037 - Manager Penunjang Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS. BHINA BHAKTI HUSADA NOMOR 037/SK/DIR/BBH/V/2023 TENTANG MANAJER PENUNJANG MEDIS RS. BHINA BHAKTI HUSADA DIREKTUR RS. BHINA BHAKTI HUSADA Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi RS. Bhina Bhakti Husada, maka perlu adanya pemenuhan posisi dalam struktur organisasi khususnya pada posisi struktural;



b.



Bahwa pegawai RS. Bhina Bhakti Husada telah melewati tahapan seleksi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada RS. Bhina Bhakti Husada;



c.



Bahwa pegawai – pegawai yang ditunjuk dinilai layak menempati posisi struktural;



d.



Bahwa sehubungan dengan yang tercantum pada point a ,b dan c diatas perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur RS. Bhina Bhakti Husada tentang Penunjukan Struktur Organisasi RS. Bhina Bhakti Husada Periode Tahun 2023 - 2025.



1.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;



4.



Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;



5.



Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-2444985.AH.01.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Bhina Raharja Husada;



6.



Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor : 12060007007770001 tentang Izin Operasional RS. Bhina



Bhakti Husada; 7.



Surat Keputusan Direktur Utama PT. Bhina Raharja Husada Nomor 003/SK-DIR/BRH/V/2023 tentang Pengangkatan dr. Muhammad Syahirul Alim, Sp.PD sebagai Direktur RS. Bhina Bhakti Husada. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS. BHINA BHAKTI HUSADA TENTANG MANAJER PENUNJANG MEDIS RS. BHINA BHAKTI HUSADA.



Kesatu



: Menetapkan Sdr/i dr. Yusuf Nur Faisal sebagai Manajer Penunjang Medis RS. Bhina Bhakti Husada.



Kedua



: Penunjukan akan dilakukan evaluasi jika ditemukan ketidaksesuaian dalam menjalankan tanggung jawab yang sudah diberikan.



Ketiga



: Menetapkan Uraian Tugas sebagaimana Terlampir pada Surat Keputusan ini.



Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Tanggal



: :



Rembang 26 Mei 2023



dr. Muhammad Syahirul Alim, Sp.PD Direktur



LAMPIRAN I SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS. BHINA BHAKTI HUSADA NOMOR 037/SK/DIR/BBH/V/2023 TENTANG MANAJER PENUNJANG MEDIS RS. BHINA BHAKTI HUSADA



URAIAN TUGAS MANAJER PENUNJANG MEDIS 1.



Nama Jabatan



: Manajer Penunjang Medis adalah pejabat yang membantu direktur dalam bidang penunjang medis.



2.



Fungsi Utama



: a. Merencanakan



kegiatan



jangka



panjang,



jangka



menengah, jangka pendek serta kebijakan pokok operasional,



disamping



mengkoordinir,



memimpin,



mengawasi



dan



membina, mengevaluasi



operasional rumah sakit dalam kegiatan pelayanan Penunjang Medis. b. Mengatur, melaksanakan dan memantau pengelolaan penunjang medis yang diberikan kepada pasien secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang sesuai dengan standar dan atau target yang ditetapkan. c. Mengkoordinir pelaksanaan pelaksanaan kebutuhan logistik medis ssehingga mendapatkan hasil yang efisien dan optimal. 3.



Kriteria Jabatan a. Pendidikan



: Dokter, Master lebih diutamakan.



b. Pengalaman Kerja



: 1) Telah menyelesaikan wajib kerja sarjana /dokter PTT 2) Diutamakan pengalaman kerja di level manajerial.



c. Keahlian



: 1) Menguasai aspek-aspek pekerjaan di bagian Medis dan pelayanan medis. 2) Menguasai aspek-aspek pekerjaan di bagian Penunjang Medis. 3) Dapat mengoperasikan komputer dengan baik, minimal untuk MS Office. 4) Mampu bernegosiasi dengan pihak lain dengan baik.



d. Kepribadian



1) Memiliki leadership 2) Pengorganisasian yang baik 3) Tegas 4) Jujur



4.



Kedudukan didalam Organisasi a. Atasan Langsung



: Wakil Direktur Medis dan Penunjang Medis



b. Atasan tidak



: Direktur RS. Bhina Bhakti Husada



langsung c. Bawahan Langsung d. Bawahan Tidak



: Dokter Umum, Dokter Spesialis, Kepala Instalasi dibawah Divisi Penunjang Medis. : Seluruh Koordinator dan Staf Divisi Penunjang Medis



Langsung 5.



Uraian Tugas a.



Mengkordinasi dan menetapkan rencana kerja jangka panjang dan tahunan Departemen, agar selaras dengan visi, misi dan strategi jangka panjang Perusahaan



b.



Menyusun kebijakan dan standar operating procedure yang dibutuhkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.



c.



Mengkordinasi dan menetapkan target kerja seluruh Bagian di Departemennya, untuk mendukung tercapainya tujuan Perusahaan



d.



Memberikan informasi medis baik lisan maupun tulisan, untuk memastikan tersampaikannya informasi yang akurat kepada pasien dan pihak lain yang berkepentingan mengenai kondisi pasien maupun pelayanan medis yang diberikan.



e.



Memberi masukan untuk penetapan tarif pelayanan medis yang sesuai dengan ketentuan strategi perusahaan dan peraturan yang berlaku.



f.



Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana kerja Departemen untuk memastiken tercapainya target departemen yang telah ditetapkan secara tepat waktu.



g.



Mengkordinasi



dan



menetapkan



seluruh



anggaran



Departemen



untuk



memastikan kesesuaian budget dengan rencana kerja tahunan Perusahaan. h.



Menyetujui, memonitor dan mengevaluasi pengeluaran biaya di Departemen, untuk memastikan seluruh pengeluaran biaya dalam Departemen sesuai dengan



anggaran yang telah disetujui. i.



Menetapkan kebutuhan dan strategi pengembangan SDM di Departemennya masing-masing, untuk memastikan jumlah dan kualifikasi SDM sesuai dengan strategi Perusahaan.



j.



Mengkoordinir pengembangan pelayanan medis sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang sesuai dengan visi dan misi rumah sakit.



k.



Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap seluruh kegiatan pekerjaan pihak ke-3 (vendor/supplier/konsultan) yang terkait dengan kegiatan operasional di departemen Pelayanan dan Penunjang Medis untuk memastikan tercapainya standar dan tujuan yang telah ditetapkan.



l.



Menjamin terlaksananya kegiatan yang tidak bertentangan dengan norma dan etik yang berlaku pada umumnya, dank kode etik Rumah Sakit pada khususnya, termasuk menangani masalah-masalah yang timbul dan melakukan tindakan pencegahannya.



m. Membuat laporan kegiatan untuk kepentingan internal (sesuai yang ditetapkan oleh perusahaan) dan eksternal (sesuai yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan), untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan tepat waktu. n.



Menyelesaikan komplain pasien mengenai pelayanan penunjang medis, untuk memastikan seluruh komplain ditindaklanjuti segera oleh pihak yang berkompeten



o.



Mencari supplier terbaik untuk memenuhi kebutuhan barang medis, baik barang rutin maupun non rutin agar mendapatkan supplier dengan penawaran harga yang paling baik dan menguntungkan.



p.



Melakukan stock opname setiap bulan dan melaporkan kepada atasan, untuk memastikan tersedianya data yang akurat, up to date dan tepat waktu barangbarang yang berada dibawah tanggung jawabnya.



q.



Melakukan supervisi terhadap proses pekerjaan di unit untuk memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan SOP yang berlaku.



r.



Membuat dan mengkaji laporan kerja unit untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan atasan.



s.



Mengkaji dan merekomendasikan perbaikan SOP untuk memastikan perbaikan kualitas hasil kerja yang berkesinambungan demi tercapainya efektifitas dan efisiensi.



t.



Mengembangkan ketrampilan dan pengetahuan bawahan, agar memenuhi persyaratan minimum jabatan sehingga dapat melakukan pekerjaaannya sesuai standar, kompetensi, kebijakan dan SOP.



u. 6.



Melakukan tugas terkait lainnya dari pimpinan untuk kepentingan Rumah Sakit.



Wewenang a. Mengatur jadwal kerja dan menyetujui cuti tahunan bawahan. b. Menandatangani surat internal maupun eksternal dalam batas yang tidak bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan sifatnya tidak mengikat. c. menyetujui indikator mutu unit. d. Menyetujui voucher pengeluaran uang yang berhubungan dengan hak/benefit karyawan sampai jumlah tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. e. Menilai kelayakan tingkat kebutuhan tenaga kerja dimasing-masing bagian dilingkungan perusahaan. f. Menindak karyawan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku dilingkungan perusahaan. g. Memberikan diskon kepada karyawan atau keluarga inti karyawan atas biayabiaya pengobatan karyawan atau keluarga inti karyawan yang menjadi beban karyawan. h. Menyelesaikan komplain dari pasien dengan atau tidak menyelenggarakan pertemuan khusus. i. Menentukan level minimum persediaan pengadaan barang. j. Negosiasi harga dengan pemasok untuk pembelian barang medis k. Menilai kelayakan tingkat kebutuhan tenaga kerja dimasing-masing bagian dilingkungan perusahaan.



7.



Tanggung Jawab Pekerjaan a. Bertanggung jawab atas kelancaran pelayanan medis dan penunjang medis terhadap pasien, sesuai dengan standar pelayanan medis dan kompetensi dokter. b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengembangan penunjang medis sesuai dengan etik kedokteran dan perumahsakitan c. Bertanggung jawab atas operasional penunjang medis sesuai dengan kebijakan dan standar yang telah ditetapkan.



Ditetapkan di Tanggal



: :



Rembang 26 Mei 2023



dr. Muhammad Syahirul Alim, Sp.PD Direktur