02.C&D Good Dispensing Practice (I) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

COMPOUNDING & DISPENSING (Pertemuan ke 2)



“Dispensing in GPP Modul Training Manual” by: Dra.Ambarsundari M.M.,Apt



Topik bahasan Dispensing:



1. Area Lingkungan 2. Pelayanan Resep a. Penerimaan b. Pemeriksaan c. Pengkajian Resep



3. Penyiapan Resep



4.Faktor lainnya: a. Dispensing error b. Peran apoteker c. Penolakan Resep d. Bentuk resep lainnya



Dispensing menjadi peran utama apoteker di farmasi komunitas



Dispensing tidak hanya menyiapkan obat-obatan dengan benar &tepat tapi memeriksa apakah pengobatan pasien sudah tepat selanjutnya memberikan konseling atas pengobatan pasien



Kegiatan Dispensing 1



• Penerimaan resep • Konfirmasi permintaan dokter



2



• Pengkajian Resep • Interpretasi /pemahaman



3



• Verifikasi dan konsultasi ,bila diperlukan



4



• Menyiapkan dan mengisi obat • Mengemas dan mengelompokkan per resep



5



• Pemeriksaan kebenaran resep dan harga resep sebelum penyerahan



6



• Penyerahan obat ke pasien dengan instruksi yang jelas berikut konseling



Penyerahan obat& konseling



Penerimaan Resep & konfirmasi



SIKLUS DISPENSING



Catat & terdokumentasi



Pengambilan dan pengemasan



Pengkajian dan interpretasi



Verifikasi,konsultasi Bila diperlukan



Dispensing adalah bagian penting dari praktek kefarmasian, yaitu apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (dibawah pengawasan apoteker) memenuhi resep dokter dan menyediakan obat serta produk kesehatan lainnya sesuai resep tersebut untuk kesembuhan pasien.



Maksud :  Apoteker dapat memahami dan melaksanakan “Good Dispensing Practice”



TUJUAN: ✓Faktor pedukung GDP ✓Tingkat kepentingan GDP ✓Pengertian “good dispensing environment” ✓Kendala yg dihadapi ✓Metoda pelayanan resep yang benar



1. Dispensing environment (Area lingkungan)



1.1.) Meja pelayanan resep (Counter area) Idealnya meja pelayanan resep harus : i. Mudah diakses oleh pasien. ii.Lebih baik jika berada pada tempat yang terpisah dan tidak berisik.



iii. Harus bersih, teratur, menarik, dan ditandai dengan petunjuk identitas atau simbol yang dapat diidentifikasi dengan mudah dan dapat dilihat dari berbagai sudut. iv. Warna, tampilan dan tanda yang berbeda dapat diberikan pada tempat penerimaan resep untuk memberikan penekanan berbeda. v.Memiliki ruang tunggu untuk pasien yang menunggu obat diserahkan/diracik.



1.2. Ruang tunggu Yang harus tersedia di ruang tunggu yang ideal,antara lain:



 Kursi atau tempat duduk yang nyaman (terutama untuk tempat istirahat pasien yang sudah tua atau sedang sakit)  Majalah kesehatan populer terkini, dan bahan-bahan terpilih yang berhubungan dengan kesehatan, untuk mencegah kebosanan saat menunggu penyerahan obat.  Tampilan pamflet dan poster yang berhubungan dengan kepentingan umum, keluarga, dan masalah kesehatan individual lain (ruang tunggu dapat digunakan sebagai pusat pendidikan kesehatan



1.3.Persyaratan untuk lingkungan peracikan obat yang baik Lingkungan penyerahan obat harus: Bersih Teratur Memiliki ruang yang cukup Suhu dan kelembaban terkontrol Tidak memasang musik yang kencang, bergosip, berbicara, atau menyetel televisi Obat-obatan tersimpan secara teratur pada rak secara alfabetis atau dengan menggunakan metode yang biasa digunakan di apotek tersebut



▪ • • •







Kebersihan dan keteraturan memberikan penampilan apotek yang profesional Untuk menjaga kebersihan lingkungan diperlukan: Pembersihan rak, obat/produk secara rutin, dan pembersihan lantai setiap hari. Jadwal reguler untuk memeriksa, membersihkan, dan melelehkan es dalam lemari es. bersihkan segera tumpahan yang tidak sengaja terjadi akibat barang yang pecah selama penyerahan obat. SPO (Standar Prosedur Operasional)



Perarturan Pemerintah No.51/2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian Ps 23



1.4.Halangan, keributan, dan gangguan yang dapat mempengaruhi pelayanan resep Halangan: •Penempatan fisik meja pelayanan resep. •Area kerja tinggi (meja pelayanan yang tinggi). •Penghalang kaca (dapat menyulitkan pembicaraan). •Meja pelayanan yang lebih dari satu. •Kompleksitas dari regimen/pengobatan pasien. •Pendidikan pasien. Keributan: •Radio dan televisi •Teriakan anak-anak. •Bunyi mesin cetak/printer. •Jarak dengan pinggir jalan (kemacetan), rel kereta, tempat kerja atau mesin yang bising disekitar. •Telepon yang berdering. •Pembicaraan telepon yang terlalu keras. Gangguan: •Interupsi telepon dengan frekuensi yang sering. •Jasa layanan lain yang tidak berhubungan dengan kesehatan yang disediakan di apotek misalnya wartel, usaha fotokopi, dll. •Teman atau pengunjung yang datang untuk mengunjungi staff.



Keuntungan dari lingkungan pelayanan resep yang baik: •Mengurangi kesalahan pada saat penyerahan obat •Mengurangi kelelahan pada staff farmasi • Meningkatkan pelayanan • Meningkatkan penampilan apotek • Meningkatkan jumlah pelanggan • Meningkatkan kecepatan • Membuat penampilan yang profesional



2. Pelayanan Resep:



Pelayanan resep adalah bagian dari hubungan professional antara penulis resep yaitu dokter, apoteker, dan pasien dan merupakan tanggung jawab apoteker dalam hubungan tersebut untuk memenuhi pengobatan yang dibutuhkan oleh pasien. 2.1.PENERIMAAN RESEP Ketika pasien datang ke apotek, mereka harus dibuat nyaman dan merasa diterima dengan cara: ▪Bahasa tubuh yang bersahabat ▪Senyuman ▪Kontak mata → T area ▪Ucapan selamat datang yang bersahabat ▪Suasana yang nyaman ▪Kesopanan ▪Perhatian



Pada waktu penyerahan apoteker harus konfirmasi: •Apakah pasiennya sendiri atau datang atas nama pasien •Hubungan dengan pasien (misal orang tua dari anak yang sakit, atau anak dari pasien lansia,anggota keluarga, teman, dll)



2.2. Pemeriksaan Resep: ▪ Keabsahan (legability) ▪ Keterbacaan (legibility) ▪ Kelengkapan dan Kebenaran Legalitas Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan



menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.



2.2.1.Resep dikatakan legal/absah apabila: •Ditulis atau diketik oleh dokter yang berijin •Ditandatangani oleh dokter yang berijin •Memiliki semua informasi yang dibutuhkan yang terkandung pada bagian-bagian resep



Internasional



1 2.INVOCATIO



Nama dokter, Bagian resep adalah: SIP,alamat.No.telp,tempat dan tgl 1. INSCRIPTION resep (Identitas dokter) 3. Precriptio/Ordonatio: Nama obat,kekuatan dan jumlah obat 4.Signatura: Nama pasien, Jenis kelamin, umur,berat badan.alamat.aturan pakai obat iter/tanda lain 5.Subcriptio: Tandatangan/paraf dokter



Sesuai standar OSCE



2.2.2.Keterbacaan (Legibility) a.Nama pasien atau nama obat yang ditulis dengan tangan seringkali sulit untuk dibaca. b.Semua resep harus dibaca dan dimengerti dengan menyeluruh sebelum dilakukan proses peracikan obat. Semua kata dan singkatan memiliki arti.



c. Bentuk sediaan, dosis dan jumlah obat yang harus diserahkan harus jelas sehingga proses penyerahan obat menjadi lebih mudah bagi apoteker,sehingga apoteker dapat memberikan konseling kepada pasien dengan efisien. d. Semua istilah, termasuk satuan pengukuran dan singkatan bahasa Latin harus diterjemahkan dengan baik.



2.2.3.Kelengkapan dan Kebenaran a.Detail dokter b. Detail pasien c. Pemeriksaan detail produk : (i) Nama produk: ➢ Nama generik dan / atau nama dagang ➢ Apoteker harus memegang kode etik dan moral demi kepentingan pasien bila terjadi penggantian obat PP 51/2009 ps 24 : mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien) ➢ Formulasi /Nama mirip dengan formulasi lain misal : suatu formulasi : tablet tersedia dalam bentuk 25 mg dan 50 mg tablet dispersi, tablet cepat (FT), tablet lepas lambat (SR) LASA (Looks Alike Sounds Alike) (ii) Bentuk sediaan untuk oral maupun topikal (iii) Kekuatan/potensi obat (iv) Jumlah obat yang diserahkan dan ketersediaan (v) Frekuensi pemberian



Looks Alike Sounds Alike (LASA)



PENGKAJIAN RESEP Pasien anak usia 5 tahun dengan bobot badan 25 kg, bersama orangtuanya datang ke apotek membawa resep dari dokter. Pasien didiagnosis mengalami infeksi saluran nafas.



dr. Tedja Rukmana SIP: 221/Dinkes/421-SIP/2017 Jl. Jend. Sudirman No. 10, Cimahi No. Telpon : 022 – 4516745



R/ Lizor sirup kering 60 mL fls No. I S 2 dd ½ cth



Pro : An. Nindya Usia : 5 tahun BB : 25 Kg Alamat : Jl. Raya Cimahi No. 10



Lihat informasi obat (dosis) pada buku Drug Information Handbook! Tugas: Lakukanlah pengkajian resep secara administrasi,farmasetika dan secara klinis. Tuliskan pada lembar kerja. Berikanlah rekomendasi terkait masalah pada pengkajian resep tersebut, Tuliskan pada lembar kerja dan serahkan pada penguji! LEMBAR KERJA SOAL 1 PENGKAJIAN RESEP



tanda ceklist (√) pada kolom yang telah disediakan! •KAJIAN ADMINISTRATIF *Berilah



NO Inscription Identitas dokter : Nama dokter SIP dokter Alamat Praktek Nomor telpon Tempat dan tanggal penulisan resep Invocatio Tanda resep diawal Penulisan resep (R/) Prescriptio/Ordonatio Nama obat Kekuatan obat



PADA RESEP ADA



TIDAK



Signatura Nama pasien Jenis kelamin Umur berat badan Alamat aturan pakai obat iter/tanda lain



Subcriptio Tanda tangan/paraf dokter



ADA



Tidak



•KAJIAN KESESUAIAN FARMASETIK No



Kriteria



1



Bentuk sediaan



2



Stabilitas Obat



3



Kompatibilitas



4



Cara penggunaan



sesuai



*)Cantumkan BUD/TBG



■PERHITUNGAN DOSIS atau Harga



Tidak sesuai



SALINAN RESEP /APOGRAPH Menurut Kepmenkes no. 280 th 1981: Salinan resep adalah salinan yang dibuat apoteker, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli harus memuat pula: nama dan alamat apotek, nama dan SIA, tanda tangan atau paraf APA, det/ detur untuk obat yang sudah diserahkan atau ne detur untuk obat yang belum diserahkan, nomor resep, dan tanggal pembuatan. Bagian-bagian salinan resep: 1. Nama dan alamat apotek 2. Nama APOTEKER dan nomor SIPA 3. Nama, umur, pasien 4.Nama dokter penulis resep 5. Tanggal penulisan resep 6. Tanggal dan nomor urut pembuatan 7. Tanda R/ 8. Tanda “det” atau “deteur” untuk obat yang sudah diserahkan “ne det” atau “ne deteur” untuk obat yang belum diserahkan 9. Tuliskan p.c.c (pro copy conform) menandakan bahwa salinan resep telah ditulis sesuai dengan aslinya.



PERMENKES No.9/2017 ttg APOTEK Pasal 22 : (1) Pasien berhak meminta salinan Resep. (2) Salinan Resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan oleh Apoteker. (3) Salinan Resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai aslinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



PRAKTIKUM COMPOUNDING: 1.Mahasiswa PSPA sebagai pembuat Salinan resep berhak mengesahkan Salinan resep tersebut dengan mencantumkan : Nama No.SIPA =NIM



dr. Feng Shui Sp.A SIP: 456/Dinkes/IX/2017 Jl. Gumbira No. 57, Kota Cimahi No. Telpon : 022 – 6541234 Cimahi, 08 Juli 2018 No Resep: 002



Iter 1x R/ Tamofen tab 20 mg No.XXX ꭍ 1 dd I tab R/ Theragran M tab No.XXX ꭍ 1 dd I tab



Pro : Ny.Nindya Umur : 38 tahun



ITER 1X Maka pasien mendapatkan obat sebanyak 2x : 1 menggunakan resep asli 1 menggunakan salinan resep



SALINAN RESEP No. Resep : 002 Salinan Resep No : 001 Dari Dokter : dr. Feng Shui, Sp.A Tanggal Resep : 08/07/2018 Pro : Ny Nindya Usia : 38 tahun



Pasien mengambil obat untuk pertama kalinya dan meminta copy resep TUGAS Buatkan Copy Resep



Iter 1x R/ / Tamofen tab 20 mg No.XXX ꭍ 1 dd I tab R/ Theragran M tab No.XXX ꭍ 1 dd I tab



det



det orig Cimahi, 10/07/2018 P.C.C Cap Apotek & SIPA



Drs. Achmad Baginda , Apt SIPA No. 19751010/SIPA_3277/2013/2018



STUDI KASUS Pasien mengambil obat untuk k 2x nya dan meminta copy resep TUGAS Buatkan Copy Resep



SALINAN RESEP No. Resep : 002 Salinan Resep No : 003 Dari Dokter : dr. Feng Shui, Sp.A Tanggal Resep : 08/07/2018 Pro : Ny. Nindya Usia :38 tahun



Iter 1x R/ / Tamofen tab 20 mg No.XXX ꭍ 1 dd I tab R/ Theragran M tab No.XXX ꭍ 1 dd I tab det



det 1x Cap Apotek & SIPA



Cimahi,1 Oktober 2018 p.c.c



Nama Apoteker/SIPA



Stabilitas vs Kompatibilitas Tanggal Batas Guna(TBG)/Beyond Use Date(BUD) sediaan non steril



Sumber : Agoes G., 2014.Peracikan dan Penyaluran Obat,Cetakan I,Penerbit ITB Jenis TBG/BUD berdasarkan tipe formulasi {USP Chapter (795)}: 1.Untuk cairan nonaqueous dan formulasi padat,jika sumber bahan aktif berupa produk obat hasil manufaktur,maka TBG tidak lebih lama dari 25% dari sisa waktu tanggal kedaluarsa dari produk atau 6 bulan, tergantung mana yang lebih cepat. Jika sumber bahan berasal dari spesifikasi USP atau NF, TBG tidak lebih lama dari 6 bulan



2.Formulasi mengandung air (dipreparasi dari komponen berbentuk padat ),TBG/BUD tidak lebih dari 14 hari untuk sediaan cair jika disimpan pada temperatur dingin (20 - 80 C) 3.Untuk formulasi lain,TBG tidak lebih lama dari durasi terapi atau 30 hari,tergantung mana yang lebih dahulu. Limit batas TGB/BUD dapat dilewati,jika terdapat data penunjang stabilitas yang valid secara ilmiah yang digunakan secara langsung pada preparasi spesifik (rentang konsentrasi obat yang sama,pH,eksipien,pembawa,kandungan air dan sebagainya)



To be continued: Good Dispensing Practice (II): c. Pengkajian Resep 3. Penyiapan Resep 4. Aspek lain yang terkait