Spektek Tangki Air [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Spesifikasi Teknis :



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS) TANGKI AIR



 BAB 1. UMUM A.



LINGKUP PEKERJAAN



 BAB 2. PENDAHULUAN A.



MOBILISASI



B.



TRANSPORTASI



C.



DEMOBILISASI



D.



PENGUKURAN / BOWPLANK



E.



PEMBUATAN GUDANG/LOS KERJA



F.



PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK



G.



PENYEDIAAN AIR KERJA



 BAB 3. BATASAN DAN LINGKUP KERJA PEMBANGUNAN A.



PEKERJAAN GALIAN DAN TIMBUNAN



B.



PEKERJAAN PONDASI



C.



PEKERJAAN STRUKTUR



D.



PEKERJAAN PENGECATAN



E.



PEKERJAAN ELEKTRIKAL



F.



PEKERJAAN KAMAR MANDI, PLUMBING, SALURAN AIR HUJAN, SEPTIC TANK



 BAB 4. PEKERJAAN LAIN – LAIN A.



LINGKUP PEKERJAAN 1.



Pembersihan Akhir Lokasi Pekerjaan



2.



Plank Nama Proyek



3.



Pelaporan



Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



BAB I UMUM 1.1.



LINGKUP PEKERJAAN Spesifikasi



ini



mencakup



persyaratan-persyaratan



dasar



yang



diperlukan



pada



Pembangunan/Rehabilitasi Bangunan yang meliputi dan tidak terbatas pada penyediaan bahan/material, tenaga kerja yang cakap dan semua peralatan bantu, serta mesin yang dipergunakan.



1.2.



PERATURAN (CODES), REFERENSI dan STANDARD







Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 & 1982,







Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1970 (NI-3),







Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961,







Peraturan Keramik Indonesia (NI-19),







Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987,







Pedoman Plumbing Indonesia 1979,







Ketentuan Pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada Bangunan Gedung,







American Society Testing and Material,







Standard Nasional Indonesia (SNI).







Peraturan Dinas Keselamatan Kerja dari DEPNAKER







Peraturan PDAM tentang Instalasi air Minum.



1.3.



PEMBERI TUGAS Bila dalam Uraian & Syarat-syarat terdapat istilah Pemberi Tugas, maka itu berarti Pemilik Proyek atau Pemilik Bangunan dalam hal ini adalah Pemko Pematangsiantar atau Wakilnya seperti ditentukan dalam syarat-syarat Umum.



1.4.



PENGAWAS (Supervisor) Bila dalam Uraian dan Syarat-syarat ini terdapat istilah Pengawas, maka yang disebut itu adalah suatu Badan Hukum atau Perusahaan atau wakilnya yang bertanggung jawab seperti ditentukan dalam Syarat-syarat Umum.



1.5.



KONTRAKTOR Bila dalam Uraian dan Syarat-syarat ini terdapat istilah Kontraktor, maka itu berarti suatu Badan Hukum atau Perusahaan atau wakilnya yang mengadakan perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan dan yang berhubungan dengan satu atau lebih paket proyek yang sesuai dengan Dokumen Kontrak. Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



1.6.



UKURAN Ukuran dengan angka adalah ukuran yang harus diikuti dari pada ukuran skala pada Gambar Rencana. Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran-ukuran, harus segera meminta nasihat kepada Pengawas.



1.7.



RENCANA KERJA Dalam waktu 1 minggu setelah penandatanganan Kontrak, Kontraktor wajib menyerahkan suatu Rencana Kerja yang meliputi : 1. Tanggal yang diusulkan untuk memulai dan menyelesaikan pembangunan masing – masing bagian pekerjaan. 2. Tanggal yang diusulkan untuk memperoleh bahan-bahan. 3. Jam kerja yang diusulkan untuk pekerjaan-pekerjaan dilapangan. 4. Jumlah pegawai Kontraktor yang diusulkan, selama pekerjaan berlangsung, dengan disebutkan fungsi dan keahliannya.



1.8.



BUKU LAPORAN HARIAN Kontraktor harus menyediakan buku harian untuk mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan - keputusan, dan detail-detail penting dari pekerjaan.



1.9.



PERALATAN a. Kontraktor diharuskan mempersiapkan alat-alat yang diperlukan b. Kerusakan pada bagian atau keseluruhan dari alat-alat tersebut harus segera diperbaiki atau diganti sehingga Pengawas menganggap pekerjaan bisa dimulai.



1.10.



MATERIAL a.



Bila diperlukan, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis. Kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan tentang nama perusahaan, tempat asal (sumber) material.



b.



Sebelum memberikan persetujuan, Pengawas dapat minta didatangkan contoh barang/ material/ bahan baku, untuk keperluan pemeriksaan.



c.



Dalam keadaan apapun tidak diperbolehkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengawas.



1.13.



TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan. Pengawas tidak berarti membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab pada pekerjaan tersebut sesuai dengan Kontrak maupun Peraturan Pemerintah yang berlaku.



Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



MUTU TENAGA KERJA Tenaga Kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga ahli/terlatih dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi maupun petunjuk Pengawas. 1.14.



PEKERJAAN DAN BAHAN-BAHAN Pekerjaan dan Bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan macamnya seperti yang disebut dalam spesifikasi ini, gambar rencana, petunjuk Pengawas dilapangan, harus tecakup dalam pembiayaan untuk tenaga kerja, harga bahan, biaya tak terduga, keuntungan, biaya penggantian atas kerusakan atas milik pihak ketiga dan kerja-kerja lain yang disebut dalam spesifikasi ini untuk kesempurnaan hasil kerja.



1.15.



GAMBAR RENCANA Gambar Rencana untuk proyek ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Kontrak. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi masih mungkin diadakan dalam masa pelaksanaan. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi ini maupun Spesifikasi lainnya dan tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahankesalahan, kekurangan-kekurangan pada Gambar Rencana atau perbedaan antara Gambar Kerja dan isi Spesifikasi. Pengawas akan mengoreksi dan menjelaskan Gambar Rencana tersebut untuk kelengkapan yang telah disebut dalam spesifikasi. Dimensi dalam Gambar Rencana dapat dihitung dengan teliti dan tidak dibenarkan untuk menganggap bahwa Gambar Rencana tersebut dibuat pada skala yang benar, kecuali atas petunjuk Pengawas. Penyimpangan antara keadaan lapangan terhadap Gambar Rencana akan ditentukan selanjutnya oleh Pengawas dan akan disampaikan kepada Kontraktor secara tertulis. Kontraktor harus membuat Shop Drawing sebelum memulai suatu pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas.



1.16.



KETIDAKSESUAIAN ANTARA RENCANA GAMBAR DENGAN URAIAN DAN SYARATSYARAT KERJA Bilamana ada ketidaksesuaian antara Gambar Rencana dan spesifikasi Pekerjaan dan Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat Khusus, maka hal ini harus selekas mungkin ditunjukkan kepada Pengawas dan selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.



Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



1.17.



PERBEDAAN ANTARA ITEM PEKERJAAN DENGAN RENCANA GAMBAR DAN RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Kontraktor tidak dibenarkan mengajukan biaya tambahan atau menarik keuntungan apabila dalam hal ini terdapat perbedaan antara Item Pekerjaan dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi, Dalam hal ini Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini tanpa biaya tambahan.



BAB II PEKERJAAN PENDAHULUAN A.



MOBILISASI



1.



Umum



1.1. Uraian Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut: a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak i)



Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.



ii) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini. b) Kegiatan Demobilisasi untuk semua Kontrak Pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat akhir Kontrak, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Pekerjaan dimulai.



1.2. Periode Mobilisasi Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja. Setiap kegagalan Kontraktor dalam memobilisasi Fasilitas sebagimana disebutkan diatas, akan membuat Direksi Pekerjaan melaksanakan pekerjaan semacam ini yang dianggap perlu dan akan membebankan seluruh biaya tersebut ditambah sepuluh persen pada Kontraktor, dimana biaya tersebut akan dipotongkan dari setiap uang yang dibayarkan atau akan dibayarkan kepada Kontraktor menurut Kontrak ini.



Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



1.3. Pengajuan Kesiapan Kerja Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu program mobilisasi menurut detil dan waktu yang disyaratkan dari Spesifikasi ini. 2.



Program Mobilisasi 1. Dalam waktu 7 hari setelah Penandatangan Kontrak, Kontraktor harus melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pemilik, Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (bila ada) dan Kontraktor untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam proyek ini. 2. Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Kontraktor harus menyerahkan Program Mobilisasi dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.



B.



DEMOBILISASI Demobilisasi meliputi biaya-biaya pengangkutan / pemindahan peralatan dan tenaga kerja ke tempat asal. Sebelum demobilisasi, lokasi pekerjaan proyek harus terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran/sampah sisa pekerjaan proyek ke tempat yang lebih layak.



C.



PENGUKURAN / BOWPLANK a)



Kontraktor harus menyediakan seluruh kebutuhan, baik bahan, alat, dan tenaga teknik untuk melaksanakan pengukuran awal dan pematokan lahan / areal dimana konstruksi akan ditempatkan.



b)



Melaksanakan survey lapangan bersama Direksi Pekerjaan dan membuat laporan mengenai kondisi fisik dan struktural dari perkerasan, drainase dan struktur lain yang termasuk dalam kontrak dan menyesuaikan dengan Gambar-gambar Rencana.



a)



Semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan karena kelalaian atau kesalahan Kontraktor pelaksana Fisik yang tidak memberitahukan perbedaan-perbedaan ukuran seperti tersebut di atas, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.



b)



Pengukuran / pematokan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan. Pengukuran yang tidak seijin dan tidak disaksikan oleh Direksi Pekerjaan dianggap tidak sah dan harus diulangi lagi.



c) Patok-patok tersebut berukuran 5 cm x 5 cm x 50 cm terbuat dari kayu awet kelas III dan diberi kode/nomor, dicat putih yang jelas dan dipancang kuat. E.



PEMBUATAN GUDANG / LOS KERJA Material yang digunakan untuk pembuatan Gudang/Los kerja sama dengan material yang cukup aman dan kuat. Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



F.



PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK Bahan Utama adalah multipleks 18 mm, kayu kelas II ukuran 5/10 sebagai tiang dan di cat supaya tahan terhadap cuaca, ukuran, warna dan isi yang tercantum dalam papan nama tersebut akan ditentukan lebih lanjut dalam rapat dengan Pemberi Tugas dan Pengawas.



G.



PENYEDIAAN AIR KERJA Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan apabila mungkin dari sumber yang sudah ada ditiap lokasi proyek tersebut. Kontraktor harus membuat sambungan-sambungan sementara yang diperlukan atau cara lain untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembalii pada waktu pekerjaan selesai dan membetulkan segala pekerjaan yang terganggu Apabila Air didapat dari sumber lain, Kontraktor harus membayar segala ongkos penyambungan, air yang dipakai, dan pembogkarannya kembali. Pemberi Tugas dalam hal ini tidak bertanggung jawab atau mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor untuk keperluan itu.



BAB III BATASAN DAN LINGKUP KERJA PEMBANGUNAN



A.PEKERJAAN GALIAN & TIMBUNAN



1.



Pekerjaan Galian



Pekerjaan galian terdiri dari beberapa macam yaitu : o



Galian Biasa mencakup seluruh galian galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan galian perkerasan beraspal.



o



Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Batu tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur. Galian Struktur terbatas untuk galian lantai pondasi jembatan, tembok penahan tanah, dan struktur pemikul beban lainnya. Pekerjaan galian struktur meliputi : penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui, pembuangan bahan galian yang tidak terpakai, semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong, pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya.



a. Prosedur Penggalian o



Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan. Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



o



Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.



o



Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat.



o



Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahan bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang diisyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang memenuhi syarat dan dipadatkan.



b. Pengamanan Pekerjaan Galian o



Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja, yang melakasankan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada disekitar lokasi galian.



o



Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk goronggorong pipa atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang telah disetujui dan telah dipadatkan.



o



Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian, dimana kepala mereka, yang meskipun kadang-kadang saja, berada di bawah permukaan tanah, maka Kontraktor harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja tugasnya hanya memantau keamanan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.



o



Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu-lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenisnya) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan pengguna jalan.



c. Kondisi tempat kerja o



Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



(pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa. o



Bilamana pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka Kontraktor harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.



d. Utilitas Bawah Tanah o



Kontraktor bertanggung-jawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian.



o



Kontraktor bertanggung-jawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat kegiatannya.



e.Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian o



Semua bahan galian tanah dan batu yang dapat dipakai bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.



o



Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus tidak digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.



o



Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang tidak disetujui untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan di luar Daerah Milik Jalan (DMJ).



o



Kontraktor bertanggung-jawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir.



Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



2.



Pekerjaan Timbunan



Timbunan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu timbunan biasa, timbunan pilihan dan timbunan pilihan di atas tanah rawa. Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi serupa dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis. Bahan untuk Timbunan Biasa o



Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan.



o



Bahan timbunan bila diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus memiliki CBR tidak kurang dari 6 % setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.



o



Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25 atau derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very high" atau "extra high", tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-1966-1989) dan persentase kadar lempung (SNI 03-3422-1994).



a. Pengendalian Mutu o



Pengendalian mutu bahan - Jumlah pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu bahan paling sedikit 3 contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan. - Pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati. - Untuk setiap 1.000 m3 bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif.



Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



Ketentuan kepadatan untuk timbunan tanah - Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan ¾”, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut. - Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989. - Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Kontraktor harus memperbaiki. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi berselang-seling setiap jarak tidak lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan. - Untuk timbunan, paling sedikit 1 rangkaian pengujian bahan yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1.000 m3 bahan timbunan yang dihampar. o



Kriteria pemadatan untuk timbunan batu Penghamparan dan pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahanpecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.



o



Percobaan pemadatan Kontraktor harus bertanggung-jawab dalam memilih metode dan peralatan untuk mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak sanggup mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti : Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.



Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



b. Toleransi dimensi o



Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi atau lebih rendah 2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.



o



Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.



o



Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang ditentukan.



o



Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.



B.



PEKERJAAN PONDASI 1. Umum Bagian ini meliputi penyediaan



peralatan, tenaga kerja dan pemasangan



semua



pekerjaan pondasi, baik pondasi batu belah dan pondasi lainnya yang ukurannya sesuai dengan gambar, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas sehubungan dengan kondisi lapangan. 2. Lingkup Pekerjaan Meliputi pembuatan, pondasi batu belah lengkap dengan peralatan bantunya dan pondasi lainnya sesuai dengan gambar-gambar yang ditunjukkan.



3. Referensi a.



Pekerjaan pasangan batu kali/belah;



b.



NI-2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia;



c.



NI-3 (1970) Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia;



d.



NI-8 Peraturan Semen Portland Indonesia.



4. Material



5.







Batu kali/belah harus sesuai dengan Spesifikasi ini.







Pasir Urug







Semen Portland



Uraian a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material : batu kali, pasir untuk mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan. b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Direksi / Konsultan akan dipakai standar / pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site. Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



c. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui di Bangsal Direksi / Konsultan. d. Batu kali yang digunakan adalah batu kali belah, bersudut runcing, berwarna abu-abu hitam keras dan tidak porous. 6. Pelaksanaan a. Galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 5-10 cm dan dipadatkan. b. Sebelum dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu atau kayu pada setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang yang dimaksud dalam gambar rencana. c. Kecuali disebut lain pada gambar rencana maka seluruh pasangan batu kali belah dipasang dengan perekat 1 pc : 4 ps, dan diberi dengan perekat yang sama pada seluruh bidang sisinya. d. Celah-celah besar pada aanstampeng / pasangan batu kali kosongan dapat diisi dengan batu pecahan supaya betul-betul padat sedang pasangan batu kali belah selain aanstampeng tidak dikehendaki bertindih (bersinggungan) tanpa adanya perekat dicelah-celahnya. e. Untuk pengikatan sloof maka pada bagian atau pondasi batu kali dibuat stekstek sedalam 30 cm tiap 1,00 m1 dengan diameter besi 10 mm. f. Dimensi / besaran penampang pasangan batu kali belah tersebut dapat dilihat pada gambar rencana. g. Urugan lubang pasangan batu kali belah yang berfungsi sebagai pondasi dapat dilaksanakan bila Direksi mengganggu bahwa bagian pondasi sudah cukup kuat / mengeras.



C.



PEKERJAAN STRUKTUR



C.1.



PEKERJAAN BETON 1.Material a. Semen -



Semua semen yang digunakan adalah portland Type I, setara dengan Tiga roda. Syarat-syarat : Peraturan Semen portland Indonesia (NI.8-1972) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971) Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) Mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.



-



Semua semen yang digunakan garus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong semen yang masih disegel. -



Umur semen tidak boleh lebih dari 3 (tiga) bulan sejak diproduksi, harus baik, belum terdapat butiran-butiran membatu, semen yang mengandung gumpalan atau mengeras tidak dapat digunakan.



-



Sak semen harus diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai agar terhindar dari air.



-



Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tinggi melebih 2 m atau maksimum 10 zak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengiriman.



-



Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakanakibat salah penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam.



b. Agregat -



Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat : a) Peraturan umum Pemeriksaaan Bahan Bangunan (NI.3-1956) b) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971) Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak poreus. Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotorankotoran lainnya)



-



Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari rudellaff dengan beban penguji 20 ton, agregat kasar harus memenuhi syarat sebagai berikut : a) Tidak terjadi pembubukan samapi fraksi 9,5-0.19 mm lebih dari 24% berat b) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 – 30 mm lebih dari 22 % berat atau dengan mesin pengaus Los Angelos dimana tidak terjadi kehilangan berat lebih dari 50%.



-



Susunan butir harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : No.



Ayakan



% lewat ayakan (berat kering)



-



1



31.5 mm



100 %



2



4 mm



2-10 %



Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



-



Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapt menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air dalam proporsi campuran yang akan dipakai.



-



Konsultan Pengawas dengan meminta kepada kontraktor untuk mengadakan test kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang sudah ditentukan oleh Konsultan Pengawas, setiap[ saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya kontraktor.



-



Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat-agregat tersebut disuplay, maka kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Konsultan Pengawas.



-



Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah tidak terjadi pemcamouran pencampuran satu sama lain dan terkotori.



-



Agregat halus (pasir) harus terdiri dari butir-butir yang keras, kekal dan tajam sebagai disentegrasi alami dari batu-batuan atau pasir batuan yang dihasilkan oleh pemecah batu.



-



Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat kering) dan kalau melebihi harus dicuci.



-



Pasir tidak boleh mengandung garam dan bahan-bahan organis terlalu banyak yang dibuktikan dengan percobaan warna ABHAM HARDER (dengan pelarut NaOH).



c. Air -



Air yang dipergunakan untuk semua pekerjaan di lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek yang merusak beton, minyak atau lemak.



-



Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971) dan diuji oleh laboratorium yang diakui oleh yang berwajib dengan biaya yang ditanggung oleh pihak kontraktor.



-



Apabila ada keragu-raguan mengenai air maka contoh air tersebut dikirimkan ke Lembaga pemeriksa bahan yang diakui untuk menyelidiki sampai sejauh mana air itu mengandung zat-zat yang merusak beton dan atau baja tulangan , dengan biaya ditanggung pemborong. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.



d. Besi Beton (Steel Reinforcement) -



Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat : a) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971) b) Bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak, mengelupas, lika dan sebagainya).



Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



c) Dari jenis baja dengan mutu U32 (tegangan lebih dari 3200 kg/cm2. bahan tersebut dalaqm segala hal harus memenuhi ketentuan PBI 1971. d) Mempunyai penampang yang sama rata. e) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar. -



Pemakaian Besi Beton dari jenis yang berlainan dari



ketentuan diatas, harus



mendapat persetujuan Perencana/Konsultan Pengawas. -



Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.



-



Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk dari konsultan pengawas. Batang percobaan diambil dibawah kesaksian Konsultan Pengawas, jumlah tes besi beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji atau tiap 10 ton = 1 buah tes besi.



-



Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu



oleh



Konsultan



Pengawas.



Semua



biaya-biaya



percobaan



tersebut



sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. -



Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuannya.



-



Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet lepas, kulit giling atau bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.



-



Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang semacam itu harus mendapat persetujuan Perencana/Konsultan Pengawas.



-



Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi (R.K.S) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas, dalam waktu 2x24 jam.



e.



Mutu Beton a) Adukan (adonan) beton yang diaduk dilapangan harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971 NI.2 Beton harus mempunyai kekuatan karakteristik K 225 b) Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelibihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari agregat. Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI.2- 1971). Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



c)



Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus



dilakukan untuk menetukan beton yang baru dimulai.



f.



Faktor Air Semen -



Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan



direncanakan, maka



faktor air semen ditentukan sebagai berikut : a) Faktor air semen untuk balok sloof dan poer maksimum 0,60 b) Faktor semen untuk kolom, balok plat lantai tangga dinding, beton dan lisplank/parapet maksimum 0,60 -



Faktor air semen untuk konstruksi plat atap dan tempat basah lainnya maksimum 0,55



-



Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan faktor semen maksimum 0,55 harus memakai plasticizer sebagai bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.



g. -



Pengecoran Beton Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian utama dari pekerjaan, Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan mendapatkan persetujuan.



-



Jika Tidak ada persetujuan, maka maka kontaraktor dapat diperintahkan untuk menyingkirkan/ membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan atas biaya kontraktor sendiri.



-



Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran atau bahan lain dari luar.



-



Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Konsultan pengawas.



-



Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu dibersihkan dari segala kotoran / potongan kayu, batu, tanah, dll) dan dibasahi dengan air semen.



-



Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan agregat.



-



Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan vibrator.



-



Pengecoran dilakukan secara terus menerus. Adukan yang tidak docor (ditinggalkan) dalam waktu 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan tidak diperkenankan untuk kembali lagi. Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



-



Pada penyambungan beton lama dan baru maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaan waktu pengecoran kurang atau sama dengan 1 hari, beton lama disiram dengan air semen dan selanjutnya seperti pengecoran biasa.



-



Apabila lebih dari 1 hari maka harus digunakan bahan additive untuk penyambungan beton lama dan beton baru. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan harus mendapat



persetujuan



Konsultan Pengawas. D.



PEKERJAAN PENGECATAN



D.1. PEKERJAAN PENGECATAN BESI Cat yang dipakai untuk pekerjaan pengecatan besi adalah cat semi duco dan harus berkualitas baik setara dengan Nippon Paint. Permukaan bahan yang akan dicat harus dibersihkan dari semua karat dengan sikat kawat, sehingga didapat permukaan yang bersih dan mengkilap. Selanjutnya semua permukaan tersebut diberi lapisan meni besi dengan tebal 30 mikron termasuk bidang-bidang yang tersembunyi. D.2. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING Cat yang dipakai untuk pekerjaan pengecatan dinding adalah cat emulsi dan harus berkualitas baik setara dengan Nippon Paint. Sebelum melakukan pengecatan akhir, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengecatan dengan sealer. Hal ini untuk menambah daya rekat antara cat dengan permukaan bidang yang akan dicat. Permukaan bahan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu dari semua kotoran dengan kertas amplas, sehingga didapat permukaan yang bersih dari kotoran. Selanjutnya semua permukaan tersebut diberi lapisan meni besi dengan tebal 50 mikron termasuk bidangbidang yang tersembunyi. 1) Penyelesaian dengan Pengecatan Semua bahan-bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui



yang jika



dikehendaki dapat memberikan keterangan lengkap mengenai bahan tersebut dan prosesnya. Semua cat harus dipergunakan dan dipoleskan betul-betul sesuai dengan instruksi pabriknya. Plamur dan cat dasarnya harus yang dikeluarkan oleh pabrik yang sama untuk masingmasing lapisan pemakaian.



Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



Jangan sekali-sekali mencampurkan bahan pengering atau bahan-bahan lain kedalam cat, jika tidak disarankan atau dikehendaki oleh pabrik cat tersebut.



E.



PEKERJAAN ELEKTRIKAL



E.1. Lingkup Pekerjaan a. U m u m Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini maupun



yang tertera dalam gambar, dimana bahan dan peralatan yang



digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan-perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal dibawah ini, maka merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuen-ketentuan dan disetujui Direksi / Pengawas lapangan. b. Uraian Lingkup (Scope) Pekerjaan Tenaga & Penerangan Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Pemborong pekerjaan instalasi listrik ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut : Pengadaan dan Pemasangan : -



Pengadaan dan pemasangan Panel Distribusi, Panel Penerangan dan Panel Daya.



-



Instalasi pengkabelan.



-



Instalasi pipa sparing.



-



Instalasi penerangan dan Stop kontak.



-



Armature lampu dan lampu-lampu khusus lainnya seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.



E.2.



-



Instalasi grounding atau pentanahan.



-



Melakukan testing, commissioning dan training.



Standard / Rujukan -



Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL 1987)



-



Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP)



-



International Electrotechnical Commission (IEC)



-



SPLN.



-



Spesifikasi Teknis Penangkal Petir dan Pentanahan.



Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



E.3.



Ketentuan Bahan dan Peralatan Kabel Tegangan Rendah (i).



Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6 kV untuk kabel NYM, NYA diameter minimum 2.5 mm dengan spesifikasi :



(ii).



(iii).







Conductor



: Plain copper (NYM & NYA)







Insultaion



: PVC







Core Filter



: Compound Elastic/Soft PVC







Sheat



: PVC



Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah sebagai berikut : 



Untuk kabel-kabel instalasi daya dipergunakan jenis NYM dan NYA.







Untuk kabel-kabel instalasi penerangan dipergunakan jenis NYM.



Kabel-kabel daya yang ke sub-sub panel harus disertai dengan kabel BC atau NYA sebagai kawat pentanahan dengan diameter sama dengan diameter kabel feedernya.



(iv). Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu. (v). E.4



Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm².



Syarat Khusus (Lampu, Saklar, Kotak Kontak dll) a. Lampu SL Bangunan Utama seperti yang diperlihatkan dalam Gambar menggunakan Lampu



SL



setara produksi Phillips. b. Lampu Down Light (i).



Lampu turbular fluorescent PLC 18 watt.



(ii).



Colour Cool day light.



(iii).



Bi pin base.



(iv). Starting time kurang dari 10 detik.



E.5.



Syarat Umum a. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan efisiensi penerangan yang maksimal, rapih kuat sera sedemikian rupa hingga pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan. b. Pada semua lighting fixtures harus ditanahkan (grounding). c. Stop Kontak dan Saklar (i).



Stop kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata adalah type pemasangan masuk/inbow (flush-mounting) produksi National Panasonic atau setara



(ii).



Stop kontak rating 16A dan mengikuti standard VDE. Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



(iii).



Flush-box (inbouw doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push button harus dipakai dari jenis bahan bakely atau metal dari produk yang sama.



(iv). Stop kontak dinding yang dipasang 130 cm dari permukaan lantai. Pada ruang-ruang yang basah/lembab harus dari jenis water dicht (WD) sedang untuk saklar dipasang maksimal 150 cm dari permukaan lantai. e. K o n d u i t (i).



Konduit yang digunakan, harus memenuhi standard yang berlaku (British StandardBS dan Electronical Standardization CENELEC) untuk pengujian karakteristik bahan antara lain; tahan terhadap bahaya kebakaran ringan kelenturannya dan tahan terhadap getaran mekanis (tidak mudah pecah) pada saat pengecoran lantai atau kolom beton.



(ii).



Konduit yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact atau metal conduit; dimana diamter dalam dari konduit minimum 1,5 kali diameter kabel dan minimum diameter dalam adalah 10 mm, atau dinyatakan lain pada gambar.



(iii).



Konduit yang dipasang harus dilengkapi dengan segala Accessoriesnya dari material/bahan yang sama dengan konduitnya seperti; coupling, saddles, inspection elbows, reducers, locknuts, terminal boxes dan berbagai perlengkapan lainnya, untuk memudahkan baik pada saat pelaksanaan maupun saat perawatan.



f.



Grounding (i).



Kawat grounding menggunakan kawat telanjang (Bare Copper Conductor).



(ii).



Besarnya kawat grounding minimal berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder).



(iii).



Elektroda



pentanahan



untuk



grounding



digunakan



pipa galvanized



minimal



berdiameeter 1 1/4”, diujung pipa dipasang copper rod sepanjang 0,5 meter. (iv). Nilai tahanan grounding untuk panel-panel maksimum 2 ohm, diukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut-turut. (v).



E.6.



Kedalaman grounding minimum 6 meter.



Persyaratan Teknis Pemasangan a. Kabel-kabel (i).



Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.



(ii).



Setiap



kabel



daya



pada



ujungnya



harus



diberi



isolasi



berwarna



untuk



mengidentifikasikan phasanya sesuai dengan PUIL 1987 pasal 701. (iii).



Sedangkan untuk kabel instalasi penerangan (NYM) yang digunakan harus terdiri dari 4 macam warna sesuai dengan ketentuan PUIL (R, S, T, Neutral dan grounding. Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



(iv).



Kabel daya yang dipasang pada Shaft/dinding bangunan harus diletakkan diatas tangga kabel (cable leadder) atau cable tray yang semuanya ditata dan diklem dengan rapi.



(v).



Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada kabel penerangan.



(vi).



Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya.



(vii). Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan alat pres hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri. (viii). Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 80 cm minimum, dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan diatasnya diamankan dengan batu bata Cikarang sebagai pelindungnya. (ix).



Lebar galian minimum adalah 40 cm atau disesuaikan dengan jumlah kabel.



(x).



Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan kabel support, minimum setiap jarak 50 cm.



(xi).



Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah jalannya kabel.



(xii). Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus ditanam lebih dalam dari 60 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan diameter minimum 2½ kali penampang kabel. (xiii). Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada Cable Ladder. (xiv). Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan diameter minimum 2½ kali penampang kabel. (xv). Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak kontak harus didalam kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm. (xvi). Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap ujungnya. (xvii). Penyusunan konduit diatas cable leadder harus rapi dan tidak saling menyilang. (xviii). Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak kontak harus didalam kotak penyambungan dan memakai alat penyambung berupa las-dop merk Legrand atau 3 M dengan memberi isolasi terlebih daulu. Warna isolasi harus sama dengan warna kabelnya. b. Lampu Penerangan (i).



Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dari Arsitek dan disetujui oleh Direksi /Pengawas Lapangan.



(ii).



Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond yang terbuat dari bahan alumunium. Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



c. Kotak Kontak dan Saklar (i).



Kotak kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type pemasangan masuk dan dipasang pada ketinggian 1300 mm dari level lantai untuk kotak kontak dan 1500 mm untuk saklar.



(ii).



Kotak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus type water dicht (bila ada).



e. KWH Meter (i).



Penempatan KWH meter baik dalam panel-panel utama maupun yang terpasang dlam sub-sub panel harus diletakkan sedemikian rupa sehingga mudah dilihat/dibaca dengan baik.



(ii).



Koordinasi penempatan KWH meter ditentukan kemudian dilapangan setelah disepakati bersama Arsitek.



f. Lampu Penerangan (i).



Pemasangan lampu penerangan disesuaikan dengan rencana plafond Arsitek dan disetujui Pengawas lapangan.



(ii).



Lampu tidak diperkenankan memberi beban pada rangka plafond yang terbuat dari bahan alumunium.



(iii).



Tiang lampu penerangan luar dipasang tegak lurus.



(iv). Lampu penerangan luar dibuat dengan pondasi dan dipasang kotak pengaman (fuse box) pada ketinggian maximum 500 mm dari tanah.



E.7.



Pengujian a. U m u m Sebelum semua peralatan utama dari sistim dipasang, harus diadakan pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan LMK/PLN serta instansi lain yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari sistim, untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik. Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat lulus pengujian dan peralatan untuk pengujian yang perlu disediakan oleh Pemborong menjadi tanggung jawab Pemborong sendiri. b. Peralatan dan Bahan Peralatan dan bahan Instalasi Listrik yang harus diuji (i).



Panel-panel tegangan rendah Panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat lulus pengujian dari pembuat panel yang menjamin bahwa setiap peralatan dalam panel tersebut berfungsi baik dan Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



bekerja



sempurna



dalam



keadaan



operasional



maupun



gangguan



berupa



undervoltage, over current, overthermis, short circuit dan lain-lain serta merger antara fasa, fasa netral, fasa nol. (ii).



Kabel-kabel tegangan rendah Untuk kabel tegangan rendah, sertifikat lulus pengujian harus dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel baik serta tidak melanggar ketentuan-ketentuan PLN tentang isolasi kabel tegangan rendah, pengujian dengan megger tetap harus dilaksanakan, dengan nilai tahan isolasi minimum 50 mega Ohm. Penyalaan baru boleh dilaksanakan apabila dinyatakan lulus oleh Direksi Lapangan yang didasarkan pada hasil pengukuran (data) langsung dari semua instalasi.



(iii).



Lighting Fixtures Setiap lighting fixtures yang menggunakan Ballast dan kapasitor harus dilakukan pengujian atau pengukuran faktor daya (Cos phi). Dalam hal ini faktor daya yang diperbolehkan minimal 0,85.



E.8. Produk Bahan atau peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan ke pengawas. Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis.



F. F.1.



PEKERJAAN KAMAR MANDI, PLUMBING, SALURAN AIR HUJAN PLUMBING Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi plumbing secara keseluruhan adalah pengadaan transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan sesuai dengan spesifikasi gambar sehingga system dapat berfungsi dengan baik. Jenis pekerjaan secara garis besar adalah: a.



Sistem Air Bersih



b.



Sistem Air Hujan



c.



Sistem Air Kotor/Bekas



Pekerjaan Instalasi Plumbing untuk Proyek tersebut diatas ini harus dilaksanakan oleh suatu Kontraktor Pekerjaan Plumbing yang terdaftar di perusahaan Air Minum(PDAM) dan mempunyai surat ijin /pas dari PDAM setempat sesuai dengan domisili dari Kontraktor tersebut. 1. Material Pipa Yang digunakan adalah PVC Class AW Produksi wavin,insar,maspion,Vinilon,invilon atau yang setara.Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



dan bebas dari deaktive material, improver material dan menjamin terhadap kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan spesifikasi dan sebaiknya yang sudah disetujui / diuji oleh lembaga yang berwenang. 2. Perpipaan Lingkup pekerjaan sistem perpipaan meliputi: a. Pipa b. Sambungan c. Katup-katup d. Penggantung dan penumpu e. Sleeves f. Lubang pembersihan g. Bak kontrol h. Galian i. Pengecatan j. Finishing k. Pengujian l. Peralatan bantu m. Flens Pekerjaan akan meliputi pembuatan tangki septik dan resapan, alat-alat, peralatan, tenaga kerja. Pemasangan tangki septik dan resapan sesuai dengan garis, susunan lokasi dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja serta sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini. Pekerjaan ini termasuk pipa dan sambungan pipa pada :  Pekerjaan pengukuran  Penggalian, pengurugan dan pemadatan  Pemasangan pipa dan sambungan pipa



BAB IV PEKERJAAN LAIN – LAIN A.



LINGKUP PEKERJAAN 1. Pembersihan Akhir Lokasi Pekerjaan a) Lapangan harus dibersihkan dari sisa material dan alat bantu lainnya sesuai petunjuk Direksi. b) Bagian – bagian yang belum rapi harus disempurnakan oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan. Pembangunan Tangki Air Taman Kehati



Spesifikasi Teknis :



c) Kontraktor diwajibkan memelihara kondisi bangunan dan lokasi pekerjaan sampai berakhirnya masa pemeliharaan. ` 2.



Pelaporan 1.



Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai : -



Tahap berlangsungnya pekerjaan;



-



Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);



-



Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;



-



Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);



-



Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);



-



Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;



-



Keadaan cuaca dan sebagainya.



2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan. 3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas. 4. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh Konsultan Pengawas setiap saat. 5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto kegiatan proyek dalam bagian atau tahapan yang penting sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sebagai dokumentasi proyek. Untuk setiap progress pelaksanaan pekerjaan disyaratkan minimum sebanyak 3 titik foto berwarna yang dicetak dalam ukuran post card. Album foto berikut klisenya masing-masing diserahkan minimum sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas. Semua



biaya



untuk



pembuatan



foto



tersebut



menjadi



tanggungjawab



Pelaksana/Kontraktor. 6. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pembangunan Tangki Air Taman Kehati