Skenario Sidang Ptun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SIDANG PERTAMA Surabaya, 3 April 2021 Sidang Sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 205/G/2021/PTUN/SBY antara Anaka Ahsanu Mayasha sebagai penggugat dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk (Fitriya Nurmayuvita Buditama) sebagai tergugat. Panitera



: “Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri (setelah Majelis Hakim memasuki ruang sidang dan duduk ditempatnya hadirin dipersilahkan duduk kembali).



Hakim Ketua



: Kepada para peserta sidang silahkan persiapkan hal-hal yang berkenaan dengan persidangan, agar tidak mengganggu jalannya proses persidangan. “hari ini tanggal 3 April 2021 sidang sengketa Tata Usaha Negara nomor: 205/G/2021/PTUN/SBY dibuka dan terbuka untuk umum, hadirin dimohon untuk tenang selama proses persidangan. (Hakim mengetuk palu 3X) Setelah melalui pemeriksaan pendahuluan dan rapat permusyawaratan yang dilaksanakan tanggal 19 Maret 2021, maka dinyatakan bahwa gugatan dapat diterima, selanjutnya sidang dapat dimulai. Panitera, apakah penggugat dan tergugat sudah hadir?



Panitera



: Penggugat dan Tergugat sudah hadir pak Hakim



Hakim ketua



: Persilahkan mereka dihadapkan kemuka sidang



Panitera



: Baik pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruang sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.



Hakim ketua



: Apakah benar saudara sebagai pihak penggugat dalam perkara ini?



Penggugat



: Benar pak Hakim yang mulia, saya penggugat dalam perkara ini



Hakim ketua



: Apakah anda telah dipanggil secara patut?



Penggugat



: Saya sudah dipanggil secara patut yang mulia



Hakim ketua



: Dapatkah tersebut?



Penggugat



: Dapat pak Hakim yang mulia (maju kedepan Hakim sambil memperlihatkan surat panggilan)



Hakim ketua



: Saudara penggugat, sebutkan identitas saudara. Nama?



Penggugat



: Anaka Ahsanu Mayasha pak hakim



Hakim ketua



: Apakah pekerjaan saudara?



Penggugat



: Karyawan swasta pak hakim



Hakim ketua



: Dapatkah saudara menunjukkan identitas saudara?



Penggugat



: Dapat pak Hakim (maju kedepan sambil memperlihatkan identitasnya)



Hakim ketua



: Saudara penggugat, apakah didampingi penasehat hukum?



Penggugat



: Iya pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Apakah saudara dapat menghadirkan penasehat hukum saudara?



Penggugat



: Dapat pak Hakim



Panitera



: Kuasa hukum penggugat dipersilahkan maju kemuka



saudara



memperlihatkan



dalam



surat



hal



panggilan



ini



anda



sidang KH P.



: (maju kemuka sidang meberi hormat kepada para Hakim)



Hakim ketua



: Benarkah saudara sebagai kuasa hukum penggugat dalam perkara ini?



KH P.



: Benar yang mulia



Hakim ketua



: Kalau benar, tolong tunjukan surat kuasa saudari



KH P.



: (maju sambil memperlihatkan surat kuasa dari penggugat kepada Hakim



Hakim ketua



: (setelah memeriksa dari KH P., lalu menoleh ke arah tergugat). Apakah benar saudara sebagai pihak tergugat dalam perkara ini?



Tergugat



: Benar pak Hakim



Hakim ketua



: Apakah saudara telah dipanggil secara patut?



Tergugat



: Saya telah dipanggil secara patut pak Hakim



Hakim ketua



: Saudari tergugat sebutkan identitas saudara, nama?



Tergugat



: Nama Fitriya Nurmayuvita Buditama pak hakim



Hakim ketua



: Tempat dan tanggal lahir saudara dimana?



Tergugat



: Nganjuk, 17 agustus 1994



Hakim ketua



: Apa jabatan saudara?



Tergugat



: Jabatan saya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk pak hakim



Hakim ketua



: Dapatkah saudara menunjukkan identitas saudara?



Tegugat



: Dapat pak Hakim (sambil maju kedepan menunjukan



KTP nya) Hakim ketua



: Apakah dalam hal ini saudara didampingi oleh penasehat hukum?



Tergugat



: Tidak pak Hakim, saya tidak didampingi oleh penasehat hukum



Hakim ketua



: Baik kalau begitu apakah perlu dibacakan surat gugatan kembali?



Tergugat



: Bapak Hakim yang mulia, saya mohon dengan sangat agar gugatan tersebut dapat dibacakan kembali.



Hakim ketua



: Baiklah, kami akan membacakan kembali surat gugatan tersebut (silahkan Hakim anggota I membaca surat gugatan tersebut)



Hakim anggota 1



: Baik pak Hakim yang mulia (membaca surat gugatan)



Hakim ketua



: Kepada pihak tergugat apakah saudara sudah mendengar isi dan mengerti isi gugatan dari penggugat tersebut?



Tergugat



: Saya telah mendengar dan mengerti pak hakim



Hakim ketua



: Apakah saudara keberatan dengan surat gugatan tersebut?



Tergugat



: Iya pak Hakim yang terhormat, saya keberatan dengan isi surat gugatan tersebut



Hakim ketua



: Apakah saudara sudah mepersiapkan eksepsi secara lisan ataupun tulisan atas gugatan tersebut?



Tergugat



: saya belum mempunyai eksepsi baik lisan maupun tulisa pak Hakim yang mulia, saya mohon pak hakim memberikan waktu agar saya bisa mepersiapkannya terlebih dahulu.



Majelis Hakim berembuk mempertimbangkannya



Hakim ketua



: Baiklah, mengingat asas peradilan kita cepat, sederhana dan murah, agar saudara mepersiapkan 1 minggu setelah sidang ini.



Tergugat



: Baik pak Hakim



Hakim ketua



: Setelah mendengar gugatan yang telah dibacakan dan atas keberatan pihak tergugat, maka untuk menunggu pihak tergugat mepersiapkan jawaban atau esepsinya atas gugatan tersebut, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 10 April 2021, kepada pihak yang berpekara diharapkan kehadirannya pada sidang tersebut tanpa harus melalui pemnggilan terlebih dahulu dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut. Sidang hari ini ditutup (ketuk palu 3x)



Panitera



: Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Hakim keluar terlebih dahulu beru diikuti peserta sidang lain)



SIDANG KEDUA Surabaya, 10 April 2021 Sidang Sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 205/G/2021/PTUN/SBY antara Anaka Ahsanu Mayasha sebagai penggugat dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk (Fitriya Nurmayuvita Buditama) sebagai tergugat. Panitera



: Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri (setelah majelis Hakim memasuki ruang sidang dan duduk di tempatnya hadirin dipersilahkan duduk kembali).



Hakim ketua



: Hari ini tanggal 10 April 2021 sidang tata usaha negara



nomor: 205/G/2021/PTUN/SBY dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x), panitera, apakah penggugat dan tergugat sudah hadir? Panitera



: Pihak penggugat dan tergugat telah hadir pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Panitera persilahkan mereka masuk untuk dihadapkan kemuka sidang



Panitera



: Baik pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruang sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.



KH P. Dan Tergugat



: (memasuki ruang sidang dan memberi hormat kepada Hakim kemudian duduk)



Hakim ketua



: Bagaimana pihak tergugat dan penggugat, apakah sidang sudah bisa kita mulai?



KH P. Dan Tergugat



: Sudah pak Hakim yang mulia.



Hakim ketua



: Pihak tergugat, apakah saudara telah menyiapkan gugatan pengguagat tersebut?



Tergugat



: Sudah pak yang mulia, saya sudah menyiapkan eksepsi atas gugatan penggugat secara tertulis pak Hakim



Hakim ketua



: Silahkan saudara bacakan jawaban gugatan tersebut



Tergugat



: Baik pak Hakim yang mulia, terima kasih (membacakan jawaban atas gugatan penggugat). Sudah pak Hakim



Hakim ketua



: Apakah ada yang ingin saudara sampaikan berkenaan dengan jawaban gugatan tersebut?



KH P.



: Ada pak



Hakim ketua



: Silahkan saudara sampaikan hal yang berkenaan dengan



jawaban gugatan tersebut. KH P.



: Bapak Hakim yang mulia, pada dalil gugatan yang kami layangkan, yang berisikan tentang ketidakpuasan dari klien saya adalah karena Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk Nomor: 16672-1.267.2 tertanggal 10 Februari 2021, Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk Nomor: 17883-1.634.3 tertanggal 3 Maret 2021 dan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk Nomor: 17542-1.975.5 tertanggal 20 Maret 2021 yang telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan Penggugat.



Hakim Ketua



: Selanjutnya, apakah Hakim anggota ada pertanyaan?



Hakim Anggota 1



: Ada pak Hakim saudara kuasa hukum penggugat, saudara tadi mengatakan bahwa tergugat terlebih dahulu melakukan pemberitahuan secara lisan dan tulisan, tetapi dalam pelaksanaannya oleh tergugat pada penggugat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa saudara buktikan bahwa pelaksanaannya kepada penggugat tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.



KH P.



: Bisa pak Hakim yang terhormat, dibuktikan dengan sehari sebelum pemeriksan di PTUN Surabaya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten mengeluarkan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk Nomor: 17542-1.975.5 tertanggal 20 Maret 2021 perihal Surat Peringatan III (SP III) dan kemudian Pada tanggal 27 Maret 2021 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk melakukan pembongkaran bangunan liar termasuk penggusuran tanah Penggugat yang dianggap illegal, padahal belum selesainya pemeriksaan pertama oleh PTUN Surabaya Dan proses pembongkaran bangunan liar termasuk penggusuran tanah Penggugat yang dianggap illegal oleh



tergugat termasuk didalamnya tanah sah milik klien saya Hakim Anggota 1



: Saudara tergugat apakah ada yang ingin saudara kemukakan berkenaan dengan argumen dari pihak penggugat?



Tergugat



: Ada pak Hakim yang mulia, berkenaan dengan argumen tadi pihak penggugat tersebut tidak benar pak hakim karena pihak tergugat dalam melakukan pembongkaran bangunan liar termasuk penggusuran tanah Penggugat yang dianggap illegal tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.



Hakim anggota 1



: Bagaimana prosedur yang anda maksudkan?



Tergugat



: Prosedurnya yaitu dalam melakukan pembongkaran bangunan liar termasuk penggusuran tanah Penggugat yang dianggap illegal harus diberitahukan terlebih dahulu maka dengan hal itu saya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk mengeluarkan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk Nomor: 16672-1.267.2 tertanggal 10 Februari 2021, Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk Nomor: 17883-1.634.3 tertanggal 3 Maret 2021 dan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk Nomor: 17542-1.975.5 tertanggal 20 Maret 2021 Surat – surat tersebut adalah surat peringatan sebelum dilakukannya pembongkaran bangunan liar termasuk penggusuran tanah.



Hakim ketua



: Bisakah saudara buktikan bahwa pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku?



Tergugat



: Bisa pak Hakim, dalam membuat Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk kepada oleh bupati kepada penggugat, tergugat mengikuti cara yang benar pak Hakim yang mulia, yaitu telah melakukan



pengeluaran surat peringatan. Hakim Ketua



: Selanjutnya, apakah Hakim ada pertanyaan.



Hakim anggota II



: Tidak Ada pak Hakim



Hakim ketua



: KH P, apakah ada yang perlu saudara kemukakan lagi?



KH P.



: Tidak Ada pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Saudara tergugat, apakah ada yang ingin disampaikan?



Tergugat



: Tidak Ada pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Baiklah, kepada pihak penggugat dan tergugat, apakah ada yang ingin ditambahkan lagi?



Tergugat



: Tidak pak Hakim, akan tetapi bila diizinkan kami meminta agar sidang ditunda selama 7 hari, karena kami akan menghadirkan saksi-saksi pak Hakim yang mulia.



Majelis Hakim



: (setelah majelis Hakim berembuk). Panitera, satu minggu setelah sidang ini dilaksanakan tepatnya tanggal berapa?



Panitera



: Tanggal 17 April yang mulia



Hakim ketua



: Baiklah permintaan saudara kami terima, atas permintaan tergugat, maka sidang ditunda dan dilanjutkan 7 hari setelah sidang ini ditetapkan, tepatnya pada tanggal 17 april 2021. Dengan ini pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan kehadirannya pada sidang berikutnya dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut, sidang hari ini ditutup (ketuk 3 kali)



Panitera



: Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin di mohon berdiri



SIDANG KETIGA Surabaya, 17 April 2021 Sidang sengketa Tata Usaha Negara Nomor



: 205/G/2021/PTUN-SBY,



Antara



: Anaka Ahsanu Mayasha sebagai penggugat berhadapan dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk sebagai tergugat



Hakim ketua



: Hari ini tanggal 17 April 2021 sidang Tata Usaha Negara nomor: 205/G/2021/PTUN-SBY dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir?



Panitera



: Sudah yang mulia



Hakim ketua



: Panitera persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang



Panitera



: Baik pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.



Hakim ketua



: Bagaimana pihak penggugat dan tergugat, apakah sidang sudah bisa kita lanjutkan?



Penggugat Dan Tergugat



: Sudah pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Saudara kuasa hukum penggugat, apakah saudara telah mempersiapkan replik?



KH P.



: Sudah pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Silahkan kepada pihak penggugat untuk membacakan repliknya



KH P.



: Terimakasih pak Hakim yang mulia (membacakan replik)



Hakim Ketua



: Silahkan pihak tergugat, apakah sudah mempersiapkan dupliknya?



Tergugat Hakim Ketua



: Sudah bapak Hakim yang mulia : Baiklah, silahkan bacakan



Tergugat



: Terimakasih bapak Hakim yang mulia (baca duplik)



Hakim Ketua



: Saudara tergugat, adakah bukti yang dapat memperkuat argumen saudara



Tergugat



: Ada pak Hakim yang mulia untuk lebih jelasnya saya menghadirkan saksi kemuka sidang untuk didengarkan kesaksiannya.



Hakim ketua



: (berembuk) silahkan dihadapkan kemuka sidang saksi yang anda maksud.



Tergugat



: Baik pak Hakim yang mulia, saya akan memanggil saksi Gagat Alifarusi dan juga saksi Muhammad Khairul Imam Anshorulloh



Panitera



: Kepada saksi dipersilahkan masuk ke ruangan sidang (saksi memberi hormat kepada Hakim dan duduk di tempat yang telah disediakan)



Hakim ketua



: Baik, pertama dari saksi Gagat Alifarusi, saudara saksi apakah saudara mengetahui bahwa saudara dihadapkan kemuka sidang dengan alasan apa?



Saksi Tergugat 1



: Tahu pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Saudara saksi, sebutkan identitas saudara?



Saksi Tergugat 1



: Nama saya Gagat Alifarusi pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Tempat tanggal lahir saudara?



Saksi Tergugat 1



: Kediri, 12 oktober 1992



Hakim ketua



: Agama saudara?



Saksi Tergugat 1



: Islam pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Apakah saudara ada hubungan darah atau keluarga dengan pihak tergugat?



Saksi Tergugat 1



: Tidak pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Apakah saudara bersedia disumpah dalam memberikan kesaksian menurut agama yang saudara anut?



Saksi Tergugat 1



: Bersedia pak Hakim



Hakim Anggota 1



: Ikuti kata-kata saya



Saksi Tergugat 1



: Baik pak



Hakim Anggota 1



: Bismillahirrohmanirrohim, demi Allah, saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, yang tidak lain dan tidak bukan dari yang sebenarnya.



Saksi Tergugat 1



: (duduk kembali)



Hakim ketua



: Baik saudara saksi, apakah saudara mengetahui perihal rencana dilaksanakannya relokasi?



Saksi Tergugat 1



: Mengetahui yang mulia, sebelum direlokasi ada dilakukan sosialisasi, pertama kelurahan yang mengadakan sosialisasi, sosialisasi mengenai rumah susun, namun tidak ada mensosialisasikan tentang bentuk ganti rugi uang



Hakim ketua



: Selanjutnya, apakah Hakim anggota ada pertanyaan?



Hakim Anggota 2



: Ada ketua majelis, Saudara saksi apa benar saudara telah menempati rusun yang telah di sediakan?



Saksi Tergugat 1



: Benar yang mulia



Hakim Anggota 2



: Sudah berapa lama saudara menempati rusun tersebut, dan fasilitas apa saja yang ada disediakan disana?



Saksi Tergugat 1



: Saya pindah ke rusun Rawa Bebek sudah jalan 2 bulan, di rusun ada fasilitas busway, puskemas, sekolah kepindahannya diurus pengelola semua, pindah ke rusun tidak ditarik biaya dan saya pindah tidak dipaksa



Hakim Ketua



: Saudara saksi, bisa saudara jelaskan mengenai tempat tinggal saudara sebelum saudara direlokasi ke rusun?



Saksi Tergugat 1



: Saya menempati tanah di Bukit Duri luas tanahnya sekitar 50 M2 bangunan dan tanah, persis dipinggir dan kali tersebut tidak ada tanggulnya hanya tanah saja, saya tidak memiliki IMB hanya PBB;



Hakim Ketua



: Selanjutnya, pada saat dilaksanakan sosialisasi siapa saja yang ikut hadir dan dimana dilakukan sosialisasi tersebut?



Saksi Tergugat 1



: Saat sosialisasi tentang rusun di Rawa Bebek di Kelurahan, yang datang ke sosialisasi bukan dari RT 6 saja, dari RT 9 juga hadir. Semuanya di panggil ke kelurahan



Hakim Anggota 2



: Saudara saksi, apakah saudara mengetahui perihal adanya Surat Peringatan atau SP?



Saksi Tergugat 1



: Saya mengetahui yang mulia, SP sudah 3 kali terbit, tapi pada saat SP 1 saya sudah ambil rusun, saya menerima SP dari pihak kelurahan yang disampaikan ke RT baru diterima Warga



Hakim Ketua



: Apakah ada yang ingin ditanyakan lagi?



Hakim Anggota 2



: Cukup Hakim ketua.



Hakim Ketua



: Baik saudara saksi Gagat Alifarusi, keterangan saudara sudah kamianggap cukup, namun apabila kami membutuhkan keterangan saudara pada waktu mendatang apakah saudara bersedia?



Saksi Tergugat 1



: Bersedia Ketua Majelis



Hakim Ketua



: Baik, selanjutnya saudara saksi Muhammad Khairul Imam Anshorulloh apakah saudara mengetahui bahwa saudara dihadapkan kemuka sidang dengan alasan apa?



Saksi Tergugat 2



: Tahu pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Saudara saksi, sebutkan identitas saudara?



Saksi Tergugat 2



: Nama saya Muhammad Khairul Imam Anshorulloh pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Tempat tanggal lahir saudara?



Saksi Tergugat 2



: Lamongan, 4 Januari 1985



Hakim ketua



: Agama saudara?



Saksi Tergugat 2



: Islam pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Apakah saudara ada hubungan darah atau keluarga dengan pihak tergugat?



Saksi Tergugat 2



: Tidak pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Apakah saudara bersedia disumpah dalam memberikan kesaksian menurut agama yang saudara anut?



Saksi Tergugat 2



: Bersedia pak Hakim



Hakim Anggota 1



: Ikuti kata-kata saya



Saksi Tergugat 2



: Baik pak



Hakim Anggota 1



: Bismillahirrohmanirrohim, demi Allah, saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, yang tidak lain dan tidak bukan dari yang sebenarnya.



Saksi Tergugat 2



: (duduk kembali)



Hakim Ketua



: Baik saudara saksi, sudah berapa lama saudara pindah ke rusun yang telah di sediakan dan apa alasan saudara pindah ke rusun tersebut?



Saksi Tergugat 2



: Saya tinggal di rusunawa sudah dua bulan, alasannya tinggal di rusunawa karena rumah di gusur karena sering banjir



Hakim Ketua



: Baik saudara saksi, sudah berapa lama saudara tinggal di tempat tinggal saudara sebelumnya?



Saksi Tergugat 2



: Saya tinggal dirumah yang di Bukit Duri sejak lahir yaitu Tahun 1988, kemudian pindah ke rusunawa



Hakim Ketua



:Selanjutnya, selama saudara pindah ke rusunawa, fasilitas apa saja yang saudara dapatkan?



Saksi Tergugat 2



: Setelah saya tinggal di rusunawa, fasilitas yang saya rasakan nyaman disana. Jadi biasanya kalau musim hujan takut banjir. Kalau di rusunawa aman



Hakim Ketua



: Selain itu apakah ada fasilitas lainnya?



Saksi Tergugat 2



: Di rusunawa ada fasilitas buat anak-anak bermain dan aman, sudah nyaman fasilitas angkutan, anak saya juga sudah sekolah di PAUD Mutiara di gedung pengelola



Hakim Ketua



: Saudara saksi, kegiatan apa saja yang ada di lingkungan rusunawa yang saudara tempati?



Saksi Tergugat 2



: Di rusun ada kegiatan ibu-ibu setiap minggunya seperti senam, jahit setiap hari rabu yang menyiapkan dari pihak pengelola. Semua yang menyiapkan fasilitas dari pengelola



Hakim Ketua



: Apakah saudara mengetahui perihal adanya sosialisasi dan juga Surat Peringatan atau SP?



Saksi Tergugat 2



: Saya tidak pernah ikut Sosialisasi, tapi tahu SP 1 SP 2, karena diantar oleh Satpol PP, dari kelurahan dan polisi



Hakim Ketua



: Apakah ada yang ingin ditanyakan lagi?



Hakim Anggota 2



: Cukup Hakim ketua.



Hakim Ketua



: Baik saudara saksi Muhammad Khairul Imam Anshorulloh, keterangan saudara sudah kami anggap cukup, namun apabila kami membutuhkan keterangan saudara pada waktu mendatang apakah saudara bersedia?



Saksi Tergugat 2



: Bersedia Ketua Majelis



Hakim ketua



: Panitera satu minggu setelah sidang tanggal berapa?



Panitera



: 24 April 2021 yang mulia



Hakim ketua



: Baiklah, permintaan saudara kami terima, atas permintaan saudara, maka sidang kami tunda dan dilanjutkan pada tanggal 24 April 2021. Dengan ini pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan kehadirannya pada sidang berikutnya dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut, sidang hari ini ditutup (ketuk palu 3x)



SIDANG KEEMPAT Surabaya, 24 April 2021 Sidang Sengketa Tata Usaha Negara Nomor             : 205/G/2021/PTUN-SBY Antara             : Anaka Ahsanu Mayasha sebagai penggugat berhadapan dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk sebagai Tergugat. Panitera



: Majelis akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon duduk  kembali.



Hakim ketua



: Hari ini tanggal 24 April 2021, sidang Tata Usaha Negara Nomor 205/G/2021/PTUN-SBY dengan ini dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. (ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir?



Panitera



: Sudah yang mulia



Hakim ketua



: Panitera



persilahkan



mereka



untuk



dihadapkan



kemuka sidang Panitera



: Baik pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.



Hakim ketua



: Bagaimana pihak penggugat dan tergugat, apakah sidang sudah bisa kita lanjutkan?



KH P. Tergugat Hakim Ketua



: Sudah pak Hakim yang mulia Sudah pak Hakim. : Saudara kuasa hukum penggugat, apakah saudara telah membawa saksi?



KH P.



: Iya pak Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Silahkan dihadapkan kemuka sidang



KH P.



: Baik pak Hakim yang mulia, kami membawa dua orang saksi yang mulia.



Panitera



: Kepada saksi dipersilahkan masuk. (Saksi Oncam)



Hakim Ketua



: Saudara saksi pertama apakah saudara mengetahui bahwa saudara dihadapkan kemuka sidang dengan alasan apa?



Saksi Penggugat 1



: Tahu pak Hakim yang mulia.



Hakim ketua



: Saudara saksi sebutkan identitas saudara



Saksi Penggugat 1



: Nama saya Reza Saputra



Hakim ketua



: Tempat tanggal Lahir saudara?



Saksi Penggugat 1



: Malang, 11 Februari 1990.



Hakim Ketua



: Agama Saudara



Saksi Penggugat 1



: Islam yang mulia



Hakim ketua



: Apakah saudara ada hubungan darah atau keluarga dengan pihak tergugat?



Saksi Penggugat 1



: Tidak pak Hakim yang mulia



Hakim ketua



: Saudara saksi kedua, sebutkan Identitas saudara



Saksi Penggugat 2



: Auxell Putra Tritama



Hakim ketua



: Tempat tanggal Lahir saudara?



Saksi Penggugat 2



: Surabaya, 1 Agustus 1988.



Hakim Ketua



: Agama Saudara



Saksi Penggugat 2



: Islam pak hakim



Hakim ketua



: Apakah saudara ada hubungan darah atau keluarga dengan pihak tergugat?



Saksi Penggugat 2



: Tidak pak Hakim



Hakim Ketua



: Apakah saudara saksi bersedia disumpah dalam memberikan kesaksian menurut agama yang saudara anut?



Saksi P1 dan P2



: Bersedia Pak Hakim



Hakim Ketua



: Baik, silahkan Hakim Anggota 1



Hakim Anggota 1



: Baik, silahkan ikuti kata-kata saya. Bismillahirrohmanirrohim, bersumpah



akan



demi



memberikan



Allah, keterangan



saya yang



sebenar-benarnya, yang tidak lain dan tidak bukan dari yang sebenarnya. Hakim Ketua



: Saudara Reza Saputra, saudara tetap ditempat. Kepada saksi Auxell silahkan meninggalkan ruang sidang dan menunggu untuk dipanggil kembali.



Saksi P1 dan P2



: Baik Pak Hakim (Saksi P1 stay dan saksi P2 Offcam)



Hakim Ketua



: Saudara saksi, apakah benar saudara saksi merupakan



salah satu warga dari Desa Gondang Tanjung? Saksi Penggugat 1



: Benar pak hakim



Hakim Ketua



: Baik, selanjutnya Hakim Anggota, apakah ada pertanyaan?



Hakim Anggota 1



: Ada ketua majelis, baik apakah sebelumnya sudah ada sosialisasi terkait program apa yang akan dilakukan di Desa Gondang Tanjung?



Saksi Penggugat 1



Sudah ada pak hakim, progam tersebut mengenai Ruang Terbuka Hijau dan dilakukan sebanyak 3 kali, saya selalu mengikuti kegiatan tersebut.



Hakim Anggota 1



: Apakah saudara masih ingat tentang apa saja isi sosialisasi tersebut?



Saksi Penggugat 1



: Sosialisasi Sosialisasi



pertama



hanya



kedua



mengenai



pengenalan



program,



penggantian



tanah



penduduk oleh pemerintah dan Sosialisasi ketiga mengenai pemindahan warga ke Rusunawa yang disediakan oleh pemerintah dan menjelaskan bahwa tidak ada penggantian dari tanah penduduk. Hakim Anggota 2



: Apakah benar bahwa Satpol PP Kab. Nganjuk melakukan pembongkaran pada tanggal 27 Maret 2021?



Saksi Penggugat 1



: Betul pak hakim, saya menyaksikan Satpol PP melakukan pembongkaran di Desa Gondang, tanah dan rumah saya juga ikut digusur.



Hakim Anggota 2



: Baik, apakah saudara saksi sudah memiliki tempat tinggal sementara untuk sekarang?



Saksi Penggugat 1



: Ada yang mulia, sudah disediakan Rusunawa untuk



warga Desa Gondang yang terletak di beberapa lokasi. Namun banyak warga yang masih menolak untuk tinggal di Rusunawa tersebut pak hakim. Hakim Anggota 1



: Mengapa banyak warga yang menolak?



Saksi Penggugat 1



: Setau saya karena pemerintah melakukan pemindahan secara paksa pak hakim.



Hakim Anggota 1



: Baik cukup ketua majelis.



Hakim Ketua



: Baik, apakah kuasa hukum penggugat memiliki pertanyaan?



KH P.



: Ada yang Mulia, apakah saksi merasa nyaman tinggal di Rusunawa yang diberikan oleh pemerintah?



Saksi Penggugat 1



: Tidak pak, karena dari awal saja sudah dipaksa untuk menerima rusun tersebut, fasilitas yang diberikan juga tidak layak, masih lebih nyaman tinggal di rumah sendiri.



KH P.



: Baik, dari saya cukup ketua majelis.



Hakim Ketua



: Saudara Penggugat, apakah keterangan dari Saudara Reza benar?



Penggugat



: Benar Pak.



Hakim Ketua



: Silahkan panggil Saksi II keruang sidang. (Saksi II Oncam)



Hakim Ketua



: Baik saudara saksi, apakah saudara saksi merupakan warga Desa Gondang Tanjung?



Saksi Penggugat 2



: Betul pak hakim.



Hakim Ketua



: Baik, apakah hakim anggota ada pertanyaan?



Hakim Anggota 2



Ada yang mulia, baik apakah saudara saksi menerima Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Satpol PP?



Saksi Penggugat 2



: Menerima pak hakim.



Hakim Anggota 2



: Berapa kali saudara menerima Surat Peringatan tersebut dan apakah saudara ingat isi dari surat peringatan tersebut?



Saksi Penggugat 2



: 3 kali pak. SP I mengenai pemberitahuan penggusuran, SP II tentang pemberitahuan untuk meninggalkan kawasan penggusuran, dan SP III tentang peringatan terakhir meninggalkan lokasi penggusuran.



Hakim Anggota 2



: Apakah tanah dan bangunan saudara ikut terkena pembongkaran dan penggusuran?



Saksi Penggugat 2



: Tanah dan rumah saya ikut digusur pak. Padahal keluarga saya sudah menempati rumah tersebut sedari dulu sekali.



Hakim Anggota 1



: Apakah saudara mengikuti sosialisasi yang diadakan di Desa Gondang Tanjung dan tentang apa sosialisasi itu?



Saksi Penggugat 2



: Ikut pak, mengenai program Ruang Hijau seingat saya.



Hakim Anggota 1



: Apakah Saudara ikut pindah ke Rusunawa yang disediakan pemerintah?



Saksi Penggugat 2



: Betul pak, saya pindah ke Rusunawa tersebut.



Hakim Anggota 1



: Apakah saudara merasa nyaman tinggal di Rusunawa tersebut?



Saksi Penggugat 2



: Tidak pak, warga desa dipaksa untuk pindah ke



rusunawa tersebut sebelum dilakukan penggusuran padahal warga desa sudah menolak untuk dipindah. Hakim Anggota 1



: Baik cukup ketua Majelis.



Hakim Ketua



: Baik, apakah Kuasa Hukum Penggugat memiliki pertanyaan?



KH P.



: Ada yang mulia, mengapa saudara merasa tidak nyaman tinggal di Rusunawa tersebut?



Saksi Penggugat 2



: Fasilitas yang diberikan tidak layak pak



KH P.



: Tolong dijelaskan tidak layak seperti apa?



Saksi Penggugat 2



: Listrik sering mati, Gedungnya juga Nampak tua dan tidak terurus, air bersih jarang ada pak.



KH P.



: Baik, dari saya cukup Ketua Majelis.



Hakim Ketua



: Saudara Penggugat, apakah keterangan dari Saudara Auxell benar?



Penggugat



: Benar Pak.



Hakim Ketua



: Baik keterangan dari saksi II dianggap cukup, dan kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudara saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan saudara saksi dapat menuju tempat yang telah disediakan. (Saksi II Offcam)



Hakim Ketua



: Maka pembuktian telah selesai dan pembuktian yang diajukan, dengan demikian keterangan oleh pihak penggugat dan tergugat serta keterangan para saksi, maka majelis Hakim akan memberikan putusan 7 hari setelah sidang ini, yaitu tanggal 1 Mei 2021. Pihak-



pihak yang berpekara diaharpkan kehadirannya pada sidang kelima dan dengan ini dinyatakan para pihak telah dipanggil secara patut. Sidang hari ditutup (ketuk 3 kali) Panitera



: Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Offcam Semua)



SIDANG KELIMA



PUTUSAN



Surabaya, 8 Mei 2021



Sidang sengketa Tata Usaha Negara Nomor



: 205/G/2021/PTUN-SBY,



Antara



: Anaka Ahsanu Mahesha sebagai penggugat berhadapan dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk sebagai tergugat



Hakim Ketua



Hakim Anggota I &2 Hakim Ketua Panitera Hakim Ketua



: Baiklah, sebelum persidangan dimulai, majelis hakim perintahkan untuk semua hadirin agar menonaktifkan segala bentuk alat komunikasi. Demi kelancaran persidangan marilah kita berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing--- Berdoa dimulai-------Selesai. Hakim Anggota sudah siap? : Siap Hakim Ketua. : Panitera sudah siap? : Siap Yang Mulia. : Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara Tata Usaha Negara pada tingkat pertama, dalam perkara perkara Nomor 205/G/2021/PTUN-SBY, pihak Penggugat ANAKA AHSANU MAHESHA melawan Tergugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk pada hari, 8 Mei 2021 dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan majelis hakim, untuk itu saya minta kepada pihak Penggugat dan pihak tergugat untuk mendengarkan dengan seksama. --------Pembacaan Putusan--------



Hakim Ketua Kuasa Penggugat Hakim Ketua Kuasa Tergugat



: Baiklah saudara kuasa hukum penggugat apakah saudara mengerti dengan isi putusan yang telah dibacakan? : Mengerti Yang Mulia. : Saudara kuasa hukum tergugat, apakah saudara mengerti dengan isi putusan yang telah dibacakan? : Mengerti Yang Mulia.



Hakim Ketua



: Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara Tata Usaha Negara pada tingkat pertama, dalam perkara perkara Nomor 205/G/2021/PTUN-SBY, pihak Penggugat ANAKA AHSANU MAHESHA melawan Tergugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk, pada hari ini Kamis, 8 Mei 2021 dengan ini dinyatakan ditutup. (Ketok palu 3x)



Panitera



: # Majelis hakim meninggalkan ruang persidangan # Hadirin dipersilahkan untuk berdiri. (Majelis Hakim keluar)



Panitera



Demikianlah proses persidangan pada acara pada tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara perkara Nomor 205/G/2021/PTUN-SBY, pihak Penggugat ANAKA AHSANU MAHESHA melawan Tergugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk, pada hari ini Kamis, 8 Mei 2021 dengan ini dinyatakan selesai. ………SELESAI………