Laporan Perkara Sidang Ptun-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK PERADILAN PTUN PENCABUTAN IZIN USAHA () Dosen Pengampu : Rusnan, SH., MH & Dr. Chrisdianto Eko Purnomo, SH., MH.



KELOMPOK III



1. Ni Kadek Putri Puspita Dewi 2. Ni Ketut Sintia Lestari 3. Ni Made Aryani Saraswati 4. Ni Putu Wimas Lestari Dewi 5. Nopita Sari 6. Nova Aji Saputra 7. Novia Dinda Mariana 8. Nur Latifa Aini 9. Nurfadhilah Widyani 10. Nurul Hidayati



(D1A019424) (D1A019425) (D1A019430) (D1A019434) (D1A019439) (D1A019440) (D1A019441) (D1A019447) (D1A019449) (D1A019454)



11. Nurul Islammya 12. Nurul Zulqaidah 13. Paice Mutiara Sari 14. Pariari 15. Prastiwi Handani 16. Puji Shefia Lestari 17. Putri Annisa Chaerani 18. Putri Ernita 19. Putri Raudatun Hasanah



UNIVERSITAS MATARAM FAKULTAS HUKUM 2021/2022



(D1A019455) (D1A019456) (D1A019461) (D1A019463) (D1A019465) (D1A019467) (D1A019470) (D1A019471) (D1A019475)



KATA PENGANTAR Alhamdulillah dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT, akhirnya Laporan Praktek Beracara PTUN ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Laporan ini berisikan tentang “Pencabutan Izin Usaha ()”. Selanjutnya kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Rusnan, SH., MH. dan Dr. Chrisdianto Eko Purnomo, SH., MH. selaku dosen mata kuliah Praktek Peradilan PTUN yang telah memberi kesempatan dan kepercayaannya kepada kami untuk membuat dan menyelesaikan Laporan Praktek Beracara PTUN ini. Sehingga kami memperoleh banyak ilmu, informasi dan pengetahuan selama kami membuat dan meyelesaikan Laporan Praktek Beracara PTUN ini. Tidak lupa kepada seluruh rekan kami yang membantu penyelesaian Laporan Praktek Beracara PTUN ini. Setelah itu kami berharap semoga Laporan Praktek Beracara PTUN ini berguna bagi pembaca meskipun terdapat banyak kekurangan di dalamnya. Akhir kata kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada pihak pembaca maupun pengoreksi jika terdapat kesalahan dalam pengetikan, penyusunan maupun kesalahan lain yang tidak berkenan di hati pembaca maupun pengoreksi, karena hingga saat ini kami masih dalam proses belajar. Oleh karena itu kami memohon kritik dan sarannya demi kemajuan bersama.



Mataram, Desember 2021 Penyusun



Kelompok III



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................................... i DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................... 1 A. Latar Belakang Kegiatan.......................................................................................... 1 B. Waktu dan Pelaksanaan ........................................................................................... 1 C. Tujuan dan Manfaat Praktek PTUN ........................................................................ 1 D. Peran Anggota Kelompok ........................................................................................ 4 E. Proses Persidangan................................................................................................... 5 BAB II GAMBARAN UMUM .......................................................................................... 7 A. Ilustrasi Perkara ....................................................................................................... 7 B. Skenario Praktek PTUN ......................................................................................... 10 C. Lampiran-Lampiran ............................................................................................... 32 BAB III PENUTUP .......................................................................................................... 64 A. Kesimpulan ............................................................................................................ 64 B. Kesan...................................................................................................................... 65



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Kegiatan Kegiatan Praktek PTUN ini merupakan syarat wajib kelulusan mata kuliah Praktek Peradilan PTUN yang melibatkan mahasiswa/mahasiswi untuk ajang pelaksanaannya. Penggabungan antara penerapan ilmu yang sudah di peroleh dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kondisi nyata di lapangan. Kegiatan Praktek PTUN ini dilaksanakan pada semester 5 (Ganjil), yaitu berupa salah satu orientasi lapangan kerja yang sesuai dengan kompetensi mahasiswa/mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mataram yang nantinya dapat mengerti pada proses persidangan khususnya di PTUN, oleh karena itu kegiatan Praktek PTUN ini nantinya diharapkan agar mahasiswa/mahasiswi dapat mengetahui aplikasi praktis dari teori perkuliahan yang diterima, selain itu juga untuk mempelajari beberapa materi seputar tugas dan wewenang PTUN. Dengan demikian Praktek Peradilan PTUN dapat menjadi sarana latihan kerja dan observasi bagi mahasiswa setelah mendapatkan bekal teori dari perkuliahan.



B. Waktu dan Pelaksanaan Pelaksanaan Praktek PTUN di ruang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Mataram berlangsung pada hari (Desember 2021), sebagaimana ditetapkan dan dihadirkan oleh Bapak Rusnan, SH., MH. sebagai dosen pengampu mata kuliah Praktek Peradilan PTUN.



C. Tujuan dan Manfaat Praktek PTUN Kegiatan praktek ini merupakan kegiatan yang diterapkan oleh mata kuliah Praktek Peradilan PTUN Fakultas Hukum Universitas Mataram yang sangat membantu Mahasiswa/Mahasiswi dalam mengenal dunia kerja yaitu dunia praktek karena pada akhirnya Mahasiswa/Mahasiswi yang bersangkutan akan terjun langsung ke masyarakat sehingga dapat langsung menerapkan pengetahuan yang diperolehnya dari kegiatan praktek ini. Pada kenyataannya, praktek yang terjadi di Pengadilan tidak selamanya berjalan seperti dalam teori, kadang lebih mudah atau sebaliknya, lebih rumit sehingga perlu pengalaman yang cukup dan wawasan yang luas. 1



Dengan adanya praktek PTUN ini Mahasiswa/Mahasiswi mengetahui dan mengerti akan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam persidangan, karena ada banyak hal prosedur yang mesti dilakukan, dan itu hanya bisa diperoleh ketika melaksanakan kegiatan praktek ini.



D. Peran Anggota Kelompok Kelompok ini terdiri dari 19 orang, yang memiliki masing-masing peran, yakni : No.



Nama Mahasiswa/i



NIM



Peran



1.



Putri Raudatun Hasanah



D1A019475



Hakim



2.



Nur Latifa Aini



D1A019447



Hakim Anggota 1



3.



Prastiwi Handani



D1A019465



Hakim Anggota 2



4.



Nova Aji Saputra



D1A019440



Tergugat 1



5.



Ni Putu Wimas Lestari Dewi



D1A019434



Tergugat 2



6.



Ni Kadek Putri Puspita Dewi



D1A019424



Penggugat 1



7.



Ni Ketut Sintia Lestari



D1A019425



Penggugat 2



8.



Novia Dinda Mariana



D1A019441



Panitera



9.



Nurul Zulqaidah



D1A019456



Kuasa Hukum Tergugat 1



10.



Paice Mutiara Sari



D1A019461



Kuasa Hukum Tergugat 2



11.



Putri Ernita



D1A019471



Kuasa Hukum Penggugat 1



12.



Nurul Islammya



D1A019455



Kuasa Hukum Penggugat 2



13.



Puji Shefia Lestari



D1A019467



Opas dan Rohaniawan 1



14.



Nopita Sari



D1A019439



Opas dan Rohaniawan 2



15.



Nurfadhilah Widyani



D1A019449



Saksi Tergugat 1



16.



Nurul Hidayati



D1A019454



Saksi Tergugat 2



17.



Putri Annisya Chaerani



D1A019470



Saksi Penggugat 1



18.



Ni Made Aryani Saraswati



D1A019430



Saksi Penggugat 2



19.



Pariari



D1A019463



Saksi Ahli



2



E. Proses Persidangan



MAJELIS HAKIM



PANITERA



OPAS & ROHANIAWAN



3



PENGGUGAT



KUASA HUKUM PENGGUGAT



TERGUGAT



KUASA HUKUM TERGUGAT



SAKSI PENGGUGAT



SAKSI TERGUGAT



4



SAKSI AHLI



KELOMPOK III PRAKTEK PERADILAN PTUN E1



5



BERSAMA BAPAK RUSNAN, SH., MH. SEBAGAI DOSEN PEMBIMBING MATA KULIAH PRAKTEK PERADILAN PTUN E1 TAHUN AKADEMIK 2021/2022



6



BAB II GAMBARAN UMUM



A. Ilustrasi Perkara Pada tanggal 19 Maret 2020 Walikota Mataram Nova Aji Saputra dan Ni Putu Wimas Lestari Dewi mengeluarkan keputusan Nomor : 08/II/1189/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe, dikarenakan cafe tersebut telah melanggar aturan perundang-undangan, khususnya pada Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum. Surat keputusan ini tertuju langsung kepada pemilik Momo Cafe Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari sebagai pihak penggugat yang melaporkan surat keputusan itu ke PTUN dengan dalih bahwa surat keputusan tersebut tidak tepat karena penggugat merasa tidak menjual minuman beralkohol di tempat umum dan penggugat memiliki surat izin yang sah untuk membuka usaha berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan Dan Industri serta Peraturan Daerah Kota Mataram Pasal 9 Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum, yang menjelaskan bahwa telah memiliki Surat Perizinan. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2020 penggugat Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari memberikan kuasanya kepada Putri Ernita dan Nurul Islammya sebagai Penasehat Hukum Penggugat dan melayangkan surat gugatan pada tanggal 22 Mei 2020 ke PTUN untuk dapat menyelesaikan perkara tersebut. Setelah itu berdasarkan Ketetapan Ketua Majelis tertanggal 25 Mei 2020 Nomor : 10/G/2020/PTUN.MTR sesuai dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, tanggal 27 Juni 2020 Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara di Mataram Novia Dinda Mariana melayangkan surat panggilan kepada penggugat dan tergugat agar dapat menghadiri persidangan perkara tersebut pada hari senin tanggal 01 Juni 2020 pukul 09.00 WITA sampai selesai. Dengan diterimanya surat panggilan tersebut, Walikota Mataram Nova Aji Saputra dan Ni Putu Wimas Lestari Dewi memberikan kuasa kepada Nurul Zulqaidah dan Paice Mutiara Sari untuk menjadi Penasehat Hukum, yang saat ini dikatakan sebagai Penasehat Hukum Tergugat. 7



Tiba tanggal 01 Juni 2020 persidangan pertama PTUN dilaksanakan dengan dipimpin oleh Putri Raudhatun Hasanah sebagai Hakim Ketua, Nur Latifa Aini dan Prastiwi Handani sebagai Hakim Anggota. Sidang pertama mempertemukan pihak penggugat bersama kuasa hukumnya dan pihak tergugat bersama kuasa hukumnya, kemudian berlangsungnya pembacaan gugatan oleh Majelis Hakim. Dengan selesainya pembacaan gugatan, pihak tergugat merasa keberatan oleh isi gugatan tersebut dan meminta kepada majelis hakim menunda persidangan untuk mempersiapkan jawaban atau eksepsi dari gugatan penggugat. Dengan begitu majelis hakim memberikan persetujuan agar sidang ditunda dan dilanjutkan lagi minggu depan. Tanggal 07 Juni 2020 persidangan kedua PTUN pun berlangsung, dimana Majelis Hakim tetap sama dengan dihadiri oleh pihak penggugat dan pihak tergugat. Sidang kedua ini adalah pembacaan jawaban atau eksepsi oleh kuasa hukum tergugat, seusai pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum tergugat kemudian pihak penggugat tidak terima atas isi dari eksepsi tersebut. Lantas pihak termohon memohon kepada Majelis Hakim menunda sidang lagi agar dapat menghadiri para saksi yang dapat menjadi dasar pembuktian dari eksepsi tersebut. Dengan begitu majelis hakim memberikan persetujuan agar sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan. Tanggal 14 Juni 2020 persidangan ketiga PTUN dilaksanakan, dengan dipimpin oleh Majelis Hakim yang sama dan dihadiri oleh pihak penggugat dan pihak tergugat. Sidang ketiga ini adalah pembacaan replik oleh kuasa hukum penggugat kemudian disambut pembacaan duplik oleh kuasa hukum tergugat. Setelah pembacaan replik dan duplik, kuasa hukum tergugat menghadirkan para saksi seperti yang telah dijanjikan sidang kedua silam, untuk memperkuat argumentasi menjadi bukti yang nantinya dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Saksi tersebut adalah Nurfadhilah Widyani sebagai Kepala Badan Pengawas Daerah Kota Mataram dan Nurul Hidayati sebagai Pegawai Badan Pengawas Daerah Kota Mataram yang langsung mengucapkan sumpah atas agama yang dianutnya dengan dibantu oleh rohaniawan Nopita Sari dan Puji Shefia Lestari agar dapat memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya. Dengan terhadirnya saksi oleh pihak tergugat, maka pihak penggugat memohon kepada Majelis Hakim menunda persidangan untuk dapat menghadiri saksi juga. Majelis Hakim pun memberikan persetujuan agar sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan.



8



Tanggal 21 Juni 2020 persidangan keempat PTUN dilaksanakan, tetap dipimpin oleh Majelis Hakim yang sama serta dihadiri oleh pihak penggugat dan pihak tergugat. Sidang keempat ini adalah menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat yaitu Putri Annisya Chaerani dan Ni Made Aryani Saraswati yang melainkan karyawan dari pihak penggugat itu sendiri. Setelah majelis hakim mendengarkan saksi dari pihak penggugat, majelis hakim memutuskan kembali untuk menunda persidangan dan melanjutkan persidangan satu minggu kedepan. Tanggal 28 Juni 2020 persidangan kelima PTUN dilaksanakan, dengan dipimpin oleh Majelis Hakim yang sama dan dihadiri oleh pihak penggugat dan pihak tergugat. Sidang kelima ini adalah dimana PTUN menghadirkan salah satu saksi ahli yaitu Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Mataram Pariari. Setelah mendengarkan penjelasan dari saksi ahli, Majelis Hakim membuka sesi pertanyaan kepada pihak penggugat dan pihak tergugat untuk dapat menanyakan suatu hal kepada saksi ahli. Dengan mendengarkan keterangan oleh pihak penggugat dan tergugat serta keterangan para saksi dan saksi ahli, maka majelis hakim akan memberikan putusan 7 hari setelah sidang ini, yaitu pada sidang keenam, dan meminta para pihak penggugat dan tergugat untuk dapat hadir serta menerima keputusan tersebut. Tanggal 06 Juli 2020 persidangan keenam PTUN dilaksanakan, dengan dipimpin oleh Majelis Hakim yang sama dan dihadiri oleh pihak penggugat dan pihak tergugat. Sidang keenam ini adalah pembacaan putusan terhadap perkara Nomor : 132/G/2020/PTUN.MTR atas surat keputusan Walikota Mataram Nomor : 08/II/1189/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe, dengan demikian persidangan dinyatakan selesai.



9



B. Skenario Praktek PTUN I.



Sidang Pertama



Mataram, 01 Juni 2020 Sidang Sengketa Tata Usaha Negara Nomor



: 132/G/2020/PTUN.MTR



Antara



: Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari sebagai Penggugat berhadapan dengan Walikota (Nova Aji Saputra) dan Wakil Walikota Mataram (Ni Putu Wimas Lestari Dewi), sebagai Tergugat.



Opas 1



: “Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri (setelah majelis Hakim memasuki ruang sidang dan duduk ditempatnya hadirin dipersilahkan duduk kembali).



Hakim Ketua



: Kepada para peserta sidang silahkan persiapkan hal-hal yang



berkenaan



dengan



persidangan,



agar



tidak



mengganggu jalannya proses persidangan. “hari ini tanggal 01 Juni 2020 sidang Sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 132/G/2020PTUN.MTR dibuka dan terbuka untuk umum, hadirin dimohon untuk tenang selama proses persidangan. (Hakim mengetuk palu 3x) Setelah melalui



pemeriksaan



pendahuluan



dan



rapat



permusyawaratan yang dilaksanakan tanggal 15 april 2020, maka dinyatakan bahwa gugatan dapat diterima, selanjutnya sidang dapat dimulai. Panitera, apakah penggugat dan tergugat sudah hadir? Panitera



: Penggugat dan Tergugat sudah hadir Bu Hakim.



Hakim Ketua



: Persilahkan mereka dihadapkan kemuka sidang.



Panitera



: Baik Bu Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruang sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.



Hakim Ketua



: Apakah benar saudari berdua sebagai pihak penggugat dalam perkara ini?



Penggugat 1 & 2



: (Serempak) benar Bu Hakim yang mulia, saya penggugat dalam perkara ini. 10



Hakim Ketua



: Apakah anda telah dipanggil secara patut?



Penggugat 2



: kami sudah dipanggil secara patut yang mulia.



Hakim Ketua



: Dapatkah saudari memperlihatkan surat panggilan tersebut?



Penggugat 1 & 2



: Dapat Bu Hakim yang mulia (maju kedepan Hakim sambil memperlihatkan surat panggilan).



Hakim Ketua



: Saudari penggugat pertama, sebutkan identitas saudari. Nama?



Penggugat 1



: Ni Kadek Putri Puspita Dewi Bu.



Hakim Ketua



: Apakah pekerjaan saudari?



Penggugat 1



: Wiraswasta Bu, saya sebagai pemilik.



Hakim Ketua



: Dapatkah saudari menunjukkan identitas saudari?



Penggugat 1



: Dapat Bu Hakim (maju kedepan sambil memperlihatkan identitasnya dan duduk kembali).



Hakim Ketua



: Saudari penggugat kedua, sebutkan identitas saudari. Nama?



Penggugat 2



: Ni Ketut Sintia Lestari Bu.



Hakim Ketua



: Apakah pekerjaan saudari?



Penggugat 1



: Wiraswasta Bu, saya sebagai pemilik.



Hakim Ketua



: Dapatkah saudari menunjukkan identitas saudari?



Penggugat 1



: Dapat Bu Hakim (maju kedepan sambil memperlihatkan identitasnya dan duduk kembali).



Hakim Ketua



: Saudari penggugat, apakah dalam hal ini anda didampingi penasehat hukum?



Penggugat 1 & 2



: (Serempak) iya Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Apakah saudari dapat menghadirkan penasehat hukum saudari?



Penggugat 1 & 2



: (Serempak) dapat Bu Hakim.



Panitera



: Kuasa hukum penggugat dipersilahkan maju kemuka sidang.



KH. Penggugat 1 & 2



: (Maju kemuka sidang meberi hormat kepada para Hakim).



11



Hakim Ketua



: Benarkah saudari sebagai kuasa hukum penggugat dalam perkara ini?



KH. Penggugat 1 & 2



: (Serempak) Benar Bu Hakim.



Hakim Ketua



: Kalau benar, tolong tunjukkan surat kuasa saudari.



KH. Penggugat 1 & 2



: (Maju



sambil



memperlihatkan



surat



kuasa



dari



penggugat kepada Hakim dan duduk kembali). Hakim Ketua



: (Setelah memeriksa dari Kuasa Hukum Penggugat, lalu menoleh ke arah tergugat). Apakah benar saudara sebagai pihak tergugat dalam perkara ini?



Tergugat 1



: Benar Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Apakah saudara telah dipanggil secara patut?



Tergugat 1



: Saya telah dipanggil secara patut Bu Hakim.



Hakim Ketua



: Saudara tergugat sebutkan identitas saudara, nama?



Tergugat 1



: Nama saya Nova Aji Saputra Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Tempat dan tanggal lahir saudara dimana?



Tergugat 1



: Ampenan, 17 November 2000.



Hakim Ketua



: Apa jabatan saudara?



Tergugat 1



: Jabatan saya sebagai Walikota Mataram Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Saudari tergugat kedua, sebutkan identitas saudari. Nama?



Tergugat 2



: Ni Putu Wimas Lestari Dewi Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Tempat dan tanggal lahir saudari dimana?



Tergugat 1



: Denpasar, 17 November 2000.



Hakim Ketua



: Apakah jabatan saudari?



Tergugat 2



: Jabatan saya sebagai Wakil Walikota Mataram Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Dapatkah saudari menunjukkan identitas saudari?



Tergugat 2



: Dapat Bu Hakim (maju kedepan sambil memperlihatkan identitasnya dan duduk kembali).



Hakim Ketua



: Dapatkah saudara menunjukkan identitas saudara?



Tegugat 1



: Dapat Bu Hakim (sambil maju kedepan menunjukan KTP nya). 12



Hakim Ketua



: Apakah dalam hal ini saudara/i didampingi oleh penasehat hukum?



Tergugat 1



: Iya Bu Hakim, kami didampingi oleh penasehat hukum.



Hakim Ketua



: Dapatkah saudara menghadirkan penasehat hukum saudara tersebut?



Tergugat 1



: Dapat Bu Hakim.



Panitera



: Kuasa hukum tergugat dipersilahkan menuju kemuka sidang.



Kuasa Hukum Tergugat 1 & 2 : (Maju sambil memberi hormat kepada para Hakim). Hakim Ketua



: Silahkan menempati tempat yang telah disediakan. Benarkah saudari kuasa hukum tergugat dalam perkara ini?



Kuasa Hukum Tergugat 1& 2 : (Serempak) Benar Bu Hakim. Hakim Ketua



: Tolong saudari tunjukan surat kuasa khusus saudara?



Kuasa Hukum Tergugat 1 & 2 : (Bersamaan maju kearah Bu Hakim dan menunjukan surat kuasanya). Hakim Ketua



: (Membaca surat kuasa yang diberikan). Kuasa tergugat, apakah perlu dibacakan surat gugatan kembali?



Kuasa Hukum Tergugat 1



: Ibu Hakim yang mulia, kami mohon dengan sangat agar gugatan tersebut dapat dibacakan kembali.



Hakim Ketua



: Baiklah, kami akan membacakan kembali surat gugatan tersebut (silahkan Hakim anggota 1 membaca surat gugatan tersebut).



Hakim Anggota 1



: Baik Bu Hakim yang mulia (membaca surat gugatan).



Hakim Ketua



: Kepada pihak tergugat apakah saudara sudah mendengar isi dan mengerti isi gugatan dari penggugat tersebut?



Kuasa Hukum Tergugat 1



: Kami telah mendengar dan mengerti yang mulia.



Hakim Ketua



: Apakah saudara keberatan dengan surat gugatan tersebut?



Kuasa Hukum Tergugat 1



: Iya Bu Hakim yang terhormat, kami keberatan dengan isi surat gugatan tersebut.



Hakim Ketua



: Apakah saudara sudah mempersiapkan eksepsi secara lisan ataupun tulisan atas gugatan tersebut?



13



Kuasa Hukum Tergugat 1



: Kami belum mempunyai eksepsi baik lisan maupun tulisan Bu Hakim yang mulia, kami mohon Bu hakim memberikan waktu agar kami bisa mepersiapkannya terlebih dahulu.



Majelis Hakim berembuk mempertimbangkannya. Hakim Ketua



: Baiklah, mengingat asas peradilan kita cepat, sederhana dan murah, agar saudara mepersiapkan 1 minggu setelah sidang ini.



Kuasa Hukum Tergugat 1



: Baik Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Setelah mendengar gugatan yang telah dibacakan dan atas keberatan pihak tergugat, maka untuk menunggu pihak tergugat mepersiapkan jawaban atau eksepsinya atas gugatan tersebut, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 07 Juni 2020, kepada pihak yang berperkara diharapkan kehadirannya pada sidang tersebut tanpa harus melalui pemanggilan terlebih dahulu dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut. Sidang hari ini ditutup (ketuk palu 3x).



Opas 1



: Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Hakim keluar terlebih dahulu baru diikuti peserta sidang lain).



II.



Sidang Kedua



Mataram, 07 Juni 2020 Sidang Sengketa Tata Usaha Negara Nomor



: 132/G/2020/PTUN.MTR



Antara



: Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari sebagai Penggugat berhadapan dengan Walikota (Nova Aji Saputra) dan Wakil Walikota Mataram (Ni Putu Wimas Lestari Dewi) sebagai Tergugat.



Opas 2



: Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri (setelah majelis Hakim memasuki ruang sidang dan duduk di tempatnya hadirin dipersilahkan duduk kembali). 14



Hakim Ketua



: Hari ini tanggal 07 Juni 2020 Sidang Tata Usaha Negara Nomor : 132/G/2020/PTUN.MTR dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x), panitera, apakah penggugat dan tergugat sudah hadir?



Panitera



: Pihak penggugat dan tergugat telah hadir Bu Hakim yang Mulia.



Hakim Ketua



: Panitera persilahkan mereka masuk untuk dihadapkan kemuka sidang.



Panitera



: Baik Bu Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruang sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.



KH P. dan KH T.



: (Memasuki ruang sidang dan memberi hormat kepada Hakim kemudian duduk).



Hakim Ketua



: Bagaimana pihak tergugat dan penggugat, apakah sidang sudah bisa kita mulai?



KH P. Dan KH T.



: (Serempak) Sudah Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Pihak tergugat, apakah saudari telah menyiapkan gugatan penggugat tersebut?



Kuasa Hukum Tergugat 2



: Sudah Bu yang mulia, saya sudah menyiapkan eksepsi atas gugatan penggugat secara tertulis Bu Hakim.



Hakim Ketua



: Silahkan saudari bacakan jawaban gugatan tersebut.



Kuasa Hukum Tergugat 2



: Baik Bu Hakim yang mulia, terima kasih (membacakan jawaban atas gugatan penggugat). Sudah Bu Hakim.



Hakim Ketua



: Apakah ada yang ingin saudari sampaikan berkenaan dengan jawaban gugatan tersebut?



Kuasa Hukum Penggugat 1



: Ada yang mulia Hakim.



Hakim Ketua



: Silahkan saudari sampaikan hal yang berkenaan dengan jawaban gugatan tersebut.



Kuasa Hukum Penggugat 1



: Ibu Hakim yang mulia, pada dalil gugatan yang kami layangkan, yang berisikan tentang ketidakpuasan dari klien saya adalah karena surat keputusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan daerah Kota Mataram. 15



Hakim Ketua



: Selanjutnya, apakah Hakim Anggota ada pertanyaan?



Hakim Anggota 1



: Ada Bu Hakim, saya ingin bertanya kepada kuasa hukum penggugat.



Hakim Ketua



: Baiklah, dipersilahkan Bu Hakim Anggota 1.



Hakim Anggota 1



: Terima kasih yang mulia Hakim, kepada saudari kuasa hukum penggugat, saudari tadi mengatakan bahwa tergugat terlebih dahulu melakukan pemberitahuan secara lisan dan tulisan, tetapi dalam pelaksanaannya oleh tergugat pada penggugat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa saudari buktikan bahwa pelaksanaannya kepada penggugat tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku?



Kuasa Hukum Penggugat 1



: Bisa Bu Hakim yang terhormat, dibuktikan dengan tidak adanya surat panggilan terhadap penggugat sebelum mengeluarkan SK Nomor : 08/II/1189/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha momo cafe.



Hakim Anggota 1



: Saudari kuasa hukum tergugat apakah ada yang ingin saudari kemukakan berkenaan dengan argumen dari pihak penggugat?



Kuasa Hukum Tergugat 2



: Ada Bu Hakim yang mulia, berkenaan dengan argumen tadi pihak penggugat tersebut tidak benar Bu hakim karena pihak tergugat dalam Pencabutan Izin Usaha momo cafe tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.



Hakim Anggota 1



: Bagaimana prosedur yang anda maksudkan?



Kuasa Hukum Tergugat 2



: Prosedurnya yaitu dalam Pencabutan Izin Usaha momo cafe maka harus ada pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan dan harus ada persetujuan dari instansi yang terkait, kemudian harus ada alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan Pencabutan Izin Usaha toko tersebut.



16



Hakim Ketua



: Bisakah saudari buktikan bahwa pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku?



Kuasa Hukum Tergugat 2



: Bisa Bu Hakim, dalam membuat surat keputusan Pencabutan Izin Usaha momo cafe oleh Walikota kepada penggugat, tergugat mengikuti cara yang benar Bu Hakim yang mulia, yang pertama yaitu telah melakukan panggilan lisan, dalam hal ini tim yang dibentuk oleh Walikota. Yang kedua tergugat telah melakukan panggilan secara tertulis kepada penggugat dalam hal ini yang dibentuk oleh Walikota.



Hakim Ketua



: Selanjutnya, apakah Hakim ada pertanyaan?



Hakim Anggota 2



: Ada yang mulia hakim, saya ingin bertanya kepada kuasa hukum tergugat.



Hakim Ketua



: Baiklah dipersilahkan Hakim Anggota 2.



Hakim Anggota 2



: Terima kasih yang mulia Hakim, baiklah saudari kuasa hukum tergugat, tolong saudari tunjukkan surat-surat yang berkenaan dengan penjelasan saudari tadi?



Kuasa Hukum Tergugat 2



: (Memberikan surat-surat tersebut kepada Hakim suratsurat tersebut).



Hakim Anggota 2



: Saudari penggugat, apakah benar saudari pernah menerima surat panggilan yang disebutkan oleh pihak penggugat?



Penggugat 1



: Tidak pernah Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Kuasa Hukum Penggugat, apakah ada yang perlu saudari kemukakan lagi?



Kuasa Hukum Penggugat 1



: Ada Bu Hakim yang mulia, bolehkah kami melihat surat panggilan yang diperlihatkan tadi?



Hakim Ketua



: Boleh, silahkan maju kepada penggugat dan kuasa hukumnya dipersilahkan untuk maju.



Penggugat dan KH P.



: (Maju kemuka sidang dan memeriksa surat tersebut, kemudian kembali ketempat semula).



17



Hakim Ketua



: Saudari kuasa hukum tergugat, apakah ada yang ingin disampaikan?



Kuasa Hukum Tergugat 2



: Ada Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Silahkan.



Kuasa Hukum Tergugat 2



: Ibu Hakim yang mulia, pihak kami telah memberikan surat peringatan secara tertulis berupa surat keputusan mengenai usaha momo cafe. Jika surat tersebut tidak sampai ketangan penggugat, maka itu bukan kesalahan dari pihak kami “cukup Bu Hakim”.



Hakim Ketua



: Baiklah, kepada pihak penggugat dan tergugat, apakah ada yang ingin ditambahkan lagi?



Kuasa Hukum Tergugat 2



: Tidak Bu Hakim, akan tetapi bila diizinkan kami meminta agar sidang ditunda selama 7 hari, karena kami akan menghadirkan saksi-saksi Bu Hakim yang mulia.



Majelis Hakim



: (Setelah majelis Hakim berembuk). Panitera, satu minggu setelah sidang ini dilaksanakan tepatnya tanggal berapa?



Panitera



: Tanggal 14 Juni yang mulia.



Hakim Ketua



: Baiklah permintaan saudara kami terima, atas permintaan tergugat, maka sidang ditunda dan dilanjutkan 7 hari setelah sidang ini ditetapkan, tepatnya pada tanggal 14 Juni 2020. Dengan ini pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan kehadirannya pada sidang berikutnya dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut, sidang hari ini ditutup (ketuk 3 kali).



Opas 2



: Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin di mohon berdiri.



18



III.



Sidang Ketiga



Mataram, 14 Juni 2020 Sidang Sengketa Tata Usaha Negara Nomor



: 132/G/2020/PTUN.MTR



Antara



: Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari sebagai Penggugat berhadapan dengan Walikota (Nova Aji Saputra dan Wakil Walikota Mataram (Ni Putu Wimas Lestari Dewi) sebagai Tergugat.



Opas 1



: Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon duduk kembali.



Hakim Ketua



: Hari ini tanggal 14 Juni 2020 sidang Tata Usaha Negara Nomor : 132/G/2020/PTUN.MTR dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir?



Panitera



: Sudah yang mulia.



Hakim Ketua



: Panitera persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang.



Panitera



: Baik Bu Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.



KH P. dan KH T.



: (Masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat memasuki ruang sidang dan memberi hormat kepada Hakim kemudian duduk di tempat yang telah disediakan).



Hakim Ketua



: Bagaimana pihak penggugat dan tergugat, apakah sidang sudah bisa kita lanjutkan?



KH P. dan KH T.



: (Serempak) Sudah Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Saudari kuasa hukum penggugat, apakah saudari telah mempersiapkan replik?



Kuasa Hukum Penggugat 2



: Sudah Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Silahkan kepada pihak penggugat untuk membacakan repliknya.



Kuasa Hukum Penggugat 2



: Terimakasih Bu Hakim yang mulia (membacakan replik).



Hakim Ketua



: Silahkan pihak tergugat, apakah sudah mempersiapkan dupliknya? 19



Kuasa Hukum Tergugat 1



: Sudah Ibu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Baiklah, silahkan bacakan.



Kuasa Hukum Tergugat 1



: Terimakasih Ibu Hakim yang mulia (baca duplik).



Hakim Ketua



: Kepada pihak tergugat dan penggugat ada yang ingin ditambahkan?



Kuasa Hukum Tergugat 1



: Ada Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Silahkan.



Kuasa Hukum Tergugat 1



: Terima kasih Bu Hakim, perlu diingat bahwa klien kami mengeluarkan surat keputusan Nomor : 08/II/1189/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha momo cafe, SK tersebut ditujukkan kepada saudari Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari (Penggugat), berdasarkan suatu alasan yang tidak kuat dimana surat keputusan tersebut berdasarkan keputusan Walikota Kota Mataram selaku pimpinan di Kota Mataram dan bahwa surat keputusan tersebut sudah memenuhi prosedur yang merapat dalam peraturan daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2012 tentang usaha Toko Pasal 3 huruf C.



Hakim Ketua



: Saudari kuasa hukum tergugat, adakah bukti yang dapat memperkuat argumen saudari?



Kuasa Hukum Tergugat 1



: Ada Bu Hakim yang mulia untuk lebih jelasnya kami menghadirkan saksi kemuka sidang untuk didengarkan kesaksiannya.



Hakim Ketua



: Silahkan dihadapkan kemuka sidang saksi yang anda maksud.



Kuasa Hukum Tergugat 1



: Baik Bu Hakim yang mulia, kami akan memanggil Kepala dan Pegawai Badan Pengawas Daerah Kota Mataram.



Panitera



: Kepada saksi dipersilahkan masuk ke ruangan sidang (saksi memberi hormat kepada Hakim dan duduk di tempat yang telah disediakan).



Hakim Ketua



: Saudari saksi apakah saudara mengetahui bahwa saudari dihadapkan kemuka sidang dengan alasan apa? 20



Saksi T1 dan T2



: Tahu Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Saudari saksi, sebutkan identitas saudari?



Saksi T1



: Nama saya Nurul Zulqaidah Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Tempat tanggal lahir saudari?



Saksi T1



: Mataram, 12 Oktober 1980.



Hakim Ketua



: Agama saudari?



Saksi T1



: Islam Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Apakah saudari ada hubungan darah atau keluarga dengan pihak tergugat?



Saksi T1



: Tidak Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Saudari saksi kedua, sebutkan identitas saudari?



Saksi T2



: Nama Saya Paice Mutiara Sari Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Tempat tanggal lahir saudari?



Saksi T2



: Mataram, 02 Februari 1985.



Hakim Ketua



: Agama Saudari?



Saksi T2



: Islam.



Hakim Ketua



: Apakah saudari ada hubungan darah atau keluarga dengan pihak tergugat?



Saksi T2



: Tidak Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Apakah saudari berdua bersedia disumpah dalam memberikan kesaksian menurut agama yang saudari anut?



Saksi T1 & T2



: (Serempak) Bersedia Bu Hakim.



Rohaniawan menuju kearah saksi yang akan diambil sumpahnya, saksi berdiri. Hakim Anggota 1



: Ikuti kata-kata saya.



Saksi T1 & T2



: Baik Bu Hakim yang mulia.



Hakim Anggota 1



: Bismillahirrohmanirrohim, Demi Allah, saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, yang tidak lain dan tidak bukan dari yang sebenarnya.



Saksi T1 & T2



: (Membaca sumpah dan duduk kembali).



Hakim Ketua



: Saudara saksi pertama, apakah saudari pernah melakukan panggilan lisan atau tulisan kepada penggugat?



21



Saksi T1



: Saya pernah memberi informasi secara tulisan maupun lisan kepada yang bersangkutan melalui telepon terhadap pemilik Momo Cafe Bu Hakim.



Hakim Ketua



: Selanjutnya, apakah Hakim Anggota ada pertanyaan?



Hakim Anggota 2



: Ada Bu Hakim.



Hakim Ketua



: Dipersilahkan Hakim Anggota 2.



Hakim Anggota 2



: Terima kasih yang mulia hakim, baiklah kepada saudari saksi pertama, berapa kali saudari memberikan informasi melalui telepon kepada penggugat dan apa alasan penggugat dan tanggal berapa?



Saksi T1



: Saya memberi peringatan panggilan lisan 1 kali pada tanggal 02 Maret 2020 Bu Hakim yang mulia dan jawabannya



bahwa



penggugat



akan



mempertimbangkannya. Hakim Ketua



: Selanjutnya, apakah hakim anggota ada pertanyaan lagi?



Hakim Anggota 1



: Ada yang Mulia hakim.



Hakim Ketua



: Baiklah dipersilahkan Hakim Anggota 1.



Hakim Anggota 1



: Terima kasih yang mulia hakim, baiklah saudari saksi hukum penggugat apakah ada yang ingin saudari sampaikan terkait kesaksian tersebut?



Kuasa Hukum Penggugat



: (Setelah berembuk dengan penggugat), ada Bu Hakim yang mulia.



Hakim Anggota 1



: Silahkan.



Kuasa Hukum Penggugat



: Bu Hakim, bahwa saksi saya memberikan panggilan pada tanggal 14 Maret 2020 dan SK dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2020 jika diperhatikan jangka waktu pengeluaran surat keuptusan dan panggilan yang dilakukan kepada penggugat tidak relevan, seharusnya dilakukan pemanggilan secara tertulis kepada penggugat sebelum mengeluarkan surat keputusan. Sedangkan dalam fakta perkara ini tidak ada panggilan secara tertulis dan yang ada panggilan lewat telepon dan itupun hanya



22



satu kali. Dan menurut kami panggilan tersebut tidak resmi. Hakim Ketua



: Apakah penggugat ada yang ingin ditambahkan?



Penggugat



: Tidak ada Bu Hakim yang mulia, karena semua urusan kepada berkaitan dengan persidangan telah saya serahkan kuasa hukum saya.



Hakim Anggota 2



: Saudari saksi kedua, apakah anda pernah memberikan surat panggilan kepada penggugat?



Saksi T2



: Iya Bu Hakim yang mulia, saya pernah ditugaskan untuk memberikan surat panggilan kepada penggugat yang mulia.



Hakim Anggota 2



: Kapan itu diberikan?



Saksi T2



: Tepatnya pada tanggal 7 Maret 2020, kemudian tanggal 14 Maret dan terakhir 16 Maret 2020 Bu Hakim yang mulia.



Hakim Anggota 2



: Kepada siapa anda memberikan surat tersebut?



Saksi T2



: Surat itu saya berikan kepada pekerja momo cafe tersebut yang mulia.



Hakim Anggota 2



: Apa ada bukti tentang hal tersebut?



Saksi T2



: Ada yang mulia, ini bukti serah terima surat tersebut yang mulia.



Hakim



: (Berembuk).



Hakim Ketua



: Apakah ada yang ingin ditanyakan lagi?



Hakim Anggota 2



: Cukup Hakim Ketua.



Hakim



: Apakah ada yang ingin ditambahkan dari pihak Kuasa Hukum Penggugat?



Kuasa Hukum Penggugat



: Tidak ada Bu Hakim yang mulia, tapi jika di izinkan kami meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi.



Majelis Hakim berembuk. Hakim Ketua



: Panitera satu minggu setelah sidang tanggal berapa?



Panitera



: 21 Juni 2020 yang mulia.



Hakim Ketua



: Baiklah,



permintaan



saudara



kami



terima,



atas



permintaan saudari, maka sidang saya tunda dan 23



dilanjutkan pada tanggal 21 Juni 2020. Dengan ini pihakpihak yang berkepentingan diharapkan kehadirannya pada sidang berikutnya dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut, sidang hari ini ditutup (ketuk palu 3x).



IV.



Sidang Keempat



Mataram, 21 Juni 2020 Sidang Sengketa Tata Usaha Negara Nomor



: 132/G/2020/PTUN.MTR



Antara



: Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari sebagai Penggugat berhadapan dengan Walikota (Nova Aji Saputra dan Wakil Walikota Mataram (Ni Putu Wimas Lestari Dewi) sebagai Tergugat.



Opas



: Majelis akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon duduk kembali.



Hakim Ketua



: Hari ini tanggal 21 Juni 2020 sidang Tata Usaha Negara Nomor : 132/G/2020/PTUN.MTR dengan ini dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum (ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir?



Panitera



: Sudah yang mulia.



Hakim Ketua



: Panitera persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang



Panitera



: Baik Bu Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.



Hakim Ketua



: Bagaimana pihak penggugat dan tergugat, apakah sidang sudah bisa kita lanjutkan?



KH P. & KH T.



: (Berembuk) Sudah Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Saudara kuasa hukum penggugat, apakah saudari telah membawa saksi?



Kuasa Hukum Penggugat



: Iya Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Silahkan dihadapkan kemuka sidang.



24



Kuasa Hukum Penggugat



: Baik Bu Hakim yang mulia, kami membawa dua saksi yang mulia dimana saksi kami tersebut adalah pekerja ditoko kami.



Panitera



: Kepada saksi dipersilahkan masuk.



Hakim Ketua



: Saudari saksi, apakah saudari mengetahui bahwa saudari dihadapkan kemuka sidang dengan alasan apa?



Saksi P1 & P2



: (Serempak) Tahu Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Saudari saksi Pertama, sebutkan identitas saudari.



Saksi P1



: Nama saya Putri Annisya Chaerani.



Hakim Ketua



: Tempat tanggal lahir saudari?



Saksi P1



: Mataram, 15 desember 1994.



Hakim Ketua



: Agama Saudari?



Saksi P1



: Islam yang mulia.



Hakim Ketua



: Apakah saudari ada hubungan darah atau keluarga dengan pihak penggugat?



Saksi P1



: Tidak Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Saudari saksi kedua, sebutkan identitas saudari?



Saksi P2



: Nama Saya Ni Made Aryani Saraswati Dewi Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Tempat tanggal lahir saudari?



Saksi P2



: Mataram, 02 Februari 1985.



Hakim Ketua



: Agama Saudari?



Saksi P2



: Hindu.



Hakim Ketua



: Apakah saudari ada hubungan darah atau keluarga dengan pihak tergugat?



Saksi P2



: Tidak Bu Hakim yang mulia.



Hakim Ketua



: Apakah saudari berdua bersedia disumpah dalam memberikan kesaksian menurut agama yang saudari anut?



Saksi P1 & P2



: (Serempak) Bersedia Bu Hakim.



Rohaniawan menuju kearah saksi yang akan diambil sumpahnya, saksi berdiri. Hakim Anggota 1



: Untuk



saksi



pertama,



ikuti



kata-kata



saya.



Bismillahirrohmanirrohim, Demi Allah, saya bersumpah 25



akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, yang tidak lain dan tidak bukan dari yang sebenarnya. Saksi P1



: (Bersumpah dan duduk kembali).



Hakim Anggota 1



: Untuk saksi kedua, ikuti kata-kata saya.



Saksi P2



: (Bersumpah dan duduk kembali).



Hakim Ketua



: Saudari saksi pertama, apakah anda pernah menerima surat panggilan untuk saudara penggugat dari Dinas Badan Pengawas Daerah Kota Mataram?



Saksi P1



: Saya tidak tahu pasti siapa yang memberikan yang mulia, tapi yang memberikan surat tersebut menggunakan pakaian



dinas



yang



mulia,



dan



orang



tersebut



memberikan saya surat untuk diberikan kepada Bu Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari yang mulia yang dalam hal ini sebagai penggugat. Hakim Ketua



: Kapan anda menerima surat tersebut?



Saksi P1



: Tepatnya pada tanggal 02 Maret 2020 yang mulia.



Hakim Ketua



: Apakah Hakim Anggota ada yang ingin ditanyakan?



Hakim Anggota 2



: Ada yang mulia.



Hakim Ketua



: Silahkan.



Hakim Anggota 2



: Terima kasih yang mulia hakim, baiklah saudari saksi, apakah benar anda pernah menandatangani tanda bukti penyerahan surat tersebut?



Saksi P1



: Pernah yang mulia, setelah surat itu saya terima saya menandatangain tanda bukti bahwa surat tersebut telah diterima yang mulia



Hakim Anggota 2



: Kemudian, anda apakan surat tersebut?



Saksi P1



: Saya letakkan diatas meja kerja Bu Kadek dan Sintia yang mulia, karena pada saat itu beliau tidak ada di tempat.



Hakim Anggota 2



: Saudara penggugat, benar pada tanggal 02 Maret 2020 anda tidak ada di tempat?



Penggugat



: Benar yang mulia, saat itu saya sedang berada diluar Kota yang mulia.



Hakim Anggota 2



: Jadi anda hanya menerima satu surat saja pada waktu itu? 26



Penggugat



: Benar yang mulia.



Hakim Anggota 2



: Cukup pertanyaan dari saya Ketua Hakim.



Hakim Ketua



: Baiklah terima kasih Hakim Anggota 2, kemudian kepada saudari saksi kedua, setelah hal tersebut apakah ada lagi surat panggilan yang ke-2?



Saksi P2



: Ada yang mulia, yang menerima surat panggilan kedua saya yang mulia.



Hakim Ketua



: Kapan anda menerima surat tersebut?



Saksi P2



: Surat kedua saya terima pada tanggal 07 Maret 2015.



Hakim Ketua



: Apakah anda juga diminta untuk menandatangani tanda bukti serah terima?



Saksi P2



: Iya yang mulia.



Hakim Ketua



: Selanjutnya apakah Hakim Anggota ada yang ingin bertanya lagi?



Hakim Anggota 1



: Ada yang mulia.



Hakim Ketua



: Silahkan.



Hakim Anggota 1



: Terima kasih yang mulia hakim, baiklah saudari saksi, dalam menerima surat kedua tersebut apakah langsung anda serahkan kepada penggugat?



Saksi P2



: Tidak yang mulia, karena pada saat itu Bu Kadek dan Sintia yang dalam hal ini sebagai penggugat juga sedang tidak ditempat, jadi saya letakkan di atas meja.



Hakim Anggota 1



: Jadi, surat kedua anda letakkan lagi diatas meja kerja penggugat?



Saksi P2



: Benar Bu Hakim yang mulia.



Hakim Anggota 1



: Saudari penggugat, apakah yang dikatakan saksi benar?



Penggugat



: Benar yang mulia.



Hakim Anggota 1



: Saudari saksi, lalu apakah anda dikemudian hari mendapat surat peringatan lagi?



Saksi P2



: Iya yang mulia, tepatnya tanggal 14 Maret 2020.



Hakim Anggota 1



: Terus, apa yang anda lakukan terhadap surat tersebut?



Saksi P2



: Langsung saya berikan kepada Bu Kadek dan Sintia yang mulia. 27



Hakim Anggota 1



: Saudari penggugat, apa benar apa yang dikatakan saksi kedua?



Penggugat



: Benar yang mulia, tapi saya tidak tahu kalau itu surat peringatan, karena saksi tidak memberitahu kepada saya terkait hal itu.



Hakim Anggota 1



: Kenapa



anda



tidak



tahu,



apakah



anda



tidak



mengeceknya? Penggugat



: Tidak Bu Hakim, karena pada saat itu saya sedang berbicara dengan pelanggan saya.



Hakim Anggota 1



: Baik. Dari saya cukup itu dulu yang mulia Hakim Ketua.



Hakim Ketua



: Baik terima kasih Hakim Anggota 1. Baiklah apakah ada yang ingin ditambahkan dari Kuasa Hukum pihak Penggugat?



Kuasa Hukum Penggugat



: Ada yang mulia Hakim.



Hakim Ketua



: Silahkan.



Kuasa Hukum Penggugat



: Menurut saya tetap saja ini tidak masuk akal yang mulia, pihak tergugat tidak memberikan surat tersebut langsung kepada klien kami akan tetapi melalu perantara orang lain. Tentunya ini tidak sesuai dengan prosedur yang mulia.



Kuasa Hukum Tergugat



: Keberatan yang mulia.



Hakim Ketua



: Keberatan diterima, silahkan.



Kuasa Hukum Tergugat



: Apa yang dilakukan oleh klien kami sudah mematuhi aturan. Jadi saya rasa apa yang dilakukan klien saya adalah hal yang sesuai.



Kuasa Hukum Penggugat



: Keberatan yang mulia, itu adalah argumentasi yang tidak berdasar mulia.



Hakim Ketua



: Keberatan ditolak.



Hakim Ketua



: (Berembuk). Baiklah, untuk memastikan kebenaran tentang aturan dalam kasus ini, pihak pengadilan akan mendatangkan saksi ahli, oleh sebab itu maka sidang ditunda dan dilanjutkan 7 hari setelah sidang ini, tepatnya pada tanggal 28 Juni 2020. Dengan ini pihak-pihak yang 28



berkepentingan diharapkan kehadirannya pada sidang berikutnya dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut, sidang hari ini ditutup (ketuk 3x). Opas



: Majelis Hakim meniggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.



V.



Sidang Kelima



Mataram, 28 Juni 2020 Sidang Sengketa Tata Usaha Negara Nomor



: 132/G/2020/PTUN.MTR



Antara



: Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari sebagai Penggugat berhadapan dengan Walikota (Nova Aji Saputra dan Wakil Walikota Mataram (Ni Putu Wimas Lestari Dewi) sebagai Tergugat.



Opas



: Majelis Hakim akan memasuiki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon duduk kembali.



Hakim Ketua



: Hari ini tanggal 28 Juni 2020 sidang Tata Usaha Negara Nomor : 132/G/2020/PTUN.MTR dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir?



Panitera



: Sudah yang mulia.



Hakim Ketua



: Panitera persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang.



Panitera



: Baik Bu Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menmpati tempat yang telah disediakan.



KH P. & KH T.



: (Memasuki ruang sidang dan memberi hormat kepada Hakim kemudian duduk di tempat yang telah disediakan).



Hakim Ketua



: Bagaimana Pihak Penggugat dan tergugat, apakah sidang bisa kita mulai.



KH P. & KH T.



: Bisa yang mulia.



Hakim Ketua



: Panitera, apakah saksi ahli sudah hadir?



Panitera



: Sudah yang mulia. 29



Hakim Ketua



: Silahkan hadapkan kemuka sidang.



Panitera



: Baik yang mulia, saksi ahli silahkan masuk.



Saksi Ahli



: (Masuk dan memberi hormat kemudian duduk).



Hakim Ketua



: Saudara saksi ahli, bisa sebutkan identitas saudari?



Saksi Ahli



: Pariari.



Hakim Ketua



: Tanggal lahir saudari?



Saksi Ahli



: 07 Juni 1963.



Hakim Ketua



: Agama saudari?



Saksi Ahli



: Islam yang mulia.



Hakim Ketua



: Apa pekerjaan saudari?



Saksi Ahli



: Saya Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram yang mulia.



Hakim Ketua



: Apakah saudari bersedia disumpah dalam memberikan kesaksian menurut agama saudari?



Saksi Ahli



: Bersedia Bu Hakim.



Rohaniawan menuju kearah saksi yang akan diambil sumpahnya, saksi berdiri. Hakim Anggota 2



: Ikuti kata-kata saya. Bismillahirrohmanirrohim, Demi Allah, saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, yang tidak lain dan tidak bukan dari yang sebenarnya.



Saksi Ahli



: (Membaca dan duduk kembali).



Hakim Ketua



: Saudari saksi ahli, ada beberapa pertanyaan yang harus anda jawab sesuai keahlian anda. Bisa anda jelaskan, bagaimana prosedur jika suatu pihak ingin mencabut surat izin dari suatu usaha?



Saksi Ahli



: Baik yang mulia. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, hal pertama ialah memberi peringatan tertulis kepada pihak yang memiliki usaha dimana surat tersebut berasal dari badan atau pejabat eksekutif. Hal ini sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Itu yang mulia.



30



Hakim Ketua



: Kepada Pihak Penggugat atau Tergugat apakah ada yang ditanyakan?



Kuasa Hukum Tergugat



: Ada yang mulia.



Hakim Ketua



: Silahkan.



Kuasa Hukum Tergugat



: Terimakasih yang mulia. Saudara saksi ahli dalam memberi surat peringatan, berapa kali surat itu harus diberikan kepada pihak yang dicabut izinnya?



Saksi Ahli



: 3 kali. Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.



Kuasa Hukum Tergugat



: Berapa jarak waktu dalam memberikan surat tersebut?



Saksi Ahli



: Jarak pemberian surat adalah 7 hari dan dihitung sejak surat itu mulai diberikan.



Kuasa Hukum Tergugat



: Cukup yang mulia.



Hakim Ketua



: Baiklah. Pihak penggugat apakah ada yang ingin ditanyakan?



Kuasa Hukum Penggugat



: Ada yang mulia.



Hakim Ketua



: Silahkan.



Kuasa Hukum Penggugat



: Terimakasih yang mulia. Saudari saksi ahli. Dalam memberikan surat peringatan, apakah boleh jika memberikannya bukan kepada yang bersangkutan, tapi kepada orang lain?



Saksi Ahli



: Ada baiknya diberikan langsung kepada pihak yang bersangkutan, namun jika pihak tidak bisa ditemui atau sedang tidak berada ditempat maka boleh diberikan kepada orang lain. Dalam hal ini orang tersebut adalah orang



yang



bisa



dipercaya



dan



terakhir



dalam



memberikan surat tersebut harus ada tanda bukti serah terima. Kuasa Hukum Penggugat



: Saudari saksi ahli, bagaimana jika surat yang diberikan kepada orang lain, tapi tidak sampai kepada orang yang bersangkutan. Apakah itu tetap sah?



Saksi Ahli



: Seperti yang telah saya jelaskan tadi, bahwa dalam memberikan surat tersebut harus kepada orang yang tepat, misalnya saudara atau keluarga. Jika perusahaan atau 31



usaha bisa diberikan kepada karyawan atau pekerja. Jadi, masalah sampai atau tidaknya itu bukan lagi menjadi urusan pihak pemberi surat dan surat tersebut tetap sah. Kuasa Hukum Penggugat



: Cukup yang mulia.



Hakim Ketua



: Baiklah. Terima kasih atas keterangan yang saudari sampaikan, anda boleh meninggalkan ruangan sidang. Maka pembuktian telah selesai dan pembuktian yang diajukan, dengan demikian keterangan oleh pihak penggugat dan tergugat serta keterangan para saksi, maka kami majelis hakim akan memberikan putusan 7 hari setelah sidang ini, yaitu tanggal 06 Juli 2020. Pihak-pihak yang berpekara diaharapkan kehadirannya pada sidang keenam dan dengan ini dinyatakan para pihak telah dipanggil secara patut. Sidang hari ditutup (ketuk 3x).



Opas



: Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang hadirin dimohon berdiri.



VI.



Sidang Keenam



Mataram, 06 Juli 2020 Sidang Sengketa Tata Usaha Negara Nomor



: 132/G/2020/PTUN.MTR



Antara



: Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari sebagai Penggugat berhadapan dengan Walikota (Nova Aji Saputra) dan Wakil Walikota Mataram (Ni Putu Wimas Lestari Dewi) sebagai Tergugat.



Opas



: Majelis Hakim akan memasuiki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon duduk kembali.



Hakim Ketua



: Hari ini tanggal 06 Juli 2020 sidang Tata Usaha Negara Nomor : 132/G/2020/PTUN.MTR dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir?



Panitera



: Sudah yang mulia.



Hakim Ketua



: Panitera persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang. 32



Panitera



: Baik Bu Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menmpati tempat yang telah disediakan.



KH P. & KH T.



: (Memasuki ruang sidang dan memberi hormat kepada Hakim kemudian duduk di tempat yang telah disediakan).



Hakim Ketua



: Pada hari ini tanggal 06 Juli 2015 adalah pembacaan Putusan



terhadap



perkara



Nomor



:



132/G/2020/PTUN.MTR atas surat keputusan Walikota Mataram Nomor : 08/II/1189/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe, kepada para pihak agar didengarkan dan diperhatian. (Hakim ketua membacakan putusan dan kemudian Hakim mengetuk palu 3 kali). Hakim Ketua



: Saudara tergugat, apakah anda menerima putusan ini?



Kuasa Hukum T1 & T2



: (Berembuk) Menerima yang mulia.



Hakim Ketua



: Saudara penggugat, apakah saudara menerima putusan ini?



Kuasa Hukum P1



: Untuk sementara, kami menerima putusan ini.



Hakim Ketua



: Baiklah kami sebagai majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari pada pihak penggugat untuk melakukan banding. Dengan demikian, sengketa terhadap perkara Nomor



:



132/G/2020/PTUN.MTR



08/II/1189/2020



tanggal



19



April



Nomor 2020



:



tentang



Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe dinyatakan selesai. Kepada pihak tergugat dan penggugat agar mematuhi putusan ini. Sidang pada hari ini ditutup. (ketuk palu3 kali). Semua pihak bersalaman dengan Hakim.



33



C. Lampiran-Lampiran



WALIKOTA MATARAM



KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM NOMOR : 08/II/1189/2020 TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA MOMO CAFÉ



Membaca



: 1. Laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Daerah Kota Mataram Nomor : 83/10/BAWASDA. 2. Berita Acara Rapat Tim Penjatuhan Hukum Pencabutan Izin Usaha Momo Café, 19 Maret 2020.



Menimbang



: a. Bahwa menurut hasil pemeriksaan tersebut pada angka 1 tersebut diatas. Momo Cafe mengganggu ketertiban dan kenyamanan



masyarakat



sekitar,



dan



menyediakan,



menyimpan, mengedarkan dan menfasilitasi segala bentuk minuman keras dan narkotika. Pelanggaran yang dilakukan oleh toko tercantum pada Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum. b. Demi Mewujudkan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Toko. 34



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Mencabut Izin Tempat Usaha Toko Nama



: NI KADEK PUTRI PUSPITA DEWI DAN NI KETUT SINTIA LESTARI



Jabatan



: Pemilik Momo Café



Alamat



: Jl.



2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan



apabila



dikemudian



hari



ternyata



terdapat



kekeliruan dalam putusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 3. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagai mana mestinya.



Ditetapkan di : Mataram Pada tanggal : 19 Maret 2020



WALIKOTA MATARAM



NOVA AJI SAPUTRA



Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Kepala BNN Republik Indonesia. 2. Yth. Bapak Gubernur Provinsi NTB. 3. Yth. Bapak Kepala BNN Provinsi NTB. 35



SURAT KUASA KHUSUS



Yang bertandatangan dibawah ini : 1. Nama



: NI KADEK PUTRI PUSPITA DEWI



Pekerjaan



: Wiraswasta



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl.



2. Nama



: NI KETUT SINTIA LESTARI



Pekerjaan



: Wiraswasta



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl.



Dalam hal ini memilih domisili dikantor kuasanya yang akan disebutkan dibawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada : 1. Nama



: PUTRI ERNITA



Pekerjaan



: Advokat



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl.



2. Nama



: NURUL ISLAMMYA



Pekerjaan



: Advokat



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl.



................................................................... KHUSUS .................................................................. Mewakili pemberi kuasa untuk : mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Terhadap : NOVA AJI SAPUTRA dan NI PUTU WIMAS LESTARI DEWI atas diterbitkannya



SURAT



KEPUTUSAN



NOMOR



:



08/II/1189/2020



TENTANG



PENCABUTAN IZIN USAHA Momo Cafe. Karena Penerima Kuasa dapat mewakili Pemberi Kuasa menghadap maupun menghadiri sidang, membuat dan menandatangani surat gugatan maupun menyerahkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram membuat/mengajukan/replik, kesimpulan, mengajukan bukti36



bukti surat-surat maupun saksi-saksi, mengadakan perdamaian, mohon putusan, menyatakan banding, membuat/menyerahkan Memori Banding, Kontra Memori Banding, menyatakan Saksi, membuat menandatangani/menyerahkan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi. Tegasnya Penerima Kuasa dapat mengambil langkah-langkah dan tindakan yang dianggap perlu sehubungan dengan gugatan dalam sengketa sebagaimana tersebut diatas. Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi.



Mataram, () Desember 2020 Penerima Kuasa,



Pemberi Kuasa,



PUTRI ERNITA



NI KADEK PUTRI PUSPITA DEWI



NURUL ISLAMMYA



NI KETUT SINTIA LESTARI



37



SURAT KUASA KHUSUS



Yang bertandatangan dibawah ini : 1. Nama



: NOVA AJI SAPUTRA



Pekerjaan



: Walikota



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl. Saleh Sungkar. Ampenan



2. Nama



: NI PUTU WIMAS LESTARI DEWI



Pekerjaan



: Wakil Walikota



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl.



Dalam hal ini memilih domisili dikantor kuasanya yang akan disebutkan dibawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada : 1. Nama



: NURUL ZULQAIDAH



Pekerjaan



: Advokat



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl.



2. Nama



: PAICE MUTIARA SARI



Pekerjaan



: Advokat



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl.



Sebagai Penerima Kuasa ................................................................... KHUSUS .................................................................. Untuk mewakili dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa sebagai TERGUGAT didalam perkara dengan penerbitan Surat Keputusan Nomor : 08/II/1189/2020 tanggal 28 Mei 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Mataram dan untuk penerima kuasa berhak untuk melakukan kegiatan : a. Menghadap ke instansi-instansi pemerintah atau swasta yang dirasa perlu;



38



b. Mengajukan eksepsi, jawaban, duplik, bukti-bukti, saksi-saksi, saksi ahli, serta kesimpulan dan juga memohon untuk pemeriksaan lainnya yang dirasa perlu; c. Meminta putusan hakim dan meminta kepada hakim untuk mengambil tindakan yang dirasa perlu; d. Menyatakan banding, membuat, menandatangani dan megajukan memori banding dan atas kontrak memori banding; e. Menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi dan atau kontrak kasasi; f. Melakukan tindakan atau mengajukan sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan pemeriksaan perkara tersebut diatas; Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi.



Mataram, () Desember 2020 Penerima Kuasa,



Pemberi Kuasa,



NURUL ZULQAIDAH



NOVA AJI SAPUTRA



PAICE MUTIARA SARI



NI PUTU WIMAS LESTARI DEWI



39



SURAT GUGATAN



Perihal : Gugatan Mataram, 22 Mei 2020 Kepada Yth : Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara DiMataram



Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama



: NI KADEK PUTRI PUSPITA DEWI



Kewarganegaraan



: Indonesia



Jabatan



: Pemilik Toko Momo Café



Alamat



: Jl.



2. Nama



: NI KETUT SINTIA LESTARI



Kewarganegaraan



: Indonesia



Jabatan



: Pemilik Toko Momo Café



Alamat



: Jl.



Selanjutnya disebut Pihak kedua Yang dalam perkara/sengketa ini memberi kuasa kepada : 1. Nama



: PUTRI ERNITA



Pekerjaan



: Advokat



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl.



2. Nama



: NURUL ISLAMMYA



Pekerjaan



: Advokat



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl.



Sebagai PENGGUGAT 40



MELAWAN



Walikota Mataram Tempat kedudukan di Kantor Walikota Mataram Untuk selanjutnya disebut TERGUGAT Adapun yang menjadi dasar gugatan adalah sebagai berikut : Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara/sengketa ini adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 08/II/1189/2020 yang dikeluarkan oleh Tergugat : 1. Bahwa Surat Keputusan tersebut baru dikeluarkan oleh penggugat tanggal 19 Maret 2020 sehingga dengan ketentuan Undang-Undang PTUN, gugatan diajukan masih dalam waktu menggugat; 2. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri; 3. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Pasal 9 Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum, yang menjelaskan bahwa telah memiliki Surat Perizinan. Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan diatas, penggugat memohon kepada Pengadilan untuk dapat memutuskan perkara berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya. 2. Menyatakan batal/tidak sah Surat Keputusan Nomor : 08/II/1189/2020 Tanggal 19 Maret 2020. 3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 08/II/1189/2020 Tanggal 19 Maret 2020. 4. Mewajibkan tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada penggugat karena hal tersebut termasuk pencemaran nama baik dan atas Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 08/II/1189/2020 Tanggal 19 Maret 2020. 5. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang dimohon. (Petitum 3, 4 dan 5 dapat dipilih sesuai kasusnya). 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara/sengketa ini kepada tergugat. Demikian surat gugatan ini saya sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim saya ucapkan terima kasih.



41



Demikian surat gugatan ini saya sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim saya ucapkan terima kasih.



Mataram, 22 Mei 2020 Hormat Penggugat/Kuasa



PUTRI ERNITA



NURUL ISLAMMYA



42



SURAT PANGGILAN PENGGUGAT



SURAT PANGGILAN Nomor : 33/04/I/PTUN/2020



Kami, Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara di Mataram berdasarkan Ketetapan Ketua Majelis Tanggal 25 Mei 2020 Nomor : 10/G/2020/PTUN.MTR sesuai dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, 1. Nama



: NI KADEK PUTRI PUSPITA DEWI



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Wiraswasta



Tempat Tinggal



: Jl.



2. Nama



: NI KETUT SINTIA LESTARI



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Wiraswasta



Tempat Tinggal



: Jl.



Selaku Pihak Penggugat



LAWAN 1. Nama



: NOVA AJI SAPUTRA



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Walikota Mataram



Tempat Kedudukan



: Kota Mataram



Dalam Perkara



: 10/G/2020/PTUN.MTR



2. Nama



: NI PUTU WIMAS LESTARI DEWI



Kewarganegaraan



: Indonesia



Jabatan



: Wakil Walikota Mataram



Tempat Kedudukan



: Kota Mataram



Dalam Perkara



: 10/G/2020/PTUN.MTR



Selaku Pihak Tergugat 43



Agar hadir pada persiapan perkara tersebut, dengan membawa bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan pada : Hari



: 01 Juni 2020



Pukul



: 09.00 WITA s.d Selesai



Tempat



: Ruang sidang di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Jalan Lingkar Selatan, Ampenan, Jempong Baru, Kota Mataram.



Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat.



Mataram, 27 Desember 2020 Panitera/Panitera Pengganti



Novia Dinda Mariana



44



SURAT PANGGILAN TERGUGAT



SURAT PANGGILAN Nomor : 33/04/I/PTUN/2020



Kami, Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara di Mataram berdasarkan Ketetapan Ketua Majelis Tanggal 25 Mei 2020 Nomor : 10/G/2020/PTUN.MTR sesuai dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, 3. Nama



: NI KADEK PUTRI PUSPITA DEWI



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Wiraswasta



Tempat Tinggal



: Jl.



4. Nama



: NI KETUT SINTIA LESTARI



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Wiraswasta



Tempat Tinggal



: Jl.



Selaku Pihak Penggugat



LAWAN 3. Nama



: NOVA AJI SAPUTRA



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Walikota Mataram



Tempat Kedudukan



: Kota Mataram



Dalam Perkara



: 10/G/2020/PTUN.MTR



4. Nama



: NI PUTU WIMAS LESTARI DEWI



Kewarganegaraan



: Indonesia



Jabatan



: Wakil Walikota Mataram



Tempat Kedudukan



: Kota Mataram



Dalam Perkara



: 10/G/2020/PTUN.MTR



Selaku Pihak Tergugat 45



Agar hadir pada persiapan perkara tersebut, dengan membawa bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan pada : Hari



: 01 Juni 2020



Pukul



: 09.00 WITA s.d Selesai



Tempat



: Ruang sidang di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Jalan Lingkar Selatan, Ampenan, Jempong Baru, Kota Mataram.



Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat.



Mataram, 27 Desember 2020 Panitera/Panitera Pengganti



Novia Dinda Mariana



46



EKSEPSI



Mataram, 07 Juni 2020 Kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Dalam Perkara Nomor : 132/G/2020/PTUN.MTR DiMataram



Dengan Hormat, Tergugat/Kuasa dalam Perkara Nomor : 132/G/2020/PTUN.MTR Dengan ini mengajukan Eksepsi tentang kewenangan Absolut Pengadilan dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, antara lain sebagai berikut : Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa yang dengan perkara gugatan Nomor : 132/G/2020/PTUN.MTR terhadap surat Keputusan Nomor : 08/II/1189/2020 Tanggal 19 Maret 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe terhadap Saudara Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari. Dengan alasan sebagai berikut : 1. Bahwa surat keputusan Nomor : 08/II/1189/2020 Tanggal 19 Maret 2020 tentang pencabutan izin Usaha Momo Cafe terhadap saudari Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari. Yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sebab : a. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. b. Atau bahwa Surat Keputusan Nomor : 08/II/1189/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe sebagaimana ditentukan oleh Pasal dan/atau Pasal 49 UU PTUN, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 49 UU PTUN adalah bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa. 47



c. Atau gugatan tersebut diajukan lewat tenggang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 55 UU PTUN, sehingga PTUN tidak berwenang lagi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tersebut. 2. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas mohon kepada Ketua Majelis Hakim dapat memeriksa putusan sebagai berikut : a. Menerima Eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut. b. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor : 132/G/2020/PTUN.MTR yaitu gugatan yang berkaitan dengan Nomor : 08/II/1189/2020. c. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. d. Menghukum penggugat untuk membayar perkara.



Hormat, Tergugat/Kuasa Hukum



NURUL ZULQAIDAH



PAICE MUTIARA SARI



48



TANGGAPAN PENGGUGAT TERHADAP EKSEPSI



Mataram, 07 Juni 2020 Kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Dalam Perkara Nomor : 132/G/2020/PTUN.MTR DiTempat



Dengan Hormat Kami penggugat/kuasa hukum penggugat dalam perkara Nomor : 132/G/2020/PTUN.MTR dengan ini memberikan tanggapan terhadap eksepsi kewenangan absolut pengadilan tertanggal yang disampaikan oleh penggugat antara lain : 1. Surat keputusan Nomor : 08/II/1189/2020 tanggal 19 Maret 2020 Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe saudara Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari, adalah benarbenar keputusan tata usaha Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka (9) Nomor 51 Tahun 2009. 2. Untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan Nomor : 08/II/1189/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe terhadap saudari Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari. Tidak ada ketentuan peraturan perundang-undang yang mengharuskan untuk menyelesaikan melalui upaya administrasi, oleh karenanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram adalah sudah tepat. 3. Gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 UU PTUN sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Mataram berwenang memeriksa, memutuskan



dan



menyelesaikan



gugatan



perkara



dalam



perkara



Nomor



:



132/G/2020/PTUN.MTR. Berdasarkan uraian sebagaimana yang disebut diatas, penggugat mohon majelis hakim dapat memberikan putusan/penetapan yaitu menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat tentang absolut pengadilan dan memerintahkan pihak-pihak perkara ini dan untuk selanjutnya dalam putusan akhir mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhya.



49



Penggugat/Kuasanya,



PUTRI ERNITA



NURUL ISLAMMYA



50



Mataram, 14 Desember 2020



Perihal



: Replik



Lampiran



: Surat Kuasa Khusus



Kepada Ibu Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram DiMataram



Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama



: PUTRI ERNITA



Pekerjaan



: Advokat



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl.



2. Nama



: NURUL ISLAMMYA



Pekerjaan



: Advokat



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl.



Bertindak atas nama pemberi kuasa : 1. Nama



: NI KADEK PUTRI PUSPITA DEWI



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Wiraswasta



Alamat



: Jl.



2. Nama



: NI KETUT SINTIA LESTARI



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Wiraswasta



Alamat



: Jl.



Selanjutnya disebut PENGGUGAT 51



Adapun jawaban-jawaban terhadap dalil-dalil gugatan sebagai berikut : a. Bahwasanya penggugat tidak memiliki kesalahan dalam menjalankan Usaha Momo Cafe, tidak sesuai dengan isi Peraturan Daerah Kota Mataram Pasal 5 Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum, maka dengan hormat kepada Ketua Majelis Hakim agar dapat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. b. Menyatakan batal dan tidak sah SK Nomor : 08/II/1189/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohon Penggugat. c. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara/sengketa kepada Tergugat.



Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat



PUTRI ERNITA



NURUL ISLAMMYA



52



Hal : Duplik



Kepada Yth. Ibu Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram DiTempat



Dengan Hormat, 1. Nama



: NURUL ZULQAIDAH



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Advokat



Alamat



: Jl.



2. Nama



: PAICE MUTIARA SARI



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Advokat



Alamat



: Jl.



Bertindak atas nama Pemberi Kuasa : 1. Nama



: NOVA AJI SAPUTRA



Tanggal Lahir



: Ampenan, 17 November 2000



Kewarganegaraan



: Indonesia



Jabatan



: Walikota Mataram



Tempat Kedudukan



: Kantor Walikota Mataram, Mataram



2. Nama



: NI PUTU WIMAS LESTARI DEWI



Tanggal Lahir



:



Kewarganegaraan



: Indonesia



Jabatan



: Wakil Walikota Mataram



Tempat Kedudukan



: Kantor Walikota Mataram, Mataram



Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT



53



Adapun jawaban-jawaban terhadap dalil-dalil gugatan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap PERDA Nomor 7 Tahun 2010 sehingga Walikota Mataram menerbitkan SK Nomor : 08/II/1189/2020 tanggal 19 Maret 2020 Tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe. 2. Bahwa sebelum penerbitan Surat Keputusan Nomor 08/II/1189/2020 tanggal 19 Maret 2020 Tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe. Pihak tergugat telah melakukan pemanfaatan dan penelitian di lapangan yang mana dalam hal ini dilakukan oleh Badan Tim Khusus yang diberi mandat oleh Walikota Mataram. 3. Bahwa berdasarkan alasan-alasan kepada Ibu Ketua Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut : a. Menolak seluruh permohonan penggugat b. Menguatkan surat keputusan Walikota Mataram, penggugat menaati SK Nomor : 08/II/1189/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe. c. Memohon kepada Ketua Hakim agar memberi putusan yang seadil-adilnya.



Demikian alasan-alasan dan dalil-dalil serta duplik kami atas replik penggugat.



Mataram, Kuasa Hukum Tergugat,



NURUL ZULQAIDAH



PAICE MUTIARA SARI



54



PUTUSAN NOMOR : 10/G/2020/PTUN.MTR “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”



Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dalam persidangan dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :



1. NI KADEK PUTRI PUSPITA DEWI Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal (), selanjutnya disebut sebagai Penggugat 1; 2. NI KETUT SINTIA LESTARI Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal (), selanjutnya disebut sebagai Penggugat 2; Dengan ini memberikan Kuasa kepada : 1. PUTRI ERNITA 2. NURUL ISLAMMYA Kesemuanya Warganegara Indonesia, Pekerjaan Advokat/Pengacara, memilih domisili hukum di (Law Office & Partner), beralamat di Jalan (Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Domisili Elektronik (Email) [email protected]; Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;



MELAWAN



1. Nama



: NOVA AJI SAPUTRA



Kewarganegaraan



: Indonesia



Jabatan



: Walikota Pemkot Mataram



Alamat



: Jl. Saleh Sungkar. Ampenan



2. Nama



: NI PUTU WIMAS LESTARI DEWI



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Wiraswasta



Alamat



: Jl.



55



Dengan ini memberikan Kuasa kepada : 1. NURUL ZULQAIDAH 2. PAICE MUTIARA SARI Kesemuanya Warganegara Indonesia, Pekerjaan Advokat/Pengacara, memilih domisili hukum di (Law Office & Partner), beralamat di Jalan (Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Domisili Elektronik (Email) [email protected]; Selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT;



Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tersebut, telah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 10/G/2020/PTUN.MTR tertanggal 25 Mei 2020 tentang Penetapan pemeriksaan acara ini dengan ACARA BIASA; 2. Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 10/G/2020/PTUN.MTR tertanggal 25 Mei 2020 tentang Penunjukkan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut; 3. Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 10/G/2020/PTUN.MTR tertanggal 25 Mei 2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pemeriksaan Persiapan yang pertama yaitu pada Hari Senin tanggal 01 Juni 2020 Jam 09.00 WITA; 4. Telah membaca surat-surat bukti dan mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli, serta mendengarkan keterangan kedua belah pihak yang berperkara dipersidangan; 5. Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;



TENTANG DUDUKNYA PERKARA



Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 22 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kuasanya, telah menggugat Tergugat/Walikota Pemkot Mataram; Surat gugatan diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram pada tanggal 22 Mei 2020 dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Surat Keputusan tersebut baru dikeluarkan oleh penggugat tanggal 19 Maret 2020 sehingga dengan ketentuan Undang-Undang PTUN, gugatan diajukan masih dalam waktu menggugat;



56



2. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan Dan Industri; 3. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Pasal 9 Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum, yang menjelaskan bahwa telah memiliki Surat Perizinan;



PETITUM



Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Penggugat berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya; 2. Menyatakan batal/tidak sah Surat Keputusan Nomor : 08/II/1189/2020 Tanggal 19 Maret 2020; 3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 08/II/1189/2020 Tanggal 19 Maret 2020; 4. Mewajibkan tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada penggugat karena hal tersebut termasuk pencemaran nama baik dan atas Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 08/II/1189/2020 tanggal 19 Maret 2020; 5. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang dimohon; 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara/sengketa ini kepada tergugat; Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawabannya secara tertulisnya pada tanggal 07 Juni 2020 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :



DALAM EKSEPSI Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo. 1. Bahwa surat keputusan Nomor : 08/II/1189/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe terhadap saudari Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni 57



Ketut Sintia Lestari. Yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sebab : a. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; b. Atau bahwa Surat Keputusan Nomor : 08/II/1189/2020 tanggal 19 Maret 2020 Tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe sebagaimana ditentukan oleh Pasal 2 dan/atau Pasal 49 UU PTUN, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 49 UU PTUN adalah bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa; c. Atau gugatan tersebut diajukan lewat tenggang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 55 UU PTUN, sehingga PTUN tidak berwenang lagi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tersebut; 2. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas mohon kepada Ketua Majelis Hakim dapat memeriksa putusan sebagai berikut: a. Menerima Eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut; b. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor : 132/G/2020/PTUN.MTR yaitu gugatan yang berkaitan dengan Nomor : 08/II/1189/2020; c. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima; d. Menghukum penggugat untuk membayar perkara.



DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat kecuali dalil-dalil yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Tergugat; 2. Bahwa dalil-dalil yang dikemukan oleh Tergugat dalam Eksepsi di atas mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan dalil-dalil dalam pokok perkara; 3. Bahwa penerbitan surat Nomor : 08/II/1189/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe Oleh Tergugat telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku; 58



4. Bahwa penerbitan surat Nomor : 08/II/1189/2020 tanggal 19 Maret 2020 didasari adanya surat dari Surat Kepala BNN Provinsi Mataram Tanggal 03 Februari 2020 Nomor : 496/TB/2020 yang menyatakan bahwa Momo Cafe terbukti menjual minuman beralkohol di wilayah publik; 5. Oleh



karena



objek



sengketa



diterbitkan



telah



didasarkan



pada



peraturan



perundangundangan, maka sudah sepantasnyalah Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;



PETITUM



Berdasarkan uraian dan dasar hukum yang Tergugat sampaikan, baik dalam Eksepsi dan Jawaban, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus :



DALAM EKSEPSI 1. Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.



DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan surat Nomor : 08/II/1189/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe yang diterbitkan oleh Tergugat sah menurut hukum; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini; 4. Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tertera dalam Berita Acara Biasa dalam perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA



DALAM GUGATAN : Bahwa karena hal tersebut diatas Penggugat sangat dirugikan dengan Keputusan TUN Nomor : 08/II/1189/2020 karena berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 59



2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara tindakan Tergugat sebagai Walikota Pemkot Mataram dalam menerbitkan Keputusan TUN Nomor : 08/II/1189/2020 bertentangan dengan Undang-Undang. Bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undnag Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara gugatan ini Penggugat ajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak Keputusan TUN Nomor : 08/II/1189/2020 diterima. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Penggugat berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undnag-Undnag Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mohon kepada Ketua Pengadilan TUN untuk memutus : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan TUN Nomor : 08/II/1189/2020; 3. Menghukum Tergugat karena Mencabut Izin Usaha Momo Cafe atas nama Ni Kadek Putri Puspita Dewi dan Ni Ketut Sintia Lestari; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini



DALAM EKSEPSI Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugat adalah pada pokoknya seperti terurai diatas. Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan pihak Tergugat setelah Majelis teliti dan telaah dengan seksama maka kami berpendapat bahwasanya eksepsi yang diajukan tersebut merupakan eksepsi yang seyogyanya diajukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1. Bahwa kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara adalah mengadili sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap Sengketa Tata Usaha Negara; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara adalah adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan 60



hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Bahwa yang dimaksud Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; 4. Bahwa kemudian pada Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata; 5. Bahwa dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan; 6. Oleh karena itu, Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima dan menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;



DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa penerbitan surat Nomor : 08/II/1189/2020 Tanggal 19 Maret 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe Oleh Tergugat telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku; 2. Bahwa penerbitan surat Nomor : 08/II/1189/2020 Tanggal 19 Maret 2020 didasari adanya surat dari Surat Kepala BNN Provinsi NTB tanggal 03 Februari 2015 Nomor 496/TB/2020



61



yang menyatakan bahwa Momo Cafe terbukti menjual minuman beralkohol di wilayah publik; 3. Oleh karena objek sengketa diterbitkan telah didasarkan pada peraturan perundangundangan, maka sudah sepantasnyalah Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 4. Memperhatikan segenap Pasal daripada Peraturan perundang-undangan dan Peraturanperaturan hukum lain yang berkenaan dengan pengajuan gugatan Tata Usaha Negara ini;



MENGADILI



DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat.



DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berkenaan dengan pengajuan gugatan Tata Usaha Negara ini;



Demikianlah diputuskan dalam suatu Rapat Permusyawaratan Majelis dan terdiri dari : PUTRI RAUDATUN HASANAH sebagai Hakim Ketua, NUR LATIFA AINI dan PRASTIWI HANDANI masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari : Senin, tanggal 01 Juni 2020, Putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Senin, tanggal 06 Juli 2020 dengan susunan Majelis yang sama yang terdiri dari PUTRI RAUDATUN HASANAH sebagai Hakim Ketua, NUR LATIFA AINI dan PRASTIWI HANDANI masingmasing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh NOVIA DINDA MARIANA sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat.



62



HAKIM-HAKIM ANGGOTA,



HAKIM KETUA MAJELIS,



NUR LATIFA AINI



PUTRI RAUDATUN HASANAH



PRASTIWI HANDANI



PANITERA PENGGANTI,



NOVIA DINDA MARIANA



63



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Peradilan Tata Usaha Negara adalah Peradilan yang menyelenggarakan dan menyelesaikan



sengketa



administrasi



negara



yang



menyangkut



fungsi



dalam



menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Dimana Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Subyek dalam Peradilan Tata Usaha Negara sering disebut dengan para pihak, yaitu : 1. Penggugat a) Orang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN); b) Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). 2. Tergugat Sebagai jabatan TUN yang memiliki kewenangan pemerintahan, sehingga dapat menjadi pihak Tergugat dalam Sengketa TUN dapat dikelompokkan menjadi : a) Instansi resmi pemerintah yang berada di bawah Presiden sebagai kepala eksekutif. b) Instansi-instansi dalam lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan suatu urusan pemerintahan. c) Badan-badan hukum privat yang didirikan dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. d) Instansi-instansi yang merupakan kerja sama antara pemerintahan dan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. e) Lembaga-lembaga hukum swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.



64



B. Kesan Dengan mengikuti mata kuliah Praktek Peratun ini, maka kami selaku Mahasiswa/Mahasiswi Kelas Praktek Peradilan PTUN E1 sebagai calon sarjana hukum sangat berterima kasih khususnya kepada dosen pengampu mata kuliah ini yaitu Bapak Rusnan, SH., MH. dan Dr. Chrisdianto Eko Purnomo, SH., MH. yang selalu membimbing kami dengan segenap keikhlasan hati beliau, sehingga kami dapat memahami bagaimana beracara di PTUN, dari mengetahui bentuk KTUN, obyek dalam PTUN, bagaimana mengajukan gugatan ke PTUN, kemudian prosedur penerimaan gugatan di PTUN, proses pemeriksaan gugatan di PTUN, lalu penunjukan majelis hakim yang menyidangkan perkara oleh Ketua PTUN, penyelesaian perkara serta upaya hukum. Semoga dengan adanya sinergisitas diantara kelompok 3 (Tiga) khususnya Mahasiswa/Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mataram, maka telah menjadi kewajiban untuk kita menyalurkan ilmu ini kepada masyarakat khalayak ramai sehingga dapat mengetahui proses beracara di PTUN, serta tugas dan kewenangan PTUN itu sendiri. Demikianlah laporan ini kami bentuk untuk menyelesaikan prasyarat kelulusan dari mata kuliah Praktek Peradilan PTUN oleh karena itu kami atas nama Kelompok 3 (Tiga) memohon maaf jika ada kesamaan nama tokoh, tempat, kejadian ataupun cerita, dan tutur kata bahasa maupun tulisan yang tidak berkenan dihati kami mohon untuk dimaafkan. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari berbagai pihak, untuk memperbaiki segala kekurangannya.



65