Skenario Ptun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKENARIO PERADILAN SEMU DALAM ACARA SENGKETA TATA USAHA NEGARA



SIDANG PERTAMA PEMERIKSAAN PERSIAPAN



HAKIM KETUA



: “SIDANG



PERADILAN



SEMU



FAKULTAS



HUKUM



UNIVERSITAS SUMATERA UTARA --- YANG BERALAMAT DI JALAN UNIVERSITAS NOMOR II, --- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, --- NOMOR: --ANTARA HJ. SURAIDAH LUBISMELAWAN KEPALA KANTOR BADAN PERTAHANAN NASIONAL KOTA MEDAN.---



SIDANG



DIBUKA DAN TERTUTUP UNTUK UMUM (Ketok Palu 3X) HAKIM KETUA



:“ AGENDA SIDANG HARI INI ADALAH, PEMERIKSAAN PERSIAPAN YANG DIAJUKAN OLEH SAUDARI HJ. SURAIDAH LUBIS MELAWAN KEPALA KANTOR BADAN PERTAHANAN NASIONAL KOTA MEDAN.”



KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG :



(Memanggil masuk Pengugat dan kuasa hukumnya) “Kepada Saudara Hj. SURAIDAH LUBIS dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.



(Setelah pihak Penggugat masuk, Petugas Sidang menutup pintu Ruang Sidang) HAKIM KETUA



: “Kepada Saudara Penggugat, apakah Saudara didampingi oleh kuasa hukum saudara?”



PENGGUGAT



: “Iya yang mulia HAKIM KETUA” (Sambil menunjuk ke arah Kuasa Hukum)



HAKIM KETUA :



“Kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk memperlihatkan surat izin



beracara dan surat kuasa dari Penggugat..” Kuasa Hukum Penggugat:



(maju kedepan sambil menyerahkan surat surat yang diminta majelis



hakim) HAKIM KETUA :



“Terima kasih, silahkan kembali ke tempat duduk saudara”



“Kami beritahukan kepadapihak Penggugat beserta kuasa Hukumnya,



HAKIM KETUA :



bahwa acara pada hari ini adalah pemeriksaan persiapan berkas gugatan yang telah disampaikan sebelumnya kepada kami. “Setelah Kami mempelajari dan meneiliti isi gugatan yang saudara ajukan, terdapat hal-hal yang harus diperbaiki dalam isi surat gugatan saudara. Maka untuk itu diharap Saudara Penggugat atau Kuasa Hukumnya untuk memperbaiki dan melengkapi isi surat gugatan sebagai berikut: -



Pada Halaman 2 : Pada jawaban dan duplik dihilangkan dan diganti menjadi mencabut



gugatan - Tanggal surat uasa tetap



-



Dalam Posita Gugatan:



1. Penyebutan objek harus berurutan mulai tanggal dan terakhir atas nama. 2. Dalam petitum disamakan dengan objek gugatan. 3. Pada kalimat tumpang tindih disatukan. 4. Disebutkan apa kepntingan penggugat. 5. Pada petitum poin 4, diganti menjadi menghukum tergugat. 6. Pada kalimat dijalan Amir Hamzah diletakkan di posita saja. . “Majelis hakim memberi waktu 30 hari kepada pihak penggugat



HAKIM KETUA :



dankuasanya untuk memperbaiki dan menyempurnakan gugatan sebagaimana yang telah disarankan majelis hakim.”



HAKIM KETUA :



“Dengan demikian sidang persiapan hari ini dianggap cukup dan akan



dilanjutkan tanggal satu September 2012dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat. (Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya) “Kepada Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya” HAKIM KETUA :



Diberitahukan kepada Pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya



agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil lagi. Sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (Ketuk palu 1x)



SIDANG KEDUA PEMBACAAN GUGATAN “SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM



HAKIM KETUA : UNIVERSITAS



SUMATERA



UNIVERSITAS



NO.2



UTARA



MEDAN,



---



---



YANG



YANG



BERALAMAT



MEMERIKSA



DAN



DI



JALAN



MENGADILI



SENGKETA TATA USAHA NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --ANTARA HJ. SURAIDAH LUBIS MELAWAN KEPALA KANTOR BPN MEDAN.--SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG :



(Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)



“Kepada Saudari HJ. SURAIDAH LUBIS dan Kuasa Hukumnya, serta saudara KEPALA KANTOR BPN MEDAN dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang) HAKIM KETUA :



Sesuai dengan berita acara persidangan tanggal 1 Agustus 2012yang



lalu, maka agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak pengugat. HAKIM KETUA :



“Kepada Saudara Penggugat, apakah Saudara didampingi oleh kuasa



hukum saudara?” PENGGUGAT :



“Iya yang mulia HAKIM KETUA” (Sambil menunjuk ke arah Kuasa



Hukum) HAKIM KETUA :



“Kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk memperlihatkan surat izin



beracara dan surat kuasa dari Penggugat..” Kuasa Hukum Penggugat:



(maju kedepan sambil menyerahkan surat surat yang diminta majelis



hakim)



HAKIM KETUA :



(HAKIM KETUA meneliti surat izin kemudian mempersilahkan para



hakim anggota melihat dan meneliti juga) HAKIM KETUA :



HAKIM KETUA :



“Terima kasih, silahkan kembali ke tempat duduk saudara” “Kepada Saudara Tergugat, apakah saudara tergugat didampingi



kuasa hukum..?”



TERGUGAT



“Ya,,,yang duduk disebelah saya adalah Kuasa Hukum saya..” (sambil



menunjuk Kuasa Hukum Tergugat)



“Kepada Kuasa Hukum Tergugat dipersilahkan untuk



HAKIM KETUA :



memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa dari Tergugat..” Kuasa Hukum Penggugat :



HAKIM KETUA :



(maju kedepan utk menyerahkan surat-surat yang diminta majelis hakim)



(HAKIM KETUA meneliti surat izin kemudian mempersilahkan para



hakim anggota melihat dan meneliti juga) HAKIM KETUA :



HAKIM KETUA :



“Terima kasih, silahkan kembali ke tempat duduk saudara”



Kepada pihak penggugat atau kuasa hukumnya, Apakah saudara



sudah siap untuk membacakan suratan gugatan saudara? Kuasa Hukum Penggugat :



HAKIM KETUA :



“Kami sudah siap untuk membacakan gugatan kami yang mulia Hakim.” “Kepada pihak Tergugat agar mendengar dan menyimak dengan baik



gugatan dari Penggugat . Kepada Kuasa Hukum Penggugat Silahkan dibacakan gugatannya..” Kuasa Hukum Penggugat :



(Membacakan Gugatan) ------(Setelah selesai membaca surat gugatan) “Demikian pembacaan gugatan kami Majelis Hakim yang Mulia..”



HAKIM KETUA :



“Terima kasih Kuasa Hukum Penggugat..” “Kepada Tergugat & Kuasa Hukumnya, apakah saudara sudah



memahami dan mengerti isi gugatan tersebut? Kuasa Hukum Tergugat :



“Kami sudah memahami dan mengerti isi gugatan tersebut Majelis



Hakim yang Mulia..” HAKIM KETUA :



“Saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan eksepsi atas



gugatan yang telah disampaikan oleh Penggugat & Kuasanya..?” Kuasa Hukum Tergugat :



“Majelis Hakim yang terhormat, Kami akan menangapi gugatan tersebut



secara tertulis --- untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan eksepsi kami..” HAKIM KETUA :



“Berapa lama saudara akan menyiapkan eksepsi saudara..?”



Kuasa Hukum Tergugat :



“Kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkannya..”



HAKIM KETUA :



“Bagaimana dengan pihak pengugat, apakah setuju dengan waktu satu



minggu yang diminta oleh pihak tergugat..?” (sambil melihat ke arah pihak penggugat)



Kuasa Hukum Penggugat :



HAKIM KETUA :



“Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”



(kemudian Majelis Hakim bermusyawarah) “Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan



tanggal 8 September 2012 dengan acara Pembacaan Eksepsi dari pihak Tergugat..” (Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya) “Kepada Panitera agar mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya”



HAKIM KETUA :



“Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar



hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil kembali..” “Demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup..” (Ketuk palu 1x)



SIDANG KETIGA PEMBACAAN JAWABAN TERGUGAT (EKSEPSI)



HAKIM



KETUA



“SIDANG



:



PERADILAN



SEMU



FAKULTAS



HUKUM



UNIVERSITAS SUMATERA UTARA --- YANG BERALAMAT DI JALAN UNIVERSITAS NO.2 MEDAN, --- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA HJ. SURAIDAH LUBIS MELAWAN KEPALA KANTOR BPN MEDAN.--- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG :



(Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)



“Kepada Saudara Penggugat atas nama HJ. SURAIDAH LUBIS dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat KEPALA KANTOR BPN MEDAN dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”



(Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang) HAKIM KETUA :



“Sesuai dengan berita acara persidangan tanggal 1 September 2012 yang lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan Eksepsi oleh pihak Tergugat. Kepada Saudara Tergugat, apakah saudara sudah menyiapkan eksepsi saudara..?”



Kuasa Hukum Tergugat :



“Kami sudah siap dengan eksepsi kami majelis hakim yang terhormat. -- namun pada kesempatan kali ini kami tidak akan membacakannya, kami hanya akan menyerahkan saja eksepsi kami..”



HAKIM KETUA :



“Silahkan..”



Kuasa Hukum Tergugat :



(Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas eksepsi, dan maju ke arah Kuasa Hukum Penggugat sambil menyerahkan berkas eksepsi)



HAKIM KETUA :



(Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati berkas eksepsi



Tergugat) “Kepada pihak Penggugat, terhadap eksepsi Tergugat yang baru saja diserahkan, apakah saudara Penggugat akan menanggapinya?”



Kuasa Hukum Penggugat :



“Kami akan menanggapinya secara tertulis. --- untuk itu kami mohon



diberi waktu guna kami mempersiapkan Replik kami..”



HAKIM KETUA :



“Berapa lama saudara akan menyiapkan Replik saudara..?”



Kuasa Hukum Penggugat :



HAKIM KETUA :



“Kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan Replik kami..” “Bagaimana dengan pihak Tergugat, apakah setuju dengan waktu



satu minggu yang diminta oleh pihak Penggugat..?” (sambil melihat ke arah pihak Penggugat) Kuasa Hukum Tergugat :



HAKIM KETUA :



“Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”



(kemudian Majelis Hakim bermusyawarah) “Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan



tanggal 15 September 2012 dengan acara Pembacaan Replik dari pihak Penggugat..” (Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya) “Kepada Panitera agar mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya”



HAKIM KETUA :



“Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar



hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil lagi...” “Demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup “ (Ketuk palu 1x)



SIDANG KEEMPAT PEMBACAAN REPLIK PENGGUGAT



HAKIM



KETUA



:



“SIDANG



PERADILAN



SEMU



FAKULTAS



HUKUM



UNIVERSITAS SUMATERA UTARA --- YANG BERALAMAT DI JALAN UNIVERSITAS NO.2 MEDAN, --- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA HJ. SURAIDAH LUBIS MELAWAN KEPALA KANTOR BPN MEDAN.--- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG :



(Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)



“Kepada Saudara Penggugat atas nama HJ. SURAIDAH LUBIS dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat KEPALA KANTOR BPN MEDAN dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang) HAKIM KETUA :



“Sesuai berita acara sidang tanggal 8 September 2012 yang lalu,



maka acara hari ini adalah pembacaan Replik oleh pihak Penggugat...” “Kepada Saudara Penggugat, apakah saudara sudah menyiapkan Replik saudara..?” Kuasa Hukum Penggugat :



“Kami sudah siap dengan Replik kami majelis hakim yang terhormat. ---



namun pada kesempatan kali ini kami tidak akan membacakannya, kami hanya akan menyerahkan saja Replik kami..” HAKIM KETUA :



“Silahkan..”



Kuasa Hukum Penggugat : (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas Replik, dan maju ke arah Kuasa Hukum Tergugat sambil menyerahkan berkas Replik)



HAKIM KETUA :



(Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati berkas Replik



Penggugat) “Kepada pihak Tergugat, terhadap Replik dari Penggugat yang baru saja diserahkan, apakah saudara Tergugat akan menanggapinya?”



Kuasa Hukum



Tergugat :



“Yang terhormat Majelis Hakim, Kami akan menanggapinya secara



tertulis. --- untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan Duplik kami..” HAKIM KETUA :



“Berapa lama saudara akan menyiapkan Duplik saudara..?”



Kuasa Hukum Tergugat : HAKIM KETUA :



“Kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan Duplik kami..” “Bagaimana dengan pihak Penggugat, apakah setuju dengan waktu



satu minggu yang diminta oleh pihak tergugat..?” (sambil melihat ke arah pihak Penggugat) Kuasa Hukum Penggugat :



HAKIM KETUA :



“Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”



(kemudian Majelis Hakim bermusyawarah) “Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan



tanggal 22 September 2012 dengan acara Pembacaan Duplik dari pihak Tergugat..” (Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya) “Kepada Panitera agar mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya”



HAKIM KETUA :



“Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar



hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil lagi. “Demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup “ (Ketuk palu 1x)



SIDANG KELIMA PEMBACAAN DUPLIK TERGUGAT



HAKIM



KETUA



“SIDANG



:



PERADILAN



SEMU



FAKULTAS



HUKUM



UNIVERSITAS SUMATERA UTARA --- YANG BERALAMAT DI JALAN UNIVERSITAS NO.2 MEDAN, --- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA HJ. SURAIDAH LUBIS MELAWAN KEPALA KANTOR BPN MEDAN.--- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG :



(Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)



“Kepada Saudara Penggugat atas nama HJ. SURAIDAH LUBIS dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat KEPALA KANTOR BPN MEDAN dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang) HAKIM KETUA :



“Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 15 September 2012 yang



lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan Duplik oleh pihak Tergugat. Kepada Saudara Tergugat, apakah saudara sudah menyiapkan Duplik saudara..?” Kuasa Hukum Tergugat :



“Kami sudah siap dengan Duplik kami majelis hakim yang terhormat. ---



kami tidak akan membacakannya, kami akan menyerahkan saja Duplik kami..” HAKIM KETUA :



“Silahkan..”



Kuasa Hukum Tergugat :



(Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas Duplik, dan maju ke arah



Kuasa Hukum Penggugat sambil menyerahkan berkas Duplik)



HAKIM KETUA :



(Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati berkas Duplik



Tergugat) “Kepada Pihak Tergugat terhadap Duplik ini apakah ada perubahan atau ada penambahan ? Kuasa Hukum Tergugat :



“Tidak ada penambahan dari kami majelis hakim yang mulia”



HAKIM KETUA : “Kepada Pihak Penggugat, terhadap Duplik yang telah diserahkan tadi, apakah saudara sudah memahami dan mengerti isi jawaban tersebut…?”



Kuasa Hukum “Ya kami sudah mengerti Pak Hakim...”



Penggugat :



HAKIM KETUA :



(Majelis Hakim Bermusyawarah). “Dengan demikian, acara jawab menjawab telah dianggap selesai.Dan



dilanjutkan dengan acara pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat atau dokumen dan saksi saksi. “Kepada pihak Penggugat dan kuasa hukumnya apakah sudah siap utk mengajukan alat bukti surat dan saksi..” Kuasa Hukum Penggugat :



“Pada persidangan kali ini, kami belum mempersiapkan alat bukti berupa surat



dan saksi,,untuk itu kami mohon diberi waktu satu minggu guna kami mempersiapkannya..” HAKIM KETUA :



“Dan kepada saudara tergugat atau kuasa hukumnya, diminta juga



untuk mempersiapkan alat bukti surat dan Saksi Pada persidangan berikutnya..” Kuasa Hukum Tergugat



HAKIM KETUA :



“Kami akan mempersiapkannya Majelis Hakim..” “Dengan demikian sidang kali ini ditunda dan dilanjutkan minggu



depan tanggal 29 September 2012 dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dan saksi dari para pihak..” “Kepada Panitera agar mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya” HAKIM KETUA :



“Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar



hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil kembali,,” “Demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup “ (Ketuk palu 1x)



SIDANG KEENAM PEMBUKTIAN



HAKIM



KETUA



“SIDANG



:



PERADILAN



SEMU



FAKULTAS



HUKUM



UNIVERSITAS SUMATERA UTARA --- YANG BERALAMAT DI JALAN UNIVERSITAS NO.2 MEDAN, --- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA HJ. SURAIDAH LUBIS MELAWAN KEPALA KANTOR BPN MEDAN.---



SIDANG DIBUKA DAN



TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG :



(Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)



“Kepada Saudara Penggugat atas nama HJ. SURAIDAH LUBIS dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat KEPALA KANTOR BPN MEDAN dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang) HAKIM KETUA : “Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 22 September 2012yang lalu, maka acara hari ini adalah acara pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat atau dokumen dan saksi saksi...” HAKIM KETUA : “Kepada Penggugat dan Tergugat agar menyerahkan Alat Bukti berupa surat-surat dan dokumen-dokumen…” Kuasa Hukum Penggugat :



(Menyerahkan bukti-bukti tertulis Kepada Majelis Hakim disaksikan oleh



Tergugat dan Kuasa Hukumnya) Kuasa Hukum Tergugat :



(Menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada majelis Hakim, disaksikan oleh



pengugat/kuasanya, setelah menyerahkan kembali ketempat semula)



HAKIM KETUA :



(Majelis Hakim memeriksa surat-surat dari kedua belah pihak). “Dengan demikian pemeriksaan Alat bukti berupa surat-surat dan



dokumen-dokumen dari kedua belah pihak dianggap selesai, untuk itu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi-saksi yaitu mendengar keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan ini. “Saudara Kuasa Hukum Penggugat, Apakah sudah menyiapkan saksisaksinya? “



Kuasa Hukum “Kami sudah menyiapkannya majelis hakim...”



Penggugat :



“Berapa orang saksi..?”



HAKIM KETUA : Kuasa Hukum



“ Kami akan menghadirkan satu orang saksi untuk memberikan keterangan



Penggugat :



dalam persidangan ini...” “ Apa saksinya hadir ?”



HAKIM KETUA : Kuasa Hukum



“Hadir Bapak Hakim...”



Penggugat :



“Atas nama siapa ?”



HAKIM KETUA : Kuasa Hukum



“Atas Nama Faridzki A. Hutasuhut”



Penggugat :



“Kepada petugas ruang sidang, agar memanggil masuk ke ruang



HAKIM KETUA : sidang saksi dari penggugat” PETUGAS SIDANG :



(Memanggil masuk Saksi dari Pengugat)



“Kepada Saudara Faridzki A Hutasuhut dipersilahkan memasuki ruang sidang.” SAKSI P:



(Masuk ke dalam ruang sidang, berdiri menghadap Majelis Hakim) “Silahkan saudara saksi duduk..”



HAKIM KETUA : SAKSI P:



(Saksi duduk..)



HAKIM KETUA :



Saudara saksi apakah saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan



Rohani? “Ya..”



SAKSI P:



“Saudara saksi, Apakah saudara kenal dengan pengugat..?”



HAKIM KETUA :



“Ya…saya kenal dengan penggugat..”



SAKSI P:



“ Apakah saudara ada hubungan keluarga ?”



HAKIM KETUA :



“Tidak ada...”



SAKSI P:



“Saudara Saksi.. Apakah saudara bersedia memberikan keterangan



HAKIM KETUA : dalam persidangan ini?”



“Bersedia Bapak Hakim...”



SAKSI P:



“Baiklah, sebelum saudara memberikan keterangan --- terlebih



HAKIM KETUA :



dahulu kami akan menanyakan identitas saudara...” (tanya jawab hakim dengan saksi secara balas membalas)



Nama



:Faridzki A Hutasuhut



Umur



:63 Tahun



Agama



: Islam



Pekerjaan: Buruh Harian Lepas



Alamat



:Jl. Marelan Raya pasar IV Gg. Buntu “Saudara saksi, sebelum saudara saksi memberikan kesaksian, terlebih



HAKIM KETUA :



dahulu saudara akan diambil sumpah atau janji.Apakah saudara saksi bersumpah atau berjanji? “Bersedia majelis..”



SAKSI P:



“Kepada Juru sumpah silahkan mengambil tempat..dan kepada



HAKIM KETUA :



saudara saksi dipersilahkan untuk berdiri” “Saudara saksi ikuti kata-kata saya : Demi ALLAH saya bersumpah, akan memberikan keterangan yang sebenarbenarnya, tidak lain dari pada yang sebenarnya. “Saudara juru sumpah silahkan kembali ketempat....dan saudara saksi silahkan duduk kembali” HAKIM KETUA :



“Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama dan



keyakinan saudara. Diharapkan saudara memberikan kesaksian yang sebenarnya dan sepanjang sepengetahuan saudara karena apabila saudara memberikan kesaksian atau keterangan palsu dalam persidangan hari ini, saudara diancam dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana...” HAKIM KETUA :



“Apakah saudara saksi mengetahui tentang tanah yang dimiliki para



penggugat? SAKSI P:



“mengetahui, bahwa suami Zuraidah Lubis Alm Darwin Nasution sudah



meninggal dan mempunyai tanah di jalan sukaramai sekarang menjadi jalan tengku amir hamzah” HAKIM KETUA : SAKSI P: HAKIM KETUA :



“Apakah saudara Saksi Tahukapan pergantian nama jalan itu? “Tahu,..tahun 1990” “Apakah Saksi Tau berapa luas tanah yang dimiliki Darwin Aziz



Nasution? SAKSI P:



“Tidak tahu”



HAKIM KETUA:



“Apakah saudara Saksi Tau dari mana Daewin Aziz Nasution



memperoleh tanah itu? SAKSI P:



“Tidak tau”



HAKIM KETUA :



“Apakah saudara Saksi Tahu diataas tanah itu ada bangunan apa



tidak?” SAKSI P: HAKIM KETUA : SAKSI P: HAKIM KETUA : pindah?”



“Tahu, diatas tanah itu ada rumah permanen” “Dimanakah keluarga Darwin Aziz Nasution bertempat tinggal?” “Mereka tinggal ditanah itu” “Apakah Saksi Tahu tahun berapa keluarga Darwin Aziz Nasution



SAKSI P: HAKIM KETUA : SAKSI P: HAKIM KETUA : SAKSI P: HAKIM KETUA :



“Tahu, tahun 2011” “Apakah saudara Saksi Tahu kapan Darwin meninggal?” “Tahu, tahun 2011” “Apa Saksi Tahu kemana keluarga Darwin pindah?” “yang saya tahu pindah ke Karya Setuju” “Apakah saudara Saksi Tahu, berapa jarak temapat tinggal keluarga



Darwin dengan objek sengketa?” SAKSI P: HAKIM KETUA : SAKSI P: HAKIM KETUA : SAKSI P: HAKIM KETUA :



“Setahu saya jarak nya + 3 lorong” “Saudara saksi, kapan Saksi Terakhir ke lokasi itu?” “Terakhir tahun 2011” “Apakah saudara Saksi Tahu Darwin pernah menjual tanah itu?” “Saya tidak tahu” “Bailah...Kepada saudara Kuasa Hukum Penggugat..apakah ada yang



akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke arah Kuasa Hukum Penggugat) Kuasa Hukum Penggugat : HAKIM KETUA :



“Ada Yang Mulia Majelis Hakim..” “Silahkan ...”



Kuasa Hukum Penggugat :



“Terimakasih Majelis Hakim..” “Apakah alamat saksi yang di KTP sendiri atau alamat orang tua?”



SAKSI P:



“Alamat orang tua”



Kuasa Hukum Penggugat : SAKSI P:



“Berapakah jarak antara rumah orangtua saksi dengan objek sengketa?” “+ 20 meter..”



Kuasa Hukum Penggugat : SAKSI P:



“Kapan terakhir saksi bertemu dengan Darwin?” “setelah pindah ke karya setuju”



Kuasa Hukum Penggugat : SAKSI P:



“Apakah rumah itu masih ada atau sudah berubah?” “ Sudah berubah”



Kuasa Hukum Penggugat :



SAKSI P:



“Apa saja batas-batas tanah itu?” “Sebelah barat berbatasan dengan gang wakaf. Sebelah selatan berbatasan



dengan Jalan Tengku Amir Hamzah. Sebelah utara berbatasan dengan abubakar. Sebelah timur berbatasan dengan rumah Efendi Lubis” Kuasa Hukum Penggugat :



“Siapakah yang menguasai tanah itu?”



Saksi P:



“Yang menguasai keluarga Darwin Nasution”



Kuasa Hukum “Apakah Saksi Pernah mendengar ada pihak ketiga yang menguasai tanah



Penggugat: itu?”



“Pernah”



Saksi P: Kuasa Hukum Penggugat:



“Apakah Saksi Tahu surat tanah itu?”



Saksi P:



“Tidak Tahu”



Kuasa Hukum P: “Baik, cukup yang mulia”



HAKIM KETUA :



“Baiklah...kepada Kuasa Hukum Tergugat silahkan bertanya”



Kuasa Hukum T:



“Apkah saudara Saksi Tau tanah itu milik siapa pada tahun 2011?”



Saksi P:



Tidak tahu



Kuasa Hukum T: itu?



Apakah saudara Saksi Tahu ada yang mengaku sebagai pemilik rumah



Saksi P:



Tidak tau



Kuasa Hukum T:



Apakah Saksi Tahu batas-batas tanah itu?



Saksi P:



tahu



Kuasa Hukum T:



Apakah saksi kenal dengan saudara Darwin Aziz Nasution?



Saksi P:



Saksi Tidak kenal?



Kuasa Hukum T:



Ada hubungan apa Penggugat dengan dengan Darwin Aziz Nasution?



Saksi P:



Penggugat adalah istri Sah dari Darwin Aziz Nasution



Kuasa Hukum T:



Apakah setahu sakasi ada pemilik lain tanah itu?



Saksi P:



Tidak ada



Kuasa Hukum T:



Apakah saudara Saksi Tahun diatas tanah itu ada terbit hak lain?



Saksi P:



Tidak tau



Kuasa Hukum T:



Baik, cukup yang mulia



HAKIM KETUA:



Kepada Hakim Anggota silahkan bertanya.



Hakim Anggota I:



Apakah Saksi Tahu tahun berapa keluarga Darwin Aziz Nasution pindah?



Saksi P:



Tidak tau



Hakim Anggota I :



Apakah Saksi Tahu seberapa luas tanah itu?



Saksi P:



Tidak tahu



Hakim Anggota I :



Setahu Saksi Tahun berapa pelebaran jalan itu ?



Saksi P:



Tahun 1990



Hakim Anggota I :



Apakah diberikan ganti rugi?



Saksi P:



Ya, diberikan



Hakim Anggota II: Apakah Saksi Tahu kenapa keluarga Darwin Aziz Nasution pindah? Saksi P:



Tidak tahu



Hakim Anggota II: Apakah saudara saksi kenal dengan Amir Hamzah, Hj. Siti Rahmah, dan Zainuddin Lubis, Farida Lubis? Saksi P:



Kenal



Hakim Anggota II: Apakah mereka itu bertetangga dengan saksi? Saksi P:



Bertetangga



Hakim Anggota II: Apakah sakasi tahu tahun berapa mereka membeli rumah itu? Saksi P:



tidak tahu



Hakim Anggota II: Apakah saudara Darwin Aziz Nasution pernah menjual tanah itu? Saksi P:



Tidak tahu



HAKIM KETUA:



Baik cukup, kepada saksi silahkan kembali. Apakah pihak tergugat menghadirkan saksi ?



Kuasa Hukum T:



Kami menghadirkan seorang saksi yang mulia



HAKIM KETUA:



Apakah saksi berhadir?



Kuasa Hukum T:



Berhadir yang mulia



HAKIM KETUA:



Baik kepada petugas ruang sidang silahkan dipangil masuk, sakasi tergugat



Pantitera Pengganti: Kepada Saudara M.Manaon dipersilahkan memasuki ruang sidang HAKIM KETUA:



Silahkan saudara saksi duduk Saudara saksi, apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?



Saksi T:



Ya



HAKIM KETUA:



Apakah saudara saksi bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ini?



Saksi T:



Bersedia



HAKIM KETUA:



Baiklah sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu kami akan menanyakan identitas saudara



Nama : Muhammad Manaon, Umur : 46 tahun, Agama: Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jl. Tengku Amir Hamzah Gg. Pribadi Saudara saksi, sebelum memberikan keterangan pada sidang hari ini, apakah saksi bersedia untuk disumpah? Saksi T:



Bersedia



HAKIM KETUA:



Kepada juru sumpah silahkan mengambil tempat dan saudara saksi dipersilahkan berdiri Saudara saksi ikuti kata-kata saya Demi ALLAH saya bersumpah, akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Saudara juru sumpah silahkan kembali dan saudara saksi silahkan duduk Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama dan keyakinan saudara. Diharapkan saudara memberikan kesaksian yang sebenarnya dan sepanjang sepengetahuan saudara karena apabila saudara memberikan kesaksian atau keterangan palsu dalam persidangan hari ini, saudara diancam dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal 242 KUHP



HAKIM KETUA:



Baik saya rasa cukup untuk pemeriksaan bukti dan saksi pada hari ini, karena tidak ada yang ditanyakan lagi, maka sidang kita undur sampai SENIN tanggal 12 Oktober 2015, Jam 10.00 WIB dengan agenda Tambahan Bukti Surat Para Pihak. Kepada Pantitera Pengganti harap mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya. Kepada Penggugat dan Tergugat diharapkan mempersiapkan Bukti Tambahan (jika ada) dan berhadir kembali pada persidangan berikutnya tanpa dipanggil Dengan demikian sidang saya nyatakan ditunda dan ditutup



(Ketuk Palu 1x)



SIDANG KETUJUH TAMBAHAN BUKTI PARA PIHAK HAKIM KETUA:



SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA



UTARA



---



YANG



BERALAMAT



DI



JALAN



UNIVERSITAS NO.2 MEDAN, --- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA HJ. SURAIDAH LUBIS MELAWAN



KEPALA KANTOR BPN MEDAN.---



SIDANG



DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) Kepada pihak penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya dipanggil masuk ke ruang sidang.



Pantitera Pengganti :



(Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)



Kepada Saudara Penggugat atas nama HJ. SURAIDAH LUBIS dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat KEPALA KANTOR BPN MEDAN dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang) HAKIM KETUA :



Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 22 September 2012 yang lalu, maka acara hari ini adalah acara Tambahan Bukti Para Pihak. Apakah para pihak sudah siap dengan bukti tambahannya?



Kuasa Hukum P:



Siap yang mulia, (maju ke majelis dan menyerahkan bukti tambahan)



Kuasa Hukum T:



Siap yang mulia (maju ke majelis dan menyerahkan bukti tambahan)



HAKIM KETUA:



Baik, sudah cukup, apakah ada tambahan lagi dari Penggugat ataupun tergugat? Oleh karena tidak ada yang ditanyakan lagi, maka sidang kita undur sampai SENIN tanggal 19 Oktober 2015, Jam 10.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Setempat. Kepada Pantitera Pengganti harap mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya. Kepada Penggugat dan Tergugat diharapkan mempersiapkan Bukti Tambahan (jika ada) dan berhadir kembali pada persidangan berikutnya tanpa dipanggil Dengan demikian sidang saya nyatakan ditunda dan ditutup



(Ketuk Palu 1x)



SIDANG KEDELAPAN PEMERIKSAAN SETEMPAT



HAKIM KETUA:



SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA



UTARA



---



YANG



BERALAMAT



DI



JALAN



UNIVERSITAS NO.2 MEDAN, --- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA HJ. SURAIDAH LUBIS MELAWAN



KEPALA KANTOR BPN MEDAN.---



SIDANG



DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) Kepada pihak penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya dipanggil masuk ke ruang sidang.



Pantitera Pengganti :



(Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)



Kepada Saudara Penggugat atas nama HJ. SURAIDAH LUBIS dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat KEPALA KANTOR BPN MEDAN dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang) HAKIM KETUA :



Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 22 September 2012 yang lalu, maka acara hari ini adalah acara Pemeriksaan Setempat.



HAKIM KETUA bertanya kepada Kuasa Penggugat. HAKIM KETUA:



Dimana saja batas tanah ini ?



Kuasa Hukum P:



Sebelah barat berbatasan dengan Gang Wakaf, Sebelah timur berbatasan dengan rumah Almarhum Efendi Lubis, Sebelah utara berbatasan dengan rumah Abu Bakar, Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Tengku Amir Hamzah.



HAKIM KETUA:



Berapa luas tanah ini?



Kuasa Hukum P:



Luasnya 324 M2.



HAKIM KETUA:



Ada berapa sertifikat tanah?



Kuasa Hukum P:



Ada 3 Sertifikat. SHM No.2903, SHM No.2904, SHM No.2905.



HAKIM KETUA:



Tahun berapa tanah ini dibeli.



Kuasa Hukum P:



Tahun 2013.



Selanjutnya HAKIM KETUA bertanya kepada Kuasa Tergugat. HAKIM KETUA:



Dimana letak tanah objek sengketa?



Kuasa Hukum T:



Sesuai dengan gambar dalam surat ukur.



HAKIM KETUA:



Baik, sudah cukup, apakah ada tambahan lagi dari Penggugat ataupun tergugat? Oleh karena tidak ada yang ditanyakan lagi, maka sidang kita undur sampai SENIN tanggal 26 Oktober 2015, Jam 10.00 WIB dengan agenda Kesimpulan. Kepada Pantitera Pengganti harap mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya. Kepada Penggugat dan Tergugat berhadir kembali pada persidangan berikutnya tanpa dipanggil Dengan demikian sidang saya nyatakan ditunda dan ditutup.



Ketuk 1x



SIDANG KESEMBILAN KESIMPULAN HAKIM KETUA:



SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA



UTARA



---



YANG



BERALAMAT



DI



JALAN



UNIVERSITAS NO.2 MEDAN, --- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA HJ. SURAIDAH LUBIS MELAWAN



KEPALA KANTOR BPN MEDAN.---



SIDANG



DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) Kepada pihak penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya dipanggil masuk ke ruang sidang.



Pantitera Pengganti :



(Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)



Kepada Saudara Penggugat atas nama HJ. SURAIDAH LUBIS dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat KEPALA KANTOR BPN MEDAN dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang) HAKIM KETUA :



Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 22 September 2012 yang lalu, maka acara hari ini adalah acara Pembacaan Kesimpulan. Apakah Penggugat dan Tergugat sudah siap dengan kesimpulannya?.



Kuasa Hukum P:



Sudah (maju ke majelis, menyerahkan kesimpulan)



Kuasa Hukum T:



Sudah (maju ke majelis, menyerahkan kesimpulan)



HAKIM KETUA:



Baik, sudah cukup, apakah ada tambahan lagi dari Penggugat ataupun tergugat? Oleh karena tidak ada yang ditanyakan lagi, maka sidang kita undur sampai KAMIS tanggal 29 Oktober 2015, Jam 10.00 WIB dengan agenda Putusan. Kepada Pantitera Pengganti harap mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya. Kepada Penggugat dan Tergugat berhadir kembali pada persidangan berikutnya tanpa dipanggil Dengan demikian sidang saya nyatakan ditunda dan ditutup.



Ketuk 1x



SIDANG KESEPULUH PUTUSAN



HAKIM KETUA:



SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA



UTARA



---



YANG



BERALAMAT



DI



JALAN



UNIVERSITAS NO.2 MEDAN, --- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA HJ. SURAIDAH LUBIS MELAWAN



KEPALA KANTOR BPN MEDAN.---



SIDANG



DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) Kepada pihak penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya dipanggil masuk ke ruang sidang.



Pantitera Pengganti :



(Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)



Kepada Saudara Penggugat atas nama HJ. SURAIDAH LUBIS dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat KEPALA KANTOR BPN MEDAN dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang) HAKIM KETUA :



Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 22 September 2012 yang lalu, maka acara hari ini adalah acara Pembacaan Putusan. (Putusan dibacakan) Kepada Para Pihak yang tidak sependapat/keberatan dengan putusan ini dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan tenggang wwaktu 14 (empat belas) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan Perkara selesai dan sidang ditutup.



Ketuk 3x



Pantitera Pengganti :



“Sidang perkara dengan NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN ANTARA HJ. SURAIDAH LUBIS MELAWAN KEPALA KANTOR



BPN MEDAN telah selesai. Hadirin dimohon berdiri. Majelis hakim dipersilahkan meninggalkan ruang sidang.