02 KAK Mobil Tangki [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR



BADAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH Jalan El Tari No. 52, Telp. (0380) 833145 Fax. (0380) 832711 KUPANG – 85118



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



NAMA PAKET NAMA KEGIATAN KODE REKENING NOMOR DPPA PAGU ANGGARAN



: PENGADAAN TANGKI AIR : PENGADAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONAL : 3.00.3.00.03.01.02.05.5.2.3.04.07. : B.KEUDA/900.910/DPA/110/2019, TANGGAL 20-12-2019 : RP900.000.000,- (SEMBILAN RATUS JUTA RUPIAH)



TAHUN ANGGARAN 2020 1



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Tangki Air 1.



LATAR BELAKANG



Memperhatikan Dokumen Pelaksanaaan Anggaran Badan Pendaatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020 Nomor: KEUDA/900.910/DPA/110/2019, tanggal 20 Desember 2019, terdapat belanja kendaraan tangki air. Pengadaan ini diperuntukan untuk operasional perangkat daerah Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk itu perlu dilaksanakan pengadaan kendaraan tersebut.



2.



MAKSUD DAN TUJUAN



a. Maksud Memproses pengadaan barang yaitu kendaraan bermotor jenis tangki air. b. Tujuan Terlaksananya operasional perkantoran Biro Umum Setda Provinsi NTT.



3.



TARGET/ SASARAN



Sasaran yang ingin dicapai adalah:Terwujudnya operasional perkantoran Biro Umum Setda Provinsi NTT yang memadai.



4.



NAMA ORGANISASI PENGADAAN JASA



Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan kegiatan: • SKPD: Badan Pendapatan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur  PPK : Yohanes Nahak.



5.



SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA



a. Sumber Dana dibebankan pada APBD Pemerintah Provinsi NTT TA. 2020, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Nomor: B.KEUDA/900.910/DPA/110/2019 tanggal 20 Desember 2019. Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Kode Rekening: 3.00.3.00.03.01.02.05.5.2.3.04.07. b. Biaya yang diperlukan sebesar Rp900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).



6.



RUANG LINGKUP PENGADAAN, LOKASI DAN DATA DAN FASILITAS PENUNJANG



a. Pekerjaan meliputi tersedianya kendaraan bermotor dengan rincian: - Harga kendaraan On The Road - Model: Light Truck - Ubah Bentuk: Tangki Air kapasitas 5000 Liter - Tahun Pembuatan: 2020 - Layanan gratis service berkala - Spesifikasi terlampir dalam dokumen Spesifikasi Teknis. b. Lokasi pekerjaan: Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Jalan El Tari No. 52 Kota Kupang.



7.



KUALIFIKASI PENYEDIA JASA



Penyedia Jasa memiliki seluruh atau salah satu klasifikasi bidang usaha berikut: 1. KBLI C291 Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih 2. KBLI C292 Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer 3. KBLI 4510 Perdagangan Mobil 4. KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru 5. KBLI 45103 Perdagangan Eceran Mobil Baru Penyedia jasa memiliki neraca keuangan yang memadai, minimal memiliki modal 20% dari nilai paket pengadaan yang dibuktikan dengan melampirkan 2



rekening Koran bank bulan Februari 2020. 8.



DATA DAN FASILITAS PENUNJANG



Pengguna jasa akan memfasilitasi kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, antara lain : 1. Memfasilitasi surat menyurat dalam rangka mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan. 2. Menyediakan fasilitas untuk diskusi (ruang rapat dan fasilitasnya).



9.



PRODUK YANG DIHASILKAN



Hasil/produk yang akan dihasilkan berupa 2 unit kendaraan, yaitu: a. Kendaraan Bermotor Light Truck Karoseri Tangki Air 5000 Liter. b. Kendaraan Bermotor siap pakai On The Road.



10.



WAKTU PELAKSANAAN



Waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.



11.



ALIH PENGETAHUAN



Pelaksana diwajibkan untuk melakukan alih pengetahuan terkait kegiatan ini kepada personil satuan kerja terkait, dan atau kepada obyek kegiatan terkait.



Demikian Kerangka Acuan Kerja ini, disusun untuk menjadi pedoman bagi PPK dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kupang, 11 Maret 2020 PPK pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT,



YOHANES NAHAK NIP. 19850603 201001 1 013



3