Kak Pengadaan Kendaraan Tangki Air [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Indonesia merupakan salah satu Negara yang sangat rawan bencana.



Lempengan tektonik yang membentang di Kepulauan Indonesia sering mengalami kegiatan seismik yang menyebabkan Indonesia sebagai daerah yang sangat rentan terhadap gempa bumi, tanah longsor dan tsunami serta berbagai jenis bencana lainnya. Walaupun banyak terjadi bencana, selama ini penanganannya hanya bersifat reaktif sehingga tidak efektif dan efisien. Segala aktivitas penanggulangannya terkesan sangat lambat sebagaimana sering dikeluhkan oleh masyarakat yang menjadi korban bencana. Lagi pula alokasi dana untuk penanggulangan bencana sering tidak memadai ketika dihadapkan pada kebutuhan dan tuntutan oleh masyarakat. Sama halnya dengan Kabupaten Ciamis yang termasuk daerah rawan terhadap bencana baik yang diakibatkan oleh alam, non alam maupun ulah manusia. Secara geografis dan demografis, Kabupaten Ciamis sering mengalami bencana seperti banjir, gempa bumi baik vulkanik maupun tektonik, tsunami, erosi/abraasi pantai, angin kencang, tanah longsor dan kebakaran. Peristiwa bencana Tsunami yang melanda wilayah selatan Kabupaten Ciamis pada Tahun 2006 dan Gempa Bumi pada Tanggal 2 September 2009 lalu merupakan musibah yang sampai saat ini belum tertangani seluruhnya walaupun dampak dari kejadian tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat baik itu mental maupun materi. Dilain pihak, asset-aset berupa sumber daya manusia dan sarana prasarana Kabupaten Ciamis perlu dilindungi untuk menciptakan rasa aman dan nyaman sekaligus meningkatkan daya tahan terhadap ancaman dan resiko bencana. Penetapan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 pada tanggal 26 April 2007 diharapkan mampu menutupi segala kelemahan tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal. Implikasi terbentuknya Undangundang Nomor 24 Tahun 2007 adalah berupa perubahan paradigma penanggulangan terhadap bencana dari responsif menjadi penekanan pada proses mitigasi sehingga para pelaksana pembangunan diharapkan membuat perencanaan pembangunan yang berwawasan aman bencana. Yang bersifat teknis maupun Implikasi lain adalah 1



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran berupa Rapat- rapat Koordinasi ke Luar Daerah untuk menunjang Dinas yang dananya bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2019. 1.1.



Maksud dan Tujuan



A.



Maksud Adapun maksud dari kegiatan ini adalah sebagai berikut : Untuk menyusun pedoman yang akan menjadi acuan kerja dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.



B.



Tujuan Adapun tujuan dilakukannya kegiatan tersebuat adalah sebagai berikut : 



Agar hasil penyusunan tersebut merupakan bahan acuan dalam kegiatan dimaksud sehingga dapat dilaksanakan secara tertib dan efesien







Agar penyelenggaraan kegiatan tersebut di atas bisa dilaksanakan secara efektif dan efesien yang disesuaikan dengan kemampuan dan sumber daya yang ada.



C.



Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah Pengadaan Kendaraan dinas untuk Dinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ciamis.



1.3



Lokasi Kegiatan Kegiatan dilaksanakan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ciamis.



1.4



Sumber Pendanaan Kegiatan tersebut dibebankan pada APBD Perubahan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta



Rupiah)



2



1.5



Struktur Organisasi Kegiatan



Kepala Pelaksana BPBD Kab Ciamis



Kepala sekretariat BPBD Kab Ciamis



Kepala Sub Bagian Program / PPTK



Pelaksana Teknis



Pelaksana Administrasi



3



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN



2.1



Dasar Pelaksanaan



Dasar pelaksanaan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat. 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomomr 12 Tahun 2008 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 10. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 9 Tahun 2010 tentang, Tugas pokok dan Fungsi Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 11. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2019. 2.2



Pelaksanaan Kegiatan A.



Tujuan Kegiatan Untuk meningkatkan Kinerja Aparatur



B.



Indikator Kinerja Masukan



: Tersedianya dana kegiatan Rp. 900.000.000,4



C.



Keluaran



: Tersedianya kendaraan operasional Tangki air



Hasil



: Meningkatnya Penanganan Bencana



Teknis Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan dalam kegiatan rutin selama 1 bulan sehingga meningkatnya Penanganan Bencana.



2.3



Tahapan kegiatan Kegiatan ini direncanakan 1 kali pada Triwulan Empat tahun 2019.



2.4



Biaya Sumber Biaya Bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 900.000.000,-. (Sembilan Ratus Juta Rupiah) Perincian Biaya Perincian biaya untuk kegiatan, sebagai berikut: KODE



URAIAN



JUMLAH ANGGARAN



REKENING



5. 5.2. 523 52303 5.2.3 03.07



Belanja Daerah Belanja Langsung Belanja Modal Belanja Modal Pengadaan alat-alat Angkutan Darat bermotor Belanja modal Pengadaan Kendaraan Tangki Air



900.000.000 900.000.000 900.000.000 900.000.000 900.000.000



( 2 unit )



Jumlah



900.000.000



5



BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN 3.1



Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini dari bulan Oktober s/d Desember 2019, komponen kegiatan ini sesuai yang tercantum dalam DPA Kegiatan Tahun 2019.



3.2



Pelaporan Teknik penyajian laporan harus disajikan secara deskriptif dengan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -



Pengetikan 1,5 spasi dengan kertas HVS F4 polos 70 gram Kualitas buku laporan harus baik dengan tulisan hitam Buku laporan dijilid Ciamis,



Sekretaris BPBD Kab Ciamis, selaku Kuasa Pengguna Anggaran



Oktober 2019



Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan



Dra. Hj. TITA HANURANI NIP. P196710181993032001



MAULANA A. SUHANDI, S.Sos NIP. 197209052001121001



6