039 G.PLW 2017 PTUN - SMG PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



PUTUSAN Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN.Smg.



“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”



gu



Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa,



memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada



A



tingkat pertama dengan acara singkat, telah menjatuhkan Putusan



ah



sebagai berikut dalam sengketa antara :------------------------------------: Yayasan



Wahana



Indonesia



am



Lingkungan



ub lik



Nama



Status



Hidup



(WALHI);---------------------------------



: Badan Hukum Yayasan;--------------------------: Jalan Tegal Parang Utara No. 14 Mampang



ep



Alamat



ah k



Prapatan, Jakarta Selatan;-------------------------



R



Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan



In do ne si



Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nomor 16 tertanggal 23 Juni



A gu ng



2016 yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arman Lany, SH., MH.dan dimintakan perubahan ke Kementerian Hukum Dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum



dan telah diterima dan dicatat di dalam system administrasi badan hukum melalui surat Nomor: AHU-AH.01.06-0002913 tertanggal 1 Juli



lik



ah



2016;--------------------------------------------------------------------------------------



Dalam hal ini diwakili:----------------------------------------------------------------: Nur Hidayati;----------------------------------



ub



ka



Tempat tinggal



: Jalan Sirsak No. 17 RT 002/RW. 004



ep



Kelurahan



R



ah



Jagakarsa,



Kecamatan



Kotamadya



Jakarta



Selatan, Provinsi DKI Jakarta;------------



: Indonesia;--------------------------------------



ng



M



Kewarganegaraan



Ciganjur,



on



In d



A



gu



Halaman1dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



es



m



1. Nama



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Jabatan



: Ketua



Yayasan



Wahana



ng



Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI);



2. Nama



: Kholisoh;---------------------------------------



Tempat tinggal



: Jalan



P.



Prapatan



A



gu



Pengurus



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Al-Mustaqim II



Kelurahan



RT.



Mampang



003/Rw.



Mampang



002



Prapatan,



ub lik



ah



Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi



am



DKI Jakarta;-----------------------------------



Kewarganegaraan



: Indonesia;--------------------------------------



Jabatan



: Sekretaris Pengurus Yayasan Wahana



ep



: Kartika;------------------------------------------



R



3. Nama



Tempat tinggal



009/RW.



A gu ng



005



Kecamatan



Kelurahan



Cilincing,



Rorotan,



Kotamadya



Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;----



Kewarganegaraan



: Indonesia;--------------------------------------



Jabatan



: Bendahara



Pengurus



Yayasan



Wahana Lingkungan Hidup Indonesia



lik



ah



: Jalan Kavling Paratama No. 63 RT.



In do ne si



ah k



Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI);



(WALHI);---------------------------------------Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2017,



ub



m



-



ka



memberikan kuasa kepada:--------------------------------------------------



ep



1. Asfinawati, SH.;-------------------------------------------------------------



ah



2. Alghiffari Aqsa, SH.;-------------------------------------------------------



on



ng



M



4. Zainal Arifin, SHI.;----------------------------------------------------------



es



R



3. Matthew Michelle Lenggu, SH.;-----------------------------------------



In d



A



gu



Halaman2dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2017,



ng



memberikan kuasa kepada:--------------------------------------------------



A



gu



1. Andi Muttaqien, SH.;------------------------------------------------------2. Ronald Siahaan, SH., MH.;----------------------------------------------



3. Boy Jefri Sembiring, SH., MH.;-----------------------------------------4. Judianto Simanjutak, SH.;------------------------------------------------



ub lik



ah



5. Eko Roesanto Fiaryanto, SH., MH.;-----------------------------------



6. Dian Puspitasari, SH.;-----------------------------------------------------



am



7. Nihayatul Mukharomah, SH.;--------------------------------------------



Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 13 Agustus 2017,



ah k



ep



memberikan kuasa kepada:--------------------------------------------------



R



1. Evarisan, SH., MH.;-------------------------------------------------------



In do ne si



2. Eti Oktaviani, SH.;---------------------------------------------------------



A gu ng



3. Ivan Wagner, SH.;---------------------------------------------------------



Masing-masing merupakan Advokat dan Asisten Advokat serta Advokat Magang yang bertindak baik secara sendiri-sendiri



ataupun bersama-sama, yang tergabung dalam TIM ADVOKAT PEDULI LINGKUNGAN yang dalam hal ini menunjuk kantor



lik



ah



kuasanya, dengan memilih domisili hukum di Jalan Jomblangsari IV No. 17 Semarang, selanjutnya disebut sebagai PELAWAN;-----



ub



Nama Jabatan



: Gubernur Jawa Tengah;--------------------



Tempat Kedudukan



: Jalan Pahlawan No. 9 Semarang;---------



ep



ka



m



---------------------------------------M e l a w a n-----------------------------------



ah



Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 180/0011163 tanggal 25



on



es



: Indrawasih, SH., MH.;----------------------



ng



M



1. Nama



R



Juli 2017, memberikan kuasa kepada:------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman3dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Jabatan



: Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi



ng



Jawa Tengah;---------------------------------



Alamat Kantor



: Jalan Pahlawan No. 9 Semarang;-------



2. Nama



: Iwanuddin Iskandar, SH., MHum.;-------



Jabatan



: Kepala Bagian Bantuan Hukum Dan



A



gu



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



HAM



pada



Biro



Hukum



SETDA



ub lik



Alamat Kantor



: Jalan Pahlawan No. 9 Semarang;-------



am



3. Nama



: Widi Hartanto, ST., MT.;-------------------



Jabatan



: Kepala Bidang Penataan, Pengkajian



ah k



ep



Dampak



Dan



R



Kapasitas



Lingkungan



Lingkungan



Hidup Hidup



pada Dan



A gu ng



Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;------



Alamat Kantor



: Setiabudi Nomor 201, Srondol Kulon, Banyumanik Semarang;--------------------



4. Nama



: Ir. Achmad Gunawan, MT.;----------------



Jabatan



: Kepala Bidang Mineral Dan Batubara pada Dinas Energi Dan Sumber daya



lik



ah



Dinas



Pengembangan



In do ne si



ah



Provinsi Jawa Tengah;---------------------



Mineral Provinsi Jawa Tengah;----------: Madukoro, Blok AA-BB Nomor 44,



ub



m



Alamat Kantor



: Agus Cahyono, SH., MH.;-----------------



ep



5. Nama



: Kepala



Subbagian Bantuan Hukum



pada Biro Hukum



SETDA Provinsi



Jawa Tengah;---------------------------------



on



ng



M



R



ah



Jabatan



es



ka



Semarang Semarang;----------------------



In d



A



gu



Halaman4dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Alamat Kantor



: Jalan Pahlawan No. 9 Semarang;------: Suryo Hadi Winarno, SH., MM.;----------



ng



6. Nama



Jabatan



: Kepala Subbagian Sengketa Hukum



A



gu



Dan HAM pada Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah;---------------------



: Ilham Pribadi, SH.;---------------------------



Jabatan



: Staf Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa



Alamat Kantor



ub lik



7. Nama



ah



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



am



Tengah;-----------------------------------------



: Jalan Pahlawan No. 9 Semarang;-------



8. Nama



: Bana Bayu Wibowo, SH., MKn.;--------: Staf Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa



ep



ah k



Jabatan



: Staf Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa



A gu ng



Jabatan



Tengah;-----------------------------------------



Alamat Kantor



: Jalan Pahlawan No. 9 Semarang;-------



10. Nama



: Ali Khaidar, SH.;------------------------------



Jabatan



: Staf Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah;-----------------------------------------



lik



ah



: Saiful Nadib, SH.;----------------------------



In do ne si



9. Nama



R



Tengah;-----------------------------------------



Kesemuanya pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, kewarganegaraan



ub



m



Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN;---------------------



ka



Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut;----------------------------



ep



Telah membaca dan memeriksa berkas perkara;------------------



ah



Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha



on



ng



M



tertanggal 6 Juli 2017tentang Lolos Dismissal Proses;------------------



es



R



Negara Semarang Nomor : 039/G.PLW/PEN.DIS/2017/PTUN.Smg.



In d



A



gu



Halaman5dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha



ng



Negara Semarang Nomor : 039/G.PLW/PEN-MH/2017/PTUN.Smg. tertanggal 6 Juli 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang



A



gu



memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini;--------------------



Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor :



039/PEN.HS/2017/PTUN.Smg.



tanggal



17



Juli



2017tentang



Telah



membaca



keterangan dari



am



ub lik



ah



Penetapan hari sidang;------------------------------------------------------------surat-surat



bukti



dan



mendengarkan



para pihak serta ahli yang diajukan dalam



persidangan oleh pihak-pihak yang berperkara;-----------------------------



ah k



ep



--------------------- TENTANG DUDUKNYA PERKARA ---------------------bahwa



Pelawan



dengan



R



Menimbang,



gugatan



tanggal 3 Juli 2017 yang telah didaftarkan di



In do ne si



perlawanannya



surat



A gu ng



Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada tanggal



3



Juli



2017



039/G/PLW/2017/PTUN.Smg,



di



bawah



register



mendalilkan



hal-hal



Nomor



yang



:



intinya



BAB I PENDAHULUAN



lik



ah



sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------



Sebelum gugatan Penggugat tertanggal 22 Mei 2017 diajukan ke



ub



m



PTUN Semarang, Penggugat bersama warga Pegunungan Kendeng



ka



Utara di Kabupaten Rembang sudah pernah mengajukan gugatan



ep



yang hampir sama dengan gugatan ini, yaitu gugatan terhadap



ah



Keputusan Tergugat tentang Izin Lingkungan untuk PT. Semen



ng



M



Indonesia (Persero) Tbk) di Kabupaten Rembang. Perkara ini telah



on



dimenangkan oleh Para Penggugat yaitu WALHI dan warga



es



R



Gresik (Persero) Tbk (yang telah berganti nama menjadi PT. Semen



In d



A



gu



Halaman6dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pegunungan Kendeng Utara pada tingkat Peninjauan Kembali.



ng



Adapun Memori Peninjauan Kembali dari Penggugat berisi alasan mendasar yaitu:----------------------------------------------------------------------



gu



“Peninjauan Kembali atas kasus ini berkaitan dengan masalah



A



“Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Terpenting” dimana ada ketergantungan



absolut



antara



hajat



hidup



rakyat



dan



ub lik



ah



ketersediaan air di Kabupaten Rembang dan sekitarnya serta



tidak dapat di deligitimasi hanya dengan alasan dan argumen



am



normatif yang bersifat legalistik dan prosedural semata karena akan



melawan



keadilan



substantif dan



akal



sehat yang



ah k



ep



merupakan marwah dari kekuasaan kehakiman yang harus hadir



wilayah



Rembang



telah



melawan



prinsip



keadilan,



In do ne si



di



R



di setiap putusan hakim. Faktanya, pembangunan Pabrik Semen



A gu ng



kemanusiaan, akal sehat dari berbagai peraturan penting lainnya...” (Vide Memori Peninjauan Kembali Penggugat yang diputus oleh Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016);----------------------------------



Permasalan pokok dalam gugatan di atas adalah persoalan



lik



ah



lingkungan atas rencana eksploitasi karst dalam kawasan yang



menjadi sumber mata air untuk pembangunan pabrik semen.



ub



m



Gugatan tersebut juga berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran



ka



hukum dari terbitnya keputusan yang digugat, dengan menyatakan



ep



fakta lingkungan ada kaitannya dengan fungsi ekologis kawasan



ah



yang rencananya akan dieksploitasi. Selain itu permasalahan pokok



on



ng



M



dan beroperasinya pabrik semen;-----------------------------------------------



es



R



lainnya ialah berkaitan dengan potensi dampak dari pembangunan



In d



A



gu



Halaman7dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Gugatan tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung serta telah



ng



menjadi keputusan paling akhir dari suatu mekanisme peradilan.



Tetapi ternyata, putusan tersebut tidak berakhir begitu saja. Justru



gu



permasalahan semakin pelik dan memunculkan permasalahan baru



A



yang lebih besar dan bahkan lebih berbahaya dengan tindakan Tergugat menerbitkan Keputusan baru yang bisa disebut sebagai Putusan



diposisikan sebagai



Mahkamah



Agung.



Mahkamah



ub lik



ah



pembajakan



seolah-olah merestui



terbitnya



Agung



Keputusan



am



tersebut, padahal Putusan Mahkamah Agung sama sekali tidak merestui



tindakan



Tergugat



tersebut.



Tindakan



Tergugat



ah k



ep



mengeluarkan Keputusan tersebut berpotensi pada rusak,



bernegara



di



Indonesiaserta



pelecehan



terhadap



In do ne si



sistem



R



hancur, dan runtuhnya sistem peradilan, sistem hukum bahkan



A gu ng



kekuasaan kehakiman di negeri ini;-----------------------------------------



Sistem hukum Indonesia mengenal asas umum yaitu nebis in idem, yang berlaku dalam tatanan hukum di Indonesia termasuk lembaga peradilan. Pelaksanaan asas tersebut seharusnya untuk melindungi



para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan serta kepastian



lik



ah



hukum. Dalam perkara ini, Tergugat sebenarnya menerbitkan



Keputusan Objek Sengketa yang secara substansi sama dengan



ub



m



Keputusan yang dinyatakan batal serta diwajibkan oleh Mahkamah



ka



Agung untuk dicabut oleh Tergugat. Seharusnya asas nebis in idem



ep



diberlakukan bukan kepada Penggugat dalam menggugat Objek



ah



Sengketa, namun seharusnya asas tersebut diberlakukan kepada



on



ng



M



Mahkamah Agung yang menerbitkan Objek Sengketa;-------------------



es



R



Tergugat dalam tindakan sewenang-wenang dan melawan Putusan



In d



A



gu



Halaman8dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Putusan



Mahkamah



Agung



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor 99



PK/TUN/2016



tanggal



ng



5 Oktober 2016 seharusnya dijalankan sebagaimana perintah dalam amar



putusannya



yang



hanya



menambahkan kewajiban bagi



gu



Tergugat untuk mencabut Keputusan yang diadili Mahkamah Agung



A



serta kewajiban Tergugat untuk membayar biaya perkara. Akan



tetapi, dalam keputusan Tergugat untuk melaksanakan putusan Tergugat



tidak



hanya



mengatur



pencabutan



izin



ub lik



ah



tersebut,



lingkungan, tetapi Tergugat turut pula mengatur hal selain yang



am



diwajibkan Putusan Mahkamah Agung dengan memerintahkan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dokumen Andal



ah k



ep



dan RKL-RPL nya serta turut memerintahkan Komisi Penilai AMDAL



R



Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan penilaian. Hal itu berakibat



In do ne si



hukum terbitnya Objek Sengketa dan dengan begitu, terulang



A gu ng



kembali hal yang dipermasalahkan Para Penggugat dalam Putusan



Mahkamah Agung. Hal tersebut lah yang akan merusak tatanan hukum



berupa



rusaknya



marwah kekuasaan kehakiman oleh



Keputusan yang seharusnya nebis in idem akibat dari putusan akhirnya tidak lagi dapat menjamin kepastian hukum. Selain itu, turut



lik



ah



pula menjadi masalah besar akibat terenggutnya kepastian hukum



para pencari keadilan adalah akan menguatnya ketidak-percayaan terhadap



lembaga



peradilan



dalam



memberikan



ub



m



masyarakat



ka



keadilan dan kepastian hukum. Apabila hal tersebut dibiarkan,



ep



terdapat harga yang begitu mahal yang pertaruhkan dan harus



ah



ditebus akibat kerusakan sistem hukum tersebut;--------------------------



errore



perseverare”



yang



berarti



“membuat



kekeliruan



itu



on



ng



M



suatu asas umum yang menyatakan “Erare Humanum est, turpe in



es



R



Hal yang perlu diresapi sebenarnya seperti yang terdapat dalam



In d



A



gu



Halaman9dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus



ng



kekeliruaan”. Kekeliruan demi kekeliruan yang telah berlangsung ini seharusnya



segera



diakhiri, termasuk



kekeliruan dalam tidak



gu



menerima gugatan Penggugat dalam Penetapan Pengadilan Tata



A



Usaha Negara Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG. Permasalahan pokok dalam gugatan Penggugat sebagaimana



ub lik



ah



dijelaskan pula dalam pendahuluan ini tidak dapat dideligitimasi



dengan alasan dan argumen normatif yang positivistik serta



am



prosedural saja, karena akan semakin mempercepat rusaknya sistem hukum dan marwah kekuasaan kehakiman yaitu keadilan



dengan ini



pula, kami



menyampaikan titipan



R



Turut bersama



ep



ah k



substantif;------------------------------------------------------------------------------



In do ne si



khususnya dari warga Pegunungan Kendeng Utara di Kabupaten



A gu ng



Rembang yang sebelumnya bersama kami berupaya menegakkan



cita-cita konstitusional sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Kedaulatan



Rakyat



dan



Kedaulatan



Hukum



dan



kemudian



dimenangkan oleh Mahkamah Agung lewat putusannya;-----------------



lik



ah



Selain itu, juga teriring salam dari warga Pegunungan Kendeng



Utara yang meliputi 4 Kabupaten lainnya di Jawa Tengah yaitu



ub



m



Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan dan



ka



Kabupaten Kudus, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro dan



ep



Kabupaten Lamongan. Dimana Pegunungan Kendeng Utara yang



R



sebuah Pegunungan yang



membentang



serta merpakan satu



es



ah



akan legal untuk dieksploitasi lewat terbitnya Objek Sengketa adalah



on



ng



M



kesatuan tak terpisahkan sekalipun oleh batas-batas administratif.



In d



A



gu



Halaman10dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Selain itu tidak lupa disampaikan salam dari segenap para pencari yang



ng



keadilan



ditekankan,



menghadapi



bahwa



permasalahan



mereka



adalah



serupa.



Perlu



satu



unsur



salah



gu



terbentuknya suatu negara yaitu Rakyat dan kepada mereka lah



A



kedaulatan itu berasal sebagaimana disampaikan sebelumnya yaitu “Kedaulatan Rakyat” disamping adanya Kedaulatan



Guna



mempermudah



ub lik



ah



Hukum;-------------------------------------------------------------------------------memahami



perlawanan



ini,



Pelawan



am



menyusun tabulasi argumentasi dasar gugatan perlawanan ini



es on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman11dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



Daftar Dasar Yang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Dasar Yang Saling Bertentangan Pertanyaan dan Argumentasi Saling Bertentangan



ng



gu



Artinya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Sedangkan kategori dari putusan ialah sebagaimana dalam Pasal 97 ayat (7), (8) dan ayat (9) yaitu : (7) Putusan Pengadilan dapat berupa : a. gugatan ditolak; b. gugatan dikabulkan; c. gugatan tidak diterima; d. gugatan gugur. (8) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.



ub lik



ah



A



MENGADILI KEMBALI, 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero)



Setelah Mahkamah Agung memutus upaya Peninjauan Kembali tersebut, sekiranya terdapat permasalahan yang patut dibahas dan setelah berkekuatan hukum tetap, untuk itu diwakili dengan pertanyaan antara lain : 1. Hal apa yang diputuskan oleh suatu Putusan Pengadilan ? 2. Tindak lanjut seperti apa yang harus dilaksanakan terhadap putusan tersebut ? Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 115 UU 5/1986 tentang PTUN ditetapkan antara lain : Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.



In do ne si a



Putusan MA No. 99 Dalam Amar Putusan : putusan.mahkamahagung.go.id PK/TUN/2016 MENGADILI, Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: 1. JOKO PRIANTO, 2. SUKIMIN, 3. SUYASIR, 4. RUTONO, 5. SUJONO, 6. SULIJAN, dan 7. YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY., tanggal 3 November 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 064/G/2014/PTUN.SMG, tanggal 16 April 2015;



R



1.



ep u



b



hk am



No



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



Halaman12dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa (9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa: a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3. Artinya, putusan diartikan apabila terdapat klausul sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 97 ayat (7), (8) dan (9) tersebut. artinya pula, bagian dari suatu Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah bagian Putusan yang mencantumkan hal yang diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8) dan ayat (9) UU 5/1986. Dalam setiap Putusan Pengadilan, bagian putusan yang mencantumkan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas adalah bagian amar putusan. Artinya bagian amar putusan lah yang seharusnya dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UU 5/1986. Selain itu, hal tersebut disebabkan karena bagian amar putusan lah yang menimbulkan akibat hukum ataupun konsekuensi yang dalam perkara Tata Usaha Negara disebut sebagai kewajiban hukum. Karena itu, tindak lanjut dari putusan ialah berupa pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dalam UU 5/1986 diatur dalam Pasal 116 dan pelaksanaannya didasarkan pada amar putusan dimana hal tersebut didasarkan pada Pasal 97 UU 5/1986.



R ng gu A



ub lik



ah



In do ne si a



Tengah;



putusan.mahkamahagung.go.id



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



Halaman13dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Klausul dalam ketentuan ini telahIndonesia dijelaskan sebagian



ng



gu



A



1. Seperti apa klasifikasi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Tergugat dalam melaksanakan putusan pengadilan ? 2. Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 terklasifikasi dalam putusan yang bagaimanakah ? Bahwa dalam hal gugatan dikabulkan, dinyatakan dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh badan atau Pejabat TUN sebagaimana ketentuan Pasal 97 ayat (9) dengan klasifikasi antara lain : a. Pencabutan Objek Sengketa dan yang bersangkutan dengan objek sengketa. Kewajiban ini tentu dilaksanakan dengan penerbitan keputusan akan tetapi terbatas hanya berisi pencabutan KTUN oleh Tergugat berdasarkan putusan pengadilan; b. Pencabutan Objek Sengketa dan yang bersangkutan dengan Objek Sengketa dan penerbitan keputusan yang sifatnya baru dalam arti sebagaimana yang perintahkan dalam amar Putusan Pengadilan; c. Penerbitan KTUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 UU 5/1986. Perlu dipahami bahwa ketentuan tersebut bersifat ketat karena harus merupakan apa yang diwajibkan dalam Putusan Pengadilan dalam hal ini terdapat dalam Amar Putusan saja. Hal ini dapat mengacu pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU 5/1985 yang dalam penjelasannya



ub lik



ah



diatas, akan tetapi apabila putusannya berupa “gugatan dikabulkan” dalam hal pelaksanaanya pun terdapat permasalahan yang dapat di gali dari pertanyaan antara lain :



In do ne si a



Undang-Undang Dalam Pasal 115 : Nomor 5 Tahun 1986 Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh putusan.mahkamahagung.go.id Tentang PTUN kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. Dalam Pasal 97 ayat (7), (8) dan (9) (7) Putusan Pengadilan dapat berupa : a. gugatan ditolak; b. gugatan dikabulkan; c. gugatan tidak diterima; d. gugatan gugur. (8) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. (9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa: a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.



R



2



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



Halaman14dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung dinyatakan :Republik Indonesia



R ng gu A



ub lik



ah



In do ne si a



Dasar pembatalan ini sering disebut larangan berbuat sewenang-wenang. Suatu peraturan dasaryang memberikan wewenang kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adakalanyamengatur secara sangat terperinci dan ketat apa yang harus dilaksanakan dan mengikat Badanatau Pejabat Tata Usaha Negara dalam melakukan urusan pemerintahan. Sedangkan hal berkaitan dengan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 pada dasarnya harus dilaksanakan sebagaimana Amar Putusannya. Hal tersebut seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa Amar Putusan yang memiliki akibat hukum berupa perintah dan/atau kewajiban serta didasarkan atas ketentuan Pasal 115 juncto Pasal 97 ayat (7), (8) dan ayat (9) UU 9/1986. Amar Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 ialah menyatakan batal Objek Sengketa dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan yang bersangkutan. Hal tersebut ialah berkesesuaian dengan klausul Pasal 97 ayat (9) huruf a yaitu : (9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa: a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; tindak lanjut terhadap Putusan yang demikian seharusnya adalah Tergugat harus mencabut Keputusan Yang bersangkutan dengan menerbitkan Keputusan Pencabutan akan tetapi bukan keputusan yang sifatnya baru sebagaimana klausul Pasal 97 ayat (9) huruf b. Hal tersebut berarti Keputusan Pencabutan hanya mengatur tentang pencabutan KTUN dan yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan saja.



putusan.mahkamahagung.go.id



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



Halaman15dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



gu



A



ub lik



ah



Pertanyaan mendasar atas ketentuan dalam Keputusan ini adalah sebagai berikut : 1. Keputusan Gubernur Jateng No. 660.1/4 terklasifikasi putusan yang bagaimanakah ? 2. Apakah Keputusan Gubernur Jateng No. 660.1/4 telah sesuai dengan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 ? Sebagaimana yang diatur dalam Keputusan ini, pada diktum PERTAMA nya, mengatur tentang pencabutan dan pembatalan Keputusan yang menjadi objek yang diwajibkan oleh MA agar dicabut oleh Tergugat. Akan tetapi, masuk kedalam Diktum KEDUA, apa yang diatur tersebut dapat diartikan sebagai upaya untuk menerbitkan KTUN baru yang tergambar jelas dalam Diktum KETIGA angka 2 dan 3 nya. Akhirnya hal tersebut tergenapi dengan terbitnya Objek Sengketa. Artinya, Keputusan tersebut maupun Objek Sengketa berkesesuaian dengan klausul Pasal 97 ayat (9) huruf b yaitu : (9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa: a. .... b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; Apa yang diatur tersebut sama sekali tidak diperintahkan dalam amar Putusan MA, bahkan didalam pertimbangan Putusan sekalipun. Apa yang ditentukan oleh Putusan MA adalah berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (9) huruf a. Artinya, baik Keputusan ini maupun Objek Sengketa seharusnya bertentangan dengan Putusan MA No. 99



In do ne si a



Keputusan Gubernur Dalam Diktum KEDUA : putusan.mahkamahagung.go.id Jateng Nomor 660.1/4 Tahun 2017 KEDUA : Memerintahkan kepada PT Semen tentang Pencabutan Indonesia (Persero) Tbk untuk Keputusan Izin menyempurnakan dokumen adendum Andal dan Lingkungan PT. SI RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016; KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, maka : 1. .... 2. Usaha dan/atau kegiatan .... ditunda pelaksanaanya sampai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan .... 3. Usaha dan/atau kegiatan .... ditunda pelaksanaanya sampai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan ....



R



3



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



Halaman16dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PK/TUN/2016 karena mengatur selain yang Dalam Konsideran Menimbang huruf b : a. ……... Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Gubernur Jawa Tengah telah memerintahkan kepada PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan Adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL sebagai bentuk ketaatan Gubernur Jawa Tengah terhadap hasil pemeriksaan Lembaga Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;



Objek Sengketa ini dapat dikatakan sebagai implementasi dan/atau akibat hukum dari Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/4 . Seperti dijelaskan sebelumnya, ketentuan untuk menerbitkan Keputusan baru. Karena itu seperti Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/4 yaitu bertentangan dengan Putusan MA dan sudah seharusnya tidak dapat dilegitimasi sebagai pelaksanaan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016.



Dalam Pasal 18 ayat (2) (1) .... (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau



Putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016 sebagaimana adanya asas yang melekat dalam UU 5/1986 yaitu asas erga omnes dimana apa yang diputus oleh MA berlaku secara umum karena bersifat memerintahkan atau mewajibkan dan dalam kata lain mengatur wewenang Pejabat atau Badan TUN. Oleh karena itu, Putusan MA yang memiliki akibat hukum tersebut pada dasarnya mengatur pula tujuan wewenang yaitu untuk mencabut keputusan tata usaha negara



R



Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan PT. SI (Objek Sengketa)



ub lik



Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan



ah



5



A



gu



ng



4



In do ne si a



diperintahkan/diwajibkan dan sudah seharusnya tidak dapat dilegitimasi sebagai pelaksanaan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016.



putusan.mahkamahagung.go.id



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



Halaman17dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Indonesia b. bertentangan Mahkamah dengan tujuan Wewenang Agung sesuai amarRepublik putusannya. Untuk itu, selain sudah seharusnya Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/4 maupun Objek Sengketa bertentangan dengan Putusan MA dan tidak dapat dinyatakan sebagai pelaksanaan putusan. Berdasar pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU 30/2014. Tindakan Tergugat/Terlawan dapat dikategorikan sebagai mencampur adukkan wewenang karena mengatur hal yang bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan oleh Putusan MA yaitu berdasar pada ketentuan Pasal 97 ayat (9) huruf a dimana Tergugat justru mengatur ketentuan yang malah berkesesuaian dengan Pasal 97 ayat (9) huruf b.



R ng Penetapan Dismissal Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang



ah



6



Pasal 18 ayat (3) UU 30/2014 mengatur secara jelas bahwa Pejabat Pemerintahan tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam Keputusannya yang salah satu tolak ukurnya adalah Keputusannya bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/4 dan Objek Sengketa sudah seharusnya bertentangan dengan Putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016. Oleh karena itu, Tergugat dalam menerbitkan Keputusannya sudah seharusnya dikategorikan bertindak sewenang-wenang.



Dalam Pertimbangan Hukum:



Dalam pertanyaan Pengadilan dalam pertimbangan tersebut, seharusnya dapat didasarkan kepada ketentuan Menimbang, bahwa dari kedua Surat Keputusan Pasal 53 ayat (2) yang dalam penjelasannya secara jelas tersebut, Pengadilan akan mempertimbangkan menyampaikan yaitu : b. Dasar pembatalan ini sering disebut apakah Tergugat dalam menerbitkan kedua Surat penyalahgunaan wewenang.



ub lik



A



gu



Dalam Pasal 18 ayat (3) (3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



In do ne si a



yang diberikan.



putusan.mahkamahagung.go.id



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



Halaman18dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Agung Republik Indonesia Keputusan tersebutMahkamah diatas (SK 660.1/4 dan Objek Setiap penentuan norma-norma hukum di



gu



ng



R



e Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986);



dalam tiap peraturan itu tentu dengan tujuan dan maksud tertentu. Oleh karena itu, penerapan ketentuan tersebut harus selalu sesuai dengan tujuan dan maksud khusus diadakannya peraturan yang bersangkutan. Dengan demikian, peraturan yang bersangkutan tidak dibenarkan untuk diterapkan guna mencapai hal-hal yang di luar maksud tersebut. Dengan begitu wewenang materiel Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara juga terbatas pada ruang lingkup maksud bidang khusus yang telah ditentukan dalam peraturan dasarnya.



In do ne si a



Sengketa) berdasarkan Putusan Pengadilan yang



putusan.mahkamahagung.go.id telah berkekuatan hukum tetap (vide Pasal 2 huruf



ub lik



ah



A



Hal yang pertama diuji dari Keputusan Tergugat (SK No. 660.1/4 dan Objek Sengketa) dapat didasarkan pada penjelasan Pasal 53 ayat (2) tersebut. bahwa penerapan ketentuan harus selalui sesuai dengan tujuan dan maksud yang dasarnya adalah kewajiban yang diputus MA dalam Amar Putusannya. Dijelaskan lagi bahwa wewenang materiel Badan atau Pejaat TUN dalam mengeluarkan KTUN telah dibatasi pada lingkup maksud yang telah ditentukan oleh peraturan dasarnya. Dalam kondisi ini, Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 adalah peraturan dasar yang mewajibkan Tergugat untuk mencabut KTUN. Akan



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



Halaman19dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tetapi, Tergugat dalam keputusannya ternyata keluar dari



R



In do ne si a



batas yang ditentukan Putusan MA dengan mengatur selain yang diperintahkan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016. Oleh karena itu, sudah seharusnya baik SK Gubernur Jateng No. 660.1/4 Tahun 2017 dan Objek Sengketa secara substansi tidak dapat dilegitimasi sebagai Pelaksanaan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 dan sudah seharusnya pula dinyatakan tidak memenuhi Pasal 2 huruf e UU 5/1986.



putusan.mahkamahagung.go.id



Dalam peertimbangan hukum Pengadilan ini, terdapat inkonsistensi dan kekeliruan yang nyata. Inkonsistensi dimana diawal Pengadilan telah benar untuk berpedoman pada Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016. Akan tetapi, hal yang menjadi pedoman tersebut adalah pertimbangan Menimbang, bahwa dalam pertimbangan Majelis Majelis Hakim pada Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali tersebut yang tidak bisa dijadikan pedoman pengujian karena tidak akibat hukum, tidak memberikan pada halaman 113 dan 114 yang pada pokoknya menimbulkan perintah/kewajiban ataupun hak. Hal yang seharusnya menyebutkan sebagai berikut : ..... ; menjadi pedoman Pengadilan dalam Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 adalah Amar Putusan karena menimbulkan akibat hukum, hak maupun kewajiban; Selain itu, Pengadilan yang telah berpedoman pada pertimbangan hukum Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 dan bukan Amar Putusannya adalah bentuk kekeliruan yang nyata.



A



gu



ng



Menimbang, bahwa untuk menentukan hal tersebut Pengadilan akan berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 99 PK/TUN/2016;



Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa SK Gubernur Jateng No. 660.1/4 Tahun 2017 maupun Objek Sengketa tidak dapat dinyatakan sebagai pelaksanaan putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 karena berbagai alasan.



ub lik



ah



... dapat disimpulkan bahwa secara umum Adendum ANDAL dan RKP-RPL (seharusnya RKLRPL) tersebut telah diperbaiki dan disesuaikan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 99 PK/TUN/2016 seperti yang tertuang dalam matrik



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



Halaman20dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung (Bukti awal -3); Akan tetapiRepublik Pengadilan ternyataIndonesia telah keliru dalam ---dan telah diperbaikinya dokumen Amdal sesuai pertimbangannya dengan menyatakan bahwa kedua Keputusan tersebut dalam rangka Tergugat Pengadilan Surat Keputusan Gubernur Jawa melaksanakan dan memenuhi PK MA No. 99 Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017.... (objek PK/TUN/2016 sengketa) merupakan bagian dari suatu Keputusan berangkai yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017...., dalam rangka Tergugat melaksanakan dan memenuhi Peninjauan Kembali Nomor : 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id dengan Putusan Peninjauan Kembali, maka hemat



Akibat inkonsistensi dan kekeliruan yang nyata dari Pengadilan kemudian dirumuskan secara keliru pula oleh Pengadilan dengan menyatakan Objek Sengketa diterbitkan Tergugat berdasarkan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 dan akhirnya keliru pula menentukan kesesuaiannya dengan Pasal 2 huruf e UU 5/1986 dan memenuhi Pasal 62 ayat (1) UU 5/1986.



ub lik



ah



A



gu



Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat bahwa Objek Sengketa yaitu .... diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 99 PK/TUN/2016, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e Undanf-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sehingga terkena ketentuan Pasal 62 (1) huruf a Undang-Undang.... oleh karenanya Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo dan gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak diterima;



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



Halaman21dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



BAB II



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



DASAR HUKUM GUGATAN PERLAWANAN



2.1.



Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang;



A



gu



2.1.1. Bahwa



Pengadilan



berwenang



untuk



Tata



Usaha



memeriksa



dan



Negara



memutus



Semarang



gugatan



perlawanan ini karena Pelawan mengajukan upaya hukum



Semarang



ub lik



ah



perlawanan atas Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor



:



039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG



am



tertanggal 16 Juni 2017;-----------------------------------------------2.1.2. Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Tata Usaha



ah k



ep



Negara Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG



R



tertanggal 16 Juni 2017 yaitu :----------------------------------------



In do ne si



“Mengingat Pasal 2 huruf e dan Pasal 62 ayat (1) huruf a



A gu ng



Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan



Tata Usaha Negara dan Peraturan Perundang-undangan lainnya; ”(Vide : Penetapan Pengadilan Tata Usaha



Negara Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN. SMG, Hlm. 15);------------------------------------------------------------



lik



ah



Lebih lanjut dengan amarnya berbunyi sebagai berikut :------MENETAPKAN



ub



m



1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat



ka



diterima;--------------------------------------------------------------



ep



2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya



ah



yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 185.000,-



on



In d



A



gu



Halaman22dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



es



ng



M



R



(Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah);-------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2.1.3. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



ng



1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-



A



gu



Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 62 ayat (3), (4), (5) dan ayat (6) yaitu :-------------------------------------------------------------------------



a. Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat



(1)



ub lik



ah



(3)



dapat



diajukan



perlawanan



kepada



am



Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;--------------------------------------------tersebut



ah k



ep



b. Perlawanan



diajukan



sesuai



dengan



Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)



In do ne si



(4)



R



ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;



A gu ng



diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat;---------------------------------------------------------------



(5)



Dalam



hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh



Pengadilan, maka penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan



lik



ah



akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa;------------------------------------------------------------------



Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak



ub



m



(6)



2.2. Pernyataan



Keberatan



dan



ep



ka



dapat digunakan upaya hukum;-------------------------------Penyerahan



Gugatan



ah



Perlawanan dalam Tenggang Waktu yang Ditentukan oleh



ng



M



2.2.1. Bahwa pengajuan gugatan perlawanan ini masih dalam



on



tenggang waktu yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 62



es



R



Undang-Undang;------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman23dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor



ng



5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo



A



gu



Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas



Undang-Undang



Nomor



5



Tahun



1986



tentang



Peradilan Tata Usaha Negara;----------------------------------------



2.2.2. Bahwa tenggang waktu pengajuan perlawanan ini masih



ub lik



ah



dalam tenggang waktu berdasar Pasal 62 ayat (3) huruf a



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986



am



tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-



ah k



ep



Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha



R



Negara yang menyatakan sebagai berikut :------------------------



In do ne si



“Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat



A gu ng



(1) dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan”;---------



2.2.3. Bahwa



Penetapan



Semarang



Nomor



Pengadilan :



Tata



Usaha



Negara



039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG



ditetapkan dan dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan



lik



ah



pada hari Jum’at, tanggal 16 Juni 2017 oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Semarang;----------------------------------



ub



m



2.2.4. Bahwa perhitungan tenggang waktu pengajuan perlawanan



hari



setelah



diucapkan, yang berarti tenggang waktu



ep



ka



sebagaimana Pasal 62 ayat (3) huruf a yaitu empat belas



ah



pengajuan perlawanan jatuh pada hari Jum’at tanggal 30



waktu



pengajuan



perlawanan



ini



on



bertepatan dengan hari libur Nasional dan/ atau cuti



es



tenggang



ng



M



2.2.5. Bahwa



R



Juni 2017;-------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman24dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



bersama Nasional Hari Raya Hari Raya Idul Fitri 1438



ng



Hijriyah yang jatuh pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni



2017 pada diktum PERTAMA yaitu :--------------------------------



PERTAMA : Menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu



A



gu



2O17 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun



pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017



ub lik



ah



(Jum’at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438



am



Hijriyah dan tanggal 26 Desember 20l7 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya



ah k



ep



Natal;------------------------------------------------------



R



2.2.6. Bahwa selain itu, tanggal 1 Juni jatuh pada hari Sabtu,



In do ne si



sedangkan tanggal 2 Juni jatuh pada hari Minggu yang



A gu ng



merupakan hari libur;----------------------------------------------------



2.2.7. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor



3 Tahun 1994 Tentang Tenggang Waktu Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Selama Masa Uji Coba 5 (Lima) Hari Kerja dinyatakan sebagai berikut :---------



lik



ah



“Menunjuk surat Ketua Mahkamah Agung tanggal 26 Juli



1994 Nomor: KMA/689/VII/1994 tentang uji coba 5 (lima)



ka



tenggang



waktu



ub



m



hari kerja dengan meliburkan hari Sabtu maka apabila perlawanan,



banding



kasasi



dan



ep



peninjauan kembali berakhir pada hari sabtu, dimana



kesempatan



R



memberi



kepada



pemohon



untuk



ng



M



menyatakan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan



on



kembali pada hari kerja berikutnya”;-----------------------------



es



ah



kantor libur dengan ini diberitahukan agar Saudara



In d



A



gu



Halaman25dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2.2.8. Bahwa tenggang waktu yang jatuh pada hari libur, baik libur



ng



nasional, cuti bersama maupun hari Sabtu ataupun hari



Minggu tersebut, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari



A



gu



kerja berikutnya yang berarti jatuh pada hari Senin tanggal 3 Juli 2017;-------------------------------------------------------------------



2.2.9. Bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (3) huruf a UU 5/1986



ub lik



ah



tentang PTUN jo Diktum PERTAMA Keputusan Presiden



Nomor 18 Tahun 2017jo SEMA Nomor 3 Tahun 1994,



am



Pengajuan Perlawanan yang diajukan pada tanggal 3 Juli 2017 masih dalam tenggang waktu yang ditentukan



ah k



ep



yaitu 14 Hari;--------------------------------------------------------------



R



BAB III



In do ne si



OBJEK SENGKETA BUKAN MERUPAKAN KEPUTUSAN TATA



A gu ng



USAHA NEGARA YANG DIKELUARKAN ATAS DASAR HASIL PEMERIKSAAN BADAN PERADILAN



Bahwa Pengadilan dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara



Semarang



Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG telah



menyatakan gugatan Pelawan/Penggugat tidak



dapat diterima



lik



ah



dengan alasan sesuai dengan bunyi Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang



Usaha



pemeriksaan



Negara Badan



ub



ka



Tata



yang



dikeluarkan



Peradilan



ep



m



pada intinya menyatakan Objek Sengketa merupakan Keputusan



dan



atas



dengan



dasar



hasil



begitu terkena



ah



ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun



on



memutuskan dengan suatu penetapanyang dilengkapi dengan



es



rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang



ng



M



Dalam



R



1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan :



In d



A



gu



Halaman26dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu



ng



dinyatakan tidakditerima atau tidak berdasar, dalam hal: a. pokok



gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang



gu



Pengadilan;---------------------------------------------------------------------------



Pelawan/Penggugat



keberatan



Pengadilan



Penetapannya



dalam



dengan



pertimbangan



hukum



berpendapat



bahwa



dan



ub lik



ah



A



Bahwa untuk menjawab dasar penetapan pengadilan tersebut,



Pengadilan telah keliru menggunakan Pasal 2 Huruf e Undang-



am



Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Objek Sengketa bukan merupakan Keputusan Tata



ep



ah k



Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan Peradilan,



sehingga



Pengadilan



berwenang



R



Badan



untuk



perlawanan



A gu ng



alasan



didasarkan



In do ne si



memeriksa, memutus dan mengakhiri perkara. Adapun yang menjadi pada



rangkaian alasan-alasan



sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------



3.1. Pengadilan Telah Keliru Dalam Memahami Duduk Perkara yang Menjadi Tujuan Gugatan;-----------------------------------------



3.1.1. Bahwa dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor



039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG,



lik



ah



Semarang



Pengadilan telah menyampaikan mengenai duduk perkara



ka



sampai



dengan



ub



m



sebagaimana dalam Penetapan yang dimaksud Halaman 4 Halaman



7;



(Vide



:



Penetapan



ep



Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor



Penetapan



R



3.1.2. Bahwa



Pengadilan



Tata



Usaha



Negara



ng



M



Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG dalam



on



pertimbangan hukumnya menyampaikan yaitu :----------------



es



ah



039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG);-----------------------------------



In d



A



gu



Halaman27dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat



ng



adalah sebagaimana yang diuraikan dalam duduk perkara



A



gu



diatas ; (Vide : Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara



Semarang



Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.



SMG, Hlm 7);-------------------------------------------------------------



3.1.3. Bahwa tentang duduk perkara yang dijadikan dasar berupa



ub lik



ah



maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang tersampaikan dalam



Penetapan



Pengadilan



Tata



Usaha



Negara



am



Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG halaman 4 sampai dengan halaman 7 hanya menguraikan antara



ah k



ep



lain :-------------------------------------------------------------------------



R



3.1.3.1. Legal Standing Penggugat;------------------------------



In do ne si



3.1.3.2. Objek Sengketa;---------------------------------------------



A gu ng



3.1.3.3. Dasar yuridis gugatan;-------------------------------------



3.1.3.4. Alasan yuridis gugatan;------------------------------------



pembahasan



seputar



Putusan



Peninjauan



Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;



lik



ah



3.1.3.5. Duduk perkara berkaitan dengan kronologiberupa



3.1.4. Bahwa dalam gugatan Penggugat bagian Pendahuluan;



ub



m



Latar Belakang Gugatan, Halaman 5 disampaikan oleh



ka



Penggugat yaitu :--------------------------------------------------------



ep



“Akan tetapi, terdapat kejanggalan dalam SK 660.1/4



ah



Tahun 2017 tersebut karena SK tersebut seharusnya



ng



M



660.1/30 Tahun 2016 yang menggantikan SK 660.1/17



on



Tahun 2012, Tetapi SK tersebut mengatur selain yang



es



R



hanya membatalkan dan menyatakan tidak berlaku SK



In d



A



gu



Halaman28dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



diperintahkan



oleh



ng



PK/TUN/2016yaitu



Putusan



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



MA



memerintahkan



No.



PT.SI



99



untuk



A



gu



menyempurnakan dokumen Andal dan RKL-RPL dan



memerintahkan pula Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk menilai dokumen tersebut. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi terbitnya Objek



ub lik



ah



Gugatan dan menjadikan konflik yang telah terjadi sejak



terbitnya SK 660.1/17 Tahun 2012 menjadi semakin



am



berkepanjangan.”; (Vide : Gugatan Penggugat, Hlm. 5);--3.1.5. Bahwa dalam gugatan Penggugat, pada bagian Kedudukan



ah k



ep



dan Kepentingan Hukum penggugat angka 13 (Vide :



R



Gugatan Penggugat, Hlm. 10) menyampaikan yaitu :-------



In do ne si



“Sebagai penggugat dalam perkara Tata Usaha Negara



A gu ng



yang diputus lewat Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016, Yayasan WAHANA LINGKUNGAN HIDUP



INDONESIA sebagai subjek hukum turut pula kehilangan



hak konstitusionalitasnya dalam mendapatkan kepastian hukum”;--------------------------------------------------------------------



lik



ah



3.1.6. Bahwa hal sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.4 dan 3.1.5 diatas sekiranya hendak menyampaikan adanya kesewenang-wenangan



dan/



atau



ub



m



tindakan



ka



Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Tata Usaha Negara



ah



sebelumnya



ep



dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang yang



senyatanya



bertentangan



dengan



merugikan



dan



hal



tersebut



Penggugat



telah



dalam



mencederai



mendapatkan



dan hak



es



ng



M



gewijsde)



on



R



Putusan Pengadilan yang berkekuatan tetap (Inkracht van



In d



A



gu



Halaman29dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



konstitusionalnya



untuk



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



mendapatkan kepastian hukum



ng



atas suatu putusan dari lembaga peradilan yang menjadi tempat bagi para pencari keadilan dan kepastian hukum;----



A



gu



3.1.7. Bahwa dinyatakan pula dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2) UU 5/1986 Tentang PTUN yaitu :-----------------------------------



c. Dasar pembatalan ini sering disebut penyalahgunaan



ub lik



ah



wewenang;-----------------------------------------------------------



Setiap penentuan norma-norma hukum di dalam tiap



am



peraturan itu tentu dengan tujuan dan maksud tertentu. Oleh karena itu, penerapan ketentuan tersebut harus sesuai



dengan



ep



ah k



selalu



peraturan



danmaksud



yang



khusus



bersangkutan.Dengan



R



diadakannya



tujuan



In do ne si



demikian, peraturan yang bersangkutan tidak dibenarkan



A gu ng



untuk diterapkan guna mencapai hal-hal yang di luar maksud tersebut. Dengan begitu wewenang materiel Badan



atau



Pejabat



Tata



Usaha



Negara



yang



bersangkutan dalam mengeluarkan Keputusan Tata



Usaha Negara juga terbatas pada ruang lingkup maksud



lik



ah



bidang khusus yang telah ditentukan dalam peraturan



dasarnya. Contoh: Keputusan Tata Usaha Negara



ub



m



memberi izin bangunan atas sebidang tanah, pada hal



ka



dalam peraturan dasarnya tanah tersebut diperuntukkan



ep



jalur hijau;--------------------------------------------------------------



Nomor



R



Semarang



039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG,



on



ng



M



Pengadilan dalam pertimbangannya menyampaikan yaitu :



es



ah



3.1.8. Bahwa dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara



In d



A



gu



Halaman30dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



“Menimbang, bahwa salah satu fungsi dari Peradilan Tata



ng



Usaha Negara adalah sebuah lembaga yang dibentuk



A



gu



untuk mengontrol penggunaan wewenang Bada atau Pejabat Tata Usaha Negara (Authority), sekaligus berarti



juga untuk memberikan perlindungan hukum kepada rakyat dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang



ub lik



ah



(detournement de pouvoir) atau tindakan sewenangwenang (abus de pouvoir) yang dilakukan oleh Badan atau



am



Pejabat Tata Usaha Negara;----------------------------------------Menimbang, bahwa dari salah satu Fungsi Pengadilan Tata



ah k



ep



Usaha Negara tersebut diatas, Mahkamah Agung Republik



terhadap......



A gu ng



Mahkamah



sebagaimana



tertuang



dalam



Putusan



In do ne si



R



Indonesia telah melakukan kontrol yuridis/ pengujian



Agung Republik Indonesia Nomor : 99



PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 ....”;----------------------



3.1.9. Bahwa sebagaimana dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2)



UU 5/1986 Tentang PTUN telah menyampaikan bahwa hal yang dapat menjadi pokok gugatan ialah berkaitan pula



lik



ah



dengan Penyalahgunaan wewenang;------------------------------



3.1.10. Bahwa Pengadilan dalam Penetapan Dissmisalnya telah pula



adanya



kewenangan



yang



melekat



ub



m



menyadari



ka



dengannya yaitu untuk mengontrol wewenang Badan atau



ep



Pejabat Tata Usaha Negara, akan tetapi Pengadilan hanya



tersebut



R



Negara



pengujian



bingkai



yang



Mahkamah



tertuang



dalam



Agung Putusan



on



ng



M



melakukan



dalam



es



ah



sebatas mencermati kewenangan Pengadilan Tata Usaha



In d



A



gu



Halaman31dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Mahkamah



Agung



Republik



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Indonesia



Nomor



99



ng



PK/TUN/2016;------------------------------------------------------------



A



gu



3.1.11. Bahwa Pengadilan tidak mencermati kewenangan menguji



Penyalahgunaan wewenang dalam bingkai Objek Sengketa



yang senyata-nyata bertentangan dengan Putusan yang diputus oleh Mahkamah Agung;-------------------------------------



perkara



yang



ub lik



ah



3.1.12. Bahwa kekeliruan Pengadilan dalam mencermati duduk menjadi



tujuan



dan



maksud



gugatan



am



Pengugat telah mengarahkan kepada pemahaman yang keliru pula dalam mencermati permasalahan pokok dalam dismissal



yaitu



berkaitan



ep



ah k



proses



dengan pertanyaan



Usaha



Negara



yang



dikeluarkan



atas



dasar



hasil



In do ne si



R



“Apakah objek sengketa a quo merupakan Keputusan Tata



A gu ng



pemeriksaan Badan peradilan berdasarkan ketentuan



peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana



yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 ?”;----------------------------------------------



3.2. Pengadilan Telah Keliru Mencermati Putusan Peninjauan



lik



ah



Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016;-----------



3.2.1. Bahwa dalamPenetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor



:



039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG,



ub



m



Semarang



ka



Pengadilan menyampaikan yaitu :----------------------------------



ep



“..... dapat disimpulkan bahwa permasalahan pokok yang



ah



harus dipertimbangkan dalam sengketa ini adalah Apakah



Februari



2017



tentang



Izin



Lingkungan



Kegiatan



on



ng



M



Jawa Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23



es



R



objek sengketa a quo yaitu Surat Keputusan Gubernur



In d



A



gu



Halaman32dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Penambangan (seharusnya terdapat tambahan : dan



ng



Pembangunan Pabrik Semen) oleh PT. Semen Indonesia



A



gu



(Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa



Tengah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan Badan peradilan



berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan



ub lik



ah



yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2



huruf e Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1986 ?”; (Vide



am



Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG,Hlm.7-8);------------



ah k



ep



3.2.2. Bahwa dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor



:



039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG,



R



Semarang



In do ne si



menyampaikan :---------------------------------------------------------



A gu ng



“Menimbang, bahwa dari salah satu Fungsi Pengadilan



Tata Usaha Negara tersebut diatas, Mahkmah Agung Republik



Indonesia



telah melakukan kontrol yuridis/



pengujian terhadap penerbitam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni



lik



ah



2012, tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan



(seharusnya terdapat tambahan : dan Pembangunan



ub



m



Pabrik Semen) oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk, di



ka



Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana



ep



tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik



ah



Indonesia nomor : 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober



ng



M



berikut : ........ (lihat Amar Putusan Mahkamah Agung



on



Nomor 99 PK/TUN/2016)”; (Vide : Penetapan Pengadilan



es



R



2016 telah menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai



In d



A



gu



Halaman33dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Tata



Usaha



Negara



Semarang



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor



039/PEN-



ng



DIS/2017/ PTUN.SMG, Hlm. 8-9);----------------------------------



A



gu



3.2.3. Bahwa selanjutnya, dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha



Negara



Semarang



Nomor



039/PEN-



DIS/2017/PTUN.SMG, Pengadilan menyampaikan yaitu :



“Menimbang, bahwa dari kedua Surat Keputusan tersebut,



ub lik



ah



Pengadilan akan mempertimbangkan apakah Tergugat dalam menerbitkan kedua Surat Keputusan tersebut diatas



am



(SK 660.1/4 dan Objek Sengketa) berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (vide



ah k



ep



Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1986); bahwa



untuk



menentukan



R



Menimbang,



hal



tersebut



In do ne si



Pengadilan akan berpedoman pada Putusan Mahkamah



A gu ng



Agung Republik Indonesia Nomor : 99 PK/TUN/2016;--------



Menimbang, bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim



pada tingkat Peninjauan Kembali tersebut pada halaman 113 dan 114 yang pada pokoknya menyebutkan sebagai



berikut : ..... ; (Vide : Penetapan Pengadilan Tata Usaha



lik



ah



Negara Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN. SMG, Hlm 10-11);-------------------------------------------------------



ka



menyatakan



ub



m



3.2.4. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Pengadilan telah mengenai



Mahkamah



Agung



yang



ep



memutuskan Perkara dengan Putusan Mahkamah Agung



ah



Nomor 99 PK/TUN/2016 serta telah menyatakan “telah



ng



M



(beserta Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 99



on



PK/TUN/2016)”. Setelah itu, Pengadilan menyatakan akan



es



R



menjatuhkan Putusan yang amarnyasebagai berikut :



In d



A



gu



Halaman34dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



berpedoman kepada Putusan Mahkamah Agung Republik



ng



Indonesia



Nomor



:



99



PK/TUN2016,



akan



tetapi



A



gu



selanjutnya Pengadilan justru mencermati pertimbangan



Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali tersebut untuk



mencermati



apakah



Putusan



tersebut



telah



dilaksanakan atau tidak oleh dua Keputusan Gubernur



ub lik



ah



Jawa Tengah (Nomor 660.1/4 dan 660.1/6 Tahun 2017);----



3.2.5. Bahwa berdasarkan Pasal 115 UU 5/1986 Tentang PTUN



am



disampaikan yaitu :----------------------------------------------------Bagian Kelima



Hanya



putusan



Pasal 115



Pengadilan yang telah memperoleh



In do ne si



R



ah k



ep



Pelaksanaan Putusan Pengadilan



A gu ng



kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan;---------------



3.2.6. Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (7), (8), (9), (10) dan ayat (11) dinyatakan yaitu :-------------------------------------------



(10) Putusan Pengadilan dapat berupa :------------------------



d. gugatan ditolak;----------------------------------------------



lik



ah



e. gugatan dikabulkan;---------------------------------------f. gugatan tidak diterima;------------------------------------



ub



m



g. gugatan gugur;-----------------------------------------------



ka



(11) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan



ep



Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang



ah



harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha



on



ng



M



Negara;-------------------------------------------------------------



es



R



Negara yang mengeluarkan Keputusan TataUsaha



In d



A



gu



Halaman35dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



(12) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa:-------------------------------------------------------------



a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau;----------------------------------------



A



b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan



dan



menerbitkan



Keputusan



ub lik



ah



TataUsaha Negara yang baru; atau;-------------------



c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam



am



hal gugatan didasarkan pada Pasal 3;---------------(13) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9)



ah k



ep



dapat disertai pembebanan gantirugi;---------------------hal



putusan



Pengadilan



R



(14) Dalam



sebagaimana



In do ne si



dimaksud dalam ayat (8) menyangkut kepegawaian,



A gu ng



makadi samping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dan ayat (10), dapat



disertai



pemberian rehabilitasi;-----------------------------------------



3.2.7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (7), (8), (9), (10) dan ayat (11) UU 5/1986 Tentang PTUN, kriteria



lik



ah



Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat berupa gugatan ditolak, gugatan dikabulkan, gugatan tidak diterima



ub



m



serta gugatan gugur. Akan tetapi, dalam hal gugatan



ka



dikabulkan, dapat diberikan kewajiban kepada badan dan



ep



atau pejabat Tata Usaha Negara. Hal tersebut adalah



ah



akibat hukum yaitu kewajiban dari suatu Putusan yang



ng



M



1. Kewajiban Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;------



on



2. Kewajiban yang disertai ganti rugi;-----------------------------



es



R



dalam aturannya berupa :---------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman36dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



3. Kewajiban yang disertai rehabilitasi;---------------------------



ng



3.2.8. Bahwa hal yang perlu dicermati perlu ditelaah melalui 2



1. Apakah dalam suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan



A



gu



(dua) pertanyaan yaitu :-----------------------------------------------



pertimbangan



hukum hakim



tetap,



hal



dalam



yang



menjadi



putusan



tersebut



ub lik



ah



menimbulkan perintah atau kewajiban ?;---------------------



2. Bagian manakah dari suatu putusan Pengadilan yang



am



telah berkekuatan hukum tetap yang menimbulkan perintah atau kewajiban sehingga perlu adanya suatu



ah k



ep



pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum



R



tetap ?;-----------------------------------------------------------------



In do ne si



3.2.9. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 109 ayat (1) UU



A gu ng



5/1986 yaitu :------------------------------------------------------------Putusan Pengadilan harus memuat:-------------------------------



a. Kepala putusan yang berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";------



b. nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman,



lik



ah



atau tempat kedudukan para pihak yang bersengketa;----



c. ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;------



ub



m



d. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan



ka



dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa



ep



itu diperiksa;-----------------------------------------------------------



ah



e. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;------------------



es on



ng



M



R



f. amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara;--------



In d



A



gu



Halaman37dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



g. hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus,



ng



nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak;-------------------------------------------------



A



gu



3.2.10. Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang



Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman disampaikan yaitu :-----------------------------------------------------



ub lik



ah



“Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat



(1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang



am



didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar”;----------------------------------------------------------------------



ah k



ep



3.2.11. Bahwa sebagaimana dalam Pasal 109 ayat (1) UU 5/1986



dan



penilaian



serta



adanya



amar



putusan.



Dan



In do ne si



R



tersebut bahwa Putusan Pengadilan memuat pertimbangan



A gu ng



sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 53 ayat (2) UU 48/2009



bahwa



pertimbangan



hakim



adalah



yang



didasarkan (menjadi dasar) pada alasan dan dasar hukum



yang tepat dan benar untuk menetapkan dan memutuskan suatu perkara;------------------------------------------------------------



lik



ah



3.2.12. Bahwa Pertimbangan hakim adalah alasan dan dasar



hukum yang tepat dan benar yang digunakan oleh hakim



ub



m



dalam memutuskan suatu perkara, hal tersebut tidak



ka



memiliki unsur kewajiban atau perintah kepada pihak yang



ep



bersengketa sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal



ah



97 ayat (7), (8), (9), (10) dan ayat (11) UU 5/1986;-------------



faktanya



terakomodir



dalam



amar



suatu



putusan



on



ng



M



ayat (7), (8), (9), (10), dan ayat (11) UU 5/1986 pada



es



R



3.2.13. Bahwa hal-hal sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 97



In d



A



gu



Halaman38dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pengadilan dan hal tersebut menjadi dasar pelaksanaan



ng



putusan atau eksekusi;------------------------------------------------



A



gu



3.2.14. Bahwa sebagaimana penjelasan diatas dapat disimpulkan



bahwa bagian dari suatu putusan yang telah berkekuatan



hukum tetap yang menjadi dasar pelaksanaan putusan adalah



amar



putusan



dan



bukan



berdasarkan



ub lik



ah



pertimbangan hukum putusan karena pertimbangan hukum



putusan adalah alasan-alasan atau dasar-dasar bagi hakim



am



untuk memutuskan suatu perkara serta tidak mengandung unsur kewajiban atau perintah, sedangkan amar putusan



Pengadilan



dalam



mencermati



R



3.2.15. Bahwa



ep



ah k



mengakomodir kewajiban atau perintah;-------------------------pelaksanaan



A gu ng



melakukakan



kekeliruan



dengan



In do ne si



Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 telah mencermati



Objek



Sengketa yang didasarkan pada pertimbangan hukum Putusan dan bukan didasarkan pada amar putusan;----------



3.2.16. Bahwa Mahkamah Agung dalam amar Putusan Nomor 99



MENGADILI



lik



ah



PK/TUN/2016 adalah :-------------------------------------------------



- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari



ub



m



Pemohon Peninjauan Kembali : 1. JOKO PRIANTO, 2.



ka



SUKIMIN, 3. SUYASIR, 4. RUTONO, 5. SUJONO, 6.



ep



SULIJAN, dam 7. YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN



ah



HIDUP INDONESIA tersebut;----------------------------------



ng



M



Negara Surabaya Nomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY.,



on



tanggal 3 November 2015 yang menguatkan Putusan



es



R



- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha



In d



A



gu



Halaman39dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 064/G/2014/PTUN.SMG, tanggal 16 April 2015;---------MENGADILI KEMBALI 1. Mengabulkan



gugatan



Para



Penggugat



untuk



A



seluruhnya;-------------------------------------------------------



2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa



2012,



ub lik



ah



Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni tentang



Izin



Lingkungan



Kegiatan



am



Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten



ah k



ep



Rembang Provinsi Jawa Tengah;--------------------------



R



3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat



In do ne si



A gu ng



Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17



Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan



Kegiatan



Penambangan



dan



Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah;---------------------------------------------------



lik



ah



4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk



membayar biaya perkara dalam semua tingkat



ub



m



pengadilan, yang dalam Peninjauan Kembali ini



ka



ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima



ep



ratus ribu Rupiah);---------------------------------------------



R



PK/TUN/2016,



tergugat



telah



menerbitkan



2



(dua)



on



ng



M



keputusan (Vide : dalam pertimbangan Pengadilan



es



ah



3.2.17. Bahwa paska Putusan Mahkamah Agung Nomor 99



In d



A



gu



Halaman40dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang



ng



Nomor: 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG halaman 9);------



3.2.18. Bahwa salah satu keputusan tersebut adalah Keputusan



gu



Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017



A



tanggal



16



Pengadilan



Januari Tata



2017



Usaha



yang



Negara



pelaksanaan



Putusan



Penetapan



Semarang



dimaknai



ub lik



ah



039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG



dalam



Pengadilan



dan



Nomor



sebagai



menurut



am



Pengadilan juga merupakan bagian Keputusan berantai yang menjadi satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan



ah k



ep



dengan Objek Sengketa (Vide : Penetapan Pengadilan



R



Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 039/PEN-



In do ne si



DIS/2017/PTUN.SMG, Hlm. 15);----------------------------------



A gu ng



3.2.19. Bahwa faktanya, dalam isi Keputusan tersebut Tergugat pada diktum kedua yaitu :-------------------------------------------



diktum KEDUA : Memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan



dokumen adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi AMDAL



Provinsi



Jawa



Tengah



untuk



lik



ah



Penilai



melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal



ub



m



dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk



ka



memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99



ep



PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;--------------------------



ah



3.2.20. Bahwa hal sebagaimana dijelaskan pada diktum kedua



ng



M



diwajibkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 99



on



PK/TUN/2016 sebagaimana dalam amar putusannya,



es



R



tersebut sama sekali bukan dari kewajiban yang



In d



A



gu



Halaman41dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



selain itu hal tersebut tidak diperintahkan baik dalam



ng



amar



putusan



maupun



pertimbangan



Putusan



Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016;----------------



gu



3.2.21. Bahwa hal sebagaimana dalam diktum kedua Keputusan



A



tersebut, telah bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap yaitu Putusan Mahkamah



ub lik



ah



Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 dan bertentangan dengan aturan mengenai kewajiban dalam putusan Tata Usaha



am



Negara yaitu Pasal 97 ayat (9) UU 5/1986 dimana Mahkamah



Agung



dalam



putusannya



menentukan



ah k



ep



kewajiban sebagaimana dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a,



R



akan tetapi Keputusan Tergugat tersebut justru mengatur



In do ne si



substansi sebagaimana Pasal 97 ayat (9) huruf b yang



A gu ng



kemudian menjadi dasar terbitnya Objek Sengketa;---------



3.2.22. Bahwa akibat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor



660.1/4 tersebut telah bertentangan dengan Putusan Pengadilan



yang



telah



berkekuatan



hukum



tetap,



seharusnya Keputusan tersebut tidak dapat dimaknai



lik



ah



sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan dan karena itu pula maka Objek Sengketa tidak dapat pula dimaknai



ub



m



sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan;--------------------



ka



3.3. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun



ah



Peninjauan



ep



2017 dan Objek Sengketa Bertentangan dengan Putusan Kembali



Mahkamah



Agung



Nomor



99



Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 menyatakan yaitu :



on



ng



M



3.3.1. Bahwa dalam diktum KEDUA Keputusan Gubernur Jawa



es



R



PK/TUN/2016;-----------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman42dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



KEDUA : Memerintahkan kepada PT Semen Indonesia



ng



(Persero)



Tbk



untuk



menyempurnakan



dokumen adendum Andal dan RKL-RPL dan



gu



Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah



A



untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang saat ini



ub lik



ah



sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016



am



tanggal



5



Oktober 2016;(Vide



Keputusan



Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun



ah k



ep



2017);--------------------------------------------------------



R



3.3.2. Bahwa dalam diktum KETIGA Keputusan Gubernur Jawa



In do ne si



Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 menyatakan yaitu :



maka :---------------------------------------------------1. .... 2. Usaha



dan/atau



kegiatan



pelaksanaanya diterbitkannya



....



sampai



ditunda



dengan



Keputusan



lik



ah



A gu ng



KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini,



Gubernur



Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan ....



ub



m



3. Usaha dan/ atau kegiatan



ka



pelaksanaanya



ep



diterbitkannya



.... ditunda



sampai



Keputusan



dengan Gubernur



ah



Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan .... ;



on



ng



M



Nomor 660.1/4 Tahun 2017);------------------



es



R



(Vide Keputusan Gubernur Jawa Tengah



In d



A



gu



Halaman43dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



3.3.3. Bahwa



sebagaimana



yang



diatur



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



dalam



Keputusan



ng



Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tersebut, pada diktum PERTAMA nya, mengatur tentang



gu



pencabutan dan pembatalan Keputusan yang menjadi



A



objek yang diwajibkan oleh Mahkamah Agung agar dicabut oleh



Tergugat.Akan



tetapi,



masuk



kedalam



Diktum



ub lik



ah



KEDUA, apa yang diatur tersebut dapat diartikan sebagai



upaya untuk menerbitkan KTUN baru yang tergambar jelas



am



dalam Diktum KETIGA angka 2 dan 3 nya. Akhirnya hal tersebut tergenapi dengan terbitnya Objek Sengketa;--------



ah k



ep



3.3.4. Bahwa dalam suatu Putusan Pengadilan, diatur kewajiban



R



untuk dilaksanakan oleh Pejabat atau Badan Tata Usaha



In do ne si



Negara berdasarkan Pasal 97 ayat (9) UU 5/1986 yaitu :



A gu ng



(9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa:--------------------------------------------------------------



a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau;-----------------------------------------



bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata;



lik



ah



b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang



atau;--------------------------------------------------------------



ub



m



c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam



ka



hal gugatan didasarkan pada Pasal 3;-------------------



ep



3.3.5. Bahwa mendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung



ah



Nomor 99 PK/TUN/2016 dalam Amar Putusannya hal yang



es



MENGADILI



ng



M



R



diwajibkan kepada Tergugat adalah sebagai berikut :--------



on



1. .....



In d



A



gu



Halaman44dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2. .....



Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012;--------------------------



3.3.6. Bahwa Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 99



A



gu



ng



3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat



PK/TUN/2017



tersebut berkesesuaian dengan klausul



ub lik



ah



dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a yaitu : Kewajiban berupa



Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang



am



bersangkutan;--------------------------------------------------------3.3.7. Bahwa dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor



ah k



ep



660.1/4 Tahun 2017 pada diktum KEDUA terdiri dari 2 lain



selain



ketentuan



R



ketentuan



Pencabutan



dan



In do ne si



menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Tengah



A gu ng



Nomor 660.1/30 Tahun 2016 dalam diktum KESATU, yaitu :---------------------------------------------------------------------1. Memerintahkan



kepada



PT



Semen



Indonesia



(Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL dan;--------------------------



lik



ah



2. Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk



melakukan proses penilaian dokumen adendum



ub



m



Andal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung



ka



untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor



ep



99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;------------------



ah



3.3.8. Bahwa ketentuan tersebut tersebut sama sekali tidak



ng



M



Nomor 99 PK/TUN/2017, bahkan didalam pertimbangan



on



Putusan sekalipun. Artinya, baik Keputusan Gubernur



es



R



diperintahkan dalam amar Putusan Mahkamah Agung



In d



A



gu



Halaman45dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 maupun Objek



ng



Sengketa seharusnya bertentangan dengan Putusan MA No. 99



PK/TUN/2016 karena mengatur selain yang



gu



diperintahkan/diwajibkan



dan sudah seharusnya



tidak



A



dapat dilegitimasi sebagai pelaksanaan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016;------------------------------------------------------



ub lik



ah



3.3.9. Bahwa artinya, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tersebut maupun Objek Sengketa



am



harus dinyatakan berkesesuaian dengan klausul Pasal 97 ayat (9) huruf b yaitu :Kewajiban berupa pencabutan



ah k



ep



Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan



R



menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru;



A gu ng



Tergugat



yang



Mahkamah



ditentukan



Agung



dalam



Nomor 99



In do ne si



3.3.10. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, antara kewajiban Amar



Putusan



PK/TUN/2016



dengan



Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 terdapat pertentangan dan sudah seharusnya dinyatakan saling bertentangan;-------------------------------hal



tersebut



dikuatkan



oleh



ketentuan



lik



ah



3.3.11. Bahwa



eksekusi/pelaksanaan dalam Pasal 116 ayat (1) dan ayat



ka



(1) Salinan



ub



m



(2) UU 5/1986 yang menyatakan :--------------------------------putusan



pengadilan



yang



telah



ep



memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan



ah



kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera



ng



M



yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-



on



lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja;---



es



R



pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan



In d



A



gu



Halaman46dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



(2) Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum



tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat



tidak



melaksanakan



kewajibannya



A



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan



ub lik



ah



itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;----------------



3.3.12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (1) dan ayat



am



(2) UU 5/1986 tersebut adalah ketentuan pelaksanaan dari Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi,



ah k



ep



Tergugat dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor



R



660.1/4 dan Objek Sengketa tidak mendasarkan pada



In do ne si



ketentuan tersebut;----------------------------------------------------



A gu ng



3.4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun



2017 Adalah Bentuk Menyalahgunakan Wewenang dari Tergugat;-----------------------------------------------------------------------



3.4.1. Bahwa dalam menerbitkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, setiap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara



lik



ah



harus memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang



ub



m



Administrasi Pemerintahan yang dalam Pasal 17 yaitu :



ka



(1) Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan dilarang



ep



menyalahgunakan Wewenang;------------------------------



ah



(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana



on



ng



M



a. larangan melampaui Wewenang;------------------------



es



R



dimaksud pada ayat (1) meliputi:----------------------------



In d



A



gu



Halaman47dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



b. larangan



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



mencampuradukkan



Wewenang;



dan/atau;-------------------------------------------------------



c. larangan bertindak sewenang-wenang;----------------



gu



Lebih lanjut dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3)



A



dinyatakan yaitu :-----------------------------------------------------(1) .....



ub lik



ah



(2) Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan



Wewenang



sebagaimana



am



dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:---------



ah k



ep



a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang



R



yang diberikan; dan/ atau;--------------------------------



In do ne si



A gu ng



b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan;------------------------------------------------------



(3) Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan



bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:------------------------



lik



ah



a. tanpa dasar Kewenangan; dan/ atau;-------------------



b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang



ub



m



berkekuatan hukum tetap;---------------------------------



ka



3.4.2. Bahwa Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 99



ah



dasar



seharusnya



ep



PK/TUN/2016



ketentuan



bagi



dapat dinyatakan sebagai



Tergugat



untuk



melakukan



on



ng



M



sebagai tujuan kewenangan;---------------------------------------



es



R



Keputusan dan/ atau Tindakan dan dapat dinyatakan pula



In d



A



gu



Halaman48dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



3.4.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (7), (8) dan



ng



ayat (9) jo Pasal 115 jo Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2)



UU 5/1986, antara Keputusan Gubernur Jawa Tengah



gu



Nomor 660.1/4 Tahun 2017 dan Objek Sengketa harus



A



dinyatakan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016;----------------------------------



ub lik



ah



3.4.4. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU 30/2014, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4



am



Tahun 2017 dan Objek Sengketa sudah seharusnya dinyatakan terkategori sebagai mencampuradukkan



ah k



ep



kewenangan karena memenuhi Pasal tersebut huruf b



diberikan.



Dimana



seharusnya



Tergugat



dalam



In do ne si



R



yaitu : bertentangan dengan tujuan Wewenang yang



A gu ng



Keputusannya berdasar pada Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 sesuai Pasal 97 ayat (9) huruf a UU 5/1986 tetapi justru mendasarkan pada



pertimbangan Putusan yang sama sekali tidak terdapat klausul



sebagaimana



diatur dalam Keputusan



Tengah Nomor 660.1/4 dan Objek



lik



ah



Gubernur Jawa



yang



Sengketa;----------------------------------------------------------------



ub



m



3.4.5. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU 30/2014,



ka



Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa



ah



sudah



ep



Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 dan Objek Sengketa seharusnya



dinyatakan



terkategori



bertindak



ng



M



b yaitu : bertentangan dengan Putusan Pengadilan



on



yang berkekuatan hukum tetap. Dimana sebagaimana



es



R



sewenang-wenang karena memenuhi Pasal tersebut huruf



In d



A



gu



Halaman49dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



telah



dijelaskan



sebelumnya,



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



berdasarkan



ketentuan



ng



Pasal 97 ayat (7), (8) dan ayat (9) jo Pasal 115 jo Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/1986, antara Keputusan



gu



Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017



A



dan Objek Sengketa harus dinyatakan bertentangan dengan



Putusan



Mahkamah



Agung



Nomor



99



ub lik



ah



PK/TUN/2016;----------------------------------------------------------



3.4.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU 30/2014,



am



Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 dan Objek dapat



ah k



ep



Sengketa



dinyatakan



menyalahgunakan



R



wewenang;-------------------------------------------------------------



In do ne si



3.5. Pengadilan Telah Keliru Menggunakan Pasal 2 huruf e



A gu ng



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan



Tata Usaha Negara dan Objek Sengketa Bukan Merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang Dikeluarkan atas



Dasar Hasil Pemeriksaan Badan Peradilan Sebagaimana



Dimaksud Dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5



lik



ah



Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;------------



3.5.1. Bahwa terhadap gugatan tata usaha negara Pelawan, Tata



Usaha



Negara



Semarang



telah



ub



m



Pengadilan



ka



melaksanakan Proses Dismissal dan menetapkan dalam



ah



Nomor



ep



Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG



dengan



amar



es



MENETAPKAN



on



ng



M



R



penetapannya yaitu :-------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman50dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;-------------------------------------------------------------



A



gu



2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya



yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 185.000,(Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah);-------------------



3.5.2. Bahwa



Penetapan Pengadilan Tata



Usaha



Negara



ub lik



ah



Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG dalam



pertimbangan hukumnya mendasarkan pada ketentuan



am



Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan kemudian oleh karenanya terkena ketentuan Pasal



ah k



ep



62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun



3.5.3. Bahwa



dalam



pertimbangannya,



dijelaskan



oleh



In do ne si



R



1986;---------------------------------------------------------------------



A gu ng



Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yaitu :-----------



Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat bahwa Objek Sengketa



yaitu Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang



lik



ah



Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi



ka



berdasarkan



ub



m



Jawa Tengah (objek sengketa) di terbitkan oleh Tergugat Putusan



Mahkamah



Agung



Republik



ep



Indonesia Nomor : 99 PK/TUN/2016, sebagaimana



ah



dimaksud dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor



ng



M



ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986



on



oleh karenanya Pengadilan tidak berwenang untuk



es



R



5 Tahun 1986 oleh karenanya terkena ketentuan Pasal 62



In d



A



gu



Halaman51dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo



ng



dan gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak diterima. (vide Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara



A



gu



Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG Hal. 15);------------------------------------------------------------------------



3.5.4. Bahwa Pasal 2 huruf e UU 5/1986 berbunyi :-----------------



ub lik



ah



Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini:----------------------------



am



e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan



ah k



ep



ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;--



R



3.5.5. Bahwa Pasal 2 huruf e UU 5/1986 dalam penjelasannya



In do ne si



dinyatakan yaitu :-----------------------------------------------------



A gu ng



Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf ini umpamanya:-----------------------------------------------1. Keputusan



Direktur



Jenderal



Agraria



yang



mengeluarkan sertifikat tanah atas nama seseorang yang



didasarkan



atas



pertimbangan



putusan



lik



ah



Pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjelaskan bahwa tanah sengketa



ub



m



tersebut merupakan tanah negara dan tidak berstatus



ka



tanah warisan yang diperebutkan oleh para pihak;-------



ah



amar



ep



2. keputusan serupa angka 1, tetapi didasarkan atas putusan



Pengadilan



perdata



yang



telah



ng



M



3. Keputusan pemecatan seorang notaris oleh Menteri



on



Kehakiman, setelah menerima usul KetuaPengadilan



es



R



memperoleh kekuatan hukum tetap;--------------------------



In d



A



gu



Halaman52dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pasal 54 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;---------------------------------------



3.3.5. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam rangkaian penjelasan diatas, bahwa Keputusan Gubernur Jawa



A



gu



ng



Negeri atas dasar kewenangannya menurut ketentuan



Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 maupun Objek



ub lik



ah



Sengketa sudah seharusnya dinyatakan bertentangan



dengan maksud dan tujuan dalam Putusan Mahkamah



am



Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 sebagaimana tercantum dalam Amar Putusannya. Hal tersebut didasarkan pada



ah k



ep



pertentangan kewajiban Tergugat berdasar pada Pasal



R



97 ayat (7), (8) dan ayat (9) jo Pasal 115 jo Pasal 116



In do ne si



ayat (1) dan ayat (2) UU 5/1986 serta Tergugat dalam



A gu ng



penerbitan Keputusannya dapat dikategorikan sebagai



Penyalahgunaan Wewenang sebagaimana Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU 30/2014. Oleh karena itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 dan Objek Sengketa tidak dapat dilegitimasi



lik



ah



sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor



99 PK/TUN/2016 dan oleh karenanya Pengadilan telah



ub



m



keliru dalam menggunakan ketentuan Pasal 2 huruf e



ka



UU 5/1986;------------------------------------------------------------



ah



tersebut Mahkamah Konstitusi konstitusionalitas-nya



R



menguji



(MK) sudah pernah norma



pasal tersebut



ng



M



sebanyak 2 (dua) kali lewat putusan masing-masing



on



Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-XII/2014



es



ep



3.3.6. Bahwa berkaitan dengan Pasal 2 Huruf e UU 5/1986



In d



A



gu



Halaman53dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tertanggal 19 November 2014 dan Putusan Mahkamah



ng



Konstitusi



Nomor



81/PUU-XIV/2016



tertanggal



25



3.3.7. Bahwa dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam



Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-XII/2014



A



gu



Januari 2017;---------------------------------------------------------



Halaman 40 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor



ub lik



ah



81/PUU-XIV/2016 halaman 31 dinyatakan :-----------------



Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 Huruf e tersebut,



am



Mahkamah berpendapat bahwa keputusan TUN yang dimaksud oleh Pasal 2 huruf e tidak menjadi objek



ah k



ep



Peradilan Tata Usaha Negara karena keputusan TUN



R



sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 huruf e adalah



In do ne si



keputusan TUN yang hanya melaksanakan amar atau



A gu ng



penetapan dari putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika keputusan TUN



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e tersebut dapat diajukan sebagai objek gugatan ke PTUN, maka



hal demikian berarti PTUN akan mengadili putusan



lik



ah



pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan



hukum tetap, yang menjadi dasar dikeluarkannya tata



usaha negara dimaksud. (Vide :



ub



m



keputusan



ka



Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-



ep



XII/2014, Hlm 40 dan Putusan Mahkamah Konstitusi



ah



Nomor 81/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017,



ng



M



3.3.8. Bahwa pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut telah



on



menjelaskan bahwa keputusan TUN yang dimaksud



es



R



Hlm 31);----------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman54dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dalam Pasal 2 huruf e tersebut adalah keputusan TUN



ng



yang hanya melaksanakan amar atau penetapan dari



putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum



gu



tetap. Sedangkan KTUN yang menjadi Objek Sengketa



A



kali ini merupakan KTUN yang tidak melaksanakan amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap



ub lik



ah



sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya;-----------------3.3.9. Bahwa



selain



itu,



Mahkamah



Konstitusi



juga



am



menyampaikan secara spesifik bahwa putusan yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf e tersebut adalah putusan



ah k



ep



Pengadilan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap



R



yang menjadi dasar penerbitan KTUN. Sedangkan pada



In do ne si



kondisi ini Putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016 tidak



A gu ng



terkategori ketentuan Pasal 2 huruf e karena :---------------



1. Bukan merupakan Putusan Pengadilan Perdata;--------



2. Putusan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai Amar atau Penetapannya;---------------------------merupakan



ah



mencabut menerbitkan



KTUN



putusan



bukan



KTUN



dengan



untuk



kewajiban



sebaliknya



yaitu



lik



3. Putusan



seperti



yang



dilakukan oleh



ub



m



Tergugat;------------------------------------------------------------



tersebut



diatas,



maka



ep



ka



3.3.10. Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi sudah



seharusnya



Objek



ah



Sengketa tidak dapat dikategorikan sebagaimana Pasal



menjalankan



Amar



Putusan



MA



Nomor 99



on



ng



M



tidak



es



R



2 huruf e UU 5/1986 dengan alasan Objek Sengketa



In d



A



gu



Halaman55dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PK/TUN/2016 sebagaimana mestinya bahkan saling



ng



bertentangan;--------------------------------------------------------Tata



Usaha



Negara



Berwenang



untuk



Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa a quo;--



3.6.1. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam rangkaian



A



gu



3.6. Pengadilan



penjelasan



diatas,



terdapat hubungan sebab-akibat



ub lik



ah



yaitu:--------------------------------------------------------------------



1. Pengadilan telah keliru memahami duduk perkara



am



yang menjadi tujuan gugatan;--------------------------------2. Pengadilan



Telah



Keliru



Mencermati



Putusan



ah k



ep



Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99



R



PK/TUN/2016;-----------------------------------------------------



A gu ng



Tahun



2017



dengan



dan



Putusan



Objek



In do ne si



3. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Sengketa



Mahkamah



bertentangan



Agung



Nomor



99



PK/TUN/2016;-----------------------------------------------------



4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun



2017



Adalah



Bentuk



Menyalahgunakan



lik



ah



Wewenang dari Tergugat;--------------------------------------



5. Pengadilan Telah Keliru Menggunakan Pasal 2 huruf e Nomor



5



Tahun



1986



Tentang



ub



m



Undang-Undang



ka



Pengadilan Tata Usaha Negara dan Objek Sengketa



ep



Bukan Merupakan Keputusan Tata Usaha Negara



ah



yang Dikeluarkan atas Dasar Hasil Pemeriksaan



ng



M



Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986



on



Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;--------------------



es



R



Badan Peradilan Sebagaimana Dimaksud Dalam



In d



A



gu



Halaman56dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Maka, ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a UU 5/1986 dapat



ng



tidak



dikenakan



kepada



gugatan



3.6.2. Bahwa Pengadilan wajib menyatakan batal Penetapan Pengadilan Tata



A



gu



Pelawan/Penggugat;------------------------------------------------



Usaha



Negara Semarang Nomor



039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG tanggal 16 Juni 2017;----



Keputusan



ub lik



ah



3.6.3. Bahwa dengan demikian Objek Sengketa merupakan Tata



Usaha



Negara



(KTUN)



yang



am



bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan dan asas-asa umum pemerinahan yang baik (vide pasal



ah k



ep



53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5



R



Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;------



In do ne si



3.6.4. Bahwa oleh karena Objek sengketa merupakan KTUN,



A gu ng



maka pengadilan berwenang untuk mengadili, memutus dan mengakhiri/menyelesaikan sengketa a quo;-----------BAB IV KESIMPULAN DAN TUNTUTAN



Berdasarkan uraian-uraian diatas, Pelawan/Penggugat dengan ini



lik



ah



memohon agar Majelis Hakim di dalam memeriksa perkara dalam upaya perlawanan ini berkenan memutuskan sebagai berikut :--------



ub



m



1. Menerima gugatan perlawanan Pelawan/Penggugat;----------------



ka



2. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan/Penggugat untuk



ep



seluruhnya;----------------------------------------------------------------------



ah



3. MenyatakanPenetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara



on



ng



M



Juni 2017 batal demi hukum;-----------------------------------------------



es



R



Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG tanggal 16



In d



A



gu



Halaman57dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



4. Menyatakan



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Pengadilan



Tata



Usaha



mengadili,



dan



memutus



ng



memeriksa,



Negara



berwenang



Perkara



Nomor



039/G.LH/2017/PTUN.SMG;------------------------------------------------



A



gu



5. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini



kepada



yang



berwenang



sesuai



dengan



peraturan



perundang-undangan yang berlaku;--------------------------------------



ub lik



ah



Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang



seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan mementingkan kelestarian



am



lingkungan (in dubio pro natura) serta kepastian hukum;--------------Menimbang, bahwa atas gugatan Pelawan tersebut, Terlawan



ah k



ep



dipersidangan telah mengajukan Jawabannya tertanggal



27 Juli



sebelumnya



Terlawan



melalui



Majelis



Hakim



In do ne si



1. Bahwa



R



2017yang isinya sebagai berikut :----------------------------------------------



A gu ng



menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas:----------------------a. Putusan Peninjauan Kembali tanggal



5



Oktober



2016



Nomor 99



yang



PK/TUN/2016



merupakan



koreksi



sekaligus rekomendasi terhadap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara in casu Keputusan Gubernur Jawa Nomor



660.1/17



Tahun



2012



tentang



Izin



lik



ah



Tengah



Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan



ka



Kabupaten



ub



m



Pabrik Semen Oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Rembang



Provinsi



Jawa



Tengah



(atau



ep



selanjutnya dapat disebut sebagai “Izin Lingkungan



Dismissal Pengadilan Tata



R



b. Penetapan



Usaha



Negara



ng



M



Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.Smg tanggal 16



on



Juni 2017 (atau selanjutnya dapat disebut sebagai



es



ah



Lama”);----------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman58dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



“Penetapan



Dismissal”)



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



yang



menilai



Keputusan



ng



Gubernur Jawa Tengah 660.1/4 Tahun 2017 tanggal 16



A



gu



Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur



Jawa Tengah Nomor: 661.1/30 Tahun 2016 Tentang Izin



Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT.



ub lik



ah



Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang



Provinsi Jawa Tengah (atau selanjutnya dapat disebut



am



sebagai



“Keputusan



Gubernur



Pencabutan



Izin



Lingkungan”) dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah 660.1/6



Tahun



ep



ah k



Nomor



2017



tentang



Izin



Lingkungan



R



Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen



A gu ng



dapat



disebut



sebagai



In do ne si



PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. (atau selanjutnya “Izin



Lingkungan



Baru”)



merupakan bagian dari suatu Keputusan berangkai yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari



pelaksanaan dari Putusan Peninjauan Kembali



Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 (atau



lik



ah



selanjutnya dapat disebut sebagai “Putusan PK”);---------



2. Bahwa Penetapan Dismissal yang menjadi Objek Perlawanan a



ub



m



quo, Amarnya berbunyi sebagai berikut:---------------------------------



ka



MENETAPKAN:



ep



1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;



ah



2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang



ng



M



Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);-----------------------------------



on



Terkait Gugatan Perlawanan Atas Penetapan Dismissal:------------



es



R



timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 185.000,- (Seratus



In d



A



gu



Halaman59dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



1. Bahwa



keberatan Pelawan terhadap Penetapan Dismissal



ng



adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------



A



gu



a. Terhadap keberatan Pelawan halaman 23 pada point 3.1



Pengadilan telah keliru dalam memahami duduk perkara



yang menjadi tujuan Gugatan, adalah tidak benar dan tidak berdasar, ditangggapi sebagai berikut :----------------------------obyek



sengketa



dalam



ub lik



ah



1) Bahwa



039/G/2017/PTUN.Smg



adalah



Keputusan



Perkara



Gubernur



am



Jawa Tengah Nomor: 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari



2017



tentang



Izin



Lingkungan



Kegiatan



ah k



ep



Penambangan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.



R



Di Kabupaten Rembang Propinsi Jawa Tengah, yang



In do ne si



menurut Pelawan merupakan Keputusan Tata Usaha



A gu ng



Negara baru yang layak untuk digugat atau termasuk objek sengketa Tata Usaha Negara;---------------------------



2) Bahwa dalil Pelawan tersebut adalah dalil yang keliru, dimana



hal



tersebut



menunjukkan



Pelawan



tidak



memahami kronologis penerbitan Izin Lingkungan Baru



lik



ah



secara holistik atau keseluruhan. Pelawan hanya



memahaminya secara parsial atau terpisah-pisah,



ka



Sesungguhnya



ub



m



sehingga melahirkan suatu pemahaman yang keliru. penerbitan



Keputusan



tersebut



ep



merupakan bagian dari suatu keputusan berangkai



ah



yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat



ng



M



Izin Lingkungan sebagai pelaksanakan dan pemenuhan



on



Putusan PK;-----------------------------------------------------------



es



R



dipisahkan dengan Keputusan Gubernur Pencabutan



In d



A



gu



Halaman60dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



3) Bahwa hal tersebut telah dipertimbangkan dan diperiksa



ng



oleh



Pengadilan



sebagaimana



dituangkan



dalam



pertimbangan halaman 15, sebagai berikut:------------------



gu



“Menimbang,



A



mempelajari



bahwa



selanjutnya



Pengadilan



akan



surat keputusan yang menjadi objek



sengketa a quo dihubungkan dengan Surat Keputusan



ub lik



ah



Nomor: 660.1/4 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017



tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah



am



Nomor: 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan



ah k



ep



Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT.



R



Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang



In do ne si



Provinsi Jawa Tengah dan telah diperbaikinya dokumen



A gu ng



Amdal sesuai dengan Putusan Kembali, maka hemat Pengadilan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017



tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh



PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten



lik



ah



Rembang Propinsi Jawa Tengah (objek sengketa) merupakan bagian dari suatu Keputusan berangkai



ub



m



yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat



ka



dipisahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa



ep



Tengah 660.1/4 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017



ah



tentang Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Jawa



ng



M



Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan



on



Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT.



es



R



Tengah Nomor: 661.1/2016 Tentang Izin Lingkungan



In d



A



gu



Halaman61dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 61



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa



ng



Propinsi



Tengah,



dalam



rangka



Tergugat



Nomor: 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016”;---------



4) Bahwa kronologis terbitnya Izin Lingkungan Baru adalah



A



gu



melaksanakan dan memenuhi Peninjauan Kembali



sebagai berikut:------------------------------------------------------



ub lik



ah



a) Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik



Semen Oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di



am



Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah pertama kali diberikan izin melalui Keputusan Gubernur Jawa



ah k



ep



Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Kegiatan



Penambangan



R



Lingkungan



Dan



In do ne si



A gu ng



Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah;----------------------------------------



digugat oleh Joko Priyanto dkk. dan Pelawan di



PTUN Semarang serta telah diputus berdasarkan Putusan



Nomor



064/G/2014/PTUN.Smg



yang



lik



ah



b) Bahwa terhadap Izin Lingkungan Lama tersebut



Amarnya berbunyi sebagai berikut:------------------------



ka



I.



ub



m



MENGADILI



DALAM PENUNDAAN:----------------------------------



ep



- Menolak



permohonan



penundaan



DALAM EKSEPSI:----------------------------------------



R



II.



Intervensi tentang tenggang waktu;---------------



on



ng



M



- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat I



es



ah



pelaksanaan surat keputusan Objek sengketa;



In d



A



gu



Halaman62dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



III. DALAM POKOK SENGKETA:-------------------------



ng



- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);-----



gu



- Menghukum



Para



A



membayar peradilan



Penggugat



biaya



perkara



tingkat



pertama



untuk



yang



dalam



diperhitungkan



ub lik



ah



sebesar Rp. 313.500,- (tiga ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah);-------------------------------



am



c) Bahwa selanjutnya perkara 064/G/2014/PTUN.Smg diajukan banding oleh Joko Priyanto dkk dengan Nomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY



ah k



ep



register perkara



Menerima



permohonan



In do ne si



-



M E N G A D I L I:



banding



dari



Para



Penggugat/Pembanding;--------------------------------



Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara



Semarang



Nomor



064/G/PTUN/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015 yang dimohonkan Banding;---------------------



lik



ah



A gu ng



R



dan telah diputus dengan amar sebagai berikut:-------



Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk



ub



m



membayar biaya perkara untuk dua tingkat



ka



peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan



ep



sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu



R



d) Bahwa



Putusan



135/B/2015/PT.TUN.SBY telah



inkracht



dan



on



ng



M



064/G/2014/PTUN.Smg



Jo.



es



ah



rupiah);-------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman63dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



selanjutnya Joko Priyanto dkk mengajukan memori



ng



PK pada tanggal 4 Mei 2016;-------------------------------



e) Bahwa



sebelum



gu



Enjiniring



dan



A



(Persero)



adanya Proyek



Tbk.



Putusan PK, Direktur PT.



Semen



mengrimkan



Indonesia



surat



10629.1/PP.01.02/247000/092016



nomor



tanggal



13



ub lik



ah



September 2016, yang intinya mohon perubahan Izin Lingkungan Lama dengan alasan:-------------------------



am







Adanya perubahan kepemilikan yang semula PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. menjadi PT.



Adanya



perkembangan



keadaan



R







ep



ah k



Semen Indonesia (Persero) Tbk;--------------------khususnya



Bahwa terhadap permohonan PT. Semen Indonesia



(Persero) Tbk. yang didasarkan pada alasan-alasan tersebut



di



atas,



Terlawan



menindaklanjutinya



dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9



Nopember 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan



lik



ah



A gu ng



f)



In do ne si



terkait adanya perubahan luasan lahan;------------



Bahan



Baku



Semen



Dan



ub



m



Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen



ka



PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten



ep



Rembang Provinsi Jawa Tengah;--------------------------



ah



g) Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2016, Terlawan



M E N G A D I L I:



on



ng



M



sebagai berikut:-------------------------------------------------



es



R



baru menerima Putusan PK yang amarnya berbunyi



In d



A



gu



Halaman64dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



-



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Mengabulkan permohonan peninjauan kembali



ng



dari pemohon Peninjauan Kembali: 1. JOKO PRIANTO,



gu



RUTONO,



A



YAYASAN



2.



SUKIMIN,



3.



SUYASIR,



4.



5. SUJONO. 6. SULIJAN, DAN WAHANA



LINGKUNGAN



HIDUP



INDONESIA tersebut;------------------------------------



Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha



ub lik



ah



-



Negara



Surabaya



nomor



am



135/B/2015/PT.TUn.SBY tanggal 3 November 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Usaha



ah k



ep



Tata



Negara



Semarang



Nomor



In do ne si



MENGADILI KEMBALI:



a. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------------



b. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur



Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012,



tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen Gresik



lik



ah



A gu ng



R



064/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015;--



(Persero),Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi



ka



c.



ub



m



Jawa Tengah;---------------------------------------------Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut



ep



Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor



ah



660.1/17 tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012,



PT.



Semen



Gresik



(Persero),Tbk,



di



Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;----



on



ng



M



oleh



es



R



tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan



In d



A



gu



Halaman65dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



d. Menghukum termohon peninjauan kembali untuk



ng



membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam peninjauan kembali ini



gu



ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta



A



lima ratus ribu Rupiah);---------------------------------h) Bahwa



sebagai



lembaga



ketaatan



peradilan



terhadap



(Putusan



ub lik



ah



Putusan



bentuk



PK),



Terlawan membentuk Tim untuk mengkaji Putusan



am



PK



dan



tindak



lanjutnya



dengan



Keputusan



Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/3 Tahun 2017



ah k



ep



tanggal 10 Januari 2017tentang Pembentukan Tim Tindak



Lanjut



Pelaksanaan



R



Pengkaji



Putusan



masukan



Setelah



tim



mendengar



tersebut,



penyelenggaraan



In do ne si



PK/TUN/2016.



yang



saran



intinya



dan



dalam



pemerintahan daerah Gubernur



Jawa Tengah tidak hanya memperhatikan asas



kepastian hukum, namun juga wajib memperhatikan



aspek kemanfaatan berupa investasi yang dapat



lik



ah



A gu ng



Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99



meningkatkan hajat hidup masyarakat Jawa Tengah, menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa



ka



Tengah



ub



m



Terlawan



Nomor



Keputusan



ep



Pencabutan



660.1/4



ah



Nomor



660.1/30



Tahun



2017



tentang



Gubernur



Jawa



Tengah



Tahun



2016



tentang



Izin



on



ng



M



Semen Dan Pembangunan Serta Pengoperasian



es



R



Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku



In d



A



gu



Halaman66dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.



ng



Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah;-------



i)



Bahwa



Keputusan



Gubernur



Pencabutan



Izin



gu



Lingkungan mencabut Keputusan Gubernur Jawa



A



Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 bukan Izin Lingkungan Lama sebagaimana diperintahkan amar



ub lik



ah



Putusan PK karena Izin Lingkungan Lama telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah



am



Nomor 660.1/30 Tahun 2016. Atas dasar tersebut, mohon perhatian Majelis Hakim bahwa Terlawan



ah k



ep



telah melaksanakan apa yang diperintahkan



R



dalam amar Putusan PK Mahkamah Agung RI di



Menindaklanjuti hal tersebut PT. Semen Indonesia (Persero)



Tbk.



menyampaikan



permohonan



penilaian dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL, dimana isinya memperbaiki dokumen ANDAL dan RKL–RPL sebelumnya, sehingga lebih melindungi



lagi kepentingan lingkungan hidup. Selain itu, isinya juga



telah



lik



ah



A gu ng



j)



In do ne si



atas;---------------------------------------------------------------



mengakomodir



pertimbangan



hukum



ka



k) Berdasarkan



permohonan



tersebut



dan



setelah



proses penilaian yang intinya dokumen



ep



melalui



ub



m



Putusan PK;------------------------------------------------------



R



pertimbangan



hukum



Putusan



PK,



ng



M



menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa



Terlawan Tengah



on



Nomor 660.1/5 Tahun 2017 tentang Kelayakan



es



ah



Adendum Andal dan RKL-RPL telah mengakomodir



In d



A



gu



Halaman67dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan



ng



dan Pembangunan Pabrik



Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang,



Provinsi Jawa Tengah tanggal 23 Februari 2017 dan



gu A



Semen PT. Semen



Izin Lingkungan Baru;-----------------------------------------



b. Bahwa penegasan terhadap Pasal 2 huruf e Undang-



ub lik



ah



Undang Nomor 5 Tahun 1986, secara jelas juga dituangkan dalam Izin Lingkungan Baru pada bagian Konsiderans



am



Menimbang huruf b, sebagai berikut :------------------------------“Menimbang : a. ……



ah k



ep



b. bahwa



sebagai bentuk pelaksanaan



baik sebagaimana dimaksud dalam



In do ne si



R



asas-asas umum pemerintahan yang



A gu ng



Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang



Administrasi



Gubernur



Jawa



memerintahkan Indonesia



Pemerintahan,



Tengah



telah



kepada PT. Semen



(Persero)



Tbk.



untuk



lik



ah



menyempurnakan Adendum Andal dan



RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL



ub



m



Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan



ka



proses penilaian Adendum Andal dan



ep



RKL-RPL



sebagai



bentuk



ketaatan



yang hukum



telah



Lembaga



Peradilan



mempunyai



kekuatan



tetap



pada



Putusan



es



pemeriksaan



on



ng



M



R



ah



Gubernur Jawa Tengah terhadap hasil



In d



A



gu



Halaman68dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 68



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Peninjauan



A



gu



ng



Agung



c.



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Kembali



Nomor



Mahkamah



99



PK/TUN/2016



tanggal 5 Oktober 2016.”;------------------



Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah ternyata Izin Lingkungan



Baru



merupakan



pelaksanaan



dan



pemenuhan pertimbangan hukum dan amar Putusan PK;



ub lik



ah



d. Bahwa karena Izin Lingkungan Baru merupakan tindaklanjut



dari Putusan Lembaga Peradilan maka hal tersebut tidak



am



termasuk objek sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e UU Nomor 5 Tahun 1986



ah k



ep



tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang secara lengkap



Pasal 2



In do ne si



R



berbunyi sebagai berikut:-----------------------------------------------



A gu ng



Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini:-----------------------------a. Keputusan



Tata



Usaha



Negara



yang



merupakan



perbuatan hukum perdata;----------------------------------------



b. Keputusan



Tata



Usaha



Negara



yang



merupakan



lik



ah



pengaturan yang bersifat umum;-------------------------------



c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan



ka



d. Keputusan



Tata



ub



m



persetujuan;----------------------------------------------------------Usaha



Negara



yang dikeluarkan



ep



berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum



ah



Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana



on



ng



M



hukum pidana;--------------------------------------------------------



es



R



atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat



In d



A



gu



Halaman69dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 69



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas hasil



ng



dasar



ketentuan



badan



peradilan



peraturan



perundang-



undangan yang berlaku;----------------------------------------



f.



A



gu



berdasarkan



pemeriksaan



Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;--------------------



ub lik



ah



g. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum;---------------------



am



e. Bahwa berdasarkan rangkaian penjelasan tersebut di atas, telah ternyata dalil Pelawan tidak benar dan tidak sehingga



ep



ah k



berdasar



harus



ditolak.



Sebaliknya,



R



pertimbangan hukum Pengadilan benar dan berdasar



In do ne si



sehingga harus dikuatkan;-------------------------------------------



A gu ng



2. Terhadap keberatan Pelawan halaman 26 pada point 3.2 Pengadilan telah keliru mencermati Putusan Peninjauan Kembali



Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 adalah tidak benar dan tidak berdasar, dengan penjelasan sebagai berikut :-----------



a. Bahwa Pengadilan telah tepat dalam mencermati Putusan



b. Bahwa



pertimbangan hukum Putusan PK



sebagai



bahan



pertimbangan



hukum



yang disitir Pengadilan



ub



m



lik



ah



PK;----------------------------------------------------------------------------



ka



menjatuhkan Penetapan Dismissal terdapat pada halaman



ep



113 dan 114 yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------



ah



Setelah majelis mencermati dokumen AMDAL dapat



ng



M



kondisi riil dari lokasi objek sengketa dan bagaimana



on



penambangan akan dilakukan dan dampak-dampak yang



es



R



disimpulkan bahwa dokumen tersebut telah mendiskripsikan



In d



A



gu



Halaman70dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 70



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



akan ntimbul serta respon terhadap dampak yang di



ng



timbulkan. Namun demikian, tidak terlihat pembatasan dan



A



gu



tata cara penambangan di atas kawasan CAT, sehingga tidak dapat diperhitungkan bahwa kegiatan penambangan



bahwa kegiatan penambangan di dalam AMDAL akan menjamin keberlangsungan sistem akuifer pada kawasan Penambangan



yang



dilakukan



sebagaimana



ub lik



ah



CAT.



tergambar dalam AMDAL mengakibatkan antara lain



am



runtuhnya dinding-dinding sungai bawah tanah bahwa dan CAT yang menimbulkan kekhawatiran sebagian warga



ah k



ep



(lengkapnya dapat dilihat dalam bukti P-24= T-16.a s.d 16.d



R



dan T-II Intervensi-12.a s.d 12.d); Bahwa oleh karena itu,



In do ne si



penyusun AMDAL perlu memperhatikan tuntutan asas-asas



A gu ng



Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) yang telah disinggung sebelumnya untuk memuat pembatasan dan tata cara



penambangan yang dapat mendiskripsikan dan



menjamin bahwa kegiatan penambangan tidak mengancam



rusaknya sistem akuifer pada kawasan tersebut dan



apabila



kegiatan



lik



ah



terancamnya lingkungan hidup masyarakat. Tentu tidak penambangan



pada



kawasan



CAT



ub



m



dilakukan dengan cara yang sama dengan penambangan



ka



pada kawasan lain bukan CAT. Selain itu, pada beberapa



ep



dokumen Amdal tidak memperlihatkan solusi yang konkrit



masalah



R



terhadap



kebutuhan



keluarga,



antara



lain



ng



M



kekurangan air bersih dan kebutuhan pertanian. Hal ini tidak



on



sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan asas



es



ah



dan tidak tergambar cara alternatif penanggulangannya



In d



A



gu



Halaman71dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 71



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kelestarian, asas kehati-hatian, serta asas kecermatan



ng



dalam penyusunan Amdal yang dijadikan pendukung utama penerbitan



objek



gu



pertimbangan



sengketa;



tersebut



di



atas



Bahwa



berdasarkan



terbukti



penyusunan



A



dokumen Amdal mengandung cacat prosedur, sehingga Keputusan objek sengketa yang diterbitkan dokumen Amdal



ub lik



ah



tersebut secara mutatis mutandis mengandung cacat yuridis pula. Oleh karena itu, patut dinyatakan batal”;--------------------



am



c.



Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan dalam Penetapan Dismissal terdapat pada halaman 14 yang berbunyi sebagai



ah k



ep



berikut:----------------------------------------------------------------------bahwa



oleh



karena



R



“menimbang,



pembatalan



objek



In do ne si



sengketa pada perkara Nomor 99 PK/TUN/2016 adanya



A gu ng



cacat yuridis pada dokumen Amdalnya maka Pengadilan



akan mempelajari bukti-bukti awal yang diajukan oleh Pihak Tergugat tersebut dicocokan dengan aslinya, khususnya



Matrik Pemenuhan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 oleh Gubernur Jawa Tengah dicocokan



lik



ah



dengan Asli Addendum ANDAL dan RKL-RPL penambangan



dan pembangunan pabrik Semen PT. Semen Indonesia



ub



m



(Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa



ka



Tengah, dan dapat disimpulkan bahwa secara umum



ah



disesuaikan



ep



Addendum ANDAL RKL-RPL tersebut telah diperbaiki dan dengan



Peninjauan



Kembali



Nomor



99



on



ng



M



3)”;-----------------------------------------------------------------------------



es



R



PK/TUN/2016 seperti yang tertuang dalam matrik (bukti awal-



In d



A



gu



Halaman72dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 72



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



d. Bahwa berdasarkan uraian huruf b dan huruf c tersebut di



ng



atas, Pengadilan telah tepat dalam mencermati Putusan PK



Nomor 99 PK/TUN/2016 (Izin Lingkungan Lama) adalah adanya cacat prosedur pada dokumen Amdalnya yang selanjutnya



setelah



Pengadilan



mempelajari



Pemenuhan



Putusan



Peninjauan



Kembali



PK/TUN/2016



Matrik



nomor



99



ub lik



ah



A



gu



yang intinya pembatalan objek sengketa pada perkara



oleh



Gubernur Jawa



Tengah dicocokan



am



dengan Asli Addendum ANDAL dan RKL-RPL penambangan dan pembangunan pabrik Semen PT. Semen Indonesia



ah k



ep



(Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa



ANDAL



RKL-RPL



tersebut



telah



diperbaiki



dan



In do ne si



R



Tengah, Pengadilan sampai pada kesimpulan Addendum



A gu ng



disesuaikan dengan Putusan PK, sehingga segala cacat prosedur atas dokumen AMDAL sudah diperbaiki oleh



PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk., dimana hal tersebut



juga telah melalui proses penilaian yang objektif dari pakar-pakar yang berkompeten di bidang keilmuannya



lik



ah



masing masing melalui Sidang Komisi AMDAL;--------------



3. Terhadap keberatan Pelawan halaman 32 sampai dengan 35



ka



Pencabutan



Izin



ub



m



pada point 3.3 yang intinya menyatakan Keputusan Gubernur Lingkungan



dan



Izin



Lingkungan



Baru



ep



bertentangan dengan Putusan PK adalah tidak benar dan tidak



ah



berdasar, dengan penjelasan sebagai berikut:-------------------------



ng



M



di atas, Keputusan Gubernur Pencabutan Izin Lingkungan



on



justru merupakan pelaksanaan dari Putusan PK;----------------



es



R



a. Bahwa sebagaimana telah diuraikan oleh Terlawan tersebut



In d



A



gu



Halaman73dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 73



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



b. Bahwa dalam Putusan PK, Majelis Hakim Agung hanya



ng



mempermasalahkan mengenai kegiatan penambangan PT SI saja sementara kegiatan pembangunan pabrik



gu



semen PT. SI tidak dipermasalahkan oleh Majelis Hakim



A



Agung



maupun



dari



Para



Penggugat



perkara



sebelumnya (termasuk WALHI – Pelawan saat ini),



ub lik



ah



padahal Izin Lingkungan Lama mencakup 2 (dua) kegiatan yaitu penambangan dan pembangunan pabrik semen. Selain



am



itu, perlu juga diketahui pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang



ah k



ep



telah selesai sepenuhnya dan sudah siap beroperasi,



R



pembangunan pabrik tersebut telah menghabiskan dana



In do ne si



± Rp. 5 Trilyun dan dalam jangka pendek serta panjang



A gu ng



dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Rembang;------------------------------------------------------------------



c.



Bahwa



dalam



Putusan



PK



khususnya



pada



bagian



pertimbangan hukum halaman 114 menyebutkan “Bahwa berdasarkan



pertimbangan



tersebut



di



atas



terbukti



sehingga



lik



ah



penyusunan dokumen AMDAL mengandung cacat prosedur, keputusan obyek sengketa yang diterbitkan



ub



m



berdasarkan dokumen AMDAL tersebut secara mutatis



ka



mutandis mengandung cacat yuridis pula. Oleh karena itu,



ep



patut dinyatakan batal”. Majelis Hakim Agung dalam Putusan



ah



tersebut juga memberikan beberapa pertimbangan hukum



Indonesia



(Persero)



Tbk.



Berdasarkan



ng



M



PTSemen



on



pertimbangan tersebut serta perintah Putusan PK, Terlawan



es



R



mengenai kekurangan-kekurangan dalam dokumen AMDAL



In d



A



gu



Halaman74dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 74



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



menerbitkan



Keputusan



Gubernur



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Pencabutan



Izin



ng



Lingkungan;-----------------------------------------------------------------



A



gu



d. Bahwa Keputusan Gubernur Pencabutan Izin Lingkungan tersebut



diterbitkan



semata-mata



untuk



mematuhi



isi



Putusan PK dan ketentuan Pasal 116 ayat (2) UU Peratun. Terkait kepatuhan Terlawan tersebut, maka Terlawan dalam Gubernur



khususnya



am



kepada



Pencabutan



Izin



Lingkungan



ub lik



ah



Keputusan



Diktum Kedua menyatakan: “Memerintahkan



PT. Semen



Indonesia



(Persero) Tbk. untuk



menyempurnakan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL



ah k



ep



dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk



RKL-RPL



yang



A gu ng



memenuhi



saat



Putusan



ini



sedang



Peninjauan



berlangsung



untuk



In do ne si



R



melakukan proses penilaian dokumen addendum Andal dan



Kembali



Nomor



99



PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016”. Perintah Terlawan tersebut semata-mata untuk mematuhi pertimbangan



Putusan PK yang menyatakan AMDAL PT SI cacat



prosedur serta mematuhi asas-asas umum pemerintahan baik



Administrasi



dalam



UU



No.



Pemerintahan,



30



Tahun 2014



lik



ah



yang



oleh



karenanya



tentang



Terlawan



ub



m



memerintahkan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. untuk



ka



menyempurnakan hal tersebut sehingga aspek lingkungan



ep



tetap terjaga;---------------------------------------------------------------



ah



e. Bahwa Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah



ng



M



Adendum Andal dan RKL -RPL PT Semen Indonesia



on



(Persero) Tbk. yang telah diperbaiki dan disempurnakan.



es



R



menyelenggarakan rapat terbuka untuk menilai dokumen



In d



A



gu



Halaman75dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 75



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Rapat



tersebut



dengan



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



mengundang



berbagai



pakar,



ng



stakeholders dan termasuk juga pihak yang Pro dan Kontra



(termasuk WALHI – Pelawan saat ini). Dalam rapat tersebut



gu



diambil suatu rekomendasi kelayakan lingkungan terhadap



A



addendum Andal dan RKL-RPL PT. SI. Bahwa acuan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah dalam



ub lik



ah



melakukan penilaian adalah sesuai dengan standar



penilaian lingkungan, kepakaran masing-masing serta



am



seluruh pertimbangan hukum dalam Putusan PK;----------f.



Bahwa merujuk pada pertimbangan Majelis Hakim Agung



ah k



ep



Putusan PK pada bagian pertimbangan hukum halaman 113



R



menyebutkan “Bahwa setelah Majelis mencermati dokumen



In do ne si



AMDAL dapat disimpulkan bahwa dokumen tersebut telah



A gu ng



mendeskripsikan kondisi riil dari lokasi objek sengketa ... Namun demikian, tidak terlihat pembatasan dan tata cara



penambangan di atas kawasan CAT, sehingga tidak dapat diperhitungkan bahwa kegiatan penambangan di dalam



AMDAL akan menjamin keberlangsungan sistem akuifer



Gubernur



Pencabutan dengan



Izin



Lingkungan



Putusan



PK



tidak



sebagaimana



ub



m



bertentangan



lik



ah



pada kawasan CAT.”. Diktum Kedua dari Keputusan



ka



didalilkan oleh Pelawan namun semata-mata untuk



ep



mematuhi pertimbangan Putusan PK tersebut;---------------



ah



g. Bahwa menurut SF Marbun dalam bukunya Peradilan



antara



hak



adalah



untuk



perseorangan



menjaga



dengan



hak



es



keseimbangan



Administrasi



on



Peradilan



ng



M



fungsi



R



Administrasi Negara dan Upaya Administrasi disebutkan



In d



A



gu



Halaman76dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 76



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



masyarakat atau kepentingan umum, sehingga tercipta



ng



keseimbangan, keselarasan, keserasian dan kerukunan



h.



Bahwa



Putusan



berusaha



A



gu



antara pemerintah dan rakyat;-----------------------------------------



koreksi



peradilan



terlawan



pertimbangannya sebagai



administrasi



agar



dalam



tersebut



bentuk



terhadap



fungsi



dokumen



penyusunan



ub lik



ah



melalui



memberikan



pengawasan AMDAL



PK



AMDAL



memperhatikan tuntutan Asas-asas Umum Pemerintahan



am



yang



Baik



(AUPB)



dengan



memperhitungkan



bahwa



kegiatan penambangan di dalam AMDAL akan menjamin



ah k



ep



keberlangsungan sistem akuifer pada kawasan CAT. Hal



R



mana menurut Paulus Effendi Lotulung sebagaimana dikutip



In do ne si



oleh H. Supandi dalam bukunya “Hukum Peradilan Tata



A gu ng



Usaha Negara, Kepatuhan Hukum Pejabat Dalam Menaati



Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara”, halaman 70, mengatakan



bahwa



salah



satu



fungsi pengawasan



peradilan administrasi (in casu PTUN) merupakan upaya



untuk menghindari terjadinya kekeliruan-kekeliruan, baik



lik



ah



disengaja maupun tidak disengaja, sebagai usaha preventif atau juga untuk memperbaikinya apabila sudah



ub



m



terjadi kekeliruan tersebut sebagai usaha represif.



ka



Bahwa atas koreksi tersebut, maka Terlawan melakukan



ep



tindakan koreksi dengan mengeluarkan SK Pencabutan Izin



Bahwa dengan demikian, Keputusan Gubernur Pencabutan



ng



M



Izin Lingkungan tidak hanya mematuhi diktum Putusan PK



on



namun juga mematuhi pertimbangan hukum dalam Putusan



es



i.



R



ah



Lingkungan Perubahan PT. SI khususnya Diktum Kedua;-----



In d



A



gu



Halaman77dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 77



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



PK. Atas hal tersebut, Indroharto dalam bukunya yaitu



ng



“Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha



Negara,



Buku



I”,



halaman



223,



memberikan



gu



pemahaman sebagai berikut:------------------------------------------



A



“Bagaimanakah kalau sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN



itu menyimpang dari pertimbangan atau Diktum Putusan



ub lik



ah



Pengadilan yang menjadi dasar dikeluarkannya sertifikat tersebut ? saya rasa dalam hal ini sertifikat tersebut harus



am



kita



anggap



bukan



sebagai



Keputusan



TUN



yang



dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan Badan Peradilan



bahwa secara contrario dari pendapat tersebut dan dikaitkan



dengan



terbitnya



Keputusan



Gubernur Jawa



In do ne si



R



j.



ep



ah k



berdasarkan perundang-undangan yang berlaku”;--------------



A gu ng



Tengah Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT.



Semen



Indonesia



(Persero)



Tbk.



Maka



dapat



disimpulkan sebagai berikut:------------------------------------------•



Penerbitan Keputusan Gubernur Pencabutan Izin



lik



ah



Lingkungan sampai dengan Izin Lingkungan Baru yang mendasarkan pada Amar dan Pertimbangan



ub



m



Hukum Putusan Peninjauan Kembali termasuk dalam



ka



kategori



Keputusan



Tata



Usaha



Negara



yang



ep



dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan



ah



peradilan



berdasarkan



ketetuan



peraturan



ng



M



dimaksud dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang



on



Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas



es



R



perundang-undangan yang berlaku sebagaimana



In d



A



gu



Halaman78dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 78



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang



ng



Peradilan Tata Usaha Negara;---------------------------------







Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka



gu



Pertimbangan hukum Pengadilan yang menyatakan



A



Izin Lingkungan Baru diterbitkan oleh Terlawan



berdasarkan Putusan PK sebagaimana dimaksud



Tahun



2004



ub lik



ah



dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 tentang



Perubahan Atas Undang-



am



Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga berdasarkan ketentuan



ah k



ep



Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5



In do ne si



R



Tahun 1986 Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Gugatan



A gu ng



terhadap Izin Lingkungan Baru telah tepat dan harus dikuatkan;-------------------------------------------------------------



4. Terhadap keberatan Pelawan halaman 35 sampai dengan 37



pada point 3.4 yang intinya menyatakan Keputusan Gubernur



Pencabutan Izin Lingkungan merupakan bentuk penyalahgunaan



lik



ah



wewenang dari Terlawan adalah tidak benar dan tidak berdasar sebagaimana telah diuraikan dalam Jawaban Terlawan angka



ub



m



tersebut di atas. Selain itupun, mengenai dalil penyalahgunaan



ka



wewenang tersebut merupakan dalil yang terkait pokok perkara



ep



dan oleh karenanya tidak tepat apabila hal tersebut diuji dalam



ah



sidang perlawanan ini;--------------------------------------------------------



Pasal 2 huruf e



UU Peratun adalah tidak benar dan tidak



on



ng



M



yang intinya menyatakan Pengadilan telah keliru menerapkan



es



R



5. Terhadap keberatan Pelawan halaman 37 sampai dengan 40



In d



A



gu



Halaman79dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 79



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



berdasar



dengan



mendasarkan



pada



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



adanya



Putusan



ng



Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-XII/2014 tertanggal 19



A



gu



November 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017 dimana maksud



Pasal 2 huruf e UU Peratun berdasarkan kedua Putusan



Mahkamah Konstitusi adalah hasil pemeriksaan badan peradilan



ub lik



ah



perdata;---------------------------------------------------------------------------



6. Bahwa dalil Pelawan tersebut di atas merupakan dalil yang



am



sepihak dan terlihat tidak memahami dengan baik UU Peratun maupun



kedua



Putusan



Mahkamah



Konstitusi



dengan



ah k



ep



penjelasan sebagai berikut:--------------------------------------------------



R



a. Dalam Penjelasan Pasal 2 huruf e UU Peratun menyatakan



In do ne si



sebagai berikut:------------------------------------------------------------



A gu ng



“Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf



ini umpamanya sebagai berikut….”;--------------------------------



b. Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia maka



yang dimaksud dengan “Umpama” adalah “yang menjadi



contoh (persamaan; perbandingan) dengan yang lain-lain”.



hanya



memberikan



contoh



lik



ah



Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 huruf e UU Peratun saja



mengenai



apa



yang



ub



m



dimaksud dengan “Keputusan Tata Usaha Negara yang



ka



dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan



ep



berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”



ah



dan bukan untuk memberikan limitasi penafsiran terhadap



ng



M



penggunaan kata “umpama” maka pemahaman yang



on



sebenarnya terhadap Pasal 2 huruf e UU Peratun



es



R



Pasal 2 huruf e UU Peratun. Oleh karena itu, dengan



In d



A



gu



Halaman80dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 80



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



menjadi terbuka dan tidak hanya KTUN yang diterbitkan



ng



berdasarkan pemeriksaan “badan peradilan perdata”



saja, melainkan juga termasuk KTUN yang diterbitkan



A



gu



berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan lainnya seperti Putusan TUN maupun Putusan Pidana;------------------



c.



Dalam



kedua



Putusan



Mahkamah



Konstitusi



yang



Konstitusi



memberikan



permasalahan



am



ub lik



ah



disebutkan oleh Pelawan, pada dasarnya Majelis Hakim penafsiran



konstitusionalitas



sesuai



yang



dengan



diajukan



oleh



Pemohon dalam kedua Putusan MK tersebut dimana



ah k



ep



permasalahan yang dikemukakan memang terkait adanya



R



putusan badan peradilan perdata. Oleh karenanya, memang



In do ne si



sepatutnya Majelis Hakim Konstitusi membuat pertimbangan



A gu ng



hukum yang relevan dengan permohonan pemohon saat itu.



Bahwa Pelawan terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan kedua Putusan MK tersebut karena apabila dibaca baik-baik dalam kedua Putusan MK tersebut, maka Majelis Hakim Konstitusi tidak secara tegas memberikan penafsiran Pasal 2 e



UU



Peratun



secara



limitatif



hanya



terkait



lik



ah



huruf



pemeriksaan badan peradilan perdata;----------------------------itu,



apabila



kita



merujuk



pada



Surat Edaran



ub



m



d. Selain



ka



Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan



ep



Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai



ah



Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan halaman 26



mengikat



hakim



diluar



Mahkamah



Konstitusi



on



ng



M



bagi hakim maka Putusan Mahkamah Konstitusi tidak



es



R



yang pada intinya menyatakan putusan MK tidak mengikat



In d



A



gu



Halaman81dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 81



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sebagaimana. Mengingat sistem hukum acara Indonesia



ng



tidak menganut system binding precedent, sehingga antara



A



gu



putusan yang satu dengan putusan yang lain meski memiliki



kasus posisi yang serupa, hakim dapat memutuskan secara bebas terlepas dari putusan sejenis yang telah ada;------------



Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, mohon



ub lik



ah



kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perlawanan ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :----------------------------------------



am



1. Menolak Gugatan Pelawan untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.



Semarang



Nomor



039/PEN-DIS/2017/PTUN.Smg



R



Negara



ep



ah k



2. Menguatkan Penetapan Dismissal Pengadilan Tata Usaha



In do ne si



tanggal 16 Juni 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:



A gu ng



MENETAPKAN:



1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;--



2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang



timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 185.000,- (Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);-----------------------------------



lik



ah



3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;-----------



ATAU;-----------------------------------------------------------------------------------



ub



m



Memberikan Putusan lain menurut Peradilan yang benar (ex aquo et



ka



bono);-----------------------------------------------------------------------------------



ep



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya,



P – 1 sampai dengan P - 33 yang telah



R



yang ditandai dengan



ng



M



dimeteraikan dengan cukup dan telah dicocokkan sesuai dengan



on



aslinya atau fotocopynya, bukti tersebut adalah sebagai berikut :------



es



ah



pihak Pelawan telah mengajukan alat bukti surat berupa fotocopy



In d



A



gu



Halaman82dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 82



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



:



Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia



Republik



Indonesia



2898.HT.01.02.TH



Nomor:



C-



2007tanggal



10



September 2007 (fotocopy sesuai dengan



gu A



2.



In do ne si a



P–1



ng



1.



R



putusan.mahkamahagung.go.id



aslinya);-------------------------------------------------P–2



---------Surat Departemen Hukum dan Hak Asasi



:



ub lik



ah



Manusia Republik Indonesia Nomor: AHUAH.01.08-426



tanggal



11



Juli



2008



am



(fotocopy);----------------------------------------------P–3



-------- Notaris Arman Lany, SH Nomor 01 Akta



:



ep



3.



ah k



tanggal 3 Agustus 2012 tentang Pernyataan



ah



5.



P–4



P–5



In do ne si



4.



Lingkungan Hidup Indonesia (fotocopy sesuai dengan aslinya);---------------------------------------



:



Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi



Manusia Nomor: AHU-AH.01.06-679 tanggal



11 September 2012 (fotocopy sesuai dengan aslinya);-------------------------------------------------:



Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia



lik



A gu ng



R



Keputusan Rapat Pembina Yayasan Wahana



Nomor:



AHU-AH.01.06-0002913



ub



m



tanggal 10 Juli 2016 (fotocopy sesuai dengan



P–6



:



Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Wahana



Lingkungan



Hidup



R



ah



Yayasan



yang



dibuat



oleh



Notaris



dan



Pejabat



on



ng



M



Indonesia Nomor 16 tanggal 23 Juni 2016



es



6.



ep



ka



aslinya);--------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman83dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 83



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Pembuat Akta Tanah Arman Lany, SH, MH.



ng



(fotocopy sesuai dengan aslinya);----------------



P–7



:



Surat Notaris Arman Lany, SH., MH. Nomor 46/Not.AL/VII/2016



gu



7.



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



A



Perihal



tanggal



Permohonan



Kedudukan



19



Juli



Perbaikan



Yayasan



Wahana



2016



Tempat



Lingkungan



ub lik



ah



Hidup Indonesia berkedudukan di Jakarta



(fotocopy sesuai fotocopy);-------------------------



am



8.



P–8



-------------Surat Keterangan Notaris Arman Lany, SH.,



:



MH. Nomor 40/KET/Not-AL/VI/2016 tanggal



ah k



ep



23 Juni 2016



(fotocopy sesuai dengan



:



Tanda



Hidayati,



Penduduk



Kholisoh



merupakan



atas



dan



Pengurus



nama



Nur



Kartika



Yayasan



yang



Wahana



Lingkungan Hidup Indonesia (fotocopy dari fotocopy);-----------------------------------------------:



Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha -----Negara



Semarang



Nomor:



039/PEN-



lik



ah



10. P – 10



Kartu



In do ne si



P–9



A gu ng



9.



R



aslinya);--------------------------------------------------



DIS/2017/PTUN.SMG. tanggal 16 Juni 2017



11. P – 11



ka



:



ub



m



(fotocopy sesuai dengan aslinya);---------------Putusan



Peninjauan



Kembali



Mahkamah



ep



Agung Nomor: 99PK/TUN/2016 tanggal 5



es on



ng



M



R



ah



Oktober 2016 (fotocopy dari fotocopy);---------



In d



A



gu



Halaman84dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 84



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



12. P – 12



:



Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara



ng



Semarang



Nomor: 064/G/2014/PTUN.SMG.



tanggal 8 Desember 2016tentang Penetapan



Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (fotocopy



gu A



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



dari fotocopy);------------------------------------------



13. P – 13



:



Undang-undang Negara Republik Indonesia



ub lik



ah



Nomor 5 Tahun 1914 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (fotocopyasli di Lembaran



am



Negara);-------------------------------------------------14. P – 14



-----Undang-undang Negara Republik Indonesia



ep



:



ah k



Nomor 30 Tahun 1986 tentang Administrasi



:



Negara);-------------------------------------------------Peraturan Nomor



Pemerintah 27



Lingkungan



Republik



Tahun



2012



(fotocopy



asli



Indonesia



tentang



di



Izin



Lembaran



Negara);--------------------------------------------------



16. P – 16



:



---Tidak diajukan sebagai bukti;----------------------



17. P – 17



:



--------Gugatan Perlawan dalam perkara Nomor



lik



ah



A gu ng



15. P – 15



In do ne si



R



Pemerintahan (fotocopy asli di Lembaran



ub



m



039/G.LH/2017/PTUN.SMG tanggal 23 Mei



18. P – 18



:



Surat



Keputusan Gubernur Jawa



ep



ka



2017 (fotocopy);--------------------------------------Tengah



R



2012



tentang



Izin



Lingkungan



Kegiatan



on



ng



M



Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen



es



ah



Nomor: 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni



In d



A



gu



Halaman85dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 85



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang



ng



Provinsi Jawa Tengah (fotocopy);---------------



19. P – 19



Surat



A



gu



:



Keputusan Gubernur Jawa



Tengah



Nomor: 660.1/30



Tahun 2016 tanggal 9



November



tentang



2016



Izin



Lingkungan



Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen Pembangunan



Serta



Pengoperasian



ub lik



ah



Dan



Prabrik



Semen



am



(Persero)



Tbk.



PT.



di



Semen



Indonesia



Kabupaten



Rembang



ep



Provinsi Jawa Tengah (fotocopy);----------------



ah k



20. P – 20



:



Berita



Acara



Rapat



21. P – 21



Provinsi



Badan



Jawa Tengah



In do ne si



A gu ng



R



Lingkungan Hidup



Koordinasi



Nomor:



660.1/BLH.II/2178



tanggal



28



November 2016 membahas kajian teknis



lingkungan dikaitkan dengan hasil Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas perkara Nomor 99PK/TUN/2016 (fotocopy);--:



Surat



Keputusan Gubernur Jawa



Tengah



lik



ah



Nomor 660.1/32 Tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Dokumen Adendum



ub



m



Supervisi



ep



ka



Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-



Dan



Pembangunan



Serta



Pengoperasian



on



ng



M



Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen



es



R



ah



Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)



In d



A



gu



Halaman86dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 86



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Prabrik



Semen



ng



(Persero)



Tbk.



PT. di



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Semen



Indonesia



Kabupaten



Rembang



Provinsi Jawa Tengah (fotocopy);-----------------



22. P – 22



gu



:



Surat



Keputusan Gubernur Jawa



A



Nomor



660.1/3



Januari 2017



Tahun 2017



Tengah



tanggal 10



tentang Pembentukan Tim



ub lik



ah



Pengkaji Tndak Lanjut Pelaksanaan Putusan Peninjauan



Kembali



Mahkamah



Agung



am



Nomor 99PK/TUN/2016 (fotocopy);-------------23. P – 23



:



Surat



Keputusan Gubernur Jawa 660.1/4



ah k



ep



Nomor



Tahun 2017



Tengah



tanggal 16



Tahun



A gu ng



2016



tentang



Tengah Nomor: 660.1/30



tanggal



Izin



Penambangan



9



November 2016



Lingkungan Bahan



Baku



Kegiatan



Semen Dan



Pembangunan Serta Pengoperasian Prabrik



Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di



Kabupaten



Rembang



Provinsi



Jawa



lik



ah



Gubernur Jawa



In do ne si



R



Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan



Tengah (fotocopy);-----------------------------------Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan



ka



Republik



Indonesia



Nomor:



ep



S.24/Menlhk/Setjen/Pla.3/1/2017



ah



Januari



R



muatan



2017 KLHS



perihal Zona



tanggal 17



Informasi



Tahap



Rembang



I



untuk



on



ng



M



pengelolaan pegunungan Kendeng, Rembang



es



:



ub



m



24. P – 24



In d



A



gu



Halaman87dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 87



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



secara



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



berkelanjutan



(fotocopy



dengan



ng



fotocopy);------------------------------------------------



25. P – 25



:



Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis



A



gu



(KLHS)



Kebijakan



Pemanfaatan



Pengelolaan



Pegunungan



Berkelanjutan



(fotocopy



Kendeng



sesuai



dan



Yang



dengan



26. P – 26



ub lik



ah



aslinya);-------------------------------------------------:



Pernyataan



Kelayakan/Ketidaklayakan



am



Lingkungan Hidup Tim Pakar Komisi Penilai AMDAL



Provinsi Jawa Tengah Dokumen



Baku



Semen Dan



Pembangunan Serta Pengoperasian Prabrik



Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di



Kabupaten



Rembang



Provinsi



Jawa



Tengah tanggal 2 Februari 2017 (fotocopy);--:



Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 660.1/0299 tanggal 8 Februari 2017 tentang



ah



27. P – 27



Bahan



lik



A gu ng



R



Penambangan



In do ne si



ah k



ep



Adendum ANDAL dan RKL-RPL Kegiatan



Kelayakan



Lingkungan



Hidup



Rencana



ka



Prabrik



ub



m



Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Semen Tbk.



ep



(Persero)



PT.



di



Semen



Indonesia



Kabupaten



Rembang



:



Surat



Keputusan Gubernur Jawa



Tahun 2017 tanggal 23



on



ng



M



Nomor: 660.1/5



Tengah



es



28. P – 28



R



ah



Provinsi Jawa Tengah (fotocopy);-----------------



In d



A



gu



Halaman88dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 88



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Februari 2017 tentang Kelayakan Lingkungan



ng



Hidup Rencana Kegiatan Penambangan Dan



Pembangunan Prabrik Semen PT. Semen Indonesia



gu A



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



(Persero)



Tbk.



di



Kabupaten



Rembang Provinsi Jawa Tengah (fotocopy sesuai dengan aslinya);-----------------------------:



Surat



Keputusan Gubernur Jawa



am



ub lik



ah



29. P – 29



Tengah



Nomor: 660.1/6



Tahun 2017 tanggal 23



Februari



tentang



2017



Izin



Lingkungan



Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan



ah



31. P – 31



32. P – 32



:



Tbk.



PT.



di



Semen



Indonesia



Kabupaten



Rembang



Provinsi Jawa Tengah (fotocopy);----------------Putusan



Mahkamah



Konstitusi



Nomor



113/PUU-XII/2014 tanggal 19 November 2014 (fotocopy);----------------------------------------------:



Putusan



Mahkamah



Konstitusi



Nomor



81/PUU-XIV/2016 tanggal 22 November 2016 (fotocopy sesuai dengan fotocopy);-------------:



lik



A gu ng



30. P – 30



R



(Persero)



Semen



In do ne si



ah k



ep



Prabrik



Surat dari Dosen Institut Pertanian Bogor



ub



m



(IPB) kepada Gubernur Jawa Tengah tanggal



ka



28 Desember 2016 hal: Penolakan sebagai



ep



Anggota Tim Supervisi Penyusunan Adendum



Semen



Dan



Pembangunan



serta



on



ng



M



Pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen



es



R



ah



AMDAL kegiatan Penambangan Bahan Baku



In d



A



gu



Halaman89dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 89



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Indonesia



(Persero)



Tbk.



Rembang



Provinsi



Jawa



Di



Kabupaten



Tengah,



yang



ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah



gu A



In do ne si a



ng



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor



660.1/32



Tahun



2016



(fotocopy sesuai dengan fotocopy);--------------



33. P – 33



:



Buku berjudul Usaha Memahami Undangtentang



Peradilan



Tata



Usaha



ub lik



ah



Undang



Negara, karangan Indroharto, SH (fotocopy



am



asli di Penerbit);---------------------------------------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Jawabannya,



ah k



ep



pihak Terlawan telah mengajukan alat bukti surat berupa fotocopy T – 1 sampai dengan T – 19 yang telah



R



yang ditandai dengan



In do ne si



dimeteraikan dengan cukup dan telah dicocokkan sesuai dengan



A gu ng



aslinya atau fotocopynya, bukti tersebut adalah sebagai berikut :-----1.



T–2



: Penetapan Semarang



Pengadilan Nomor:



Tata



Usaha



Negara



039/PEN-DIS/2017/PTUN.



SMG. tanggal 16 Juni 2017(fotocopy sesuai dengan



salinannya);----------------------------------------



: -Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:



lik



ah



2.



T–1



660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang



ka



oleh



PT.



Semen



Gresik



Rembang



ep



Kabupaten



ub



m



Izin Lingkungan Kegiatan Kegiatan Penambangan (Persero)



Provinsi



Jawa



Tbk. di Tengah



T–3



: Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:



on



ng



M



660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016



es



3.



R



ah



(fotocopy sesuai dengan aslinya);----------------------



In d



A



gu



Halaman90dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 90



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan



ng



Bahan Baku Semen Dan Pembangunan Serta Pengoperasian



Semen



PT.



Semen



Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang



gu A



Prabrik



Provinsi Jawa Tengah (fotocopy sesuai dengan aslinya);-------------------------------------------------------T–4



: Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung



ub lik



ah



4.



Nomor: 99PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016



am



(fotocopy);----------------------------------------------------5.



T–5



: Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor tanggal 10 Januari 2017



ah k



ep



660.1/3 Tahun 2017



T–6



ah



6.



Putusan



Mahkamah



Agung



Peninjauan



Nomor



Kembali



99PK/TUN/2016



(fotocopy sesuai dengan aslinya);----------------------



: Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017



tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9



lik



A gu ng



Pelaksanaan



In do ne si



R



tentang Pembentukan Tim Pengkaji Tndak Lanjut



November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bahan



Baku



Semen



ub



m



Penambangan



ka



Pembangunan



Serta



Pengoperasian



Dan Prabrik



ep



Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di



ah



Kabupaten



Rembang



Provinsi



Jawa



Tengah



: Surat Direktur Enjiniring Dan Proyek PT. Semen



on



es



T–7



ng



M



7.



R



(fotocopy sesuai dengan aslinya);----------------------



In d



A



gu



Halaman91dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 91



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Indonesia



(Persero)



Tbk.



Nomor



13633/HK.05/261000/01.2017 tanggal 17 Januari



ng A



gu



8.



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



2017 (fotocopy sesuai dengan aslinya);---------------



T–8



: Undangan Nomor 005/DLHK.I/0089 tanggal 18



Januari 2017 perihal undangan (fotocopy sesuai dengan aslinya);--------------------------------------------T–9



: Undangan Nomor 005/DLHK.I/0090 tanggal 18



ub lik



ah



9.



Januari 2017 perihal undangan (fotocopy sesuai



am



dengan aslinya);--------------------------------------------10. T – 10



: Undangan Nomor 005/DLHK.I/0091 tanggal 18



ah k



ep



Januari 2017 perihal undangan (fotocopy sesuai



Provinsi Jawa Tengah Penilaian AMDAL Provinsi Jawa Tengah RKL-RPL



Penilaian Adendum ANDAL dan



Rencana



Kegiatan



Penambangan



Bahan Baku Semen Dan Pembangunan Serta Pengoperasian



Prabrik



Semen



PT.



Semen



Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang



lik



ah



In do ne si



: Daftar Hadir Rapat Komisi Penilaian AMDAL



A gu ng



11. T – 11



R



dengan aslinya);---------------------------------------------



Provinsi Jawa Tengah (fotocopy sesuai dengan



ka



12. T – 12



ub



m



aslinya);-------------------------------------------------------: Berita Acara Rapat Komisi Penilaian AMDAL



ep



Provinsi Jawa Tengah Penilaian AMDAL Provinsi



R



RKL-RPL



Penilaian Adendum ANDAL dan



Rencana



Kegiatan



Penambangan



on



ng



M



Bahan Baku Semen Dan Pembangunan Serta



es



ah



Jawa Tengah



In d



A



gu



Halaman92dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 92



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Pengoperasian



Prabrik



Semen



PT.



Semen



ng



Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang



Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/0240 tanggal 2



gu A



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Februari



2017



(fotocopy



sesuai



dengan



aslinya);--------------------------------------------------------



13. T – 13



: Matrik Pemenuhan Putusan Peninjauan Kembali



ub lik



ah



Nomor: 99PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 (fotocopy);-----------------------------------------------------



am



14. T – 14



: Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah selaku



ah k



ep



Ketua Komisi Penilai AMDAL Nomor 660.1/0299 8



Februari



2017



R



tanggal



tentang



Rencana



ah



Serta



In do ne si



15. T – 15



Pembangunan



Pengoperasian



Prabrik



Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten



Rembang



Provinsi



Jawa



Tengah



(fotocopy sesuai dengan aslinya);---------------------



: Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/5 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017



lik



A gu ng



Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen Dan



tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Penambangan



ub



m



Kegiatan



Dan



Pembangunan



ka



Prabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Kabupaten Rembang



ep



Tbk. di



Provinsi Jawa



: Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:



on



ng



M



660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017



es



16. T – 16



R



ah



Tengah(fotocopy sesuai dengan aslinya);-----------



In d



A



gu



Halaman93dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 93



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan



ng



Dan Pembangunan Prabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang



A



gu



Provinsi Jawa Tengah(fotocopy sesuai dengan aslinya);--------------------------------------------------------



17. T – 17



: Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua Pendidikan



Dan



ub lik



ah



Departemen



Kebudayaan



halaman 1102 (fotocopy);--------------------------------



am



18. T – 18



: Buku



Dr. H. Supandi, SH., MHum berjudul



“Hukum



Peradilan



Tata



Usaha



Negara



Hukum



Pejabat



Dalam



Mentaati



Pengadilan



Tata



ah k



ep



(Kepatuhan



R



Putusan



Usaha



Negara)”



19. T – 19



In do ne si



A gu ng



halaman 70 diterbitkan oleh Pustaka Bangsa Press Medan pada Tahun 2011 (fotocopy);----------



: Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi



Pemerintahan



(fotocopy



Undang-



Undang);------------------------------------------------------



Menimbang,-------bahwa Pelawan telah mengajukan 2 (dua) orang



lik



ah



Ahli yang telah memberikan pendapat sesuai dengan keahlianya di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:-



ub



m



1. Ahli bernama Dr. Ahmad Redi, SH., MH., berpendapat:-------------



- Bahwa



terdapat kaitan/ hubungan antara izin lingkungan



ep



ka



- Bahwa Ahli pernah membaca Penetapan Dismissalnya;-----------



proses



pengelolaan



lingkungan



hidup.Dalam



izin



ng



M



lingkungan itu ada beberapa dokumen, salah satu dokumen amdal dan kemudian ada surat keputusan kelayakan



on



adalah



es



suatu



R



ah



dengan adendum AMDAL, izin lingkungan itu adalah akhir dari



In d



A



gu



Halaman94dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 94



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



terhadap lingkungan hidup, kemudian izin terakhir adalah izin



ng



lingkungan. Dan di Undang-Undang 32 Tahun 2009tentang



gu



Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas bahwa semua kegiatan atau usaha itu wajib izin lingkungan;---------------



A



- Bahwa menurut Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan, perubahan izin lingkungan itu ada beberapa syarat.Perubahan /



ub lik



ah



addendum amdal itu diatur Pasal 50 ayat (2) apabila terjadi



perubahan kepemilikan atau usaha, perubahan pemantauan



am



lingkungan, perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Segala macam perubahan dalam Pasal 50 itu kemudian juga



dirubah



dengan



ep



ah k



harus



surat



keputusan



kelayakan



R



lingkungaan hidup oleh Gubernur.Ketika proses tersebut ada



In do ne si



kemudian baru bisa diaddendum artinya ada syarat-syarat yang



A gu ng



mengikat untuk kemudian suatu izin lingkungan termasuk juga studi kelayakan dan AMDALnya itu dirubah dengan berbagai



macam syarat yang ada di Pasal 50 di Peraturan Pemerintah izin lingkungan.Jadi ketika addendum muncul harus karena



alasan tersebut, tidak bisa dengan alasan misal pertimbangan



lik



ah



putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.Batu ujinya



apakah kemudian terjadi perubahan izin atau kegiatan, apakah perubahan



pemantauan,



apakah



ub



m



terjadi



ada



perubahan



dimungkinkan



untuk



menjadi



ep



ka



tekhnologi dan lain-lain, kalau memang hal tersebut ada addendum



izin



lingkungan



ah



termasuk juga surat keputusan kelayakan, termasuk juga



huruf



e



itu



yaitu keputusan badan-badan peradilan. Di



on



ng



M



- Bahwa Pasal 2 itu pengecualian KTUN, salah satunya adalah



es



R



amdalnya;-----------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman95dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 95



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Penjelasan huruf e salah satunya keputusan terkait sertipikat



ng



tanah oleh BPN, kemudian yang kedua putusan perdata terkait



A



gu



mengenai yang sama diangka satu dan yang ketiga itu terkait mengenai hal lainnya, Bahwa dikecualikan itu apabila memang



objeknya itu sudah final, contohnya putusan PK tersebut sudah final



memerintahkan izin



lingkungan,



Jawa



Tengah



untuk



yang



kedua



kemudian



ub lik



ah



membatalkan



Gubernur



memerintahkan untuk menerbitkan surat pencabutan. Artinya



am



yang dianggap dikecualikan apabila memang Gubernur Jawa Tengah itu melaksanakan putusan itu, jadi Keputusan Gubernur



ah k



ep



Jawa Tengah tentang pencabutan izin lingkungan terhadap PT.



R



Semen Indonesia. Tapi kalau di cermati selanjutnya terdapat



In do ne si



keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/4 Tahun 2017



A gu ng



yang berisi 3 norma, yang pertama adalah membatalkan izin lingkungan, yang menjadi persoalan kedua memerintahkan kepada PT. Semen Indonesia untuk membuat addendum.



Bahwa dalam 1 SK terdapat dua objek atau dua perbuatan hukum yang menjadi persoalan hukum, yang pertama kalau memerintahkan



untuk



dikecualian dari KTUN.Tapi



mencabut



saja,



SK



berarti



lik



ah



hanya



dalam SK ini ada dua perbuatan



ub



m



yaitu yang kedua perbuatan hukum baru, ini menurut Ahli kalau



ka



ditarik ke karateristik KTUN ini sebagai karesteritik KTUN, final,



ep



individual, konkret, kemudian dikeluarkan oleh Pejabat TUN,



ah



kemudian dasar hukumnya produk perundang-undangan. Jadi



ng



M



Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang berisi mencabut



on



sekaligus memerintahkan membuat addendum AMDAL ini tidak



es



R



dalam konteks konstitusi dan konteks tata negara bahwa jelas



In d



A



gu



Halaman96dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 96



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



termasuk dalam Pasal 2 huruf e karena dia tidak menjalankan



ng



sepenuhnya putusan PK Mahkamah Agung;--------------------------



A



gu



- Bahwa terkait SK yang baru (SK Nomor : 660.1/6 Tahun 2017)



otomatis bukan termasuk dari melaksanakan putusan badan peradilan karena jika dilihat di putusan badan peradilan/ putusan PK cuma dua isinya yaitu memerintahkan untuk izin



lingkungan



yang



lama,



yang



kedua



ub lik



ah



membatalkan



memerintahkan Gubernur Jawa Tengah untuk membuat SK



am



pencabutan.Jadi SK baru tidak terkait mengenai putusan PK ini, SK tersebut dianggap objek dari PTUN karena dia murni bukan



ah k



ep



menjalankan amar putusan PK;-------------------------------------------



R



- Bahwa berdasarkan prespektif Peraturan Pemerintah tentang



In do ne si



izin lingkungan, suatu izin lingkungan itu bisa dirubah atau tidak



A gu ng



menurut regulasinya sudah jelas syaratnya, misalnya karena



ada perubahan nama dari Semen Gresik menjadi Semen



Indonesia.Bahwa izin lingkungan itu tidak bisa diaddendum berdasarkan putusan PK karena pertama tidak sesuai dengan



syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah



lik



ah



tentangizin lingkungan, kedua karena Pasal 97 Undang-Undang



PTUN menyatakan bahwa putusan itu ada dikabulkan, ditolak,



ka



(9)



Undang-undang



ub



m



dinyatakan tidak diterima atau gugur.Jika dikabulkan Pasal 97 Peradilan



Tata



Usaha



Negara



ep



memerintahkan kepada pejabat administrasi negara untuk



ah



mencabut, yang kedua mencabut atau menerbitkan baru,



ng



M



Undang-undang peradilan tata usaha negara. Ketika ada



on



perintah baru dalam suatu keputusan administrasi negara



es



R



kemudian yang ketiga adalah menerbitkan sesuai Pasal 3



In d



A



gu



Halaman97dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 97



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan alasan melaksanakan putusan PK, berdasarkan asas



ng



hukum hal tersebut tidak



A



gu



sewenang-wenang.



Karena



dan dianggap perbuatan menurut



Undang-undang



Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 terdapat norma



yang



mencampur



mengatur aduk



yaitu



wewenang, satu



penyalahgunaan melampaui perbuatan



wewenang,



wewenang



dan



sewenang-wenang



ub lik



sewenang-wenang.Salah



ah



pas



adalah dua



yaitu kemudian tidak melaksanakan putusan



am



pengadilan yang inkracht, Jadi hal ini bisa dianggap sebagai kategori penyalahgunaan wewenang karena Gubernur tidak



ah k



ep



melaksanakan putusan pengadilan, yang inkracht yaitu putusan



R



PK;--------------------------------------------------------------------------------



In do ne si



- Bahwa SK baru yang berisi 3 Diktum (SK Nomor: 660.1/4



A gu ng



Tahun 2017) hal tersebut tidak bisa karena satu sisi dia



menjalankan putusan badan peradilan di norma pertama, norma kedua tadi norma baru yang merupakan KTUN, Jadi



satu KTUN tapi mencampuradukan dan berantakan serta cidera dalam



konteks



pembentukan



beschiking/



keputusan oleh



- Bahwa



untuk



addendum



lik



ah



pejabat administrasi negara ;---------------------------------------------AMDAL



pemrakarsa



harus



ub



m



mengajukan permohonan, bahkan mengajukan permohonan



ka



surat keputusan kelayakan lingkungan baru.Surat keputusan



ep



kelayakan lingkungan hidup itu isinya ada tiga, yang pertama



ah



adalah RKL-RPL, yang kedua dokumen AMDAL dan itu harus



hidup



itu



juga



surat harus



keputusan ada



kelayakan



dokumen-dokumen



es



lingkungan



dimohonkan



on



ketika



ng



M



Artinya



R



kemudian masuk ke surat keputusan kelayakan lingkungan.



In d



A



gu



Halaman98dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 98



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tersebut, Bisa diilustrasikan jika terjadi perubahan luas, mau



ng



tidak mau, harusnya ada analisis amdal baru, karena yang



A



gu



tadinya bukan bagian kajian lingkungan yang masuk dokumen amdal ini ada perluasan wilayah maka harus dibuat addendum



dengan perbaikan di AMDAL. Perubahan AMDAL ada 2



outputnya, yaitu mengajukan AMDAL izin lingkungan baru atau



ub lik



ah



melakukan addendum.Dalam kasus ini yang dilakukan oleh Gubernur memerintahkan untuk melakukan addendum baru,



am



pada hal di SK tersebut yang pertama adalah membatalkan izin lingkungan yang lama;-------------------------------------------------------



terlebih



R



permohonan perubahan



addendum



izin



dulu



AMDAL



tidak



lingkungan,



bisa



perubahan



tanpa



adanya



karena



jangankan



surat



keputusan



In do ne si



melakukan



ep



ah k



- Bahwa



A gu ng



kelayakan izin lingkungan hidup sudah harus dibuat. Setelah ada



permohonan



Gubernur



mengeluarkan



SK



tentang



ketidaklayakan atau kelayakan, kalau dianggap layak maka dikeluarkan



surat



kemudian SK



keputusan



kelayakan ini



kelayakan lingkungan hidup, bersama



dokumen AMDAL



lik



ah



dimasukan dalam satu dokumen untuk kemudian diterbitkan izin lingkungan;----------------------------------------------------------------



ub



m



- Bahwa mengenai SK Nomor : 660.1/4 Tahun 2017 yang berisi 3



ka



diktum tersebut tidak boleh, karena untuk melaksanakan



ep



putusan PK idealnya ada surat keputusan pencabutan atau



ah



pembatalan izin lingkungan itu, kemudian kedua kalau memang



ng



M



kegiatan dan atau usahanya maka perlu mengajukan ulang dari



on



nol lagi. Mengajukan ulang tidak hanya izin lingkungan, tapi



es



R



PT. Semen Indonesia menganggap tetap ingin melakukan



In d



A



gu



Halaman99dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 99



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



juga mengajukan izin-izin yang akan di screening dulu ada



ng



wajib pakai AMDAL atau tidak, misalnya rencana usaha kalau



A



gu



pakai



AMDAL



mengajukan



kemudian



kerangka



di



acuan,



Schooping kemudian



dulu



kemudian



dibuat dokumen



AMDALnya dan dinilai dokumen AMDALnya;-------------------------



- Bahwa dasar hukum pendapat tersebut adalah Putusan PK



ub lik



ah



karena dalam konteks putusan PK sudah jelas cuma dua, memerintahkan membatalkan dan



kemudian memerintahkan



am



Gubernur untuk membuat SK izin lingkungan, itu seharusnya ada SK pelaksanaan dari putusan PK, kemudian Gubernur



ah k



ep



menerbitkan surat keputusan pembatalan.Dasar hukum ke 2



R



adalah Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012



In do ne si



tentang Izin Lingkungan terdiri dari 2 hal pertama pengajuan



A gu ng



baru atau yang kedua addendum, tapi keduanya dalam kerangka bukan melaksanakan putusan PK;--------------------------



- Bahwa di Undang-undang lingkungan hidup di Pasal 50 dikatakan jika izin lingkungan sudah dicabut maka tidak hanya



AMDAL tapi semua izin yang mengikuti dianggap batal.



lik



ah



Misalnya izin usaha pertambangan itupun dianggap batal perusahaannya dianggap tutup ketika izin lingkungan dicabut



ub



m



oleh jabatan administrasi Negara. Jadi tidak hanya izin



ka



lingkungan saja, izin operasi, izin konstruksipun dibatalkan



ep



dengan putusan;--------------------------------------------------------------



Dalam



konteks



beschikking, keputusan berantai



satu dengan yang



lain dan itu satu perbuatan hukum.



on



ng



M



adalah apabila keputusan itu kemudian saling kait mengkait



es



lain-lain.



R



ah



- Bahwa Produk hukum itu ada regeling, beschikking, vonis dan



In d



A



gu



Halaman100dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 100



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pertanyaannya adalah apakah dia satu perbuatan hukum atau



ng



tidak? Dalam kontek kasus ini bukan satu perbuatan hukum,



A



gu



misalnya



tadi



didalamnya



ada



keputusan Gubernur yang



tadi



yang



ada 3 norma itu bukan dalam kontek keputusan



yang berantai;------------------------------------------------------------------



- Bahwa



Undang-undang



Nomor



30



Tahun



2014



tentang



ub lik



ah



Administrasi Pemerintahan ada 3, aspek tata cara pengambilan keputusan pertama adalah pejabatnya, legal standingnya, yang



am



kedua objeknya, kemudian yang ketiga isi dari objek itu. Jadi kalau kita lihat menurut undang-undang apakah dia berwenang



ah k



ep



atau tidak berwenang dilihat legal standingnya, kemudian yang



R



kedua objeknya itu apa, kemudian yang ketiga itu adalah



In do ne si



apakah objek dengan substansinya berhubungan?;-----------------



A gu ng



- Bahwa kalimat “umpamanya” dalam pejelasan Pasal 2 huruf e



artinya “antara lain”, jadi bahasa law making proses menurut Undang-Undang 12 Tahun 2011 “umpamanya”adalah antara lain artinya terbuka kemungkinan untuk yang lain.Kalau kita lihat contohnya a, b, c yang “a” itu bicara BPN, yang “b” bicara



lik



ah



terkait putusan yang tadi itu, kemudian yang ke-3 terkait mengenai hal lain. Artinya adalah satu perbuatan hukum intinya



ub



m



melaksanakan putusan badan peradilan, jadi melaksanakan



kesatuan



perbuatan



hukum



ep



ka



putusan badan peradilan itu satu perbuatan hukum. Jadi satu yaitu



membatalkan,



dan



ah



memerintahkan pejabat administrasi negara untuk membuatkan



ng



M



- Bahwa AMDAL itu ada 3, yang pertama dia terpadu, kemudian



on



kawasan atau tunggal, AMDAL juga bisa saja kemudian bersifat



es



R



SK pembatalan atau pencabutan ;---------------------------------------



In d



A



gu



Halaman101dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 101



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dinamis dan bisa saja bersifat statis. Berdasarkan Permen



ng



Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Usaha



A



gu



sudah jelas mana jenis usaha yang punya dampak penting dan yang tidak penting. Dalam konteks penting, tidak penting alat ukurnya



untuk



mengujinya



adalah



berdasarkan



Permen



Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha



undang



Lingkungan



ub lik



ah



yang wajib AMDAL, misalnya lingkungan hidup. Di UndangHidup



itu



dikatakan



bahwa



yang



am



mempunyai dampak penting itu antara lain sumber daya alam baik yang perbaharui maupun tidak diperbaharui. Sumber daya



ah k



ep



alam itu merusak bentang alam, sehingga suka tidak suka, mau



R



tidak mau kemudian dia bersifat dinamis dalam konteks



In do ne si



dampaknya, tapi dia dapat diperkirakan secara statis artinya



A gu ng



penilai AMDAL atau pemrakasa AMDAL dapat secara taktis menentukan



ini



dampaknya



akan seperti



apa. Misalnya



Cekungan Air Tanah (CAT), dalam konteks hukum lingkungan CAT memiliki daya resap air, bisa juga untuk menghisap



karbon dan lain-lain artinya itu statis dalam konteks ilmu



lik



ah



pengetahuan dan geologi, tapi dari segi dampak oleh karena



dia air, CAT adalah high-risk resikonya tinggi, jadi tidak statis



ub



m



tapi dinamis;--------------------------------------------------------------------



ka



- Bahwa menurut Pasal 97 Undang-Undang TUN isi putusannya



dikabulkan



Pejabat



R



memerintahkan



terdapat



3



TUN



jenis



amar



untuk



yaitu



mencabut,



pertama kedua



ng



M



memerintahkan Pejabat TUN untuk mencabut dan menerbitkan



on



keputusan dan ketiga hanya mengeluarkan surat keputusan



es



ah



hal



ep



terdiri dari dikabulkan, ditolak, gugur atau tidak diterima.Dalam



In d



A



gu



Halaman102dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 102



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



saja.Kalaupun



ada



perintah



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



kewajiban



hal



tersebut



ng



dimungkinkan misalnya ganti rugi;----------------------------------------



A



gu



- Bahwa mengenai amar putusan PK yang tidak secara lengkap



menyebutkan obyek sengketa (Izin Lingkungan Tahun 2012) tapi PK menyebut nomor Surat Keputusannya dengan jelas dalam amarnya menyatakan bahwa mengabulkan seluruhnya



ub lik



ah



gugatan dari penggugat, arti seluruhnya adalah apa yang tertulis di gugatan serta merta dikabulkan oleh Hakim PK;--------



am



- Bahwa mengenai konstruksi suatu putusan basic putusan adalah amar putusan yang kemudian kita jadikan dasar hukum,



ah k



ep



pertimbangan itu hanya Legalreasoning saja.Berarti amar



R



putusan itu yang mempunyai daya paksa.Legalreasoningnya



In do ne si



adalah logika hukum bagaimana kemudian amar tersebut



A gu ng



muncul. Jadi tidak pas ketika kita menjadikan dasar menimbang



itu sebagai dasar untuk membuat keputusan administrasi negara;---------------------------------------------------------------------------



- Bahwa menafsirkan lagi suatu putusan hakim adalah tidak tepat



bahkan haram hukumnya jika Badan/ Pejabat Tata Usaha



lik



ah



Negara menafsirkan lagi suatu putusan maka hal tersebut



merupakan suatu penyalahgunaan wewenang dan hal tersebut sesuai



dengan konsep Negara hukum demokratis.



ub



m



tidak



ka



Menurut Undang-undang Administrasi Pemerintahan penerbitan



ep



KTUN harus dilakukan dengan memperhatikan Asas-asas



harus



perundang-undangan.



dilakukan



Kalaupun



no-konflict-interest.



ng



M



Diskresi,



peraturan



ada



Memang



on



dimungkinkan melakukan akrobat hukum asalkan memang



es



dengan



R



ah



Umum Pemerintahan yang Baik dan tidak boleh bertentangan



In d



A



gu



Halaman103dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 103



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



tidak



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



bertentangan dengan peraturan perundang-undangan



ng



dengan tujuan supaya tidak ada stagnasi pembangunan, untuk



A



gu



meningkatkan



kesejahteraan



umum.



Dan



terbuka



untuk



melakukan due-deligent ataupun mengundang para Ahli negara untuk mengelola bersama-samamisalnya Ahli Geologi, Ahli Lingkungan



Hidup



dan



sebagainya.



Tapi



putusan



MK



ub lik



ah



Mahkamah Agung tidak perlu ditafsirkan lagi karena sudah jelas amarnya;------------------------------------------------------------------------



am



- Bahwa



dalam



suatu



KTUN



bisa



berupa



korektif



yaitu



membatalkan dan rekomendatif yaitu memerintahkan, seperti



ah k



ep



halnya dalam putusan PK itu korektif dan rekomendatif ; ---------



R



- Bahwa Pasal 2 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara



In do ne si



merupakan pengecualian dari Keputusan Tata Usaha Negara,



A gu ng



jenisnya dari huruf a sampai dan seterusnya dan khusus untuk



huruf e adalah bicara mengenai hasil pemeriksaan, badan peradilan dan kemudian dijelaskan di penjelasan Pasal 2 huruf e ada tiga contoh umpamanya 1. BPN, 2. mengenai putusan



perdata, 3. mengenai Notaris. Kemudian istilah “umpamanya”



lik



ah



artinya tidak hanya kemudian perdata, tapi mengenai putusan badan peradilan;-------------------------------------------------------------Ahli



tidak



menggunakan



penafsiran



gramatikal



ub



m



- Bahwa



ka



(penafsiran pada tata bahasa) dalam melihat Pasal 2 huruf e



ep



dan penjelasannya, tapi Ahli lebih fokus pada penafsiran



ah



futuristik, atau kemudian penafsiran utilitas dalam konteks apa



ng



M



penjelasan angka 1 contohnya adalah apabila kaitan ahli waris.



on



Kalau kita pakai logika hukum, untuk menentukan dia ahli waris



es



R



tujuan bahasa tersebut. Kalau dilihat Pasal 2 huruf e pada



In d



A



gu



Halaman104dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 104



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



atau tidak adalah putusan bukan pertimbangan, artinya patut



ng



ditafsirkan secara utilitas atau futuristik mengenai vonis;----------



A



gu



- Bahwa fungsi penjelasan menurut Undang-undang Nomor 12



Tahun 2011 (sebelumnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004), yaitu memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang ada di Batang Tubuh, isinya tidak boleh memberikan norma baru,



ub lik



ah



kemudian tidak bisa mendefinisikan, karena definisi ada di



Pasal 1, penjelasan juga tidak bisa mengaburkan batang tubuh,



am



jadi penjelasan tidak bisa dijadikan dasar hukum;------------------- Bahwa kewenangan korektif suatu Badan/ Pejabat Tata Usaha



ep



ah k



Negara dalam menerbitkan keputusan adalah dalam rangka Badan/ Pejabat Tata



Usaha



R



supaya



Negara



tidak ada



In do ne si



penyalahgunaan wewenang. Sehingga Pasal 97 (9) Undang-



A gu ng



undang Peradilan Tata Usaha Negara bersifat korektif dan



rekomendasi. Menurut Pasal 24 UUD, kekuasaan kehakiman



bersifat mandiri, artinya tidak terikat dengan putusan-putusan sebelumnya



kecuali



ada



Yurisprudensi,



dimungkinkan



perbaikan misalnya tentang salah ketik nama. Berdasarkan Contrarius



mengeluarkan



actus



maka



keputusan



siapa



yang



berwenang



lik



ah



asas



maka



dia



berwenang



untuk



ub



m



mencabutnya;------------------------------------------------------------------



ka



- Bahwa syarat keputusan berantai adalah ada perbuatan hukum



ep



satu berkaitan dengan perbuatan hukum berikutnya yang



ah



dianggap tunggal;-------------------------------------------------------------



tersebut



bukan



merupakan



rangkaian



SK



on



sebelumnya;--------------------------------------------------------------------



es



PK



ng



M



putusan



R



- Bahwa Surat Keputusan pembentukan tim untuk mengkaji



In d



A



gu



Halaman105dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 105



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



- Bahwa ketika menerbitkan izin lingkungan ada syaratnya,



ng



persyaratan-persyaratan tadi misalnya kerangka acuan, SK



A



gu



studi kelayakan, partisipasi publik dalam setiap tahapan, apalagi di Undang-Undang Administrasi Negara, misalnya asas



kecermatan bahwa ketika pejabat administrasi mengeluarkan putusan administrasi negara maka dia cermat memastikan



ub lik



ah



bahwa dokumen dan informasi yang akan dia buat itu bersumber dari dokumen dan informasi yang kemudian benar,



am



Dalam kasus ini dokumen AMDAL yang sebagai dasar dan kerangka acuan serta surat keputusan kelayakan harus baru



ah k



ep



dan bukan surat keputusan kelayakan yang Tahun 2012,



R



AMDALnya pun harus AMDAL yang baru karena ini kita anggap



In do ne si



perbuatan hukum baru di luar yang sebelumnya, kalaupun



A gu ng



dianggap addendum jelas SK tersebut bukan SK addendum,



jadi dalam konteks administrasi negara dan dalam konteks rezim hukumlingkungan syarat pembentukan SK tersebut cacat formil dan cacat substansi juga ; ----------------------------------------



- Bahwa KLHS jika ditinjau dari segi Undang-Undang Nomor 30



lik



ah



Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka untuk



memastikan rencana program kegiatan harus sesuai dengan



ub



m



pembangunan ekonomi sosial dan lingkungan berkaitan dengan



ka



kewenangan. Misalnya tentang Izin usaha pertambangan itu



ah



misalnya



ep



berkaitan dengan izin lingkungan, tata ruang sudah mengatur, ketika



suatu kawasan tambang yang berkaitan



Minerba



(mineral



dan



batubara).



ng



M



undang-undang



Kalau



on



kawasan hutan lindung ini tidak boleh ada tambang terbuka.



es



R



dengan kawasan lindung, dia harus tunduk pada rezim di



In d



A



gu



Halaman106dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 106



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Padahal



karst



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



merupakan tambang



terbuka, dia



adalah



ng



underground mining, harus dalam konteks lindung misalnya,



A



gu



harus ada pengganti kalau masuk dalam kawasan hutan. Begitu



pula



kalau



masuk



rezim



tata



ruang



rezim



ini



menyatakan bahwa kawasan lindungpun tidak boleh berada



disembarang kawasan, budi daya dimungkinkan, tapi kawasan



ub lik



ah



lindung itu tidak boleh dilakukan kegiatan usaha pertambangan dalam konteks perizinan lingkungan;-----------------------------------



am



- Bahwa menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 apabila kemudian pejabat administrasi secara vertikal ke bawah melakukan



perbuatan



ep



ah k



dianggap



hukum



dan



kemudian



R



bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka



In do ne si



pejabat di atasnya itu bisa, dalam hal ini Mendagri harus bisa



A gu ng



memberikan bisa sanksi. Jadi ketika izin lingkungan ditetapkan di CAT apalagi sudah ada ada kajian lingkungan strategis maka memang dia harus holistik dan kemudian ada intervensi dari



berbagai macam kementerian, Kementerian PUPR terkait



dengan penataan ruang, Menteri ESDM terkait dengan izin yang



ada



di



kawasan lindung, kemudian



lik



ah



pertambangan



izinyang ada di Kementerian LH terkait mengenai supervisi di



ub



m



bidang izin lingkungan ;-----------------------------------------------------



ka



- Bahwa dalam Undang-undang itu ada kajian lingkungan hidup



ep



strategis (KLHS). Jadi tidak ada relevansi antara KLHS dengan



ah



putusan PK, tapi



dalam Undang-Undang



30



itu bahwa



ng



M



AMDAL itu harus berdasarkan KLHS. Bahwa di Jakarta



on



izinreklamasinya dibatalkan karena gara-gara tidak ada KLHS



es



R



kebijakan Gubernur salah satunya mengeluarkan izin dan



In d



A



gu



Halaman107dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 107



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(putusan PTUN Jakarta), artinya memang KLHS itu sangat



ng



penting untuk memastikan, bahwa kita tidak hanya memikirkan



A



gu



komersial saja, tidak hanya memikirkan uang, tambangnya, tapi



ada manusia hidup bersosialnya harus ada lingkungan, kita tidak makan semen, tapi makan air bersih, makan udara yang bersih, itulah mengapa KLHS itu penting ;-----------------------------



ub lik



ah



2. Ahli bernama Dr. Herlambang P. Wiratraman SH., MA, berpendapat:---------------------------------------------------------------------



am



- Bahwa di dalam amar putusan PK sangat jelas menyebut 3 hal yaitu membatalkan SK



izin lingkungan, perintah kepada



ah k



ep



Tergugat untuk mencabut SK dan membayar biaya perkara.



R



Jadi kewajiban hanya mencabut SK izin lingkungan sedangkan



In do ne si



menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru itu tidak ada



A gu ng



kaitannya dengan putusan PK Nomor 99/PK/2016;-----------------



- Bahwa Putusan PK No. 99 perintahnya jelas mencabut izin saja. Jika kemudian putusan PK tersebut dilaksanakan dengan cara menerbitkan SK yang berisi pencabutan izin namun juga menerbitkan



izin



baru



dengan



alasan



melaksanakan



lik



ah



pertimbangan hukum PK, maka itu tidak benar dengan argumentasi bahwa hal tersebut tidak ada di amar putusan PK.



ub



m



Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 97 (9) huruf a Undang-



ka



undang Peradialan Tata Usaha Negara yang isinya hanya



ep



perintah mencabut saja. Sedangkan jika amar berupa perintah



ah



mencabut sekaligus menerbitkan terdapat pada Pasal 97 (9)



ng



M



- Bahwa Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004



on



adalah pengecualian KTUN yang bisa digugat di PTUN,



es



R



huruf b;---------------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman108dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 108



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



sedangkan



frase



“umpamanya”



dalam



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



penjelasan



pasal



ng



tersebut berarti contoh. Penjelasan angka 1 berkaitan dengan



A



gu



pertimbangan, sdangkan angka 2 berkaitan dengan amar.



Tetapi membaca pasal tersebut tidak terpisah dengan Putusan PK Mahkamah Agung No. 99 jika hal tersebut dikaitkan dengan Penetapan



Dismissal.



Jadi



ditafsirnya



harus



sistematik



ub lik



ah



sehingga Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004



tidak bisa dikecualikan dari Pasal 97 ayat 9 Undang-undang



am



Nomor 5 Tahun 1986;-------------------------------------------------------- Bahwa yang dimaksud Inkracht van gewijsde adalah sebuah



ah k



ep



putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, artinya dalam



R



proses upaya keadilan tentu ada akhir dari sebuah perkara atau



In do ne si



proses melalui peradilan. Dalam kasus yang sedang kita hadapi



A gu ng



ini dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 99 Peninjauan



Kembali,



sebenarnya



sudah



inkracht,



sudah



berkekuatan hukum tetap dan jelas di dalam perintahnya atau amar putusannya untuk mencabut SK izin lingkungan;-------------



- Bahwa dalam putusan PK tidak diperbolehkan ada tafsir baru



lik



ah



hal ini sebagaimana Gugatan PK yang kedua yang sudah ada



putusannya dan putusannya juga menyatakan PK ke 2 oleh PT.



ub



m



Semen Indonesia tidak diterima;------------------------------------------



ka



- Bahwa mengenai asas kepastian hukum menurut filsafat hukum



ah



antara



ep



terdapat tiga pilar dalam filsafat yang tidak bisa dipisahkan kepastianhukum,



kemanfaatan



dan



keadilan.



Hal



ng



M



atau bahkan dalam proses penegakan hukum. Kepastian



on



hukum dalam kasus ini sebenarnya sudah diberikan jalan



es



R



tersebut soal berimbangan dalam memaknai sebuah aturan



In d



A



gu



Halaman109dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 109



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



melalui proses peradilan itu sendiri yaitu menempuh gugatan



ng



tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,



A



gu



kemudian proses yang diikuti dari PTUN, PT. TUN hingga ke Mahkamah Agung itu sendiri sudah jelas hingga tahap yang



paling akhir yaitu peninjauan kembali dan sampai inkracht



putusan.Jadi membaca kepastian hukumnya adalah tahapan-



ub lik



ah



tahapan mekanisme itu. Kepastian hukum itu sekali lagi tidak boleh dibaca soal formalitasnya saja, kepastian hukum itu juga



kepastian



ah k



sifatnya



perundang-undangan formal



juga



harus



atau



oleh



kepastian



putusan



hal



yang



peradilan,



tapi



mendapati kepastian dan itulah



R



substansinya



dilakukan



ep



am



soal system. Jadi selama ini seolah-olah kepastian hukum itu



In do ne si



kemudian memperjumpakan kepastian hukum itu dengan issu



A gu ng



keadilan hukum dan kemanfaatan hukum ; ---------------------------



- Bahwa berkaitan dengan Pasal 97 (9) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 hal tersebut sudah terdapat dalam logika yang diperankan oleh Hakim di Mahkamah Agung dalam putusan



yang



dibuat



oleh



hakim



tersebut



yaitu



antara



lik



ah



pertimbangan hukum dan hubungannya dengan amar putusan yang diberikan. Acuan dari putusan Hakim di Mahkamah Agung



ub



m



dalam memutus peninjauan kembali yang amar putusannya



mencabut



bukan



untuk



kembali.



Karena



hal



kemudian



ep



ah



ka



seperti apa, amar putusannya mewajibkan Gubernur untuk



tersebut



ditambahi



merupakan



menerbitkan refleksi



dari



ng



M



itu tidak merekomendasikan sesuatu, isi pertimbangan hukum



on



tersebut adalah terdapat persoalan serius yang terjadi di dalam



es



R



pertimbangan hukumnya.Pertimbangan hukumnya putusan PK



In d



A



gu



Halaman110dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 110



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



prosedur dalam memperoleh izin lingkungan dan seterusnya



ng



yang kemudian dipersoalkan dan terbukti ada kesalahan di situ;-------------------------------------------------------------------------------



A



gu



- Bahwa Surat Keputusan Gubernur Nomor: 660.1/4 Tahun 2017



yang amarnya berisi 3 norma yaitu ke 1 perintah untuk



mencabut izin lingkungan PT. Semen Indonesia, ke 2 perintah



ub lik



ah



untuk membuat addendum AMDAL dan seterusnya merupakan tafsir sendiri dan tidak ada perintah di pertimbangan maupun



am



amar putusan putusan PK 99. Jadi SK Gubernur No. 660.1/4 Tahun 2017 itu tidak tepat karena menganggap addendum itu



ah k



ep



seolah-olah diperintahkan oleh Majelis Hakim PK;-------------------



R



- Bahwa catatan untuk penetapan Dismissal tersebut ada 5 hal



In do ne si



yaitu yang pertama tidak ada perintah dalam amar putusan dan



A gu ng



Hakim di Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas dasar



Pasal 97 ayat 9 huruf aUndang-undang Nomor 5 Tahun 1986, kedua kaitannya dengan addendum AMDAL mencoba mencari



pembenaran. Karena ada KLHS yang sedang bekerja diabaikan



begitu saja, ketiga tidak cermat atau tidak hati-hati bahkan



m



addendum,



untuk



benarkah



lik



memerintahkan



moratorium, orang-orang



keempat



untuk



soal



tersebut bekerja



untuk



ub



ah



terkesan melawan keputusan Presiden karena Presiden yang



diminta



supervisi



yang



dikeluarkan



ep



ka



addendum AMDAL karena ada salah satu anggota yang oleh



Gubernur tidak



ah



bersedia dan mengundurkan diri, kelima memaknai Dis secara



memang



ng



M



digugat oleh WALHI, hukum administrasi



lebih



on



dominan ajaran prosedural formal. Artinya mempertimbangkan



es



R



formal dikawatirkan akan gagal. Berkaitan dengan apa yang



In d



A



gu



Halaman111dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 111



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dari pasal/aturan ke aturan tetapi ada proses yang dilalui



ng



karena ada proses yang mudah dikesampingkan. Sebenarnya



A



gu



mengeluarkan izin itu tidak susah karena proses itu bisa diciptakan, misalnya sosialisasi. Tetapi kualifikasi itu hilang



tatkala amar putusan Mahkamah Agung di PK itu jelas permintaannya



mencabut



bukan



menerbitkan



kembali,



ub lik



ah



sehingga memaknai amar putusan harus secara substantif dalam kerangka hukum administrasi;------------------------------------



am



- Bahwa Pertimbangan Hakim selalu terhubung dengan amarnya jadi kalau membaca tidak boleh dipisah karena logika dan



ah k



ep



nalarnya semua terekam dalam pertimbangan dan amarlah



proses



selanjutnya



dan pertimbangan adalah satu



In do ne si



untuk



R



yang merupakan hasil putusan yang memiliki akibat hukum



A gu ng



kesatuan dengan amar putusan;------------------------------------------



- Bahwa dengan ilustrasi kasus PNS yang diberhentikan namun tanpa melalui proses dipanggil dulu,diperbolehkan pejabat tata



usaha negara menerbitkan keputusan pemecatan lagi dengan cara mengulang prosedurnya asalkan dari awal namun dalam



lik



ah



kasus ini tidak ada permohonan dari awal;-----------------------------



- Bahwa jika mengacu pada putusan PK, maka addendum



ub



m



AMDAL itu juga harus dibatalkan, problemnya adalah ketika



pertimbangan



bahwa



demi



ep



ka



addedum itu dilakukan, disana didalam addendum AMDAL ada pelaksanaan



putusan



PK



ah



Mahkamah Agung tetapi putusan yang bagian mana hal



ng



M



- Bahwa terkait pernyataan kuasa Terlawan yang menyatakan



on



bahwa dalam pertimbangan PK terdapat pertimbangan soal



es



R



tersebut tidak ada;------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman112dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 112



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



sosialisasi dan Cekungan Air Tanah (CAT) maka tidak bisa



ng



dilakukan perbaikan serta merta karena di dalam pertimbangan



gu



hukumnya tidak ada dan tidak ada yang menghubungkan dengan konstruksi di amar putusan;-------------------------------------



A



- Bahwa



penjelasan



berbeda



dengan



suatu apa



yang



perundang-undangan



didapati



dalam pasal-pasal,



langsung menjadi norma tetapi



ub lik



penjelasan bersifat tidak



ah



peraturan



menjadi rujukan tatkala ada frase atau aturan norma yang di



am



pandang tidak cukup memberikan maka penjelasan sebagai



ah k



mengandung



norma



dan



norma,



dia



ep



pemberlakuan



penjelasan suatu Pasal tidak



tidak



menjadi



norma



apalagi



R



penjelasan yang sifatnya hanya mencontohkan dan rujukan



In do ne si



utama adalah pasalnya;-----------------------------------------------------



A gu ng



- Bahwa Putusan PK jika dijadikan rujukan hanya pertimbangan hukumnya tanpa memperhatikan amarnya dan dijadikan proses untuk kemudian menerbitkan SK lagi kemudian dianggap SK



tersebut termasuk Pasal 2 huruf e maka tidak akan pernah ada kepastian hukum karena semua bisa dimaknai bebas lagi;--------



lik



ah



- Bahwa berkaitan dengan SK Nomor : 660.1/4 Tahun 2017, maka hal tersebut bisa saja dibuat kapan saja dan dalam



ub



m



bentuk apa saja oleh Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara tapi



ka



bahwa masalah ini konteks yang harus dipahami dalam



ep



penerbitan izin lingkungan bukan pada SKnya saja, karena ada



ah



catatan dari Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup yang tidak



ng



M



- Bahwa hubungan Pasal 2 huruf e dengan Pasal 62 (1) huruf d



on



Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 adalah bahwa suatu



es



R



bisa diabaiakan begitu saja;------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman113dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 113



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Keputusan Tata Usaha Negara memenuhi Pasal 2 huruf e jika



ng



putusan badan peradilan tersebut dimuat langsung dalam amarnya, sehingga bisa kena Pasal 62 (1) huruf d;-----------------



A



gu



- Bahwa terhadap ilustrasi kasus PNS yang diberhentikan dan menggugat ke PTUN kemudian Tergugat/ misal Bupati kalah



pemberhentian



PNS.



melaksanakan



dengan



Selanjutnya



Tergugat/



ub lik



ah



dan diperintahkan untuk membatalkan dan mencabut SK



cara



mengeluarkan



SK



Bupati



tentang



am



Pencabutan terhadap SK Pemberhentian PNS, maka dalam hal tersebut



Bupati



sedang



melaksanakan



Putusan



Badan



ah k



ep



Peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf e Undang-



R



undang Peradilan Tata Usaha Negara;---------------------------------



In do ne si



- Bahwa setelah putusan PK kemudian jika diproses dari awal



A gu ng



mulai dari kerangka acuan, RKL-RPL ANDAL sampai keluar izin lingkungan kemudian terbit izin lingkungan yang baru, jika



ada warga yang berkeratan ini merupakan Keputusan Tata



Usaha Negara baru, yang bisa digugat lagi namun demikian sepemahaman Ahli adalah tidak boleh diterbitkan di lokasi yang



lik



ah



sama untuk izin lingkungannya, tetapi masih bisa digugat lagi;--



Menimbang, bahwa Terlawan telah mengajukan 1 (satu) Ahli



yang telah memberikan pendapat sesuai dengan



ub



m



orang



ka



keahlianya di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya



ep



sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------



ah



1. Ahli bernama Dr. Maruarar Siahaan, SH., berpendapat:------------



ng



M



dan apakah keputusan-keputusan itu menjadi satu kesatuan



on



adalah suatu keputusan yang tidak tunggal mengenai hal



es



R



- Bahwa yang dimaksud Keputusan Tata Usaha Negara berantai



In d



A



gu



Halaman114dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 114



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tertentu tetapi bisa merupakan rangkaian yang terkait satu



ng



sama



yang



lain. Suatu Keputusan Tata



Usaha



Negara



A



gu



meskipun dalam rangkaian sejak awal bisa ditengah atau di



akhir tetap dilihat sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara



yang memenuhi persyaratan yang disebutkan Undang-undang peradilan tata usaha negara yang bisa diuji karena individual,



ub lik



ah



konkrit dan final. Dan di dalam penyelenggaraan pemerintahan ada dinamika bisa terjadi kadang-kadang Keputusan Tata



am



Usaha Negara ada semacam perbaikan dan merupakan rangkaian-rangkaian



dari



keputusan-keputusan



sebelumnya



ah k



ep



yang kemudian ketika ada putusan Mahkamah Agung yang



R



menyatakan cacat dan menyatakan batal, maka produk setelah



In do ne si



putusan Mahkamah Agung merupakan rangkaian sebagai hasil



A gu ng



suatu pengawasan peradilan tata usaha negara terhadap suatu keputusan tata usaha negara dari Eksekutif yang dalam penyelenggaraan



pemerintahan



sekarang



paradigmanya



adalah check and balance dan diawasi yudikatif. Kemudian atas



dasar putusan Mahkamah Agung oleh Gubernur Jawa Tengah



lik



ah



dilakukan pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang lama, kemudian diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara



ub



m



yang baru yang merupakan satu rangkaian yang tidak bisa



ka



dipisahkan;----------------------------------------------------------------------



ep



- Bahwa berdasarkan Putusan 99PK/TUN/2016 suatu Pejabat



ah



Tata Usaha Negara sudah melaksanakan sesuai dengan amar



ng



M



memasukkan semua rekomendasi ke dalam suatu keputusan



on



baru.Kalau memang apa yang diamanatkan dalam putusan



es



R



putusannya yaitu mencabut SK obyek sengketa, kemudian



In d



A



gu



Halaman115dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 115



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



diadopsi dalam Keputusan Tata Usaha Negara baru tersebut



ng



merupakan koreksi dan didalam penetapan dismissal dianggap



A



gu



merupakan keputusan berantai yang dikeluarkan berdasar koreksi dari



Mahkamah Agung dan kwalifikasinya berdasar



Pasal 2 huruf e merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan;-------------------------------------------------



ub lik



ah



- Bahwa pandangan Ahli maksud Pasal 2 huruf e Undangundang Nomor 9 Tahun 2004 dalam penjelasan ada kata



am



“umpamanya” diartikan sebagai contoh. Bahwa badan peradilan sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut adalah 4 peradilan



dalam



ep



ah k



lingkungan



itu rumusan



R



Kehakiman oleh karena



Undang-undang



Kekuasaan



“umpama” dalam



In do ne si



penjelasan hanya ilustrasi saja;-------------------------------------------



A gu ng



- Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang mendasarkan pada pertimbangan hukum suatu putusan hakim dan bukan



bukan mendasar pada suatu amar putusan yang diterbitkan merupakan hasil sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf e



Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 dengan alasan amar



lik



ah



putusan sering menjadi sesuatu hal yang problematik. Di



Mahkamah Konstitusi sering menerbitkan jenis-jenis putusan



ka



problematiknya,



ub



m



yang amarnya tidak ada disebut dalam Undang-undang karena kemudian



bagaimana



melaksanakannya.



ep



Logika berpikirnya amar itu adalah jawaban terhadap petitum



ah



yang diajukan Penggugat, tetapi putusannya kadang menjadi



Rasiodecidendi



dengan



amar,



Rasiodecidendi



adalah



on



ng



M



- Bahwa Putusan itu satu kesatuan apa yang disebutkan dalam



es



R



tidak jelas;-----------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman116dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 116



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



pertimbangan hakim yang mengantar amar atau prinsip-prinsip



ng



yang mendasari amar. Suatu putusan tidak bisa dipahami kalau



A



gu



tidak melihat pada pertimbangan. Oleh karena itu dalam suatu putusan



Mahkamah



mengalami



amar



Konstitusi putusan



terjadi



misalnya



dibeberapa



soal



kasus



“konstitusional



bersyarat” apabila dasar gugatan tidak sesuai dengan petitum



ub lik



ah



maka harus ditolak, tetapi sesungguhnya pembuat Undangundang harus melakukan perubahan Undang-undang dalam



am



arti penafsirannya. Disinilah sebenarnya dari pada fungsi Rasiodecidendi, MK memberi pesan kepada pembuat Undang–



ini.



Dalam



hal



putusan



PK



Mahkamah



R



seperti



ep



ah k



undang bahwa kalau membuat suatu Undang-undang harus Agung



In do ne si



menyatakan atau menguji suatu Keputusan Tata Usaha Negara



A gu ng



tetapi didalam pertimbangan memberikan uraian apa yang



menjadi kekurangan serta kritik tetapi amar tidak boleh keluar dari aturan (ketentuan baku);----------------------------------------------



- Bahwa kepentingan Pengugat diakomodir sementara di PTUN Tergugat tidak boleh mengajukan gugatan dan juga tidak di



lik



ah



kenal gugatan rekonvensi maka kepentingan Tergugat ini



diakomodirlah di dalam Ratiodecidendi/ pertimbangan hukum sehingga



pertimbangan



hukum



tersebut



harus



ub



m



tersebut



ka



dilaksanakan. Dengan cara Keputusan Tata Usaha Negara



kewenangan



penyelenggaraan



penyelenggara



pemerintahan



pemerintahan.



untuk



kepentingan



on



ng



M



umum bisa berhenti;----------------------------------------------------------



es



Karena



menutup



R



ah



boleh



ep



lama dicabut kemudian diperbaikinya, karena satu amar tidak



In d



A



gu



Halaman117dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 117



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



- Bahwa putusan itu selain bersifat menghukum/ comdemnatoir



ng



juga sekaligus koreksi sebagaimana paradigma yang dipegang



A



gu



teguh dalam perubahan UUD sejak Tahun 1999 adalah prinsip check and balance, tidak boleh ada suatu kekuasaan yang



berjalan sendiri harus ada kontrol, oleh karena itu di dalam penyelenggara pemerintahan tentunya keputusan tata usaha



ub lik



ah



negara tunduk kepada pengujian apakah memenuhi syarat atau tidak. Tetapi ada keterbatasan karena aliran yang bisa



am



menggugat hanya perseorangan atau badan hukum perdata yang dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara. putusan hakim PTUN tidak mempertimbangkan



pemerintahan juga



harus



Penggugat



atau



rakyat



tetapi



dipertimbangkan, dalam kondisi



In do ne si



kepentingan



R



semata-mata



ep



ah k



Sehingga



A gu ng



seperti itu ketika pintu yang diberikan dalam jenis putusan hanya yang disebutkan dalam Undang-undang maka dimana letak perlindungan kepentingan pemerintahan yang sebenarnya



juga menjadi kepentingan rakyat. Kalau check and balance



terhadap kekuasaan pemerintah hal tersebut membutuhkan



lik



ah



kreatifitas atau inovatif karena keterbatasan jenis-jenis amar putusan PTUN. Jadi kalau putusan hanya menghukum menjadi



ub



m



pertanyaan apakah Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara boleh



ka



mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru



ah



pemerintah



ep



padahal amanat konstitusi yang lebih tinggi mengatakan daerah



yang



tugasnya



melindungi



segenap



ng



M



ada potensi ekonomi dan pemerintah memiliki diskresi untuk



on



mengembangkan potensi alam menjadi kekayaan ekonomi



es



R



bangsa tetapi juga meningkatkan kesejahteraan rakyat ketika



In d



A



gu



Halaman118dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 118



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sehingga putusan jika cuma comdemnatoir maka akan terjadi



ng



stagnasi dalam pemerintahan;---------------------------------------------



A



gu



- Bahwa pendapat Ahli terkait putusan Mahkamah Konstitusi



Nomor 113 Tahun 2014 tanggal 19 Nopember 2014 dan



putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81 Tahun 2016 tanggal 25 Januari 2017 yang mempertimbangkan pada Pasal 2 huruf e



ub lik



ah



Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PERATUN pada



pokoknya MK berpendapat bahawa kedua putusan merujuk dan



am



menolak permintaan Penggugat yang ingin menyatakan supaya frasa “dasar putusan badan peradilan” diganti “sesuai dengan”



ah k



ep



kalau tidak dimaknai “sesuai dengan” maka inkostitusional



R



tetapi MK berpendapat permohonan itu tidak berasalan hukum



In do ne si



sehingga tidak ada suatu akibat hukum yang dilahirkan oleh



A gu ng



putusan itu;---------------------------------------------------------------------



- Bahwa



contoh kasus/ ilustrasi



ada



seorang



PNS



yang



melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan namun dalam prosedurnya tidak ada mekanisme sidang kepegawaian dan tidak ada berita acaranya kemudian pejabat tata usaha



lik



ah



negara melakukan pemecatan selanjutnya PNS mengajukan gugatan sehingga oleh PTUN Penggugat di menangkan dan



ub



m



Tergugat kalah, maka Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara



ka



masih dapat melakukan proses administrasi yang cacat



ep



tersebut kemudian ada keputusan pemecatanartinya kalau



ah



cacat prosedur dapat diperbaiki dan bisa dilakukan keputusan



ng



M



- Bahwa berkaitan dengan Pasal 97 Ayat 9 Undang-undang



on



Nomor 5 Tahun 1986 kalau amar putusan itu adalah menjawab



es



R



pemecatan kembali;----------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman119dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 119



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



petitum yang diajukan Penggugat, bisa dikatakan sifatnya satu



ng



arah, umumnya di Peradilan Tata Usaha Negara tidak boleh



A



gu



melampaui apa yang diminta (larangan Ultra Petita), kalau dikabulkan diluar yang dia inginkan tentu bisa menimbulkan kerugian.



Tetapi



ketika



konsep



negara



kesejahteraan,



penyelenggara pemerintahan mempertimbangkan kepentingan



ub lik



ah



rakyat maka kepentingan penyelenggara pemerintahan harus dipertimbangkan tetapi tidak bisa dimuat dalam amar, karena



am



amar ini adalah jawaban terhadap permohonan Penggugat oleh karena itu dimuat dalam rasioidecidendi dan hal itu akan



ah k



ep



dipertimbangkan;--------------------------------------------------------------



R



- Bahwa jika suatu keputusan dinyatakan di terbitkan tidak



In do ne si



berdasarkan kewenangan maka keputusan itu batal demi



A gu ng



hukumdan bisa berlaku retroaktif, tapi kalau cacat yuridis dari



segi prosedur bisa di ulang/ diperbaiki dan hal tersebut tidak menyebabkan eksistensi dari semua keputusan itu menjadi habis



tetapi



karena



proses



pemerintahan



itu



adalah



berkesinambungan dan dari sisi efisiensi memperbaiki



dan



lik



ah



mempertimbangkan aspek apa yang menjadi kepentingan Penggugat/ Pemohon;-------------------------------------------------------



ub



m



- Bahwa ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 9



ka



Tahun 2004 ini hanya untuk menunjukkan betapa sempitnya



ah



Negara.



Sama



ep



tetapi sangat mendalam kewenangan Peradilan Tata Usaha dengan



MK



sebenarnya



sangat



sempit



on



ng



M



yang disebut check and balance;-----------------------------------------



es



R



kewenangannya tetapi sampai pusat kekuasaan didalam apa



In d



A



gu



Halaman120dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 120



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



- Bahwa amar putusan jelas dan apa yang harus dilaksanakan



ng



oleh badan pejabat tata usaha negara tersebut;----------------------



A



gu



- Bahwa maksud bagian “mengingat” Keputusan Tata Usaha



Negaraadalah merujuk dasar-dasar hukum yang disebutkan sebagai dasar kewenangan, pengujian dan lain sebagainya;-----



- Bahwa elemen-elemen putusan mulai dari kepala putusan,



acuan



pejabat



tata



ub lik



ah



pertimbangan dan amar putusan, bagian mana yang menjadi usaha



negara



adalah



amar



tetapi



am



melaksanakan amar jangan sampai menghentikan apa yang menjadi amanat hukum yang lebih tinggi. Suatu pemerintahan



ah k



ep



hanya berhenti pada amar maka penyelenggara pemerintahan



R



bisa berhenti dan itu bertentangan dengan konstitusi karena



In do ne si



hanya memperhatikan kepentingan Penggugat di dalam kasus



A gu ng



an-sich dan terdapat kepentingan yang lebih luas kepentingan umum yang oleh konstitusi diperintahkan dan harus juga dilindungi segenap bangsa;------------------------------------------------



- Bahwa obyek Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 660.1/6



Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 yang dikecualikan



lik



ah



menurut Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004



adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang masuk dalam



ub



m



kualifikasi Pasal 2 huruf e dan bukan suatu Keputusan Tata



ka



Usaha Negara akan diuji lagi;----------------------------------------------



ep



- Bahwa pendapat Ahli terhadap lembaga Eksekutif dalam



ah



menjalakan putusan PK tersebut tidak melampaui perintah



on



ng



M



Di MK yang menguji suatu ketentuan Undang-undang maka MK



es



R



amar putusan PK yang amarnya/ perintahnya hanya mencabut.



In d



A



gu



Halaman121dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 121



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



melakukan interpretasi, sedangkan di Pengadilan Tata Usaha



ng



Negara belum bisa seperti ini;---------------------------------------------



A



gu



- Bahwa contohnya peradilan perdata terdapat amar putusan dalam perkembangan tidak dapat dieksekusi, oleh karena itu kita membaca ke belakang.Misalnya amarnya “kosongkan”,



“serahkan” tetapi kemudian ada hal-hal yang harus diikutkan



ub lik



ah



dalam amar “serahkan” itu misalnya penetapan batas-batas dan hal tersebut adanya di pertimbangan hukum;-------------------------



am



- Bahwa syarat/ parameter untuk menentukan Keputusan Tata Usaha Negara yang berdiri sendiri dan Keputusan Tata Usaha



ah k



ep



Negara yang berkaitan dengan yang lainmaka Keputusan Tata



R



Usaha Negara yang berkaitan adalah dari sisi logika hukumnya



In do ne si



tentu menyangkut obyek yang sama pengaturan yang sama



A gu ng



untuk suatu hak/ pembebanan yang sama dalam arti dari awal sampai



akhir



merupakan



alur



yang



sama,



misalnya



pertambangan merupakan rangkaian daripada keputusan tata usaha negara



mulai izin prinsip sampai izin eksploitasi yang



bisa dianggap suatu rangkaian dari Keputusan Tata Usaha



lik



ah



Negara itu;----------------------------------------------------------------------



- Bahwa makna penjelasan Pasal 2 huruf e angka 1 Undang-



ub



m



undang Nomor 9 Tahun 2004 adalah Keputusan Tata Usaha



ka



Negara yang didasarkan pada pemeriksaan badan peradilan



ep



yang menyatakan tanah itu bukan tanah warisan, sehingga



ah



merupakan suatu hal yang jelas keputusan BPN itu sebagai hal



terhadap suatu putusan kalau masih



on



ng



M



peradilan. Kalau di MK



es



R



yang tidak diuji karena dia adalah hasil dari pemeriksaan pada



In d



A



gu



Halaman122dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 122



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



diperiksa



lagi



maka



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



dia meragukan kewenangan badan



ng



peradilan dan akan menjadi ketidakpastian hukum;-----------------



A



gu



- Bahwa



Mahkamah



memunculkan



Konstitusi



suatu



memperjelas



norma



makna



undangan.Kalau



dalam baru



suatu



peraturan



putusannya



atau



hanya



peraturan



dilihat



dapat



penafsir/



perundang-



bertentangan



dengan



ub lik



ah



konstitusi maka MK menyatakan norma itu batal dan MK tidak



membentuk norma apa-apa. Contohnya dalam pemilu tahun



am



2009 tentang DPT artinya Hak Asasi Manusia untuk memilih tidak boleh di kesampingkan dengan alasan tidak terdaftar di



ah k



ep



DPT, jadi MK merumuskan setiap orang asal ada KTP didukung



R



KK boleh memilih dengan diatur jam memilihnya ;-----------------



In do ne si



- Bahwa yang lebih didahulukan antara pertimbangan hukum dan



A gu ng



amar putusan adalahamar tetapi kalau melaksanakan amar itu saja kemudian kepentingan umum terabaikan, Maka harus melihat putusan itu dalam pertimbangannya;--------------------------



- Bahwa



dalam



putusan



PK



No. 99



yang



menurut Ahli



melaksanakan kepentingan umum adalah di pertimbangan



lik



ah



hukum pada halaman 111, dan 113 alinea ke 3 yang berbunyi



“kepentingan bangsa dan negara yang sangat strategis dengan



ub



m



pembatasan yang ketat dan cara-cara tertentu dan terukur



ka



sehingga tidak mengganggu sistem akuifer”;--------------------------



ah



14



Agustus



2017



ep



Menimbang, bahwa pada akhirnya dalam persidangan tanggal baik



pihak



Pelawan,dan



Terlawan



telah



Pelawan



dan



Terlawan



menyatakan



on



tetap



es



pihak



ng



M



pokoknya



R



mengajukan Kesimpulannya tertanggal 14 Agustus 2017 yang pada



In d



A



gu



Halaman123dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 123



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



berpegang teguh pada pendiriannya dan pada akhirnya mohon



ng



putusan;-------------------------------------------------------------------------------Menimbang,



bahwa



segala



sesuatu



yang



terjadi



di



gu



persidangan dalam perkara ini selengkapnya tercatat dalam Berita



A



Acara Sidang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;----------------------------------------------------------------------------



ub lik



ah



-----------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA-----------------



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Perlawanan



am



Pelawan adalah sebagaimana telah diuraikan di dalam tentang duduknya sengketa di atas;-------------------------------------------------------



ah k



ep



Menimbang, bahwa Pelawan telah mengajukan gugatan



R



Perlawanan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha



In do ne si



Negara Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG tanggal



A gu ng



16 Juni 2017 (Penetapan Dismissal) yang pada amarnya berbunyi :-MENETAPKAN :



1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;---------



2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul



dalam perkara ini sebesar Rp.185.000, - (Seratus Delapan Puluh



lik



ah



Lima Ribu Rupiah); (vide bukti Pelawan -10 = Terlawan - 1);--------



Menimbang, bahwa Pelawan pada pokoknya keberatan



ub



m



dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang



ka



Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG tanggal 16 Juni 2017 dan



ep



berpendapat bahwa Pengadilan telah keliru menggunakan Pasal 2



ah



huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan



ng



M



Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil



on



pemeriksaan Badan Peradilan, sehingga Pengadilan berwenang



es



R



Tata Usaha Negara serta objek sengketa bukan merupakan



In d



A



gu



Halaman124dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 124



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



untuk memeriksa, memutus dan mengakhiri perkara didasarkan



ng



pada rangkaian alasan :-----------------------------------------------------------



1. Pengadilan telah keliru dalam memahami duduk perkara yang



gu



menjadi tujuan gugatan;--------------------------------------------------------



A



2. Pengadilan telah keliru mencermati Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016;-----------------------------



ub lik



ah



3. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017



tanggal 16 Januari 2017 dan objek sengketa bertentangan



am



dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016;----------------------------------------------------------------



16



Januari



2017



adalah bentuk



R



tanggal



ep



ah k



4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 Menyalahgunakan



In do ne si



Wewenang dari Tergugat;-----------------------------------------------------



A gu ng



5. Pengadilan telah keliru menggunakan Pasal 2 huruf e UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha



Negara dan objek sengketa bukan merupakan Keputusan Tata



Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e



lik



ah



Undang-Undang 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;-----------------------------------------------------------------------------



ub



m



6. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa,



ka



memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;---------------------------



ep



Menimbang, bahwa berikutnya Pelawan memohon agar



ah



Majelis Hakim di dalam memeriksa perkara dalam upaya perlawanan



on



ng



M



1. Menerima gugatan perlawanan Pelawan/ Penggugat;-----------------



es



R



ini berkenan memutuskan sebagai berikut :----------------------------------



In d



A



gu



Halaman125dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 125



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



2. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan/ Penggugat untuk



ng



seluruhnya;------------------------------------------------------------------------



3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara



gu



Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG tanggal 16



A



Juni 2017 batal demi hukum;--------------------------------------------------



4. Menyatakan



Tata



Usaha



Negara



mengadili



dan



memutus



berwenang



Perkara



Nomor



ub lik



ah



memeriksa,



Pengadilan



039/G.LH/2017/PTUN.SMG;--------------------------------------------------



am



5. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-



tersebut



bahwa



Terlawan



R



Menimbang, dengan



mengemukakan



menolak



pada



dalil



Pelawan



pokoknya



terbitnya



In do ne si



ah k



ep



undangan yang berlaku;--------------------------------------------------------



A gu ng



keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/6 Tahun 2017



tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk termasuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar



hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan



lik



ah



perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang



ub



m



perubahan atas Undang-undang 5 Tahun 1986 tentang Peradilan



ka



Tata Usaha Negara sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat



ah



menyatakan



ep



(1) huruf a Undang-undang 5 Tahun 1986 Penetapan Dissmisal yang Pengadilan



tidak



berwenang



untuk



memeriksa,



on



ng



M



harus dikuatkan;---------------------------------------------------------------------



es



R



memutus dan menyelesaikan gugatan a quo adalah telah tepat dan



In d



A



gu



Halaman126dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 126



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Menimbang, bahwa selanjutnya Terlawan memohon kepada Hakim



ng



Majelis



Pemeriksa



Perkara



Perlawanan



ini



berkenan



menjatukan putusan sebagai berikut :------------------------------------------



gu



1. Menolak



Gugatan



Pelawan untuk



seluruhnya



atau setidak-



A



tidaknya menyatakan gugatan perlawanan tidak dapat diterima;



2. Menguatkan



Semarang



Dismissal



Nomor



:



Pengadilan



Tata



Usaha



039/PEN-DIS/2017/PTUN.Smg



ub lik



ah



Negara



Penetapan



tanggal 16 Juni 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-----



am



MENETAPKAN :



1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;------



ah k



ep



2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul



R



dalam perkara ini sebesar Rp.185.000, - (Seratus Delapan



In do ne si



Puluh Lima Ribu Rupiah);--------------------------------------------------



A gu ng



3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;-------------



Menimbang, bahwa mengenai luasnya pembuktian, beban



pembuktian serta penilaian pembuktian, Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 107 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang



lik



ah



berbunyi: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya diperlukan



sekurang-kurangnya



ub



m



pembuktian



dua



alat



bukti



pembuktian



dalam



hukum



acara



ep



ka



berdasarkan keyakinan Hakim”, berbeda dengan sistem hukum perdata,



maka



dengan



ah



memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan



ng



M



Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dapat menentukan sendiri;------



on



a. apa yang harus dibuktikan;--------------------------------------------------



es



R



tanpa bergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak,



In d



A



gu



Halaman127dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 127



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



b. siapa yang dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan



ng



oleh pihak berperkara dan apa saja yang harus dibuktikan oleh Hakim sendiri;--------------------------------------------------------------------



A



gu



c. alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian;-----------------------------------------------------------------------



d. kekuatan pembuktian alat bukti yang telah di ajukan;-----------------



gugatan



ub lik



ah



oleh karena itu dengan memperhatikan dan memeriksa surat



Penggugat (awal) Nomor : 39/G.LH/2017/PTUN.SMG



am



tanggal 22 Mei 2017 (vide bukti Pelawan-17), Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 039/PEN-



ah k



ep



DIS/2017/PTUN.SMG tanggal 16 Juni 2017 (vide bukti Pelawan-10 =



R



Terlawan-1), objek sengketa Surat Keputusan Gubernur Jawa



In do ne si



Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017



A gu ng



tentang Izin Lingkungan (vide bukti Terlawan-16 = Pelawan-29), Majelis Hakim berpendapat bahwa inti pokok persengketaan dalam gugatan perlawanan ini adalah :-------------------------------------------------



“Apakah sudah tepat dan benar Penetapan Ketua Pengadilan Tata



Usaha Negara Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG



lik



ah



tanggal 16 Juni 2017 yang berpendapat bahwa objek sengketa yaitu



Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun



ub



m



2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan



ka



Penambangan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di



ep



Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah (objek sengketa)



ah



diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung



ng



M



2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sehingga terkena



on



ketentuan Pasal 62 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun



es



R



Republik Indonesia Nomor : 99PK/TUN/2016, termasuk dalam Pasal



In d



A



gu



Halaman128dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 128



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



1986 oleh karenanya Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa, dan



menyelesaikan



ng



memutus



sengketa



a



quo



dan gugatan



gu



Penggugat haruslah dinyatakan tidak diterima ?”;-------------------------Menimbang,



bahwa



untuk



memecahkan



inti



pokok



A



persengketaan in litis, Majelis Hakim berpatokan pada permasalahan hukum : Apakah benar objek sengketa berupa Keputusan Gubernur



ub lik



ah



Jawa Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017



tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan



am



Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah telah memenuhi Pasal 2 huruf e



ah k



ep



Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas



R



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha



In do ne si



Negara?;-------------------------------------------------------------------------------



A gu ng



Menimbang, bahwa terhadap permasalahan hukum a quo,



Majelis Hakim mempertimbangkan dan menilainya sebagai berikut :



Menimbang, bahwa Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor



9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5



Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur : “Tidak



m



dikeluarkan



ka



ini : Keputusan Tata Usaha Negara yang



atas



berdasarkan



lik



Undang-Undang



dasar hasil



pemeriksaan



badan



ub



ah



termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut



ketentuan



peraturan



peradilan



perundang-undangan



yang



ep



berlaku”;--------------------------------------------------------------------------------



ah



Bahwa berikutnya penjelasan Pasal 2 huruf e Undang-Undang



tentang



Peradilan Tata Usaha Negara



on



menyebutkan :------------------------------------------------------------------------



es



Tahun1986



ng



M



Nomor 5



R



Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang



In d



A



gu



Halaman129dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 129



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf ini



ng



umpamanya :-------------------------------------------------------------------------



1. Keputusan Badan Pertanahan Nasional yang mengeluarkan



gu



sertipikat tanah atas nama seseorang yang didasarkan atas



A



pertimbangan putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menjelaskan bahwa tanah sengketa



ub lik



ah



tersebut merupakan tanah negara dan tidak berstatus tanah warisan yang diperebutkan oleh para pihak;------------------------------



am



2. Keputusan serupa angka 1, tetapi didasarkan atas amar putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum



ah k



ep



tetap;--------------------------------------------------------------------------------



R



Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang



In do ne si



Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur :



A gu ng



“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan



peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;------------------------------------------------------------bahwa



berdasarkan



bukti



Terlawan-16



=



lik



ah



Menimbang,



Pelawan-29 berupa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Izin



ub



m



660.1/6



ka



Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik



ep



Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang



ah



Provinsi Jawa Tengah diperoleh fakta sebagai berikut : ------------------



on



ng



M



Huruf a;-----------------------------------------------------------------------------



es



R



- Bahwa pada bagian Menimbang disebutkan :----------------------------



In d



A



gu



Halaman130dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 130



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa rencana kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik



ng



semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten Provinsi



Jawa



Mengenai



Dampak



Lingkungan



gu



Rembang,



A



mendapatkan sebagaimana



Tengah



Keputusan ditetapkan



telah



Hidup



Analisis



(Amdal) yang



Kelayakan dalam



memiliki



Lingkungan



Keputusan



telah



Hidup



Gubernur Jawa



ub lik



ah



Tengah Nomor 660.1/10 Tahun 2012 tanggal 30 April 2012



tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Penambangan



am



dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;----



sebagai



bentuk



pelaksanaan



asas-asas



R



Bahwa



ep



ah k



Huruf b;----------------------------------------------------------------------------umum



Nomor



A gu ng



Undang



30



Tahun



In do ne si



pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Undang2014



tentang



Administrasi



Pemerintahan, Gubernur Jawa Tengah telah memerintahkan kepada



PT.



Semen



Indonesia



(Persero)



Tbk.



Untuk



menyempurnakan Adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses



lik



ah



penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL sebagai bentuk ketaatan Gubernur Jawa Tengah terhadap hasil pemeriksaan Lembaga



ub



m



Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap



ka



pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99



ep



PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;------------------------------------



Adendum Andal dan RKL-RPL



telah mendapatkan



ng



M



Keputusan Kelayakan Lingkungan hidup sebagaimana ditetapkan



on



dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/5 Tahun



es



Bahwa



R



ah



Huruf c;-----------------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman131dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 131



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Kelayakan Lingkungan



Rencana Kegiatan Penambangan dan Pembangunan



ng



Hidup



Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten



gu



Rembang Provinsi Jawa Tengah;--------------------------------------------



A



- Bahwa pada bagian Memperhatikan angka 1 disebutkan :----------Putusan Peninjauan Kembali



Mahkamah Agung Nomor 99



Menimbang,



ub lik



ah



PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;-----------------------------------bahwa



berdasarkan



bukti



Terlawan-15



=



am



Pelawan-28 berupa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/5 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Kelayakan Hidup



Rencana



ep



ah k



Lingkungan



Kegiatan



Penambangan



dan



R



Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.



In do ne si



di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah diperoleh fakta



A gu ng



sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------



- Bahwa pada bagian Menimbang disebutkan :---------------------------Huruf a;-----------------------------------------------------------------------------



Bahwa rencana kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik



Provinsi



Jawa



Mengenai



Dampak



Lingkungan



m



mendapatkan



ka



sebagaimana



Keputusan ditetapkan



Tengah



telah



Hidup



Analisis



(Amdal) yang



Kelayakan dalam



memiliki



lik



Rembang,



Lingkungan



ub



ah



semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten



Keputusan



telah Hidup



Gubernur Jawa



ep



Tengah Nomor 660.1/10 Tahun 2012 tanggal 30 April 2012



ah



tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Penambangan



ng



M



(Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;----



on



huruf b;------------------------------------------------------------------------------



es



R



dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT. Semen Gresik



In d



A



gu



Halaman132dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 132



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa



sebagai



bentuk



pelaksanaan



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



asas-asas



umum



ng



pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang



Nomor



30



Tahun



2014



tentang



Administrasi



gu



Pemerintahan, Gubernur Jawa Tengah telah memerintahkan



A



kepada



PT.



Semen



Indonesia



(Persero)



Tbk.



Untuk



menyempurnakan Adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi



ub lik



ah



Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses



penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL sebagai bentuk ketaatan



am



Gubernur Jawa Tengah terhadap hasil pemeriksaan Lembaga Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap



ah k



ep



pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99



R



PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;------------------------------------



A gu ng



Putusan Peninjauan Kembali



In do ne si



- Bahwa pada bagian Memperhatikan angka 1 disebutkan :-----------



Mahkamah Agung Nomor 99



PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;------------------------------------



Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung



Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 (vide bukti Pelawan-11 = Terlawan-4) diperoleh fakta sebagai berikut :------------



lik



ah



- Bahwa Para pihak dalam perkara ini adalah :----------------------------



Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding/



ub



m



Para Penggugat :-----------------------------------------------------------------



ka



1. Joko Prianto;------------------------------------------------------------------



ep



2. Sukimin;------------------------------------------------------------------------



ah



3. Suyasir;-------------------------------------------------------------------------



ng



M



5. Sujono;-------------------------------------------------------------------------



on



6. Sulijan;--------------------------------------------------------------------------



es



R



4. Rutono;-------------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman133dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 133



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



7. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia;--------------------



ng



Termohon



Peninjauan



Kembali



I,



II dahulu



Terbanding



I,



II/Tergugat, Tergugat II Intervensi : I. Gubernur Jawa Tengah, II.



gu



PT. Semen Gresik (Persero) Tbk sekarang bernama PT. Semen



A



Indonesia (Persero) Tbk.;------------------------------------------------------



- Bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah :----------------------



ub lik



ah



Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan



am



Penambangan



oleh



PT.



Semen Gresik



(Persero) Tbk



di



Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;----------------------------



ah k



ep



- Bahwa di dalam Putusan halaman 113 dan 114 Putusan pada



dari



kedua



pendapat



tersebut,



Majelis



Hakim



In do ne si



“Bertolak



R



pokoknya disebutkan :----------------------------------------------------------



A gu ng



berpendapat bahwa :------------------------------------------------------------



1. CAT merupakan suatu wilayah tertentu tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung, sehingga ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) mencakup wilayah CAT;--------------------------



lik



ah



2. Asas kehati-hatian dan asas kecermatan dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) memberi arah kepada negara



agar



lebih



mengutamakan



ub



m



penyelenggara



ka



“menghindari potensi keruasakan/bahaya daripada mengambil



ep



manfaat”. Dengan kata lain, untuk mendapatkan manfaat wajib



ah



menjauhi potensi kerusakan”;--------------------------------------------



ng



M



bahwa kegiatan penambangan dan pengeboran di atas CAT pada



on



prinsipnya tidak dibenarkan. Namun demikian, untuk kepentingan



es



R



“Bahwa dari pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat



In d



A



gu



Halaman134dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 134



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



bangsa dan negara yang sangat strategis dapat dikecualikan



ng



dengan pembatasan yang sangat ketat dan cara-cara tertentu serta terukur agar tidak menganggu sistem akuifer. Penentuan



gu



Izin



Lingkungan



selayaknya



dilengkapi



dengan



persetujuan



A



pejabat yang menetapkan status kawasan. Persetujuan berfungsi sebagai kebijakan dan politik lingkungan dan pembangunan serta



ub lik



ah



urgensi kepentingan bangsa dan negara”;--------------------------------



“Bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dokumen AMDAL



am



dapat



disimpulkan



bahwa



dokumen



tersebut



telah



mendeskripsikan kondisi riil dari lokasi objek sengketa dan



akan



timbul



serta



respon



terhadap



R



yang



ep



ah k



bagaimana penambangan akan dilakukan dan dampak-dampak dampak



yang



In do ne si



ditimbulkan. Namun demikian, tidak terlihat pembatasan dan tata



A gu ng



cara penambangan di atas kawasan CAT, sehingga tidak dapat dipertimbangkan bahwa kegiatan penambangan di dalam AMDAL



akan menjamin keberlangsungan sistem akuifer pada kawasan CAT. Penambangan yang dilakukan sebagaimana tergambar



dalam AMDAL mengakibatkan antara lain runtuhnya dindingsungai



bawah tanah dan CAT yang menimbulkan



lik



ah



dinding



kekhawatiran sebagaian warga (lengkapnya dapat dilihat dalam



ub



m



bukti P-24 = T-16.a s.d. 16.d dan T-II Intervensi-12.a s.d. 12.d)”;---



ka



“Bahwa oleh karena itu, penyusun AMDAL perlu memperhatikan



ep



tuntutan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang



ah



telah disinggung sebelumnya untuk memuat pembatasan dan tata



ng



M



bahwa kegiatan penambangan tidak mengancam rusaknya sisten



on



akuifer pada kawasan tersebut dan terancamnya lingkungan



es



R



cara penambangan yang dapat mendeskripsikan dan menjamin



In d



A



gu



Halaman135dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 135



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



masyarakat.



Tentu



tidak



layak



In do ne si a



hidup



R



putusan.mahkamahagung.go.id



apabila



kegiatan



ng



penambangan pada kawasan CAT dilakukan dengan cara yang



sama dengan penambangan pada kawasan lain bukan CAT.



gu



Selain itu, pada beberapa bagian dokumen AMDAL tidak



alternatif



ah



warga,



penanggulangannya antara



lain



terhadap



kekurangan



air



masalah



kebutuhan



bersih dan kebutuhan



ub lik



A



memperlihatkan solusi yang konkret dan tidak tergambar cara



pertanian. Hal ini tidak sejalan dengan peraturan perundang-



am



undangan dan asas kelestarian, asas kehati-hatian serta asas kecermatan



dalam



penyusunan



AMDAL



yang



dijadikan



ah k



ep



pendukung utama penerbitan objek sengketa”;--------------------------



R



“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti



In do ne si



penyusunan dokumen AMDAL mengandung cacat prosedur,



A gu ng



sehingga keputusan objek sengketa yang diterbitkan berdasarkan dokumen AMDAL tersebut secara mutatis mutandis mengandung cacat yuridis pula. Oleh karena itu, patut dinyatakan batal”;----------



- Bahwa di dalam amar putusan di sebutkan :-----------------------------MENGADILI :



lik



ah



Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : 1. JOKO PRIANTO, 2. SUKIMIN, 3. 4. RUTONO,



5. SUJONO, 6. SULIJAN, dan 7.



ub



m



SUYASIR,



ka



Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia tersebut;-------------



ep



Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara



ah



Surabaya Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 3 November



ng



M



Semarang Nomor 064/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015;



on



MENGADILI KEMBALI :



es



R



2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara



In d



A



gu



Halaman136dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 136



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;



ng



2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah



A



gu



Nomor 660.1/17 tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;



3. Mewajibkan



Jawa



untuk



Tengah



mencabut



Nomor



Surat



660.1/17



Keputusan



Tahun



2012



ub lik



ah



Gubernur



Tergugat



tertanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan



am



Penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;-----------------------



ah k



ep



Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar



R



biaya dalam semua tingkat peradilan yang dalam Peninjauan



In do ne si



Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima



A gu ng



ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,



Majelis Hakim menilai bahwa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik



lik



ah



Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang



Provinsi Jawa Tengah merupakan pelaksanaan isi pertimbangan



ub



m



Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5



ka



Oktober 2016, sebab di dalam pertimbangan Putusan Mahkamah



ep



Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 halaman



ah



113 dan halaman 114 secara tekstual tertulis :------------------------------



on



ng



M



bahwa :---------------------------------------------------------------------------------



es



R



“Bertolak dari kedua pendapat tersebut, Majelis Hakim berpendapat



In d



A



gu



Halaman137dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 137



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



1. CAT merupakan suatu wilayah tertentu tempat semua kejadian



ng



hidrogeologis



seperti



proses



pengimbuhan, pengaliran dan



pelepasan air tanah berlangsung, sehingga ketentuan Pasal 40



gu



ayat (1) dan (2) mencakup wilayah CAT;----------------------------------



A



2. Asas kehati-hatian dan asas kecermatan dari Asas-asas Umum Pemerintahan



yang



potensi



(AUPB)



memberi



arah



kepada



negara agar lebih mengutamakan “menghindari



ub lik



ah



penyelenggara



Baik



keruasakan/ bahaya



daripada



mengambil manfaat”.



am



Dengan kata lain, untuk mendapatkan manfaat wajib menjauhi potensi kerusakan”;--------------------------------------------------------------



ah k



ep



“Bahwa dari pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat



R



bahwa kegiatan penambangan dan pengeboran di atas CAT pada



In do ne si



prinsipnya tidak dibenarkan. Namun demikian, untuk kepentingan



A gu ng



bangsa dan negara yang sangat strategis dapat dikecualikan



dengan pembatasan yang sangat ketat dan cara-cara tertentu serta terukur agar tidak menganggu sistem akuifer. Penentuan Izin



Lingkungan



selayaknya



dilengkapi



dengan



persetujuan



pejabat yang menetapkan status kawasan. Persetujuan berfungsi



lik



ah



sebagai kebijakan dan politik lingkungan dan pembangunan serta urgensi kepentingan bangsa dan negara”;--------------------------------



ka



dapat



ub



m



“Bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dokumen AMDAL disimpulkan



bahwa



dokumen



tersebut



telah



ep



mendeskripsikan kondisi riil dari lokasi objek sengketa dan



akan



timbul



serta



respon



terhadap



dampak



yang



ng



M



ditimbulkan. Namun demikian, tidak terlihat pembatasan dan tata



on



cara penambangan di atas kawasan CAT, sehingga tidak dapat



es



yang



R



ah



bagaimana penambangan akan dilakukan dan dampak-dampak



In d



A



gu



Halaman138dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 138



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dipertimbangkan bahwa kegiatan penambangan di dalam AMDAL



ng



akan menjamin keberlangsungan sistem akuifer pada kawasan



CAT. Penambangan yang dilakukan sebagaimana tergambar



gu



dalam AMDAL mengakibatkan antara lain runtuhnya dinding-



A



dinding



sungai



bawah tanah dan CAT yang menimbulkan



kekhawatiran sebagaian warga (lengkapnya dapat dilihat dalam



ub lik



ah



bukti P-24 = T-16.a s.d. 16.d dan T-II Intervensi-12.a s.d. 12.d)”;---



“Bahwa oleh karena itu, penyusun AMDAL perlu memperhatikan



am



tuntutan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang telah disinggung sebelumnya untuk memuat pembatasan dan tata



ah k



ep



cara penambangan yang dapat mendeskripsikan dan menjamin



R



bahwa kegiatan penambangan tidak mengancam rusaknya sisten



masyarakat.



Tentu



A gu ng



hidup



tidak



layak



In do ne si



akuifer pada kawasan tersebut dan terancamnya lingkungan apabila



kegiatan



penambangan pada kawasan CAT dilakukan dengan cara yang



sama dengan penambangan pada kawasan lain bukan CAT. Selain itu, pada beberapa bagian dokumen AMDAL tidak memperlihatkan solusi yang konkret dan tidak tergambar cara



warga,



penanggulangannya



antara



lain



terhadap



kekurangan



masalah



kebutuhan



lik



ah



alternatif



air



bersih dan kebutuhan



ub



m



pertanian. Hal ini tidak sejalan dengan peraturan perundang-



kecermatan



dalam



penyusunan



ep



ka



undangan dan asas kelestarian, asas kehati-hatian serta asas AMDAL



yang



dijadikan



ah



pendukung utama penerbitan objek sengketa”;--------------------------



ng



M



(vide supra) termanifestasi di dalam Konsiderans Menimbang huruf



on



b dan c serta bagian memperhatikan angka 1 pada Keputusan



es



R



Menimbang, bahwa fakta sebagaimana dipaparkan di atas



In d



A



gu



Halaman139dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 139



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23



ng



Februari 2017, hal mana apabila dicermati fakta demikian telah dicantumkan pula di dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah



gu



Nomor : 660.1/5 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 pada bagian



A



Menimbang



huruf



menyebutkan



b



Putusan



serta



bagian



Peninjauan



Memperhatikan



Kembali



angka



Mahkamah



1



Agung



ub lik



ah



Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016, di mana



Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660.1/5 Tahun 2017



am



tanggal 23 Februari 2017 merupakan dasar utama terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 Februari



2017



tentang



ep



ah k



tanggal 23



Izin Lingkungan Kegiatan



R



Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen



In do ne si



Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa



A gu ng



Tengah, sehingga Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor :



660.1/6 Tahun 2017 dimaksud dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan



peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-



undangan yang berlaku;-----------------------------------------------------------



lik



ah



Menimbang, bahwa oleh karena Keputusan Gubernur Jawa



Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017



ub



m



tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan



ka



Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten



ep



Rembang Provinsi Jawa Tengah dikategorikan sebagai keputusan



peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-



ng



M



undangan yang berlaku, maka berarti telah memenuhi Pasal 2 huruf



on



e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas



es



badan



R



ah



Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan



In d



A



gu



Halaman140dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 140



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha



ng



Negara;---------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa oleh karena Keputusan Gubernur Jawa



gu



Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017



A



tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten



ub lik



ah



Rembang Provinsi Jawa Tengah dikategorikan sebagai keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan



am



badan



peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-



undangan yang berlaku dan telah dinilai memenuhi Pasal 2 huruf e



ah k



ep



Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas



Negara



maka



Majelis



Hakim



secara



sah



dan



meyakinkan



In do ne si



R



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha



A gu ng



berpendapat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660.1/6



Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi



Jawa Tengah tidak dapat digugat atau disengketakan di Pengadilan



lik



ah



Tata Usaha Negara;----------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa oleh karena Keputusan Gubernur Jawa



ub



m



Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017



ka



tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan



ep



Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten



ah



Rembang Provinsi Jawa Tengah telah dinilai memenuhi Pasal 2



ng



M



Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata



on



Usaha Negara maka meskipun dengan pertimbangan yang berbeda



es



R



huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan



In d



A



gu



Halaman141dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 141



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(Concuring Opinion) yang mana dalam Penetapan Dismissal alasan



ng



terpenuhinya Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 karena Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660.1/6



gu



Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Izin Lingkungan



A



Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi



ub lik



ah



Jawa Tengah (objek sengketa) merupakan bagian dari suatu keputusan berangkai yang merupakan satu kesatuan dan tidak



am



terpisahkan dengan Surat Keputusan



Gubernur Jawa Tengah



Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2016 tentang



Tahun



2016



tentang



Izin



Tengah Nomor



Lingkungan



R



661.1/30



ep



ah k



Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Jawa



Kegiatan



In do ne si



Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta



A gu ng



pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di



Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, dalam rangka Tergugat melaksanakan dan memenuhi Peninjauan Kembali Nomor : 99



PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 sedangkan Majelis Hakim



berpendapat alasan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor :



Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Izin



lik



ah



660.1/6



Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik



ub



m



Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang



ka



Provinsi Jawa Tengah memenuhi Pasal 2 huruf e Undang-Undang



ep



Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang



R



merupakan pelaksanaan isi



pertimbangan Putusan Mahkamah



ng



M



Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016, maka



on



Majelis Hakim sependapat dengan Penetapan Ketua Pengadilan



es



ah



Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena



In d



A



gu



Halaman142dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 142



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Usaha



Negara



Semarang



In do ne si a



Tata



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor : 039/PEN-DIS/2017/



ng



PTUN.SMG tanggal 16 Juni 2017 yang berpendapat bahwa objek



sengketa yaitu Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor :



Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Izin



gu



660.1/6



A



Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah (objek diterbitkan



oleh



Tergugat



berdasarkan



Putusan



ub lik



ah



sengketa)



Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 99PK/TUN/2016,



am



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sehingga terkena ketentuan Pasal 62 (1) huruf



ah k



ep



a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 oleh karenanya Pengadilan



R



tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan



In do ne si



sengketa a quo dan gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak



A gu ng



diterima, dengan demikian Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha



Negara Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG tanggal 16 Juni 2017 sudah tepat dan benar sehingga cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang



Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG



lik



ah



tanggal 16 Juni 2017 dipertahankan;-------------------------------------------



Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di



ub



m



atas, maka gugatan perlawanan Pelawan cukup alasan hukum



ka



ditolak dan berpedoman ada Pasal 110 dan 112 Undang-Undang



ep



Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara



ah



Pelawan dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam



ng



M



Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala sesuatu



on



yang terjadi dalam pemeriksaan persidangan tanpa tergantung pada



es



R



gugatan perlawanan sebesar yang ditetapkan dalam amar putusan;



In d



A



gu



Halaman143dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 143



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, maka sesuai



ng



ketentuan pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Majelis Hakim menentukan luasnya



gu



pembuktian, apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta



A



penilaian pembuktian. Atas dasar itu terhadap alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak menjadi bahan pertimbangan, namun untuk



ub lik



ah



mengadili dan memutus perlawanan ini hanya dipakai alat-alat bukti yang relevan dan terhadap alat bukti selebihnya yang tidak



am



dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum putusan ini tidak perlu dipertimbangkan secara khusus satu persatu karena dinilai tidak



ah k



ep



relevan dan tetap dilampirkan dan menjadi satu kesatuan dengan



R



berkas perkaranya;------------------------------------------------------------------



In do ne si



Mengingat, Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun



A gu ng



2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986



tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;----------------------M EN G A D I L I :



I. Menolak Gugatan Perlawanan Pelawan;----------------------------------



lik



ah



II. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara



Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG tanggal 16



ub



m



Juni 2017 dipertahankan;------------------------------------------------------



ka



III. Menghukum Pelawan membayar biaya perkara yang timbul dalam



ep



perlawanan ini sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);----



ah



Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis



ng



M



tanggal 15 AGUSTUS 2017 oleh Kami DYAH WIDIASTUTI, S.H.,



on



M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, SARJOKO, S.H., M.H., dan



es



R



Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada hari SELASA



In d



A



gu



Halaman144dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 144



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ARDOYO



WARDHANA,



S.H.,



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



masing-masing



selaku



Hakim



ng



Anggota. Putusan mana diucapkan pada persidangan yang dibuka



dan dinyatakan terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 16



gu



AGUSTUS 2017 oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu



A



oleh LEGIMAN, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dengan dihadiri oleh kuasa hukum



ub lik



ah



Pelawan dan kuasa hukum Terlawan.



DYAH WIDIASTUTI, S.H., M.H.



A gu ng



R



Hakim-Hakim Anggota :



TTD



In do ne si



ah k



ep



am



Hakim Ketua Majelis,



TTD



SARJOKO, S.H., M.H.



TTD



ARDOYO WARDHANA, S.H.



ub



m



lik



ah



Panitera Pengganti,



TTD



es on



ng



M



R



ah



ep



ka



LEGIMAN, S.H., M.H.



In d



A



gu



Halaman145dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 145



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Perincian Biaya :



: Rp. 152.500,-



2. Meterai Putusan



: Rp.



6.000,-



3. Redaksi Putusan



: Rp.



5.000,-



ng



1. Meterai Panggilan Sidang dan Sumpah



gu



Jumlah



: Rp. 60.000,-



es on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



(enam puluh riburupiah)



In d



A



gu



Halaman146dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 146