Dialog Sidang Ptun 98% Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SIDANG (PEMERIKSAAN PERSIAPAN) Panitera : Assalamualaikum. Wr.Wb. kepada para pihak sialhkan memasuki ruang persidangan. (KHP, KHT, PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASUK) Pada Hari Rabu Tanggal 3 Juni 2020 Sidang pada Peradilan Tata Usaha Negara Palembang yang mengadili pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 07/G/2020/PTUN.PLG antara saudara Dhea Riris Simorangkir S.Kep, Agis Susanti S.Kep , dan Siti Fatimah S.Kep sebagai Penggugat melawan Pemerintahan daerah kabupaten ogan ilir sebagai Tergugat Akan segera dimulai. Yang mulia Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.  (hakim masuk dan duduk) hadirin dipersilahkan duduk kembali Hakim Ketua : Silahkan duduk semuanya. Sidang pada Peradilan Tata Usaha Negara Palembang yang mengadili pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 07/G/2020/PTUN.PLG antara saudara Dhea Riris Simorangkir S.Kep, Agis Susanti S.Kep , dan Siti Fatimah S.Kep sebagai Penggugat melawan Pemerintahan Daera Kabupaten Ogan Ilir sebagai Tergugat dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum. KETUK PALU 3x Hakim Ketua : Untuk penggugat siapa yang hadir hari ini ? Penggugat



: Saya Dhea Riris Simorangkir, S.Kep., dan rekan saya Agis Susanti, S.Kep., Siti Patimah, S.Kep bersama kuasa hukum saya



Friska Cindi Fauziah, S.H., M.H. Muhammad Fakhri Namas, S.H., M.H. Savis Nugraha, S.H., M.H. Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua : Selanjutnya Tergugat siapa yang hadir hari ini ? Tergugat



: saya M. Fildza Rolanda, S.H., M.H. bersama kuasa hukum saya



Ajeng Windayu Putri, S.H., M.H. Muhammad Raafi Dermawan, S.H.,M.H Popi Talia Munata S.H., M.H Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua : Untuk kedua belah pihak apakah membawa identitas, BA sumpah dan surat kuasanya? KH dua-duanya (KHT 3) : membawa yang mulia Hakim Ketua : Kepada pihak Penggugat dan Tergugat silahkan maju kedepan dan tunjukan kepada majelis hakim terlebih dahulu. KH dua-duanya (KHT 1) : baik yang mulia (KHP dan KHT maju kedepan) Hakim Ketua : Agenda hari ini adalah sidang pemeriksaan persiapan dan hanya dihadiri oleh satu orang hakim yaitu hakim ketua majelis. Hakim Ketua :Penggugat keberatan?



KHP(Fakhri) : Tidak yang mulia Hakim Ketua : Tergugat keberatan ? KHT 2



: Tidak yang mulia



Dengan ini bisa dilanjutkan dan berdasarkan pasal 63 pemeriksaan persiapan wajib dilaksanakan dimana majelis hakim memberikan nasihat terkait ada atau tidaknya perbaikan terhadap gugatan. Untuk gugatan dari saudara sudah cukup baik dan tidak diperlukan lagi perbaikan. Silahkan untuk tergugat mengambil salinannya ke Panitera pengganti. (KHT 1 mengambil salinan) Hakim Ketua : Untuk penggugat ada yang ingin ditambahkan dari gugatannya? KHP( Fakhri) : Cukup yang mulia Hakim Ketua :Untuk tergugat dengan jawabannya bagaimana? KHT 1



: kami membutuhkan waktu 7 hari untuk menyiapkannya yang mulia



Hakim Ketua : Penggugat keberatan? KHP



: Tidak yang mulia



Hakim Ketua : dengan ini pemeriksaan persiapan selesai, selanjutnya bisa kita laksanakan sidang terbuka untuk umum. Panitera pengganti 7 hari kedepan tgl berapa dan apakah bisa dilaksanakan persidangan ? Panitera



: Rabu, 10 Juni 2020, dan bisa dilaksanakan persidangan yang mulia.



Hakim ketua : Berdasarkan musyawarah majelis hakim sidang akan ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu 10 Juni 2020 pukul 09.00 WIB dengan acara pemeriksaan pembacaan gugatan dari Penggugat. Dengan ini sidang ditutup. KETUK PALU 1X



SIDANG PERTAMA Panitera : Rabu Tanggal 10 Juni 2020 Sidang pada Peradilan Tata Usaha Negara Palembang yang mengadili pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 07/G/2020/PTUN.PLG antara saudara Dhea Riris Simorangkir S.Kep, Agis Susanti S.Kep , dan Siti Fatimah S.Kep sebagai Penggugat melawan Pemerintahan daerah kabupaten ogan ilir sebagai Tergugat Akan segera dimulai. Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.  (hakim masuk dan duduk) hadirin dipersilahkan duduk kembali Hakim Ketua : Silahkan duduk semuanya. Sidang pada Peradilan Tata Usaha Negara Palembang yang mengadili pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 07/G/2020/PTUN.PLG antara saudara Dhea Riris Simorangkir S.Kep, Agis Susanti S.Kep , dan Siti Fatimah S.Kep sebagai Penggugat melawan Pemerintahan Daera Kabupaten Ogan Ilir sebagai Tergugat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. . KETUK PALU 3x



Hakim Ketua : Untuk penggugat siapa yang hadir hari ini ? Penggugat



: Saya Dhea Riris Simorangkir, S.Kep., dan rekan saya Agis Susanti, S.Kep., Siti Patimah, S.Kep bersama kuasa hukum saya



1. Friska Cindi Fauziah, S.H., M.H. 2. Muhammad Fakhri Namas, S.H., M.H. 3. Savis Nugraha, S.H., M.H. Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua : Selanjutnya Tergugat siapa yang hadir hari ini ? Tergugat



: saya M. Fildza Rolanda, S.H., M.H. bersama kuasa hukum saya



1. Ajeng Windayu Putri, S.H., M.H. 2. Muhammad Raafi Dermawan, S.H.,M.H 3. Popi Talia Munata S.H., M.H Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua : Untuk kedua belah pihak apakah membawa identitas, BA sumpah dan surat kuasanya? KH dua-duanya (KHP Friska) (KHT 2) : membawa yang mulia Hakim Ketua : Kepada pihak Penggugat dan Tergugat silahkan maju kedepan dan tunjukan kepada majelis hakim terlebih dahulu. KH dua-duanya (KHP (Friska) (KHT 1) : baik yang mulia (KHP DAN KHT maju kedepan) Hakim Ketua : Silahkan kepada kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk kembali ketempat Hakim Ketua : Untuk pihak Penggugat apakah sudah menerima Coort Calendar ? (KHP Friska) : sudah yang mulia Hakim Ketua : Untuk pihak Tergugat apakah sudah menerima Coort Calendar ? KH Ter 3: sudah yang mulia Hakim Ketua : Baik untuk kedua belah pihak telah menerima coort calendar ya, untuk Penggugat bagaimana apakah keberatan dengan coort calendar tersebut? (KHP Friska) : Tidak yang mulia Untuk Tergugat bagaimana apakah keberatan dengan coort calendar tersebut? KHT 3 : tidak yang mulia Hakim Ketua : Karena kedua belah pihak tidak ada yang merasa keberatan itu berarti kedua belah pihak sepakat dengan adanya coort calendar tsb dan apabila salah satu pihak tidak menghadiri persidangan itu berarti pihak tersebut tidak menggunakan haknya,bagaimana? Bisa dimengerti ? KH dua-duanya (KHP Friska) (KHT 2) : dimengerti yang mulia Hakim Ketua : Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) UU no 51 th 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dimana Ketua Majelis Hakim memberikan kebebasan sepenuhnya bagi para pihak



untuk menjelaskan perkara a Quo dan oleh karenanya atas nama Ketua Majelis Hakim silahkan untuk pihak Penggugat membacakan gugatannya. KHP (Friska) : (membacakan gugatan) Hakim Ketua : bagaimana dengan pihak tergugat apakah sdh siap dengan jawabannya? KH tergugat 1 : belum Yang Mulia kami memerlukan waktu untuk mempersiapkannya Hakim Ketua : 7 hari bagaimana? KH tergugat 1 : Cukup Yang Mulia Hakim ketua : Bagaimana Panitera Pengganti 7 hari kedepan tanggal berapa dan apakah bisa dilaksanakan persidangan ? Panitera : Kamis, 17 Juni 2020 bisa dilaksanakan persidangan yang mulia. Hakim Ketua : baik berdasarkan musyawarah majelis hakim sidang ditunda selama 7 hari dan akan dibuka kembali hari Rabu 17 Juni 2020 pada pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan jawaban gugatan dari pihak tergugat dengan ini sidang ditutup. KETUK PALU 1X (PENGGUGAT DAN TERGUGAT KELUAR) SIDANG KEDUA Hakim Ketua : Sidang pada Peradilan Tata Usaha Negara Palembang yang mengadili pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 07/G/2020/PTUN.PLG antara saudara Dhea Riris Simorangkir S.Kep, Agis Susanti S.Kep , dan Siti Fatimah S.Kep sebagai Penggugat melawan Pemerintahan Daera Kabupaten Ogan Ilir sebagai Tergugat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. KETUK PALU 3X Hakim Ketua : Untuk penggugat siapa yang hadir hari ini ? (KHP Fakhri) : Kami sebagai Kuasa Hukum Penggugat 1. Friska Cindi Fauziah, S.H., M.H. 2. Muhammad Fakhri Namas, S.H., M.H. 3. Savis Nugraha, S.H., M.H. Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua : Selanjutnya Tergugat siapa yang hadir hari ini ? KHT 3 : Kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat : 1. Ajeng Windayu Putri, S.H., M.H. 2. Muhammad Raafi Dermawan, S.H.,M.H 3. Popi Talia Munata S.H., M.H Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua : Berdasarkan penetapan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim maka agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan jawaban gugatan dari Pihak Terugat. Untuk pihak Tergugat bagaimana dengan jawabannya?



KH Tergugat 2: Sudah siap yang mulia Hakim Ketua : Tergugat silahkan maju kedepan dan tunjukan kepada Majelis Hakim terlebih dahulu dan Penggugat silahkan diambil salinannya KH Ter 1



: baik yang mulia



(KHT MAJU KEDEPAN MENYERAHKAN JAWABAN DAN KHP MENGAMBIL SALINANNYA) Hakim Ketua : Silahkan kepada kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk kembali ketempat Hakim ketua : Dengan tidak mengurangi hak yang sama yang diatur dalam Pasal 74 ayat 1 UU no 51 tahun 2009 ttg Peradilan Tata Usaha Negara atas nama majelis hakim untuk pihak Tergugat silahkan membacakan jawabannya. KH Tergugat 1



: (membaca jawaban gugatan)



Hakim Ketua : Untuk Penggugat bagaimana? Apakah ingin mengajukan replik? (KHP Fakhri) : Iya Yang Mulia namun kami membutuhkan waktu untuk mempersiapkannya. Hakim Ketua : 7 hari cukup ? (KHP Fakhri) : Cukup Yang Mulia Hakim Ketua : Panitera pengganti 7 hari dr sekarang tgl berapa dan apakah bisa dilakukan persidangan ? Panitera



: Rabu, 24 Juni 2020, bisa dilakukan persidangan Yang Mulia



Hakim Ketua : Baiklah acara sidang selanjutnya akan kita laksanakan pada hari Rabu, 24 Juni 2020, pukul 09.00 WIB dengan acara penyampaian Replik dari pihak Penggugat. Bagaimana bisa dipahami? Ph duaduanya (KHP Fakhri) (KHT 2): Bisa Yang Mulia Hakim Ketua : baik berdasarkan musyawarah majelis hakim sidang ditunda selama 7 hari dan akan dibuka kembali hari Rabu 24 Juni 2020 pada pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan replik dari pihak tergugat dengan ini sidang ditutup. KETUK PALU 1X SIDANG KETIGA Hakim Ketua : Sidang pada Peradilan Tata Usaha Negara Palembang yang mengadili pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 07/G/2020/PTUN.PLG antara saudara Dhea Riris Simorangkir S.Kep, Agis Susanti S.Kep , dan Siti Fatimah S.Kep sebagai Penggugat melawan Pemerintahan Daera Kabupaten Ogan Ilir sebagai Tergugat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum KETUK PALU 3X Hakim Ketua : Untuk penggugat siapa yang hadir hari ini ? KHP (Savis) : Kami sebagai Kuasa Hukum Penggugat 1. Friska Cindi Fauziah, S.H., M.H. 2. Muhammad Fakhri Namas, S.H., M.H. 3. Savis Nugraha, S.H., M.H. Hadir lengkap yang mulia



Hakim Ketua : Selanjutnya Tergugat siapa yang hadir hari ini ? KHT 1



: Kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat :



1. Ajeng Windayu Putri, S.H., M.H. 2. Muhammad Raafi Dermawan, S.H.,M.H 3. Popi Talia Munata S.H., M.H Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua : Berdasarkan penetapan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim maka agenda sidang pada hari ini adalah Penyampaian Replik dari Pihak Penggugat. Untuk pihak Penggugat bagaimana sudah siap dengan Repliknya? KHP (Savis)



: Sudah siap yang mulia.



Hakim Ketua : Silahkan tunjukan kepada majelis Hakim terlebih dahulu. Untuk Tergugat silahkan diambil salinannya. (KHP MAJU KEDEPAN MENYERAHKAN REPLIK DAN KHT MENGAMBIL SALINAN) Hakim Ketua : Silahkan kepada kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk kembali ketempat Hakim Ketua : Kepada Penggugat silahkan dibacakan KHP (Savis) : Membaca Replik Hakim Ketua : Untuk pihak Tergugat bagaimana dengan Dupliknya? KHT 2 : Belum siap Yang Mulia Hakim Ketua : Butuh berapa lama untuk menyiapkan Duplik? KHT 2 : 7 hari Yang Mulia Hakim Ketua : Bagaimana Penggugat apakah keberatan? KHP (Savis)



Tidak Yang Mulia



Hakim Ketua : Baik, Pihak Penggugat maupun Pihak Terugat apakah ada yang ingin disampaikan ? PH duaduanya (KHT 3): Cukup Yang Mulia Hakim Ketua : Panitera pengganti 7 hari dr sekarang tgl berapa dan apakah bisa dilakukan persidangan ? Panitera



: Rabu, 1 Juli 2020, bisa dilakukan persidangan Yang Mulia



Hakim Ketua : Baiklah acara sidang selanjutnya akan kita laksanakan pada hari Rabu, 1 Juli 2020, pukul 09.00 WIB dengan acara penyampaian Replik dari pihak Penggugat. Bagaimana bisa dipahami? Ph duaduanya (KHT 3): Bisa Yang Mulia Hakim Ketua : Jika tidak ada yang ingin disampaikan lagi maka berdasarkan penetapan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim sidang akan kita lanjutkan pada hari Rabu, 1 Juli 2020 dengan acara penyampaian Duplik dari pihak Penggugat. Untuk para pihak silahkan hadir dan tidak perlu untuk dipanggil lagi karena ini merupakan pemberitahuan resmi dari pengadilan. Dengan ini sidang dinyatakan ditunda dan ditutup KETUK PALU 1X



SIDANG KEEMPAT Hakim Ketua : Sidang pada Peradilan Tata Usaha Negara Palembang yang mengadili pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 07/G/2020/PTUN.PLG antara saudara Dhea Riris Simorangkir S.Kep, Agis Susanti S.Kep , dan Siti Fatimah S.Kep sebagai Penggugat melawan Pemerintahan Daera Kabupaten Ogan Ilir sebagai Tergugat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. KETUK PALU 3X Hakim Ketua : Untuk penggugat siapa yang hadir hari ini ? KHP (Fakhri) : Kami sebagai Kuasa Hukum Penggugat 1. Friska Cindi Fauziah, S.H., M.H. 2. Muhammad Fakhri Namas, S.H., M.H. 3. Savis Nugraha, S.H., M.H. Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua : Selanjutnya Tergugat siapa yang hadir hari ini ? kHT



1



: Kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat :



1. Ajeng Windayu Putri, S.H., M.H. 2. Muhammad Raafi Dermawan, S.H.,M.H 3. Popi Talia Munata S.H., M.H Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua : Berdasarkan penetapan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim maka agenda sidang pada hari ini adalah Penyampaian Duplik dari Pihak Tergugat. Untuk pihak Tergugat bagaimana sudah siap dengan Dupliknya? KH Ter 1: sudah siap yang mulia Hakim Ketua : Silahkan tunjukan kepada majelis Hakim terlebih dahulu. Untuk Penggugat silahkan diambil salinannya. KH Ter 1



: baik yang mulia



(KHT MAJU KEDEPAN MENYERAHKAN DUPLIK DAN KHP MENERIMA SALINAN) Hakim Ketua : Silahkan kepada kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk kembali ketempat Hakim Ketua : Kepada tergugat silahkan dibacakan Kh Tergugat 2 : Membaca Duplik Hakim Ketua : replik telah dibacakan oleh pihak Penggugat begitupun Duplik telah dibacakan oleh Pihak Tergugat maka agenda sidang selanjutnya sesuai dengan penetapan Majelis Hakim adalah Penyampaian alat bukti surat atau tulisan. Nanti untuk pihak Penggugat maupun Tergugat jangan lupa dibuatkan daftar buktinya yang diberi tanda P1 dan seterusnya untuk penggugat dan diberi tanda T1 dan seterusnya untuk pihak Tergugat. Jangan lupa nanti untuk dibuat 5 rangkap agar lebih mudah untuk mendapatkannya, dan juga nanti silahkan untuk dimintakan materai serta diregistrasi ke panitera. Bisa dimengerti?



KH dua-duanya (KHT 3)



: Mengerti yang mulia



Hakim Ketua : Baik, Pihak Penggugat maupun Pihak Terugat apakah ada yang ingin disampaikan ? KH duaduanya (KHT 3) Cukup Yang Mulia Hakim Ketua : Panitera pengganti 7 hari dr sekarang tgl berapa dan apakah bisa dilakukan persidangan ? Panitera



: Rabu, 8 Juli 2020, bisa dilakukan persidangan Yang Mulia



Hakim Ketua : Baiklah acara sidang selanjutnya akan kita laksanakan pada hari Rabu, 8 Juli 2020, pukul 09.00 WIB dengan acara penyampaian alat bukti surat dan tulisan dari pihak. Bagaimana bisa dipahami? Ph duaduanya (KHT 3): Bisa Yang Mulia Hakim Ketua : Jika tidak ada yang ingin disampaikan lagi maka berdasarkan penetapan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim sidang akan kita lanjutkan pada hari Rabu, 8 Juli 2020 dengan acara penyampaian alat bukti surat dan tulisan dari para pihak. Untuk para pihak silahkan hadir dan tidak perlu untuk dipanggil lagi karena ini merupakan pemberitahuan resmi dari pengadilan. Dengan ini sidang dinyatakan ditunda dan ditutup. SIDANG KELIMA Hakim Ketua : Sidang pada Peradilan Tata Usaha Negara Palembang yang mengadili pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 07/G/2020/PTUN.PLG antara saudara Dhea Riris Simorangkir S.Kep, Agis Susanti S.Kep , dan Siti Fatimah S.Kep sebagai Penggugat melawan Pemerintahan Daera Kabupaten Ogan Ilir sebagai Tergugat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. KETUK PALU 3X Hakim Ketua : Untuk penggugat siapa yang hadir hari ini ? KHP (Fakhri) : Kami sebagai Kuasa Hukum Penggugat 1. Friska Cindi Fauziah, S.H., M.H. 2. Muhammad Fakhri Namas, S.H., M.H. 3. Savis Nugraha, S.H., M.H. Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua : Selanjutnya Tergugat siapa yang hadir hari ini ? KHT 2



: Kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat :



1. Ajeng Windayu Putri, S.H., M.H. 2. Muhammad Raafi Dermawan, S.H.,M.H 3. Popi Talia Munata S.H., M.H Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua : Berdasarkan penetapan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim maka agenda sidang pada hari ini adalah penyampaian alat bukti surat dan tulisan. Untuk pihak Penggugat bagaimana apakah sudah siap dengan alat bukti surat dan tulisannya? KHP (Fakhri) : Siap Yang Mulia Hakim Ketua : Silahkan tunjukan kepada Majelis Hakim terlebih dahulu.



(KHP MAJU KEDEPAN MELIHATKAN BUKTI) Hakim Ketua : Tergugat silahkan maju untuk memeriksa (KHT MAJU KEDEPAN) Hakim Ketua : Silahkan kepada kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk kembali ketempat Hakim Ketua : Baiklah dari pihak Penggugat sudah menyampaikan alat bukti surat dan tulisannya. Bagaimana dg pihak Tergugat apakah sudah siap dengan alat bukti surat dan tulisannya? Ph Tergugat 1 : Siap Yang Mulia Hakim Ketua : Silahkan tunjukan kepada Majelis Hakim terlebih dahulu. PH Ter 1 : baik yang mulia (KHT MAJU KEDEPAN MELIHATKAN BUKTI) Hakim Ketua : Penggugat silahkan untuk memeriksa. (KHP MAJU KEDEPAN) Hakim Ketua : Silahkan kepada kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk kembali ketempat Hakim Ketua : Kedua belah pihak telah menyampaikan bukti surat dan tulisannya dengan demikian pembuktian surat dan tulisan telah selesai. Selain dari bukti surat dan tulisan unutk para pihak diharapkan untuk menghadirkan para saksi dan ahli unutk memberikan keterangan pada perkara ini. Bagaimana unutk kedua belah pihak apakah bisa dimengerti ? KH dua-duanya (KHT 3)



: Mengerti Yang Mulia



Hakim Ketua : Apakah ada yg ingin disampaikan lagi ? KH dua-duanya (KHT 3)



: Cukup Yang Mulia



Hakim Ketua : Panitera pengganti 7 hari dr sekarang tgl berapa dan apakah bisa dilakukan persidangan ? Panitera



: Rabu, 15 Juli 2020, bisa dilakukan persidangan Yang Mulia



Hakim Ketua : Baiklah acara sidang selanjutnya akan kita laksanakan pada hari Rabu, 15 Juli 2020, pukul 09.00 WIB dengan acara mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak. Bagaimana bisa dipahami? Ph duaduanya (KHT 2)



: Bisa Yang Mulia



Hakim Ketua : Jika tidak ada yang ingin disampaikan lagi maka berdasarkan penetapan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim sidang akan kita lanjutkan pada hari Rabu, 15 Juli 2020 dengan acara mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Untuk para pihak silahkan hadir dan tidak perlu untuk dipanggil lagi karena ini merupakan pemberitahuan resmi dari pengadilan. Dengan ini sidang dinyatakan ditunda dan ditutup. SIDANG KEENAM Hakim Ketua : Sidang pada Peradilan Tata Usaha Negara Palembang yang mengadili pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 07/G/2020/PTUN.PLG antara saudara Dhea Riris Simorangkir S.Kep, Agis Susanti S.Kep , dan Siti Fatimah S.Kep sebagai Penggugat



melawan Pemerintahan Daera Kabupaten Ogan Ilir sebagai Tergugat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. KETUK PALU 3X Hakim Ketua : Untuk penggugat siapa yang hadir hari ini ? KHP (Fakhri) : Kami sebagai Kuasa Hukum Penggugat 4. Friska Cindi Fauziah, S.H., M.H. 5. Muhammad Fakhri Namas, S.H., M.H. 6. Savis Nugraha, S.H., M.H. Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua : Selanjutnya Tergugat siapa yang hadir hari ini ? KHT 1: Kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat : 4. Ajeng Windayu Putri, S.H., M.H. 5. Muhammad Raafi Dermawan, S.H.,M.H 6. Popi Talia Munata S.H., M.H Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua : Sesuai dengan penetapan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim maka agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Untuk pihak Penggugat bagaimana apakah sudah siap dengan saksi dan ahlinya? KHP (Fakhri) : Kami disini membawa 2 orang saksi dan 1 orang ahli Yang Mulia Hakim Ketua : baik panitera silahkan kepada para saksi untuk dihadapkan ke muka sidang Panitera



: Kepada petugas silahkan hadirkan para saksi ke ruang persidangan



(SIPIR MENYURUH SAKSI MASUK) Hakim Ketua : (mengucapkan terimakasih ke petugas (sipir) dan menyuruh saksi untuk duduk) Hakim Ketua : apakah saudara saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ? Saksi-saksi



: sehat yang mulia



Hakim Ketua : Baik sebelum disumpah maka majelis hakim akan memeriksa identitas terlebih dahulu, silahkan maju kedepan untuk menyerahkan kartu identitas saksi ? (Saksi maju menyerahkan kartu identitas) Hakim Ketua : silahkan duduk kembali Hakim Ketua : untuk saksi pertama, nama saksi 1. Nama Lengkap : Ahlam Malviroh, S.H., M.H. Tempat/Tanggal Lahir: Palembang, 23 Agustus 1995 Alamat : Jl. Bunga indah, No.23, Kota Palembang Agama : Islam Pekerjaan : Staff Ombudsman Hakim Ketua : selanjutnya saksi kedua, nama saksi 2. Nama Lengkap



: Alfi Juni Harti, A.Md.Kep.



Tempat/Tanggal Lahir: Palembang, 3 Juni 1992 Alamat : Jl. Cendrawasih Blok. C No. 3 Ilir Palembang Agama : Islam Pekerjaan : Perawat Hakim Ketua : untuk para saksi apakah saudara/i tau atas dasar apa saudara/I hadir di persidangan ini Saksi : tau yang mulia. Hakim ketua : baik untuk Saudara saksi yang di depan sebelum saudara memberikan keterangan, maka saudara akan disumpah terlebih dahulu m enurut agama dan kepercayaan saudara, apakah saudara saksi bersedia??? Saksi : bersedia yang mulia. HakimKetua : silahkan maju kedepan, silahkan kepada juru sumpah dimohon untuk menempatkan diri. Silahkan hakim anggota 1 untuk memimpin sumpah Hakim anggota1 : Baik terimah kasih yang mulia,baik untuk para saksi ikuti kata-kata yang saya ucapkan, “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya”. Saksi-saksi



: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya”.



Hakim Ketua



: baik kepada juru sumpah silahkan kembali ke tempat dan saksi silahkan duduk kembali, kepada saudara saksi saudara telah disumpah dan dengan ini saudara telah sah untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. baik yang pertama adalah saksi atas nama Ahlam Malviroh, untuk saksi yang lain silahkan menunggu terlebih dahulu diruang sebelah. Silahkan petugas. (sipir menyuruh saksi lain keluar ) kepada hakim anggota 2 silahkan memberikan pertanyaan kepada saksi ahlam malviroh



Hakim anggota 2 : Baik terimah kasih yang mulia .saudara saksi apakah saudara mengenal atau memiliki hubungan keluarga dengan saudara Penggugat? Saksi P1 (Ahlam)



: tidak yang mulia



Hakim anggota 2



: apakah saudara mengenal atau memiliki hubungan kelaurga dengan saudara tergugat ?



Saksi P1 (Ahlam)



: tidak yang mulia



Hakim Anggota 2



: baiklah langsung saja, tolong saudara jelaskan bagaimana penyelidikan staff Ombudsman mengenai kasus ini?



Saksi P1 (Ahlam)



: baik yang mulia, jadi dari hasil pemeriksaan tersebut Tim Pemeriksa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel sudah menemukan dan mengumpulkan bukti yang valid mengarah pada tindakan Bupati Ogan Ilir dalam memberhentikan ratusan tenaga



kesehatan honorer di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir beberapa waktu lalu telah terjadi tindakan maladministrasi seperti yang disangkakan. Hakim anggota 2 Hakim Ketua



: baik, cukup dari saya yang mulia.



: baik , Kepada Pihak Penggugat apakah ada yang ingin ditanyakan? Jika ada, langsung dipersilahkan.



KHP (Fakhri)



: tidak ada yang mulia.



Hakim Ketua



: Kepada pihak Tergugat dipersilahkan jika ada yang akan ditanyakan, disanggah ataupun memberi masukan.



KHT 2



: baik, terimaksih yang mulia. Kepada saksi Ahlam Malviroh, apa yang menjadi dasar tim Ombudsman mengatakan bahwa pihak tergugat telah melakukan maladministrasi?



Saksi P1 (Ahlam)



: Yang pertama : Bahwa dalam Nomor SK yang terbit oleh Bupati Ogan Ilir No: 191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020, terdapat nomor yang telah terbit dahulu yaitu nomor Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Ogan Ilir dengan No: 191/Kep/Balitbangda/2020 tanggal 06 Februari 2020. Yang kedua : Karena para nakes selama 15 Mei 2020 hingga 20 Mei 2020 dalam jadwal yang telah ditentukan diantara tanggal tersebut ada 1-3 hari waktu libur atau tidak bekerja yang merupakan hak dari tenaga kesehatan maupun non kesehatan selama bekerja di RSUD Ogan Ilir,



KHT1



: Saudara saksi bisakah anda jelaskan dari keterangan kedua anda apakah relavan bahwa pegawai RS yang mengambil waktu libur tersebut dengan keadaan genting yang terjadi saat ini?



Saksi P1 (Ahlam) : Ya karena berdasarkan hasil penyelidikan kami salah satu dari Tenaga Kesahatan ini ada yang memang sedang cuti melahirkan dan mengenai cuti melahirkan ini memang sudah diatur pada SOP RSUD Ogan Ilir dan saya rasa melahirkan ini tidak bisa ditunda dengan alasan apapun. Serta ada beberapa Tenaga Kesehatan ini yang memang sedang tidak dalam masa piket kerja sesuai aturan SOP RSUD Ogan Ilir. KHT 1



: Baik terimakasih. cukup pertanyaan dari kami yang mulia



HakimKetua



: Baik terimakasih. saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara kami anggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk diperiksa lagi?



Saksi P1 (Ahlam)



: bersedia yang mulia



Hakim Ketua



: Terimakasih, silahkan saudara mengambil kartu identitas saudara dan silahkan menunggu di ruang sebelah. (saksi maju kedepan



mengambil kartu kedepan) Silahkan Kepada Panitera memanggil saksi selanjutnya. Paintera



: Petugas silahkan panggil saksi atas nama Alfi Juni Harti. Untuk memasuki ruang persidangan.



(SIPIR MENYURUH SAKSI MASUK) Hakim Ketua : (mengucapkan terimakasih ke petugas (sipir)) Hakim Ketua



: Silahkan duduk ( saksi duduk) . kepada hakim anggota 1 silahkan memberi pertanyaan kepada saksi



Hakim annggota I : Baik terimah kasih yang mulia. Sebelum itu saudara saksi,apakah saudara saksi dalam keadaan sehat ? Saksi P2 (Alfi)



: Alhamdulillah sehat yang mulia



Hakim anggota I



: baik saudara saksi Apakah saudara mengenal atau memiliki hubungan keluarga dengan saudara Penggugat?



Saksi P2 (Alfi)



: kenal yang mulia kami merupakan rekan kerja.



Hakim anggota I : Apakah saudara mengenal atau memiliki hubungan keluarga dengan saudara Tergugat ? Saksi P2 (Alfi)



Ilir



Hakim anggota I dan



: tidak, saya hanya tau bahwa tergugat menjabat sebagai Bupati Ogan : Baik. saudari saksi silahkan saudari jelaskan apa yang saudari ketahui yang anda maksud tentang kasus malaadministrasi ini ?



Saksi P2 (Alfi) : baik terima kasih yang mulia, jadi di tempat kami bekerja, beberapa rekan saya yang merupakan tenaga kesehatan diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati ogan ilir berdasarkan SK yang bupati keluarkan pada bulan Mei lalu, saya sangat terkejut karena rekan-rekan kami dipecat secara tiba-tiba apalagi sebelumnya tidak ada peringatan melalui lisan maupun tulisan terlebih dahulu. (Hakim berdiskusi jika ada yang ingin ditanyakan atau tidak) Hakim Ketua



: silahkan Kuasa Hukum Penggugat jika ada yang ingin ditanyakan



KHP (Savis)



: baik terima kasih yang mulia, apakah saudari saksi mengetahui apa yang menjadi alasan pihak penggugat melakukan mogok kerja ini ?



Saksi P2 (Alfi) : Yang saya ketahui dan sebagian ada yang saya alami, pihak penggugat melakukan mogok kerja ini karena fasilitas dalam menangani pandemi COVID-19 yang diberikan pihak RSUD Ogan Ilir tidak memadai, tidak adanya rumah singgah untuk kami beristirahat ataupun untuk mensterilkan diri selepas kami melaksanakan tugas di RSUD Ogan Ilir, serta insentif yang dijanjikan tidak dibayarkan oleh pihak yang berwenang hingga saat ini,



sehingga rekan-rekan saya ada yang melakukan mogok kerja karena merasa tidak adil dan sangat rentan risiko terpapar COVID-19. KHP (Savis)



: Apakah saksi mengetahui bahwa rekan kerja saksi tersebut tidak semuanya melakukan mogok kerja tetapi beberapa orang ada yang memang sedang lepas dinas (tidak piket kerja) tetapi dia ada dalam SK pemberhentian bupati?



Saksi P2 (Alfi). : Ya, rekan saya yang bernama Dhea Riris Simorangkir itu tidak ikut serta dalam kegiatan mogok kerja ini, dia sedang cuti melahirkan sejak pertengahan bulan mei lalu tetapi dia ada dalam SK Pemberhentian Tenaga Kerja oleh bapak bupati. Menurut saya itu sangat tidak adil yang mulia, mohon pertimbangannya. KHP (Savis)



: apakah ada lagi?



Saksi P2 (Alfi) : ada, dan rekan saya yang bernama Agis Susanti dan Siti Fatimah itu memang sedang tidak dalam masa dinas kerja yang mulia, memang sedang tidak dihari piket kerja. Kami mempunyai jadwal kerja, jadwal itu 3 hari kerja, 3 hari libur. Jadi saya juga terkejut kenapa nama rekan saya juga ada dalam SK Pemberhentian Bapak Bupati itu. Apalagi yang saya baca alasan bapak bupati melakukan pemberhentian Tenaga Kesehatan itu adalah karena melakukan mogok kerja 5 hari berturut-turut, padahal rekan saya bukannya dengan sengaja melakukan aksi mogok kerja tetapi memang karena sedang tidak kerja sesuai jadwal piket RSUD. KHP (Savis)



: cukup dari kami yang mulia



Hakim Ketua



: silahkan pihak tergugat jika ada yang ingin ditanyakan atau disanggah.



KHT 3



: Terima kasih Yang Mulia, Saudari saksi Alfi Juni Harti, ketika anda dan rekan-rekan anda sedang menjalankan hari libur apakah saudara saksi juga ikut berpartisipasi dalam aksi protes dan mogok kerja di lapangan langsung?



Saksi P2 (Alfi) : tidak, saya tidak ikut berpartisipasi dalam aksi mogok kerja tersebut, namun saya mendukung aksi para tenaga kesehatan lainnya yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya walaupun tidak ikut turun ke lapangan. KHT 3



: apakah anda mengetahui secara rinci mengenai kelengkapan APD yang tersedia di RSUD serta insentif dan rumah singgah yang dijanjikan?



Saksi P2 (Alfi) : saya hanya mendengar dari rekan-rekan saya bahwa APD tidak tersedia secara lengkap dan mengenai insentif dan rumah singgah saya memang belum mendapat kabar akan mendapatkan kedua fasilitas tersebut. KHT 1



: apakah anda mendukung aksi tersebut tanpa mengetahui secara pasti mengenai fasilitas-fasilitas tersebut?



Saksi P2 (Alfi) : saya mengetahuinya dari rekan sesama tenaga kesehatan. Jadi, saya yakin bahwa hal tersebut benar adanya. Maka dari itu saya ikut mendukung aksi tersebut karena saya dan para tenaga kesehatan lainnya juga berhak untuk mendapatkan fasilitas yang layak.



KHT 1



: Saudari Alfi Juni Harti, pada saat terjadi aksi mogok kerja pada bulan mei lalu dikatakan bahwa perlengkapan APD serta fasilitas tersebut tidak lengkap dan tidak memadai. Apakah ketika anda kembali bekerja setelah hari libur, anda mendapatkan fasilitas yang lengkap dan memadai sesuai dengan yang dijanjikan?



Saksi P2 (Alfi) : ya, di hari saya kembali bekerja APD memang mulai bertambah dan fasilitas yang berupa rumah singgah telah diberikan kepada tiap-tiap tenaga kesehatan, namun untuk insentif sampai hari ini saya belum menerimanya. Hanya gaji pokok saja yang dibayarkan oleh pihak rumah sakit KHT 2



: dengan pernyataan saudara saksi tersebut, apakah tenaga kesehatan lain yang tidak ada dalam SK Pemberhentian oleh Bpak Bupati telah mendapatkan hak-haknya?



Saksi P2 (Alfi) : ya, kami telah mendapatkan sebagian dari hak kami. KHT 2



: dari kami cukup Yang Mulia.



Hakim Ketua



: Baik terimakasih. saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara kami anggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk diperiksa lagi?



Saksi P2 (Alfi) : bersedia Yang Mulia Hakim Ketua



: Terimakasih, silahkan saudara mengambil kartu identitas saudara dan silahkan menunggu di ruang sebelah. (saksi maju kedepan mengambil kartu kedepan) Silahkan Kepada Panitera selanjutnya untuk memanggil ahli.



Hakim Ketua : Panitera silahkan selanjutnya kepada ahli dari penggugat untuk dihadapkan ke muka sidang Panitera



: Kepada petugas silahkan hadirkan ahli dari penggugat ke ruang persidangan



(SIPIR MENYURUH SAKSI MASUK) Hakim Ketua : (mengucapkan terimakasih ke petugas (sipir) dan menyuruh saksi untuk duduk) Hakim Ketua : apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ? Ahli (Agus)



: sehat yang mulia



Hakim Ketua : Baik sebelum disumpah maka majelis hakim akan memeriksa identitas terlebih dahulu, silahkan maju kedepan untuk menyerahkan kartu identitas saksi ? (Saksi maju menyerahkan kartu identitas) Hakim Ketua : nama saudara 1. Nama Lengkap : Agustria Prawira, S.H., M.H. Tempat/Tanggal Lahir: Palembang, 6 Agustus 1978 Alamat : Jl. Kelapa Gading No. 7 Sukarami, Palembang Agama : Islam Pekerjaan : Dosen



Hakim Ketua : apakah saudara/i tau atas dasar apa saudara/I hadir di persidangan ini ahli



: tau yang mulia.



Hakim ketua : baik untuk Saudara ahli yang di depan sebelum saudara memberikan keterangan, maka saudara akan disumpah terlebih dahulu menurut agama dan kepercayaan saudara, apakah saudara saksi bersedia??? Saksi dan ahli : bersedia yang mulia. HakimKetua : silahkan maju kedepan, silahkan kepada juru sumpah dimohon untuk menempatkan diri. Silahkan hakim anggota 1 untuk memimpin sumpah ahli Hakim anggota1 : untuk saudara ahli, ikuti kata-kata yang saya ucapkan, “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar berdasarkan keahlian saya”. Ahli P1 (Agus) : “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar berdasarkan keahlian saya”. Hakim Ketua



: baik kepada juru sumpah silahkan kembali ke tempat , dan kepada saksi silahkan duduk kembali. (Saksi duduk) saudara saksi, saudara telah disumpah dan dengan ini saudara telah sah untuk memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan.



Hakim Ketua



: Kepada hakim anggota II silahkan memberi pertanyaan kepada saksi



Hakim anggota 2 : baik terima kasih yang mulia. saudara Agustria Prawira, apakah saudara mengenal saudara Penggugat? Saksi ahli (Agus)



: tidak yang mulia



Hakim anggota 2



: apakah saudara memiliki hubungan keluarga dengan saudara tergugat?



Saksi Ahli (Agus)



: saya hanya tau bahwa tergugat menjabat sebagai Bupati.



Hakim anggota 2



: Baik cukup dari saya yang mulia.



Hakim Ketua



: silahkan kepada kuasa hukum pengugat untuk menanyakan.



KHP (Fakhri)



: Baik terima kasih yang mulia, saudara ahli ini ahli hukum perundangundangan benar ?



Ahli (Agus)



: benar



KHP (Fakhri)



: Bisakah saudara jelaskan terlebih dahulu secara singkat dasar-dasar hukum pengeluaran Surat Keputusan ?



Ahli (Agus)



: Bahwa dasar hukum peraturan yang berhubungan dengan tata cara pembuatan keputusan antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan;



2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan; 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan; 5. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Naskah Dinas dan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan; KHP (Fakhri) : Apa saja hal yang bisa menjadi factor Surat Keputusan itu dapat dibatalkan ? Ahli (Agus)



: Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU 5/1986, pihak yang merasa kepentingannya dirugikan atas sebuah SK yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan TUN yang berisi tuntutan agar Keputusan TUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.



KHP (Fakhri) : Cukup dari kami yang mulia. Hakim Ketua



: Baik, Silahkan pihak terggugat jika ada yang ingin ditanyakan



KHT 1



: Baiklah terimakasih yang mulia, sudara saksi berhubungan dengan yang anda jelaskan sebelumnya mengenai landasan atau dasar hukum adapaun landasan dasar atas SK yang dikeluarkan oleh tergugat. apakah dengan landasan hukum dari SK tergugat tersebut dianggap tidak sah atau tidak dapat dikenakan kepada pihak penggugat?



Ahli (Agus) : Sebenarnya landasan hukum dari pembuatan SK tergugat tersebut sudah benar namun karena dalam pembuatan SK tersebut tidak memenuhi dan mengikuti SOP yang telah ditentukan dalam pembuatan suatu keputusan maka SK dari tergugat tersebut dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan SOPnya KHT 3 : Berdasarkan etika profesi, Apakah perbuatan yang dilakukan oleh para nakes yaitu tidak masuk selama 5 hari dan libur pada saat covid dikarenakan takut termasuk pelanggaran etika profesi? Ahli (Agus) : Iya, Seperti yang telah ditanyakan oleh kuasa hukum tadi bahwa landasan hukum dibuatnya SK tersebut ialah berdasarkan pasal 60 butir C UU No 36 th 2014 bahwa pegawai RS tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak bersikap sesuai dengan etika profesi sebagai tenaga kesehatan yang dalam hal ini berarti telah melanggar etika profesi karena kurangnya keprofesionalan mereka sebagai tenaga kesehatan, tetapi karena tindakan yang dilakukan Bupati tersebut tidak sesuai dengan SOP yaitu dengan langsung



mengeluarkan SK tentang Pemecatan tenaga kesehatan tanpa adanya Surat peringatan dulu kepada tenaga kesehatan. KHT3 : Baik terimakasih. Cukup dari kami yang mulia Hakim Ketua



: Baik terimakasih. saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara kami anggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk diperiksa lagi?



Ahli (Agus)



: bersedia yang mulia



Hakim Ketua



: Terimakasih, silahkan saudara mengambil kartu identitas saudara dan silahkan menunggu di ruang sebelah. (ahli maju kedepan mengambil kartu kedepan)



(petugas mengantar saksi)



Hakim Ketua : Untuk pihak tergugat bagaimana apakah sudah siap dengan saksi dan ahlinya. KHT 1



: Sudah siap yang mulia, kami disini membawa dua orang saksi.



Hakim Ketua : baik panitera silahkan untuk para saksi untuk dihadapkan ke muka sidang Panitera



: Kepada petugas silahkan hadirkan para saksi ke ruang persidangan



(SIPIR MENYURUH SAKSI MASUK) Hakim Ketua : (mengucapkan terimakasih ke petugas (sipir) dan menyuruh saksi untuk duduk) Hakim Ketua : apakah saudara saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ? Saksi-saksi



: sehat yang mulia



Hakim Ketua : Baik sebelum disumpah maka majelis hakim akan memeriksa identitas terlebih dahulu, silahkan maju kedepan untuk menyerahkan kartu identitas saksi ? (Saksi maju menyerahkan kartu identitas) Hakim Ketua : silahkan duduk kembali Hakim Ketua : untuk saksi pertama, nama saksi 1. Nama Lengkap : Berly Vernando, S.Adm Tempat/Tanggal Lahir: Palembang, 26 Agustus 1990 Alamat : Jl. Sukabangun 1 No.1301, Sukarami,Palembang Agama : Islam Pekerjaan : Staff Distributor APD Hakim : selanjutnya saksi kedua, nama saksi 2. Nama Lengkap : Drg. Shafira Rizky, M.Kes. Tempat/Tanggal Lahir: Palembang, 14 Mei 1988 Alamat : Jl. Perumahan BI, No. 3917, RA Abusamah, Sukarami, Palembang Agama : Islam Pekerjaan : Dokter



Hakim Ketua : untuk para saksi apakah saudara/i tau atas dasar apa saudara/I hadir di persidangan ini Saksi dan ahli : tau yang mulia. Hakim ketua : baik untuk Saudara saksi yang di depan sebelum saudara memberikan keterangan, maka saudara akan disumpah terlebih dahulu menurut agama dan kepercayaan saudara, apakah saudara saksi bersedia??? Saksi dan ahli : bersedia yang mulia. Hakim Ketua : silahkan maju kedepan, silahkan kepada juru sumpah dimohon untuk menempatkan diri. Silahkan hakim anggota II untuk membimbing sumpah. Hakim anggota 2 : Baiklah saudara saksi silahkan ikuti kata-kata yang saya ucapkan, “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya”. Saksi-saksi



: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya”.



Hakim Ketua



: baik kepada juru sumpah silahkan kembali ke tempat , dan kepada saksi silahkan duduk kembali. (Saksi duduk) saudara saksi, saudara telah disumpah dan dengan ini saudara telah sah untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. baik yang pertama adalah saksi atas nama Berly Vernando untuk saksi yang lain silahkan menunggu terlebih dahulu diruang sebelah. Silahkan petugas.



(Sipir mengantar keluar saksi kedua) Hakim Ketua : kepada hakim anggota I silahkan memberi pertanyaan kepada saksi Hakim anggota I : Baik terimah kasih yang mulia. Saudara Saksi Apakah saudara mengenal saudara Penggugat? Saksi T1 (Berly)



: tidak yang mulia.



Hakim anggota I



: Apakah saudara memiliki hubungan keluarga dengan saudara tergugat?



Saksi TI (Berly)



: tidak yang mulia.



Hakim anggota I



: Baik cukup dari saya yang mulia.



Hakim Ketua



: silahkan kepada Kuasa Hukum Tergugat jika ada yang ingin ?



ditanyakan



KHT 3



: saudara saksi, saudara ini bekerja sebagai staff distributor APD benar ?



Saksi T1 (Berly)



: benar



KHT 2



: para penggugat berdalih bahwa mereka melakukan mogok kerja karena kurangnya APD, dari saudara saksi sendiri apakkah saudara saksi melakukan pengantaran ke Rumah sakit tersebut ?



Saksi T1 (Berly)



: ya, saya sendiri yang menjadi distributor APD ke Rumah sakit tersebut, APD sudah saya kirimkan dalam keadaan lengkap sesuai dengan permintaan.



KHT 2



: apakah saudara yakin ?



Saksi T1 (Berly)



: ya, saya yakin, saudara bisa lihat pada pencatatan pendistribusian APD yang sudah saya berikan kepada pihak kuasa hukum untuk digunakan sebagai barang bukti.



KHT 3



: cukup dari kami yang mulia



Hakim Ketua



: silahkan kepada pihak penggugat jika ada yang ingin ditanyakan



KHP (Savis)



: saudara saksi, tolong jelaskan lebih rinci kapan anda mengirimkan APD itu?



Saksi T1 (Berly)



: sekitar tanggal 8 Mei 2020 lalu



KHP (Fakhri)



: berapa banyak APD yang dipesan oleh pihak RSUD Ogan Ilir ini?



Saksi T1 (Berly)



: sebanyak 1000 paket lengkap APD, tetapi karena terbatasnya APD jadi kami hanya mengirim 500 paket lengkap APD saja pada RSUD Ogan Ilir. Hal ini juga kami lakukan agar ada pemerataan pendistribusian APD pada Rumah Sakit lain.



KHP (Fakhri)



: Cukup dari kami yang mulia



Hakim Ketua



: bagaimana hakim anggota ada yang ingin ditanyakan lagi ? jika ada, langsung saya serahkan kepada hakim anggota.



Hakim anggota I : Ada yang mulia. Baik saudara saksi, pada saat anda mengirimkan APD dengan jumlah 500 paket lengkap itu, apakah sudah disetujui oleh pihak RSUD Ogan Ilir? Saksi T1 (Berly)



: Sudah majelis



Hakim Anggota I



: Baik cukup dari saya yang mulia.



Hakim Ketua



: baik, kepada hakim anggota 2 apakah ada yang ingin ditanyakan.



Hakim Anggota 2



: cukup yang mulia.



Hakim Ketua



: Baik terimakasih. saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara kami anggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk diperiksa lagi?



Saksi TI (Berly) Hakim Ketua



: bersedia yang mulia : Terimakasih, silahkan saudara mengambil kartu identitas saudara dan silahkan menunggu di ruang sebelah. (saksi maju kedepan mengambil kartu kedepan) Silahkan Kepada Panitera memanggil saksi selanjutnya.



Paintera



: Petugas silahkan panggil saksi atas nama Shafira Rizky. Untuk memasuki ruang persidangan.



(SIPIR MENYURUH SAKSI MASUK) Hakim Ketua : (mengucapkan terimakasih ke petugas (sipir)) Hakim Ketua



: silahkan duduk ( saksi duduk) . baik kepada hakim anggota 2 untuk memberikan pertanyaan kepada saudari saksi.



Hakim anggota 2 : baik terimah kasih yang mulia. saudara saksi Apakah saudara mengenal atau memiliki hubungan keluarga dengan saudara Penggugat? Saksi T2 (Shafira)



: saya kenal yang mulia mereka adalah rekan kerja saya di rumah sakit.



Hakim anggota 2



: apakah saudari mengenal atau memiliki hubungan keluarga dengan saudara Tergugat?



Saksi T2 (Shafira)



: tidak Yang Mulia.



Hakim anggota 2



: cukup dari saya yang mulia.



Hakim Ketua



: silahkan kepada Kuasa Hukum Tergugat untuk bertanya?



KHT 1



: Baik terima kasih yang mulia. Saudari saksi, saudari ini menjabat sebagai sekretaris direktur RSUD Ogan Ilir benar?



Saksi T2 (Shafira)



: benar



KHT 1



: Apakah benar terjadi mogok kerja di Rumah sakit tersebut?



Saksi T2 (Shafira)



: memang benar adanya bahwa para pekerja melakukan mogok kerja selama lima hari.



KHP (Friska)



: Interupsi yang mulia



Hakim Ketua



: Ya dipersilahkan



KHP (Friska)



: kepada saksi, apakah didalam RSUD Ogan Ilir ini ada piket dinas yang terjadwal?



Saksi T2 (Shafira)



: ada , tetapi tersimpan di telepon genggam saya berbentuk soft file



KHP (Friska)



: mohon izin yang mulia, Bisakah kami selaku kuasa hukum penggugat meminta saksi shafira menunjukan daftar nama tenaga kersehatan yang sedang piket dinas pada bulan Mei lalu yang ada di telepon genggam saksi shafira?



Hakim Ketua



: (diskusi dulu) baik dipersilahkan, kepada saksi dimohon maju kedepan untuk memperlihatkan daftar piket tersebut.



Saksi Shafira



: baik yang mulia (maju kedepan kasih hp)



Hakim Ketua



: Kepada Kuasa Hukum Penggugat dan kuasa Hukum Tergugat silahkan maju kedepan untuk memeriksa daftar piket ini.



(KHP DAN KHT MAJU KEDEPAN)



Hakim Ketua



: baik, kepada kuasa hukum tergugat silahkan dilanjutkan



KHT 1



: Apa yang pihak rumah sakit lakukan ketika tau adanya mogok kerja ?



Saksi T2 (Shafira)



: sebelumnya kami selaku pihak rumah sakit sudah memberitahukan kepada mereka bahwa kita memiliki kewajiban sebagai tenaga kesehatan untuk berkontribusi dalam hal penangan covid-19, apalagi sebagai tenaga medis dan tenaga keperawatan yang dapat dikatakan sebagai ujung tombak di dalam pelayanan kesehatan. Dan juga pada saat seperti ini dimana dapat dikatakan darurat kesehatan yang disebabkan oleh covid- 19 dan kurangnya tenaga medis.



KHT 1



: cukup dari kami yang mulia



Hakim ketua



: silahkan kepada Kuasa Hukum Penggugat jika ada yang ingin atau disanggah ?



ditanyakan



KHP (Friska)



: Saudara saksi tadi berkata bahwa para tenaga kesehatan ini memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam penanganan covid-19 hal itu memang benar, tapi bayangkan saja jika tidak diberikan perlengkapan yang memadai , apalagi para tenaga kesehatan ini memiliki keluarga dan orang-orang terdekat mereka, bagaimana jika karena kurangnya perlengkapan medis , mereka jadi ikut terpapar COVID-19?, Para tenaga kesehatan tentu saja takut apabila oarngorang terdekat mereka juga ikut tertular covid-19. Para tenaga kesehatan berhak menolak sautu tindakan yang menurut suara hatinya tidak baik. Dan untuk insentif , menurut saya itu haruslah dibayarkan karena hal itu adalah hak mutlak yang harus didapatkan para tenaga kesehatan karena mereka sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19 ini mempertaruhkan nyawanya untuk kepentingan pasien dan negara.



Saksi T2 (Shafira)



: itu tidak benar, pernyataan mengenai insentif, rumah singgah serta APD yang tidak memadai adalah salah. Karena kami selaku pihak rumah sakit sudah menyediakan APD yang banyak jumlahnya, sehingga tenaga kesehatan tidak perlu memakai APD secara terus menerus bahkan hingga harus dicuci ulang untuk dipakai kembali. Mengenai insentif kami sudah menyediakan insentif dengan jumlah sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mereka akan mendapatkan insentif tersebut jika sudah mulai bekerja. Serta rumah singgah yang disediakan juga telah tersedia secara layak. Saudara kuasa hukum yang saya hormati, disini saya bukan hanya sebagai sekretaris direktur rumah sakit. Namun, disini saya juga seorang dokter yang berjuang untuk kesehatan masyarakat, saya juga disini berjuang sebagai salah satu tenaga kesehatan untuk menyudahi rantai pandemi. Maka dari itu saya tahu betul apa yang kami perlukan demi menunjang kenyamanan para tenaga kesehatan untuk berjuang sebagai garda terdepan.



KHP (Friska)



: Saya rasa cukup yang mulia



Hakim Ketua



: bagaimana hakim anggota apakah ada yang ingin ditanyakan ?



Hakim anggota 1 dan 2: cukup Yang Mulia



Hakim Ketua



: Baiklah sidang pembuktian saksi-saksi telah selesai. Sidang selanjutnya adalah penyampain kesimpulan dari paha pihak. Bagaimana apakah 7 hari cukup.



PH dua-duanya (KHT 3)



: Cukup yang mulia



Hakim Ketua



: Panitera pengganti 7 hari dr sekarang tgl berapa dan apakah bisa dilakukan persidangan ?



Panitera



: Rabu, 22 Juli 2020, bisa dilakukan persidangan Yang Mulia



Hakim Ketua



: Baiklah acara sidang selanjutnya akan kita laksanakan pada hari Rabu, 22 Juli 2020, pukul 09.00 WIB dengan acara mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak. Bagaimana bisa dipahami?



Ph duaduanya (KHT 3) Hakim Ketua



: Bisa Yang Mulia



: Sesuai dengan penetapan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim sidang akan kita lanjutkan pada hari Rabu 22 Juli 2020 dengan acara penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Untuk para pihak silahkan hadir karena ini merupakan sidang yang terakhir dan tidak perlu untuk dipanggil lagi karena ini merupakan pemberitahuan resmi dari pengadilan. Dengan ini sidang dinyatakan ditunda dan ditutup.



SIDANG KETUJUH Hakim Ketua : Sidang pada Peradilan Tata Usaha Negara Palembang yang mengadili pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 07/G/2020/PTUN.PLG antara saudara Dhea Riris Simorangkir S.Kep, Agis Susanti S.Kep , dan Siti Fatimah S.Kep sebagai Penggugat melawan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Ilir sebagai Tergugat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. KETUK PALU 3X Hakim Ketua



: Untuk penggugat siapa yang hadir hari ini ?



KHP (Fakhri)



: Kami sebagai Kuasa Hukum Penggugat



1. Friska Cindi Fauziah, S.H., M.H. 3. Muhammad Fakhri Namas, S.H., M.H. 4. Savis Nugraha, S.H., M.H. Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua



: Selanjutnya Tergugat siapa yang hadir hari ini ?



KHT 1



: Kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat :



1. Ajeng Windayu Putri, S.H., M.H. 1. Muhammad Raafi Dermawan, S.H.,M.H 2. Popi Talia Munata S.H., M.H Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua



: Sesuai dengan penetapan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim maka agenda sidang pada hari ini adalah penyampaian kesimpulan dari keduabelah pihak. Untuk pihak Penggugat dan Tergugat bagaimana apakah sudah siap dengan kesimpulannya?



KH dua-duanya (KHT 2)



: sudah siap yang mulia



Hakim Ketua



: Untuk pihak Penggugat silahkan maju menyerahkan kesimpulannya dahulu.



KHP (Fakhri)



: baik yang mulia (KH maju)



Hakim Ketua



: Untuk pihak Tergugat silahkan maju menyerahkan kesimpulannya



KH Ter 1



: baik yang mulia (KH maju)



Hakim Ketua



: Baiklah kesimpulan telah diterima dan akan dipelajari terlebih dahulu oleh majelis hakim. Majelis hakim (berdisuksi) memerlukan waktu untuk menyiapkan putusan selama 7 hari.



Hakim Ketua



: Panitera pengganti 7 hari dr sekarang tgl berapa dan apakah bisa dilakukan persidangan ?



Panitera



: Rabu, 29 Juli 2020, bisa dilakukan persidangan Yang Mulia



Hakim Ketua



: Baiklah acara sidang selanjutnya akan kita laksanakan pada hari Rabu, 29 Juli 2020, pukul 09.00 WIB dengan acara penyampaian putusan oleh majelis hakim. Bagaimana apakah bisa dipahami.



Ph duaduanya KHP (Fakhri) (KHT 3): Bisa Yang Mulia Hakim Ketua



: Sesuai dengan penetapan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim sidang akan kita lanjutkan pada hari Rabu 29 Juli 2020 dengan acara pembacaan putusan. Untuk para pihak silahkan hadir karena ini merupakan sidang yang terakhir dan tidak perlu untuk dipanggil lagi karena ini merupakan pemberitahuan resmi dari pengadilan. Dengan ini sidang dinyatakan ditunda dan ditutup.



KETUK PALU 3X (PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASUK KEMBALI) SIDANG KEDELAPAN Hakim Ketua : Sidang pada Peradilan Tata Usaha Negara Palembang yang mengadili pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 07/G/2020/PTUN.PLG antara saudara Dhea Riris Simorangkir S.Kep, Agis Susanti S.Kep , dan Siti Fatimah S.Kep sebagai Penggugat melawan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Ilir sebagai Tergugat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. KETUK PALU 3X



Hakim Ketua



: Untuk penggugat siapa yang hadir hari ini ?



Penggugat



: Saya Dhea Riris Simorangkir, S.Kep., dan rekan saya Agis Susanti, S.Kep., Siti Patimah, S.Kep bersama kuasa hukum kami 1. 2. 3.



Friska Cindi Fauziah, S.H., M.H. Muhammad Fakhri Namas, S.H., M.H. Savis Nugraha, S.H., M.H.



Hadir lengkap yang mulia Hakim Ketua



: Selanjutnya Tergugat siapa yang hadir hari ini ?



Tergugat



: saya M. Fildza Rolanda, S.H., M.H. bersama kuasa hukum saya 1. Ajeng Windayu Putri, S.H., M.H. 2. Muhammad Raafi Dermawan, S.H.,M.H 3. Popi Talia Munata S.H., M.H Hadir lengkap yang mulia



Hakim Ketua



: Berdasarkan penetapan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim maka agenda sidang pada hari ini adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim untuk kedua belah pihak mohon didengarkan dengan seksama.



KH dua-duanya KHP (Fakhri) (KHT 3) Hakim Ketua



: Baik Yang Mulia



: Baca Putusan



SETELAH PUTUSAN DIBACAKAN KETUK PALU 1X Hakim Anggota I



:Baiklah saudara kuasa hukum penggugat apakah saudara mengerti dengan isi putusan yang telah dibacakan?



KHP (Fakhri)



:Mengerti Yang Mulia



Hakim Anggota I



:Apakah menerima putusan ini?



KHP (Fakhri)



:Kami akan mempertimbangkannya dulu Yang Mulia



Hakim Anggota II



:Saudara kuasa hukum tergugat, apakah saudara mengerti dengan isi putusan yang telah dibacakan?



KHT 2



:Mengerti majelis hakim



Hakim Anggota II



:Apakah menerima putusan ini?



KHT 2



: Kami akan mempertimbangkannya dulu Yang Mulia



Hakim Ketua



: Kepada pihak yang merasa keberatan dengan isi putusan tersebut, dapat mengajukan banding dengan tenggang waktu 14 hari sebagaiamana diatur dalam undang-undang sejak putusan ini dibacakan melalui kepaniteraan pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Dengan ini sidang dinyatakan selesai dan ditutup. (ketok 3x).



Hakim Ketua



: baiklah putusan telah dibacakan untuk para pihak yang tidak sepakat atau merasa keberatan dengan putusan ini silahkan mengajukan upaya



hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Dengan ini rangakaian perkara antara saudara Dhea Riris Simorangkir S.Kep, Agis Susanti S.Kep , dan Siti Fatimah S.Kep sebagai Penggugat melawan Pemerintahan Daera Kabupaten Ogan Ilir sebagai Tergugat dengan Nomor Registrasi Perkara : 07/G/2020/PTUN.PLG selesai, sidang ditutup. KETUK PALU 3X Panitera



: Sidang perkara Nomor Registrasi Perkara : 07/G/2020/PTUN.PLG pada hari Rabu 29 Juli 2020 dinyatakan selesai. Majelis Hakim dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. TERIMA KASIH