03-Rev-11!03!2010 Pdoman Penilaian Beladiri-Pergub Beladiri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN GUBERNUR PERGURUAN TINGGI ILMU KEPOLISIAN NOMOR



TAHUN 2010 TENTANG



PEDOMAN PENILAIAN BELA DIRI MAHASISWA PERGURUAN TINGGI ILMU KEPOLISIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PERGURUAN TINGGI ILMU KEPOLISIAN, Menimbang : bahwa dalam rangka kesamaan persepsi, pola pikir dan pola tindak dalam melaksanaan penilaian terhadap latihan Bela Diri oleh para Penilai dan Mahasiswa PTIK mengenai proses, tata cara, metode, dan ukuran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tentang Pedoman Penilaian Bela Diri Mahasiswa PTIK; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/21/VI/2004 tanggal 30 Juni 2004 Lampiran “Q” tentang Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi Ilmu; 3. Kepolisian.Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/984/XII/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang Pedoman Administrasi Ujian Kesamaptaan Jasmani dan Bela Diri Polri bagi Pegawai Negeri Pada Polri; 4. Surat Keputusan Gubernur PTIK No. Pol. : Skep/22.A/V/2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Pedoman Penilaian Bela Diri Mahasiswa PTIK. MEMUTUSKAN :



Menetapkan :



PERATURAN GUBERNUR PERGURUAN TINGGI ILMU KEPOLISIAN TENTANG PEDOMAN PENILAIAN BELADIRI MAHASISWA PTIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, disingkat PTIK adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus pada tingkat Mabes Polri yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian yang berkedudukan di bawah Kapolri. 2. Penilaian non Akdemik adalah evaluasi terhadap Mahasiswa atas kegiatan non akademik yang dilaksanakan selama mengikuti pendidikan di PTIK. 3. Gubernur PTIK selanjutnya disebut Gubernur adalah pimpinan PTIK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. 4. Direktur Administrasi dan Kemahasiswaan selanjutnya disebut Dir Minwa adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana pada PTIK yang berada di bawah Gubernur PTIK. 5. Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar dan mengikuti program pendidikan di PTIK. 6. Pelatih adalah orang yang mengajar/melatih seseorang (mahasiswa PTIK ) agar terbiasa dan memiliki keahlian Bela Diri. 7. Kompetensi adalah kapasitas atau potensi yang dimiliki oleh seseorang (mahasiswa) yang terdiri dari sikap, perilaku, kepribadian, intelektualitas, dan pengalaman. 8. Obligasi adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh mahasiswa PTIK, dan apabila dilanggar mendapat sanksi. 9. Bela Diri adalah kemampuan untuk mempertahankan diri atau orang lain dari serangan orang lain dengan menggunakan teknik-teknik menghindar, menangkis, dan bila perlu menyerang balik, baik dengan tangan kosong maupun dengan alat untuk melumpuhkan lawan, meliputi karate, judo, dan Ju-Jitsu. 10. Supervisor adalah pejabat fungsional PTIK minimal berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses pelaksanaan masing-masing kecabangan latihan/ujian Bela Diri. 2



11. Koordinator Pelatih adalah Pelatih yang bertanggungjawab mengatur



pelaksanaan



seluruh proses latihan/ujian Bela Diri pada setiap kecabangan. 12. Koordinator Mahasiswa adalah Seorang Mahasiswa yang bertanggungjawab mengatur Mahasiswa lainnya sesuai kecabangan pada setiap latihan/ujian Bela Diri. 13. Laporan rutin adalah pemberian keterangan dalam bentuk tertulis mengenai pelaksanaan latihan/ ujian Bela Diri yang diserahkan setiap 1 (satu) bulan dan/atau setiap selesai melaksanakan ujian kenaikan sabuk masing – masing kecabangan Bela Diri. 14. Laporan khusus adalah pemberian keterangan dalam bentuk tertulis mengenai hal – hal yang bersifat khusus yang harus segera disampaikan kepada pimpinan yang berkaitan dengan latihan/ ujian masing – masing kecabangan Bela Diri.



BAB II TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Tujuan Pasal 2 Tujuan peraturan ini adalah : (1)



sebagai pedoman seluruh komponen yang terlibat tentang proses, tata cara, metode, dan ukuran penilaian yang berguna untuk menyamakan persepsi, pola pikir, dan pola tindak dalam melaksanakan penilaian;



(2) terwujudnya keseragaman dalam pemberian penilaian Bela Diri bagi Mahasiswa PTIK untuk memperoleh penilaian secara tepat dan cepat.



Bagian Kedua Prinsip Penilaian Pasal 3 (1)



Prinsip-prinsip dalam Pedoman penilaian Bela Diri meliputi: a. Obyektif



3



Penilaian dilakukan secara teratur, bertingkat dengan menggunakan norma, metode, dan alat yang baku sesuai dengan aspek yang akan dinilai; b. Serasi, selaras dan seimbang Penilaian disesuaikan dengan bobot nilai yang diberikan kepada aspek kepribadian dan jasmani; c. Melatih Penilaian dilakukan dengan memperhitungkan semua nilai kompetensi dan obligasi untuk menentukan nilai akhir; d. Transparan Penilaian dilaksanakan secara terbuka, nilai yang diperoleh diumumkan kepada Mahasisiwa; e. Cepat Penilaian dilaksanakan segera pada saat perilaku Mahasiswa selaras dan memenuhi kriteria dengan Variabel penilaian; f. Mudah Proses penilaian mudah dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam penilaian, seperti Mahasiswa dan pejabat/personel yang berwenang menilai; g. Partisipatif Penyelenggaraan



penilaian



tidak



hanya



secara



aktif



dilaksanakan



oleh



pejabat/personel PTIK yang menilai dan Mahasiswa secara pasif menerima penilaian. (2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipedomani oleh semua komponen pelaksana penilaian Bela Diri dalam wujud sikap, ucapan dan tindakan yang bertanggung jawab. Bagian Ketiga Ruang Lingkup Pasal 4 Ruang lingkup peraturan ini meliputi : (1) perencanaan penilaian; (2) pengorganisasian penilaian; 4



(3) pelaksanaan penilaian; (4) pengawasan dan pengendalian. BAB III PERENCANAAN PENILAIAN Bagian Kesatu Administrasi Penilaian Pasal 5 (1)



Supervisor yang akan melaksanakan pengawasan dan pengendalian latihan/ ujian sesuai kecabangan Bela Diri ditentukan oleh Lembaga PTIK.



(2)



Koordinator Pelatih/ Pelatih yang akan memberikan latihan/ ujian sesuai kecabangan Bela Diri ditentukan oleh Lembaga PTIK yang dikoordinasikan dengan Pengurus Pusat masing – masing kecabangan Bela Diri.



(3)



Koordiantor Mahasiswa/ Mahasiswa yang diberikan latihan/ ujian sesuai kecabangan Bela Diri ditentukan oleh Lembaga PTIK.



(4)



Setiap mahasiswa yang akan melaksanakan latihan/ ujian Bela Diri harus dalam kondisi sehat fisik dan mental.



(5)



Penyiapan blangko penilaian, jadwal, dan tempat pelaksanaan latihan/ ujian masing – masing kecabangan Bela Diri ditentukan oleh Lembaga PTIK yang dikoordinasikan dengan Koordinator Pelatih.



Bagian Kedua Kegunaan Latihan/Ujian Pasal 6 (1)



Pelaksanaan latihan Bela Diri untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknik Bela Diri dan rasa kepercayaan diri yang tinggi.



(2)



Pelaksanaan Ujian Bela Diri untuk mengetahui sejauhmana penguasaan Mahasiswa terhadap teknik Bela Diri yang telah dilatih.



5



BAB IV PENGORGANISASIAN Bagian Kesatu Supervisor Pasal 7 (1) Supervisor dalam latihan/ujian Bela Diri ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur PTIK. (2) Tugas Supervisor meliputi: a. Mengupayakan agar pelatih lebih bersungguh-sungguh dan bekerja lebih keras serta bersemangat dalam melatih/ ujian; b. Mengupayakan agar sistem pelatihan ditata sedemikian rupa sehingga berlaku prinsip Pelatihan tuntas, yaitu pelatih harus berupaya agar mahasiswa benar-benar menguasai apa yang telah dialtihkan dan tidak begitu saja melanjutkan pelatihan ke tingkat yang lebih tinggi jika mahasiswa belum tuntas penguasaannya; c. Memberikan



tekanan



(pressure)



terhadap



pelatih



untuk



mencapai



tujuan



pengajarannya, dengan disertai bantuan (support) yang memadai bagi keberhasilan tugasnya; d. Membuat kesepakatan dengan pelatih mengenai jenis dan tingkatan dari target output yang harus dicapai oleh mahasiswa sehubungan dengan keberhasilan pelatihan; e. Secara berkala melakukan pemantauan dan penilaian (assessment) terhdap keberhasilan (efektifitas) melatih pelatih, khususnya dalam kaitannya dengan kesepakatan yang dibuat pada butir (d) di atas; f. Membuat persiapan dan perencanaan kerja dalam rangka pelaksanaan butir-butir di atas,



menyusun



dokumentasi



dan



laporan



bagi



setiap



mengembangkan sistem pengelolaan data hasil pengawasan;



6



kegiatan,



serta



g.



Melakukan koordinasi serta membuat kesepakatan-kesepakatan yang diperlukan dengan koordinator pelatih, khususnya dalam hal yang berkenaan dengan pemantauan dan pengendalian efektifitas pelatihan.



h. Memberikan penilaian terhadap mahasiswa aspek



mental kepribadian secara



berkala. (3)



Supervisor bertanggung jawab kepada Direktur Administrasi dan Kemahasiswaan.



(4) Dalam hal supervisor berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, maka tugas tersebut dilaksanakan oleh staf bagian korps mahasiswa yang selanjutnya akan ditetapkan dengan surat perintah Gubernur PTIK. Bagian kedua Pelatih Pasal 8 (1) Pelatih dalam latihan/ujian Bela Diri ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur PTIK. (2) Pelatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Pelatih Judo, Karate dan JuJitsu. (3)



Khusus dalam pelaksanaan ujian Dan-1 ke atas (Sabuk Hitam), selain dilaksanakan



oleh Pelatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dilibatkan



Pengurus Pusat



masing-masing cabang Bela Diri. (4) Tugas Pelatih meliputi: a. Memimpin jalannya kegiatan pelatihan/ujian mahasiswa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Lembaga PTIK ; b. Secara rutin mengadakan evaluasi intern dalam bentuk pembetulan jurus maupun teknik latihan sehingga kualitas latihan/ ujian mahasiswa meningkat dan dapat berhasil dengan baik; c.



Mencatat data mahasiswa yang memerlukan perlakuan khusus (misalnya karena : sakit, invalid, emosional yang labil, dan lain-lain) dengan surat keterangan dokter dari klinik PTIK;



7



d. Di



bawah



bimbingan



Pelatih



Pusat



mengadakan



kegiatan



penelitian



dan



pengembangan keilmuan masing – masing Bela Diri sesuai konsepsi keilmuan yang benar di PTIK ; e. Memberikan sumbang saran maupun evaluasi terhadap program kepelatihan Bela Diri di PTIK.



Bagian Ketiga Mahasiswa Pasal 9 (1) Mahasiswa dalam pelaksanaan latihan/ ujian dikelompokan ke dalam tiga kecabangan Bela Diri yaitu Judo, Karate dan Ju-Jitsu yang selanjutnya ditetapkan melalui Surat Perintah Gubernur. (2) Penetapan kelompok kecabangan Bela Diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas ditentukan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Perangkat angkatan (ketua, kepala seksi olahraga dan komandan peleton) mengusulkan kepada Dir Minwa cq. Ka Subbag Pers; b. Ka Subbag Pers menyiapkan Surat Perintah Gubernur. c. Salinan Surat Perintah Gubernur tersebut disampaikan kepada supervisor, koordinator pelatih dan koordinator mahasiswa 1 (satu) minggu sebelum latihan di mulai. (3) Mahasiswa berhak diberitahu mengenai metode dan hasil penilaian yang dilakukan oleh supervisor serta pelatih selama proses latihan/ ujian berlangsung. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas, dilaksanakan sebelum dan sesudah pelaksanaaan latihan/Ujian masing-masing kecabangan Bela Diri. (5) Mahasiswa dapat mengajukan keberatan mengenai nilai yang diberikan oleh lembaga dengan batas waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pengumuman hasil latihan/ ujian masing – masing kecabangan Bela Diri.



8



BAB IV PELAKSANAAN PENILAIAN Bagian Kesatu Ketentuan Penilaian Secara Umum Pasal 10 (1) Pelatih maupun Mahasiswa yang melaksanakan latihan Bela Diri senantiasa berpedoman pada jadwal yang telah ditetapkan oleh Lembaga. (2) Subjek penilaian pelaksanaan latihan/ ujian Bela Diri adalah Mahasiswa. (3) Obyek penilaian pelaksanaan latihan/ ujian Bela Diri diatur dalam Pasal 15 dalam peraturan ini. (4) Penilai terdiri dari : a. b.



Pelatih masing-masing kecabangan Bela Diri; Supervisor masing-masing kecabangan Bela Diri.



Bagian Kedua Sasaran Penilaian Pasal 11 Sasaran Penilaian dalam pelaksanaan Bela Diri meliputi : a. Sasaran Penilaian Bela Diri Mahasiswa PTIK adalah aspek kehadiran dan potensi latihan dan fisik; b. Penilaian Bela Diri terdiri dari 2 (dua) variabel, meliputi : a. Variabel kompetensi meliputi kehadiran, potensi latihan, dan pelaksanaan ujian; b. Variabel obligasi meliputi ketidakhadiran dan ketidakseriusan. Bagian Ketiga Instrumen Penilaian Pasal 12 InstrumenPenilaian Bela Diri meliputi :



9



a. Observasi (pengamatan) Observasi adalah pengamatan oleh Pelatih/pejabat/personel PTIK yang memiliki kewenangan menilai terhadap perilaku Mahasiswa yang dilaksnakan baik secara terlibat maupun tidak langsung; b. Absensi Absensi adalah daftar kehadiran mahasiswa mengikuti atau melaksanakan kegiatan latihan bala diri sesuai jadwal atau pengumuman bulanan.



Bagian Keempat Standar Penilaian Pasal 13 Standar Penilaian Bela Diri Mahasiswa PTIK meliputi: a. Awal mahasiswa PTIK mengikuti kegiatan bela diri mendapat nilai : 70 (setara sabuk putih untuk karate dan jujitsu serta cokelat untuk judo); b. Selama mengikuti latihan akan mendapatkan nilai tambah berupa nilai kehadiran, keseriusan/keaktifan, penguasaan teknik, kondisi fisik dan ujian kenaikan tingkat/sabuk; c. Di samping penambahan nilai, juga dilakukan pengurangan nilai terhadap ketidakhadiran mengikuti latihan dan ketidakseriusan/ ketidakaktifan selama mengikuti latihan. BagianKelima Waktu Penilaian Pasal 14 (1) Penilaian rutin dilaksanakan pada saat latihan Bela Diri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Lembaga PTIK. (2) Penilaian khusus dilaksanakan pada saat Ujian Kenaikan Tingkat/Sabuk sesuai jadwal yang telah ditentukan.



Bagian Keenam



10



Kelompok Variabel Penilaian Pasal 15 (1) Kelompok Variabel Penilaian



terdiri dari kompetensi dan obligasi yang sebagaimana



tersebut dalam tabel dibawah ini : a. Kompetensi No VARIABEL 1 2 1. Kehadiran 2. Potensi



INDIKATOR 3 Hadir mengikuti latihan sesuai jadwal a. Serius/Aktif



Latihan



b. Penguasaan Teknik : Judo Karate 1)



Ukemi Waza



2)



Gokyo No Waza



3)



Katame Waza



4)



NILAI 4 + 0.02 + 0.10 Ju Jitsu



1) Pukulan



1) Melempar/Jatuh



2) Tangkisan



2) Kuncian



3) Tendangan



3) Pukulan



4) Kuda-Kuda



4) Tendangan



5) Kata



5) Tangkisan



6) Kumite



6) Kumite



Nage No



+ 0.10 + 0.10 + 0.10 + 0.10 + 0.10 + 0.10



Kata 5)



Perwasitan



6)



Manajeme n



3.



4.



Fisik



Ujian



Pertandingan a. Tidak Cidera



+ 0.20



b. Daya Tahan



+ 0.20



c. Kekuatan a. Sabuk Hitam



+ 0.20 + 2.00



b. Sabuk Coklat



+ 1.00



c. Sabuk Biru



+ 0.75



d. Sabuk Hijau



+ 0.50



e. Sabuk Kuning



+ 0.25



b. Obligasi 11



No VARIABEL 1. Kehadiran



2.



INDIKATOR a. Terlambat mengikuti latihan



NILAI - 0.25



b. Tidak mengikuti latihan (dengan ijin)



- 0.50



c. Tidak mengikuti latihan (tanpa ijin)



- 1.00



d. Tidak mengikuti ujian Tidak serius/Tidak aktif



Potensi



- 2.00 - 0.25



Latihan



BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal16 (1) Supervisor melaksanakan pengawasan dan pengedalian terhadap Mahasiswa dan Pelatih masing – masing kecabangan Bela Diri. (2) Pelatih melaksanakan pengawasan terhadap mahasiswa dalam pelaksanaan latihan/ ujian masing – masing kecabangan Bela Diri. (3) Adapun tata cara pelaksanaan pengendalian meliputi : a. Pengecekan



Absen



kehadiran



pelatih



dan



mahasiswa



saat



pelaksanaan



latihan/ujian Bela Diri; b. Melaksanakan pengamatan selama pelaksanaan latihan/ ujian Bela Diri; c. Memberikan koreksi/teguran baik secara lisan maupun tertulis sesaat setelah ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan selama pelaksanaan latihan maupun Ujian Bela Diri; d. Membuat



laporan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kepada Dir



Minwa PTIK cq. Kasubbag Pers PTIK. e. Membuat



laporan rutin dan laporan khusus atas hasil pelaksanaan pengawasan dan



pengendalian kepada Gubernur cq. Dir Minwa.



BAB V KETENTUAN PENUTUP



12



Pasal 17 Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Surat Keputusan Gubernur PTIK No. Pol. : Skep/22.A/V/2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Pedoman Penilaian Bela Diri Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 18 Peraturan Gubernur PTIK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap Pelatih, Mahasiswa dan pihak-pihak yang berkepentingan mengetahuinya, Peraturan Gubernur PTIK ini disosialisasikan saat penerimaan Mahasiswa Baru maupun pada saat pelaksanaan latihan/ujian Bela Diri. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal :



Maret



2010



GUBERNUR PERGURUAN TINGGI ILMU KEPOLISIAN



Dr. AGUS WANTORO, M.Si INSPEKTUR JENDERAL POLISI



13



14