02 Sop Penerimaan Kunjungan Pasien Irna [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUD KEC. MANDAU



PENERIMAAN KUNJUNGAN PASIEN RAWAT INAP Nomor Dokumen



Nomor Revisi



Halaman



JL. STADION No. 10 DURI



IRNA/RSUD/02



A



1/6



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Berlaku



Ditetapkan Oleh Direktur



03– 04 – 2013 dr. Ersan Saputra TH NIP. 19740220 2003 12 1 007



PENGERTIAN



1. Jam Kunjungan pasien adalah waktu dimana pasien rawat inap dapat dibesuk oleh tamu atau pihak yang diperbolehkan oleh pasien untuk membesuknya. 2. Kunjungan yang bersifat khusus adalah : Kunjungan di luar jam kunjungan pasien dengan ketentuan : −



Pasien yang berada pada kondisi terminal.







Keluarga pasien yang berasal dari luar Kota.







Berdasarkan pertimbangan medis dan izin dari Dokter.



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk penerimaan kunjungan pasien rawat inap



TUJUAN KEBIJAKAN



A.Acuan 1. Berdasarkan



Surat



Keputusan



Rumah



Sakit



Nomor



56/KPTS/IV/2013 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit. 2. Berdasarkan



Surat



Keputusan



Rumah



Sakit



Nomor



64/KPTS/IV/2013 tentang Kebijakan Penerimaan Tamu Rumah Sakit dan Kunjungan Pasien Rawat Inap. B. Penanggung Jawab 1. Penyampaian informasi kepada pasien dan keluarga terkait tata tertib dan Penerimaan Kunjungan pasien merupakan tanggung



RSUD KEC. MANDAU



PENERIMAAN KUNJUNGAN PASIEN RAWAT INAP



JL. STADION No. 10 DURI



Nomor Dokumen



Nomor Revisi



Halaman



IRNA/RSUD/02



A



2/6



jawab Petugas Keamanan. 2. Keamanan pasien di Instalasi rawat inap merupakan tanggung jawab Petugas Keamanan rumah sakit. C. Kebijakan 1. Jam Kunjungan pasien rawat inap adalah Jam 12.00 – 13.00 WIB dan 17.00 – 20.00 WIB. 2. Diluar jam kunjungan, pasien dilarang menerima tamu kecuali keluarga yang merawat pasien maksimal dua orang untuk setiap pasien dan menggunakan Kartu Pendamping Pasien. 3. Pada saat jam kunjungan, pasien hanya diperbolehkan menerima kunjungan maksimal 5 orang termasuk keluarga yang merawat pasien, terkecuali ada pertimbangan khusus dan atas seizin dokter yang merawat/ Dokter Ruangan. 4. Penerimaan kunjungan dari keluarga pasien yang bersifat khusus hanya berlaku pada kondisi : −



Pasien yang berada pada kondisi terminal.







Keluarga pasien yang berasal dari luar Kota.







Berdasarkan pertimbangan medis dan izin dari Dokter.



5. Anak dibawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk mengunjungi pasien kecuali atas pertimbangan khusus dan atas seizin dokter yang merawat/ Dokter Ruangan. 6. Setiap kehilangan Kartu Pendamping Pasien yang disebabkan kelalaian Pasien/ Keluarga, maka Pasien/ Keluarga dikenakan Biaya Penggantian Kartu sebanyak Rp. 20.000. PROSEDUR



a. Penyerahan Kartu Pendamping Pasien (Carer Pass) 1. Petugas Keamanan memberikan informasi tentang, Manfaat Kartu Pendamping, Tata Cara Penggunaan Kartu Pendamping



RSUD KEC. MANDAU



PENERIMAAN KUNJUNGAN PASIEN RAWAT INAP



JL. STADION No. 10 DURI



Nomor Dokumen



Nomor Revisi



Halaman



IRNA/RSUD/02



A



3/6



pasien dan Jam kunjungan Rumah Sakit



kepada pasien/



Pendamping/ Keluarga Pasien. 2. Petugas Keamanan mempersilahkan Pendamping/ Keluarga Pasien untuk mengisi buku serah terima Kartu Pendamping Pasien (Carer Pass). 3. Petugas Keamanan meminta Kartu Identitas salah satu Pendamping/ Keluarga Pasien yang akan menjaga pasien di RS untuk dititipkan selama keluarga pasien menggunakan Kartu Pendamping Pasien (Carer Pass). 4. Apabila Pendamping/



keluarga pasien, tidak bisa atau



berkeberatan menitipkan kartu identitas maka, Pendamping/ keluarga pasien diminta untuk menitipkan uang Rp. 20.000 dan menandatangani Surat Pernyataan yang telah disediakan. 5. Petugas Keamanan memberikan Kartu Pendamping Pasien (Carer Pass) kepada Pendamping/ Keluarga Pasien yang akan menjaga pasien di rumah sakit. 6. Petugas Keamanan mengucapkan salam dan terimakasih kepada Pendamping/ Keluarga Pasien. b. Pengembalian Kartu Pendamping Pasien (Carer Pass) 1. Pendamping/



Keluarga



pasien



mengembalikan



Kartu



Pendamping Pasien kepada petugas Keamanan di loby tengah RSUD Kec. Mandau 2. Petugas



Keamanan



memeriksa



kelengkapan



Kartu



Pendamping Pasien 3. Apabila Kartu Pendamping Pasien hilang, maka Pendamping/ Keluarga Pasien dikenakan biaya pembuatan kartu sesuai kebijakan (Kebijakan pasal 6) 4. Petugas



Keamanan



menjelaskan



kepada



Pendamping/



RSUD KEC. MANDAU



PENERIMAAN KUNJUNGAN PASIEN RAWAT INAP



JL. STADION No. 10 DURI



Nomor Dokumen



Nomor Revisi



Halaman



IRNA/RSUD/02



A



4/6



Keluarga



Pasien



mempersilahkan



mengenai pasien/



kebijakan



keluarga



pasal



untuk



6,



dan



menyelesaikan



administrasi. 5. Petugas Keamanan mempersilahkan Pendamping/ Keluarga Pasien untuk mengisi buku serah terima Kartu Pendamping Pasien 6. Petugas Keamanan mengembalikan Kartu Identitas/ Uang Rp.20.000 (yang dititipkan sebagai jaminan kartu pendamping pasien), kepada Pendamping/ Keluarga Pasien. 7. Petugas Keamanan mengucapkan salam dan terimakasih kepada Pendamping/ Keluarga Pasien. c. Menerima Kunjungan Saat jam besuk. 1. Apabila ada pasien yang tidak diperkenankan untuk di besuk, baik oleh dokter maupun atas keinginan pasien, maka perawat/ bidan di IRNA menginformasikan kepada Admission nama dan kamar pasien tersebut. 2. Setiap Jam besuk, Petugas keamanan menanyakan kepada Admission



apakah



ada



pasien



yang



saat



itu



tidak



diperkenankan untuk di besuk. 3. Pasien yang tidak diperkenankan untuk dibesuk, baik oleh dokter maupun atas keinginan pasien, tidak boleh menerima kunjungan sampai pasien tersebut diperkenankan untuk menerima kunjungan. 4. Petugas keamanan menanyakan kepada setiap pengunjung, tujuan dan siapa yang akan di kunjungi. 5. Petugas



keamanan



mempersilahkan



pengunjung



untuk



mengisi buku kunjungan. 6. Apabila ada pasien yang dikujungi oleh lebih dari 5 (lima)



RSUD KEC. MANDAU



PENERIMAAN KUNJUNGAN PASIEN RAWAT INAP



JL. STADION No. 10 DURI



Nomor Dokumen



Nomor Revisi



Halaman



IRNA/RSUD/02



A



5/6



orang pengunjung maka petugas mempersilahkan pengunjung yang datang berikutnya untuk menunggu di ruang tunggu. 7. Apabila jam kunjungan telah habis maka petugas keamanan menginformasikan kepada pengunjung yang masih berada di rumah sakit. 8. Pengunjung yang datang di luar jam kunjungan dipersilahkan untuk mengunjungi pasien pada jam kunjungan berikutnya. d. Penerimaan kunjungan dari keluarga pasien yang bersifat khusus. 1.



Petugas Keamanan menghubungi perawat / bidan di instalasi rawat inap bahwa ada pengunjung yang ingin mengunjungi pasien diluar jam kunjung, dengan kriteria Penerimaan Kunjungan yang bersifat khusus.



2.



perawat / bidan menghubungi pasien, untuk mengkonfirmasi apakah kunjungan tersebut sesuai dengan kriteria Kunjungan yang bersifat khusus.



3.



Apabila



sesuai



dengan



kebijakan,



perawat



/



bidan



menghubungi petugas keamanan untuk memberikan izin kunjungan yang bersifat khusus. 4.



Petugas keamanan rawat inap mempersilahkan keluarga pasien untuk mengisi buku kunjungan dan menyerahkan Kartu Pengunjung.



5.



Petugas Keamanan mendampingi keluarga pasien selama melakukan kunjungan.



6.



Setiap pasien hanya boleh dikunjugi oleh 2 (dua) orang termasuk keluarga yang merawat pasien pada saat di luar jam kunjungan.



RSUD KEC. MANDAU



PENERIMAAN KUNJUNGAN PASIEN RAWAT INAP



JL. STADION No. 10 DURI



UNIT TERKAIT



Nomor Dokumen



Nomor Revisi



Halaman



IRNA/RSUD/02



A



6/6



1. Instalasi Rawat Inap 2. Petugas Keamanan 3. Admission