03 Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik AUDITING I



Tuntutan Hukum yang Dihadapi Akuntan Publik Profesi Akuntan Publik merupakan profesi yang menghadapi risiko yang sangat tinggi. Hampir semua akuntan publik menyadari bahwa mereka harus memberikan jasa profesionalnya sesuai dengan standar profesional akuntan publik, mentaati kode etik akuntan publik dan memiliki standar pengendalian mutu. Jika tidak akuntan publik bisa salah dalam memberikan opini, karena memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian padahal laporan keuangan mengandung salah saji material (ini disebut audit failure).



Tuntutan Hukum yang Dihadapi Akuntan Publik Sejak terjadinya kasus Enron, World Comp, Xerox dan lain-lain yang menyebabkan ditutupnya KAP Arthur Andersen, kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik menurun drastis.



Akuntan publik bisa dituntut secara hukum oleh klien jika tidak bisa memenuhi kontrak yang dibuat dengan klien atau tidak hati-hati (lalai) dalam memberikan jasa profesionalnya.



Tuntutan Hukum yang Dihadapi Akuntan Publik Tuntutan hukum juga bisa terjadi karena : 1.



Business failure terjadi manakala perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya atau tidak bisa memenuhi harapan investor karena kondisi ekonomi atau bisnis yang memberatkan.



2.



Audit failure terjadi manakala akuntan publik memberikan opini yang salah karena gagal mematuhi apa yang diatur dalam standar auditing.



3.



Audit risk adalah risiko bahwa akuntan publik menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian padahal dalam kenyataannya laporan keuangan mengandung salah saji material.



Tuntutan Hukum yang Dihadapi Akuntan Publik Akuntan publik menghadapi tuntutan hukum jika timbul kelalaian atau tersangkut fraud. Jenis pelanggaran dapat dibedakan menjadi: 1.



Ordinary negligence Merupakan pelanggaran ringan, manusiawi, tidak disengaja Situasi dan kondisi tertentu, yang membuat secara tidak sengaja auditor tidak menerapkan kehati-hatian profesional, dan kasus serupa bisa saja terjadi pada auditor profesional yang lain



Tuntutan Hukum yang Dihadapi Akuntan Publik 2.



Gross negligence Merupakan kesalahan agak berat, seharusnya tidak terjadi jika auditor menerapkan due professional care yaitu kegagalan akuntan publik mematuhi standar profesional dan standar etika.



3.



Constructive fraud Merupakan pelanggaran berat, akuntan publik terlibat secara langsung atau tidak langsung membantu dalam fraud yang dilakukan manajemen. Contoh, auditor menyadari bahwa prosedur audit tidak dilaksanakan dengan memadai, tetapi auditor berani memberikan opini wajar tanpa pengecualian (clean/unqualified opinion)



Tuntutan Hukum yang Dihadapi Akuntan Publik 4.



Fraud Merupakan pelanggaran sangat berat, akuntan publik secara sadar terlibat bersama manajemen dalam melakukan fraud. Auditor sengaja berbuat curang dalam melaksanakan audit laporan keuangan atau dalam memberikan opini atas laporan keuangan.



Tuntutan Hukum yang Dihadapi Akuntan Publik Di Indonesia, tuntutan hukum bisa berasal dari: Klein (Calon) investor Bapepam-LK PPAJP-Departemen Keuangan Bank Indonesia Pengguna Laporan Keuangan



Beberapa hal yang bisa dilakukan akuntan publik untuk menghindari tuntutan hukum antara lain:



Jangan sembarang menerima klien, pilih klien yang memiliki integritas



Dukung laporan audit dengan kertas kerja yang lengkap



Pilih audit staff yang qualified dan memiliki integritas



Untuk setiap penugasan harus ada kontrak kerja (engagement letter)



Pertahankan independensi (in fact, in appearance, dan in mind)



Dapatkan surat pernyataan langganan sebelum mengeluarkan audit report



Patuhi standar akuntan publik



auditing,



kode



Miliki sistem pengendalian mutu



etik



Jaga data confidential client Jika memungkinkan asuransikan profesional yang diberikan



Pahami betul bisnis klien



Jika memungkinkan hukum



memiliki



Lakukan audit yang berkualitas



Terapkan sikap skeptis yang profesional



jasa



penasihat



Tuntutan Hukum yang Dihadapi Akuntan Publik Selain itu Ikatan Profesi (IAI, IAPI) juga bisa membantu anggotanya dengan cara: Menyediakan pelatihan bagi anggotanya melalui PPL dengan biaya yang reasonable Menerapkan peer review Mengupdate standar auditing dan aturan etika Melakukan research di bidang auditing Melakukan lobby ke regulator untuk mencegah undang-undang dan peraturan yang merugikan anggota. Memberikan edukasi kepada pengguna laporan keuangan Berikan sanksi yang tegas untuk anggota yang melakukan pelanggaran



Contoh – Contoh FRAUD di Indonesia dan Amerika



Tabel 3.1 hasil penelitian luar negeri tentang karakteristik Personal, Pengalaman Audit, Independensi Akuntan Publik, Penerapan Etika Akuntan Publik dan Kualitas Audit



Sumber: Amilin, 2010, Hal 85-92, Disertasi Unpad Bandung



Tabel 3.2 Hasil Penelitian di Indonesia tentang Karakteristik Personal, Pengalaman Audit, Independensi Akuntan Publik, Penerapan Etika Akuntan, dan Kualitas Audit



Sumber: Amilin, 2010, Hal 85-92, Disertasi Unpad Bandung



Tabel 3.3 Ikhtisar Hasil Penelitian Efek Kualitas Tata Kelola Korporasi dan Implementasi Prinsip Etika Bisnis terhadap Potensi Kecurangan Pelaporan Keuangan



Sumber: Nuryanto, Muhammad, 2007, Hal 85-94, Disertasi Unpad Bandung



Tabel 3.4 beberapa Penelitian Terdahulu Tentang Pengungkapan Akuntansi, Akuntansi Konservatif, Komite Audit, Kualitas Eksternal Auditor, dan Manajemen Laba



Sumber: Santoso, Urip, 2011, Hal 52-69, Disertasi Unpad Bandung



Sumber: Santoso, Urip, 2011, Hal 52-69, Disertasi Unpad Bandung



Sumber: Santoso, Urip, 2011, Hal 52-69, Disertasi Unpad Bandung



Tabel 3.5 Kasus Pelanggaran yang Dilakukan oleh Akuntan Publik Tahun 2004 - 2009



Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan, Press Release Menteri Keuangan Republik Indonesia Tahun 2004 s/d 2009. Diolah dari berbagai sumber



Tabel 3.6 Kasus Pelanggaran yang Dilakukan oleh Akuntan Publik di Indonesia Selama Tahun 2008 - 2009



Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan (2008 dan 2009), dalam Disertasi: Nor, Wahyudin 2011, Hal 12-13 Disertasi Unpad Bandung



Tabel 3.7 The World Top 10 Business Scandal



Sumber: Salemme (2009:1), melalui http:///www.corpo-ratenarc,-com/World-%20%-Top%-2010%20-Business-%20Scandals.php, Dalam Amilin:2010



Tabel 3.8 Kasus Skandal Akuntansi Amerika Serikat Bulan Maret Tahun 2009



Sumber: Securities Exchange Commision (2009), Melalui http://www.sec.gov/-litiga-ti-on-/--litreleases/-2009/lr20927shtml ,dalam Amilin:2010



Tabel 3.8 Kasus Skandal Akuntansi Amerika Serikat Bulan Maret Tahun 2009



Sumber: Securities Exchange Commision (2009), Melalui http://www.sec.gov/-litiga-ti-on-/--litreleases/-2009/lr20927shtml ,dalam Amilin:2010



Referensi Agoes Sukrisno, 2016. Auditing Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik, Buku 1 Edisi 4,Jakarta : Salemba Empat