4 0 951 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
PUTUSAN Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN.Smg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
gu
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa,
memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada
A
tingkat pertama dengan acara singkat, telah menjatuhkan Putusan
ah
sebagai berikut dalam sengketa antara :------------------------------------: Yayasan
Wahana
Indonesia
am
Lingkungan
ub lik
Nama
Status
Hidup
(WALHI);---------------------------------
: Badan Hukum Yayasan;--------------------------: Jalan Tegal Parang Utara No. 14 Mampang
ep
Alamat
ah k
Prapatan, Jakarta Selatan;-------------------------
R
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan
In do ne si
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nomor 16 tertanggal 23 Juni
A gu ng
2016 yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arman Lany, SH., MH.dan dimintakan perubahan ke Kementerian Hukum Dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dan telah diterima dan dicatat di dalam system administrasi badan hukum melalui surat Nomor: AHU-AH.01.06-0002913 tertanggal 1 Juli
lik
ah
2016;--------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini diwakili:----------------------------------------------------------------: Nur Hidayati;----------------------------------
ub
ka
Tempat tinggal
: Jalan Sirsak No. 17 RT 002/RW. 004
ep
Kelurahan
R
ah
Jagakarsa,
Kecamatan
Kotamadya
Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta;------------
: Indonesia;--------------------------------------
ng
M
Kewarganegaraan
Ciganjur,
on
In d
A
gu
Halaman1dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
es
m
1. Nama
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jabatan
: Ketua
Yayasan
Wahana
ng
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI);
2. Nama
: Kholisoh;---------------------------------------
Tempat tinggal
: Jalan
P.
Prapatan
A
gu
Pengurus
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Al-Mustaqim II
Kelurahan
RT.
Mampang
003/Rw.
Mampang
002
Prapatan,
ub lik
ah
Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi
am
DKI Jakarta;-----------------------------------
Kewarganegaraan
: Indonesia;--------------------------------------
Jabatan
: Sekretaris Pengurus Yayasan Wahana
ep
: Kartika;------------------------------------------
R
3. Nama
Tempat tinggal
009/RW.
A gu ng
005
Kecamatan
Kelurahan
Cilincing,
Rorotan,
Kotamadya
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;----
Kewarganegaraan
: Indonesia;--------------------------------------
Jabatan
: Bendahara
Pengurus
Yayasan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
lik
ah
: Jalan Kavling Paratama No. 63 RT.
In do ne si
ah k
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI);
(WALHI);---------------------------------------Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2017,
ub
m
-
ka
memberikan kuasa kepada:--------------------------------------------------
ep
1. Asfinawati, SH.;-------------------------------------------------------------
ah
2. Alghiffari Aqsa, SH.;-------------------------------------------------------
on
ng
M
4. Zainal Arifin, SHI.;----------------------------------------------------------
es
R
3. Matthew Michelle Lenggu, SH.;-----------------------------------------
In d
A
gu
Halaman2dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2017,
ng
memberikan kuasa kepada:--------------------------------------------------
A
gu
1. Andi Muttaqien, SH.;------------------------------------------------------2. Ronald Siahaan, SH., MH.;----------------------------------------------
3. Boy Jefri Sembiring, SH., MH.;-----------------------------------------4. Judianto Simanjutak, SH.;------------------------------------------------
ub lik
ah
5. Eko Roesanto Fiaryanto, SH., MH.;-----------------------------------
6. Dian Puspitasari, SH.;-----------------------------------------------------
am
7. Nihayatul Mukharomah, SH.;--------------------------------------------
Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 13 Agustus 2017,
ah k
ep
memberikan kuasa kepada:--------------------------------------------------
R
1. Evarisan, SH., MH.;-------------------------------------------------------
In do ne si
2. Eti Oktaviani, SH.;---------------------------------------------------------
A gu ng
3. Ivan Wagner, SH.;---------------------------------------------------------
Masing-masing merupakan Advokat dan Asisten Advokat serta Advokat Magang yang bertindak baik secara sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama, yang tergabung dalam TIM ADVOKAT PEDULI LINGKUNGAN yang dalam hal ini menunjuk kantor
lik
ah
kuasanya, dengan memilih domisili hukum di Jalan Jomblangsari IV No. 17 Semarang, selanjutnya disebut sebagai PELAWAN;-----
ub
Nama Jabatan
: Gubernur Jawa Tengah;--------------------
Tempat Kedudukan
: Jalan Pahlawan No. 9 Semarang;---------
ep
ka
m
---------------------------------------M e l a w a n-----------------------------------
ah
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 180/0011163 tanggal 25
on
es
: Indrawasih, SH., MH.;----------------------
ng
M
1. Nama
R
Juli 2017, memberikan kuasa kepada:------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman3dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jabatan
: Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi
ng
Jawa Tengah;---------------------------------
Alamat Kantor
: Jalan Pahlawan No. 9 Semarang;-------
2. Nama
: Iwanuddin Iskandar, SH., MHum.;-------
Jabatan
: Kepala Bagian Bantuan Hukum Dan
A
gu
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
HAM
pada
Biro
Hukum
SETDA
ub lik
Alamat Kantor
: Jalan Pahlawan No. 9 Semarang;-------
am
3. Nama
: Widi Hartanto, ST., MT.;-------------------
Jabatan
: Kepala Bidang Penataan, Pengkajian
ah k
ep
Dampak
Dan
R
Kapasitas
Lingkungan
Lingkungan
Hidup Hidup
pada Dan
A gu ng
Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;------
Alamat Kantor
: Setiabudi Nomor 201, Srondol Kulon, Banyumanik Semarang;--------------------
4. Nama
: Ir. Achmad Gunawan, MT.;----------------
Jabatan
: Kepala Bidang Mineral Dan Batubara pada Dinas Energi Dan Sumber daya
lik
ah
Dinas
Pengembangan
In do ne si
ah
Provinsi Jawa Tengah;---------------------
Mineral Provinsi Jawa Tengah;----------: Madukoro, Blok AA-BB Nomor 44,
ub
m
Alamat Kantor
: Agus Cahyono, SH., MH.;-----------------
ep
5. Nama
: Kepala
Subbagian Bantuan Hukum
pada Biro Hukum
SETDA Provinsi
Jawa Tengah;---------------------------------
on
ng
M
R
ah
Jabatan
es
ka
Semarang Semarang;----------------------
In d
A
gu
Halaman4dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Alamat Kantor
: Jalan Pahlawan No. 9 Semarang;------: Suryo Hadi Winarno, SH., MM.;----------
ng
6. Nama
Jabatan
: Kepala Subbagian Sengketa Hukum
A
gu
Dan HAM pada Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah;---------------------
: Ilham Pribadi, SH.;---------------------------
Jabatan
: Staf Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa
Alamat Kantor
ub lik
7. Nama
ah
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
am
Tengah;-----------------------------------------
: Jalan Pahlawan No. 9 Semarang;-------
8. Nama
: Bana Bayu Wibowo, SH., MKn.;--------: Staf Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa
ep
ah k
Jabatan
: Staf Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa
A gu ng
Jabatan
Tengah;-----------------------------------------
Alamat Kantor
: Jalan Pahlawan No. 9 Semarang;-------
10. Nama
: Ali Khaidar, SH.;------------------------------
Jabatan
: Staf Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah;-----------------------------------------
lik
ah
: Saiful Nadib, SH.;----------------------------
In do ne si
9. Nama
R
Tengah;-----------------------------------------
Kesemuanya pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, kewarganegaraan
ub
m
Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN;---------------------
ka
Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut;----------------------------
ep
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara;------------------
ah
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha
on
ng
M
tertanggal 6 Juli 2017tentang Lolos Dismissal Proses;------------------
es
R
Negara Semarang Nomor : 039/G.PLW/PEN.DIS/2017/PTUN.Smg.
In d
A
gu
Halaman5dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha
ng
Negara Semarang Nomor : 039/G.PLW/PEN-MH/2017/PTUN.Smg. tertanggal 6 Juli 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang
A
gu
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini;--------------------
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor :
039/PEN.HS/2017/PTUN.Smg.
tanggal
17
Juli
2017tentang
Telah
membaca
keterangan dari
am
ub lik
ah
Penetapan hari sidang;------------------------------------------------------------surat-surat
bukti
dan
mendengarkan
para pihak serta ahli yang diajukan dalam
persidangan oleh pihak-pihak yang berperkara;-----------------------------
ah k
ep
--------------------- TENTANG DUDUKNYA PERKARA ---------------------bahwa
Pelawan
dengan
R
Menimbang,
gugatan
tanggal 3 Juli 2017 yang telah didaftarkan di
In do ne si
perlawanannya
surat
A gu ng
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada tanggal
3
Juli
2017
039/G/PLW/2017/PTUN.Smg,
di
bawah
register
mendalilkan
hal-hal
Nomor
yang
:
intinya
BAB I PENDAHULUAN
lik
ah
sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Sebelum gugatan Penggugat tertanggal 22 Mei 2017 diajukan ke
ub
m
PTUN Semarang, Penggugat bersama warga Pegunungan Kendeng
ka
Utara di Kabupaten Rembang sudah pernah mengajukan gugatan
ep
yang hampir sama dengan gugatan ini, yaitu gugatan terhadap
ah
Keputusan Tergugat tentang Izin Lingkungan untuk PT. Semen
ng
M
Indonesia (Persero) Tbk) di Kabupaten Rembang. Perkara ini telah
on
dimenangkan oleh Para Penggugat yaitu WALHI dan warga
es
R
Gresik (Persero) Tbk (yang telah berganti nama menjadi PT. Semen
In d
A
gu
Halaman6dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pegunungan Kendeng Utara pada tingkat Peninjauan Kembali.
ng
Adapun Memori Peninjauan Kembali dari Penggugat berisi alasan mendasar yaitu:----------------------------------------------------------------------
gu
“Peninjauan Kembali atas kasus ini berkaitan dengan masalah
A
“Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Terpenting” dimana ada ketergantungan
absolut
antara
hajat
hidup
rakyat
dan
ub lik
ah
ketersediaan air di Kabupaten Rembang dan sekitarnya serta
tidak dapat di deligitimasi hanya dengan alasan dan argumen
am
normatif yang bersifat legalistik dan prosedural semata karena akan
melawan
keadilan
substantif dan
akal
sehat yang
ah k
ep
merupakan marwah dari kekuasaan kehakiman yang harus hadir
wilayah
Rembang
telah
melawan
prinsip
keadilan,
In do ne si
di
R
di setiap putusan hakim. Faktanya, pembangunan Pabrik Semen
A gu ng
kemanusiaan, akal sehat dari berbagai peraturan penting lainnya...” (Vide Memori Peninjauan Kembali Penggugat yang diputus oleh Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016);----------------------------------
Permasalan pokok dalam gugatan di atas adalah persoalan
lik
ah
lingkungan atas rencana eksploitasi karst dalam kawasan yang
menjadi sumber mata air untuk pembangunan pabrik semen.
ub
m
Gugatan tersebut juga berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran
ka
hukum dari terbitnya keputusan yang digugat, dengan menyatakan
ep
fakta lingkungan ada kaitannya dengan fungsi ekologis kawasan
ah
yang rencananya akan dieksploitasi. Selain itu permasalahan pokok
on
ng
M
dan beroperasinya pabrik semen;-----------------------------------------------
es
R
lainnya ialah berkaitan dengan potensi dampak dari pembangunan
In d
A
gu
Halaman7dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Gugatan tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung serta telah
ng
menjadi keputusan paling akhir dari suatu mekanisme peradilan.
Tetapi ternyata, putusan tersebut tidak berakhir begitu saja. Justru
gu
permasalahan semakin pelik dan memunculkan permasalahan baru
A
yang lebih besar dan bahkan lebih berbahaya dengan tindakan Tergugat menerbitkan Keputusan baru yang bisa disebut sebagai Putusan
diposisikan sebagai
Mahkamah
Agung.
Mahkamah
ub lik
ah
pembajakan
seolah-olah merestui
terbitnya
Agung
Keputusan
am
tersebut, padahal Putusan Mahkamah Agung sama sekali tidak merestui
tindakan
Tergugat
tersebut.
Tindakan
Tergugat
ah k
ep
mengeluarkan Keputusan tersebut berpotensi pada rusak,
bernegara
di
Indonesiaserta
pelecehan
terhadap
In do ne si
sistem
R
hancur, dan runtuhnya sistem peradilan, sistem hukum bahkan
A gu ng
kekuasaan kehakiman di negeri ini;-----------------------------------------
Sistem hukum Indonesia mengenal asas umum yaitu nebis in idem, yang berlaku dalam tatanan hukum di Indonesia termasuk lembaga peradilan. Pelaksanaan asas tersebut seharusnya untuk melindungi
para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan serta kepastian
lik
ah
hukum. Dalam perkara ini, Tergugat sebenarnya menerbitkan
Keputusan Objek Sengketa yang secara substansi sama dengan
ub
m
Keputusan yang dinyatakan batal serta diwajibkan oleh Mahkamah
ka
Agung untuk dicabut oleh Tergugat. Seharusnya asas nebis in idem
ep
diberlakukan bukan kepada Penggugat dalam menggugat Objek
ah
Sengketa, namun seharusnya asas tersebut diberlakukan kepada
on
ng
M
Mahkamah Agung yang menerbitkan Objek Sengketa;-------------------
es
R
Tergugat dalam tindakan sewenang-wenang dan melawan Putusan
In d
A
gu
Halaman8dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Putusan
Mahkamah
Agung
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor 99
PK/TUN/2016
tanggal
ng
5 Oktober 2016 seharusnya dijalankan sebagaimana perintah dalam amar
putusannya
yang
hanya
menambahkan kewajiban bagi
gu
Tergugat untuk mencabut Keputusan yang diadili Mahkamah Agung
A
serta kewajiban Tergugat untuk membayar biaya perkara. Akan
tetapi, dalam keputusan Tergugat untuk melaksanakan putusan Tergugat
tidak
hanya
mengatur
pencabutan
izin
ub lik
ah
tersebut,
lingkungan, tetapi Tergugat turut pula mengatur hal selain yang
am
diwajibkan Putusan Mahkamah Agung dengan memerintahkan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dokumen Andal
ah k
ep
dan RKL-RPL nya serta turut memerintahkan Komisi Penilai AMDAL
R
Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan penilaian. Hal itu berakibat
In do ne si
hukum terbitnya Objek Sengketa dan dengan begitu, terulang
A gu ng
kembali hal yang dipermasalahkan Para Penggugat dalam Putusan
Mahkamah Agung. Hal tersebut lah yang akan merusak tatanan hukum
berupa
rusaknya
marwah kekuasaan kehakiman oleh
Keputusan yang seharusnya nebis in idem akibat dari putusan akhirnya tidak lagi dapat menjamin kepastian hukum. Selain itu, turut
lik
ah
pula menjadi masalah besar akibat terenggutnya kepastian hukum
para pencari keadilan adalah akan menguatnya ketidak-percayaan terhadap
lembaga
peradilan
dalam
memberikan
ub
m
masyarakat
ka
keadilan dan kepastian hukum. Apabila hal tersebut dibiarkan,
ep
terdapat harga yang begitu mahal yang pertaruhkan dan harus
ah
ditebus akibat kerusakan sistem hukum tersebut;--------------------------
errore
perseverare”
yang
berarti
“membuat
kekeliruan
itu
on
ng
M
suatu asas umum yang menyatakan “Erare Humanum est, turpe in
es
R
Hal yang perlu diresapi sebenarnya seperti yang terdapat dalam
In d
A
gu
Halaman9dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus
ng
kekeliruaan”. Kekeliruan demi kekeliruan yang telah berlangsung ini seharusnya
segera
diakhiri, termasuk
kekeliruan dalam tidak
gu
menerima gugatan Penggugat dalam Penetapan Pengadilan Tata
A
Usaha Negara Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG. Permasalahan pokok dalam gugatan Penggugat sebagaimana
ub lik
ah
dijelaskan pula dalam pendahuluan ini tidak dapat dideligitimasi
dengan alasan dan argumen normatif yang positivistik serta
am
prosedural saja, karena akan semakin mempercepat rusaknya sistem hukum dan marwah kekuasaan kehakiman yaitu keadilan
dengan ini
pula, kami
menyampaikan titipan
R
Turut bersama
ep
ah k
substantif;------------------------------------------------------------------------------
In do ne si
khususnya dari warga Pegunungan Kendeng Utara di Kabupaten
A gu ng
Rembang yang sebelumnya bersama kami berupaya menegakkan
cita-cita konstitusional sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Kedaulatan
Rakyat
dan
Kedaulatan
Hukum
dan
kemudian
dimenangkan oleh Mahkamah Agung lewat putusannya;-----------------
lik
ah
Selain itu, juga teriring salam dari warga Pegunungan Kendeng
Utara yang meliputi 4 Kabupaten lainnya di Jawa Tengah yaitu
ub
m
Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan dan
ka
Kabupaten Kudus, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro dan
ep
Kabupaten Lamongan. Dimana Pegunungan Kendeng Utara yang
R
sebuah Pegunungan yang
membentang
serta merpakan satu
es
ah
akan legal untuk dieksploitasi lewat terbitnya Objek Sengketa adalah
on
ng
M
kesatuan tak terpisahkan sekalipun oleh batas-batas administratif.
In d
A
gu
Halaman10dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Selain itu tidak lupa disampaikan salam dari segenap para pencari yang
ng
keadilan
ditekankan,
menghadapi
bahwa
permasalahan
mereka
adalah
serupa.
Perlu
satu
unsur
salah
gu
terbentuknya suatu negara yaitu Rakyat dan kepada mereka lah
A
kedaulatan itu berasal sebagaimana disampaikan sebelumnya yaitu “Kedaulatan Rakyat” disamping adanya Kedaulatan
Guna
mempermudah
ub lik
ah
Hukum;-------------------------------------------------------------------------------memahami
perlawanan
ini,
Pelawan
am
menyusun tabulasi argumentasi dasar gugatan perlawanan ini
es on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman11dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
Daftar Dasar Yang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Dasar Yang Saling Bertentangan Pertanyaan dan Argumentasi Saling Bertentangan
ng
gu
Artinya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Sedangkan kategori dari putusan ialah sebagaimana dalam Pasal 97 ayat (7), (8) dan ayat (9) yaitu : (7) Putusan Pengadilan dapat berupa : a. gugatan ditolak; b. gugatan dikabulkan; c. gugatan tidak diterima; d. gugatan gugur. (8) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
ub lik
ah
A
MENGADILI KEMBALI, 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero)
Setelah Mahkamah Agung memutus upaya Peninjauan Kembali tersebut, sekiranya terdapat permasalahan yang patut dibahas dan setelah berkekuatan hukum tetap, untuk itu diwakili dengan pertanyaan antara lain : 1. Hal apa yang diputuskan oleh suatu Putusan Pengadilan ? 2. Tindak lanjut seperti apa yang harus dilaksanakan terhadap putusan tersebut ? Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 115 UU 5/1986 tentang PTUN ditetapkan antara lain : Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
In do ne si a
Putusan MA No. 99 Dalam Amar Putusan : putusan.mahkamahagung.go.id PK/TUN/2016 MENGADILI, Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: 1. JOKO PRIANTO, 2. SUKIMIN, 3. SUYASIR, 4. RUTONO, 5. SUJONO, 6. SULIJAN, dan 7. YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY., tanggal 3 November 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 064/G/2014/PTUN.SMG, tanggal 16 April 2015;
R
1.
ep u
b
hk am
No
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
Halaman12dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa (9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa: a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3. Artinya, putusan diartikan apabila terdapat klausul sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 97 ayat (7), (8) dan (9) tersebut. artinya pula, bagian dari suatu Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah bagian Putusan yang mencantumkan hal yang diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8) dan ayat (9) UU 5/1986. Dalam setiap Putusan Pengadilan, bagian putusan yang mencantumkan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas adalah bagian amar putusan. Artinya bagian amar putusan lah yang seharusnya dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UU 5/1986. Selain itu, hal tersebut disebabkan karena bagian amar putusan lah yang menimbulkan akibat hukum ataupun konsekuensi yang dalam perkara Tata Usaha Negara disebut sebagai kewajiban hukum. Karena itu, tindak lanjut dari putusan ialah berupa pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dalam UU 5/1986 diatur dalam Pasal 116 dan pelaksanaannya didasarkan pada amar putusan dimana hal tersebut didasarkan pada Pasal 97 UU 5/1986.
R ng gu A
ub lik
ah
In do ne si a
Tengah;
putusan.mahkamahagung.go.id
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
Halaman13dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Klausul dalam ketentuan ini telahIndonesia dijelaskan sebagian
ng
gu
A
1. Seperti apa klasifikasi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Tergugat dalam melaksanakan putusan pengadilan ? 2. Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 terklasifikasi dalam putusan yang bagaimanakah ? Bahwa dalam hal gugatan dikabulkan, dinyatakan dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh badan atau Pejabat TUN sebagaimana ketentuan Pasal 97 ayat (9) dengan klasifikasi antara lain : a. Pencabutan Objek Sengketa dan yang bersangkutan dengan objek sengketa. Kewajiban ini tentu dilaksanakan dengan penerbitan keputusan akan tetapi terbatas hanya berisi pencabutan KTUN oleh Tergugat berdasarkan putusan pengadilan; b. Pencabutan Objek Sengketa dan yang bersangkutan dengan Objek Sengketa dan penerbitan keputusan yang sifatnya baru dalam arti sebagaimana yang perintahkan dalam amar Putusan Pengadilan; c. Penerbitan KTUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 UU 5/1986. Perlu dipahami bahwa ketentuan tersebut bersifat ketat karena harus merupakan apa yang diwajibkan dalam Putusan Pengadilan dalam hal ini terdapat dalam Amar Putusan saja. Hal ini dapat mengacu pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU 5/1985 yang dalam penjelasannya
ub lik
ah
diatas, akan tetapi apabila putusannya berupa “gugatan dikabulkan” dalam hal pelaksanaanya pun terdapat permasalahan yang dapat di gali dari pertanyaan antara lain :
In do ne si a
Undang-Undang Dalam Pasal 115 : Nomor 5 Tahun 1986 Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh putusan.mahkamahagung.go.id Tentang PTUN kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. Dalam Pasal 97 ayat (7), (8) dan (9) (7) Putusan Pengadilan dapat berupa : a. gugatan ditolak; b. gugatan dikabulkan; c. gugatan tidak diterima; d. gugatan gugur. (8) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. (9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa: a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.
R
2
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
Halaman14dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung dinyatakan :Republik Indonesia
R ng gu A
ub lik
ah
In do ne si a
Dasar pembatalan ini sering disebut larangan berbuat sewenang-wenang. Suatu peraturan dasaryang memberikan wewenang kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adakalanyamengatur secara sangat terperinci dan ketat apa yang harus dilaksanakan dan mengikat Badanatau Pejabat Tata Usaha Negara dalam melakukan urusan pemerintahan. Sedangkan hal berkaitan dengan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 pada dasarnya harus dilaksanakan sebagaimana Amar Putusannya. Hal tersebut seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa Amar Putusan yang memiliki akibat hukum berupa perintah dan/atau kewajiban serta didasarkan atas ketentuan Pasal 115 juncto Pasal 97 ayat (7), (8) dan ayat (9) UU 9/1986. Amar Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 ialah menyatakan batal Objek Sengketa dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan yang bersangkutan. Hal tersebut ialah berkesesuaian dengan klausul Pasal 97 ayat (9) huruf a yaitu : (9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa: a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; tindak lanjut terhadap Putusan yang demikian seharusnya adalah Tergugat harus mencabut Keputusan Yang bersangkutan dengan menerbitkan Keputusan Pencabutan akan tetapi bukan keputusan yang sifatnya baru sebagaimana klausul Pasal 97 ayat (9) huruf b. Hal tersebut berarti Keputusan Pencabutan hanya mengatur tentang pencabutan KTUN dan yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan saja.
putusan.mahkamahagung.go.id
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
Halaman15dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
gu
A
ub lik
ah
Pertanyaan mendasar atas ketentuan dalam Keputusan ini adalah sebagai berikut : 1. Keputusan Gubernur Jateng No. 660.1/4 terklasifikasi putusan yang bagaimanakah ? 2. Apakah Keputusan Gubernur Jateng No. 660.1/4 telah sesuai dengan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 ? Sebagaimana yang diatur dalam Keputusan ini, pada diktum PERTAMA nya, mengatur tentang pencabutan dan pembatalan Keputusan yang menjadi objek yang diwajibkan oleh MA agar dicabut oleh Tergugat. Akan tetapi, masuk kedalam Diktum KEDUA, apa yang diatur tersebut dapat diartikan sebagai upaya untuk menerbitkan KTUN baru yang tergambar jelas dalam Diktum KETIGA angka 2 dan 3 nya. Akhirnya hal tersebut tergenapi dengan terbitnya Objek Sengketa. Artinya, Keputusan tersebut maupun Objek Sengketa berkesesuaian dengan klausul Pasal 97 ayat (9) huruf b yaitu : (9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa: a. .... b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; Apa yang diatur tersebut sama sekali tidak diperintahkan dalam amar Putusan MA, bahkan didalam pertimbangan Putusan sekalipun. Apa yang ditentukan oleh Putusan MA adalah berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (9) huruf a. Artinya, baik Keputusan ini maupun Objek Sengketa seharusnya bertentangan dengan Putusan MA No. 99
In do ne si a
Keputusan Gubernur Dalam Diktum KEDUA : putusan.mahkamahagung.go.id Jateng Nomor 660.1/4 Tahun 2017 KEDUA : Memerintahkan kepada PT Semen tentang Pencabutan Indonesia (Persero) Tbk untuk Keputusan Izin menyempurnakan dokumen adendum Andal dan Lingkungan PT. SI RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016; KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, maka : 1. .... 2. Usaha dan/atau kegiatan .... ditunda pelaksanaanya sampai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan .... 3. Usaha dan/atau kegiatan .... ditunda pelaksanaanya sampai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan ....
R
3
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
Halaman16dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PK/TUN/2016 karena mengatur selain yang Dalam Konsideran Menimbang huruf b : a. ……... Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Gubernur Jawa Tengah telah memerintahkan kepada PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan Adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL sebagai bentuk ketaatan Gubernur Jawa Tengah terhadap hasil pemeriksaan Lembaga Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;
Objek Sengketa ini dapat dikatakan sebagai implementasi dan/atau akibat hukum dari Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/4 . Seperti dijelaskan sebelumnya, ketentuan untuk menerbitkan Keputusan baru. Karena itu seperti Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/4 yaitu bertentangan dengan Putusan MA dan sudah seharusnya tidak dapat dilegitimasi sebagai pelaksanaan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016.
Dalam Pasal 18 ayat (2) (1) .... (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
Putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016 sebagaimana adanya asas yang melekat dalam UU 5/1986 yaitu asas erga omnes dimana apa yang diputus oleh MA berlaku secara umum karena bersifat memerintahkan atau mewajibkan dan dalam kata lain mengatur wewenang Pejabat atau Badan TUN. Oleh karena itu, Putusan MA yang memiliki akibat hukum tersebut pada dasarnya mengatur pula tujuan wewenang yaitu untuk mencabut keputusan tata usaha negara
R
Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan PT. SI (Objek Sengketa)
ub lik
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
ah
5
A
gu
ng
4
In do ne si a
diperintahkan/diwajibkan dan sudah seharusnya tidak dapat dilegitimasi sebagai pelaksanaan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016.
putusan.mahkamahagung.go.id
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
Halaman17dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Indonesia b. bertentangan Mahkamah dengan tujuan Wewenang Agung sesuai amarRepublik putusannya. Untuk itu, selain sudah seharusnya Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/4 maupun Objek Sengketa bertentangan dengan Putusan MA dan tidak dapat dinyatakan sebagai pelaksanaan putusan. Berdasar pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU 30/2014. Tindakan Tergugat/Terlawan dapat dikategorikan sebagai mencampur adukkan wewenang karena mengatur hal yang bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan oleh Putusan MA yaitu berdasar pada ketentuan Pasal 97 ayat (9) huruf a dimana Tergugat justru mengatur ketentuan yang malah berkesesuaian dengan Pasal 97 ayat (9) huruf b.
R ng Penetapan Dismissal Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
ah
6
Pasal 18 ayat (3) UU 30/2014 mengatur secara jelas bahwa Pejabat Pemerintahan tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam Keputusannya yang salah satu tolak ukurnya adalah Keputusannya bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/4 dan Objek Sengketa sudah seharusnya bertentangan dengan Putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016. Oleh karena itu, Tergugat dalam menerbitkan Keputusannya sudah seharusnya dikategorikan bertindak sewenang-wenang.
Dalam Pertimbangan Hukum:
Dalam pertanyaan Pengadilan dalam pertimbangan tersebut, seharusnya dapat didasarkan kepada ketentuan Menimbang, bahwa dari kedua Surat Keputusan Pasal 53 ayat (2) yang dalam penjelasannya secara jelas tersebut, Pengadilan akan mempertimbangkan menyampaikan yaitu : b. Dasar pembatalan ini sering disebut apakah Tergugat dalam menerbitkan kedua Surat penyalahgunaan wewenang.
ub lik
A
gu
Dalam Pasal 18 ayat (3) (3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
In do ne si a
yang diberikan.
putusan.mahkamahagung.go.id
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
Halaman18dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Agung Republik Indonesia Keputusan tersebutMahkamah diatas (SK 660.1/4 dan Objek Setiap penentuan norma-norma hukum di
gu
ng
R
e Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986);
dalam tiap peraturan itu tentu dengan tujuan dan maksud tertentu. Oleh karena itu, penerapan ketentuan tersebut harus selalu sesuai dengan tujuan dan maksud khusus diadakannya peraturan yang bersangkutan. Dengan demikian, peraturan yang bersangkutan tidak dibenarkan untuk diterapkan guna mencapai hal-hal yang di luar maksud tersebut. Dengan begitu wewenang materiel Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara juga terbatas pada ruang lingkup maksud bidang khusus yang telah ditentukan dalam peraturan dasarnya.
In do ne si a
Sengketa) berdasarkan Putusan Pengadilan yang
putusan.mahkamahagung.go.id telah berkekuatan hukum tetap (vide Pasal 2 huruf
ub lik
ah
A
Hal yang pertama diuji dari Keputusan Tergugat (SK No. 660.1/4 dan Objek Sengketa) dapat didasarkan pada penjelasan Pasal 53 ayat (2) tersebut. bahwa penerapan ketentuan harus selalui sesuai dengan tujuan dan maksud yang dasarnya adalah kewajiban yang diputus MA dalam Amar Putusannya. Dijelaskan lagi bahwa wewenang materiel Badan atau Pejaat TUN dalam mengeluarkan KTUN telah dibatasi pada lingkup maksud yang telah ditentukan oleh peraturan dasarnya. Dalam kondisi ini, Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 adalah peraturan dasar yang mewajibkan Tergugat untuk mencabut KTUN. Akan
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
Halaman19dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tetapi, Tergugat dalam keputusannya ternyata keluar dari
R
In do ne si a
batas yang ditentukan Putusan MA dengan mengatur selain yang diperintahkan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016. Oleh karena itu, sudah seharusnya baik SK Gubernur Jateng No. 660.1/4 Tahun 2017 dan Objek Sengketa secara substansi tidak dapat dilegitimasi sebagai Pelaksanaan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 dan sudah seharusnya pula dinyatakan tidak memenuhi Pasal 2 huruf e UU 5/1986.
putusan.mahkamahagung.go.id
Dalam peertimbangan hukum Pengadilan ini, terdapat inkonsistensi dan kekeliruan yang nyata. Inkonsistensi dimana diawal Pengadilan telah benar untuk berpedoman pada Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016. Akan tetapi, hal yang menjadi pedoman tersebut adalah pertimbangan Menimbang, bahwa dalam pertimbangan Majelis Majelis Hakim pada Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali tersebut yang tidak bisa dijadikan pedoman pengujian karena tidak akibat hukum, tidak memberikan pada halaman 113 dan 114 yang pada pokoknya menimbulkan perintah/kewajiban ataupun hak. Hal yang seharusnya menyebutkan sebagai berikut : ..... ; menjadi pedoman Pengadilan dalam Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 adalah Amar Putusan karena menimbulkan akibat hukum, hak maupun kewajiban; Selain itu, Pengadilan yang telah berpedoman pada pertimbangan hukum Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 dan bukan Amar Putusannya adalah bentuk kekeliruan yang nyata.
A
gu
ng
Menimbang, bahwa untuk menentukan hal tersebut Pengadilan akan berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 99 PK/TUN/2016;
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa SK Gubernur Jateng No. 660.1/4 Tahun 2017 maupun Objek Sengketa tidak dapat dinyatakan sebagai pelaksanaan putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 karena berbagai alasan.
ub lik
ah
... dapat disimpulkan bahwa secara umum Adendum ANDAL dan RKP-RPL (seharusnya RKLRPL) tersebut telah diperbaiki dan disesuaikan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 99 PK/TUN/2016 seperti yang tertuang dalam matrik
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
Halaman20dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung (Bukti awal -3); Akan tetapiRepublik Pengadilan ternyataIndonesia telah keliru dalam ---dan telah diperbaikinya dokumen Amdal sesuai pertimbangannya dengan menyatakan bahwa kedua Keputusan tersebut dalam rangka Tergugat Pengadilan Surat Keputusan Gubernur Jawa melaksanakan dan memenuhi PK MA No. 99 Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017.... (objek PK/TUN/2016 sengketa) merupakan bagian dari suatu Keputusan berangkai yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017...., dalam rangka Tergugat melaksanakan dan memenuhi Peninjauan Kembali Nomor : 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id dengan Putusan Peninjauan Kembali, maka hemat
Akibat inkonsistensi dan kekeliruan yang nyata dari Pengadilan kemudian dirumuskan secara keliru pula oleh Pengadilan dengan menyatakan Objek Sengketa diterbitkan Tergugat berdasarkan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 dan akhirnya keliru pula menentukan kesesuaiannya dengan Pasal 2 huruf e UU 5/1986 dan memenuhi Pasal 62 ayat (1) UU 5/1986.
ub lik
ah
A
gu
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat bahwa Objek Sengketa yaitu .... diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 99 PK/TUN/2016, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e Undanf-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sehingga terkena ketentuan Pasal 62 (1) huruf a Undang-Undang.... oleh karenanya Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo dan gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak diterima;
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
Halaman21dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
BAB II
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
DASAR HUKUM GUGATAN PERLAWANAN
2.1.
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang;
A
gu
2.1.1. Bahwa
Pengadilan
berwenang
untuk
Tata
Usaha
memeriksa
dan
Negara
memutus
Semarang
gugatan
perlawanan ini karena Pelawan mengajukan upaya hukum
Semarang
ub lik
ah
perlawanan atas Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor
:
039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG
am
tertanggal 16 Juni 2017;-----------------------------------------------2.1.2. Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Tata Usaha
ah k
ep
Negara Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG
R
tertanggal 16 Juni 2017 yaitu :----------------------------------------
In do ne si
“Mengingat Pasal 2 huruf e dan Pasal 62 ayat (1) huruf a
A gu ng
Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara dan Peraturan Perundang-undangan lainnya; ”(Vide : Penetapan Pengadilan Tata Usaha
Negara Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN. SMG, Hlm. 15);------------------------------------------------------------
lik
ah
Lebih lanjut dengan amarnya berbunyi sebagai berikut :------MENETAPKAN
ub
m
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat
ka
diterima;--------------------------------------------------------------
ep
2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya
ah
yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 185.000,-
on
In d
A
gu
Halaman22dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
es
ng
M
R
(Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah);-------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2.1.3. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
ng
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-
A
gu
Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 62 ayat (3), (4), (5) dan ayat (6) yaitu :-------------------------------------------------------------------------
a. Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
ub lik
ah
(3)
dapat
diajukan
perlawanan
kepada
am
Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;--------------------------------------------tersebut
ah k
ep
b. Perlawanan
diajukan
sesuai
dengan
Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
In do ne si
(4)
R
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
A gu ng
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat;---------------------------------------------------------------
(5)
Dalam
hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh
Pengadilan, maka penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan
lik
ah
akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa;------------------------------------------------------------------
Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak
ub
m
(6)
2.2. Pernyataan
Keberatan
dan
ep
ka
dapat digunakan upaya hukum;-------------------------------Penyerahan
Gugatan
ah
Perlawanan dalam Tenggang Waktu yang Ditentukan oleh
ng
M
2.2.1. Bahwa pengajuan gugatan perlawanan ini masih dalam
on
tenggang waktu yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 62
es
R
Undang-Undang;------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman23dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
ng
5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo
A
gu
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
1986
tentang
Peradilan Tata Usaha Negara;----------------------------------------
2.2.2. Bahwa tenggang waktu pengajuan perlawanan ini masih
ub lik
ah
dalam tenggang waktu berdasar Pasal 62 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986
am
tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
ah k
ep
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
R
Negara yang menyatakan sebagai berikut :------------------------
In do ne si
“Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat
A gu ng
(1) dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan”;---------
2.2.3. Bahwa
Penetapan
Semarang
Nomor
Pengadilan :
Tata
Usaha
Negara
039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG
ditetapkan dan dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan
lik
ah
pada hari Jum’at, tanggal 16 Juni 2017 oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Semarang;----------------------------------
ub
m
2.2.4. Bahwa perhitungan tenggang waktu pengajuan perlawanan
hari
setelah
diucapkan, yang berarti tenggang waktu
ep
ka
sebagaimana Pasal 62 ayat (3) huruf a yaitu empat belas
ah
pengajuan perlawanan jatuh pada hari Jum’at tanggal 30
waktu
pengajuan
perlawanan
ini
on
bertepatan dengan hari libur Nasional dan/ atau cuti
es
tenggang
ng
M
2.2.5. Bahwa
R
Juni 2017;-------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman24dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
bersama Nasional Hari Raya Hari Raya Idul Fitri 1438
ng
Hijriyah yang jatuh pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni
2017 pada diktum PERTAMA yaitu :--------------------------------
PERTAMA : Menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu
A
gu
2O17 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017
ub lik
ah
(Jum’at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438
am
Hijriyah dan tanggal 26 Desember 20l7 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya
ah k
ep
Natal;------------------------------------------------------
R
2.2.6. Bahwa selain itu, tanggal 1 Juni jatuh pada hari Sabtu,
In do ne si
sedangkan tanggal 2 Juni jatuh pada hari Minggu yang
A gu ng
merupakan hari libur;----------------------------------------------------
2.2.7. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor
3 Tahun 1994 Tentang Tenggang Waktu Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Selama Masa Uji Coba 5 (Lima) Hari Kerja dinyatakan sebagai berikut :---------
lik
ah
“Menunjuk surat Ketua Mahkamah Agung tanggal 26 Juli
1994 Nomor: KMA/689/VII/1994 tentang uji coba 5 (lima)
ka
tenggang
waktu
ub
m
hari kerja dengan meliburkan hari Sabtu maka apabila perlawanan,
banding
kasasi
dan
ep
peninjauan kembali berakhir pada hari sabtu, dimana
kesempatan
R
memberi
kepada
pemohon
untuk
ng
M
menyatakan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan
on
kembali pada hari kerja berikutnya”;-----------------------------
es
ah
kantor libur dengan ini diberitahukan agar Saudara
In d
A
gu
Halaman25dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2.2.8. Bahwa tenggang waktu yang jatuh pada hari libur, baik libur
ng
nasional, cuti bersama maupun hari Sabtu ataupun hari
Minggu tersebut, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari
A
gu
kerja berikutnya yang berarti jatuh pada hari Senin tanggal 3 Juli 2017;-------------------------------------------------------------------
2.2.9. Bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (3) huruf a UU 5/1986
ub lik
ah
tentang PTUN jo Diktum PERTAMA Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 2017jo SEMA Nomor 3 Tahun 1994,
am
Pengajuan Perlawanan yang diajukan pada tanggal 3 Juli 2017 masih dalam tenggang waktu yang ditentukan
ah k
ep
yaitu 14 Hari;--------------------------------------------------------------
R
BAB III
In do ne si
OBJEK SENGKETA BUKAN MERUPAKAN KEPUTUSAN TATA
A gu ng
USAHA NEGARA YANG DIKELUARKAN ATAS DASAR HASIL PEMERIKSAAN BADAN PERADILAN
Bahwa Pengadilan dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara
Semarang
Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG telah
menyatakan gugatan Pelawan/Penggugat tidak
dapat diterima
lik
ah
dengan alasan sesuai dengan bunyi Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang
Usaha
pemeriksaan
Negara Badan
ub
ka
Tata
yang
dikeluarkan
Peradilan
ep
m
pada intinya menyatakan Objek Sengketa merupakan Keputusan
dan
atas
dengan
dasar
hasil
begitu terkena
ah
ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun
on
memutuskan dengan suatu penetapanyang dilengkapi dengan
es
rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang
ng
M
Dalam
R
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan :
In d
A
gu
Halaman26dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu
ng
dinyatakan tidakditerima atau tidak berdasar, dalam hal: a. pokok
gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang
gu
Pengadilan;---------------------------------------------------------------------------
Pelawan/Penggugat
keberatan
Pengadilan
Penetapannya
dalam
dengan
pertimbangan
hukum
berpendapat
bahwa
dan
ub lik
ah
A
Bahwa untuk menjawab dasar penetapan pengadilan tersebut,
Pengadilan telah keliru menggunakan Pasal 2 Huruf e Undang-
am
Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Objek Sengketa bukan merupakan Keputusan Tata
ep
ah k
Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan Peradilan,
sehingga
Pengadilan
berwenang
R
Badan
untuk
perlawanan
A gu ng
alasan
didasarkan
In do ne si
memeriksa, memutus dan mengakhiri perkara. Adapun yang menjadi pada
rangkaian alasan-alasan
sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
3.1. Pengadilan Telah Keliru Dalam Memahami Duduk Perkara yang Menjadi Tujuan Gugatan;-----------------------------------------
3.1.1. Bahwa dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor
039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG,
lik
ah
Semarang
Pengadilan telah menyampaikan mengenai duduk perkara
ka
sampai
dengan
ub
m
sebagaimana dalam Penetapan yang dimaksud Halaman 4 Halaman
7;
(Vide
:
Penetapan
ep
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor
Penetapan
R
3.1.2. Bahwa
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
ng
M
Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG dalam
on
pertimbangan hukumnya menyampaikan yaitu :----------------
es
ah
039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG);-----------------------------------
In d
A
gu
Halaman27dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat
ng
adalah sebagaimana yang diuraikan dalam duduk perkara
A
gu
diatas ; (Vide : Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara
Semarang
Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.
SMG, Hlm 7);-------------------------------------------------------------
3.1.3. Bahwa tentang duduk perkara yang dijadikan dasar berupa
ub lik
ah
maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang tersampaikan dalam
Penetapan
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
am
Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG halaman 4 sampai dengan halaman 7 hanya menguraikan antara
ah k
ep
lain :-------------------------------------------------------------------------
R
3.1.3.1. Legal Standing Penggugat;------------------------------
In do ne si
3.1.3.2. Objek Sengketa;---------------------------------------------
A gu ng
3.1.3.3. Dasar yuridis gugatan;-------------------------------------
3.1.3.4. Alasan yuridis gugatan;------------------------------------
pembahasan
seputar
Putusan
Peninjauan
Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;
lik
ah
3.1.3.5. Duduk perkara berkaitan dengan kronologiberupa
3.1.4. Bahwa dalam gugatan Penggugat bagian Pendahuluan;
ub
m
Latar Belakang Gugatan, Halaman 5 disampaikan oleh
ka
Penggugat yaitu :--------------------------------------------------------
ep
“Akan tetapi, terdapat kejanggalan dalam SK 660.1/4
ah
Tahun 2017 tersebut karena SK tersebut seharusnya
ng
M
660.1/30 Tahun 2016 yang menggantikan SK 660.1/17
on
Tahun 2012, Tetapi SK tersebut mengatur selain yang
es
R
hanya membatalkan dan menyatakan tidak berlaku SK
In d
A
gu
Halaman28dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
diperintahkan
oleh
ng
PK/TUN/2016yaitu
Putusan
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
MA
memerintahkan
No.
PT.SI
99
untuk
A
gu
menyempurnakan dokumen Andal dan RKL-RPL dan
memerintahkan pula Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk menilai dokumen tersebut. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi terbitnya Objek
ub lik
ah
Gugatan dan menjadikan konflik yang telah terjadi sejak
terbitnya SK 660.1/17 Tahun 2012 menjadi semakin
am
berkepanjangan.”; (Vide : Gugatan Penggugat, Hlm. 5);--3.1.5. Bahwa dalam gugatan Penggugat, pada bagian Kedudukan
ah k
ep
dan Kepentingan Hukum penggugat angka 13 (Vide :
R
Gugatan Penggugat, Hlm. 10) menyampaikan yaitu :-------
In do ne si
“Sebagai penggugat dalam perkara Tata Usaha Negara
A gu ng
yang diputus lewat Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016, Yayasan WAHANA LINGKUNGAN HIDUP
INDONESIA sebagai subjek hukum turut pula kehilangan
hak konstitusionalitasnya dalam mendapatkan kepastian hukum”;--------------------------------------------------------------------
lik
ah
3.1.6. Bahwa hal sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.4 dan 3.1.5 diatas sekiranya hendak menyampaikan adanya kesewenang-wenangan
dan/
atau
ub
m
tindakan
ka
Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Tata Usaha Negara
ah
sebelumnya
ep
dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang yang
senyatanya
bertentangan
dengan
merugikan
dan
hal
tersebut
Penggugat
telah
dalam
mencederai
mendapatkan
dan hak
es
ng
M
gewijsde)
on
R
Putusan Pengadilan yang berkekuatan tetap (Inkracht van
In d
A
gu
Halaman29dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
konstitusionalnya
untuk
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
mendapatkan kepastian hukum
ng
atas suatu putusan dari lembaga peradilan yang menjadi tempat bagi para pencari keadilan dan kepastian hukum;----
A
gu
3.1.7. Bahwa dinyatakan pula dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2) UU 5/1986 Tentang PTUN yaitu :-----------------------------------
c. Dasar pembatalan ini sering disebut penyalahgunaan
ub lik
ah
wewenang;-----------------------------------------------------------
Setiap penentuan norma-norma hukum di dalam tiap
am
peraturan itu tentu dengan tujuan dan maksud tertentu. Oleh karena itu, penerapan ketentuan tersebut harus sesuai
dengan
ep
ah k
selalu
peraturan
danmaksud
yang
khusus
bersangkutan.Dengan
R
diadakannya
tujuan
In do ne si
demikian, peraturan yang bersangkutan tidak dibenarkan
A gu ng
untuk diterapkan guna mencapai hal-hal yang di luar maksud tersebut. Dengan begitu wewenang materiel Badan
atau
Pejabat
Tata
Usaha
Negara
yang
bersangkutan dalam mengeluarkan Keputusan Tata
Usaha Negara juga terbatas pada ruang lingkup maksud
lik
ah
bidang khusus yang telah ditentukan dalam peraturan
dasarnya. Contoh: Keputusan Tata Usaha Negara
ub
m
memberi izin bangunan atas sebidang tanah, pada hal
ka
dalam peraturan dasarnya tanah tersebut diperuntukkan
ep
jalur hijau;--------------------------------------------------------------
Nomor
R
Semarang
039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG,
on
ng
M
Pengadilan dalam pertimbangannya menyampaikan yaitu :
es
ah
3.1.8. Bahwa dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara
In d
A
gu
Halaman30dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
“Menimbang, bahwa salah satu fungsi dari Peradilan Tata
ng
Usaha Negara adalah sebuah lembaga yang dibentuk
A
gu
untuk mengontrol penggunaan wewenang Bada atau Pejabat Tata Usaha Negara (Authority), sekaligus berarti
juga untuk memberikan perlindungan hukum kepada rakyat dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang
ub lik
ah
(detournement de pouvoir) atau tindakan sewenangwenang (abus de pouvoir) yang dilakukan oleh Badan atau
am
Pejabat Tata Usaha Negara;----------------------------------------Menimbang, bahwa dari salah satu Fungsi Pengadilan Tata
ah k
ep
Usaha Negara tersebut diatas, Mahkamah Agung Republik
terhadap......
A gu ng
Mahkamah
sebagaimana
tertuang
dalam
Putusan
In do ne si
R
Indonesia telah melakukan kontrol yuridis/ pengujian
Agung Republik Indonesia Nomor : 99
PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 ....”;----------------------
3.1.9. Bahwa sebagaimana dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2)
UU 5/1986 Tentang PTUN telah menyampaikan bahwa hal yang dapat menjadi pokok gugatan ialah berkaitan pula
lik
ah
dengan Penyalahgunaan wewenang;------------------------------
3.1.10. Bahwa Pengadilan dalam Penetapan Dissmisalnya telah pula
adanya
kewenangan
yang
melekat
ub
m
menyadari
ka
dengannya yaitu untuk mengontrol wewenang Badan atau
ep
Pejabat Tata Usaha Negara, akan tetapi Pengadilan hanya
tersebut
R
Negara
pengujian
bingkai
yang
Mahkamah
tertuang
dalam
Agung Putusan
on
ng
M
melakukan
dalam
es
ah
sebatas mencermati kewenangan Pengadilan Tata Usaha
In d
A
gu
Halaman31dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah
Agung
Republik
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Indonesia
Nomor
99
ng
PK/TUN/2016;------------------------------------------------------------
A
gu
3.1.11. Bahwa Pengadilan tidak mencermati kewenangan menguji
Penyalahgunaan wewenang dalam bingkai Objek Sengketa
yang senyata-nyata bertentangan dengan Putusan yang diputus oleh Mahkamah Agung;-------------------------------------
perkara
yang
ub lik
ah
3.1.12. Bahwa kekeliruan Pengadilan dalam mencermati duduk menjadi
tujuan
dan
maksud
gugatan
am
Pengugat telah mengarahkan kepada pemahaman yang keliru pula dalam mencermati permasalahan pokok dalam dismissal
yaitu
berkaitan
ep
ah k
proses
dengan pertanyaan
Usaha
Negara
yang
dikeluarkan
atas
dasar
hasil
In do ne si
R
“Apakah objek sengketa a quo merupakan Keputusan Tata
A gu ng
pemeriksaan Badan peradilan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 ?”;----------------------------------------------
3.2. Pengadilan Telah Keliru Mencermati Putusan Peninjauan
lik
ah
Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016;-----------
3.2.1. Bahwa dalamPenetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor
:
039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG,
ub
m
Semarang
ka
Pengadilan menyampaikan yaitu :----------------------------------
ep
“..... dapat disimpulkan bahwa permasalahan pokok yang
ah
harus dipertimbangkan dalam sengketa ini adalah Apakah
Februari
2017
tentang
Izin
Lingkungan
Kegiatan
on
ng
M
Jawa Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23
es
R
objek sengketa a quo yaitu Surat Keputusan Gubernur
In d
A
gu
Halaman32dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Penambangan (seharusnya terdapat tambahan : dan
ng
Pembangunan Pabrik Semen) oleh PT. Semen Indonesia
A
gu
(Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa
Tengah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan Badan peradilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
ub lik
ah
yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2
huruf e Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1986 ?”; (Vide
am
Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG,Hlm.7-8);------------
ah k
ep
3.2.2. Bahwa dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor
:
039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG,
R
Semarang
In do ne si
menyampaikan :---------------------------------------------------------
A gu ng
“Menimbang, bahwa dari salah satu Fungsi Pengadilan
Tata Usaha Negara tersebut diatas, Mahkmah Agung Republik
Indonesia
telah melakukan kontrol yuridis/
pengujian terhadap penerbitam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni
lik
ah
2012, tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan
(seharusnya terdapat tambahan : dan Pembangunan
ub
m
Pabrik Semen) oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk, di
ka
Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana
ep
tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik
ah
Indonesia nomor : 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober
ng
M
berikut : ........ (lihat Amar Putusan Mahkamah Agung
on
Nomor 99 PK/TUN/2016)”; (Vide : Penetapan Pengadilan
es
R
2016 telah menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai
In d
A
gu
Halaman33dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tata
Usaha
Negara
Semarang
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor
039/PEN-
ng
DIS/2017/ PTUN.SMG, Hlm. 8-9);----------------------------------
A
gu
3.2.3. Bahwa selanjutnya, dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha
Negara
Semarang
Nomor
039/PEN-
DIS/2017/PTUN.SMG, Pengadilan menyampaikan yaitu :
“Menimbang, bahwa dari kedua Surat Keputusan tersebut,
ub lik
ah
Pengadilan akan mempertimbangkan apakah Tergugat dalam menerbitkan kedua Surat Keputusan tersebut diatas
am
(SK 660.1/4 dan Objek Sengketa) berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (vide
ah k
ep
Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1986); bahwa
untuk
menentukan
R
Menimbang,
hal
tersebut
In do ne si
Pengadilan akan berpedoman pada Putusan Mahkamah
A gu ng
Agung Republik Indonesia Nomor : 99 PK/TUN/2016;--------
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim
pada tingkat Peninjauan Kembali tersebut pada halaman 113 dan 114 yang pada pokoknya menyebutkan sebagai
berikut : ..... ; (Vide : Penetapan Pengadilan Tata Usaha
lik
ah
Negara Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN. SMG, Hlm 10-11);-------------------------------------------------------
ka
menyatakan
ub
m
3.2.4. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Pengadilan telah mengenai
Mahkamah
Agung
yang
ep
memutuskan Perkara dengan Putusan Mahkamah Agung
ah
Nomor 99 PK/TUN/2016 serta telah menyatakan “telah
ng
M
(beserta Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 99
on
PK/TUN/2016)”. Setelah itu, Pengadilan menyatakan akan
es
R
menjatuhkan Putusan yang amarnyasebagai berikut :
In d
A
gu
Halaman34dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
berpedoman kepada Putusan Mahkamah Agung Republik
ng
Indonesia
Nomor
:
99
PK/TUN2016,
akan
tetapi
A
gu
selanjutnya Pengadilan justru mencermati pertimbangan
Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali tersebut untuk
mencermati
apakah
Putusan
tersebut
telah
dilaksanakan atau tidak oleh dua Keputusan Gubernur
ub lik
ah
Jawa Tengah (Nomor 660.1/4 dan 660.1/6 Tahun 2017);----
3.2.5. Bahwa berdasarkan Pasal 115 UU 5/1986 Tentang PTUN
am
disampaikan yaitu :----------------------------------------------------Bagian Kelima
Hanya
putusan
Pasal 115
Pengadilan yang telah memperoleh
In do ne si
R
ah k
ep
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
A gu ng
kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan;---------------
3.2.6. Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (7), (8), (9), (10) dan ayat (11) dinyatakan yaitu :-------------------------------------------
(10) Putusan Pengadilan dapat berupa :------------------------
d. gugatan ditolak;----------------------------------------------
lik
ah
e. gugatan dikabulkan;---------------------------------------f. gugatan tidak diterima;------------------------------------
ub
m
g. gugatan gugur;-----------------------------------------------
ka
(11) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan
ep
Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang
ah
harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
on
ng
M
Negara;-------------------------------------------------------------
es
R
Negara yang mengeluarkan Keputusan TataUsaha
In d
A
gu
Halaman35dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
(12) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa:-------------------------------------------------------------
a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau;----------------------------------------
A
b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan
dan
menerbitkan
Keputusan
ub lik
ah
TataUsaha Negara yang baru; atau;-------------------
c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam
am
hal gugatan didasarkan pada Pasal 3;---------------(13) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9)
ah k
ep
dapat disertai pembebanan gantirugi;---------------------hal
putusan
Pengadilan
R
(14) Dalam
sebagaimana
In do ne si
dimaksud dalam ayat (8) menyangkut kepegawaian,
A gu ng
makadi samping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dan ayat (10), dapat
disertai
pemberian rehabilitasi;-----------------------------------------
3.2.7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (7), (8), (9), (10) dan ayat (11) UU 5/1986 Tentang PTUN, kriteria
lik
ah
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat berupa gugatan ditolak, gugatan dikabulkan, gugatan tidak diterima
ub
m
serta gugatan gugur. Akan tetapi, dalam hal gugatan
ka
dikabulkan, dapat diberikan kewajiban kepada badan dan
ep
atau pejabat Tata Usaha Negara. Hal tersebut adalah
ah
akibat hukum yaitu kewajiban dari suatu Putusan yang
ng
M
1. Kewajiban Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;------
on
2. Kewajiban yang disertai ganti rugi;-----------------------------
es
R
dalam aturannya berupa :---------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman36dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
3. Kewajiban yang disertai rehabilitasi;---------------------------
ng
3.2.8. Bahwa hal yang perlu dicermati perlu ditelaah melalui 2
1. Apakah dalam suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan
A
gu
(dua) pertanyaan yaitu :-----------------------------------------------
pertimbangan
hukum hakim
tetap,
hal
dalam
yang
menjadi
putusan
tersebut
ub lik
ah
menimbulkan perintah atau kewajiban ?;---------------------
2. Bagian manakah dari suatu putusan Pengadilan yang
am
telah berkekuatan hukum tetap yang menimbulkan perintah atau kewajiban sehingga perlu adanya suatu
ah k
ep
pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum
R
tetap ?;-----------------------------------------------------------------
In do ne si
3.2.9. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 109 ayat (1) UU
A gu ng
5/1986 yaitu :------------------------------------------------------------Putusan Pengadilan harus memuat:-------------------------------
a. Kepala putusan yang berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";------
b. nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman,
lik
ah
atau tempat kedudukan para pihak yang bersengketa;----
c. ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;------
ub
m
d. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan
ka
dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa
ep
itu diperiksa;-----------------------------------------------------------
ah
e. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;------------------
es on
ng
M
R
f. amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara;--------
In d
A
gu
Halaman37dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
g. hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus,
ng
nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak;-------------------------------------------------
A
gu
3.2.10. Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman disampaikan yaitu :-----------------------------------------------------
ub lik
ah
“Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang
am
didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar”;----------------------------------------------------------------------
ah k
ep
3.2.11. Bahwa sebagaimana dalam Pasal 109 ayat (1) UU 5/1986
dan
penilaian
serta
adanya
amar
putusan.
Dan
In do ne si
R
tersebut bahwa Putusan Pengadilan memuat pertimbangan
A gu ng
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 53 ayat (2) UU 48/2009
bahwa
pertimbangan
hakim
adalah
yang
didasarkan (menjadi dasar) pada alasan dan dasar hukum
yang tepat dan benar untuk menetapkan dan memutuskan suatu perkara;------------------------------------------------------------
lik
ah
3.2.12. Bahwa Pertimbangan hakim adalah alasan dan dasar
hukum yang tepat dan benar yang digunakan oleh hakim
ub
m
dalam memutuskan suatu perkara, hal tersebut tidak
ka
memiliki unsur kewajiban atau perintah kepada pihak yang
ep
bersengketa sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal
ah
97 ayat (7), (8), (9), (10) dan ayat (11) UU 5/1986;-------------
faktanya
terakomodir
dalam
amar
suatu
putusan
on
ng
M
ayat (7), (8), (9), (10), dan ayat (11) UU 5/1986 pada
es
R
3.2.13. Bahwa hal-hal sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 97
In d
A
gu
Halaman38dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pengadilan dan hal tersebut menjadi dasar pelaksanaan
ng
putusan atau eksekusi;------------------------------------------------
A
gu
3.2.14. Bahwa sebagaimana penjelasan diatas dapat disimpulkan
bahwa bagian dari suatu putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap yang menjadi dasar pelaksanaan putusan adalah
amar
putusan
dan
bukan
berdasarkan
ub lik
ah
pertimbangan hukum putusan karena pertimbangan hukum
putusan adalah alasan-alasan atau dasar-dasar bagi hakim
am
untuk memutuskan suatu perkara serta tidak mengandung unsur kewajiban atau perintah, sedangkan amar putusan
Pengadilan
dalam
mencermati
R
3.2.15. Bahwa
ep
ah k
mengakomodir kewajiban atau perintah;-------------------------pelaksanaan
A gu ng
melakukakan
kekeliruan
dengan
In do ne si
Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 telah mencermati
Objek
Sengketa yang didasarkan pada pertimbangan hukum Putusan dan bukan didasarkan pada amar putusan;----------
3.2.16. Bahwa Mahkamah Agung dalam amar Putusan Nomor 99
MENGADILI
lik
ah
PK/TUN/2016 adalah :-------------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari
ub
m
Pemohon Peninjauan Kembali : 1. JOKO PRIANTO, 2.
ka
SUKIMIN, 3. SUYASIR, 4. RUTONO, 5. SUJONO, 6.
ep
SULIJAN, dam 7. YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN
ah
HIDUP INDONESIA tersebut;----------------------------------
ng
M
Negara Surabaya Nomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY.,
on
tanggal 3 November 2015 yang menguatkan Putusan
es
R
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
In d
A
gu
Halaman39dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 064/G/2014/PTUN.SMG, tanggal 16 April 2015;---------MENGADILI KEMBALI 1. Mengabulkan
gugatan
Para
Penggugat
untuk
A
seluruhnya;-------------------------------------------------------
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa
2012,
ub lik
ah
Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni tentang
Izin
Lingkungan
Kegiatan
am
Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten
ah k
ep
Rembang Provinsi Jawa Tengah;--------------------------
R
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat
In do ne si
A gu ng
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17
Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan
Kegiatan
Penambangan
dan
Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah;---------------------------------------------------
lik
ah
4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk
membayar biaya perkara dalam semua tingkat
ub
m
pengadilan, yang dalam Peninjauan Kembali ini
ka
ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima
ep
ratus ribu Rupiah);---------------------------------------------
R
PK/TUN/2016,
tergugat
telah
menerbitkan
2
(dua)
on
ng
M
keputusan (Vide : dalam pertimbangan Pengadilan
es
ah
3.2.17. Bahwa paska Putusan Mahkamah Agung Nomor 99
In d
A
gu
Halaman40dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
ng
Nomor: 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG halaman 9);------
3.2.18. Bahwa salah satu keputusan tersebut adalah Keputusan
gu
Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017
A
tanggal
16
Pengadilan
Januari Tata
2017
Usaha
yang
Negara
pelaksanaan
Putusan
Penetapan
Semarang
dimaknai
ub lik
ah
039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG
dalam
Pengadilan
dan
Nomor
sebagai
menurut
am
Pengadilan juga merupakan bagian Keputusan berantai yang menjadi satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan
ah k
ep
dengan Objek Sengketa (Vide : Penetapan Pengadilan
R
Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 039/PEN-
In do ne si
DIS/2017/PTUN.SMG, Hlm. 15);----------------------------------
A gu ng
3.2.19. Bahwa faktanya, dalam isi Keputusan tersebut Tergugat pada diktum kedua yaitu :-------------------------------------------
diktum KEDUA : Memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan
dokumen adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi AMDAL
Provinsi
Jawa
Tengah
untuk
lik
ah
Penilai
melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal
ub
m
dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk
ka
memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99
ep
PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;--------------------------
ah
3.2.20. Bahwa hal sebagaimana dijelaskan pada diktum kedua
ng
M
diwajibkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 99
on
PK/TUN/2016 sebagaimana dalam amar putusannya,
es
R
tersebut sama sekali bukan dari kewajiban yang
In d
A
gu
Halaman41dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
selain itu hal tersebut tidak diperintahkan baik dalam
ng
amar
putusan
maupun
pertimbangan
Putusan
Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016;----------------
gu
3.2.21. Bahwa hal sebagaimana dalam diktum kedua Keputusan
A
tersebut, telah bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap yaitu Putusan Mahkamah
ub lik
ah
Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 dan bertentangan dengan aturan mengenai kewajiban dalam putusan Tata Usaha
am
Negara yaitu Pasal 97 ayat (9) UU 5/1986 dimana Mahkamah
Agung
dalam
putusannya
menentukan
ah k
ep
kewajiban sebagaimana dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a,
R
akan tetapi Keputusan Tergugat tersebut justru mengatur
In do ne si
substansi sebagaimana Pasal 97 ayat (9) huruf b yang
A gu ng
kemudian menjadi dasar terbitnya Objek Sengketa;---------
3.2.22. Bahwa akibat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
660.1/4 tersebut telah bertentangan dengan Putusan Pengadilan
yang
telah
berkekuatan
hukum
tetap,
seharusnya Keputusan tersebut tidak dapat dimaknai
lik
ah
sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan dan karena itu pula maka Objek Sengketa tidak dapat pula dimaknai
ub
m
sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan;--------------------
ka
3.3. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun
ah
Peninjauan
ep
2017 dan Objek Sengketa Bertentangan dengan Putusan Kembali
Mahkamah
Agung
Nomor
99
Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 menyatakan yaitu :
on
ng
M
3.3.1. Bahwa dalam diktum KEDUA Keputusan Gubernur Jawa
es
R
PK/TUN/2016;-----------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman42dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
KEDUA : Memerintahkan kepada PT Semen Indonesia
ng
(Persero)
Tbk
untuk
menyempurnakan
dokumen adendum Andal dan RKL-RPL dan
gu
Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah
A
untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang saat ini
ub lik
ah
sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016
am
tanggal
5
Oktober 2016;(Vide
Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun
ah k
ep
2017);--------------------------------------------------------
R
3.3.2. Bahwa dalam diktum KETIGA Keputusan Gubernur Jawa
In do ne si
Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 menyatakan yaitu :
maka :---------------------------------------------------1. .... 2. Usaha
dan/atau
kegiatan
pelaksanaanya diterbitkannya
....
sampai
ditunda
dengan
Keputusan
lik
ah
A gu ng
KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini,
Gubernur
Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan ....
ub
m
3. Usaha dan/ atau kegiatan
ka
pelaksanaanya
ep
diterbitkannya
.... ditunda
sampai
Keputusan
dengan Gubernur
ah
Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan .... ;
on
ng
M
Nomor 660.1/4 Tahun 2017);------------------
es
R
(Vide Keputusan Gubernur Jawa Tengah
In d
A
gu
Halaman43dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
3.3.3. Bahwa
sebagaimana
yang
diatur
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam
Keputusan
ng
Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tersebut, pada diktum PERTAMA nya, mengatur tentang
gu
pencabutan dan pembatalan Keputusan yang menjadi
A
objek yang diwajibkan oleh Mahkamah Agung agar dicabut oleh
Tergugat.Akan
tetapi,
masuk
kedalam
Diktum
ub lik
ah
KEDUA, apa yang diatur tersebut dapat diartikan sebagai
upaya untuk menerbitkan KTUN baru yang tergambar jelas
am
dalam Diktum KETIGA angka 2 dan 3 nya. Akhirnya hal tersebut tergenapi dengan terbitnya Objek Sengketa;--------
ah k
ep
3.3.4. Bahwa dalam suatu Putusan Pengadilan, diatur kewajiban
R
untuk dilaksanakan oleh Pejabat atau Badan Tata Usaha
In do ne si
Negara berdasarkan Pasal 97 ayat (9) UU 5/1986 yaitu :
A gu ng
(9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa:--------------------------------------------------------------
a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau;-----------------------------------------
bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata;
lik
ah
b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang
atau;--------------------------------------------------------------
ub
m
c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam
ka
hal gugatan didasarkan pada Pasal 3;-------------------
ep
3.3.5. Bahwa mendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung
ah
Nomor 99 PK/TUN/2016 dalam Amar Putusannya hal yang
es
MENGADILI
ng
M
R
diwajibkan kepada Tergugat adalah sebagai berikut :--------
on
1. .....
In d
A
gu
Halaman44dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2. .....
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012;--------------------------
3.3.6. Bahwa Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 99
A
gu
ng
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat
PK/TUN/2017
tersebut berkesesuaian dengan klausul
ub lik
ah
dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a yaitu : Kewajiban berupa
Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang
am
bersangkutan;--------------------------------------------------------3.3.7. Bahwa dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
ah k
ep
660.1/4 Tahun 2017 pada diktum KEDUA terdiri dari 2 lain
selain
ketentuan
R
ketentuan
Pencabutan
dan
In do ne si
menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Tengah
A gu ng
Nomor 660.1/30 Tahun 2016 dalam diktum KESATU, yaitu :---------------------------------------------------------------------1. Memerintahkan
kepada
PT
Semen
Indonesia
(Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL dan;--------------------------
lik
ah
2. Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk
melakukan proses penilaian dokumen adendum
ub
m
Andal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung
ka
untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor
ep
99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;------------------
ah
3.3.8. Bahwa ketentuan tersebut tersebut sama sekali tidak
ng
M
Nomor 99 PK/TUN/2017, bahkan didalam pertimbangan
on
Putusan sekalipun. Artinya, baik Keputusan Gubernur
es
R
diperintahkan dalam amar Putusan Mahkamah Agung
In d
A
gu
Halaman45dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 maupun Objek
ng
Sengketa seharusnya bertentangan dengan Putusan MA No. 99
PK/TUN/2016 karena mengatur selain yang
gu
diperintahkan/diwajibkan
dan sudah seharusnya
tidak
A
dapat dilegitimasi sebagai pelaksanaan Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016;------------------------------------------------------
ub lik
ah
3.3.9. Bahwa artinya, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tersebut maupun Objek Sengketa
am
harus dinyatakan berkesesuaian dengan klausul Pasal 97 ayat (9) huruf b yaitu :Kewajiban berupa pencabutan
ah k
ep
Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan
R
menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru;
A gu ng
Tergugat
yang
Mahkamah
ditentukan
Agung
dalam
Nomor 99
In do ne si
3.3.10. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, antara kewajiban Amar
Putusan
PK/TUN/2016
dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 terdapat pertentangan dan sudah seharusnya dinyatakan saling bertentangan;-------------------------------hal
tersebut
dikuatkan
oleh
ketentuan
lik
ah
3.3.11. Bahwa
eksekusi/pelaksanaan dalam Pasal 116 ayat (1) dan ayat
ka
(1) Salinan
ub
m
(2) UU 5/1986 yang menyatakan :--------------------------------putusan
pengadilan
yang
telah
ep
memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan
ah
kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera
ng
M
yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-
on
lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja;---
es
R
pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan
In d
A
gu
Halaman46dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
(2) Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat
tidak
melaksanakan
kewajibannya
A
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan
ub lik
ah
itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;----------------
3.3.12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (1) dan ayat
am
(2) UU 5/1986 tersebut adalah ketentuan pelaksanaan dari Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi,
ah k
ep
Tergugat dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
R
660.1/4 dan Objek Sengketa tidak mendasarkan pada
In do ne si
ketentuan tersebut;----------------------------------------------------
A gu ng
3.4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun
2017 Adalah Bentuk Menyalahgunakan Wewenang dari Tergugat;-----------------------------------------------------------------------
3.4.1. Bahwa dalam menerbitkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, setiap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
lik
ah
harus memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
ub
m
Administrasi Pemerintahan yang dalam Pasal 17 yaitu :
ka
(1) Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan dilarang
ep
menyalahgunakan Wewenang;------------------------------
ah
(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana
on
ng
M
a. larangan melampaui Wewenang;------------------------
es
R
dimaksud pada ayat (1) meliputi:----------------------------
In d
A
gu
Halaman47dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
b. larangan
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
mencampuradukkan
Wewenang;
dan/atau;-------------------------------------------------------
c. larangan bertindak sewenang-wenang;----------------
gu
Lebih lanjut dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3)
A
dinyatakan yaitu :-----------------------------------------------------(1) .....
ub lik
ah
(2) Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan
Wewenang
sebagaimana
am
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:---------
ah k
ep
a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang
R
yang diberikan; dan/ atau;--------------------------------
In do ne si
A gu ng
b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan;------------------------------------------------------
(3) Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan
bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:------------------------
lik
ah
a. tanpa dasar Kewenangan; dan/ atau;-------------------
b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang
ub
m
berkekuatan hukum tetap;---------------------------------
ka
3.4.2. Bahwa Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 99
ah
dasar
seharusnya
ep
PK/TUN/2016
ketentuan
bagi
dapat dinyatakan sebagai
Tergugat
untuk
melakukan
on
ng
M
sebagai tujuan kewenangan;---------------------------------------
es
R
Keputusan dan/ atau Tindakan dan dapat dinyatakan pula
In d
A
gu
Halaman48dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
3.4.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (7), (8) dan
ng
ayat (9) jo Pasal 115 jo Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2)
UU 5/1986, antara Keputusan Gubernur Jawa Tengah
gu
Nomor 660.1/4 Tahun 2017 dan Objek Sengketa harus
A
dinyatakan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016;----------------------------------
ub lik
ah
3.4.4. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU 30/2014, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4
am
Tahun 2017 dan Objek Sengketa sudah seharusnya dinyatakan terkategori sebagai mencampuradukkan
ah k
ep
kewenangan karena memenuhi Pasal tersebut huruf b
diberikan.
Dimana
seharusnya
Tergugat
dalam
In do ne si
R
yaitu : bertentangan dengan tujuan Wewenang yang
A gu ng
Keputusannya berdasar pada Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 sesuai Pasal 97 ayat (9) huruf a UU 5/1986 tetapi justru mendasarkan pada
pertimbangan Putusan yang sama sekali tidak terdapat klausul
sebagaimana
diatur dalam Keputusan
Tengah Nomor 660.1/4 dan Objek
lik
ah
Gubernur Jawa
yang
Sengketa;----------------------------------------------------------------
ub
m
3.4.5. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU 30/2014,
ka
Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa
ah
sudah
ep
Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 dan Objek Sengketa seharusnya
dinyatakan
terkategori
bertindak
ng
M
b yaitu : bertentangan dengan Putusan Pengadilan
on
yang berkekuatan hukum tetap. Dimana sebagaimana
es
R
sewenang-wenang karena memenuhi Pasal tersebut huruf
In d
A
gu
Halaman49dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
telah
dijelaskan
sebelumnya,
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
berdasarkan
ketentuan
ng
Pasal 97 ayat (7), (8) dan ayat (9) jo Pasal 115 jo Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/1986, antara Keputusan
gu
Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017
A
dan Objek Sengketa harus dinyatakan bertentangan dengan
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
99
ub lik
ah
PK/TUN/2016;----------------------------------------------------------
3.4.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU 30/2014,
am
Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 dan Objek dapat
ah k
ep
Sengketa
dinyatakan
menyalahgunakan
R
wewenang;-------------------------------------------------------------
In do ne si
3.5. Pengadilan Telah Keliru Menggunakan Pasal 2 huruf e
A gu ng
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan
Tata Usaha Negara dan Objek Sengketa Bukan Merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang Dikeluarkan atas
Dasar Hasil Pemeriksaan Badan Peradilan Sebagaimana
Dimaksud Dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5
lik
ah
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;------------
3.5.1. Bahwa terhadap gugatan tata usaha negara Pelawan, Tata
Usaha
Negara
Semarang
telah
ub
m
Pengadilan
ka
melaksanakan Proses Dismissal dan menetapkan dalam
ah
Nomor
ep
Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG
dengan
amar
es
MENETAPKAN
on
ng
M
R
penetapannya yaitu :-------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman50dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;-------------------------------------------------------------
A
gu
2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya
yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 185.000,(Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah);-------------------
3.5.2. Bahwa
Penetapan Pengadilan Tata
Usaha
Negara
ub lik
ah
Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG dalam
pertimbangan hukumnya mendasarkan pada ketentuan
am
Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan kemudian oleh karenanya terkena ketentuan Pasal
ah k
ep
62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun
3.5.3. Bahwa
dalam
pertimbangannya,
dijelaskan
oleh
In do ne si
R
1986;---------------------------------------------------------------------
A gu ng
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yaitu :-----------
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat bahwa Objek Sengketa
yaitu Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang
lik
ah
Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi
ka
berdasarkan
ub
m
Jawa Tengah (objek sengketa) di terbitkan oleh Tergugat Putusan
Mahkamah
Agung
Republik
ep
Indonesia Nomor : 99 PK/TUN/2016, sebagaimana
ah
dimaksud dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor
ng
M
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986
on
oleh karenanya Pengadilan tidak berwenang untuk
es
R
5 Tahun 1986 oleh karenanya terkena ketentuan Pasal 62
In d
A
gu
Halaman51dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo
ng
dan gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak diterima. (vide Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara
A
gu
Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG Hal. 15);------------------------------------------------------------------------
3.5.4. Bahwa Pasal 2 huruf e UU 5/1986 berbunyi :-----------------
ub lik
ah
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini:----------------------------
am
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan
ah k
ep
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;--
R
3.5.5. Bahwa Pasal 2 huruf e UU 5/1986 dalam penjelasannya
In do ne si
dinyatakan yaitu :-----------------------------------------------------
A gu ng
Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf ini umpamanya:-----------------------------------------------1. Keputusan
Direktur
Jenderal
Agraria
yang
mengeluarkan sertifikat tanah atas nama seseorang yang
didasarkan
atas
pertimbangan
putusan
lik
ah
Pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjelaskan bahwa tanah sengketa
ub
m
tersebut merupakan tanah negara dan tidak berstatus
ka
tanah warisan yang diperebutkan oleh para pihak;-------
ah
amar
ep
2. keputusan serupa angka 1, tetapi didasarkan atas putusan
Pengadilan
perdata
yang
telah
ng
M
3. Keputusan pemecatan seorang notaris oleh Menteri
on
Kehakiman, setelah menerima usul KetuaPengadilan
es
R
memperoleh kekuatan hukum tetap;--------------------------
In d
A
gu
Halaman52dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasal 54 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;---------------------------------------
3.3.5. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam rangkaian penjelasan diatas, bahwa Keputusan Gubernur Jawa
A
gu
ng
Negeri atas dasar kewenangannya menurut ketentuan
Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 maupun Objek
ub lik
ah
Sengketa sudah seharusnya dinyatakan bertentangan
dengan maksud dan tujuan dalam Putusan Mahkamah
am
Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 sebagaimana tercantum dalam Amar Putusannya. Hal tersebut didasarkan pada
ah k
ep
pertentangan kewajiban Tergugat berdasar pada Pasal
R
97 ayat (7), (8) dan ayat (9) jo Pasal 115 jo Pasal 116
In do ne si
ayat (1) dan ayat (2) UU 5/1986 serta Tergugat dalam
A gu ng
penerbitan Keputusannya dapat dikategorikan sebagai
Penyalahgunaan Wewenang sebagaimana Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU 30/2014. Oleh karena itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 dan Objek Sengketa tidak dapat dilegitimasi
lik
ah
sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor
99 PK/TUN/2016 dan oleh karenanya Pengadilan telah
ub
m
keliru dalam menggunakan ketentuan Pasal 2 huruf e
ka
UU 5/1986;------------------------------------------------------------
ah
tersebut Mahkamah Konstitusi konstitusionalitas-nya
R
menguji
(MK) sudah pernah norma
pasal tersebut
ng
M
sebanyak 2 (dua) kali lewat putusan masing-masing
on
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-XII/2014
es
ep
3.3.6. Bahwa berkaitan dengan Pasal 2 Huruf e UU 5/1986
In d
A
gu
Halaman53dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tertanggal 19 November 2014 dan Putusan Mahkamah
ng
Konstitusi
Nomor
81/PUU-XIV/2016
tertanggal
25
3.3.7. Bahwa dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-XII/2014
A
gu
Januari 2017;---------------------------------------------------------
Halaman 40 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
ub lik
ah
81/PUU-XIV/2016 halaman 31 dinyatakan :-----------------
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 Huruf e tersebut,
am
Mahkamah berpendapat bahwa keputusan TUN yang dimaksud oleh Pasal 2 huruf e tidak menjadi objek
ah k
ep
Peradilan Tata Usaha Negara karena keputusan TUN
R
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 huruf e adalah
In do ne si
keputusan TUN yang hanya melaksanakan amar atau
A gu ng
penetapan dari putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika keputusan TUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e tersebut dapat diajukan sebagai objek gugatan ke PTUN, maka
hal demikian berarti PTUN akan mengadili putusan
lik
ah
pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, yang menjadi dasar dikeluarkannya tata
usaha negara dimaksud. (Vide :
ub
m
keputusan
ka
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-
ep
XII/2014, Hlm 40 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
ah
Nomor 81/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017,
ng
M
3.3.8. Bahwa pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut telah
on
menjelaskan bahwa keputusan TUN yang dimaksud
es
R
Hlm 31);----------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman54dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam Pasal 2 huruf e tersebut adalah keputusan TUN
ng
yang hanya melaksanakan amar atau penetapan dari
putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum
gu
tetap. Sedangkan KTUN yang menjadi Objek Sengketa
A
kali ini merupakan KTUN yang tidak melaksanakan amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
ub lik
ah
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya;-----------------3.3.9. Bahwa
selain
itu,
Mahkamah
Konstitusi
juga
am
menyampaikan secara spesifik bahwa putusan yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf e tersebut adalah putusan
ah k
ep
Pengadilan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap
R
yang menjadi dasar penerbitan KTUN. Sedangkan pada
In do ne si
kondisi ini Putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016 tidak
A gu ng
terkategori ketentuan Pasal 2 huruf e karena :---------------
1. Bukan merupakan Putusan Pengadilan Perdata;--------
2. Putusan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai Amar atau Penetapannya;---------------------------merupakan
ah
mencabut menerbitkan
KTUN
putusan
bukan
KTUN
dengan
untuk
kewajiban
sebaliknya
yaitu
lik
3. Putusan
seperti
yang
dilakukan oleh
ub
m
Tergugat;------------------------------------------------------------
tersebut
diatas,
maka
ep
ka
3.3.10. Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi sudah
seharusnya
Objek
ah
Sengketa tidak dapat dikategorikan sebagaimana Pasal
menjalankan
Amar
Putusan
MA
Nomor 99
on
ng
M
tidak
es
R
2 huruf e UU 5/1986 dengan alasan Objek Sengketa
In d
A
gu
Halaman55dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PK/TUN/2016 sebagaimana mestinya bahkan saling
ng
bertentangan;--------------------------------------------------------Tata
Usaha
Negara
Berwenang
untuk
Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa a quo;--
3.6.1. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam rangkaian
A
gu
3.6. Pengadilan
penjelasan
diatas,
terdapat hubungan sebab-akibat
ub lik
ah
yaitu:--------------------------------------------------------------------
1. Pengadilan telah keliru memahami duduk perkara
am
yang menjadi tujuan gugatan;--------------------------------2. Pengadilan
Telah
Keliru
Mencermati
Putusan
ah k
ep
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99
R
PK/TUN/2016;-----------------------------------------------------
A gu ng
Tahun
2017
dengan
dan
Putusan
Objek
In do ne si
3. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Sengketa
Mahkamah
bertentangan
Agung
Nomor
99
PK/TUN/2016;-----------------------------------------------------
4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun
2017
Adalah
Bentuk
Menyalahgunakan
lik
ah
Wewenang dari Tergugat;--------------------------------------
5. Pengadilan Telah Keliru Menggunakan Pasal 2 huruf e Nomor
5
Tahun
1986
Tentang
ub
m
Undang-Undang
ka
Pengadilan Tata Usaha Negara dan Objek Sengketa
ep
Bukan Merupakan Keputusan Tata Usaha Negara
ah
yang Dikeluarkan atas Dasar Hasil Pemeriksaan
ng
M
Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
on
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;--------------------
es
R
Badan Peradilan Sebagaimana Dimaksud Dalam
In d
A
gu
Halaman56dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Maka, ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a UU 5/1986 dapat
ng
tidak
dikenakan
kepada
gugatan
3.6.2. Bahwa Pengadilan wajib menyatakan batal Penetapan Pengadilan Tata
A
gu
Pelawan/Penggugat;------------------------------------------------
Usaha
Negara Semarang Nomor
039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG tanggal 16 Juni 2017;----
Keputusan
ub lik
ah
3.6.3. Bahwa dengan demikian Objek Sengketa merupakan Tata
Usaha
Negara
(KTUN)
yang
am
bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan dan asas-asa umum pemerinahan yang baik (vide pasal
ah k
ep
53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5
R
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;------
In do ne si
3.6.4. Bahwa oleh karena Objek sengketa merupakan KTUN,
A gu ng
maka pengadilan berwenang untuk mengadili, memutus dan mengakhiri/menyelesaikan sengketa a quo;-----------BAB IV KESIMPULAN DAN TUNTUTAN
Berdasarkan uraian-uraian diatas, Pelawan/Penggugat dengan ini
lik
ah
memohon agar Majelis Hakim di dalam memeriksa perkara dalam upaya perlawanan ini berkenan memutuskan sebagai berikut :--------
ub
m
1. Menerima gugatan perlawanan Pelawan/Penggugat;----------------
ka
2. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan/Penggugat untuk
ep
seluruhnya;----------------------------------------------------------------------
ah
3. MenyatakanPenetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
on
ng
M
Juni 2017 batal demi hukum;-----------------------------------------------
es
R
Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG tanggal 16
In d
A
gu
Halaman57dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
4. Menyatakan
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengadilan
Tata
Usaha
mengadili,
dan
memutus
ng
memeriksa,
Negara
berwenang
Perkara
Nomor
039/G.LH/2017/PTUN.SMG;------------------------------------------------
A
gu
5. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
kepada
yang
berwenang
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku;--------------------------------------
ub lik
ah
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan mementingkan kelestarian
am
lingkungan (in dubio pro natura) serta kepastian hukum;--------------Menimbang, bahwa atas gugatan Pelawan tersebut, Terlawan
ah k
ep
dipersidangan telah mengajukan Jawabannya tertanggal
27 Juli
sebelumnya
Terlawan
melalui
Majelis
Hakim
In do ne si
1. Bahwa
R
2017yang isinya sebagai berikut :----------------------------------------------
A gu ng
menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas:----------------------a. Putusan Peninjauan Kembali tanggal
5
Oktober
2016
Nomor 99
yang
PK/TUN/2016
merupakan
koreksi
sekaligus rekomendasi terhadap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara in casu Keputusan Gubernur Jawa Nomor
660.1/17
Tahun
2012
tentang
Izin
lik
ah
Tengah
Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan
ka
Kabupaten
ub
m
Pabrik Semen Oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Rembang
Provinsi
Jawa
Tengah
(atau
ep
selanjutnya dapat disebut sebagai “Izin Lingkungan
Dismissal Pengadilan Tata
R
b. Penetapan
Usaha
Negara
ng
M
Semarang Nomor 039/PEN-DIS/2017/PTUN.Smg tanggal 16
on
Juni 2017 (atau selanjutnya dapat disebut sebagai
es
ah
Lama”);----------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman58dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
“Penetapan
Dismissal”)
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
yang
menilai
Keputusan
ng
Gubernur Jawa Tengah 660.1/4 Tahun 2017 tanggal 16
A
gu
Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor: 661.1/30 Tahun 2016 Tentang Izin
Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT.
ub lik
ah
Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah (atau selanjutnya dapat disebut
am
sebagai
“Keputusan
Gubernur
Pencabutan
Izin
Lingkungan”) dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah 660.1/6
Tahun
ep
ah k
Nomor
2017
tentang
Izin
Lingkungan
R
Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen
A gu ng
dapat
disebut
sebagai
In do ne si
PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. (atau selanjutnya “Izin
Lingkungan
Baru”)
merupakan bagian dari suatu Keputusan berangkai yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari
pelaksanaan dari Putusan Peninjauan Kembali
Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 (atau
lik
ah
selanjutnya dapat disebut sebagai “Putusan PK”);---------
2. Bahwa Penetapan Dismissal yang menjadi Objek Perlawanan a
ub
m
quo, Amarnya berbunyi sebagai berikut:---------------------------------
ka
MENETAPKAN:
ep
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
ah
2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang
ng
M
Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);-----------------------------------
on
Terkait Gugatan Perlawanan Atas Penetapan Dismissal:------------
es
R
timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 185.000,- (Seratus
In d
A
gu
Halaman59dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa
keberatan Pelawan terhadap Penetapan Dismissal
ng
adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------
A
gu
a. Terhadap keberatan Pelawan halaman 23 pada point 3.1
Pengadilan telah keliru dalam memahami duduk perkara
yang menjadi tujuan Gugatan, adalah tidak benar dan tidak berdasar, ditangggapi sebagai berikut :----------------------------obyek
sengketa
dalam
ub lik
ah
1) Bahwa
039/G/2017/PTUN.Smg
adalah
Keputusan
Perkara
Gubernur
am
Jawa Tengah Nomor: 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari
2017
tentang
Izin
Lingkungan
Kegiatan
ah k
ep
Penambangan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.
R
Di Kabupaten Rembang Propinsi Jawa Tengah, yang
In do ne si
menurut Pelawan merupakan Keputusan Tata Usaha
A gu ng
Negara baru yang layak untuk digugat atau termasuk objek sengketa Tata Usaha Negara;---------------------------
2) Bahwa dalil Pelawan tersebut adalah dalil yang keliru, dimana
hal
tersebut
menunjukkan
Pelawan
tidak
memahami kronologis penerbitan Izin Lingkungan Baru
lik
ah
secara holistik atau keseluruhan. Pelawan hanya
memahaminya secara parsial atau terpisah-pisah,
ka
Sesungguhnya
ub
m
sehingga melahirkan suatu pemahaman yang keliru. penerbitan
Keputusan
tersebut
ep
merupakan bagian dari suatu keputusan berangkai
ah
yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
ng
M
Izin Lingkungan sebagai pelaksanakan dan pemenuhan
on
Putusan PK;-----------------------------------------------------------
es
R
dipisahkan dengan Keputusan Gubernur Pencabutan
In d
A
gu
Halaman60dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
3) Bahwa hal tersebut telah dipertimbangkan dan diperiksa
ng
oleh
Pengadilan
sebagaimana
dituangkan
dalam
pertimbangan halaman 15, sebagai berikut:------------------
gu
“Menimbang,
A
mempelajari
bahwa
selanjutnya
Pengadilan
akan
surat keputusan yang menjadi objek
sengketa a quo dihubungkan dengan Surat Keputusan
ub lik
ah
Nomor: 660.1/4 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017
tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
am
Nomor: 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan
ah k
ep
Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT.
R
Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang
In do ne si
Provinsi Jawa Tengah dan telah diperbaikinya dokumen
A gu ng
Amdal sesuai dengan Putusan Kembali, maka hemat Pengadilan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh
PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten
lik
ah
Rembang Propinsi Jawa Tengah (objek sengketa) merupakan bagian dari suatu Keputusan berangkai
ub
m
yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
ka
dipisahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa
ep
Tengah 660.1/4 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017
ah
tentang Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Jawa
ng
M
Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan
on
Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT.
es
R
Tengah Nomor: 661.1/2016 Tentang Izin Lingkungan
In d
A
gu
Halaman61dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa
ng
Propinsi
Tengah,
dalam
rangka
Tergugat
Nomor: 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016”;---------
4) Bahwa kronologis terbitnya Izin Lingkungan Baru adalah
A
gu
melaksanakan dan memenuhi Peninjauan Kembali
sebagai berikut:------------------------------------------------------
ub lik
ah
a) Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik
Semen Oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di
am
Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah pertama kali diberikan izin melalui Keputusan Gubernur Jawa
ah k
ep
Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Kegiatan
Penambangan
R
Lingkungan
Dan
In do ne si
A gu ng
Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah;----------------------------------------
digugat oleh Joko Priyanto dkk. dan Pelawan di
PTUN Semarang serta telah diputus berdasarkan Putusan
Nomor
064/G/2014/PTUN.Smg
yang
lik
ah
b) Bahwa terhadap Izin Lingkungan Lama tersebut
Amarnya berbunyi sebagai berikut:------------------------
ka
I.
ub
m
MENGADILI
DALAM PENUNDAAN:----------------------------------
ep
- Menolak
permohonan
penundaan
DALAM EKSEPSI:----------------------------------------
R
II.
Intervensi tentang tenggang waktu;---------------
on
ng
M
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat I
es
ah
pelaksanaan surat keputusan Objek sengketa;
In d
A
gu
Halaman62dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
III. DALAM POKOK SENGKETA:-------------------------
ng
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);-----
gu
- Menghukum
Para
A
membayar peradilan
Penggugat
biaya
perkara
tingkat
pertama
untuk
yang
dalam
diperhitungkan
ub lik
ah
sebesar Rp. 313.500,- (tiga ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah);-------------------------------
am
c) Bahwa selanjutnya perkara 064/G/2014/PTUN.Smg diajukan banding oleh Joko Priyanto dkk dengan Nomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY
ah k
ep
register perkara
Menerima
permohonan
In do ne si
-
M E N G A D I L I:
banding
dari
Para
Penggugat/Pembanding;--------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Semarang
Nomor
064/G/PTUN/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015 yang dimohonkan Banding;---------------------
lik
ah
A gu ng
R
dan telah diputus dengan amar sebagai berikut:-------
Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk
ub
m
membayar biaya perkara untuk dua tingkat
ka
peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan
ep
sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
R
d) Bahwa
Putusan
135/B/2015/PT.TUN.SBY telah
inkracht
dan
on
ng
M
064/G/2014/PTUN.Smg
Jo.
es
ah
rupiah);-------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman63dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
selanjutnya Joko Priyanto dkk mengajukan memori
ng
PK pada tanggal 4 Mei 2016;-------------------------------
e) Bahwa
sebelum
gu
Enjiniring
dan
A
(Persero)
adanya Proyek
Tbk.
Putusan PK, Direktur PT.
Semen
mengrimkan
Indonesia
surat
10629.1/PP.01.02/247000/092016
nomor
tanggal
13
ub lik
ah
September 2016, yang intinya mohon perubahan Izin Lingkungan Lama dengan alasan:-------------------------
am
•
Adanya perubahan kepemilikan yang semula PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. menjadi PT.
Adanya
perkembangan
keadaan
R
•
ep
ah k
Semen Indonesia (Persero) Tbk;--------------------khususnya
Bahwa terhadap permohonan PT. Semen Indonesia
(Persero) Tbk. yang didasarkan pada alasan-alasan tersebut
di
atas,
Terlawan
menindaklanjutinya
dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9
Nopember 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan
lik
ah
A gu ng
f)
In do ne si
terkait adanya perubahan luasan lahan;------------
Bahan
Baku
Semen
Dan
ub
m
Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen
ka
PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten
ep
Rembang Provinsi Jawa Tengah;--------------------------
ah
g) Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2016, Terlawan
M E N G A D I L I:
on
ng
M
sebagai berikut:-------------------------------------------------
es
R
baru menerima Putusan PK yang amarnya berbunyi
In d
A
gu
Halaman64dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali
ng
dari pemohon Peninjauan Kembali: 1. JOKO PRIANTO,
gu
RUTONO,
A
YAYASAN
2.
SUKIMIN,
3.
SUYASIR,
4.
5. SUJONO. 6. SULIJAN, DAN WAHANA
LINGKUNGAN
HIDUP
INDONESIA tersebut;------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
ub lik
ah
-
Negara
Surabaya
nomor
am
135/B/2015/PT.TUn.SBY tanggal 3 November 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Usaha
ah k
ep
Tata
Negara
Semarang
Nomor
In do ne si
MENGADILI KEMBALI:
a. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------------
b. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012,
tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen Gresik
lik
ah
A gu ng
R
064/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015;--
(Persero),Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi
ka
c.
ub
m
Jawa Tengah;---------------------------------------------Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut
ep
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
ah
660.1/17 tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012,
PT.
Semen
Gresik
(Persero),Tbk,
di
Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;----
on
ng
M
oleh
es
R
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan
In d
A
gu
Halaman65dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
d. Menghukum termohon peninjauan kembali untuk
ng
membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam peninjauan kembali ini
gu
ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta
A
lima ratus ribu Rupiah);---------------------------------h) Bahwa
sebagai
lembaga
ketaatan
peradilan
terhadap
(Putusan
ub lik
ah
Putusan
bentuk
PK),
Terlawan membentuk Tim untuk mengkaji Putusan
am
PK
dan
tindak
lanjutnya
dengan
Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/3 Tahun 2017
ah k
ep
tanggal 10 Januari 2017tentang Pembentukan Tim Tindak
Lanjut
Pelaksanaan
R
Pengkaji
Putusan
masukan
Setelah
tim
mendengar
tersebut,
penyelenggaraan
In do ne si
PK/TUN/2016.
yang
saran
intinya
dan
dalam
pemerintahan daerah Gubernur
Jawa Tengah tidak hanya memperhatikan asas
kepastian hukum, namun juga wajib memperhatikan
aspek kemanfaatan berupa investasi yang dapat
lik
ah
A gu ng
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99
meningkatkan hajat hidup masyarakat Jawa Tengah, menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa
ka
Tengah
ub
m
Terlawan
Nomor
Keputusan
ep
Pencabutan
660.1/4
ah
Nomor
660.1/30
Tahun
2017
tentang
Gubernur
Jawa
Tengah
Tahun
2016
tentang
Izin
on
ng
M
Semen Dan Pembangunan Serta Pengoperasian
es
R
Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku
In d
A
gu
Halaman66dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.
ng
Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah;-------
i)
Bahwa
Keputusan
Gubernur
Pencabutan
Izin
gu
Lingkungan mencabut Keputusan Gubernur Jawa
A
Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 bukan Izin Lingkungan Lama sebagaimana diperintahkan amar
ub lik
ah
Putusan PK karena Izin Lingkungan Lama telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
am
Nomor 660.1/30 Tahun 2016. Atas dasar tersebut, mohon perhatian Majelis Hakim bahwa Terlawan
ah k
ep
telah melaksanakan apa yang diperintahkan
R
dalam amar Putusan PK Mahkamah Agung RI di
Menindaklanjuti hal tersebut PT. Semen Indonesia (Persero)
Tbk.
menyampaikan
permohonan
penilaian dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL, dimana isinya memperbaiki dokumen ANDAL dan RKL–RPL sebelumnya, sehingga lebih melindungi
lagi kepentingan lingkungan hidup. Selain itu, isinya juga
telah
lik
ah
A gu ng
j)
In do ne si
atas;---------------------------------------------------------------
mengakomodir
pertimbangan
hukum
ka
k) Berdasarkan
permohonan
tersebut
dan
setelah
proses penilaian yang intinya dokumen
ep
melalui
ub
m
Putusan PK;------------------------------------------------------
R
pertimbangan
hukum
Putusan
PK,
ng
M
menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa
Terlawan Tengah
on
Nomor 660.1/5 Tahun 2017 tentang Kelayakan
es
ah
Adendum Andal dan RKL-RPL telah mengakomodir
In d
A
gu
Halaman67dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan
ng
dan Pembangunan Pabrik
Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang,
Provinsi Jawa Tengah tanggal 23 Februari 2017 dan
gu A
Semen PT. Semen
Izin Lingkungan Baru;-----------------------------------------
b. Bahwa penegasan terhadap Pasal 2 huruf e Undang-
ub lik
ah
Undang Nomor 5 Tahun 1986, secara jelas juga dituangkan dalam Izin Lingkungan Baru pada bagian Konsiderans
am
Menimbang huruf b, sebagai berikut :------------------------------“Menimbang : a. ……
ah k
ep
b. bahwa
sebagai bentuk pelaksanaan
baik sebagaimana dimaksud dalam
In do ne si
R
asas-asas umum pemerintahan yang
A gu ng
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi
Gubernur
Jawa
memerintahkan Indonesia
Pemerintahan,
Tengah
telah
kepada PT. Semen
(Persero)
Tbk.
untuk
lik
ah
menyempurnakan Adendum Andal dan
RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL
ub
m
Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan
ka
proses penilaian Adendum Andal dan
ep
RKL-RPL
sebagai
bentuk
ketaatan
yang hukum
telah
Lembaga
Peradilan
mempunyai
kekuatan
tetap
pada
Putusan
es
pemeriksaan
on
ng
M
R
ah
Gubernur Jawa Tengah terhadap hasil
In d
A
gu
Halaman68dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peninjauan
A
gu
ng
Agung
c.
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Kembali
Nomor
Mahkamah
99
PK/TUN/2016
tanggal 5 Oktober 2016.”;------------------
Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah ternyata Izin Lingkungan
Baru
merupakan
pelaksanaan
dan
pemenuhan pertimbangan hukum dan amar Putusan PK;
ub lik
ah
d. Bahwa karena Izin Lingkungan Baru merupakan tindaklanjut
dari Putusan Lembaga Peradilan maka hal tersebut tidak
am
termasuk objek sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e UU Nomor 5 Tahun 1986
ah k
ep
tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang secara lengkap
Pasal 2
In do ne si
R
berbunyi sebagai berikut:-----------------------------------------------
A gu ng
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini:-----------------------------a. Keputusan
Tata
Usaha
Negara
yang
merupakan
perbuatan hukum perdata;----------------------------------------
b. Keputusan
Tata
Usaha
Negara
yang
merupakan
lik
ah
pengaturan yang bersifat umum;-------------------------------
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan
ka
d. Keputusan
Tata
ub
m
persetujuan;----------------------------------------------------------Usaha
Negara
yang dikeluarkan
ep
berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum
ah
Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
on
ng
M
hukum pidana;--------------------------------------------------------
es
R
atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat
In d
A
gu
Halaman69dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas hasil
ng
dasar
ketentuan
badan
peradilan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku;----------------------------------------
f.
A
gu
berdasarkan
pemeriksaan
Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;--------------------
ub lik
ah
g. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum;---------------------
am
e. Bahwa berdasarkan rangkaian penjelasan tersebut di atas, telah ternyata dalil Pelawan tidak benar dan tidak sehingga
ep
ah k
berdasar
harus
ditolak.
Sebaliknya,
R
pertimbangan hukum Pengadilan benar dan berdasar
In do ne si
sehingga harus dikuatkan;-------------------------------------------
A gu ng
2. Terhadap keberatan Pelawan halaman 26 pada point 3.2 Pengadilan telah keliru mencermati Putusan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 adalah tidak benar dan tidak berdasar, dengan penjelasan sebagai berikut :-----------
a. Bahwa Pengadilan telah tepat dalam mencermati Putusan
b. Bahwa
pertimbangan hukum Putusan PK
sebagai
bahan
pertimbangan
hukum
yang disitir Pengadilan
ub
m
lik
ah
PK;----------------------------------------------------------------------------
ka
menjatuhkan Penetapan Dismissal terdapat pada halaman
ep
113 dan 114 yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------
ah
Setelah majelis mencermati dokumen AMDAL dapat
ng
M
kondisi riil dari lokasi objek sengketa dan bagaimana
on
penambangan akan dilakukan dan dampak-dampak yang
es
R
disimpulkan bahwa dokumen tersebut telah mendiskripsikan
In d
A
gu
Halaman70dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
akan ntimbul serta respon terhadap dampak yang di
ng
timbulkan. Namun demikian, tidak terlihat pembatasan dan
A
gu
tata cara penambangan di atas kawasan CAT, sehingga tidak dapat diperhitungkan bahwa kegiatan penambangan
bahwa kegiatan penambangan di dalam AMDAL akan menjamin keberlangsungan sistem akuifer pada kawasan Penambangan
yang
dilakukan
sebagaimana
ub lik
ah
CAT.
tergambar dalam AMDAL mengakibatkan antara lain
am
runtuhnya dinding-dinding sungai bawah tanah bahwa dan CAT yang menimbulkan kekhawatiran sebagian warga
ah k
ep
(lengkapnya dapat dilihat dalam bukti P-24= T-16.a s.d 16.d
R
dan T-II Intervensi-12.a s.d 12.d); Bahwa oleh karena itu,
In do ne si
penyusun AMDAL perlu memperhatikan tuntutan asas-asas
A gu ng
Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) yang telah disinggung sebelumnya untuk memuat pembatasan dan tata cara
penambangan yang dapat mendiskripsikan dan
menjamin bahwa kegiatan penambangan tidak mengancam
rusaknya sistem akuifer pada kawasan tersebut dan
apabila
kegiatan
lik
ah
terancamnya lingkungan hidup masyarakat. Tentu tidak penambangan
pada
kawasan
CAT
ub
m
dilakukan dengan cara yang sama dengan penambangan
ka
pada kawasan lain bukan CAT. Selain itu, pada beberapa
ep
dokumen Amdal tidak memperlihatkan solusi yang konkrit
masalah
R
terhadap
kebutuhan
keluarga,
antara
lain
ng
M
kekurangan air bersih dan kebutuhan pertanian. Hal ini tidak
on
sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan asas
es
ah
dan tidak tergambar cara alternatif penanggulangannya
In d
A
gu
Halaman71dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kelestarian, asas kehati-hatian, serta asas kecermatan
ng
dalam penyusunan Amdal yang dijadikan pendukung utama penerbitan
objek
gu
pertimbangan
sengketa;
tersebut
di
atas
Bahwa
berdasarkan
terbukti
penyusunan
A
dokumen Amdal mengandung cacat prosedur, sehingga Keputusan objek sengketa yang diterbitkan dokumen Amdal
ub lik
ah
tersebut secara mutatis mutandis mengandung cacat yuridis pula. Oleh karena itu, patut dinyatakan batal”;--------------------
am
c.
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan dalam Penetapan Dismissal terdapat pada halaman 14 yang berbunyi sebagai
ah k
ep
berikut:----------------------------------------------------------------------bahwa
oleh
karena
R
“menimbang,
pembatalan
objek
In do ne si
sengketa pada perkara Nomor 99 PK/TUN/2016 adanya
A gu ng
cacat yuridis pada dokumen Amdalnya maka Pengadilan
akan mempelajari bukti-bukti awal yang diajukan oleh Pihak Tergugat tersebut dicocokan dengan aslinya, khususnya
Matrik Pemenuhan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 oleh Gubernur Jawa Tengah dicocokan
lik
ah
dengan Asli Addendum ANDAL dan RKL-RPL penambangan
dan pembangunan pabrik Semen PT. Semen Indonesia
ub
m
(Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa
ka
Tengah, dan dapat disimpulkan bahwa secara umum
ah
disesuaikan
ep
Addendum ANDAL RKL-RPL tersebut telah diperbaiki dan dengan
Peninjauan
Kembali
Nomor
99
on
ng
M
3)”;-----------------------------------------------------------------------------
es
R
PK/TUN/2016 seperti yang tertuang dalam matrik (bukti awal-
In d
A
gu
Halaman72dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
d. Bahwa berdasarkan uraian huruf b dan huruf c tersebut di
ng
atas, Pengadilan telah tepat dalam mencermati Putusan PK
Nomor 99 PK/TUN/2016 (Izin Lingkungan Lama) adalah adanya cacat prosedur pada dokumen Amdalnya yang selanjutnya
setelah
Pengadilan
mempelajari
Pemenuhan
Putusan
Peninjauan
Kembali
PK/TUN/2016
Matrik
nomor
99
ub lik
ah
A
gu
yang intinya pembatalan objek sengketa pada perkara
oleh
Gubernur Jawa
Tengah dicocokan
am
dengan Asli Addendum ANDAL dan RKL-RPL penambangan dan pembangunan pabrik Semen PT. Semen Indonesia
ah k
ep
(Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa
ANDAL
RKL-RPL
tersebut
telah
diperbaiki
dan
In do ne si
R
Tengah, Pengadilan sampai pada kesimpulan Addendum
A gu ng
disesuaikan dengan Putusan PK, sehingga segala cacat prosedur atas dokumen AMDAL sudah diperbaiki oleh
PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk., dimana hal tersebut
juga telah melalui proses penilaian yang objektif dari pakar-pakar yang berkompeten di bidang keilmuannya
lik
ah
masing masing melalui Sidang Komisi AMDAL;--------------
3. Terhadap keberatan Pelawan halaman 32 sampai dengan 35
ka
Pencabutan
Izin
ub
m
pada point 3.3 yang intinya menyatakan Keputusan Gubernur Lingkungan
dan
Izin
Lingkungan
Baru
ep
bertentangan dengan Putusan PK adalah tidak benar dan tidak
ah
berdasar, dengan penjelasan sebagai berikut:-------------------------
ng
M
di atas, Keputusan Gubernur Pencabutan Izin Lingkungan
on
justru merupakan pelaksanaan dari Putusan PK;----------------
es
R
a. Bahwa sebagaimana telah diuraikan oleh Terlawan tersebut
In d
A
gu
Halaman73dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
b. Bahwa dalam Putusan PK, Majelis Hakim Agung hanya
ng
mempermasalahkan mengenai kegiatan penambangan PT SI saja sementara kegiatan pembangunan pabrik
gu
semen PT. SI tidak dipermasalahkan oleh Majelis Hakim
A
Agung
maupun
dari
Para
Penggugat
perkara
sebelumnya (termasuk WALHI – Pelawan saat ini),
ub lik
ah
padahal Izin Lingkungan Lama mencakup 2 (dua) kegiatan yaitu penambangan dan pembangunan pabrik semen. Selain
am
itu, perlu juga diketahui pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang
ah k
ep
telah selesai sepenuhnya dan sudah siap beroperasi,
R
pembangunan pabrik tersebut telah menghabiskan dana
In do ne si
± Rp. 5 Trilyun dan dalam jangka pendek serta panjang
A gu ng
dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Rembang;------------------------------------------------------------------
c.
Bahwa
dalam
Putusan
PK
khususnya
pada
bagian
pertimbangan hukum halaman 114 menyebutkan “Bahwa berdasarkan
pertimbangan
tersebut
di
atas
terbukti
sehingga
lik
ah
penyusunan dokumen AMDAL mengandung cacat prosedur, keputusan obyek sengketa yang diterbitkan
ub
m
berdasarkan dokumen AMDAL tersebut secara mutatis
ka
mutandis mengandung cacat yuridis pula. Oleh karena itu,
ep
patut dinyatakan batal”. Majelis Hakim Agung dalam Putusan
ah
tersebut juga memberikan beberapa pertimbangan hukum
Indonesia
(Persero)
Tbk.
Berdasarkan
ng
M
PTSemen
on
pertimbangan tersebut serta perintah Putusan PK, Terlawan
es
R
mengenai kekurangan-kekurangan dalam dokumen AMDAL
In d
A
gu
Halaman74dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
menerbitkan
Keputusan
Gubernur
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Pencabutan
Izin
ng
Lingkungan;-----------------------------------------------------------------
A
gu
d. Bahwa Keputusan Gubernur Pencabutan Izin Lingkungan tersebut
diterbitkan
semata-mata
untuk
mematuhi
isi
Putusan PK dan ketentuan Pasal 116 ayat (2) UU Peratun. Terkait kepatuhan Terlawan tersebut, maka Terlawan dalam Gubernur
khususnya
am
kepada
Pencabutan
Izin
Lingkungan
ub lik
ah
Keputusan
Diktum Kedua menyatakan: “Memerintahkan
PT. Semen
Indonesia
(Persero) Tbk. untuk
menyempurnakan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL
ah k
ep
dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk
RKL-RPL
yang
A gu ng
memenuhi
saat
Putusan
ini
sedang
Peninjauan
berlangsung
untuk
In do ne si
R
melakukan proses penilaian dokumen addendum Andal dan
Kembali
Nomor
99
PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016”. Perintah Terlawan tersebut semata-mata untuk mematuhi pertimbangan
Putusan PK yang menyatakan AMDAL PT SI cacat
prosedur serta mematuhi asas-asas umum pemerintahan baik
Administrasi
dalam
UU
No.
Pemerintahan,
30
Tahun 2014
lik
ah
yang
oleh
karenanya
tentang
Terlawan
ub
m
memerintahkan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. untuk
ka
menyempurnakan hal tersebut sehingga aspek lingkungan
ep
tetap terjaga;---------------------------------------------------------------
ah
e. Bahwa Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah
ng
M
Adendum Andal dan RKL -RPL PT Semen Indonesia
on
(Persero) Tbk. yang telah diperbaiki dan disempurnakan.
es
R
menyelenggarakan rapat terbuka untuk menilai dokumen
In d
A
gu
Halaman75dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Rapat
tersebut
dengan
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
mengundang
berbagai
pakar,
ng
stakeholders dan termasuk juga pihak yang Pro dan Kontra
(termasuk WALHI – Pelawan saat ini). Dalam rapat tersebut
gu
diambil suatu rekomendasi kelayakan lingkungan terhadap
A
addendum Andal dan RKL-RPL PT. SI. Bahwa acuan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah dalam
ub lik
ah
melakukan penilaian adalah sesuai dengan standar
penilaian lingkungan, kepakaran masing-masing serta
am
seluruh pertimbangan hukum dalam Putusan PK;----------f.
Bahwa merujuk pada pertimbangan Majelis Hakim Agung
ah k
ep
Putusan PK pada bagian pertimbangan hukum halaman 113
R
menyebutkan “Bahwa setelah Majelis mencermati dokumen
In do ne si
AMDAL dapat disimpulkan bahwa dokumen tersebut telah
A gu ng
mendeskripsikan kondisi riil dari lokasi objek sengketa ... Namun demikian, tidak terlihat pembatasan dan tata cara
penambangan di atas kawasan CAT, sehingga tidak dapat diperhitungkan bahwa kegiatan penambangan di dalam
AMDAL akan menjamin keberlangsungan sistem akuifer
Gubernur
Pencabutan dengan
Izin
Lingkungan
Putusan
PK
tidak
sebagaimana
ub
m
bertentangan
lik
ah
pada kawasan CAT.”. Diktum Kedua dari Keputusan
ka
didalilkan oleh Pelawan namun semata-mata untuk
ep
mematuhi pertimbangan Putusan PK tersebut;---------------
ah
g. Bahwa menurut SF Marbun dalam bukunya Peradilan
antara
hak
adalah
untuk
perseorangan
menjaga
dengan
hak
es
keseimbangan
Administrasi
on
Peradilan
ng
M
fungsi
R
Administrasi Negara dan Upaya Administrasi disebutkan
In d
A
gu
Halaman76dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
masyarakat atau kepentingan umum, sehingga tercipta
ng
keseimbangan, keselarasan, keserasian dan kerukunan
h.
Bahwa
Putusan
berusaha
A
gu
antara pemerintah dan rakyat;-----------------------------------------
koreksi
peradilan
terlawan
pertimbangannya sebagai
administrasi
agar
dalam
tersebut
bentuk
terhadap
fungsi
dokumen
penyusunan
ub lik
ah
melalui
memberikan
pengawasan AMDAL
PK
AMDAL
memperhatikan tuntutan Asas-asas Umum Pemerintahan
am
yang
Baik
(AUPB)
dengan
memperhitungkan
bahwa
kegiatan penambangan di dalam AMDAL akan menjamin
ah k
ep
keberlangsungan sistem akuifer pada kawasan CAT. Hal
R
mana menurut Paulus Effendi Lotulung sebagaimana dikutip
In do ne si
oleh H. Supandi dalam bukunya “Hukum Peradilan Tata
A gu ng
Usaha Negara, Kepatuhan Hukum Pejabat Dalam Menaati
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara”, halaman 70, mengatakan
bahwa
salah
satu
fungsi pengawasan
peradilan administrasi (in casu PTUN) merupakan upaya
untuk menghindari terjadinya kekeliruan-kekeliruan, baik
lik
ah
disengaja maupun tidak disengaja, sebagai usaha preventif atau juga untuk memperbaikinya apabila sudah
ub
m
terjadi kekeliruan tersebut sebagai usaha represif.
ka
Bahwa atas koreksi tersebut, maka Terlawan melakukan
ep
tindakan koreksi dengan mengeluarkan SK Pencabutan Izin
Bahwa dengan demikian, Keputusan Gubernur Pencabutan
ng
M
Izin Lingkungan tidak hanya mematuhi diktum Putusan PK
on
namun juga mematuhi pertimbangan hukum dalam Putusan
es
i.
R
ah
Lingkungan Perubahan PT. SI khususnya Diktum Kedua;-----
In d
A
gu
Halaman77dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
PK. Atas hal tersebut, Indroharto dalam bukunya yaitu
ng
“Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara,
Buku
I”,
halaman
223,
memberikan
gu
pemahaman sebagai berikut:------------------------------------------
A
“Bagaimanakah kalau sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN
itu menyimpang dari pertimbangan atau Diktum Putusan
ub lik
ah
Pengadilan yang menjadi dasar dikeluarkannya sertifikat tersebut ? saya rasa dalam hal ini sertifikat tersebut harus
am
kita
anggap
bukan
sebagai
Keputusan
TUN
yang
dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan Badan Peradilan
bahwa secara contrario dari pendapat tersebut dan dikaitkan
dengan
terbitnya
Keputusan
Gubernur Jawa
In do ne si
R
j.
ep
ah k
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku”;--------------
A gu ng
Tengah Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT.
Semen
Indonesia
(Persero)
Tbk.
Maka
dapat
disimpulkan sebagai berikut:------------------------------------------•
Penerbitan Keputusan Gubernur Pencabutan Izin
lik
ah
Lingkungan sampai dengan Izin Lingkungan Baru yang mendasarkan pada Amar dan Pertimbangan
ub
m
Hukum Putusan Peninjauan Kembali termasuk dalam
ka
kategori
Keputusan
Tata
Usaha
Negara
yang
ep
dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan
ah
peradilan
berdasarkan
ketetuan
peraturan
ng
M
dimaksud dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang
on
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
es
R
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
In d
A
gu
Halaman78dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
ng
Peradilan Tata Usaha Negara;---------------------------------
•
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka
gu
Pertimbangan hukum Pengadilan yang menyatakan
A
Izin Lingkungan Baru diterbitkan oleh Terlawan
berdasarkan Putusan PK sebagaimana dimaksud
Tahun
2004
ub lik
ah
dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 tentang
Perubahan Atas Undang-
am
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga berdasarkan ketentuan
ah k
ep
Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5
In do ne si
R
Tahun 1986 Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Gugatan
A gu ng
terhadap Izin Lingkungan Baru telah tepat dan harus dikuatkan;-------------------------------------------------------------
4. Terhadap keberatan Pelawan halaman 35 sampai dengan 37
pada point 3.4 yang intinya menyatakan Keputusan Gubernur
Pencabutan Izin Lingkungan merupakan bentuk penyalahgunaan
lik
ah
wewenang dari Terlawan adalah tidak benar dan tidak berdasar sebagaimana telah diuraikan dalam Jawaban Terlawan angka
ub
m
tersebut di atas. Selain itupun, mengenai dalil penyalahgunaan
ka
wewenang tersebut merupakan dalil yang terkait pokok perkara
ep
dan oleh karenanya tidak tepat apabila hal tersebut diuji dalam
ah
sidang perlawanan ini;--------------------------------------------------------
Pasal 2 huruf e
UU Peratun adalah tidak benar dan tidak
on
ng
M
yang intinya menyatakan Pengadilan telah keliru menerapkan
es
R
5. Terhadap keberatan Pelawan halaman 37 sampai dengan 40
In d
A
gu
Halaman79dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
berdasar
dengan
mendasarkan
pada
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
adanya
Putusan
ng
Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-XII/2014 tertanggal 19
A
gu
November 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017 dimana maksud
Pasal 2 huruf e UU Peratun berdasarkan kedua Putusan
Mahkamah Konstitusi adalah hasil pemeriksaan badan peradilan
ub lik
ah
perdata;---------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa dalil Pelawan tersebut di atas merupakan dalil yang
am
sepihak dan terlihat tidak memahami dengan baik UU Peratun maupun
kedua
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
dengan
ah k
ep
penjelasan sebagai berikut:--------------------------------------------------
R
a. Dalam Penjelasan Pasal 2 huruf e UU Peratun menyatakan
In do ne si
sebagai berikut:------------------------------------------------------------
A gu ng
“Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf
ini umpamanya sebagai berikut….”;--------------------------------
b. Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia maka
yang dimaksud dengan “Umpama” adalah “yang menjadi
contoh (persamaan; perbandingan) dengan yang lain-lain”.
hanya
memberikan
contoh
lik
ah
Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 huruf e UU Peratun saja
mengenai
apa
yang
ub
m
dimaksud dengan “Keputusan Tata Usaha Negara yang
ka
dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan
ep
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”
ah
dan bukan untuk memberikan limitasi penafsiran terhadap
ng
M
penggunaan kata “umpama” maka pemahaman yang
on
sebenarnya terhadap Pasal 2 huruf e UU Peratun
es
R
Pasal 2 huruf e UU Peratun. Oleh karena itu, dengan
In d
A
gu
Halaman80dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
menjadi terbuka dan tidak hanya KTUN yang diterbitkan
ng
berdasarkan pemeriksaan “badan peradilan perdata”
saja, melainkan juga termasuk KTUN yang diterbitkan
A
gu
berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan lainnya seperti Putusan TUN maupun Putusan Pidana;------------------
c.
Dalam
kedua
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
Konstitusi
memberikan
permasalahan
am
ub lik
ah
disebutkan oleh Pelawan, pada dasarnya Majelis Hakim penafsiran
konstitusionalitas
sesuai
yang
dengan
diajukan
oleh
Pemohon dalam kedua Putusan MK tersebut dimana
ah k
ep
permasalahan yang dikemukakan memang terkait adanya
R
putusan badan peradilan perdata. Oleh karenanya, memang
In do ne si
sepatutnya Majelis Hakim Konstitusi membuat pertimbangan
A gu ng
hukum yang relevan dengan permohonan pemohon saat itu.
Bahwa Pelawan terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan kedua Putusan MK tersebut karena apabila dibaca baik-baik dalam kedua Putusan MK tersebut, maka Majelis Hakim Konstitusi tidak secara tegas memberikan penafsiran Pasal 2 e
UU
Peratun
secara
limitatif
hanya
terkait
lik
ah
huruf
pemeriksaan badan peradilan perdata;----------------------------itu,
apabila
kita
merujuk
pada
Surat Edaran
ub
m
d. Selain
ka
Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan
ep
Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai
ah
Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan halaman 26
mengikat
hakim
diluar
Mahkamah
Konstitusi
on
ng
M
bagi hakim maka Putusan Mahkamah Konstitusi tidak
es
R
yang pada intinya menyatakan putusan MK tidak mengikat
In d
A
gu
Halaman81dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagaimana. Mengingat sistem hukum acara Indonesia
ng
tidak menganut system binding precedent, sehingga antara
A
gu
putusan yang satu dengan putusan yang lain meski memiliki
kasus posisi yang serupa, hakim dapat memutuskan secara bebas terlepas dari putusan sejenis yang telah ada;------------
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, mohon
ub lik
ah
kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perlawanan ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :----------------------------------------
am
1. Menolak Gugatan Pelawan untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Semarang
Nomor
039/PEN-DIS/2017/PTUN.Smg
R
Negara
ep
ah k
2. Menguatkan Penetapan Dismissal Pengadilan Tata Usaha
In do ne si
tanggal 16 Juni 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
A gu ng
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;--
2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang
timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 185.000,- (Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);-----------------------------------
lik
ah
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;-----------
ATAU;-----------------------------------------------------------------------------------
ub
m
Memberikan Putusan lain menurut Peradilan yang benar (ex aquo et
ka
bono);-----------------------------------------------------------------------------------
ep
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya,
P – 1 sampai dengan P - 33 yang telah
R
yang ditandai dengan
ng
M
dimeteraikan dengan cukup dan telah dicocokkan sesuai dengan
on
aslinya atau fotocopynya, bukti tersebut adalah sebagai berikut :------
es
ah
pihak Pelawan telah mengajukan alat bukti surat berupa fotocopy
In d
A
gu
Halaman82dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
:
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik
Indonesia
2898.HT.01.02.TH
Nomor:
C-
2007tanggal
10
September 2007 (fotocopy sesuai dengan
gu A
2.
In do ne si a
P–1
ng
1.
R
putusan.mahkamahagung.go.id
aslinya);-------------------------------------------------P–2
---------Surat Departemen Hukum dan Hak Asasi
:
ub lik
ah
Manusia Republik Indonesia Nomor: AHUAH.01.08-426
tanggal
11
Juli
2008
am
(fotocopy);----------------------------------------------P–3
-------- Notaris Arman Lany, SH Nomor 01 Akta
:
ep
3.
ah k
tanggal 3 Agustus 2012 tentang Pernyataan
ah
5.
P–4
P–5
In do ne si
4.
Lingkungan Hidup Indonesia (fotocopy sesuai dengan aslinya);---------------------------------------
:
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: AHU-AH.01.06-679 tanggal
11 September 2012 (fotocopy sesuai dengan aslinya);-------------------------------------------------:
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
lik
A gu ng
R
Keputusan Rapat Pembina Yayasan Wahana
Nomor:
AHU-AH.01.06-0002913
ub
m
tanggal 10 Juli 2016 (fotocopy sesuai dengan
P–6
:
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Wahana
Lingkungan
Hidup
R
ah
Yayasan
yang
dibuat
oleh
Notaris
dan
Pejabat
on
ng
M
Indonesia Nomor 16 tanggal 23 Juni 2016
es
6.
ep
ka
aslinya);--------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman83dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pembuat Akta Tanah Arman Lany, SH, MH.
ng
(fotocopy sesuai dengan aslinya);----------------
P–7
:
Surat Notaris Arman Lany, SH., MH. Nomor 46/Not.AL/VII/2016
gu
7.
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
A
Perihal
tanggal
Permohonan
Kedudukan
19
Juli
Perbaikan
Yayasan
Wahana
2016
Tempat
Lingkungan
ub lik
ah
Hidup Indonesia berkedudukan di Jakarta
(fotocopy sesuai fotocopy);-------------------------
am
8.
P–8
-------------Surat Keterangan Notaris Arman Lany, SH.,
:
MH. Nomor 40/KET/Not-AL/VI/2016 tanggal
ah k
ep
23 Juni 2016
(fotocopy sesuai dengan
:
Tanda
Hidayati,
Penduduk
Kholisoh
merupakan
atas
dan
Pengurus
nama
Nur
Kartika
Yayasan
yang
Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (fotocopy dari fotocopy);-----------------------------------------------:
Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha -----Negara
Semarang
Nomor:
039/PEN-
lik
ah
10. P – 10
Kartu
In do ne si
P–9
A gu ng
9.
R
aslinya);--------------------------------------------------
DIS/2017/PTUN.SMG. tanggal 16 Juni 2017
11. P – 11
ka
:
ub
m
(fotocopy sesuai dengan aslinya);---------------Putusan
Peninjauan
Kembali
Mahkamah
ep
Agung Nomor: 99PK/TUN/2016 tanggal 5
es on
ng
M
R
ah
Oktober 2016 (fotocopy dari fotocopy);---------
In d
A
gu
Halaman84dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
12. P – 12
:
Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara
ng
Semarang
Nomor: 064/G/2014/PTUN.SMG.
tanggal 8 Desember 2016tentang Penetapan
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (fotocopy
gu A
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
dari fotocopy);------------------------------------------
13. P – 13
:
Undang-undang Negara Republik Indonesia
ub lik
ah
Nomor 5 Tahun 1914 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (fotocopyasli di Lembaran
am
Negara);-------------------------------------------------14. P – 14
-----Undang-undang Negara Republik Indonesia
ep
:
ah k
Nomor 30 Tahun 1986 tentang Administrasi
:
Negara);-------------------------------------------------Peraturan Nomor
Pemerintah 27
Lingkungan
Republik
Tahun
2012
(fotocopy
asli
Indonesia
tentang
di
Izin
Lembaran
Negara);--------------------------------------------------
16. P – 16
:
---Tidak diajukan sebagai bukti;----------------------
17. P – 17
:
--------Gugatan Perlawan dalam perkara Nomor
lik
ah
A gu ng
15. P – 15
In do ne si
R
Pemerintahan (fotocopy asli di Lembaran
ub
m
039/G.LH/2017/PTUN.SMG tanggal 23 Mei
18. P – 18
:
Surat
Keputusan Gubernur Jawa
ep
ka
2017 (fotocopy);--------------------------------------Tengah
R
2012
tentang
Izin
Lingkungan
Kegiatan
on
ng
M
Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen
es
ah
Nomor: 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni
In d
A
gu
Halaman85dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang
ng
Provinsi Jawa Tengah (fotocopy);---------------
19. P – 19
Surat
A
gu
:
Keputusan Gubernur Jawa
Tengah
Nomor: 660.1/30
Tahun 2016 tanggal 9
November
tentang
2016
Izin
Lingkungan
Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen Pembangunan
Serta
Pengoperasian
ub lik
ah
Dan
Prabrik
Semen
am
(Persero)
Tbk.
PT.
di
Semen
Indonesia
Kabupaten
Rembang
ep
Provinsi Jawa Tengah (fotocopy);----------------
ah k
20. P – 20
:
Berita
Acara
Rapat
21. P – 21
Provinsi
Badan
Jawa Tengah
In do ne si
A gu ng
R
Lingkungan Hidup
Koordinasi
Nomor:
660.1/BLH.II/2178
tanggal
28
November 2016 membahas kajian teknis
lingkungan dikaitkan dengan hasil Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas perkara Nomor 99PK/TUN/2016 (fotocopy);--:
Surat
Keputusan Gubernur Jawa
Tengah
lik
ah
Nomor 660.1/32 Tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Dokumen Adendum
ub
m
Supervisi
ep
ka
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-
Dan
Pembangunan
Serta
Pengoperasian
on
ng
M
Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen
es
R
ah
Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)
In d
A
gu
Halaman86dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Prabrik
Semen
ng
(Persero)
Tbk.
PT. di
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Semen
Indonesia
Kabupaten
Rembang
Provinsi Jawa Tengah (fotocopy);-----------------
22. P – 22
gu
:
Surat
Keputusan Gubernur Jawa
A
Nomor
660.1/3
Januari 2017
Tahun 2017
Tengah
tanggal 10
tentang Pembentukan Tim
ub lik
ah
Pengkaji Tndak Lanjut Pelaksanaan Putusan Peninjauan
Kembali
Mahkamah
Agung
am
Nomor 99PK/TUN/2016 (fotocopy);-------------23. P – 23
:
Surat
Keputusan Gubernur Jawa 660.1/4
ah k
ep
Nomor
Tahun 2017
Tengah
tanggal 16
Tahun
A gu ng
2016
tentang
Tengah Nomor: 660.1/30
tanggal
Izin
Penambangan
9
November 2016
Lingkungan Bahan
Baku
Kegiatan
Semen Dan
Pembangunan Serta Pengoperasian Prabrik
Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di
Kabupaten
Rembang
Provinsi
Jawa
lik
ah
Gubernur Jawa
In do ne si
R
Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan
Tengah (fotocopy);-----------------------------------Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan
ka
Republik
Indonesia
Nomor:
ep
S.24/Menlhk/Setjen/Pla.3/1/2017
ah
Januari
R
muatan
2017 KLHS
perihal Zona
tanggal 17
Informasi
Tahap
Rembang
I
untuk
on
ng
M
pengelolaan pegunungan Kendeng, Rembang
es
:
ub
m
24. P – 24
In d
A
gu
Halaman87dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
secara
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
berkelanjutan
(fotocopy
dengan
ng
fotocopy);------------------------------------------------
25. P – 25
:
Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis
A
gu
(KLHS)
Kebijakan
Pemanfaatan
Pengelolaan
Pegunungan
Berkelanjutan
(fotocopy
Kendeng
sesuai
dan
Yang
dengan
26. P – 26
ub lik
ah
aslinya);-------------------------------------------------:
Pernyataan
Kelayakan/Ketidaklayakan
am
Lingkungan Hidup Tim Pakar Komisi Penilai AMDAL
Provinsi Jawa Tengah Dokumen
Baku
Semen Dan
Pembangunan Serta Pengoperasian Prabrik
Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di
Kabupaten
Rembang
Provinsi
Jawa
Tengah tanggal 2 Februari 2017 (fotocopy);--:
Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 660.1/0299 tanggal 8 Februari 2017 tentang
ah
27. P – 27
Bahan
lik
A gu ng
R
Penambangan
In do ne si
ah k
ep
Adendum ANDAL dan RKL-RPL Kegiatan
Kelayakan
Lingkungan
Hidup
Rencana
ka
Prabrik
ub
m
Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Semen Tbk.
ep
(Persero)
PT.
di
Semen
Indonesia
Kabupaten
Rembang
:
Surat
Keputusan Gubernur Jawa
Tahun 2017 tanggal 23
on
ng
M
Nomor: 660.1/5
Tengah
es
28. P – 28
R
ah
Provinsi Jawa Tengah (fotocopy);-----------------
In d
A
gu
Halaman88dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 88
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Februari 2017 tentang Kelayakan Lingkungan
ng
Hidup Rencana Kegiatan Penambangan Dan
Pembangunan Prabrik Semen PT. Semen Indonesia
gu A
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
(Persero)
Tbk.
di
Kabupaten
Rembang Provinsi Jawa Tengah (fotocopy sesuai dengan aslinya);-----------------------------:
Surat
Keputusan Gubernur Jawa
am
ub lik
ah
29. P – 29
Tengah
Nomor: 660.1/6
Tahun 2017 tanggal 23
Februari
tentang
2017
Izin
Lingkungan
Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan
ah
31. P – 31
32. P – 32
:
Tbk.
PT.
di
Semen
Indonesia
Kabupaten
Rembang
Provinsi Jawa Tengah (fotocopy);----------------Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
113/PUU-XII/2014 tanggal 19 November 2014 (fotocopy);----------------------------------------------:
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
81/PUU-XIV/2016 tanggal 22 November 2016 (fotocopy sesuai dengan fotocopy);-------------:
lik
A gu ng
30. P – 30
R
(Persero)
Semen
In do ne si
ah k
ep
Prabrik
Surat dari Dosen Institut Pertanian Bogor
ub
m
(IPB) kepada Gubernur Jawa Tengah tanggal
ka
28 Desember 2016 hal: Penolakan sebagai
ep
Anggota Tim Supervisi Penyusunan Adendum
Semen
Dan
Pembangunan
serta
on
ng
M
Pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen
es
R
ah
AMDAL kegiatan Penambangan Bahan Baku
In d
A
gu
Halaman89dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 89
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Indonesia
(Persero)
Tbk.
Rembang
Provinsi
Jawa
Di
Kabupaten
Tengah,
yang
ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah
gu A
In do ne si a
ng
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor
660.1/32
Tahun
2016
(fotocopy sesuai dengan fotocopy);--------------
33. P – 33
:
Buku berjudul Usaha Memahami Undangtentang
Peradilan
Tata
Usaha
ub lik
ah
Undang
Negara, karangan Indroharto, SH (fotocopy
am
asli di Penerbit);---------------------------------------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Jawabannya,
ah k
ep
pihak Terlawan telah mengajukan alat bukti surat berupa fotocopy T – 1 sampai dengan T – 19 yang telah
R
yang ditandai dengan
In do ne si
dimeteraikan dengan cukup dan telah dicocokkan sesuai dengan
A gu ng
aslinya atau fotocopynya, bukti tersebut adalah sebagai berikut :-----1.
T–2
: Penetapan Semarang
Pengadilan Nomor:
Tata
Usaha
Negara
039/PEN-DIS/2017/PTUN.
SMG. tanggal 16 Juni 2017(fotocopy sesuai dengan
salinannya);----------------------------------------
: -Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:
lik
ah
2.
T–1
660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang
ka
oleh
PT.
Semen
Gresik
Rembang
ep
Kabupaten
ub
m
Izin Lingkungan Kegiatan Kegiatan Penambangan (Persero)
Provinsi
Jawa
Tbk. di Tengah
T–3
: Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:
on
ng
M
660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016
es
3.
R
ah
(fotocopy sesuai dengan aslinya);----------------------
In d
A
gu
Halaman90dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 90
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan
ng
Bahan Baku Semen Dan Pembangunan Serta Pengoperasian
Semen
PT.
Semen
Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang
gu A
Prabrik
Provinsi Jawa Tengah (fotocopy sesuai dengan aslinya);-------------------------------------------------------T–4
: Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
ub lik
ah
4.
Nomor: 99PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016
am
(fotocopy);----------------------------------------------------5.
T–5
: Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor tanggal 10 Januari 2017
ah k
ep
660.1/3 Tahun 2017
T–6
ah
6.
Putusan
Mahkamah
Agung
Peninjauan
Nomor
Kembali
99PK/TUN/2016
(fotocopy sesuai dengan aslinya);----------------------
: Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017
tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9
lik
A gu ng
Pelaksanaan
In do ne si
R
tentang Pembentukan Tim Pengkaji Tndak Lanjut
November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bahan
Baku
Semen
ub
m
Penambangan
ka
Pembangunan
Serta
Pengoperasian
Dan Prabrik
ep
Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di
ah
Kabupaten
Rembang
Provinsi
Jawa
Tengah
: Surat Direktur Enjiniring Dan Proyek PT. Semen
on
es
T–7
ng
M
7.
R
(fotocopy sesuai dengan aslinya);----------------------
In d
A
gu
Halaman91dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 91
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Indonesia
(Persero)
Tbk.
Nomor
13633/HK.05/261000/01.2017 tanggal 17 Januari
ng A
gu
8.
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
2017 (fotocopy sesuai dengan aslinya);---------------
T–8
: Undangan Nomor 005/DLHK.I/0089 tanggal 18
Januari 2017 perihal undangan (fotocopy sesuai dengan aslinya);--------------------------------------------T–9
: Undangan Nomor 005/DLHK.I/0090 tanggal 18
ub lik
ah
9.
Januari 2017 perihal undangan (fotocopy sesuai
am
dengan aslinya);--------------------------------------------10. T – 10
: Undangan Nomor 005/DLHK.I/0091 tanggal 18
ah k
ep
Januari 2017 perihal undangan (fotocopy sesuai
Provinsi Jawa Tengah Penilaian AMDAL Provinsi Jawa Tengah RKL-RPL
Penilaian Adendum ANDAL dan
Rencana
Kegiatan
Penambangan
Bahan Baku Semen Dan Pembangunan Serta Pengoperasian
Prabrik
Semen
PT.
Semen
Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang
lik
ah
In do ne si
: Daftar Hadir Rapat Komisi Penilaian AMDAL
A gu ng
11. T – 11
R
dengan aslinya);---------------------------------------------
Provinsi Jawa Tengah (fotocopy sesuai dengan
ka
12. T – 12
ub
m
aslinya);-------------------------------------------------------: Berita Acara Rapat Komisi Penilaian AMDAL
ep
Provinsi Jawa Tengah Penilaian AMDAL Provinsi
R
RKL-RPL
Penilaian Adendum ANDAL dan
Rencana
Kegiatan
Penambangan
on
ng
M
Bahan Baku Semen Dan Pembangunan Serta
es
ah
Jawa Tengah
In d
A
gu
Halaman92dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 92
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengoperasian
Prabrik
Semen
PT.
Semen
ng
Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/0240 tanggal 2
gu A
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Februari
2017
(fotocopy
sesuai
dengan
aslinya);--------------------------------------------------------
13. T – 13
: Matrik Pemenuhan Putusan Peninjauan Kembali
ub lik
ah
Nomor: 99PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 (fotocopy);-----------------------------------------------------
am
14. T – 14
: Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah selaku
ah k
ep
Ketua Komisi Penilai AMDAL Nomor 660.1/0299 8
Februari
2017
R
tanggal
tentang
Rencana
ah
Serta
In do ne si
15. T – 15
Pembangunan
Pengoperasian
Prabrik
Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten
Rembang
Provinsi
Jawa
Tengah
(fotocopy sesuai dengan aslinya);---------------------
: Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/5 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017
lik
A gu ng
Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen Dan
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Penambangan
ub
m
Kegiatan
Dan
Pembangunan
ka
Prabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Kabupaten Rembang
ep
Tbk. di
Provinsi Jawa
: Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:
on
ng
M
660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017
es
16. T – 16
R
ah
Tengah(fotocopy sesuai dengan aslinya);-----------
In d
A
gu
Halaman93dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan
ng
Dan Pembangunan Prabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang
A
gu
Provinsi Jawa Tengah(fotocopy sesuai dengan aslinya);--------------------------------------------------------
17. T – 17
: Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua Pendidikan
Dan
ub lik
ah
Departemen
Kebudayaan
halaman 1102 (fotocopy);--------------------------------
am
18. T – 18
: Buku
Dr. H. Supandi, SH., MHum berjudul
“Hukum
Peradilan
Tata
Usaha
Negara
Hukum
Pejabat
Dalam
Mentaati
Pengadilan
Tata
ah k
ep
(Kepatuhan
R
Putusan
Usaha
Negara)”
19. T – 19
In do ne si
A gu ng
halaman 70 diterbitkan oleh Pustaka Bangsa Press Medan pada Tahun 2011 (fotocopy);----------
: Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan
(fotocopy
Undang-
Undang);------------------------------------------------------
Menimbang,-------bahwa Pelawan telah mengajukan 2 (dua) orang
lik
ah
Ahli yang telah memberikan pendapat sesuai dengan keahlianya di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:-
ub
m
1. Ahli bernama Dr. Ahmad Redi, SH., MH., berpendapat:-------------
- Bahwa
terdapat kaitan/ hubungan antara izin lingkungan
ep
ka
- Bahwa Ahli pernah membaca Penetapan Dismissalnya;-----------
proses
pengelolaan
lingkungan
hidup.Dalam
izin
ng
M
lingkungan itu ada beberapa dokumen, salah satu dokumen amdal dan kemudian ada surat keputusan kelayakan
on
adalah
es
suatu
R
ah
dengan adendum AMDAL, izin lingkungan itu adalah akhir dari
In d
A
gu
Halaman94dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 94
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
terhadap lingkungan hidup, kemudian izin terakhir adalah izin
ng
lingkungan. Dan di Undang-Undang 32 Tahun 2009tentang
gu
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas bahwa semua kegiatan atau usaha itu wajib izin lingkungan;---------------
A
- Bahwa menurut Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan, perubahan izin lingkungan itu ada beberapa syarat.Perubahan /
ub lik
ah
addendum amdal itu diatur Pasal 50 ayat (2) apabila terjadi
perubahan kepemilikan atau usaha, perubahan pemantauan
am
lingkungan, perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Segala macam perubahan dalam Pasal 50 itu kemudian juga
dirubah
dengan
ep
ah k
harus
surat
keputusan
kelayakan
R
lingkungaan hidup oleh Gubernur.Ketika proses tersebut ada
In do ne si
kemudian baru bisa diaddendum artinya ada syarat-syarat yang
A gu ng
mengikat untuk kemudian suatu izin lingkungan termasuk juga studi kelayakan dan AMDALnya itu dirubah dengan berbagai
macam syarat yang ada di Pasal 50 di Peraturan Pemerintah izin lingkungan.Jadi ketika addendum muncul harus karena
alasan tersebut, tidak bisa dengan alasan misal pertimbangan
lik
ah
putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.Batu ujinya
apakah kemudian terjadi perubahan izin atau kegiatan, apakah perubahan
pemantauan,
apakah
ub
m
terjadi
ada
perubahan
dimungkinkan
untuk
menjadi
ep
ka
tekhnologi dan lain-lain, kalau memang hal tersebut ada addendum
izin
lingkungan
ah
termasuk juga surat keputusan kelayakan, termasuk juga
huruf
e
itu
yaitu keputusan badan-badan peradilan. Di
on
ng
M
- Bahwa Pasal 2 itu pengecualian KTUN, salah satunya adalah
es
R
amdalnya;-----------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman95dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Penjelasan huruf e salah satunya keputusan terkait sertipikat
ng
tanah oleh BPN, kemudian yang kedua putusan perdata terkait
A
gu
mengenai yang sama diangka satu dan yang ketiga itu terkait mengenai hal lainnya, Bahwa dikecualikan itu apabila memang
objeknya itu sudah final, contohnya putusan PK tersebut sudah final
memerintahkan izin
lingkungan,
Jawa
Tengah
untuk
yang
kedua
kemudian
ub lik
ah
membatalkan
Gubernur
memerintahkan untuk menerbitkan surat pencabutan. Artinya
am
yang dianggap dikecualikan apabila memang Gubernur Jawa Tengah itu melaksanakan putusan itu, jadi Keputusan Gubernur
ah k
ep
Jawa Tengah tentang pencabutan izin lingkungan terhadap PT.
R
Semen Indonesia. Tapi kalau di cermati selanjutnya terdapat
In do ne si
keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/4 Tahun 2017
A gu ng
yang berisi 3 norma, yang pertama adalah membatalkan izin lingkungan, yang menjadi persoalan kedua memerintahkan kepada PT. Semen Indonesia untuk membuat addendum.
Bahwa dalam 1 SK terdapat dua objek atau dua perbuatan hukum yang menjadi persoalan hukum, yang pertama kalau memerintahkan
untuk
dikecualian dari KTUN.Tapi
mencabut
saja,
SK
berarti
lik
ah
hanya
dalam SK ini ada dua perbuatan
ub
m
yaitu yang kedua perbuatan hukum baru, ini menurut Ahli kalau
ka
ditarik ke karateristik KTUN ini sebagai karesteritik KTUN, final,
ep
individual, konkret, kemudian dikeluarkan oleh Pejabat TUN,
ah
kemudian dasar hukumnya produk perundang-undangan. Jadi
ng
M
Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang berisi mencabut
on
sekaligus memerintahkan membuat addendum AMDAL ini tidak
es
R
dalam konteks konstitusi dan konteks tata negara bahwa jelas
In d
A
gu
Halaman96dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
termasuk dalam Pasal 2 huruf e karena dia tidak menjalankan
ng
sepenuhnya putusan PK Mahkamah Agung;--------------------------
A
gu
- Bahwa terkait SK yang baru (SK Nomor : 660.1/6 Tahun 2017)
otomatis bukan termasuk dari melaksanakan putusan badan peradilan karena jika dilihat di putusan badan peradilan/ putusan PK cuma dua isinya yaitu memerintahkan untuk izin
lingkungan
yang
lama,
yang
kedua
ub lik
ah
membatalkan
memerintahkan Gubernur Jawa Tengah untuk membuat SK
am
pencabutan.Jadi SK baru tidak terkait mengenai putusan PK ini, SK tersebut dianggap objek dari PTUN karena dia murni bukan
ah k
ep
menjalankan amar putusan PK;-------------------------------------------
R
- Bahwa berdasarkan prespektif Peraturan Pemerintah tentang
In do ne si
izin lingkungan, suatu izin lingkungan itu bisa dirubah atau tidak
A gu ng
menurut regulasinya sudah jelas syaratnya, misalnya karena
ada perubahan nama dari Semen Gresik menjadi Semen
Indonesia.Bahwa izin lingkungan itu tidak bisa diaddendum berdasarkan putusan PK karena pertama tidak sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah
lik
ah
tentangizin lingkungan, kedua karena Pasal 97 Undang-Undang
PTUN menyatakan bahwa putusan itu ada dikabulkan, ditolak,
ka
(9)
Undang-undang
ub
m
dinyatakan tidak diterima atau gugur.Jika dikabulkan Pasal 97 Peradilan
Tata
Usaha
Negara
ep
memerintahkan kepada pejabat administrasi negara untuk
ah
mencabut, yang kedua mencabut atau menerbitkan baru,
ng
M
Undang-undang peradilan tata usaha negara. Ketika ada
on
perintah baru dalam suatu keputusan administrasi negara
es
R
kemudian yang ketiga adalah menerbitkan sesuai Pasal 3
In d
A
gu
Halaman97dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 97
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan alasan melaksanakan putusan PK, berdasarkan asas
ng
hukum hal tersebut tidak
A
gu
sewenang-wenang.
Karena
dan dianggap perbuatan menurut
Undang-undang
Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 terdapat norma
yang
mencampur
mengatur aduk
yaitu
wewenang, satu
penyalahgunaan melampaui perbuatan
wewenang,
wewenang
dan
sewenang-wenang
ub lik
sewenang-wenang.Salah
ah
pas
adalah dua
yaitu kemudian tidak melaksanakan putusan
am
pengadilan yang inkracht, Jadi hal ini bisa dianggap sebagai kategori penyalahgunaan wewenang karena Gubernur tidak
ah k
ep
melaksanakan putusan pengadilan, yang inkracht yaitu putusan
R
PK;--------------------------------------------------------------------------------
In do ne si
- Bahwa SK baru yang berisi 3 Diktum (SK Nomor: 660.1/4
A gu ng
Tahun 2017) hal tersebut tidak bisa karena satu sisi dia
menjalankan putusan badan peradilan di norma pertama, norma kedua tadi norma baru yang merupakan KTUN, Jadi
satu KTUN tapi mencampuradukan dan berantakan serta cidera dalam
konteks
pembentukan
beschiking/
keputusan oleh
- Bahwa
untuk
addendum
lik
ah
pejabat administrasi negara ;---------------------------------------------AMDAL
pemrakarsa
harus
ub
m
mengajukan permohonan, bahkan mengajukan permohonan
ka
surat keputusan kelayakan lingkungan baru.Surat keputusan
ep
kelayakan lingkungan hidup itu isinya ada tiga, yang pertama
ah
adalah RKL-RPL, yang kedua dokumen AMDAL dan itu harus
hidup
itu
juga
surat harus
keputusan ada
kelayakan
dokumen-dokumen
es
lingkungan
dimohonkan
on
ketika
ng
M
Artinya
R
kemudian masuk ke surat keputusan kelayakan lingkungan.
In d
A
gu
Halaman98dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 98
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut, Bisa diilustrasikan jika terjadi perubahan luas, mau
ng
tidak mau, harusnya ada analisis amdal baru, karena yang
A
gu
tadinya bukan bagian kajian lingkungan yang masuk dokumen amdal ini ada perluasan wilayah maka harus dibuat addendum
dengan perbaikan di AMDAL. Perubahan AMDAL ada 2
outputnya, yaitu mengajukan AMDAL izin lingkungan baru atau
ub lik
ah
melakukan addendum.Dalam kasus ini yang dilakukan oleh Gubernur memerintahkan untuk melakukan addendum baru,
am
pada hal di SK tersebut yang pertama adalah membatalkan izin lingkungan yang lama;-------------------------------------------------------
terlebih
R
permohonan perubahan
addendum
izin
dulu
AMDAL
tidak
lingkungan,
bisa
perubahan
tanpa
adanya
karena
jangankan
surat
keputusan
In do ne si
melakukan
ep
ah k
- Bahwa
A gu ng
kelayakan izin lingkungan hidup sudah harus dibuat. Setelah ada
permohonan
Gubernur
mengeluarkan
SK
tentang
ketidaklayakan atau kelayakan, kalau dianggap layak maka dikeluarkan
surat
kemudian SK
keputusan
kelayakan ini
kelayakan lingkungan hidup, bersama
dokumen AMDAL
lik
ah
dimasukan dalam satu dokumen untuk kemudian diterbitkan izin lingkungan;----------------------------------------------------------------
ub
m
- Bahwa mengenai SK Nomor : 660.1/4 Tahun 2017 yang berisi 3
ka
diktum tersebut tidak boleh, karena untuk melaksanakan
ep
putusan PK idealnya ada surat keputusan pencabutan atau
ah
pembatalan izin lingkungan itu, kemudian kedua kalau memang
ng
M
kegiatan dan atau usahanya maka perlu mengajukan ulang dari
on
nol lagi. Mengajukan ulang tidak hanya izin lingkungan, tapi
es
R
PT. Semen Indonesia menganggap tetap ingin melakukan
In d
A
gu
Halaman99dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 99
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
juga mengajukan izin-izin yang akan di screening dulu ada
ng
wajib pakai AMDAL atau tidak, misalnya rencana usaha kalau
A
gu
pakai
AMDAL
mengajukan
kemudian
kerangka
di
acuan,
Schooping kemudian
dulu
kemudian
dibuat dokumen
AMDALnya dan dinilai dokumen AMDALnya;-------------------------
- Bahwa dasar hukum pendapat tersebut adalah Putusan PK
ub lik
ah
karena dalam konteks putusan PK sudah jelas cuma dua, memerintahkan membatalkan dan
kemudian memerintahkan
am
Gubernur untuk membuat SK izin lingkungan, itu seharusnya ada SK pelaksanaan dari putusan PK, kemudian Gubernur
ah k
ep
menerbitkan surat keputusan pembatalan.Dasar hukum ke 2
R
adalah Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
In do ne si
tentang Izin Lingkungan terdiri dari 2 hal pertama pengajuan
A gu ng
baru atau yang kedua addendum, tapi keduanya dalam kerangka bukan melaksanakan putusan PK;--------------------------
- Bahwa di Undang-undang lingkungan hidup di Pasal 50 dikatakan jika izin lingkungan sudah dicabut maka tidak hanya
AMDAL tapi semua izin yang mengikuti dianggap batal.
lik
ah
Misalnya izin usaha pertambangan itupun dianggap batal perusahaannya dianggap tutup ketika izin lingkungan dicabut
ub
m
oleh jabatan administrasi Negara. Jadi tidak hanya izin
ka
lingkungan saja, izin operasi, izin konstruksipun dibatalkan
ep
dengan putusan;--------------------------------------------------------------
Dalam
konteks
beschikking, keputusan berantai
satu dengan yang
lain dan itu satu perbuatan hukum.
on
ng
M
adalah apabila keputusan itu kemudian saling kait mengkait
es
lain-lain.
R
ah
- Bahwa Produk hukum itu ada regeling, beschikking, vonis dan
In d
A
gu
Halaman100dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 100
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pertanyaannya adalah apakah dia satu perbuatan hukum atau
ng
tidak? Dalam kontek kasus ini bukan satu perbuatan hukum,
A
gu
misalnya
tadi
didalamnya
ada
keputusan Gubernur yang
tadi
yang
ada 3 norma itu bukan dalam kontek keputusan
yang berantai;------------------------------------------------------------------
- Bahwa
Undang-undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
ub lik
ah
Administrasi Pemerintahan ada 3, aspek tata cara pengambilan keputusan pertama adalah pejabatnya, legal standingnya, yang
am
kedua objeknya, kemudian yang ketiga isi dari objek itu. Jadi kalau kita lihat menurut undang-undang apakah dia berwenang
ah k
ep
atau tidak berwenang dilihat legal standingnya, kemudian yang
R
kedua objeknya itu apa, kemudian yang ketiga itu adalah
In do ne si
apakah objek dengan substansinya berhubungan?;-----------------
A gu ng
- Bahwa kalimat “umpamanya” dalam pejelasan Pasal 2 huruf e
artinya “antara lain”, jadi bahasa law making proses menurut Undang-Undang 12 Tahun 2011 “umpamanya”adalah antara lain artinya terbuka kemungkinan untuk yang lain.Kalau kita lihat contohnya a, b, c yang “a” itu bicara BPN, yang “b” bicara
lik
ah
terkait putusan yang tadi itu, kemudian yang ke-3 terkait mengenai hal lain. Artinya adalah satu perbuatan hukum intinya
ub
m
melaksanakan putusan badan peradilan, jadi melaksanakan
kesatuan
perbuatan
hukum
ep
ka
putusan badan peradilan itu satu perbuatan hukum. Jadi satu yaitu
membatalkan,
dan
ah
memerintahkan pejabat administrasi negara untuk membuatkan
ng
M
- Bahwa AMDAL itu ada 3, yang pertama dia terpadu, kemudian
on
kawasan atau tunggal, AMDAL juga bisa saja kemudian bersifat
es
R
SK pembatalan atau pencabutan ;---------------------------------------
In d
A
gu
Halaman101dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 101
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dinamis dan bisa saja bersifat statis. Berdasarkan Permen
ng
Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Usaha
A
gu
sudah jelas mana jenis usaha yang punya dampak penting dan yang tidak penting. Dalam konteks penting, tidak penting alat ukurnya
untuk
mengujinya
adalah
berdasarkan
Permen
Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha
undang
Lingkungan
ub lik
ah
yang wajib AMDAL, misalnya lingkungan hidup. Di UndangHidup
itu
dikatakan
bahwa
yang
am
mempunyai dampak penting itu antara lain sumber daya alam baik yang perbaharui maupun tidak diperbaharui. Sumber daya
ah k
ep
alam itu merusak bentang alam, sehingga suka tidak suka, mau
R
tidak mau kemudian dia bersifat dinamis dalam konteks
In do ne si
dampaknya, tapi dia dapat diperkirakan secara statis artinya
A gu ng
penilai AMDAL atau pemrakasa AMDAL dapat secara taktis menentukan
ini
dampaknya
akan seperti
apa. Misalnya
Cekungan Air Tanah (CAT), dalam konteks hukum lingkungan CAT memiliki daya resap air, bisa juga untuk menghisap
karbon dan lain-lain artinya itu statis dalam konteks ilmu
lik
ah
pengetahuan dan geologi, tapi dari segi dampak oleh karena
dia air, CAT adalah high-risk resikonya tinggi, jadi tidak statis
ub
m
tapi dinamis;--------------------------------------------------------------------
ka
- Bahwa menurut Pasal 97 Undang-Undang TUN isi putusannya
dikabulkan
Pejabat
R
memerintahkan
terdapat
3
TUN
jenis
amar
untuk
yaitu
mencabut,
pertama kedua
ng
M
memerintahkan Pejabat TUN untuk mencabut dan menerbitkan
on
keputusan dan ketiga hanya mengeluarkan surat keputusan
es
ah
hal
ep
terdiri dari dikabulkan, ditolak, gugur atau tidak diterima.Dalam
In d
A
gu
Halaman102dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 102
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
saja.Kalaupun
ada
perintah
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
kewajiban
hal
tersebut
ng
dimungkinkan misalnya ganti rugi;----------------------------------------
A
gu
- Bahwa mengenai amar putusan PK yang tidak secara lengkap
menyebutkan obyek sengketa (Izin Lingkungan Tahun 2012) tapi PK menyebut nomor Surat Keputusannya dengan jelas dalam amarnya menyatakan bahwa mengabulkan seluruhnya
ub lik
ah
gugatan dari penggugat, arti seluruhnya adalah apa yang tertulis di gugatan serta merta dikabulkan oleh Hakim PK;--------
am
- Bahwa mengenai konstruksi suatu putusan basic putusan adalah amar putusan yang kemudian kita jadikan dasar hukum,
ah k
ep
pertimbangan itu hanya Legalreasoning saja.Berarti amar
R
putusan itu yang mempunyai daya paksa.Legalreasoningnya
In do ne si
adalah logika hukum bagaimana kemudian amar tersebut
A gu ng
muncul. Jadi tidak pas ketika kita menjadikan dasar menimbang
itu sebagai dasar untuk membuat keputusan administrasi negara;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menafsirkan lagi suatu putusan hakim adalah tidak tepat
bahkan haram hukumnya jika Badan/ Pejabat Tata Usaha
lik
ah
Negara menafsirkan lagi suatu putusan maka hal tersebut
merupakan suatu penyalahgunaan wewenang dan hal tersebut sesuai
dengan konsep Negara hukum demokratis.
ub
m
tidak
ka
Menurut Undang-undang Administrasi Pemerintahan penerbitan
ep
KTUN harus dilakukan dengan memperhatikan Asas-asas
harus
perundang-undangan.
dilakukan
Kalaupun
no-konflict-interest.
ng
M
Diskresi,
peraturan
ada
Memang
on
dimungkinkan melakukan akrobat hukum asalkan memang
es
dengan
R
ah
Umum Pemerintahan yang Baik dan tidak boleh bertentangan
In d
A
gu
Halaman103dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 103
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
tidak
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
ng
dengan tujuan supaya tidak ada stagnasi pembangunan, untuk
A
gu
meningkatkan
kesejahteraan
umum.
Dan
terbuka
untuk
melakukan due-deligent ataupun mengundang para Ahli negara untuk mengelola bersama-samamisalnya Ahli Geologi, Ahli Lingkungan
Hidup
dan
sebagainya.
Tapi
putusan
MK
ub lik
ah
Mahkamah Agung tidak perlu ditafsirkan lagi karena sudah jelas amarnya;------------------------------------------------------------------------
am
- Bahwa
dalam
suatu
KTUN
bisa
berupa
korektif
yaitu
membatalkan dan rekomendatif yaitu memerintahkan, seperti
ah k
ep
halnya dalam putusan PK itu korektif dan rekomendatif ; ---------
R
- Bahwa Pasal 2 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara
In do ne si
merupakan pengecualian dari Keputusan Tata Usaha Negara,
A gu ng
jenisnya dari huruf a sampai dan seterusnya dan khusus untuk
huruf e adalah bicara mengenai hasil pemeriksaan, badan peradilan dan kemudian dijelaskan di penjelasan Pasal 2 huruf e ada tiga contoh umpamanya 1. BPN, 2. mengenai putusan
perdata, 3. mengenai Notaris. Kemudian istilah “umpamanya”
lik
ah
artinya tidak hanya kemudian perdata, tapi mengenai putusan badan peradilan;-------------------------------------------------------------Ahli
tidak
menggunakan
penafsiran
gramatikal
ub
m
- Bahwa
ka
(penafsiran pada tata bahasa) dalam melihat Pasal 2 huruf e
ep
dan penjelasannya, tapi Ahli lebih fokus pada penafsiran
ah
futuristik, atau kemudian penafsiran utilitas dalam konteks apa
ng
M
penjelasan angka 1 contohnya adalah apabila kaitan ahli waris.
on
Kalau kita pakai logika hukum, untuk menentukan dia ahli waris
es
R
tujuan bahasa tersebut. Kalau dilihat Pasal 2 huruf e pada
In d
A
gu
Halaman104dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 104
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
atau tidak adalah putusan bukan pertimbangan, artinya patut
ng
ditafsirkan secara utilitas atau futuristik mengenai vonis;----------
A
gu
- Bahwa fungsi penjelasan menurut Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 (sebelumnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004), yaitu memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang ada di Batang Tubuh, isinya tidak boleh memberikan norma baru,
ub lik
ah
kemudian tidak bisa mendefinisikan, karena definisi ada di
Pasal 1, penjelasan juga tidak bisa mengaburkan batang tubuh,
am
jadi penjelasan tidak bisa dijadikan dasar hukum;------------------- Bahwa kewenangan korektif suatu Badan/ Pejabat Tata Usaha
ep
ah k
Negara dalam menerbitkan keputusan adalah dalam rangka Badan/ Pejabat Tata
Usaha
R
supaya
Negara
tidak ada
In do ne si
penyalahgunaan wewenang. Sehingga Pasal 97 (9) Undang-
A gu ng
undang Peradilan Tata Usaha Negara bersifat korektif dan
rekomendasi. Menurut Pasal 24 UUD, kekuasaan kehakiman
bersifat mandiri, artinya tidak terikat dengan putusan-putusan sebelumnya
kecuali
ada
Yurisprudensi,
dimungkinkan
perbaikan misalnya tentang salah ketik nama. Berdasarkan Contrarius
mengeluarkan
actus
maka
keputusan
siapa
yang
berwenang
lik
ah
asas
maka
dia
berwenang
untuk
ub
m
mencabutnya;------------------------------------------------------------------
ka
- Bahwa syarat keputusan berantai adalah ada perbuatan hukum
ep
satu berkaitan dengan perbuatan hukum berikutnya yang
ah
dianggap tunggal;-------------------------------------------------------------
tersebut
bukan
merupakan
rangkaian
SK
on
sebelumnya;--------------------------------------------------------------------
es
PK
ng
M
putusan
R
- Bahwa Surat Keputusan pembentukan tim untuk mengkaji
In d
A
gu
Halaman105dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 105
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bahwa ketika menerbitkan izin lingkungan ada syaratnya,
ng
persyaratan-persyaratan tadi misalnya kerangka acuan, SK
A
gu
studi kelayakan, partisipasi publik dalam setiap tahapan, apalagi di Undang-Undang Administrasi Negara, misalnya asas
kecermatan bahwa ketika pejabat administrasi mengeluarkan putusan administrasi negara maka dia cermat memastikan
ub lik
ah
bahwa dokumen dan informasi yang akan dia buat itu bersumber dari dokumen dan informasi yang kemudian benar,
am
Dalam kasus ini dokumen AMDAL yang sebagai dasar dan kerangka acuan serta surat keputusan kelayakan harus baru
ah k
ep
dan bukan surat keputusan kelayakan yang Tahun 2012,
R
AMDALnya pun harus AMDAL yang baru karena ini kita anggap
In do ne si
perbuatan hukum baru di luar yang sebelumnya, kalaupun
A gu ng
dianggap addendum jelas SK tersebut bukan SK addendum,
jadi dalam konteks administrasi negara dan dalam konteks rezim hukumlingkungan syarat pembentukan SK tersebut cacat formil dan cacat substansi juga ; ----------------------------------------
- Bahwa KLHS jika ditinjau dari segi Undang-Undang Nomor 30
lik
ah
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka untuk
memastikan rencana program kegiatan harus sesuai dengan
ub
m
pembangunan ekonomi sosial dan lingkungan berkaitan dengan
ka
kewenangan. Misalnya tentang Izin usaha pertambangan itu
ah
misalnya
ep
berkaitan dengan izin lingkungan, tata ruang sudah mengatur, ketika
suatu kawasan tambang yang berkaitan
Minerba
(mineral
dan
batubara).
ng
M
undang-undang
Kalau
on
kawasan hutan lindung ini tidak boleh ada tambang terbuka.
es
R
dengan kawasan lindung, dia harus tunduk pada rezim di
In d
A
gu
Halaman106dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 106
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Padahal
karst
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
merupakan tambang
terbuka, dia
adalah
ng
underground mining, harus dalam konteks lindung misalnya,
A
gu
harus ada pengganti kalau masuk dalam kawasan hutan. Begitu
pula
kalau
masuk
rezim
tata
ruang
rezim
ini
menyatakan bahwa kawasan lindungpun tidak boleh berada
disembarang kawasan, budi daya dimungkinkan, tapi kawasan
ub lik
ah
lindung itu tidak boleh dilakukan kegiatan usaha pertambangan dalam konteks perizinan lingkungan;-----------------------------------
am
- Bahwa menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 apabila kemudian pejabat administrasi secara vertikal ke bawah melakukan
perbuatan
ep
ah k
dianggap
hukum
dan
kemudian
R
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka
In do ne si
pejabat di atasnya itu bisa, dalam hal ini Mendagri harus bisa
A gu ng
memberikan bisa sanksi. Jadi ketika izin lingkungan ditetapkan di CAT apalagi sudah ada ada kajian lingkungan strategis maka memang dia harus holistik dan kemudian ada intervensi dari
berbagai macam kementerian, Kementerian PUPR terkait
dengan penataan ruang, Menteri ESDM terkait dengan izin yang
ada
di
kawasan lindung, kemudian
lik
ah
pertambangan
izinyang ada di Kementerian LH terkait mengenai supervisi di
ub
m
bidang izin lingkungan ;-----------------------------------------------------
ka
- Bahwa dalam Undang-undang itu ada kajian lingkungan hidup
ep
strategis (KLHS). Jadi tidak ada relevansi antara KLHS dengan
ah
putusan PK, tapi
dalam Undang-Undang
30
itu bahwa
ng
M
AMDAL itu harus berdasarkan KLHS. Bahwa di Jakarta
on
izinreklamasinya dibatalkan karena gara-gara tidak ada KLHS
es
R
kebijakan Gubernur salah satunya mengeluarkan izin dan
In d
A
gu
Halaman107dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 107
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(putusan PTUN Jakarta), artinya memang KLHS itu sangat
ng
penting untuk memastikan, bahwa kita tidak hanya memikirkan
A
gu
komersial saja, tidak hanya memikirkan uang, tambangnya, tapi
ada manusia hidup bersosialnya harus ada lingkungan, kita tidak makan semen, tapi makan air bersih, makan udara yang bersih, itulah mengapa KLHS itu penting ;-----------------------------
ub lik
ah
2. Ahli bernama Dr. Herlambang P. Wiratraman SH., MA, berpendapat:---------------------------------------------------------------------
am
- Bahwa di dalam amar putusan PK sangat jelas menyebut 3 hal yaitu membatalkan SK
izin lingkungan, perintah kepada
ah k
ep
Tergugat untuk mencabut SK dan membayar biaya perkara.
R
Jadi kewajiban hanya mencabut SK izin lingkungan sedangkan
In do ne si
menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru itu tidak ada
A gu ng
kaitannya dengan putusan PK Nomor 99/PK/2016;-----------------
- Bahwa Putusan PK No. 99 perintahnya jelas mencabut izin saja. Jika kemudian putusan PK tersebut dilaksanakan dengan cara menerbitkan SK yang berisi pencabutan izin namun juga menerbitkan
izin
baru
dengan
alasan
melaksanakan
lik
ah
pertimbangan hukum PK, maka itu tidak benar dengan argumentasi bahwa hal tersebut tidak ada di amar putusan PK.
ub
m
Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 97 (9) huruf a Undang-
ka
undang Peradialan Tata Usaha Negara yang isinya hanya
ep
perintah mencabut saja. Sedangkan jika amar berupa perintah
ah
mencabut sekaligus menerbitkan terdapat pada Pasal 97 (9)
ng
M
- Bahwa Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004
on
adalah pengecualian KTUN yang bisa digugat di PTUN,
es
R
huruf b;---------------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman108dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 108
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sedangkan
frase
“umpamanya”
dalam
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
penjelasan
pasal
ng
tersebut berarti contoh. Penjelasan angka 1 berkaitan dengan
A
gu
pertimbangan, sdangkan angka 2 berkaitan dengan amar.
Tetapi membaca pasal tersebut tidak terpisah dengan Putusan PK Mahkamah Agung No. 99 jika hal tersebut dikaitkan dengan Penetapan
Dismissal.
Jadi
ditafsirnya
harus
sistematik
ub lik
ah
sehingga Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004
tidak bisa dikecualikan dari Pasal 97 ayat 9 Undang-undang
am
Nomor 5 Tahun 1986;-------------------------------------------------------- Bahwa yang dimaksud Inkracht van gewijsde adalah sebuah
ah k
ep
putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, artinya dalam
R
proses upaya keadilan tentu ada akhir dari sebuah perkara atau
In do ne si
proses melalui peradilan. Dalam kasus yang sedang kita hadapi
A gu ng
ini dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 99 Peninjauan
Kembali,
sebenarnya
sudah
inkracht,
sudah
berkekuatan hukum tetap dan jelas di dalam perintahnya atau amar putusannya untuk mencabut SK izin lingkungan;-------------
- Bahwa dalam putusan PK tidak diperbolehkan ada tafsir baru
lik
ah
hal ini sebagaimana Gugatan PK yang kedua yang sudah ada
putusannya dan putusannya juga menyatakan PK ke 2 oleh PT.
ub
m
Semen Indonesia tidak diterima;------------------------------------------
ka
- Bahwa mengenai asas kepastian hukum menurut filsafat hukum
ah
antara
ep
terdapat tiga pilar dalam filsafat yang tidak bisa dipisahkan kepastianhukum,
kemanfaatan
dan
keadilan.
Hal
ng
M
atau bahkan dalam proses penegakan hukum. Kepastian
on
hukum dalam kasus ini sebenarnya sudah diberikan jalan
es
R
tersebut soal berimbangan dalam memaknai sebuah aturan
In d
A
gu
Halaman109dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 109
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
melalui proses peradilan itu sendiri yaitu menempuh gugatan
ng
tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,
A
gu
kemudian proses yang diikuti dari PTUN, PT. TUN hingga ke Mahkamah Agung itu sendiri sudah jelas hingga tahap yang
paling akhir yaitu peninjauan kembali dan sampai inkracht
putusan.Jadi membaca kepastian hukumnya adalah tahapan-
ub lik
ah
tahapan mekanisme itu. Kepastian hukum itu sekali lagi tidak boleh dibaca soal formalitasnya saja, kepastian hukum itu juga
kepastian
ah k
sifatnya
perundang-undangan formal
juga
harus
atau
oleh
kepastian
putusan
hal
yang
peradilan,
tapi
mendapati kepastian dan itulah
R
substansinya
dilakukan
ep
am
soal system. Jadi selama ini seolah-olah kepastian hukum itu
In do ne si
kemudian memperjumpakan kepastian hukum itu dengan issu
A gu ng
keadilan hukum dan kemanfaatan hukum ; ---------------------------
- Bahwa berkaitan dengan Pasal 97 (9) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 hal tersebut sudah terdapat dalam logika yang diperankan oleh Hakim di Mahkamah Agung dalam putusan
yang
dibuat
oleh
hakim
tersebut
yaitu
antara
lik
ah
pertimbangan hukum dan hubungannya dengan amar putusan yang diberikan. Acuan dari putusan Hakim di Mahkamah Agung
ub
m
dalam memutus peninjauan kembali yang amar putusannya
mencabut
bukan
untuk
kembali.
Karena
hal
kemudian
ep
ah
ka
seperti apa, amar putusannya mewajibkan Gubernur untuk
tersebut
ditambahi
merupakan
menerbitkan refleksi
dari
ng
M
itu tidak merekomendasikan sesuatu, isi pertimbangan hukum
on
tersebut adalah terdapat persoalan serius yang terjadi di dalam
es
R
pertimbangan hukumnya.Pertimbangan hukumnya putusan PK
In d
A
gu
Halaman110dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 110
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
prosedur dalam memperoleh izin lingkungan dan seterusnya
ng
yang kemudian dipersoalkan dan terbukti ada kesalahan di situ;-------------------------------------------------------------------------------
A
gu
- Bahwa Surat Keputusan Gubernur Nomor: 660.1/4 Tahun 2017
yang amarnya berisi 3 norma yaitu ke 1 perintah untuk
mencabut izin lingkungan PT. Semen Indonesia, ke 2 perintah
ub lik
ah
untuk membuat addendum AMDAL dan seterusnya merupakan tafsir sendiri dan tidak ada perintah di pertimbangan maupun
am
amar putusan putusan PK 99. Jadi SK Gubernur No. 660.1/4 Tahun 2017 itu tidak tepat karena menganggap addendum itu
ah k
ep
seolah-olah diperintahkan oleh Majelis Hakim PK;-------------------
R
- Bahwa catatan untuk penetapan Dismissal tersebut ada 5 hal
In do ne si
yaitu yang pertama tidak ada perintah dalam amar putusan dan
A gu ng
Hakim di Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas dasar
Pasal 97 ayat 9 huruf aUndang-undang Nomor 5 Tahun 1986, kedua kaitannya dengan addendum AMDAL mencoba mencari
pembenaran. Karena ada KLHS yang sedang bekerja diabaikan
begitu saja, ketiga tidak cermat atau tidak hati-hati bahkan
m
addendum,
untuk
benarkah
lik
memerintahkan
moratorium, orang-orang
keempat
untuk
soal
tersebut bekerja
untuk
ub
ah
terkesan melawan keputusan Presiden karena Presiden yang
diminta
supervisi
yang
dikeluarkan
ep
ka
addendum AMDAL karena ada salah satu anggota yang oleh
Gubernur tidak
ah
bersedia dan mengundurkan diri, kelima memaknai Dis secara
memang
ng
M
digugat oleh WALHI, hukum administrasi
lebih
on
dominan ajaran prosedural formal. Artinya mempertimbangkan
es
R
formal dikawatirkan akan gagal. Berkaitan dengan apa yang
In d
A
gu
Halaman111dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 111
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dari pasal/aturan ke aturan tetapi ada proses yang dilalui
ng
karena ada proses yang mudah dikesampingkan. Sebenarnya
A
gu
mengeluarkan izin itu tidak susah karena proses itu bisa diciptakan, misalnya sosialisasi. Tetapi kualifikasi itu hilang
tatkala amar putusan Mahkamah Agung di PK itu jelas permintaannya
mencabut
bukan
menerbitkan
kembali,
ub lik
ah
sehingga memaknai amar putusan harus secara substantif dalam kerangka hukum administrasi;------------------------------------
am
- Bahwa Pertimbangan Hakim selalu terhubung dengan amarnya jadi kalau membaca tidak boleh dipisah karena logika dan
ah k
ep
nalarnya semua terekam dalam pertimbangan dan amarlah
proses
selanjutnya
dan pertimbangan adalah satu
In do ne si
untuk
R
yang merupakan hasil putusan yang memiliki akibat hukum
A gu ng
kesatuan dengan amar putusan;------------------------------------------
- Bahwa dengan ilustrasi kasus PNS yang diberhentikan namun tanpa melalui proses dipanggil dulu,diperbolehkan pejabat tata
usaha negara menerbitkan keputusan pemecatan lagi dengan cara mengulang prosedurnya asalkan dari awal namun dalam
lik
ah
kasus ini tidak ada permohonan dari awal;-----------------------------
- Bahwa jika mengacu pada putusan PK, maka addendum
ub
m
AMDAL itu juga harus dibatalkan, problemnya adalah ketika
pertimbangan
bahwa
demi
ep
ka
addedum itu dilakukan, disana didalam addendum AMDAL ada pelaksanaan
putusan
PK
ah
Mahkamah Agung tetapi putusan yang bagian mana hal
ng
M
- Bahwa terkait pernyataan kuasa Terlawan yang menyatakan
on
bahwa dalam pertimbangan PK terdapat pertimbangan soal
es
R
tersebut tidak ada;------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman112dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 112
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
sosialisasi dan Cekungan Air Tanah (CAT) maka tidak bisa
ng
dilakukan perbaikan serta merta karena di dalam pertimbangan
gu
hukumnya tidak ada dan tidak ada yang menghubungkan dengan konstruksi di amar putusan;-------------------------------------
A
- Bahwa
penjelasan
berbeda
dengan
suatu apa
yang
perundang-undangan
didapati
dalam pasal-pasal,
langsung menjadi norma tetapi
ub lik
penjelasan bersifat tidak
ah
peraturan
menjadi rujukan tatkala ada frase atau aturan norma yang di
am
pandang tidak cukup memberikan maka penjelasan sebagai
ah k
mengandung
norma
dan
norma,
dia
ep
pemberlakuan
penjelasan suatu Pasal tidak
tidak
menjadi
norma
apalagi
R
penjelasan yang sifatnya hanya mencontohkan dan rujukan
In do ne si
utama adalah pasalnya;-----------------------------------------------------
A gu ng
- Bahwa Putusan PK jika dijadikan rujukan hanya pertimbangan hukumnya tanpa memperhatikan amarnya dan dijadikan proses untuk kemudian menerbitkan SK lagi kemudian dianggap SK
tersebut termasuk Pasal 2 huruf e maka tidak akan pernah ada kepastian hukum karena semua bisa dimaknai bebas lagi;--------
lik
ah
- Bahwa berkaitan dengan SK Nomor : 660.1/4 Tahun 2017, maka hal tersebut bisa saja dibuat kapan saja dan dalam
ub
m
bentuk apa saja oleh Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara tapi
ka
bahwa masalah ini konteks yang harus dipahami dalam
ep
penerbitan izin lingkungan bukan pada SKnya saja, karena ada
ah
catatan dari Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup yang tidak
ng
M
- Bahwa hubungan Pasal 2 huruf e dengan Pasal 62 (1) huruf d
on
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 adalah bahwa suatu
es
R
bisa diabaiakan begitu saja;------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman113dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 113
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Keputusan Tata Usaha Negara memenuhi Pasal 2 huruf e jika
ng
putusan badan peradilan tersebut dimuat langsung dalam amarnya, sehingga bisa kena Pasal 62 (1) huruf d;-----------------
A
gu
- Bahwa terhadap ilustrasi kasus PNS yang diberhentikan dan menggugat ke PTUN kemudian Tergugat/ misal Bupati kalah
pemberhentian
PNS.
melaksanakan
dengan
Selanjutnya
Tergugat/
ub lik
ah
dan diperintahkan untuk membatalkan dan mencabut SK
cara
mengeluarkan
SK
Bupati
tentang
am
Pencabutan terhadap SK Pemberhentian PNS, maka dalam hal tersebut
Bupati
sedang
melaksanakan
Putusan
Badan
ah k
ep
Peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf e Undang-
R
undang Peradilan Tata Usaha Negara;---------------------------------
In do ne si
- Bahwa setelah putusan PK kemudian jika diproses dari awal
A gu ng
mulai dari kerangka acuan, RKL-RPL ANDAL sampai keluar izin lingkungan kemudian terbit izin lingkungan yang baru, jika
ada warga yang berkeratan ini merupakan Keputusan Tata
Usaha Negara baru, yang bisa digugat lagi namun demikian sepemahaman Ahli adalah tidak boleh diterbitkan di lokasi yang
lik
ah
sama untuk izin lingkungannya, tetapi masih bisa digugat lagi;--
Menimbang, bahwa Terlawan telah mengajukan 1 (satu) Ahli
yang telah memberikan pendapat sesuai dengan
ub
m
orang
ka
keahlianya di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya
ep
sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
ah
1. Ahli bernama Dr. Maruarar Siahaan, SH., berpendapat:------------
ng
M
dan apakah keputusan-keputusan itu menjadi satu kesatuan
on
adalah suatu keputusan yang tidak tunggal mengenai hal
es
R
- Bahwa yang dimaksud Keputusan Tata Usaha Negara berantai
In d
A
gu
Halaman114dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 114
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tertentu tetapi bisa merupakan rangkaian yang terkait satu
ng
sama
yang
lain. Suatu Keputusan Tata
Usaha
Negara
A
gu
meskipun dalam rangkaian sejak awal bisa ditengah atau di
akhir tetap dilihat sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara
yang memenuhi persyaratan yang disebutkan Undang-undang peradilan tata usaha negara yang bisa diuji karena individual,
ub lik
ah
konkrit dan final. Dan di dalam penyelenggaraan pemerintahan ada dinamika bisa terjadi kadang-kadang Keputusan Tata
am
Usaha Negara ada semacam perbaikan dan merupakan rangkaian-rangkaian
dari
keputusan-keputusan
sebelumnya
ah k
ep
yang kemudian ketika ada putusan Mahkamah Agung yang
R
menyatakan cacat dan menyatakan batal, maka produk setelah
In do ne si
putusan Mahkamah Agung merupakan rangkaian sebagai hasil
A gu ng
suatu pengawasan peradilan tata usaha negara terhadap suatu keputusan tata usaha negara dari Eksekutif yang dalam penyelenggaraan
pemerintahan
sekarang
paradigmanya
adalah check and balance dan diawasi yudikatif. Kemudian atas
dasar putusan Mahkamah Agung oleh Gubernur Jawa Tengah
lik
ah
dilakukan pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang lama, kemudian diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara
ub
m
yang baru yang merupakan satu rangkaian yang tidak bisa
ka
dipisahkan;----------------------------------------------------------------------
ep
- Bahwa berdasarkan Putusan 99PK/TUN/2016 suatu Pejabat
ah
Tata Usaha Negara sudah melaksanakan sesuai dengan amar
ng
M
memasukkan semua rekomendasi ke dalam suatu keputusan
on
baru.Kalau memang apa yang diamanatkan dalam putusan
es
R
putusannya yaitu mencabut SK obyek sengketa, kemudian
In d
A
gu
Halaman115dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 115
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
diadopsi dalam Keputusan Tata Usaha Negara baru tersebut
ng
merupakan koreksi dan didalam penetapan dismissal dianggap
A
gu
merupakan keputusan berantai yang dikeluarkan berdasar koreksi dari
Mahkamah Agung dan kwalifikasinya berdasar
Pasal 2 huruf e merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan;-------------------------------------------------
ub lik
ah
- Bahwa pandangan Ahli maksud Pasal 2 huruf e Undangundang Nomor 9 Tahun 2004 dalam penjelasan ada kata
am
“umpamanya” diartikan sebagai contoh. Bahwa badan peradilan sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut adalah 4 peradilan
dalam
ep
ah k
lingkungan
itu rumusan
R
Kehakiman oleh karena
Undang-undang
Kekuasaan
“umpama” dalam
In do ne si
penjelasan hanya ilustrasi saja;-------------------------------------------
A gu ng
- Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang mendasarkan pada pertimbangan hukum suatu putusan hakim dan bukan
bukan mendasar pada suatu amar putusan yang diterbitkan merupakan hasil sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf e
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 dengan alasan amar
lik
ah
putusan sering menjadi sesuatu hal yang problematik. Di
Mahkamah Konstitusi sering menerbitkan jenis-jenis putusan
ka
problematiknya,
ub
m
yang amarnya tidak ada disebut dalam Undang-undang karena kemudian
bagaimana
melaksanakannya.
ep
Logika berpikirnya amar itu adalah jawaban terhadap petitum
ah
yang diajukan Penggugat, tetapi putusannya kadang menjadi
Rasiodecidendi
dengan
amar,
Rasiodecidendi
adalah
on
ng
M
- Bahwa Putusan itu satu kesatuan apa yang disebutkan dalam
es
R
tidak jelas;-----------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman116dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 116
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
pertimbangan hakim yang mengantar amar atau prinsip-prinsip
ng
yang mendasari amar. Suatu putusan tidak bisa dipahami kalau
A
gu
tidak melihat pada pertimbangan. Oleh karena itu dalam suatu putusan
Mahkamah
mengalami
amar
Konstitusi putusan
terjadi
misalnya
dibeberapa
soal
kasus
“konstitusional
bersyarat” apabila dasar gugatan tidak sesuai dengan petitum
ub lik
ah
maka harus ditolak, tetapi sesungguhnya pembuat Undangundang harus melakukan perubahan Undang-undang dalam
am
arti penafsirannya. Disinilah sebenarnya dari pada fungsi Rasiodecidendi, MK memberi pesan kepada pembuat Undang–
ini.
Dalam
hal
putusan
PK
Mahkamah
R
seperti
ep
ah k
undang bahwa kalau membuat suatu Undang-undang harus Agung
In do ne si
menyatakan atau menguji suatu Keputusan Tata Usaha Negara
A gu ng
tetapi didalam pertimbangan memberikan uraian apa yang
menjadi kekurangan serta kritik tetapi amar tidak boleh keluar dari aturan (ketentuan baku);----------------------------------------------
- Bahwa kepentingan Pengugat diakomodir sementara di PTUN Tergugat tidak boleh mengajukan gugatan dan juga tidak di
lik
ah
kenal gugatan rekonvensi maka kepentingan Tergugat ini
diakomodirlah di dalam Ratiodecidendi/ pertimbangan hukum sehingga
pertimbangan
hukum
tersebut
harus
ub
m
tersebut
ka
dilaksanakan. Dengan cara Keputusan Tata Usaha Negara
kewenangan
penyelenggaraan
penyelenggara
pemerintahan
pemerintahan.
untuk
kepentingan
on
ng
M
umum bisa berhenti;----------------------------------------------------------
es
Karena
menutup
R
ah
boleh
ep
lama dicabut kemudian diperbaikinya, karena satu amar tidak
In d
A
gu
Halaman117dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 117
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bahwa putusan itu selain bersifat menghukum/ comdemnatoir
ng
juga sekaligus koreksi sebagaimana paradigma yang dipegang
A
gu
teguh dalam perubahan UUD sejak Tahun 1999 adalah prinsip check and balance, tidak boleh ada suatu kekuasaan yang
berjalan sendiri harus ada kontrol, oleh karena itu di dalam penyelenggara pemerintahan tentunya keputusan tata usaha
ub lik
ah
negara tunduk kepada pengujian apakah memenuhi syarat atau tidak. Tetapi ada keterbatasan karena aliran yang bisa
am
menggugat hanya perseorangan atau badan hukum perdata yang dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara. putusan hakim PTUN tidak mempertimbangkan
pemerintahan juga
harus
Penggugat
atau
rakyat
tetapi
dipertimbangkan, dalam kondisi
In do ne si
kepentingan
R
semata-mata
ep
ah k
Sehingga
A gu ng
seperti itu ketika pintu yang diberikan dalam jenis putusan hanya yang disebutkan dalam Undang-undang maka dimana letak perlindungan kepentingan pemerintahan yang sebenarnya
juga menjadi kepentingan rakyat. Kalau check and balance
terhadap kekuasaan pemerintah hal tersebut membutuhkan
lik
ah
kreatifitas atau inovatif karena keterbatasan jenis-jenis amar putusan PTUN. Jadi kalau putusan hanya menghukum menjadi
ub
m
pertanyaan apakah Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara boleh
ka
mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru
ah
pemerintah
ep
padahal amanat konstitusi yang lebih tinggi mengatakan daerah
yang
tugasnya
melindungi
segenap
ng
M
ada potensi ekonomi dan pemerintah memiliki diskresi untuk
on
mengembangkan potensi alam menjadi kekayaan ekonomi
es
R
bangsa tetapi juga meningkatkan kesejahteraan rakyat ketika
In d
A
gu
Halaman118dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 118
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sehingga putusan jika cuma comdemnatoir maka akan terjadi
ng
stagnasi dalam pemerintahan;---------------------------------------------
A
gu
- Bahwa pendapat Ahli terkait putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 113 Tahun 2014 tanggal 19 Nopember 2014 dan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81 Tahun 2016 tanggal 25 Januari 2017 yang mempertimbangkan pada Pasal 2 huruf e
ub lik
ah
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PERATUN pada
pokoknya MK berpendapat bahawa kedua putusan merujuk dan
am
menolak permintaan Penggugat yang ingin menyatakan supaya frasa “dasar putusan badan peradilan” diganti “sesuai dengan”
ah k
ep
kalau tidak dimaknai “sesuai dengan” maka inkostitusional
R
tetapi MK berpendapat permohonan itu tidak berasalan hukum
In do ne si
sehingga tidak ada suatu akibat hukum yang dilahirkan oleh
A gu ng
putusan itu;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa
contoh kasus/ ilustrasi
ada
seorang
PNS
yang
melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan namun dalam prosedurnya tidak ada mekanisme sidang kepegawaian dan tidak ada berita acaranya kemudian pejabat tata usaha
lik
ah
negara melakukan pemecatan selanjutnya PNS mengajukan gugatan sehingga oleh PTUN Penggugat di menangkan dan
ub
m
Tergugat kalah, maka Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara
ka
masih dapat melakukan proses administrasi yang cacat
ep
tersebut kemudian ada keputusan pemecatanartinya kalau
ah
cacat prosedur dapat diperbaiki dan bisa dilakukan keputusan
ng
M
- Bahwa berkaitan dengan Pasal 97 Ayat 9 Undang-undang
on
Nomor 5 Tahun 1986 kalau amar putusan itu adalah menjawab
es
R
pemecatan kembali;----------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman119dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 119
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
petitum yang diajukan Penggugat, bisa dikatakan sifatnya satu
ng
arah, umumnya di Peradilan Tata Usaha Negara tidak boleh
A
gu
melampaui apa yang diminta (larangan Ultra Petita), kalau dikabulkan diluar yang dia inginkan tentu bisa menimbulkan kerugian.
Tetapi
ketika
konsep
negara
kesejahteraan,
penyelenggara pemerintahan mempertimbangkan kepentingan
ub lik
ah
rakyat maka kepentingan penyelenggara pemerintahan harus dipertimbangkan tetapi tidak bisa dimuat dalam amar, karena
am
amar ini adalah jawaban terhadap permohonan Penggugat oleh karena itu dimuat dalam rasioidecidendi dan hal itu akan
ah k
ep
dipertimbangkan;--------------------------------------------------------------
R
- Bahwa jika suatu keputusan dinyatakan di terbitkan tidak
In do ne si
berdasarkan kewenangan maka keputusan itu batal demi
A gu ng
hukumdan bisa berlaku retroaktif, tapi kalau cacat yuridis dari
segi prosedur bisa di ulang/ diperbaiki dan hal tersebut tidak menyebabkan eksistensi dari semua keputusan itu menjadi habis
tetapi
karena
proses
pemerintahan
itu
adalah
berkesinambungan dan dari sisi efisiensi memperbaiki
dan
lik
ah
mempertimbangkan aspek apa yang menjadi kepentingan Penggugat/ Pemohon;-------------------------------------------------------
ub
m
- Bahwa ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 9
ka
Tahun 2004 ini hanya untuk menunjukkan betapa sempitnya
ah
Negara.
Sama
ep
tetapi sangat mendalam kewenangan Peradilan Tata Usaha dengan
MK
sebenarnya
sangat
sempit
on
ng
M
yang disebut check and balance;-----------------------------------------
es
R
kewenangannya tetapi sampai pusat kekuasaan didalam apa
In d
A
gu
Halaman120dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 120
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bahwa amar putusan jelas dan apa yang harus dilaksanakan
ng
oleh badan pejabat tata usaha negara tersebut;----------------------
A
gu
- Bahwa maksud bagian “mengingat” Keputusan Tata Usaha
Negaraadalah merujuk dasar-dasar hukum yang disebutkan sebagai dasar kewenangan, pengujian dan lain sebagainya;-----
- Bahwa elemen-elemen putusan mulai dari kepala putusan,
acuan
pejabat
tata
ub lik
ah
pertimbangan dan amar putusan, bagian mana yang menjadi usaha
negara
adalah
amar
tetapi
am
melaksanakan amar jangan sampai menghentikan apa yang menjadi amanat hukum yang lebih tinggi. Suatu pemerintahan
ah k
ep
hanya berhenti pada amar maka penyelenggara pemerintahan
R
bisa berhenti dan itu bertentangan dengan konstitusi karena
In do ne si
hanya memperhatikan kepentingan Penggugat di dalam kasus
A gu ng
an-sich dan terdapat kepentingan yang lebih luas kepentingan umum yang oleh konstitusi diperintahkan dan harus juga dilindungi segenap bangsa;------------------------------------------------
- Bahwa obyek Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 660.1/6
Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 yang dikecualikan
lik
ah
menurut Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004
adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang masuk dalam
ub
m
kualifikasi Pasal 2 huruf e dan bukan suatu Keputusan Tata
ka
Usaha Negara akan diuji lagi;----------------------------------------------
ep
- Bahwa pendapat Ahli terhadap lembaga Eksekutif dalam
ah
menjalakan putusan PK tersebut tidak melampaui perintah
on
ng
M
Di MK yang menguji suatu ketentuan Undang-undang maka MK
es
R
amar putusan PK yang amarnya/ perintahnya hanya mencabut.
In d
A
gu
Halaman121dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 121
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
melakukan interpretasi, sedangkan di Pengadilan Tata Usaha
ng
Negara belum bisa seperti ini;---------------------------------------------
A
gu
- Bahwa contohnya peradilan perdata terdapat amar putusan dalam perkembangan tidak dapat dieksekusi, oleh karena itu kita membaca ke belakang.Misalnya amarnya “kosongkan”,
“serahkan” tetapi kemudian ada hal-hal yang harus diikutkan
ub lik
ah
dalam amar “serahkan” itu misalnya penetapan batas-batas dan hal tersebut adanya di pertimbangan hukum;-------------------------
am
- Bahwa syarat/ parameter untuk menentukan Keputusan Tata Usaha Negara yang berdiri sendiri dan Keputusan Tata Usaha
ah k
ep
Negara yang berkaitan dengan yang lainmaka Keputusan Tata
R
Usaha Negara yang berkaitan adalah dari sisi logika hukumnya
In do ne si
tentu menyangkut obyek yang sama pengaturan yang sama
A gu ng
untuk suatu hak/ pembebanan yang sama dalam arti dari awal sampai
akhir
merupakan
alur
yang
sama,
misalnya
pertambangan merupakan rangkaian daripada keputusan tata usaha negara
mulai izin prinsip sampai izin eksploitasi yang
bisa dianggap suatu rangkaian dari Keputusan Tata Usaha
lik
ah
Negara itu;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa makna penjelasan Pasal 2 huruf e angka 1 Undang-
ub
m
undang Nomor 9 Tahun 2004 adalah Keputusan Tata Usaha
ka
Negara yang didasarkan pada pemeriksaan badan peradilan
ep
yang menyatakan tanah itu bukan tanah warisan, sehingga
ah
merupakan suatu hal yang jelas keputusan BPN itu sebagai hal
terhadap suatu putusan kalau masih
on
ng
M
peradilan. Kalau di MK
es
R
yang tidak diuji karena dia adalah hasil dari pemeriksaan pada
In d
A
gu
Halaman122dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 122
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
diperiksa
lagi
maka
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
dia meragukan kewenangan badan
ng
peradilan dan akan menjadi ketidakpastian hukum;-----------------
A
gu
- Bahwa
Mahkamah
memunculkan
Konstitusi
suatu
memperjelas
norma
makna
undangan.Kalau
dalam baru
suatu
peraturan
putusannya
atau
hanya
peraturan
dilihat
dapat
penafsir/
perundang-
bertentangan
dengan
ub lik
ah
konstitusi maka MK menyatakan norma itu batal dan MK tidak
membentuk norma apa-apa. Contohnya dalam pemilu tahun
am
2009 tentang DPT artinya Hak Asasi Manusia untuk memilih tidak boleh di kesampingkan dengan alasan tidak terdaftar di
ah k
ep
DPT, jadi MK merumuskan setiap orang asal ada KTP didukung
R
KK boleh memilih dengan diatur jam memilihnya ;-----------------
In do ne si
- Bahwa yang lebih didahulukan antara pertimbangan hukum dan
A gu ng
amar putusan adalahamar tetapi kalau melaksanakan amar itu saja kemudian kepentingan umum terabaikan, Maka harus melihat putusan itu dalam pertimbangannya;--------------------------
- Bahwa
dalam
putusan
PK
No. 99
yang
menurut Ahli
melaksanakan kepentingan umum adalah di pertimbangan
lik
ah
hukum pada halaman 111, dan 113 alinea ke 3 yang berbunyi
“kepentingan bangsa dan negara yang sangat strategis dengan
ub
m
pembatasan yang ketat dan cara-cara tertentu dan terukur
ka
sehingga tidak mengganggu sistem akuifer”;--------------------------
ah
14
Agustus
2017
ep
Menimbang, bahwa pada akhirnya dalam persidangan tanggal baik
pihak
Pelawan,dan
Terlawan
telah
Pelawan
dan
Terlawan
menyatakan
on
tetap
es
pihak
ng
M
pokoknya
R
mengajukan Kesimpulannya tertanggal 14 Agustus 2017 yang pada
In d
A
gu
Halaman123dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 123
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
berpegang teguh pada pendiriannya dan pada akhirnya mohon
ng
putusan;-------------------------------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa
segala
sesuatu
yang
terjadi
di
gu
persidangan dalam perkara ini selengkapnya tercatat dalam Berita
A
Acara Sidang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;----------------------------------------------------------------------------
ub lik
ah
-----------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA-----------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Perlawanan
am
Pelawan adalah sebagaimana telah diuraikan di dalam tentang duduknya sengketa di atas;-------------------------------------------------------
ah k
ep
Menimbang, bahwa Pelawan telah mengajukan gugatan
R
Perlawanan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha
In do ne si
Negara Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG tanggal
A gu ng
16 Juni 2017 (Penetapan Dismissal) yang pada amarnya berbunyi :-MENETAPKAN :
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;---------
2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul
dalam perkara ini sebesar Rp.185.000, - (Seratus Delapan Puluh
lik
ah
Lima Ribu Rupiah); (vide bukti Pelawan -10 = Terlawan - 1);--------
Menimbang, bahwa Pelawan pada pokoknya keberatan
ub
m
dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
ka
Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG tanggal 16 Juni 2017 dan
ep
berpendapat bahwa Pengadilan telah keliru menggunakan Pasal 2
ah
huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
ng
M
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
on
pemeriksaan Badan Peradilan, sehingga Pengadilan berwenang
es
R
Tata Usaha Negara serta objek sengketa bukan merupakan
In d
A
gu
Halaman124dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 124
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk memeriksa, memutus dan mengakhiri perkara didasarkan
ng
pada rangkaian alasan :-----------------------------------------------------------
1. Pengadilan telah keliru dalam memahami duduk perkara yang
gu
menjadi tujuan gugatan;--------------------------------------------------------
A
2. Pengadilan telah keliru mencermati Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016;-----------------------------
ub lik
ah
3. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017
tanggal 16 Januari 2017 dan objek sengketa bertentangan
am
dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016;----------------------------------------------------------------
16
Januari
2017
adalah bentuk
R
tanggal
ep
ah k
4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 Menyalahgunakan
In do ne si
Wewenang dari Tergugat;-----------------------------------------------------
A gu ng
5. Pengadilan telah keliru menggunakan Pasal 2 huruf e UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha
Negara dan objek sengketa bukan merupakan Keputusan Tata
Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e
lik
ah
Undang-Undang 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;-----------------------------------------------------------------------------
ub
m
6. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa,
ka
memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;---------------------------
ep
Menimbang, bahwa berikutnya Pelawan memohon agar
ah
Majelis Hakim di dalam memeriksa perkara dalam upaya perlawanan
on
ng
M
1. Menerima gugatan perlawanan Pelawan/ Penggugat;-----------------
es
R
ini berkenan memutuskan sebagai berikut :----------------------------------
In d
A
gu
Halaman125dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 125
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
2. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan/ Penggugat untuk
ng
seluruhnya;------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
gu
Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG tanggal 16
A
Juni 2017 batal demi hukum;--------------------------------------------------
4. Menyatakan
Tata
Usaha
Negara
mengadili
dan
memutus
berwenang
Perkara
Nomor
ub lik
ah
memeriksa,
Pengadilan
039/G.LH/2017/PTUN.SMG;--------------------------------------------------
am
5. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-
tersebut
bahwa
Terlawan
R
Menimbang, dengan
mengemukakan
menolak
pada
dalil
Pelawan
pokoknya
terbitnya
In do ne si
ah k
ep
undangan yang berlaku;--------------------------------------------------------
A gu ng
keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/6 Tahun 2017
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk termasuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar
hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan
lik
ah
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang
ub
m
perubahan atas Undang-undang 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
ka
Tata Usaha Negara sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat
ah
menyatakan
ep
(1) huruf a Undang-undang 5 Tahun 1986 Penetapan Dissmisal yang Pengadilan
tidak
berwenang
untuk
memeriksa,
on
ng
M
harus dikuatkan;---------------------------------------------------------------------
es
R
memutus dan menyelesaikan gugatan a quo adalah telah tepat dan
In d
A
gu
Halaman126dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 126
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa selanjutnya Terlawan memohon kepada Hakim
ng
Majelis
Pemeriksa
Perkara
Perlawanan
ini
berkenan
menjatukan putusan sebagai berikut :------------------------------------------
gu
1. Menolak
Gugatan
Pelawan untuk
seluruhnya
atau setidak-
A
tidaknya menyatakan gugatan perlawanan tidak dapat diterima;
2. Menguatkan
Semarang
Dismissal
Nomor
:
Pengadilan
Tata
Usaha
039/PEN-DIS/2017/PTUN.Smg
ub lik
ah
Negara
Penetapan
tanggal 16 Juni 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-----
am
MENETAPKAN :
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;------
ah k
ep
2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul
R
dalam perkara ini sebesar Rp.185.000, - (Seratus Delapan
In do ne si
Puluh Lima Ribu Rupiah);--------------------------------------------------
A gu ng
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;-------------
Menimbang, bahwa mengenai luasnya pembuktian, beban
pembuktian serta penilaian pembuktian, Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 107 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang
lik
ah
berbunyi: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya diperlukan
sekurang-kurangnya
ub
m
pembuktian
dua
alat
bukti
pembuktian
dalam
hukum
acara
ep
ka
berdasarkan keyakinan Hakim”, berbeda dengan sistem hukum perdata,
maka
dengan
ah
memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan
ng
M
Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dapat menentukan sendiri;------
on
a. apa yang harus dibuktikan;--------------------------------------------------
es
R
tanpa bergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak,
In d
A
gu
Halaman127dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 127
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
b. siapa yang dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan
ng
oleh pihak berperkara dan apa saja yang harus dibuktikan oleh Hakim sendiri;--------------------------------------------------------------------
A
gu
c. alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian;-----------------------------------------------------------------------
d. kekuatan pembuktian alat bukti yang telah di ajukan;-----------------
gugatan
ub lik
ah
oleh karena itu dengan memperhatikan dan memeriksa surat
Penggugat (awal) Nomor : 39/G.LH/2017/PTUN.SMG
am
tanggal 22 Mei 2017 (vide bukti Pelawan-17), Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 039/PEN-
ah k
ep
DIS/2017/PTUN.SMG tanggal 16 Juni 2017 (vide bukti Pelawan-10 =
R
Terlawan-1), objek sengketa Surat Keputusan Gubernur Jawa
In do ne si
Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017
A gu ng
tentang Izin Lingkungan (vide bukti Terlawan-16 = Pelawan-29), Majelis Hakim berpendapat bahwa inti pokok persengketaan dalam gugatan perlawanan ini adalah :-------------------------------------------------
“Apakah sudah tepat dan benar Penetapan Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG
lik
ah
tanggal 16 Juni 2017 yang berpendapat bahwa objek sengketa yaitu
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun
ub
m
2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan
ka
Penambangan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di
ep
Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah (objek sengketa)
ah
diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
ng
M
2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sehingga terkena
on
ketentuan Pasal 62 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun
es
R
Republik Indonesia Nomor : 99PK/TUN/2016, termasuk dalam Pasal
In d
A
gu
Halaman128dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 128
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
1986 oleh karenanya Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa, dan
menyelesaikan
ng
memutus
sengketa
a
quo
dan gugatan
gu
Penggugat haruslah dinyatakan tidak diterima ?”;-------------------------Menimbang,
bahwa
untuk
memecahkan
inti
pokok
A
persengketaan in litis, Majelis Hakim berpatokan pada permasalahan hukum : Apakah benar objek sengketa berupa Keputusan Gubernur
ub lik
ah
Jawa Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan
am
Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah telah memenuhi Pasal 2 huruf e
ah k
ep
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas
R
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
In do ne si
Negara?;-------------------------------------------------------------------------------
A gu ng
Menimbang, bahwa terhadap permasalahan hukum a quo,
Majelis Hakim mempertimbangkan dan menilainya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur : “Tidak
m
dikeluarkan
ka
ini : Keputusan Tata Usaha Negara yang
atas
berdasarkan
lik
Undang-Undang
dasar hasil
pemeriksaan
badan
ub
ah
termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut
ketentuan
peraturan
peradilan
perundang-undangan
yang
ep
berlaku”;--------------------------------------------------------------------------------
ah
Bahwa berikutnya penjelasan Pasal 2 huruf e Undang-Undang
tentang
Peradilan Tata Usaha Negara
on
menyebutkan :------------------------------------------------------------------------
es
Tahun1986
ng
M
Nomor 5
R
Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang
In d
A
gu
Halaman129dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 129
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf ini
ng
umpamanya :-------------------------------------------------------------------------
1. Keputusan Badan Pertanahan Nasional yang mengeluarkan
gu
sertipikat tanah atas nama seseorang yang didasarkan atas
A
pertimbangan putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menjelaskan bahwa tanah sengketa
ub lik
ah
tersebut merupakan tanah negara dan tidak berstatus tanah warisan yang diperebutkan oleh para pihak;------------------------------
am
2. Keputusan serupa angka 1, tetapi didasarkan atas amar putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum
ah k
ep
tetap;--------------------------------------------------------------------------------
R
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang
In do ne si
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur :
A gu ng
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;------------------------------------------------------------bahwa
berdasarkan
bukti
Terlawan-16
=
lik
ah
Menimbang,
Pelawan-29 berupa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Izin
ub
m
660.1/6
ka
Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik
ep
Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang
ah
Provinsi Jawa Tengah diperoleh fakta sebagai berikut : ------------------
on
ng
M
Huruf a;-----------------------------------------------------------------------------
es
R
- Bahwa pada bagian Menimbang disebutkan :----------------------------
In d
A
gu
Halaman130dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 130
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa rencana kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik
ng
semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten Provinsi
Jawa
Mengenai
Dampak
Lingkungan
gu
Rembang,
A
mendapatkan sebagaimana
Tengah
Keputusan ditetapkan
telah
Hidup
Analisis
(Amdal) yang
Kelayakan dalam
memiliki
Lingkungan
Keputusan
telah
Hidup
Gubernur Jawa
ub lik
ah
Tengah Nomor 660.1/10 Tahun 2012 tanggal 30 April 2012
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Penambangan
am
dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;----
sebagai
bentuk
pelaksanaan
asas-asas
R
Bahwa
ep
ah k
Huruf b;----------------------------------------------------------------------------umum
Nomor
A gu ng
Undang
30
Tahun
In do ne si
pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Undang2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan, Gubernur Jawa Tengah telah memerintahkan kepada
PT.
Semen
Indonesia
(Persero)
Tbk.
Untuk
menyempurnakan Adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses
lik
ah
penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL sebagai bentuk ketaatan Gubernur Jawa Tengah terhadap hasil pemeriksaan Lembaga
ub
m
Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
ka
pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99
ep
PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;------------------------------------
Adendum Andal dan RKL-RPL
telah mendapatkan
ng
M
Keputusan Kelayakan Lingkungan hidup sebagaimana ditetapkan
on
dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/5 Tahun
es
Bahwa
R
ah
Huruf c;-----------------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman131dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 131
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Kelayakan Lingkungan
Rencana Kegiatan Penambangan dan Pembangunan
ng
Hidup
Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten
gu
Rembang Provinsi Jawa Tengah;--------------------------------------------
A
- Bahwa pada bagian Memperhatikan angka 1 disebutkan :----------Putusan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Nomor 99
Menimbang,
ub lik
ah
PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;-----------------------------------bahwa
berdasarkan
bukti
Terlawan-15
=
am
Pelawan-28 berupa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/5 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Kelayakan Hidup
Rencana
ep
ah k
Lingkungan
Kegiatan
Penambangan
dan
R
Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.
In do ne si
di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah diperoleh fakta
A gu ng
sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bagian Menimbang disebutkan :---------------------------Huruf a;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa rencana kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik
Provinsi
Jawa
Mengenai
Dampak
Lingkungan
m
mendapatkan
ka
sebagaimana
Keputusan ditetapkan
Tengah
telah
Hidup
Analisis
(Amdal) yang
Kelayakan dalam
memiliki
lik
Rembang,
Lingkungan
ub
ah
semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten
Keputusan
telah Hidup
Gubernur Jawa
ep
Tengah Nomor 660.1/10 Tahun 2012 tanggal 30 April 2012
ah
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Penambangan
ng
M
(Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;----
on
huruf b;------------------------------------------------------------------------------
es
R
dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT. Semen Gresik
In d
A
gu
Halaman132dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 132
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa
sebagai
bentuk
pelaksanaan
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
asas-asas
umum
ng
pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
gu
Pemerintahan, Gubernur Jawa Tengah telah memerintahkan
A
kepada
PT.
Semen
Indonesia
(Persero)
Tbk.
Untuk
menyempurnakan Adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi
ub lik
ah
Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses
penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL sebagai bentuk ketaatan
am
Gubernur Jawa Tengah terhadap hasil pemeriksaan Lembaga Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
ah k
ep
pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99
R
PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;------------------------------------
A gu ng
Putusan Peninjauan Kembali
In do ne si
- Bahwa pada bagian Memperhatikan angka 1 disebutkan :-----------
Mahkamah Agung Nomor 99
PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 (vide bukti Pelawan-11 = Terlawan-4) diperoleh fakta sebagai berikut :------------
lik
ah
- Bahwa Para pihak dalam perkara ini adalah :----------------------------
Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding/
ub
m
Para Penggugat :-----------------------------------------------------------------
ka
1. Joko Prianto;------------------------------------------------------------------
ep
2. Sukimin;------------------------------------------------------------------------
ah
3. Suyasir;-------------------------------------------------------------------------
ng
M
5. Sujono;-------------------------------------------------------------------------
on
6. Sulijan;--------------------------------------------------------------------------
es
R
4. Rutono;-------------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman133dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 133
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
7. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia;--------------------
ng
Termohon
Peninjauan
Kembali
I,
II dahulu
Terbanding
I,
II/Tergugat, Tergugat II Intervensi : I. Gubernur Jawa Tengah, II.
gu
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk sekarang bernama PT. Semen
A
Indonesia (Persero) Tbk.;------------------------------------------------------
- Bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah :----------------------
ub lik
ah
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan
am
Penambangan
oleh
PT.
Semen Gresik
(Persero) Tbk
di
Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;----------------------------
ah k
ep
- Bahwa di dalam Putusan halaman 113 dan 114 Putusan pada
dari
kedua
pendapat
tersebut,
Majelis
Hakim
In do ne si
“Bertolak
R
pokoknya disebutkan :----------------------------------------------------------
A gu ng
berpendapat bahwa :------------------------------------------------------------
1. CAT merupakan suatu wilayah tertentu tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung, sehingga ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) mencakup wilayah CAT;--------------------------
lik
ah
2. Asas kehati-hatian dan asas kecermatan dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) memberi arah kepada negara
agar
lebih
mengutamakan
ub
m
penyelenggara
ka
“menghindari potensi keruasakan/bahaya daripada mengambil
ep
manfaat”. Dengan kata lain, untuk mendapatkan manfaat wajib
ah
menjauhi potensi kerusakan”;--------------------------------------------
ng
M
bahwa kegiatan penambangan dan pengeboran di atas CAT pada
on
prinsipnya tidak dibenarkan. Namun demikian, untuk kepentingan
es
R
“Bahwa dari pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat
In d
A
gu
Halaman134dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 134
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
bangsa dan negara yang sangat strategis dapat dikecualikan
ng
dengan pembatasan yang sangat ketat dan cara-cara tertentu serta terukur agar tidak menganggu sistem akuifer. Penentuan
gu
Izin
Lingkungan
selayaknya
dilengkapi
dengan
persetujuan
A
pejabat yang menetapkan status kawasan. Persetujuan berfungsi sebagai kebijakan dan politik lingkungan dan pembangunan serta
ub lik
ah
urgensi kepentingan bangsa dan negara”;--------------------------------
“Bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dokumen AMDAL
am
dapat
disimpulkan
bahwa
dokumen
tersebut
telah
mendeskripsikan kondisi riil dari lokasi objek sengketa dan
akan
timbul
serta
respon
terhadap
R
yang
ep
ah k
bagaimana penambangan akan dilakukan dan dampak-dampak dampak
yang
In do ne si
ditimbulkan. Namun demikian, tidak terlihat pembatasan dan tata
A gu ng
cara penambangan di atas kawasan CAT, sehingga tidak dapat dipertimbangkan bahwa kegiatan penambangan di dalam AMDAL
akan menjamin keberlangsungan sistem akuifer pada kawasan CAT. Penambangan yang dilakukan sebagaimana tergambar
dalam AMDAL mengakibatkan antara lain runtuhnya dindingsungai
bawah tanah dan CAT yang menimbulkan
lik
ah
dinding
kekhawatiran sebagaian warga (lengkapnya dapat dilihat dalam
ub
m
bukti P-24 = T-16.a s.d. 16.d dan T-II Intervensi-12.a s.d. 12.d)”;---
ka
“Bahwa oleh karena itu, penyusun AMDAL perlu memperhatikan
ep
tuntutan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang
ah
telah disinggung sebelumnya untuk memuat pembatasan dan tata
ng
M
bahwa kegiatan penambangan tidak mengancam rusaknya sisten
on
akuifer pada kawasan tersebut dan terancamnya lingkungan
es
R
cara penambangan yang dapat mendeskripsikan dan menjamin
In d
A
gu
Halaman135dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 135
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
masyarakat.
Tentu
tidak
layak
In do ne si a
hidup
R
putusan.mahkamahagung.go.id
apabila
kegiatan
ng
penambangan pada kawasan CAT dilakukan dengan cara yang
sama dengan penambangan pada kawasan lain bukan CAT.
gu
Selain itu, pada beberapa bagian dokumen AMDAL tidak
alternatif
ah
warga,
penanggulangannya antara
lain
terhadap
kekurangan
air
masalah
kebutuhan
bersih dan kebutuhan
ub lik
A
memperlihatkan solusi yang konkret dan tidak tergambar cara
pertanian. Hal ini tidak sejalan dengan peraturan perundang-
am
undangan dan asas kelestarian, asas kehati-hatian serta asas kecermatan
dalam
penyusunan
AMDAL
yang
dijadikan
ah k
ep
pendukung utama penerbitan objek sengketa”;--------------------------
R
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti
In do ne si
penyusunan dokumen AMDAL mengandung cacat prosedur,
A gu ng
sehingga keputusan objek sengketa yang diterbitkan berdasarkan dokumen AMDAL tersebut secara mutatis mutandis mengandung cacat yuridis pula. Oleh karena itu, patut dinyatakan batal”;----------
- Bahwa di dalam amar putusan di sebutkan :-----------------------------MENGADILI :
lik
ah
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : 1. JOKO PRIANTO, 2. SUKIMIN, 3. 4. RUTONO,
5. SUJONO, 6. SULIJAN, dan 7.
ub
m
SUYASIR,
ka
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia tersebut;-------------
ep
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
ah
Surabaya Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 3 November
ng
M
Semarang Nomor 064/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015;
on
MENGADILI KEMBALI :
es
R
2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
In d
A
gu
Halaman136dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 136
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
ng
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah
A
gu
Nomor 660.1/17 tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
3. Mewajibkan
Jawa
untuk
Tengah
mencabut
Nomor
Surat
660.1/17
Keputusan
Tahun
2012
ub lik
ah
Gubernur
Tergugat
tertanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan
am
Penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;-----------------------
ah k
ep
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar
R
biaya dalam semua tingkat peradilan yang dalam Peninjauan
In do ne si
Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima
A gu ng
ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,
Majelis Hakim menilai bahwa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik
lik
ah
Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah merupakan pelaksanaan isi pertimbangan
ub
m
Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5
ka
Oktober 2016, sebab di dalam pertimbangan Putusan Mahkamah
ep
Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 halaman
ah
113 dan halaman 114 secara tekstual tertulis :------------------------------
on
ng
M
bahwa :---------------------------------------------------------------------------------
es
R
“Bertolak dari kedua pendapat tersebut, Majelis Hakim berpendapat
In d
A
gu
Halaman137dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 137
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
1. CAT merupakan suatu wilayah tertentu tempat semua kejadian
ng
hidrogeologis
seperti
proses
pengimbuhan, pengaliran dan
pelepasan air tanah berlangsung, sehingga ketentuan Pasal 40
gu
ayat (1) dan (2) mencakup wilayah CAT;----------------------------------
A
2. Asas kehati-hatian dan asas kecermatan dari Asas-asas Umum Pemerintahan
yang
potensi
(AUPB)
memberi
arah
kepada
negara agar lebih mengutamakan “menghindari
ub lik
ah
penyelenggara
Baik
keruasakan/ bahaya
daripada
mengambil manfaat”.
am
Dengan kata lain, untuk mendapatkan manfaat wajib menjauhi potensi kerusakan”;--------------------------------------------------------------
ah k
ep
“Bahwa dari pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat
R
bahwa kegiatan penambangan dan pengeboran di atas CAT pada
In do ne si
prinsipnya tidak dibenarkan. Namun demikian, untuk kepentingan
A gu ng
bangsa dan negara yang sangat strategis dapat dikecualikan
dengan pembatasan yang sangat ketat dan cara-cara tertentu serta terukur agar tidak menganggu sistem akuifer. Penentuan Izin
Lingkungan
selayaknya
dilengkapi
dengan
persetujuan
pejabat yang menetapkan status kawasan. Persetujuan berfungsi
lik
ah
sebagai kebijakan dan politik lingkungan dan pembangunan serta urgensi kepentingan bangsa dan negara”;--------------------------------
ka
dapat
ub
m
“Bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dokumen AMDAL disimpulkan
bahwa
dokumen
tersebut
telah
ep
mendeskripsikan kondisi riil dari lokasi objek sengketa dan
akan
timbul
serta
respon
terhadap
dampak
yang
ng
M
ditimbulkan. Namun demikian, tidak terlihat pembatasan dan tata
on
cara penambangan di atas kawasan CAT, sehingga tidak dapat
es
yang
R
ah
bagaimana penambangan akan dilakukan dan dampak-dampak
In d
A
gu
Halaman138dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 138
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dipertimbangkan bahwa kegiatan penambangan di dalam AMDAL
ng
akan menjamin keberlangsungan sistem akuifer pada kawasan
CAT. Penambangan yang dilakukan sebagaimana tergambar
gu
dalam AMDAL mengakibatkan antara lain runtuhnya dinding-
A
dinding
sungai
bawah tanah dan CAT yang menimbulkan
kekhawatiran sebagaian warga (lengkapnya dapat dilihat dalam
ub lik
ah
bukti P-24 = T-16.a s.d. 16.d dan T-II Intervensi-12.a s.d. 12.d)”;---
“Bahwa oleh karena itu, penyusun AMDAL perlu memperhatikan
am
tuntutan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang telah disinggung sebelumnya untuk memuat pembatasan dan tata
ah k
ep
cara penambangan yang dapat mendeskripsikan dan menjamin
R
bahwa kegiatan penambangan tidak mengancam rusaknya sisten
masyarakat.
Tentu
A gu ng
hidup
tidak
layak
In do ne si
akuifer pada kawasan tersebut dan terancamnya lingkungan apabila
kegiatan
penambangan pada kawasan CAT dilakukan dengan cara yang
sama dengan penambangan pada kawasan lain bukan CAT. Selain itu, pada beberapa bagian dokumen AMDAL tidak memperlihatkan solusi yang konkret dan tidak tergambar cara
warga,
penanggulangannya
antara
lain
terhadap
kekurangan
masalah
kebutuhan
lik
ah
alternatif
air
bersih dan kebutuhan
ub
m
pertanian. Hal ini tidak sejalan dengan peraturan perundang-
kecermatan
dalam
penyusunan
ep
ka
undangan dan asas kelestarian, asas kehati-hatian serta asas AMDAL
yang
dijadikan
ah
pendukung utama penerbitan objek sengketa”;--------------------------
ng
M
(vide supra) termanifestasi di dalam Konsiderans Menimbang huruf
on
b dan c serta bagian memperhatikan angka 1 pada Keputusan
es
R
Menimbang, bahwa fakta sebagaimana dipaparkan di atas
In d
A
gu
Halaman139dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 139
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23
ng
Februari 2017, hal mana apabila dicermati fakta demikian telah dicantumkan pula di dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah
gu
Nomor : 660.1/5 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 pada bagian
A
Menimbang
huruf
menyebutkan
b
Putusan
serta
bagian
Peninjauan
Memperhatikan
Kembali
angka
Mahkamah
1
Agung
ub lik
ah
Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016, di mana
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660.1/5 Tahun 2017
am
tanggal 23 Februari 2017 merupakan dasar utama terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 Februari
2017
tentang
ep
ah k
tanggal 23
Izin Lingkungan Kegiatan
R
Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen
In do ne si
Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa
A gu ng
Tengah, sehingga Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor :
660.1/6 Tahun 2017 dimaksud dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan
peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;-----------------------------------------------------------
lik
ah
Menimbang, bahwa oleh karena Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017
ub
m
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan
ka
Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten
ep
Rembang Provinsi Jawa Tengah dikategorikan sebagai keputusan
peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
ng
M
undangan yang berlaku, maka berarti telah memenuhi Pasal 2 huruf
on
e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
es
badan
R
ah
Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan
In d
A
gu
Halaman140dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 140
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
ng
Negara;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Keputusan Gubernur Jawa
gu
Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017
A
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten
ub lik
ah
Rembang Provinsi Jawa Tengah dikategorikan sebagai keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan
am
badan
peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan telah dinilai memenuhi Pasal 2 huruf e
ah k
ep
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Negara
maka
Majelis
Hakim
secara
sah
dan
meyakinkan
In do ne si
R
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
A gu ng
berpendapat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660.1/6
Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi
Jawa Tengah tidak dapat digugat atau disengketakan di Pengadilan
lik
ah
Tata Usaha Negara;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Keputusan Gubernur Jawa
ub
m
Tengah Nomor : 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017
ka
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan
ep
Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten
ah
Rembang Provinsi Jawa Tengah telah dinilai memenuhi Pasal 2
ng
M
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
on
Usaha Negara maka meskipun dengan pertimbangan yang berbeda
es
R
huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan
In d
A
gu
Halaman141dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 141
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(Concuring Opinion) yang mana dalam Penetapan Dismissal alasan
ng
terpenuhinya Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 karena Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 660.1/6
gu
Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Izin Lingkungan
A
Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi
ub lik
ah
Jawa Tengah (objek sengketa) merupakan bagian dari suatu keputusan berangkai yang merupakan satu kesatuan dan tidak
am
terpisahkan dengan Surat Keputusan
Gubernur Jawa Tengah
Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2016 tentang
Tahun
2016
tentang
Izin
Tengah Nomor
Lingkungan
R
661.1/30
ep
ah k
Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Jawa
Kegiatan
In do ne si
Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta
A gu ng
pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di
Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, dalam rangka Tergugat melaksanakan dan memenuhi Peninjauan Kembali Nomor : 99
PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 sedangkan Majelis Hakim
berpendapat alasan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor :
Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Izin
lik
ah
660.1/6
Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik
ub
m
Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang
ka
Provinsi Jawa Tengah memenuhi Pasal 2 huruf e Undang-Undang
ep
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
R
merupakan pelaksanaan isi
pertimbangan Putusan Mahkamah
ng
M
Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016, maka
on
Majelis Hakim sependapat dengan Penetapan Ketua Pengadilan
es
ah
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena
In d
A
gu
Halaman142dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 142
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Usaha
Negara
Semarang
In do ne si a
Tata
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor : 039/PEN-DIS/2017/
ng
PTUN.SMG tanggal 16 Juni 2017 yang berpendapat bahwa objek
sengketa yaitu Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor :
Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Izin
gu
660.1/6
A
Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah (objek diterbitkan
oleh
Tergugat
berdasarkan
Putusan
ub lik
ah
sengketa)
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 99PK/TUN/2016,
am
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sehingga terkena ketentuan Pasal 62 (1) huruf
ah k
ep
a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 oleh karenanya Pengadilan
R
tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan
In do ne si
sengketa a quo dan gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak
A gu ng
diterima, dengan demikian Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG tanggal 16 Juni 2017 sudah tepat dan benar sehingga cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG
lik
ah
tanggal 16 Juni 2017 dipertahankan;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di
ub
m
atas, maka gugatan perlawanan Pelawan cukup alasan hukum
ka
ditolak dan berpedoman ada Pasal 110 dan 112 Undang-Undang
ep
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
ah
Pelawan dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam
ng
M
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala sesuatu
on
yang terjadi dalam pemeriksaan persidangan tanpa tergantung pada
es
R
gugatan perlawanan sebesar yang ditetapkan dalam amar putusan;
In d
A
gu
Halaman143dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 143
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, maka sesuai
ng
ketentuan pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Majelis Hakim menentukan luasnya
gu
pembuktian, apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
A
penilaian pembuktian. Atas dasar itu terhadap alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak menjadi bahan pertimbangan, namun untuk
ub lik
ah
mengadili dan memutus perlawanan ini hanya dipakai alat-alat bukti yang relevan dan terhadap alat bukti selebihnya yang tidak
am
dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum putusan ini tidak perlu dipertimbangkan secara khusus satu persatu karena dinilai tidak
ah k
ep
relevan dan tetap dilampirkan dan menjadi satu kesatuan dengan
R
berkas perkaranya;------------------------------------------------------------------
In do ne si
Mengingat, Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun
A gu ng
2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;----------------------M EN G A D I L I :
I. Menolak Gugatan Perlawanan Pelawan;----------------------------------
lik
ah
II. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Semarang Nomor : 039/PEN-DIS/2017/PTUN.SMG tanggal 16
ub
m
Juni 2017 dipertahankan;------------------------------------------------------
ka
III. Menghukum Pelawan membayar biaya perkara yang timbul dalam
ep
perlawanan ini sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);----
ah
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis
ng
M
tanggal 15 AGUSTUS 2017 oleh Kami DYAH WIDIASTUTI, S.H.,
on
M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, SARJOKO, S.H., M.H., dan
es
R
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada hari SELASA
In d
A
gu
Halaman144dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 144
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ARDOYO
WARDHANA,
S.H.,
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
masing-masing
selaku
Hakim
ng
Anggota. Putusan mana diucapkan pada persidangan yang dibuka
dan dinyatakan terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 16
gu
AGUSTUS 2017 oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu
A
oleh LEGIMAN, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dengan dihadiri oleh kuasa hukum
ub lik
ah
Pelawan dan kuasa hukum Terlawan.
DYAH WIDIASTUTI, S.H., M.H.
A gu ng
R
Hakim-Hakim Anggota :
TTD
In do ne si
ah k
ep
am
Hakim Ketua Majelis,
TTD
SARJOKO, S.H., M.H.
TTD
ARDOYO WARDHANA, S.H.
ub
m
lik
ah
Panitera Pengganti,
TTD
es on
ng
M
R
ah
ep
ka
LEGIMAN, S.H., M.H.
In d
A
gu
Halaman145dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 145
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Perincian Biaya :
: Rp. 152.500,-
2. Meterai Putusan
: Rp.
6.000,-
3. Redaksi Putusan
: Rp.
5.000,-
ng
1. Meterai Panggilan Sidang dan Sumpah
gu
Jumlah
: Rp. 60.000,-
es on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
(enam puluh riburupiah)
In d
A
gu
Halaman146dari146halamanPutusan Nomor : 039/G.PLW/2017/PTUN Smg.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 146