingnya pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban partai politik kepada masyarakat, serta sebagai bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat sehingga dapat tercipta system demokrasi yang berkredibilitas. 1.2. Perumusan Masalah Berdasarkan fenomena dan latar belakang diatas serta adanya sistem akuntansi pada partai politik , dapat dapat dirumuskan masalah , yakni : Bagaimana Kapita Selekta Partai Politik di Indonesia, LSM di Indonesia dalam mengembangkan standar akuntansi yang khusus mengatur perlakukan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan karakteristik partai politik ? 1.3.Pembatasan Masalah Agar makalah lebih terarah dan dapat memperoleh gambatan yang jelas, maka peneliti akan membatasi makalah pada objek yang akan diteliti dalam mencari Kapita Selekta Partai Politik di Indonesia, LSM di Indonesia. 1.4.Tujuan Berdasarkan rumusan masalah tersebut diatas, maka makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Bagaimana Kapita Selekta Partai Politik di Indonesia, LSM di Indonesia dalam mengembangkan standar akuntansi yang khusus mengatur perlakukan akuntansi dan pelaporan keuangan. 1.5.Manfaat 1. Manfaat Teoritis Hasil makalah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi informasi bagi perkembangan standar akuntansi partai politik, terutama yang berkaitan dengan studi Kapita Selekta Akuntansi Sektor Publik. 2. Manfaat Praktis Hasil makalah ini diharapkan akan menjadi bahan masukan tentang Kapita Selekta Sektor Publik.



3



BAB II KAJIAN PUSTAKA



2.1 Akuntansi untuk Entitas Partai Politik : Studi Partai Politik di Indonesia Pengertian Partai Politik disebutkan secara khusus dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita – cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara serta memelihara kebutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD Tahun 1945. Tujuan umum partai politik adalah sebagai berikut ( Bastian, 2007;Hafild,2008). 1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD Tahun 1945. 2. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Fungsi dan Peran Partai Politik 1. Partai Politik berfungsi untuk mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat. Partai Politik berperan sebagai sarana sosialisasi politik masyarakat dalam rangka melakukan pendidikan politik bagi sakyat. 2. Partai Politik



berfungsi menyalurkan kepentingan masyarakat dalam



pembuatan kebijakan Negara. Berperan sebagai sarana komunikasi yang mana partai politik menyalurkan aneka ragam pendapat, aspirasi, dan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan Negara. 3. Partai Poliitik berfungsi untuk membina dan mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi. Partai Politik merupakan juga sebagai sarana untuk melakukan rekruitmen politik dengan mencari dan mengajak orang berbakat untuk turut



4



aktif dalam kegiatan politik dalam rangka memperluas partisipasi politik masyarakat.



a. Karakteristik Aktivitas Partai Politik Aktivitas politik adalah aktivitas untuk memperoleh , mengelola, dan mengatur kekuasaan



sebagai amanat dan mandate dari konstituennya dengan cara-cara yang



demokratis. Partai politik memiliki Karakteristik utama yaitu factor kekuasaan yang dimilikinya dan perannya dalam mewakili rakyat Struktur dan Mekanisme dalam Organisasi Partai Politik 1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) dibentuk untuk tingkat pusat. 2. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dibentuk untuk tingkat provinsi. 3. Dewan Pengurus Cabang (DPC) dibentuk untuk tingkat kabupaten atau kota. Perangkat-perangkat organisasi dan kegiatan-kegiatannya antara lain : 1. Sekretariat, Biaya-biaya yang keluar untuk menjalankan secretariat ini dapat digolongkan kepada biaya rutin. 2. Rapat-rapat yang diperlukan untuk mengambil keputusan dalam partai. 3. Kegiatan Pencarian Dana. Karena partai politik tidak boleh memiliki badan usaha atau tidak boleh memiliki saham. 4. Kegiatan Kampanye. Kegiatan-kegiatan kampanye antara lain perjalanan kampanye oleh calon legislatif atau calon presiden, rapat akbar, iklan di media massa, pembuatan poster , dan pembuatan bendera. 5. Kegiatan Pendidikan Politik, Partai juga melakukan seminar,lokakarya,diskusidiskusi. 6. Kegiatan-kegiatan partai politik di luar kampanye baik oleh calon legislative dan atau calon presiden. 7. Partai membentuk yayasan-yayasan atau think-tank untuk menyebarluaskan ideology maupun pengaruhnya. 8. Kekayaan Partai. Kekayaan bias berbentuk gedung, kantor, kendaraan, alat-alat kantor, dll.



5



b. Keuangan Partai Politik Kegiatan manajemen keuangan adalah terkait dengan cara memperoleh dan menggunakan dana. Sumber pendanaan partai politik berasal dari : 1) Iuran anggota 2) Sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hokum dan 3) Bantuan keuangan dari anggaran Negara atau daerah. Aktivitas Pencarian dana yang dilarang, antara lain : 1) Menerima sumbangan dari pihak asing dalam bentuk apapun, yang bertentangan dengan hokum dan aturan perundang-undangan. 2) Menerima sumbangan, berupa barang maupun uang, dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. 3) Menerima sumbangan dari perseorangan dan atau perusahaan/ badan usaha melebihi batas yang ditetapkan. 4) Meminta atau menerima dana dari BUMN, BUMD, BUMDes atau dengan sebutan lainnya , Koperasi , Yayasan, LSM, Ormas dan organisasi lainnya. 5) Memperoleh hasil dari aktivitas bisnis, misalnya mendirikan badan usaha yang dapat menghasilkan laba, atau menanamkan modal berupa saham pada suatu badan usaha. 2.2 Peran dan Fungsi Akuntansi dalam lingkungan Partai Politik Peran dan fungsi akuntansi dalam lingkungan partai politik dibagi menjadi dua kelompok yaitu peranan dan fungsi akuntansi bagi pihak internal maupun pihak eksternal partai politik. a. Pihak Internal 1.



Ketua partai politik untuk menyusun perencanaan, memgevaluasi kemajuan yang dicapai dalam usaha memenuhi tujuan, dan melakukan tindakan-tindakan koreksi yang diperlukan.



2.



Staf berkepentingan dengan informasi mengenai transparansi pelaporan kegiatan dan pelaporan keuangan partai politik.



6



3.



Anggota adalah orang yang menjadi bagian dan pendukung partai politik, tetapi belum tentu menjadi pengurus partai politik.



a. Pihak Eksternal 1. Donatur berkepentingan dengan informasi mengenai keseriusandan kredibilitas partai politik untuk menjalankan program-program pencerdasan masyarakat secara politik.



2. Supplier/Pemasok/Kreditur untuk memutuskan apakah jumlah yang terutang akan dapat dibayar oleh partai politik pada saat jatuh tempo.



3. Konstituen/Basi Massa adanya laporan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel akan mengundang simpati masyarakat.



4. Badan pemeriksan keuangan (BPK) berkepentingan untuk memeriksa (mengaudit) laporan pertanggungjawaban partai politik atas penggunaan dana bantuan keuangan dari pemerintah ( Pusat dan Daerah ) sebagaimana amanat dari PP Nomor 05 Tahun 2009 Pasal 14 ayat (2).



5. Pemerintah ( Pusat dan Daerah) berkepentingan untuk menerima laporan pertanggungjawaban partai politik yang telah diaudit oleh BPK atas penggunaan dana bantuan keuangan dari APBN atau APBD. 2.3. Tinjauan terhadap PSAK Nomor 45 dan Kebutuhan Standar Akuntansi untuk Partai Politik. Organisasi partai politik merupakan organisasi yang tidak bermotif untuk mencari laba dan bertujuan untuk memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diwujudkan secara konstitusional, maka partai politik termasuk dalam kategori organisasi nirlaba. Organisasi nirlaba menggunakan beberapa parameter tunggal sebagai ukuran keberhasilan seperti jumlah



7



dana sumbangan yang diperoleh, pertumbuhan jumlah anggota jumlah pengunjung, jumlah orang yang dilayani, dan biaya overhead. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh PSAK Nomor 45 antara lain sebagai berikut : 1.



Laporan Posisi Keuangan



2.



Laporan Aktivitas



3.



Laporan Perubahan dalam Aset Neto/Ekuitas



4.



Laporan Arus Kas



5.



Catatan atas Laporan Keuangan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana



Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Ada tiga pendapat terkait penerapan PSAK Nomor 45 sebagai standar akuntansi keuangan partai politik ( Hafild, 2008) : 1. PSAK Nomor 45 masih bias dipakai sebagai standar Akuntansi Keuangan Partai politik Karena Karakter partai politik mirip dengan karakter organisasi nirlaba. 2. Standar akuntansi keuangan khusus partai politik tidak perlu dibuat tetapi dapat melakukan modifikasi PSAK Nomor 45. 3. Standar akuntansi keuangan khusus partai politik perlu dibuat. Karena karakter partai politik yang tidak sama dengan karakter organisasi nirlaba. Tabel 25.1.Perbedaan Karakteristik antara Organisasi Nirlaba dan Partai Politik. Organisasi Nirlaba



Partai Politik



Undang-undang yayasan



Undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu



Tidak ada batasan penyumbang Tidak



ada



batasan



maksimal



Ada batasan penyumbang jumlah Ada batasan maksimum jumlah



sumbangan



sumbangan



8



Tidak ada kewajiban melaporkan daftar Daftar penyumbang (terutama individu)



penyumbang wajib



dilaporkan



Hasil kegiatan berupa jasa pelayanan untuk Hasil kepentingan umum



kegiatan



berupa



kekuasaan politik



Akuntabilitas berupa kegiatan sesuai dengan Akuntabilitas



berupa



bersih



tujuan organisasi dana manajemen yang baik dari politik uang, kepatuhan pada hokum dan posisi politik sesuai dengan janji kepada rakyat



Tujuan utama pembuatan laporan adalah menginformasikan laporan keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan partai politik. Pedoman akuntansi khusus untuk partai politik akan diperlukan, terutama untuk mencatat pos-pos yaitu : 1. Dana bantuan pemerintah 2. Laporan parpol Bantuan ini mengandung dua aspek sebagai berikut : 1. Uang dalam laporan keuangan tergambar jumlah uang yang diterima dan penggunaannya. 2



Barang atau jasa dalam laporan neraca tergambar sesuai dengan nilai uang barang dan jasa tersebut.



2.4 Akuntansi untuk organisasi Non - Pemerintah : Studi LSM di Indonesia Pengertian Lembaga swadaya masyarakat disebut dengan non-pemerintah (nongovernment organization-NGO) merupakan organisasi yang dikelola oleh swasta atau diluar pemerintah. Ciri-ciri Tipologi Organisasi LSM :



9



1. Formal, yaitu secara organisasi bersifat permanen serta mempunyai kantor dengan seperangkat aturan dan prosedur. 2. Swasta, yaitu kelembagaan yang berada diluar atau terpisah dari pemerintah. 3. Tidak mencari keuntungan, yaitu tidak memberikan keuntungan (Profit) kepada direktur atau pengurusnya. 4. Menjalankan organisasinya sendiri, yaitu tidak dikontrol oleh pihak luar. 5. Sukarela, yaitu menjalankan derajat kesukarelaan tertentu. 6. Nonreligius , yaitu tidak mempromosikan ajaran agama 7. Nonpolitik, yaitu tidak ikut dalam pencalonan di pemilu. Kelebihan LSM akan menjadi kekuatan suatu organisasi LSM, yaitu antara lain (Bastian, 2007:42) : 1. Kuatnya jalinan dengan grassroots ; 2. Keahlian pengembangan berdasarkan bidang ; 3. Kemampuan berinovasi dan beradaptasi ; 4. Pendekatan berorientasi proses pengembangan ; 5. Metodologi partisipasi dan peralatan ;



Kekurangan akan menjadi kelemahan LSM, yaitu antara lain ( Bastian, 2007) ; 1. Keterbatasan biaya dan keahlian pengelola organisasi 2. Keterbatasan kapasitas kelembagaan 3. Keberlanjutan diri rendah 4. Kurangnya komunikasi antar-organisasi dan atau koordinasi 5. Intervensi dalam skala kecil 6. Kurangnya pemahaman konteks social ekonomi secara luas. Fungsi dan Peran LSM yaitu ; 1.



Motivator Dalam hal ini, LSM bertugas memberikan motivasi, menggali potensi, menumbuhkan, dan mengembangkan kesadaran anggota masyarakat akan masalah-masalah yang dihadapi dirinya maupun lingkungannya.



10



2.



Komunikator Sebagai komunikator, tugas LSM antara lain ; a. Mengamati, merekam, serta menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat agar dijadikan bahan rumusan kebijakan dan perencanaan program pembangunan; b. memonitor atau mengawasi pelaksanaan program pembangunan masyarakat; c. member penyuluhan dan menjelaskan program-program pembangunan dengan bahasa yang akrab dan kerangka berpikir yang mudah dipahami masyarakat sasaran; d. membantu melancarkan hubungan dan kerja sama antar-LSM yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama dalam masyarakat.



3.



Dinamisator LSM bertugas



merintis strategi, mengembangkan metode program, dan



memperkenalkan inovasi di bidang teknologi, serta pengelolaan organisasi yang belum dikenal ke lingkungan masyarakat setempat untuk pengembangan dan kemajuan masyarakat local. 4.



Fasilitator LSM bertugas memberikan bantuan teknis dalam pelaksanaan program seperti menyediakan bantuan dana, modal kerja, peralatan, bahan-bahan baku, dan saluran pemasaran



5.



Sumber Daya Manusia SDM yang dimiliki oleh LSM tidak lain adalah staff atau relawan. Staf / relawan berperan sangat penting dan berpengaruh terhadap peran LSM, karena SDM merupakan unsur inti dari suatu organisasi. 1. Material atau Bahan Keberadaan sumber daya material jelas harus ada. Sumber daya material sangat krusial bagi terselenggaranya implementasi program LSM.



11



2. Dana Faktor



ketersediaan



dana



merupakan



factor



yang



penting pada suatu organisasi. Suatu organisasi tidak mungkin mencapai tujuannya jika tidak mempunyai sumber daya berupa dana. Dana diperlukan untuk membiayai operasional organisasi.Pada dasarnya LSM merupakan organisasi nirlaba yang tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan usaha yang dapat menghasilkan keuntungan (laba), sehingga dananya diperoleh dari para donatur. 3. Peralatan atau Teknologi. Peranan Peralatan atau teknologi adalah untuk mempercepat dan mempermudah program dan operasional LSM.Fungsi LSM terkait dengan kategori LSM.Pada dasarnya LSM dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu LSM operasional dan LSM advokasi.LSM operasional berfungsi untuk merancang dan mengimplementasikan program atau proyek pembangunan. Sedangkan, LSM advokasi berfungsi untuk mempertahankan dan mempromosikan sebuah sebab khusus dan siapa yang mau memengaruhi kebijakan dan praktiknya.



12



LSM dapat dilihat pada Gambar 26.1.berikut. Nilai,Visi,dan Misi Rencana Strategis : -Sasaran strategis -Indikator kinerja -Target



Tujuan dan Strategi Umpan Balik & Tindakan Koreksi



Penyusunan Program Penyusunan Anggaran Implementasi



Pengukuran Kinerja



Pengawasan (Monitoring) Pelaporan



Setiap organisai LSM memiliki nila, visi, dan misi yang berbeda. Nilai, visi dan misi yang dianut dan diperjuangkan tersebut memengaruhi karakter organisasi LSM, termasuk kelompok pendanaan dan kelompok masyarakat yang menjadi objek programnya.Pada tahap selanjutnya diperlukan untuk merancang tujuan, strategi dan program yang sinergi dengansumber dan alokasi dana. Tahap ini disebut tahap penyusunan anggaran.Tahap selanjutnya adalah tahap pelaksanaan atau implementasi program yang diiringi dengan tindakan pengawasan (monitoring).Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan sesuai dengan rencana strategis yang telah dibuat.Tahap terakhir adalah tahap pelaporan yang merupakan pertanggungjawaban dapat menimbulkan kredibilitas organisasi LSM turun dan bahwa citra organisasi menjadi buruk. 2.5 Akuntabilitas LSM : Antara ISU, Tuntutan, dan Realita Secara umum akuntabilitas dipahami sebagai status bertanggung jawab terhadap tindakan dan keputusan seseorang atau lembaga.The Merriam – Webster Dictionary mendefinisikan akuntabilitas sebagai :



13



“the quality or state of being accountable, especially, an obligation or willingness to accept responsibility or to account for one’s actions”. untuk sector nirlaba hal ini berarti merupakan pemegang amanah yang baik atas sumber daya dan kekuasaan yang diserahkan pada mereka berdasarkan mandate dan misi mereka (Herlina, 2009). “Accountability not a tool, mechanism, evalution…. Accuntability as relationship between organization, power, people whose potentials and possibilities are governed by that power” (catatan hasil diskusi workshop CIVICUS Assembly tahun 2007; dalam herlina 2009). Jadi, akuntabilitas terkait dengan tindakan atau perilaku yang didasarkan pada standar etik,



kinerja yang optimal, dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip



demokrasi, HAM, dan hak asasi perempuan. Beberapa komunitas LSM di luar negeri yang bereaksi, antara lain : Filipina dengan terbentuknya Code NGO dan Philippine Council for NGOCertification (PCNC), Eropa Timur dan Tengan dengan inisiatif perbaikan Governance, yakni pemisahan yang tegas antara eksekutif dengan Badan Pengurus (Board) Kolombia dengan refleksi etika LSM.



Berdasarkan dua definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa akuntansi berperan untuk menghasilkan dan menyediakan informasi yang bersifat kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan. Tujuan utama akuntansi dalam LSM adalah menyediakan informasi keuangan yang berguna bagi manajemen dan pihak eksternal LSM. Sehingga dengan informasi tersebut dapat digunakan berikut ini : 1. Memberikan informasi yang diperlukan dalam mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu kegiatan serta alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini terkait dengan pengendalian pengelolaan. 2. Memberikan informasi yang memungkinkan pengelola organisasi untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab nya mengelola secara tepat dan



14



efektif program



beserta



penggunaan sumber daya



yang menjadi



wewenangnya. a. Sistem Akuntansi LSM Sistem Akuntansi membentuk sebuah siklus akuntansi.Siklus akuntansi merupakan



sistematika



pencatatan



transaksi



keuangan,



peringkasannya,



danpelaporan keuangan. Siklus akuntansi adalah suatu proses penyediaan laporan keuangan organisasi selama suatu periode tertentu. Siklus akuntansi pada organisasi nirlaba termasuk organisasi LSM, dikelompokkan dalam tiga tahap, adalah sebagai berikut. 1. Tahap perencanaan, terdiri dari kegiatan pengidentifikasian dan pengukuran dalam bentuk transaksi dan buku pencatatan, kegiatan pencatatan bukti transaksi ke dalam buku jurnal. 2. Tahap Pengikhtisaran, terdiri dari penyusunan neraca saldo berdasarkan akun-akun buku besar, pembuatan ayat jurnal penyesuaian,penyusunan kertas kerja, pembuatan ayat



jurnal penutup, membuat neraca saldo



setelah penutupan, membuat ayat jurnal pembalik. 3. Tahap Pelaporan, yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Para pengguna laporan keuangan organisasi nirlaba, dalam hal ini LSM, memiliki kepentingan bersama yang tidak berbeda dengan organisasi bisnis, yakni untuk menilai (Bastian, 2007): 1. Jasa yang diberikan oleh LSM dan kemampuannya untuk terus memberikan jasa tersebut 2. Cara pengelola pelaksanaan dan pertanggungjawaban 3. Aspek kinerja pengelola Tujuan dari pelaporan keuangan LSM adalah menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan, disamping itu untuk menunjukkan akuntabilitas organisasi terhadap sumber daya terpercaya dengan :



15



a. Menyediakan informasi mengenai sumber-sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya keuangan. b. Menyediakan informasi mengenai bagaimana organisasi LSM mendanai aktivitasnya dan memenuhi persyaratan kasnya. c. Menyediakan informasi yang berguna dalam mengevaluasi kemampuan organisasi LSM untuk mendanai aktivitasnya dan untuk memenuhi kewajiban serta komitmennya. d. Menyediakan informasi mengenai kondisi keuangan suatu organisasi LSM dan perubahan di dalamnya dan, e. Menyediakan informasi menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja organisasi LSM dari segi biaya jasa, efisiensi, dan pencapaian tujuan. Laporan keuangan dapat juga menyediakan informasi kepada pemakainya, seperti : a. Mengindifikasikan apakah sumber daya telah didapatkan dan digunakan sesuai dengan anggaran yang ditetapkan , dan b. Mengindifikasikan apakah sumber daya telah didapatkan dan digunakan sesuai dengan persyaratkan, termasuk batas keuangan yang ditetapkan oleh pengambil kebijakan di masing-masing LSM. Tujuan dari system akuntansi biaya dalam LSM adalah untuk : 1. Mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan dana LSM 2. Mengetahui penyebab utama biaya yang terjadi di LSM 3. Memberikan informasi berupa laporan biaya yang akurat 4. Memberikan jaminan akuntabilitas dan transparansi atas penggunaan dana dan pelaporannya 5. Menghasilkan laporan biaya terkini (up to date) sebagai bahan pertimbangan yang sangat penting terhadap keputusan pengelola LSM, terutama pada aspek keuangan.



16



2.6 Laporan Keuangan LSM a. Pengguna Laporan Keuangan LSM Pihak-pihak yang berkepentingan atas informasi dalam laporan keuangan LSM, antara lain Pengurus, Staf/relawan, pemerintah, penyumbang, kreditur, dan public atau masyarakat luas, terutama donatur dan objek dampingan. b. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Tujuan utama laporan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu LSM untuk memenuhi kepentingan pasar staf/relawan, penyumbang, pemerintah, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya LSM, serta masyarakat luas. Tujuan laporan keuangan LSM adalah memberikan informasi keuangan untuk : 1. Akuntabilitas mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada partai politik dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui laporan keuangan LSM. Ruang lingkup laporan keuangan LSM, termasuk catatan atas laporam keuangan, adalah sebagai berikut. 1. Jumlah, sifat, likuiditas dan fleksibilitas asset, kewajiban dan asset bersih suatu LSM, serta hubungan antara asset dan kewajiban. 2. Pengaruh transaksi, peristiwa, dan situasi lainnya yang mengubah nilai dan sifat asset bersih. 3. Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu periode dan hubungan antara keduanya. 4. Cara LSM mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh pinjaman dan melunasi pinjaman dn factor lainnya berpengaruh pada likuiditasnya 5. Laporan aktivitas LSM yang merupakan inisiatif LSM dari lembaga donor. 6. Catatan mengenai pencatatan akuntansi LSM, jangka waktu catatan, apakah ada data yang dimusnahkan, atau tidak lengkap, penyimpanan dana, dan sebagainya.



17



7.Catatan mengenai hibah dan sumbangan yang berbentuk barang dan jasa yang dinilai berdasarkan harga pasar. 2.7 Laporan Posisi Keuangan Informasi Posisi Laporan yang digunakan bersama pengungkapan dan informasi dalam laporan keuangan lainnya dapat membantu aktivis LSM, para penyumbang, kreditur, masyarakat, dan pihak-pihak lain untuk menilai : 1. Kemampuan LSM untuk memperjuangkan dan mengaplikasikan nilai, visi, dan misi organisasi dan keberlanjutan eksistensinya dalam menjalankan fungsi dan perannya. 2. Likuiditas,



fleksibilitas



keuangan,



kemampuan



untuk



memenuhi



lewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal. a. Penyajian Aset dan Kewajiban Penyajian untuk asset dan kewajiban adalah sebagai berikut. 1) Laporan Posisi Keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, menyediakan informasi yang relevan mengenai sifat, likuiditas, fleksibilitas keuangan dan hubungan antara asset dan kewajiban. 2) Kas atau asset lain yang dibatasi penggunaanya oleh penyumbang harus disajikan terpisah dari kas atau asset lain yang terikat penggunaanya. b. Pengajuan dan Pengukuran asset dan Kewajiban Pengakuan dan Pengukuran asset dan kewajiban adalah sebagai berikut 1) Aset diakui dalam Laporan Posisi Keuangan kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh oleh partai politik dan asset. 2) tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. 3) Kewajiban diakui dalam laporan posisi keuangan kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber data tang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untauk menyelesaikan kewajiban sekarang. 4) Jumlah yang harus diperlakukan sebagai pendapatan sumbangan.



18



5) Pada prinsipnya, asset diakui pada saat diterima atau pada saat hak kepemilikan berpindah. Sedangkan kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul 6) Pengukuran pos0pos dalam Laporan Posisi Keuangan menggunakan nilai historis 3. Klasifikasi Aset bersih Terikat atau Tidak Terikat Klasifikasi Aset bersih Terikat atau Tidak Terikat adalah sebagai berikut : a. Laporan posisi keuangan menyajikan jumlah masing-masing kelompok asset bersih berdasarkan ada atau tidaknya pembatasan oleh penyumbang, yang terikat secara permanen, terikat secara temporer, dan tidak terikat. b. Informasi mengenai sifat dan jumlah pembatasan permanen atau temporer diungkapkan dengan cara menyajikan jumlah tersebut dalam laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan. 2.8. Laporan Aktivitas Tujuan utama laporan aktivitas adalah menyajikan informasi mengenai : 1. Pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat asset bersih 2. Hubungan antar-transaksi dan peristiwa lain 3. Bagaimana apenggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau kegiatan Informasi dalam laporan aktivitas dapat membantu pengguna laporan keuangan untuk: 1. Mengevaluasi kinerja dalam suatu periode 2. Menilai upaya, kemampuan, dan kesinambungan organisasi LSM dalam memperjuangkan kepentingan politiknya 3. Menilai pelaksanaan tanggung jawab dan kinerja pengurus Perubahan kelompok asset bersih adalah sebagai berikut : 1.Laporan aktivitas menyajikan perubahan aset bersih terikat permanen, serta beban, terikat temporer dan tidak tidak dalam suatu periode.



19



2.Pendapatan dan keuntungan yang menambah aset bersih, serta beban dan kerugian yang mengurangi aset dikelompokan berdasarkan klasifikasi pendapatan, beban, keuntungan dan kerugian Klasifikasi pendapatan, beban, keuntungan dan kerugian adalah sebagai berikut : 1.Laporan aktivitas menyajikan pendapatan sebagai penambah aset bersih tidak terikat kecuali jika penggunaannya dibatasi oleh penyumbang dan menyajikan beban sebagai pengurang aset bersih terikat. 2.Sumbangan disajikan sebagai aset bersih tidak terikat, terikat permanen, atau terikat temporer, tergantung pada ada tidaknya pembatasan. 3.Laporan aktivitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi dan aset lain (atau kewajiban) sebagai penambah atau pengurang aset bersih tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi. 4.Klasifikasi pendapatan, beban, keuntungan dan kerugian dalam kelompok aset bersih tidak menutup peluang adanya klasifikasi dalam laopran aktivitas. Informasi pendapatan dan beban adalah sebagai berikut : 1. Laporan aktivitas menyajikan jumlah pendapatan dan beban secara bruto. 2. Laporan aktivitas menyajikan jumlah bersih keuntungan dan kerugian yang berasal darii transaksi incidental atau peristiwa lain yang berada di luar pengendalian organisasi manajemen.misalnya, keuntungan atau jerugian penjualan tanah dan gedung yang tidak digunakan lagi. Informasi program atau kegiatan sebagai berikut : 1. Laporan Aktivitas atau Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi mengenai beban 2. Klasifikasi secara fungsional bermanfaat untuk membantu para penyumbang, kreditur, dan pihak lain dalam menilai program dan kegiatan organisasi LSM ynag bersangkutan serta penggunaan sumber daya. 3. Di samping penyajian klasifikasi beban secara fungsional, partai politik dianjurkan untuk menyajikan informasi tambahan mengenai beban menurut sifatnya, misalnya berdasarkan gaji, sewa, listrik, dan penyusutan.



20



2.9. Laporan Arus Kas Tujuan utama Laporan Arus Kas adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Laporan arus kas disajikan sesuai PSAL 2 tentang Laporan Arus Kas. 2.10. Akuntansi untuk Entitas Tempat Ibadah : Studi pada Akuntansi Masjid Berdasarkan ukuran kepemilikannya, organisasi dibagi menjadi dua, yaitu organisasi sector privat atau swasta dan sector publik.Organisasi sector privat merupakan organisasi yang kepemilikannya lebih didominasi oleh kepemilikan satu atau sekelompok investor saja, sedangkan organisasi sector public adalah organisasi yang dimiliki oleh public atau masyarakat.Artinya, organisasi sector public memiliki wilayaj dan kompleksitas yang lebih besar dibandingkan sector privat. a. Tempat Ibadah sebagai sebuah Entitas : Karakteristik dan Lingkungannya Tempat ibadah merupakan sebuah organisai.Oleh karena itu, organisai peribadatan tidak bermotif untuk mencari laba dan bertujuan untuk melayani ritual ibadah umat. b.Tujuan organisasi peribadatan Tujuan utama adalah untuk pelayanan umat, bukan berarti organisai keagamaan tidak memiliki tujuan keuangan (Bastian, 2007).Tujuan keuangan ditujukan untuk mendukung terlaksananya tujuan pelayanan peribadatan yang memadai yang memenuhi standar sesuai dengan aturan dalam ajaran agama tersebut. c. Fungsi dan Peran Organisasi Peribadatan Sebagaimana dijelaskna sebelumnya, bahwa tujuan utama tempat ibadah sebagai sebuah organisasi adalah untuk melayani keperluan umat dalam rangka melaksanakan ibadah ritual rutin maupun yang sifatnya incidental. Dalam penjelasan tersebut, maka organisasi peribadatan, dalam konteks ini dicontohkan organisasi masjid, dapat berfungsi sebagai : 1. Tempat beribadat dan mendekatkan diri kepada allah swt 2. Tempat pembinaan kesadaran dalam beragama bagi umat agama tersebut 3. Tempat bermusyawarah untuk memecahkan permasalahan umat muslim 4. Tempat berkumpulnya umat muslimin (silahturahmi)



21



5. Tempat membina kerukunan dan gotong royong umat-umat muslim dengan memperkokoh ikatan batin dana rasa sepersaudaraan seiman sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bersama 6. Pusat pendidikan dan pengajaran agama islam bagi umat muslim sekitarnya 7. Tempat mengumpulkan dana, menyimpan, dan mengelolanya 8. Tempat melaksanakan pengaturan dan pengawasan social d.Manajemen Organisasi Peribadatan Biasanya pada organisasi masjid dikenal pengurusnya dengan sebutan tamir masjid yang terdiri dari pelindung, ketua, wakil ketua, sekretaris dan wakilnya, bendahara dan wakilnya, seksi-seksi, dan pembantu umum. Badan organisai tersebut biasanya disebut dengan “Badan Kesejahteraan Masjid (BKM)” atau “Remaja Masjid” yang memiliki struktur organisasi sendiri, namun masih menjadi bagian dari organisasi masjid secara keseluruhan. e.Manajemen Keuangan Organisasi Peribadatan Berdasarkan pengertian tersebut, maka dalam manajemen keuangan terdapat dua fungsi, yaitu : 1. Fungsi mendapatkan dana, dan 2. Fungsi menggunakan dana slat untuk melaksanakan manajemen keuangan adalah tata usaha.Tata usaha dibagi menjadi dua kelompok, yaitu tata usaha umum atau administrasi dan tata usaha keuangan.Akuntansi merupakan tata usaha keuangan, jadi akuntansi untuk organisasi keagamaan merupakan tata usaha keuangan organisasi keagamaan.



22



Manajemen Keuangan Organisasi Masjid



Tata Usaha Keuangan Organisasi Masjid



Tata Usaha Umum atau Administrasi Organisasi Masjid



Akuntansi Organisasi Masjid



Tata Usaha Keuangan Organisasi Masjid



Gambar 27.1.Kedudukan Akuntansi dalam Manajemen Keuangan Organisasi Masjid



Akuntansi masjid dapat diartikan sebagai tata buku atau rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dalam bidang keuangan, berdasarkan prinsip, standardisasi, dan prosedur tertentu untuk menghasilkan informasi akrual di bidang keuangan dalam organisasi masjid.Domain public yang dimaksud adalah para anggota, umat, atau pengikut agama di organisasi keagamaan yang bersangkutan. Organisasi masjid memiliki sumber dana dari umat yang bias dalam berbagai bentuk seperti infak, sedekah, zakat, fidyah dan lain-lain sesuai ajaran islam. Sedangkan, alokasi dana masjid selain untuk pemeliharaan bangunan beserta seluruh perlengkapannya secara berkala, juga dialokasikan untuk berbagai kegiatan lainnya seperti pengajian rutin atau yang bersifat incidental, TPQ atau pengajian anak-anak, bazaar, maupun kegiatan peringatan hari-hari besar islam. 2.11 Implementasi Akuntansi Pada Organisasi Tempat Ibadah Praktik pembukuan atau akuntansi yang ada masih menggunakan sistem tata buku tunggal ( skingle entry) dan berbasis kas. Ritonga (2010) mennyebutkan single entry memiliki kelemahan yaitu informasi yang dihasilkan tidak konprehensif dan tidak integral.Sehingga,informasi yang parsial (sepotong-potong) tidak memadai untuk



23



pengambilan keputusan yang berguna. Sementara itu, basis kas memiliki kelemahan anatara lain: 1. Informasi yang lebih kompleks tidak dapat dihasilkan; 2. Hanya Terfokus pada aliran kas dan mengabaikan aliran sumber daya lain; 3.Pertanggungjawaban kepada umat jadi terbatas hanya pada penggunaan kas dan tidak pada sumber daya yang lain; Pada umumnya siklus akuntansi pada organisasi nirlaba termasuk organisasi masjid, dikelompokkan menjadi tiga tahap, adalah sebagai berikut; 1. Tahap Pencatatan 2. Tahap Pengikhtisaran 3. Tahap Pelaporan 2.12. Akuntansi untuk Institusi Pendidikan pada Perguruan Tinggi (Universitas ) yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) Pendidikan tinggi diartikan sebagai pendidikan yang dilaksanakan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjanah, magister, spesialis, dan doktor yang diselengarakan oleh perguruan tinggi. Perkembangan terkini mengenai pengelolaan perguruan tinggi yang masih sering dibicarakan saat ini perubahan status beberapa perguruan tinggi menjadi Poengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 yang kemudian diganti dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Badan Layanan Umum. a. Akuntansi Universitas American Accounting Association dalam Halim dan Kusufi (2012) mendefinisikan akuntansi dari sudut pandang proses adalah suatu proses pengidentifikasian,



24



pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (Keuangan) dari suatu organisasi atau entitas yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan. Dalam aplikasi akuntansi dananya dapat dilihat dari praktik akuntansi universitas sebagai salah satu jenis organisasi nirlaba, Jenis Universitas dikelompokkan menjadi dua , yaitu: 1.



Universitas yang dikelola oleh pihak swasta( Private University ), pelaksanaan akuntansinya berdasarkan standar akuntansi yang diatur oleh Financial Accounting Standard Board – FASB (Dewan Standar Akuntansi Keuangan ) dalam Statement of Financial Accounting Concept nomor 4 ( SFAC 4 ) tentang tujuan laporan keuangan untuk organisasi nirlaba.



2.



Universitas yang dikelola pihak pemerintah (public university), pelaksana akuntansinya berdasarkan standar akuntansi yang diatur oleh Govermental Accounting Standard Board—GASB ( Dewan Standar Akuntansi Pemerintah).



a. Siklus Akuntansi Universitas Siklus akuntansi pada universitasdan lembaga pendidikan tinggi lainnya dapat dikelompokkan menjadi tiga tahap (Bastian, 2007 ), Yaitu: 1)Tahap Pencatatan a).Kegiatan identifikasi dan pengukuran bukti transaksi dan bukti pencatatan . b).Kegiatan pencatatan bukti transaksikedalam buku harian atau jurnal . c).Memindahbukukan atau posting dari jurnal berdasarkan kelompok atau jenisnya berdasarkan akun buku besar. 2)Tahap Pengikhtisaran a)



Penyusunan neraca saldo (trial balance) berdasarkan akun-akun buku besar.



b)



Pembuatan ayat jurnal penyesuaian (adjusting entries).



c)



Penyusunan kertas kerja (work sheet) atau neraca lajur.



d)



Pembuatan ayat jurna penutup (closisng entries).



e)



Pembuatan neraca saldo setelah penutup (post closing trial balancel).



25



f)



Pembuatan ayat jurnal pembalik (reversing entries).



3) Tahap Pelaporan a)Laporan Surplus defisit. b)Laporan arus kas. c)Neraca. d)Catatan atas laporan keuangan. b.Struktur Dana di Universitas Struktur dana untuk universitas yang dikelola terdiri dari ( Alfy, 2011): 1) Dana lancar (current funds), yaitu dana yang didirikan oleh universitas untuk mengelola kekayaan atau sumber daya yang akan digunakan dalam rangka membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Current funds dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut. a.Dana yang penggunaannya tidak terbatas (unrestricted current fund), digunakan untuk mempertanggungjawabkan sumber daya dalam rangka menjalankan kegiatan pokok perguruan tinggi yang terkait langsung dengan tujuan keberadaan perguruan tinggi . Aktivitas pokok yang dimaksud meliputi pengajaran, penelitian, dan pelayanan publik (public service). b.Dana yang penggunaannya terbatas (restricted current fund),digunakan untuk mempertanggungjawabkan sumber daya dalam rangka menjalankan kegiatan pokok perguruan tinggi yang terkait langsung dengan tujuan keberadaan perguruan tinggi. Namun, penggunaannya dibatasi sesuai dengan yang ditentukan oleh pemberidana atau donatur. 1) Dana pinjaman (loan fund), dan yang didirikan untuk mengumpulkan dana-dana yang akan digunakan untuk memberikan pinjaman baik kepada pegawai universitas maupun pihak-pihak yang terkait dengan universitas. 2) Dana abadi (endowment funds), dana yang dikumpulkan dan kemudian dikelola oleh universitas tidak untuk penggunaan jangka pendek. Dana ini diabadikan kemudian



26



dikelola dalam bentuk investasi yang hasilnya bisa dimanfaatkan untuk penggunaan jangka pendek. 3) Dana anuitas dan pensiun (annuity and life income finds) adalah semacam dana pensiun yang dikelola oleh universitas. 4) Dana pembangunan (plant funds) adalah dana yang dikumpulkan dengan tujuan penggunaan berupa pembangunan gedung,fasilitas,dan aset tetap lainnya. 2.13.Badan Layanan Umum( LBU) A. Pengertian Devinisi Badan Layanan Umum (LBU) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20035 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah instansi dilingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisisensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU) diterapkan oleh setiapa instansi pemerintah yang secara fungsional meneyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional.Instansi yang dimaksud dapat berasal dari dan berkedudukan pada berbagai jenjang eselon atau non eselon. Penetapan sebagai LBU yang menjelaskan “ instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk “ tidak berarti suatu instansi pemerintah yang akan menerapkan PK BLUN hars membentuk satuan kerja (satker) yang baru. a. Tujuan dan Asas BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajaukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta menerapkan praktik bisnis yang sehat. Sedangkan asas-asas BLU adalah sebagai berikut:



27



1) BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga untuk tujuan pemberi layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. 2) BLU



merupakan



bagian



perangkat



pencapaian



tujuan



kementerian



negara/lembaga dan karenanya status BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk. 3) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. 4) Pejabat yang ditunjukn mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pemimpin lembaga. 5) BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuangan. 6) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keungan dan kinerja kementerian negara/lembaga. 7) BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. 2.14. Akuntansi Badan Layanan Umum (BLU) Universitas a. Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja yang ditetapkan sebagai BLU memepunyai kewajiban untuk menyusun dua laporan keuangan yaitu laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ( SAK ) dan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Akuntansi dan pelaporan keuangan BLU yang berdasarkan SAK sesuai yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia. Lapoaran keuangan tersebut terdiri dari laporan aktivitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan



28



keuangan. Sedangkan , laporan keuangan BLU yang berdasarkan SAP terdiri dari laporan realisasi anggaran., neraca, dan catatan atas laporan keuangan. b. Akuntansi Laporan Keuangan BLU Berdasarkan SAP 1) Pendapatan Pendapatan adalah semua permintaan Kas Umum Negara (KUN) yang menambahkan ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan menjadi hak pemerintah dan tidak perlu lagi dibayar kembali oleh pemerintah. Pendapatan BLU diklasifikasikan menurut sumber penggunaannya, yaitu: a) Pendpatan usaha dari jasa layanan,pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas jasa yang diserahkan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi BLU, yaitu: jasa pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. b) Pendapatan Hibah, setiap penerimaan BLU dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, BLU mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi BLU. c) Pendapatan lainnya, pendapatan yang diperoleh dari aktivitas yang tidak berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi BLU , seperti penyewaan aset BLU, ketja sma operasi, hasil investasi dan hasil penjualan produk dari penyelenggaraan pendidikan serta pengajaran.



1) Aset Aset adalah sumber daya ekonomi yang dimiliki dan/atau dikuasai BLU yang timbul akibat transaksi atau peristiwa di masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa yang akan datang dapat diukur dalam satuan uang. Manfaat ekonomi masa depan yang berwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan kontribusi langsung maupun tidak langsung untuk operasional BLU berupa arus kas setara kas kepada BLU.



29



1. Aset lancar, disajikan berdasarkan urutan likuiditas meliputi antara lain: kas bendahara pengeluaran,kas pada BLU ( kas dan setara kas), kas lainnya dan setara kas, investasi jangka pendek BLU, piutang dari kegiatan operasional BLU dan non-operasional BLU, bagian lancar tagihan penjualan angsuran, bagian lancar tuntutan ganti rugi, persediaan, belanja dibayar di muka dan uang muka belanja. 2. Aset tudak lancar, disajikan berdasarkan urutan likuiditas meliputi antara lain : investasi jangka panjang, aset tetap, piutangjangka panjang, tagihan penjualan angsuran (TPA) BLU, tagihan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi BLU, penyisihan piutang tertagih dan penyisihan piutang tak tertagih. 3. Aset lainnya, aset lain dalam BLU terdiri dari kemitraan dengan pihak ketiga (kerja sama operasi atau KSO), aset tak berwujud BLU dan dana yang dibatasi penggunaannya. 2.15.Implikasi Penerapan BLU Terhadap Aplikasi Akuntansi Terdapat beberapa implikasi yang akan dihadapi oleh perguruan tinggi universitas dalam menerapkan sistem BLU tersebut, berikut beberapa implikasinya (Achjari, 2012): 1. Keuangan dan Anggaran Dana masyarakat yang diterima oleh perguruan tinggi tersebut akan menjadi Penerima Negara Bukan Pajak (PNPB), dengan demikian maka pengelolaannya harus mengukuti aturan Undang-Undang Keuangan Negara dan penyimpangan atas pengelolaan PNPB dapat dikategorikan merugikan keuangan negara. Selanjutnya, anggaran yang disusun oleh perguruan tinggi harus dikonsolidasikan dengan anggaran Kemdikbud (pemerintah). Mengonsolidasikan laporan keuangan yang bersumber dari dana Rupiah Murni (DIPA) dan PNPB. Dana DIPA dilaporkan dengan cara Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang mengacu Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sedangkan dana masyarakat atau PNPB dilaporkan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Pengonsolidasian dua metode ini merupakan kesulitan tersendiri karena masing-



30



masing mempunyai kode akun yang berbeda dan tata cara pengakuannya juga berbeda. DIPA mengacu pada pencatatan berbasis kas sedangkan PNPB berbasis akrual. 2. Pengelolaan Aset Aset yang diperasionalkan di universitas akan masuk sebagai kategori barang milik negara dan pengelolaannya harus mengikuti aturan yang diterbitkan negara yaitu PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Barang Milik Negara yang menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik negara meliputi: perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan , pemanfaatan, pengamatan dan pemeliharaan,penghapusan. 3. Pengelolaan Piutang dan Utang Pada prinsipnya pengelolaan piutang BLU mengikuti aturan-aturan yang berlaku pada satuan kerja pemerintah lainnya. 4.Pengelolaan Investasi Satuan kerja BLU tidak diperkenankan melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan. Meskipun demikian, dapat dijelaskan bahwa investasi jangka panjang yang dimaksud antara lain berupa penyertaan modal, pemilikan obligasi jangka panjang, misalnya pendirian perusahaan. Namun, apabila satua kerja BLU mendirikan atau membeli badan usaha yang berbadan hukum, maka kepemilikannya berada pada Menteri Keuangan, tetapi keuntungan yang diperoleh menjadi pendapatan satuan kerja BLU.



2.16. Akuntansi Desa: Studi Pada Desa Sumberagung Tahun Anggaran 2008-2013 Secara administratif berdasarkan data statistik kabupaten / kota provinsi DIY pada tahun 2009 kabupaten Sleman terdiri dari 17 kecamatan dan 86 desa.Wilayahnya berbatasan dengan semua kabupaten yang ada di Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta dan Privinsi Jawa Tengah.Anggaran Pendapatan dan belanja desa sering tidak seimbang antara pendapan dan pengeluaran. Kenyataan seperti ini disebabkan oleh empat faktor utama yaitu sebagai berikut ( Hudaya& FPPD dalam Subroto, 2009). 1. Desa memiliki anggaran pendapatan dan belanja yang kecil dan sumber pendapatannya sangat tergantung pada bantuan yang sangat kecil pula.



31



2. Tingkat kesejahteraan masyarakat desa rendah . 3. Rendahnya damna operasional desa untuk menjalankan pelayanan. 4. Banyak program pembangunan masuk ke desa tetapi pengelolaan dilakukan oleh dinas terkait. Subroto (2009) menjelaskan bahwa pendanaan pembangunan yang dilakukan oleh.Pemerintah daerah termasuk di dalamnya pemerintah desa menganut prinsip money followsfunctionyang berarti pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintah.Siklus Penyusunan keuangan desa terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu sebagai berikut ( data Desa Sumberagung,2013), 1. Bulan November sampai Desember : Penyusunan Siklus tahunan desa 2. Bulan Oktober : Perubahan anggaran 3. Bulan Januari sampai Maret: Laporan pertanggungjawaban Contoh siklus tahunan Desa Sumberagung tahun anggaran 2013 ( daftar peraturan-peraturan Desa Sumberagung). 1. APBDesa Sumberagung tahun 2013. 2. Pengelolaan tanah kas desa. 3. Pungutan desa. 4. Menyewakan tanah kas desa kepada PT Telefon Seluler. 5. Pertanggungjawaban APBDesa tahun 2012 dan lain-lain. 6. Perubahan APBDesa tahun 2012. Contoh Siklus tahunan desa Sumberagung tahun 2013 (Keputusan-Keputusan Kepala Desa Sumberagung). 1. Rencana kegiatan pembangunan Desa Sumberagung tahun 2013. 2. Penetapan TPK tingkat padukuhan se-Desa Sumberagung.



32



3. Penetapan Tim Pengelola Tyto Alba (burung pemangsa tikus) Desa Sumberagung. 4. Pengangkatan sekretaris PPS pemilu 2014. 5. Pembentukan Tim Pelaksana distribusi beras untuk rumah tangga miskin. 6. Pelaksanaan kegiatan alokasi dan alokasi desa. 7. Pembentukan Tim pelaksana pendapatan (updating & validasi data KB) dan lain-lain. Manfaat-manfaat penerapan basis kas ,yaitu sebagai berikut. 



Prinsip-prinsip yang mendasari basis kas sederhana sehingga mudah untuk dipahami dan dijelaskan.







Pelaporan yang mungkin lebih cepat karena mengompilasikan informasi yang didasarkan dengan basis kas relatif lebih mudah dilakukan.







Pelaksanaan sistem akuntansi berbasis kas untuk menyiapkan laporan keuangan berbasis kas tidak terlalu memerlukan personel yang terlatih.







Personel yang melakukan sistem akuntansi berbasis kas tidak perlu melakukan pertimbangan untuk menentukan jumlah arus kas pada periode berjalan.







Mudah bagi berbagai pengguna laporan keuangan untuk mengakses dan memahami informasi yang ada karena akuntansi kas tidak membutuhkan pengetahuan akuntansi yang rinci.



Kelemahan-kelemahan penerapan basis kas, yaitu sebagai berikut. 



Tidak dapat menyediakan informasi yang terkait dengan aset, kewajiban, dan dampak dari konsumsi sumber daya pada periode berjalan.







Mengabaikan arus sumber daya lainnya yang mungkin memiliki dampak atas kemampuan pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa di saat ini dan dimasa yang akan datang.







Tingkat manfaat-manfaat yang diperoleh dari aset selama periode berjalan.



33







Tidak menyediakan informasi yang terkait dengan modal (aset).







Membatasi Publik untuk menilai akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan sumber daya yang ada.



Tabel 29.I.Target dan Realisasi Pendapatan



No.



Tahun



Pendapatan Target



Realisasi



Lebih (Kurang)



1.



2008



1.048.446.685



1.289.047.311



240.600.626



2



2009



1.260.020.292



1.264.322.162



4.301.870



3.



2010



694.892.798



1.135.998.723



441.105



4.



2011



814.037.309



1.128.924.724



314.887.415



5.



2012



951.421.081



3.227.808.693



2.276.387.612



6.



2013



3.131.277.329



-



-



Pada tahun 2008 Desa Sumberagung menargetkan pendapatan sebesar Rp.1.048.446.685, realisasi pendapatan sebesar Rp.1.289.047.311 dan kelebihan pendapatan sebesar Rp.240.600.626.Kelebihan pendapatan juga terjadi pada tahun 2009 sebesar Rp.4.301.870 tahun 2010 sebesar Rp.441.105.915, tahun 2011 sebesar Rp.314.887.415 dan tahun 2012 sebesar Rp.2.276.612 sedangkan pada tahun 2013 belum ada data realisasi pendapatan karena data dalam proses pentusunan. Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa ( Peraturan Bupati Sleman No.82 Tahun 2009 Bagian kelima). Perubahan anggaran dilakukan pada bulan Oktober.



34



2.17.Tantangan Dengan Adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Salah satu perubahan dengan adanya UU Desa yang baru tersebut adalah sebagai berikut. 1.



Bertambahnya sumber pendapatan desa. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, sumber pendapatn desa ditambah dua sumber pendapatn, yaitu sumber pendapatan daro lokasi APBN dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Besaran alokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke desa ditentukan 10% dari dan diluar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.



2.



Berubahnya formulasi perhitungan bagi hasil pajak, retribusi, dan ADD. Bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota sepuluh persennya diperuntukkan untuk desa.



3.



Sedangkan ADD besarnya paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/kota dalam APBN setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.



4.



Perlindungan terrhadap implementasi ADD. Dalam UUD desa yang baru disebutkan bahwa Pemerintah kabupaten/kota yang tidak memberikan alokasi dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke desa. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan pemerintah kabupaten/kota akan serius menangani dan menyelenggarakan ADD.



Ketiga perubahan tersebut menyiratkan bagi pemerintah dan berbagai pihak untuk segera menyusun rumusan kebijakan yang menganut pedoman pengelolaan keuangan desa. Begitu besarnya alokasi dana yang akan didapatkan oleh desa memberikan angin besar bagi kemajuan



pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan



masyarakat desa, namun di sisi lain juga perlu diiringi dengan aturan teknis yang mengatur pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.



35



BAB III KESIMPULAN



3.1. Akuntansi untuk Entitas Partai Politik :Studi Partai Politik di Indonesia Demokrasi berkredibilitas dibangun dengan cara menciptakan partai politik yang sehat dan kredibel serta proses pemilihan umum yang diselenggarakan secra demokratis, jujur, dan adil. Demokrasi berkredibilitas ini tidak mungkin terwujud tanpa adanya transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas atas kegiatan pembiayaan politik, dari keuangan partai politik maupun pembiayaan kegiatan pemilihan umum. Akuntanbilitas yang tinggi dapat menciptakan good political party governance sehingga dapat meminimalisasi kecurigaan penyalahgunaan dana dan mengantisipasi munculnya konflik. Penerapan kewajiban tata administrasi keuangan system pelaporan dan kampanye secara transparana, akuntabel, dan independen akan sangat menunjang perwujudan pelaksanaan pemilu yang bersih dalam rangka membangun demokrasi yang berkredibilitas dan dapat menciptakan kepercayaan public kepada pemerintah dan pertanggungjawaban peserta pemilu kepada public.



3.2. Akuntansi untuk Organisasi Non-Pemerintah : Studi LSM di Indonesia Organisasi LSM merupakan pengembangan dari organisasi local masyarakat yang memberikan ruang gerak terhadap kearifan local masyarakat. LSM dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pelayanan public yang melibatkan nilai-nilai dan tradisi tertentu.LSM menjadi fenomena baru dalam perkembangan system politik akhir-akhir ini.di Indonesia sendiri, LSM mulai tumbuh pesat setelah terjadi reformasi tahun 1998. Namun pada era “extraordinary growth” LSM ini ternyata tidak sepenuhnya berkontribusi positif terhadap keberadaan masyarakat sipil di Indonesia. Sisi Posirif LSM, dengan semakin banyak organisasi masyrakat sipilakan berpengaruh positif terhadap penguatan posisi masyarakat sipil dan demokratisasi di Indonesia.



36



Sedangkan, sisi



negatifnya, pertumbuhan ini



ternyata



dipicu berbagai



“kepentingan” yang bertolak belakang secara fundamental dengan nilai, karakteristik, dan misi dari sebuah LSM (Herlina,2009).



3.3. Akuntansi untuk Entitas Tempat Ibadah : Studi Pada Akuntansi Masjid Tempat ibadah sebenarnya tidak hanya bertujuan untuk menjadi tempat beribadah ritual umat beragama yang sifatnya rutin. Namun, apabila tempat dapat dikeloloa dengan konsep organisasi yang modern dapat berkembang menjadi organisasi yang berperan dan berfungsi melebihi tujuan utamanya, yaitu melayani peribadatan umat. Tujuan-Tujuan



yang



sifatnya



sosial



kemasyarakatan,



kependidikan,



dan



pengembangan budaya dapat dikembangkan melalui organisasi tempat ibadah atau organisasi peribadatan atau organisasi keagamaan.keberadaan masjid juga tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan dana yang berasal dari amal atau sumbangan umat yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut. Namun demikian, tidak berarti masyarakat tidak mementingkan pertanggungjawaban dari pengurus organisasi keagamaan, ta’mir masjid, terkait pengelolaan dana amal masjid. Untuk itu, akuntabilitas tetap penting dalam organisasi keagamaan.



3.4. Akuntansi Desa : Studi ada Desa Sumberagung Tahun Anggaran 2008-2013 Dari kesimpulan pengamatan dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai beikut. 1. Desa



Sumberagung untuk tahun-tahun berikutnya perlu mencari sumber-



sumber pendapatan lain. Misalnya, mendirikan BUMDesa, membangun kios yang bisa disewakan dan sektor perekonomian yang lain sehingga pendapatan meningkat dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. 2. Pemerintah Desa Sumberagung perlu menjalin kerja sama dengan pihak swasta



dalam hal pendanaan dan tanggung jawab sosial sehingga dapat mengurangi ketergantungan dengan pemerintah daerah/pusat.



37



DAFTAR PUSTAKA



Achjari, D. 2012. UGM Menuju Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU). Yogyakarta: Divisi Bidang Sistem INformasi dan Keuangan UGM. Bastian, Indra. 2007. Sistem Akuntansi Sektor Publik. Jakarta. Salemba Empat. Herlina, Lucy. 2009. Respon LSM Terhadap Tantangan Akuntabilitas : Pengalaman KPMM dan Komunitas LSM di Negara lain. http://www.kpmm.or.id (Di download tanggal 05 November 2019).



38