Perjanjian Pengadaan Air Mineral [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA DALAM BIDANG PENGADAAN AIR MINUM MINERAL ANTARA RUMAH SAKIT CAKRA HUSADA DENGAN BAPAK PUTU............ Nomor : ......../RSCH/V/2016



Perjanjian Kerjasama dalam bidang pengadaan Air Minum Mineral ini dibuat pada hari ini, .................. tanggal ..................... tahun 2016, di Klaten, oleh dan diantara : I. Nama



: dr. Netty Herawati, Sp.OG



Jabatan



: Direktur Utama Rumah Sakit Cakra Husada Klaten



Alamat



: Jl. Merbabu No. 07 Klaten



Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA II. Nama



: Putu.....................



Jabatan



: Agen Air Minum Mineral



No KTP



: .............................................



Alamat



: .......................................................



Tlp



: ........................................................



Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam Pengadaan air minum mineral yang diperlukan Rumah Sakit Cakra Husada Klaten dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal berikut ini : Pasal 1 POKOK PERJANJIAN 1. PIHAK KEDUA sanggup memberikan pelayanan penjualan serta pengantaran barang yang diperlukan Rumah Sakit Cakra Husada Klaten /PIHAK PERTAMA berupa Air Minum Mineral. 2. Barang tersebut akan dipesan sesuai kebutuhan rumah sakit dan hari berikutnya barang harus sudah diantar. 3. Harga barang ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak.



4. Apabila Barang yang dikirim tidak sesuai dengan standar mutu PIHAK PERTAMA berhak untuk mengembalikan. 5. Pembayaran akan dilakukan antara tanggal 5 – 10 setiap bulanya. 6. PIHAK KEDUA akan memberikan laporan pemeriksaan baku mutu air minum dari laboratorium mengenai uji kimia, fisika, dan biologi setiap bulan. Pasal 2 JENIS BARANG Jenis/Merk Air Minum Mineral yang dikirim ke Rumah Sakit Cakra Husada Klaten sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama. Pasal 3 PROSEDUR 1. PIHAK PERTAMA menujuk salah seorang staff RS Cakra Husada dalam pengeloaan dan pengawasan segala pekerjaan yang dikerjakan PIHAK KEDUA. 2. Tiap – tiap pengambilan dan penerimaan barang harus ada bukti pencatatan dan penerimaan dari kedua belah pihak. 3. Apabila ada keraguan dalam pengambilan dan penerimaan barang, maka kedua belah pihak saling memberikan konfirmasi. 4. Prosedur teknis transaksi harus disertai bukti transaksi yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Pasal 4 JANGKA WAKTU Masing-masing pihak sepakat bahwa perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang otomatis atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.



Pasal 5 PEMUTUSAN PERJANJIAN Apabila satu pihak tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dengan perjanjian ini maka pihak yang lain akan memberikan pernyataan, atau pihak lain akan membatalkan perjanjian ini. Pasal 6 PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselihan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah/kekeluargaan. 2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, maka kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah yaitu pada Pengadilan Negeri Klaten. Pasal 7 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli dan lembar kedua bermaterai secukupnya, masing-masing mempuyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat kedua belah pihak. Klaten, .............................. 2016 PIHAK KEDUA Agen Air Minum Mineral



( Putu .................. )



PIHAK PERTAMA Rumah Sakit Cakra Husada Klaten



(dr. Netty Herawati, Sp.OG)