PTUN Haykal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Ahmad Haykal Npm : 18610001 Mata Kuliah : PTUN Tugas 11 Mei 2020



1. Tuntutan dalam gugatan PTUN? Sebagaimana telah di jelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) isi tuntutan petitum dalam gugatan TUN ialah hanya berisi tuntutan pokok yang bermaksud agar keputusan TUN yang merugikan dirinya dinyatakan batal atau tidak sah. Tidak ada tuntutan pokok lainnya, hanya saja di samping tuntutan pokok dimungkinkan adanya tuntutan tambahan dan juga hanya berupa tuntutan ganti rugi. Khusus untuk sengketa Kepegawaian diperbolehkan menambah tuntutan atau



adanya



tuntutan tambahan berupa tuntutan rehabilitasi. 2. Alasan dalam mengajukan gugatann di pengadilan tata usaha negara ini diatur dalam pasal 53 ayat 1 kemudian alasan yang dapat digunakan dalam gugatan ptun adalah apabila keputusan tata usaha negara yang digugat itu terbukti bergetengangan dengan perundan undangan yang berlaku dan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 3.Syarat dan isi gugatan? gugatan harus memuat: nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya, nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat.



dasar gugatan dalam hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan. Pasal 56 UU PTUN ayat (1) Dalam hal gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan tersebut harus disertai surat kuasa penggugat, berupa surat kuasa khusus yang sah. Pasal 56 ayat (2) Gugatan sedapat mungkin disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan oleh penggugat. Pasal 56 ayat (3) Apabila keputusan TUN tidak ada / mungkin tidak ada pada tergugat maka, sebagai bahan persiapan pemeriksaan, dapat diminta kepada Badan atau pejabat TUN yang bersangkutan mengirimkan keputusan TUN yang dimaksud kepada pengadilan. 4. Tenggang waktu pengajuan ? Di dala Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menetapkan: “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.” Ketentuan ini berarti, sesudah tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat TUN dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaard) oleh pengadilan, dan keputusan TUN yang dianggap melawan hukum atau merugikan orang atau badan hukum perdata dinyatakan sah, dan tidak dapat diubah lagi melalui proses hukum. terhadap keputusan yang dianggap ada berdasarkan pasal 3 (2) Undang-Undang Peratun, maka tenggang waktu 90 hari tersebut terhitung setelah lewatnya tenggang waktu yang ditentukan peraturan dasarnya. 5. Beracara dengan cuma-cuma berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum (saat ini telah dicabut oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan – “Perma 1/2014”),



prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI. yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan (Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014): 1. Surat Keterangan Tidak Mampu (“SKTM”) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau 2.



Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu



Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.