03 Narasi RKP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA KUWUKAN KECAMATAN DAWE KABUPATEN KUDUS TAHUN 2019



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Secara umum perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (Enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Segala informasi yang disajikan dalam RKP Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 ini, maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen RKP Desa ini hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan diwujudkan dalam periode 1 (satu) tahun dan bersifat tidak kaku/fleksibel. Mengingat peran dan fungsi RKP Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 sangat penting, terutama karena hal ini menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, maka proses penyusunannya dilakukan secara sistematis, terarah, akurat, dan terpadu. Berdasarkan pertimbangan inilah, maka penyusunan RKP Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang holistik dan berkesinambungan. Dengan mengacu kepada RPJM Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun 2013-2019, maka RKP Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 disusun dengan memperhatikan visi dan misi Kepala Desa terpilih. Muatan RKP Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 ini memuat rincian dari program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2019, rencana-rencana kerja pembangunan Desa Kuwukan, prioritas pembangunan desa, serta rencana kerja dan pendanaannya, sehingga dapat dijadikan landasan operasional dalam penyusunan RAPBDesa Tahun Anggaran 2018. I.2. Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai upaya



1



pemerintah desa untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi Kepala Desa terpilih, sebagai tolak ukur keberhasilan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, serta sebagai landasan kebijakan pembangunan desa selama 1 (satu) tahun. Adapun tujuan penyusunan RKP Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 adalah untuk menetapkan strategi dan kebijakan umum pembangunan desa, serta merumuskan program rencana kerja pembangunan desa selama periode satu tahun (N+1), sehingga dapat digunakan sebagai landasan operasional dalam penyusunan RAPBDesa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019. Disamping itu RKP Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 bertujuan untuk menjabarkan RPJM Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun 2013-2019 dalam suatu rencana kerja tahunan, sehingga pencapaian pelaksanaan program/kegiatan pembangunan desa mudah diidentifikasi dan dievaluasi. I.3. Landasan Hukum Landasan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 dalam rangka sinkronisasi dan konsistensi dengan dokumen perencanaan lainnya adalah :



1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657 ); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601 ); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);



2



8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



17. 18. 19.



20.



21. 22. 23. 24.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badam Usaha Milik Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa.; Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; Peraturan Bupati Kudus Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Kudus Nomor 23 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Kudus; Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Peneglolaan Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun anggaran 2015; Peraturan Desa Kuwukan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun 2013-2019.



I.4. Hubungan RKP Desa dengan Dokumen Perencanaan lainnya Hirarki perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan



3



desa, sehingga RKP Desa merupakan bagian yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. RKP Desa harus sinkron dan sinergi dengan RPJM Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun 2013-2019 dan RKP Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019, karena RKP Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 dalam penyusunannya berpedoman kepada RPJM Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun 2013-2019 dan memperhatikan RKP Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019. Selain itu RKP Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 juga digunakan sebagai landasan operasional dalam penyusunan RAPBDesa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019. Sebagai dokumen perencanaan kebijakan pembangunan selama 1 (satu) tahun, maka RKP Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 harus mengacu dan mengarah kepada terwujudnya ketentuan yang telah ditetapkan. I.5. Sistematika Penulisan Sistematika penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut : HALAMAN COVER PERATURAN DESA TENTANG RKP DESA



BAB I PENDAHULUAN 1.1. 1.2. 1.3. 1.4. 1.5.



Latar Belakang Maksud dan Tujuan Landasan Hukum Hubungan RKP-Desa dengan Dokumen Perencanaan lainnya Sistematika Penulisan



BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DESA 2.1. 2.2. 2.3.



Kondisi Geografis Kondisi Umum Masa Kini Kondisi Yang Diinginkan dan Proyeksi Ke Depan



BAB III VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN 3.1 3.2 3.3 3.4



Visi dan Misi Pemerintah Desa Tujuan Strategi Kebijakan



4



BAB IV PROGRAM DAN KEGIATAN 4.1. 4.2.



Dokumen RKP-Desa Rencana Kegiatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran yang bersangkutan. 1. Kebijakan Pendapatan Desa 2. Kebijakan Belanja Desa 3. Kebijakan Pembiayaan Desa



BAB V PENUTUP Lampiran 1. Matrik RKP Desa 2. Matrik Rencana Kegiatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Desa 3. Matrik DU RKP Desa 4. Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa.



BAB II



5



GAMBARAN UMUM KONDISI DESA 2.1.



Kondisi Geografis



Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, dengan luas wilayah 228,61 Ha. Desa Kuwukan memiliki batas-batas wilayah administrasi sebagai berikut : - Sebelah Utara : Desa Colo - Sebelah Timur : Desa Dukuhwaringin - Sebelah Selatan : Desa Cranggang - Sebelah Barat : Desa Kajar Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dengan ibukota kecamatan berjarak 8 Km, sedangkan dengan ibukota kabupaten berjarak 18 Km. Secara topografi Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus terdiri atas dataran rendah/perbukitan. Dengan ketinggian + 600 m diatas permukaan air laut. Sesuai dengan letak geografis, dipengaruhi iklim daerah tropis, yang dipengaruhi oleh angin muson dengan 2 musim, yaitu musim kemarau pada bulan April – September dan musim penghujan antara bulan Oktober – Maret. Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dalam suatu sistem hidrologi, merupakan kawasan yang berada pada dataran rendah Kondisi ini yang menyebabkan rawan terhadap bencana alam banjir pada musim penghujan. Pola tata guna lahan terdiri dari Perumahan, Tegalan/Kebon, Sawah, dan Penggunaan lainnya dengan sebaran Perumahan sebesar 12,5 %, Tegalan/Kebon sebesar 0 %, Sawah sebesar 81,94 %, dan penggunaan lainnya yang meliputi jalan, sungai dan tanah kosong sebesar 5,56 %. 2.2.



Kondisi Umum Masa Kini



Kondisi pelaksanaan Pemerintahan Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus secara umum mengalami peningkatan yaitu dengan tertib administrasi desa yang mengalami perbaikan dan sudah berjalan cukup baik, juga pelaksanaan tugas-tugas dan laporan pemerintahan desa berjalan dengan konsisten dan lancar. Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dengan jumlah perangkat desa sebanyak 3 orang, dimana dari 8 perangkat desa ada 5 jabatan yang kosong, dan secara antisipatif telah melakukan berbagai kegiatan pembenahan internal. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan lebih berorientasi kepada penyempurnan hasil yang maksimal. Selain itu secara bertahap, pemerintah Desa Kuwukan juga telah berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan



6



pemerintahan desa, agar semua kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan harapan semua pihak. Secara umum kondisi ekonomi di Desa Kuwukan relatif cukup menunjang kegiatan masyarakat di berbagai sektor kehidupan. Pertumbuhan ekonomi di Desa Kuwukan menampilkan angka-angka yang positif. Pada akhir tahun 2017 jumlah angkatan kerja sebanyak 1084 orang terdiri dari jumlah penduduk yang bekerja penuh sebanyak 519 orang dan bekerja tidak tentu sebanyak 186 orang, sisanya menjadi ibu rumah tangga, masih menempuh pendidikan dan tidak bekerja karena keterbatasan fisik. Tingkat kesejahteraan terdiri dari keluarga sejahtera 3 plus sebanyak 4 keluarga, keluarga sejahtera 3 sebanyak 24 keluarga, keluarga sejahtera 2 sebanyak 446 keluarga, keluarga sejahtera 1 sebanyak 97 keluarga dan keluarga prasejahtera tidak ada. Angka angka ini terus mengalami perkembangan yang baik sampai tahun 2018. Pelaksanaan pembangunan di Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus sejauh ini telah mengalami peningkatan, dengan telah dicapainya beberapa indikator pelaksanaan pembangunan di Desa Kuwukan yang berjalan baik. Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Kuwukan berjalan sesuai dengan rencana. Pembangunan dilakukan secara bertahap dan terus mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2014 pemerintah desa membangun drainase jalan dan talud jalan masing masing 1 titik di RW 02. Pada tahun 2015 mampu melaksanakan pembangunan fisik berupa pembangunan drainase dan gorong gorong sebanyak 2 titik, pembangunan talud jalan sebanyak 7 titik, pembangunan jalan rabat beton sebanyak 2 titik, kegiatan pengaspalan 1 titik dan pembangunan / pemeliharaan jalan usaha tani sebanyak 2 titik dan pembangunan berupa rehab rumah ibadah di 3 masjid. Pada tahun 2016 pemerintah desa mampu melaksanakan pembangunan fisik berupa pembangunan drainase dan gorong gorong sebanyak 2 titik, pembangunan talud jalan sebanyak 7 titik, pembangunan jalan rabat beton sebanyak 3 titik, pembangunan sarana kesehatan desa sebanyak 1 titik, pembangunan sarana pendidikan anak usia dini sebanyak 1 titik dan pembangunan berupa rehab rumah ibadah di 2 titik. Pada tahun 2017 pemerintah desa mampu melaksanakan pembangunan fisik berupa pembangunan drainase sebanyak 1 titik, pembangunan talud jalan sebanyak 6 titik, pembangunan jalan rabat beton sebanyak 11 titik, pembangunan jalan usaha tani sebanyak 3 titik dan pembangunan berupa rehab rumah ibadah di 3 titik. Pada tahun 2018 sampai awal bulan September pemerintah desa mampu melaksanakan pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa 1 titik, pembangunan talud jalan sebanyak 2 titik, pembangunan jalan usaha tani sebanyak 2 titik, pembangunan saluran irigasi sebanyak 1 titik dan pembangunan musholla dan madrasah diniyah masing masing 1 titik. Menyangkut penyediaan sarana dan prasarana yang sudah ada, dimanfaatkan sebagai infrastruktur/akses penunjang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Desa Kuwukan, dengan demikian dapat memacu kemajuan daerah. Pembangunan sarana prasarana penunjang kehidupan masyarakat juga terus di tingkatkan, seperti pembangunan sarana kebersihan di lingkungan tempat tinggal masyarakat. Sejak tahun 2016 sampai tahun 2018 program pembangunan WC



7



untuk mereka yang belum memiliki dan benar benar membutuhkan terus ditingkatkan. Program ini bertujuan untuk membangun masyarakat yang memiliki kualitas hidup bersih dan sehat. Upaya penyediaan sarana air bersih dan pemulihan sumber – sumber mata air sebagai kebutuhan sehari - hari masyrakat mulai dilakukan pada tahun ini, namun belum bisa secara meyeluruh di Desa Kuwukan. Penyediaan sarana air bersih menjadi kebutuhan penting saat ini, mengingat kondisi lingkungan di pegunungan muria yang semakin kritis, sehingga sumber – sumber mata air yang mengalir ke Desa Kuwukan mulai berkurang. Sejauh ini Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus telah berupaya melakukan pembinaan kemasyarakatan, mengembangkan kehidupan beragama, melakukan pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan, pembinaan kepemudaan dan Olah Raga, membantu memfasilitasi kegiatan lembaga keagamaan, serta membantu memfasilitasi kelompok kelompok usaha dalam mengembangkan potensi ekonomi yang ada di Desa Kuwukan. Disisi lain Pemerintah Desa Kuwukan berupaya untuk memfasilitasi kelompok kelompok masyarakat yang rentan kemiskinan, berkebutuhan khusus atau difabel. Salah satunya program bedah rumah dan rehab rumah bagi mereka yang benar benar membutuhkan. 2.3.



Kondisi Yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan



Memasuki tahun 2019, Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus masih dihadapkan pada berbagai masalah dan tantangan. Berkaitan dengan itu, dalam rangka mempertahankan eksistensi dan perkembangan desa dimasa depan, maka pemerintah Desa Kuwukan perlu merumuskan strategi yang tepat, guna merespon secara proaktif berbagai perubahan lingkungan dan tantangan zaman sehingga dapat ditentukan langkah-langkah adaptif maupun antisipatif. Otonomi daerah memberikan implikasi bagi desa untuk melaksanakan berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih mandiri dan proaktif dengan diimbangi akuntabilitas dari kinerja serta disiplin perangkat desa. Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang ideal sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, maka proyeksi ke depan pemerintahan Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus berupaya mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya perangkat desa sesuai dengan dinamika perubahan dan kebutuhan, terlaksananya pengelolaan tertib administrasi pemerintah desa, serta terwujudnya peningkatan pengetahuan dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus tengah berupaya meningkatkan kualitas dan prosedur pelayanan publik. Pembangunan di Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dalam tahun anggaran 2019 diarahkan untuk menuju kemandirian perekonomian rakyat. Pembangunan akses jalan - jalan utama desa dan jalan pertanian menjadi prioritas



8



utama. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sarana prasarana jalan yang memadai mengingat kondisi geografis Desa Kuwukan yang berada di wilayah pegunungan. Pembangunan usaha di Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja. Ekonomi kreatif diharapkan mampu tumbuh dan berkembang, sehingga mampu mengurangi angka pengangguran pada masyarakat usia produktif secara berkelanjutan. Pembangunan bidang pekerjaan umum lebih diprioritaskan pada pembangunan sistem sarana dan prasarana dasar publik. Pembangunan sarana dan prasarana diharapkan mampu memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktiftas keseharian. Pemeliharaan jaringan irigasi akan terus ditingkatkan untuk meningkatkan produksi pertanian terutama padi, ketela dan tebu. Disisi lain pembangunan di Desa Kuwukan juga diarahkan pada percepatan peningkatan pendapatan masyarakat yaitu dengan memberdayakan dan memanfaatkan potensi sumber daya lokal yang ada. Sehingga dengan demikian pembangunan yang dilaksanakan di Desa Kuwukan secara umum ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteran masyarakat. Pembangunan jalan usaha tani terus ditingkatkan untuk menunjang peningkatan potensi perekonomian Desa Kuwukan. Pembanguan bidang kesehatan di Desa Kuwukan lebih diprioritaskan pada pembangunan kesehatan pada masyarakat. Pembangunan sanitasi lingkungan untuk menunjang pola hidup masyarakat yang bersih dan sehat. Keadaaan lingkungan yang bersih dan sehat diharapkan mampu membuat masyarakat terhindar dari berbagai ancaman penyakit yang datang seiring perubahan musim. Pada tahun 2019 diharapkan Desa Kuwukan telah mampu menjadi desa yang bersih, sehat dan rapi dengan salah satu kriterianya semua warga desa telah memiliki WC sendiri dan layak digunakan. Selain itu penyediaan sarana air bersih desa dan upaya konservasi sumber – sumber mata air harus dilakukan untuk menjaga kelangsungan sumber – sumber mata air yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pembangunan bidang pembinaan kemasyarakatan di Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus lebih ditujukan untuk mencegah munculnya permasalahan sosial yang ada, mengembangkan potensi dan sumber kesejahteraan sosial dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial. Terwujudnya peningkatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga keagamaan, pembinaan potensi generasi muda, serta semakin meningkatnya kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Disisi lain pembinaan masyarakat juga diarahkan untuk senantiasa menjaga nilai nilai budaya dan kearifan lokal. Budaya lokal sebagai warisan leluhur yang menjadi pemersatu masyarakat. Masyarakat telah mampu hidup mandiri dan layak juga menjadi proyeksi pemerintah desa kedepan. Salah satunya tidak ada lagi masyarakat yang menghuni bangunan yang kurang layak.



9



BAB III VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN 3.1.



Visi dan Misi Pemerintah Desa



Visi merupakan gambaran keadaan yang diinginkan di masa depan, yang berisikan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh pemerintah desa. Visi dan misi pemerintah Desa Kuwukan disusun dengan berpedoman pada visi dan misi Kepala Desa terpilih. Sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJM Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun 2013-2019, maka Visi Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yaitu : “Noto Deso Mbangun Deso“.



Mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih baik dalam melayani masyarakat dan bersama sama membangun Desa lebih maju dan sejahtera. Visi tersebut di atas merupakan pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana Desa Kuwukan harus dibawa dan berkarya. Untuk mewujudkan visi Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus tersebut, maka diperlukan langkah-langkah nyata dan konsisten yang dituangkan dalam misi Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Misi yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi pemerintah Desa Kuwukan tersebut di atas adalah : Misi : 7M 1. Meningkatkan pelayanan publik yang adil secara mudah dan cepat 2. Mengoptimalkan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa Kuwukan secara transparan dan bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat 3. Membangun sinergitas antara Pemerintah Desa, BPD, RT, RW, Para Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat dengan lebih baik 4. Mengembangkan sarana dan prasarana Desa Kuwukan 5. Membantu dan meningkatkan upaya kemandirian ekonomi masyarakat Desa Kuwukan 6. Membina masyarakat Desa Kuwukan agar lebih harmonis dalam beragama, berbudaya, bersosial, berpolitik, dan bermasyarakat 7. Mewujudkan Desa Kuwukan sebagai desa yang BERSERI (Bersih, Sehat dan Rapi) dengan masyarakat yang cerdas, berbudi luhur dan terampil.



10



3.2.



Tujuan



Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, maka di tahun anggaran 2019 Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Adapun tujuan yang ingin dicapai di tahun anggaran 2019 adalah sebagai berikut : 1. Terwujudnya sarana prasana pemerintahan yang lebih baik 2. Terwujudnya pelayanan masyarakat yang mudah, murah, cepat dan bertanggung jawab yang berorientasi pada kepuasan masyarakat 3. Tersedianya sarana dan prasarana umum, pendidikan, kesehatan dengan dukungan teknologi 4. Tertibnya administrasi pemerintahan 5. Terwujudnya tingkat keamanan, ketentraman dan ketertiban 6. Terwujudnya lingkungan lingkungan masyarakat yang bersih dan sehat. 3.3.



Strategi



Dalam rangka mewujudkan tujuan yang ingin dicapai tersebut, maka Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus menyusun strategi yang kemudian dilaksanakan dalam sebuah kebijakan dan program maupun kegiatan. Adapun kebijakan Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut : 1. Meningkatkan kapasitas Aparat Pemerintah Desa 2. Meningkatkan pendidikan politik masyarakat 3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana aparatur dan pelayanan umum 4. Meningkatkan kedisiplinan dalam mengadakan pencatatan kegiatan pemerintahan desa 5. Meningkatkan kemampuan aparat dan masyarakat untuk menciptakan Lingkungan yang kondusif 6. Meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat pada masyarakat. Adapun Program Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut : 1. Peningkatan kapasitas aparat pemerintah desa 2. Peningkatan kualitas aparatur 3. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana umum 4. Peningkatan ketentraman dan ketertiban masyarakat 5. Peningkatan perlindungan masyarakat 6. Peningkatan kesehatan lingkungan masyarakat. 3.4. Kebijakan Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan, maka kebijakan-kebijakan yang diambil Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe



11



Kabupaten Kudus dalam menyusun program dan kegiatan untuk mencapai tujuan pada tahun anggaran 2019 dimaksud meliputi : Kebijakan Internal Merupakan kebijakan pemerintah desa dalam mengelola pelaksanaan programprogram pembangunan. Adapun kebijakan internal Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus adalah : - Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintah Desa - Peningkatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa - Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum. Kebijakan Eksternal Merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa dalam mengatur, mendorong dan memfasilitasi kegiatan masyarakat. Adapun kebijakan eksternal Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus adalah : - Rehabilitasi pemeliharaan peningkatan serta pembangunan jalan, jalan usaha tani/jalan sawah - Rehabilitasi sumber mata air - Penanaman pohon / penghijauan - Pengelolaan saluran air pembuangan dan sanitasi lingkungan lainnya - Pengelolaan Irigasi / saluran air.



12



BAB IV PROGRAM DAN KEGIATAN



Implementasi dari dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 dijabarkan melalui program dan kegiatan. Adapun program dan kegiatan tersebut dikelompokkan ke dalam 5 (Lima) bidang, yaitu:



1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa 3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa 4. Pemberdayaan Masyarakat Desa 5. Belanja Tak Terduga Indikasi dan sumber pendanaan dari program dan kegiatan tersebut berasal dari PAD, APBD Kabupaten, APBD Propinsi, APBN, ADD, DD, dan sumber pendapatan lainnya yang sah dalam tahun anggaran 2019.



A.



Dokumen RKP Desa yang terdiri dari : 4.1. Program dan Kegiatan Bidang Pemerintahan 4.1.1. Sasaran a. Uraian Adapun uraiannya adalah sebagai berikut : - Terwujudnya pelayanan masyarakat yang mudah, murah, cepat dan bertanggungjawab yang berorientasi pada kepuasan masyarakat - Tersedianya sarana rasarana dengan dukungan teknologi - Tertib administrasi Pemerintahan - Terjaminnya kesejahteraan aparatur pemerintah desa.



b. Indikator Adapun indikatornya adalah : - Berkurangnya keluhan masyarakat - Jumlah sarana dan prasarana dan berbagai teknologi yang digunakan meningkat - Terisinya buku-buku administrasi Pemerintahan dengan baik - Menurunnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban. 4.1.2. Strategi a. Kebijakan Kebijakan yang dilaksanakan adalah : - Meningkatkan kapasitas Aparat Pemerintah Desa



13



-



Meningkatnya pendidikan politik masyarakat Peningkatan kualitas Perangkat Desa Peningkatan ketentraman dan ketertiban masyarakat.



b. Program Program yang dilaksanakan adalah : - Peningkatan kapasitas aparat Pemerintah Desa - Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana aparatur - Peningkatan kualitas dan kuantitas Perangkat Desa - Peningkatan ketentraman dan ketertiban masyarakat - Peningkatan perlindungan masyarakat. c. Kegiatan Kegiatan yang dilaksanakan meliputi : - Kursus, pelatihan dan bintek untuk aparatur pemerintah desa - Memfasilitasi kegiatan pemilihan umum - Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor yang memadai - Pengisian dan pengelolaan administrasi pemerintahan - Pemberian insentif RT RW - Pemberian jaminan bagi perangkat desa. 4.2. Program dan Kegiatan Bidang Pembangunan 4.2.1. Sasaran .a Uraian Adapun uraiannya adalah sebagai berikut : - Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana desa - Meningkatkan kualitas dan derajat kesehatan masyarakat. .b



Indikator Adapun indikatornya adalah : - Terpeliharanya jaringan transportasi desa - Peningkatan jaringan transportasi desa dan penunjangnya - Peningkatan jaringan transportasi pertanian dan penunjangnya - Peningkatan sarana pendidikan - Peningkatan sarana ibadah - Peningkatan sanitasi lingkungan pemukiman - Terpeliharanya sumber – sumber mata air untuk masyarakat desa - Penurunan angka kematian bayi dan ibu hamil.



4.2.2. Strategi a. Kebijakan Kebijakan yang dilaksanakan adalah : - Meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan transportasi desa



14



-



Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pemukiman pedesaan Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pertanian pedesaan Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana ibadah Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana irigasi desa Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pengelolaan air minum berskala desa. Fasilitasi kader kesehatan desa dan pengelolaan kegiatan Posyandu.



b. Program Program yang dilaksanakan adalah : - Rehabilitasi, pemeliharaan, peningkatan serta pembangunan jalan desa - Pembangunan sarana prasarana pemerintah desa - Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana perekonomian pedesaan - Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pertanian pedesaan - Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana irigasi desa - Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pengelolaan air minum berskala desa - Peningkatan kebersihan, kesehatan dan kerapihan desa - Pembangunan sarana prasarana ibadah - Pembangunan sarana prasarana pendidikan - Peningkatan program program posyandu - Peningkatan kuantitas program program penyuluhan kesehatan. c. Kegiatan Kegiatan yang dilaksanakan meliputi : - Pembangunan instalasi lampu penerangan jalan di RT 01 RW 01 - Perbaikan jalan rabat beton PPIP RT 01 RW 01 – RT 06 RW 01 - Pembangunan drainase jalan RT 02 RW 01 - Pembangunan jalan rabat beton di RT 02 RW 01 - Pembangunan rabat beton RT 03 RW 01 - Pembangunan drainase RT 03 RW 01 - Pembangunan talud jalan RT 03 RW 01 - Pembangunan makam dan petilasan - Pembangunan madrasah diniyah - Pembangunan drainase RT 04 RW 01



15



-



Pembangunan talud jalan RT 04 RW 01 Pembangunan jalan rabat beton RT 04 RW 01 Pembangunan drainase RT 05 RW 01 Pembangunan jalan rabat beton RT 05 RW 01 Pembangunan talud jalan RT 06 RW 01 Pembangunan drainase RT 06 RW 01 Pembangunan jalan rabat beton RT 06 RW 01 Pembangunan talud jalan RT 01 RW 02 Pembangunan drainase RT 01 RW 02 Pembangunan drainase RT 02 RW 02 Pembangunan talud jalan RT 03 RW 02 Pengaspalan jalan RT 03 RW 02 Pembangunan talud jalan RT 04 RW 02 Pembangunan jalan rabat beton RT 04 RW 02 Pembangunan pagar pengaman jalan Pembangunan jalan usaha tani blok tengger Pembangunan jalan usaha tani blok kesambi Pembangunan jalan usaha tani blok kerjoso Pembangunan jalan usaha tani blok kopen – setlecek Pembangunan jalan usaha tani blok kwadang – wates Pembangunan jalan usaha tani blok sebregul – sejago Pembangunan jalan usaha tani blok sedudo – guyangan Pembangunan jalan usaha tani blok jetmanis Pembangunan jalan usaha tani blok sedrabang atas – sedrabang bawah Pembangunan saluran irigasi Pembangunan tambak / bendungan irigasi Pembangunan lapangan desa Pembangunan pos kampling Pembangunan sumber - sumber mata air Pembangunan sumur bor Reboisasi lingkungan sekitar penghasil sumber – sumber mata air Pembangunan fasilitas pengolahan sampah secara terpadu Pembangunan jembatan antar dukuh Pembangunan jalan penghubung antar dukuh Pembangunan jalan dan jembatan penghubung anatar desa Pembangunan gedung pendidikan masyarakat (TPM) Bedah rumah warga tidak mampu Pembangunan sanitasi (WC) / Jambanisasi Rehab rumah warga tidak mampu Peningkatan kegiatan posyandu balita dan posyandu lansia Penyuluhan anti narkoba dan seks bebas.



4.3. Program dan Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 4.3.1. Sasaran



.a



Uraian Adapun uraiannya adalah sebagai berikut :



16



-



.b



Peningkatan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat Peningkatan kerukunan dan toleransi hidup bermasyarakat Peningkatan kualitas kehidupan bergotongroyong Peningkatan peran dan fungsi LPMD Peningkatan peran dan fungsi PKK Peningkatan peran dan fungsi Karang Taruna Meningkatkan kualitas pendidikan formal dan nonformal Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.



Indikator Adapun indikatornya adalah : - Menurunnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat - Menurunnya tingkat perselisihan antar warga - Aktifnya masyarakat dalam berbagai kegiatan desa - Meningkatnya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui LPMD - Meningkatnya program kerja PKK - Meningkatnya program kerja dan kreatifitas pengurus Karang Taruna - Menurunnya angka anak putus sekolah - Meningkatnya aktifitas atau kegiatan – kegiatan keagamaan.



4.3.2. Strategi a. Kebijakan Kebijakan yang dilaksanakan adalah : - Meningkatkan kualitas LINMAS dan KST - Meningkatkan program FKPM - Meningkatkan pembinaan RT RW dan tokoh masyarakat - Kerja bhakti bersih lingkungan secara rutin - Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program – program desa - Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai kegiatan desa - Meningkatkan kreatifitas pemuda dalam bidang sosial, olahraga, seni dan budaya - Meningkatkan peran dan fungsi lembaga pendidikan formal dan nonformal yang ada di desa - Fasilitassi organisasi organisasi masyarakat yang bergerak di bidang keagamaan. b. Program Program yang dilaksanakan adalah : - Pelatihan LINMAS dan KST - Fasilitasi Kegiatan FKPM - Pembinaan RT RW - Kerja bhakti - Fasilitasi Kegiatan LPMD



17



-



-



Pelatihan dan pembinaan tertib administrasi PKK dan Karang Taruna Fasilitasi kegiatan kegiatan PKK Fasilitasi kegiatan kepemudaan melalui Karang Taruna Peningkatan kesejahteraan guru pendidikan nonformal yang ada di desa Fasilitasi kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi keagamaan di desa.



c. Kegiatan Kegiatan yang dilaksanakan meliputi : - Pelatihan – pelatihan untuk LINMAS dan KST - Insentif KST - Fasilitasi kegiatan – kegiatan FKPM - Pembinaan RT RW dan tokoh masyarakat secara rutin - Kerja bhakti bersih lingkungan secara rutin - Fasilitasi kegiatan – kegiatan LPMD - Pembinaan PKK - Pembinaan Karang Taruna - Pengadaan alat – alat olahraga - Pengadaan alat – alat kesenian - Bantuan operasional RTQ dan Madrasah Diniyah - Insentif Guru RTQ, Madrasah Diniyah dan pendidikan nonformal lainnya - Bantuan untuk kegiatan IPNU, IPPNU, GP ANSOR, FATAYAT dan MUSLIMAT NU. 4.4. Program dan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat 4.4.1. Sasaran .a Uraian Adapun uraiannya adalah sebagai berikut : - Melestarikan dan meningkatkan potensi seni dan budaya lokal - Meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin - Meningkatkan kesejahteraan masyarakat berkebutuhan khusus - Meningkatkan kualitas hidup sehat dan bersih - Memfasilitasi kader – kader pemberdayaan masyarakat - Meningkatkan potensi produk unggulan desa - Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegetian perekonomian. .b Indikator Adapun indikatornya adalah : - Lestarinya kegiatan kebudayaan asli desa (setiap tahun terlaksana kegiatan kebudayaan) - Menurunnya jumlah rumah tangga miskin - Kesejahteraan masyarakat berkebutuhan khusus terpenuhi



18



-



-



Penyakit yang timbul akibat kebersihan lingkungan tidak menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Berkurangnya pola perilaku negatif dikalangan remaja Peningkatan jumlah usaha di bidang pengolahan hasil – hasil pertanian, peternakan dan usaha kreatif lainnya Menurunnya angka pengangguran.



4.3.2. Strategi a. Kebijakan Kebijakan yang dilaksanakan adalah : - Pelaksanaan kegiatan kebudayaan setiap tahun - Memberikan bantuan sosial untuk masyarakat miskin - Memberikan bantuan dan fasilitasi masyarakat berkebutuhan khusus - Memberikan pelatihan – pelatihan wirausaha bagi remaja dan perempuan - Meningkatkan peran Kelompok Usaha Kreatif - Meningkatkan peran kelompok Usaha Masyarakat - Meningkatkan peran Kelompok Tani - Meningkatkan peran Kelompok Ternak - Meningkatkan peran Kelompok seni - Meningkatkan peran dan fungsi KPMD - Meningkatkan kinerja BUMDesa. b. Program Program yang dilaksanakan adalah : - Peningkatan kegiatan – kegiatan kebudayaan dengan konsep yang lebih inovatif dan kreatif - Bantuan sosial masyarakat miskin dan berkebutuhan khusus - Peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan wirausaha - Peningkatan mutu produksi produk asli desa - Peningkatan hasil pertanian dan peternakan - Fasilitasi kelompok seni - Fasilitasi KPMD - Peningkatan hasil BUMDesa. c. Kegiatan Kegiatan yang dilaksanakan meliputi : - Sedekah Bumi - Peringatan Haul Nyai Ageng Pertimah - Peringatan HUT Republik Indonesia - Peringatan HUT Kabupaten Kudus - Parade sewu kupat - Bantuan sosial untuk masyarakat miskin berupa bahan kebutuhan pokok - Bantuan sosial untuk masyarakat berkebutuhan khusus - Bantuan untuk Kelompok Usaha Kreatif dan Kelompok Usaha Masyarakat lainnya



19



-



-



Bantuan untuk Kelompok Tani dan Kelompok Ternak Pelatihan wirausaha bagi remaja dan perempuan Pelatihan kelompok tani dan ternak Pelatihan usaha kreatif Bantuan pengembangan kelompok seni Fasilitasi KPMD Pelatihan manajemen BUMDesa Studi banding BUMDesa Penyertaan Modal BUMDesa Bantuan pengembangan produk unggulan desa.



4.5. Program dan Kegiatan Bidang Belanja Tak Terduga 4.5.1. Sasaran a. Uraian Adapun uraiannya adalah sebagai berikut : - Penanganan keadaan darurat secara cepat dan tepat. b. Indikator Adapun indikatornya adalah : - Terselesainya keadaan darurat secara cepat dan tepat - Penanganan keadaan luar biasa secara efektif. 4.3.2. Strategi a. Kebijakan Kebijakan yang dilaksanakan adalah : - Meningkatkan peran pemerintah dalam menangani keadaan darurat - Meningkatkan peran pemerintah dalam menangani keadaan luar biasa. b. Program Program yang dilaksanakan adalah : - Peningkatan kesiagaan pada perubahan kondisi alam - Bantuan tepat guna untuk korban keadaan tak terduga. c. Kegiatan Kegiatan yang dilaksanakan meliputi : - Bantuan pada korban terdampak bencana alam - Bantuan pada korban keadaan luar biasa. B. Rencana Kegiatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran yang bersangkutan. 1. Rencana Kegiatan (Pendapatan) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kuwukan Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut : Pendapatan



Tahun Lalu (Rp)



Tahun Ini (Rp)



Tahun Depan (Rp)



20



-



Pendapatan Asli Desa



-



72.700.000



78.830.000



78.830.000



Dana Desa



847.012.000



1.018.401.900



1.028.880.000



-



Alokasi Dana Desa



712.061.200



761.050.900



781.840.500



-



Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



53.906.800



65.642.100



70.809.900



-



Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah



135.000.000



55.000.000



55.000.000



-



Lain-Lain Pendapatan yang Sah



15.000.000



15.000.000



15.000.000



2. Rencana Kegiatan (Belanja) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kuwukan Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut : a. Belanja Operasional Pemerintah Desa : Belanja Operasional Pemerintah Desa



Tahun Lalu (Rp)



Tahun Ini (Rp)



Tahun Depan (Rp)



157.920.000



142.345.000



367.260.000



-



Belanja Pegawai/siltap dan tunjangan



-



Belanja Barang dan Jasa Operasional Perkantoran



93.364.790



145.449.400



81.233.000



-



Operasional BPD



10.000.000



10.000.000



10.000.000



-



Insentif Rt Rw



22.200.000



22.200.000



22.200.000



-



Jaminan Pemerintah Desa



8.740.200



13.482.201



17.482.000



-



Jasa Administrasi Keuangan



72.450.000



71.713.995



36.150.000



-



Penghargaan Pemerintah Desa



-



18.000.000



-



-



Kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis Aparat Pemerintah Desa, BPD dan TPK



-



10.100.000



7.300.000



-



Kegiatan Pengadaan Tanah Kas Desa



-



45.000.000



-



-



Kegiatan persertifikatan Tanah Kas Desa



-



-



-



-



Kegiatan pemilihan dan pelantikan Kepala Desa /



-



-



100.000.000



21



Penjabat Kepala Desa -



Kegiatan pengisian dan Pelantikan perangkat Desa



-



Kegiatan pengisian dan pelantikan Anggota BPD



-



Kegiatan penyusunan produk hukum Desa



b.



15.000.000



21.027.000



-



-



-



16.000.000



7.990.500



4.100.000



4.200.000



Belanja Pelaksanaan Pembangunan Desa : Belanja Pelaksanaan Pembangunan Desa



Tahun Lalu (Rp)



Tahun Ini (Rp)



Tahun Depan (Rp)



-



Kegiatan pengembangan tenaga kesehatan desa



1.000.000



1.200.000



1.200.000



-



Kegiatan pengelolaan dan pembinaan posyandu



4.195.000



8.338.500



8.338.500



-



Kegiatan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan zat adiktif di desa



15.740.000



6.482.700



7.382.700



-



Kegiatan pembinaan dan pengelolaan pembinaan anak usia dini



4.000.000



4.800.000



4.800.000



-



Kegiatan fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok belajar di desa



-



87.000.000



100.000.000



-



Kegiatan pembangunan balai desa



86.850.000



105.000.000



-



-



Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan desa



692.886.000



674.363.400



686.400.000



-



Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani



235.818.000



17.706.800



82.300.000



-



Kegiatan pembangunan rumah ibadah



40.706.000



15.000.000



10.000.000



-



Kegiatan pengelolaan pemakaman desa dan petilasan



-



-



6.000.000



22



-



Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan



-



98.483.977



65.000.000



74.000.000



Kegiatan pembangunan air bersih berskala desa



-



6.000.000



320.000.000



-



Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier



-



52.000.000



67.000.000



-



Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan lapangan desa



-



100.000.000



68.000.000



-



Kegiatan pendirian dan pengelolaan bum desa



9.113.000



-



-



-



Kegiatan pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan



-



-



20.000.000



c.



Belanja Pembinaan Masyarakat : Belanja Pembinaan Masyrakat



Tahun Lalu (Rp)



Tahun Ini (Rp)



Tahun Depan (Rp)



-



Kegiatan pembinaan Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman Wilayah dan Masyarakat Desa



6.930.000



10.700.000



13.400.000



-



Kegiatan pembinaan Kerukunan warga masyarakat



4.514.600



3.412.999



3.774.000



-



Kegiatan Pelestarian gotong royong masyarakat



8.360.700



6.100.000



6.100.000



-



Kegiatan Pembinaan lembaga kemasyarakatan



32.291.300



31.730.000



31.700.000



-



Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan



39.120.000



51.220.000



53.220.000



Tahun Ini (Rp)



Tahun Depan (Rp)



d.



Belanja Pemberdayaan Masyarakat : Belanja Pemberdayaan Masyarakat



-



Kegiatan Pengembangan seni budaya lokal



Tahun Lalu (Rp) 83.883.000



91.100.000



129.346.000



23



-



Kegiatan pemberian santunan sosial kepada masyarakat



-



Kegiatan Fasilitasi kelompok kelompok rentan, masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat dan difabel



-



Kegiatan pelatihan Usaha, Ekonomi, Pertanian, Perikanan dan Perdagangan



-



-



26.207.000



30.500.000



30.500.000



103.565.000



50.000.000



65.000.000



-



70.700.000



12.000.000



Kegiatan Pengorganisasian melalui Pembentukan dan Fasilitasi KPMD



5.000.000



5.000.0000



5.000.000



Belanja Tidak Terduga



6.000.000



6.000.000



6.000.000



3. Rencana Kegiatan (Pembiayaan) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kuwukan Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut : a. Peneriman Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan



Tahun Lalu (Rp)



Tahun Ini (Rp)



Tahun Depan (Rp)



39.151.467



136.847.095



38.200.000



-



Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA)



-



Pencairan Dana Cadangan



-



-



-



-



Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan



-



-



-



b. Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan



-



Pembentukan Dana



-



Penyertaan Modal (Investasi Pemerintah Desa)



Cadangan



Tahun Lalu (Rp)



Tahun Ini (Rp)



Tahun Depan (Rp)



-



-



-



30.000.000



100.000.000



-



c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) - Tahun lalu sebesar Rp. 39.151.467 - Tahun ini sebesar Rp. 136.847.095 - Tahun depan sebesar Rp. 38.200.000



24



BAB V PENUTUP



25



Rencana Kerja Pembangunan Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 merupakan penjabaran dari RPJM-Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun 2013-2019. Oleh karena itu sasaran dan target yang ditetapkan benar-benar sudah memperhitungkan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki dengan mengarah kepada tercapainya sasaran dan target yang ada dalam RPJM-Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun 2013-2019. RKP-Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 ini merupakan dokumen rencana kerja pembangunan yang memberikan arah dan pedoman selama satu tahun ke depan, sekaligus sebagai barometer atau tolak ukur serta evaluasi penilaian kinerja Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dalam melaksanakan program pembangunan. RKP Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019 ini memberikan gambaran masa depan yang akan diupayakan pencapaiannya secara bertahap yang dimulai dari tahun 2019, melalui penjabaran visi dan misi Kepala Desa Kuwukan terpilih ke dalam berbagai kebijakan dan program sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkanp. Dengan berpedoman kepada RPJM-Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun 2013-2019, diharapkan ada keterpaduan dan skala prioritas dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, sebagai upaya penyelesaian berbagai permasalahan dan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan Desa Kuwukan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta pelayanan umum untuk mewujudkan visi Pemerintah Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Dalam rangka mengetahui pencapaian sasaran kegiatan yang telah dilaksanakan ada kesesuaian dengan rencana alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBDesa serta kesesuaian dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur APBDesa dan peraturan lainnya. Pemerintah Desa pada akhir tahun anggaran melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan melaksanakan pemantauan secara rutin dan berkesinambungan. Disamping juga diikuti dengan mekanisme pelaporan pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran 2019.



KEPALA DESA KUWUKAN



SULARNO



26