Skenario Sidang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SIDANG I



Panitera



: Sidang Perkara Perdata No.14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT. Pada hari ini Senin tanggal 05 Januari 2015 segera dimulai. Kepada para pihak, silahkan memasuki ruang sidang....!!



Panitera



: Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri… !! Hadirin dipersilahkan duduk kembali....!!



Hakim



: Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh….. Selamat pagi, hadirin peserta sidang.... Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara Perdata No.14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT (ketuk palu). Diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya persidangan, pada hari ini Senin tanggal 05 Januari 2015 saya nyatakan di buka dan terbuka untuk umum



Hakim



: Kepada para pihak, silahkan menunjukkan kartu identitas saudara....!!



P/T



: (Maju memberikan identitas)



Hakim



: (Menanyakan identitas Penggugat)



Hakim



: Saudara Penggugat sehat?



Penggugat



: Sehat



Hakim



: Siap mengikuti sidang hari ini?



Penggugat



: Siap Majelis Hakim



Hakim



: Apakah saudara di dampingi Penasehat Hukum....??



P



: Iya Majelis Hakim



Hakim



: Penasehat Hukum Penggugat....??



PH P



: Iya Majelis Hakim



Hakim



: (Menanyakan identitas Tergugat)



Hakim



: Saudara Tergugat sehat?



Tergugat



: Sehat Majelis Hakim



Hakim



: Siap mengikuti sidang hari ini?



Tergugat



: Siap



Hakim



: Apakah saudara di dampingi Penasehat Hukum....??



T



: Iya Majelis Hakim



Hakim



: Penasehat Hukum Tegugat....??



PH T



: Iya Majelis Hakim



Hakim



: Kepada masing-masing Penasehat Hukum untuk menunjukkan surat kuasa, kartu advokat dan berita sumpah advokat saudara....!!!



PH P & PH T : (Maju menyerahkan yang diminta oleh Hakim) Hakim



: Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2008 tentang Mediasi, maka hakim wajib mendamaikan pihak yang bersengketa, maka dari itu saya menyarankan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui sidang Mediasi. Apa saudara Penggugat dan Tergugat mau melakukan Mediasi??



P/T



: Iya Majlis Hakim



Hakim



: Apakah para pihak yang memilih sendiri Majelis Hakim mediasi ?



P/T



: Kami mengikuti pilihan majelis Hakim.



Hakim



: (Diskusi) Baik, berdasarkan kesepakatan Majelis, Kami Majelis Hakim menunjuk HakimYolanda Dwi Sagita sebagai Hakim Mediasi.



P/T



: Baik, Kami Setuju



Hakim



: (Hakim diskusi) Baik, berdasarkan musyawarah Majelis Hakim maka sidang akan di tunda dan di lanjutkan 14 (empat belas) hari kedepan yaitu pada hari kamis tanggal 19 Januari 2015 dengan agenda mendengarkan hasil Sidang Mediasi dari ke dua belah pihak. Untuk itu majelis hakim mengharapkan penggugat dan tergugat siap, panggilan ini adalah panggilan resmi dan tidak perlu untuk di panggil kembali... Apakah para pihak mengerti??



P/T



: Mengerti Majelis Hakim



Hakim



: Panitera, catat tanggal dan waktu sidang berikutnya....!!!



Panitra



: Baik Majlis Hakim



Hakim



: Sidang saya nyatakan ditutup.



Panitera



: Sidang ditunda 14 hari ke depan, yaitu Senin tanggal 19 Januari 2015 dengan agenda mendengarkan hasil sidang Mediasi. Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri....!!



SIDANG MEDIASI



Panitera



: Sidang Perkara Perdata No.14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT. Pada hari ini Senin tanggal 19 Januari 2015 segera dimulai. Kepada para pihak, silahkan memasuki ruang sidang....!!



Panitera



: Majelis Mediasi memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri… !! Hadirin dipersilahkan duduk kembali....!!



Hakim



: Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh….. Selamat pagi, hadirin peserta sidang.... Pada hari ini Senin tanggal 19 Januari 2015 akan dilaksanakan sidang Mediasi dengan Nomor Register Perkara 14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT pada hari ini Senin tanggal 19 Januari 2015 saya nyatakan di buka dan terbuka untuk umum dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu). Untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya persidangan,



Hakim



: Tugas saya selaku Hakim Mediasi yaitu sebagai Mediator para pihak untuk menemukan perdamaian, semoga dengan Sidang Mediasi ini dapat ditemukan titik temu penyelesaian dari masalah ini. .... Untuk itu, diingatkan kepada para pihak untuk tetap tenang dan kondusif dalam mengikuti sidang ini. Apakah para pihak mengeti??



P/T



: Mengerti Majelis Hakim.



Hakim



: Kepada para pihak untuk menujukkan kartu identitas saudara....!!



P/T



: (Menujukkan kartu identitas)



Hakim



: (Menanyakan identitas Penggugat)



Hakim



: Saudara Penggugat sehat?



Penggugat



: Sehat



Hakim



: Siap mengikuti sidang hari ini?



Penggugat



: Siap Majelis Hakim



Hakim



: Apakah saudara di dampingi Penasehat Hukum....??



P



: Iya Majlis Hakim



Hakim



: Penasehat Hukum Penggugat....??



PH P



: Iya Majlis Hakim



Hakim



: (Menanyakan identitas Tergugat)



Hakim



: Saudara Tergugat sehat?



Tergugat



: Sehat Majelis Hakim



Hakim



: Siap mengikuti sidang hari ini?



Tergugat



: Siap



Hakim



: Apakah saudara di dampingi Penasehat Hukum....??



T



: Iya Majlis Hakim



Hakim



: Penasehat Hukum Tegugat....??



PH T



: Iya Majlis Hakim



Hakim



: Kepada masing-masing Penasehat Hukum untuk menunjukkan surat kuasa, kartu advokat dan berita sumpah advokat saudara....!!!



PH P & PH T : (Maju menyerahkan yang diminta oleh Hakim) Hakim



: Silahkan pihak Penggugat dulu untuk menceritakan titik permasalahannya....!!



P



: Begini bu, ketika tahun 2013 itu, saya menjual tanah seluas 30 are yang letaknya d Jln. Adi Sucipto, Kec. Ampenan Utara seharga Rp. 600.000.000 kepada pihak Tergugat. Namun pihak Tergugat baru membayar Rp. 500.000.000 dan bejanji akan melunasinya setahun kedepan. Tapi ketika sudah setahun sesuai yang diperjanjian, pihak Tergugat cedera janji terhadap kesepakatan tersebut dan tidak melunasinya sampai sekarang padahal saya sudah memberikan peringatan sampai 3 (tiga) kali. Oleh karena itu, kami meminta pelunasan sesuai yang diperjanjikan sekaligus dan tambahan 15% dari harga sekarang. Saya juga tidak menyangka dengan adanya toko yang berdiri diatas tanah itu. Pihak Tergugat tidak pernah membicarakannya bu........



PH P



: Jadi Majelis Hakim yang terhormat, perbuatan Tergugat ini tentu sudah keluar dari kesepakatan yang telah dibuat karena klien saya tidak diberi tau sedikitpun terkait pembangunan toko tersebut padahal sisa pembayaran belum dilunasi.



Hakim



: Bagaimana pihak Tergugat, ada tanggapan?



T1



: Memang benar yang disampaikan oleh pihak Penggugat terkait bayaran yang belum bisa saya lunasi sampai sekarang, tetapi ketika sampai disini, saya terkejut dengan permintaan pihak Penggugat yang meminta lebih, masalahnya tidak pernah ada kesepakatan sebelumnya



T2



: Menambahkan Majlis Hakim... Mengenai toko yang kami bangun diatas tanah itu, menurut kami tidak perlu dibicarakan kepada pihak Penggugat karena kami rasa hal tersebut tidak perlu dilakukan. Toko tersebut juga sebagai sarana mencari uang untuk tambahan bayaran tanah yang belum kami lunasi.



Hakim



: Bagaimana saudara Penggugat, bisa menerima Tanggapan dari pihak Tergugat?



P



: Tidak Majlis Hakim... Masalah toko yang tersebut, saya punya hak untuk karena tanah tersebut belum dilunasi oleh pihak Tergugat



T2



: Lantas hak apa yang saudara maksud....??



P



: Yaaa hak untuk tau dan hak untuk menerima hasil dari toko tersebut walaupun yaaaa hanya 10%lah



PH T



: Maaf Majlis Hakim... yang disampaikan pihak Penggugat ini terlalu berlebihan, itu semua terkesan mau mencari keuntungan. Bukankah Majlis Hakim dengar sendiri tadi, pihak Penggugat awalnya meminta bayaran lebih terhadap tanah tersebut dan sekarang mau minta keuntungan 10% dari hasil toko yang dibangun diatas tanah tersebut dengan alasan dia masih mempunyai hak atas tanah itu Bukankah itu terkesan berlebihan....??



PH P



: Maaf Majlis Hakim, saudara dari pihak Tergugat mengatakan hal itu berlebihan.... Bagaimana bisa....?? Hal itu wajar karena klien saya masih mempunyai hak atas tanah tersebut.



PH T



: Tidak bisa seperti itu, klien saya tidak pernah membuat kesepakatan masalah hal tersebut, klien saya hanya membeli tanah dan bermaksud mengelolanya untuk keperluan sehari-hari dan sekaligus untuk melunasi sisa pembayaran yang belum lunas atas tanah itu Pihak Penggugat terlalu berlebihan....



Hakim



: Kepada para pihak untuk tetap tenang....!!



PH T



: Pihak Tergugat yang duluan emosi Majlis Hakim...



Hakim



: Baik para pihak, karena para pihak bersi keras dengan argument masing-masing, saya selaku Hakim Mediasi bertugas untuk mendamaikan para pihak. Saya disini mempunyai tawaran solusi kepada para pihak tapi sebelum itu saya kasih tau kepada para pihak. Sebenarnya perjanjian yang para pihak buat, dalam hal seperti ini sudah BATAL DEMI HUKUM karena tidak dijalankan sesuai kesepakatan awal, khususnya kepada para Tergugat. Jadi konsekuwensinya adalah tanah kembali, uangpun kembali, dan bangunan yang sudah ada itu akan dihancurkan sebagai ganti pembayaran yang belum dilunasi sesuai dengan aturan yanag sudah berlaku. Bagaimana para Tergugat, apakah saudara akan mengikuti solusi yang berdasarkan aturan tersebut...??



PH T



: Tidak bisa seperti itu Majlis,klien saya sangat rugi besar kalu seperti itu.



P



: Saya juga TETAP tidak setuju Majlis Hakim, yang saya inginkan kepada pihak Tergugat adalah memberikan sisa pembayaran atas tanah tersebut ditambah 15% sebagai tambahan untuk harga sekarang. Selain itu, kami juga tetap meminta 10% dari hasil toko tersebut.



Hakim



: Bagaimana Tergugat??



T1



: Kami akan berusaha untuk membayar secepatnya terhadap sisa pembayaran tanah yang belum lunas Majlis tetapi kami tidak setuju dengan bunga yang diminta karena tidak ada kesepakatan dalam hal tersebut.



PH T



: Saya menambahkan Majlis.... Seperti yang saya katakan tadi, perbuatan dari pihak Penggugat ini sudah jelas mau mencari keuntungan sendiri dari tanah dan banguna yang ada sehingga kami tidak setuju dengan solusi yang Hakim tawarkan....



Hakim



: Bagaimana pihak Penggugat....??



PH P



: Jika pihak Tergugat tidak mau mengabulkan permintaan kami, maka kami tetap dengan dalil-dalil kami.



T2



: Tidak bisa seperti itu saudara, kita tidak pernah membuat kesepakatan menngenai hal tersebut, jangan tiba-tiba saudara mau cari keuntungan.



Hakim



: Bagaimana pihak Penggugat....??



PH P



: Kami tidak mau berdamai Majlis.



PH T



: Kami juga tidak mau Majlis.



Hakim



: Baik, karena para pihak sama-sama mempertahankan keinginan masing-masing dan tidak ditemukannya titik temu dalam sidang Mediasi ini, maka perkara ini akan akan saya serahkan kembali ke Hakim Majelis dan menyatakan bahwa sidang Mediasi ini GAGAL dan akan dilanjutkan dengan proses acara biasa



Hakim



: (Pura-pura tanda tangan) dengan ini sidang Mediasi saya nyatakan ditutup



SIDANG II



Panitera



: Sidang Perkara Perdata No.14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT. Pada hari ini Senin tanggal 19 Januari 2015 segera dimulai. Kepada para pihak, silahkan memasuki ruang sidang....!!



Panitera



: Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri… .!! Hadirin dipersilahkan duduk kembali....!!



Hakim



: Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh….. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh….. Selamat pagi, hadirin peserta sidang.... Pada hari ini Senin tanggal 19 Januari 2015 akan dilaksanakan sidang Perkara Perdata dengan Nomor Register Perkara 14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT pada hari ini Senin tanggal 19 Januari 2015 saya nyatakan di buka dan terbuka untuk umum dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu). Untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya persidangan,



Hakim



: Saudara Penggugat dan Tergugat, apa saudara dalam keadaan sehat?



P/T



: Sehat Majlis Hakim



Hakim



: Siap mengikuti sidang hari ini?



P/T



: Siap Majlis Hakim



Hakim



: Baik sesuai dengan agenda sidang pada hari ini, yaitu mendengarkan hasil sidang Mediasi dari kedua belah pihak



Hakim



: Bagaimana pihak Penggugat dengan hasil sidang Mediasi??



P



: Kami sudah melaksanakan Mediasi Majlis, hanya saja belum menemukan kejelasan dan jalan keluar, maka kami minta Majelis Hakim untuk melanjutkan kembali sidang



Hakim



: (Diskusi).... Baik, berdasarkan musyawarah Majelis Hakim maka sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan Gugatan oleh pihak Penggugat.



Hakim



: Bagaimana Penggugat, sudah siap dengan Gugatan saudara....??



P



: Sepenuhnya saya serahkan kepada Penasehat Hukum saya



Hakim



: Bagaimana Penasehat Hukum Penggugat, sudah siap dengan Gugatan saudara....??



PH P



: Siap Majlis Hakim



Hakim



: Silahkan....!!



PH P



: Terima kasih Majlis Hakim (Baca Gugatan)



Hakim



: Saudara Tergugat, mengerti dengan Gugatan yang sudah dibacakan....??



T1



: Mengerti Majlis Hakim



Hakim



: Apakah sudah siap dengan Jawaban Gugatan saudara....??



T1



: Sepenuhnya saya serahkan kepada Penasehat Hukum saya



Hakim



: Bagaimana Penasehat Hukum Tergugat....??



PH T



: Berdasarkan rumitnya surat gugatan yang diajakuan pihak penggugat , jadi kami selaku kuasa hukum tergugat , meminta waktu 14 hari ke depan untuk menyusun surat jawaban gugatan yang majelis Hakim



Hakim PHP



: Bagaimana pihak Penggugat....?? : Kami dari pihak kuasa hukum penggugat merasa keberatan dengan waktu 14 hari yang kami rasa terlalu lama, karena berkaitan dengan asas beracara cepat,sederhana, dan biaya ringan ,sehingga kami meminta waktu untuk 7 hari kedepan.



Hakim



: Bagaimana kuasa hukum tergugat ?



PHT



: Kami setuju yang mulia.



Hakim



: (Diskusi).... Baik, sesuai dengan hasil kesepakatan Majelis Hakim maka sidang ditunda 7 hari kedepan, yaitu tanggal 26 Januari 2015 dengan agenda pembacaan Jawaban Gugatan oleh pihak Tergugat dan sekaligus menjadi panggilan resmi kepada para pihak dan tidak untuk dipanggil kembali.... Apa para pihak mengerti....??



P/T



: Mengerti Majlis Hakim



Hakim



: Panitera, catat jadwal sidang berikutnya....!!



Panitera



: Baik Majlis Hakim



Hakim



: Sidang hari ini saya nyatakan ditutup



Panitera



: Sidang ditunda 7 hari ke depan, yaitu Senin tanggal 26 Januari 2015 dengan



agenda pembacaan Jawaban Gugatan oleh pihak Tergugat. Majlis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri....!!



SIDANG III



Panitera



: Sidang Perkara Perdata No.14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT. Pada hari ini Senin tanggal 26 Januari 2015 segera dimulai. Kepada para pihak, silahkan memasuki ruang sidang....!!



Panitera



: Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri… .!! Hadirin dipersilahkan duduk kembali....!!



Hakim



: Pada hari ini Senin tanggal 26 Januari 2015 akan dilaksanakan sidang Perkara Perdata dengan Nomor Register Perkara 14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT pada hari ini Senin tanggal 26 Januari 2015 saya nyatakan di buka dan terbuka untuk umum dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu). Untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya persidangan,



Hakim



: Saudara Penggugat dan Tergugat, apa saudara dalam keadaan sehat?



P/T



: Sehat Majlis Hakim



Hakim



: Siap mengikuti siding hari ini?



P/T



: Siap Majlis Hakim



Hakim



: Baik, sesuai dengan agenda sidang pada hari ini, yaitu pembacaan Jawaban Gugatan dari pihak Tergugat



Hakim



: Bagaimana Penasehat Hukum, sudah siap dengan Jawaban Gugatan saudara....??



PH T



: Sudah Majlis Hakim



Hakim



: Bagaimana Kuasa Hukum penggugat apakah tetap dengan gugatan sebelumnya?



PHP



: Tetap majelis hakim



Hakim



: Silahkan kuasa hukum tergugat untuk membacakan jawaban saudara....!!



PH T



: (Membaca Jawaban Gugatan kemudian menyerahkannya kepada Hakim)



Hakim



: Saudara Penggugat, mengerti dengan Jawaban Gugatan yang dibacakan....??



P



: Kami mengerti Majlis Hakim



Hakim



: Lalu, apakah saudara akan mengajukan Replik atas Jawaban Gugatan dari pihak



Tergugat....?? PH P



: (Berunding).... Iya Majlis Hakim tetapi untuk menyusun Replik tersebut, kami minta 7 hari kedepan Majlis



Hakim



: Bagaimana saudara Tergugat....??



PH T



: (Berunding).... Kami setuju Majlis Hakim



Hakim



: (Berunding).... Baik, sidang akan ditunda 7 hari kedepan, yaitu Senin tanggal 03 Februari 2015 dengan agenda pembacaan Replik oleh Penggugat. Untuk itu saya ingatkan kepada para pihak untuk hadir pada sidang berikutnya tanpa perlu dipanggil kembali. Apakah para pihak mengerti....??



P/T



: Mengerti Majlis Hakim



Hakim



: Panitera, catat jadwal sidang selanjutnya....!!



Panitera



: Baik Majelis Hakim



Hakim



: Sidang pada hari ini saya nyatakan ditutup…



Panitera



: Sidang ditunda 7 hari ke depan, yaitu Senin tanggal 03 Februari 2015 dengan agenda pembacaan Replik oleh Penggugat. Majlis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri....!!



SIDANG IV



Panitera



: Sidang Perkara Perdata No.14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT. Pada hari ini Senin tanggal 03 Januari 2015 segera dimulai. Kepada para pihak, silahkan memasuki ruang sidang....!!



Panitera



: Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri… .!! Hadirin dipersilahkan duduk kembali....!!



Hakim



: Pada hari ini Senin tanggal 03 Januari 2015 akan dilaksanakan sidang Perkara Perdata dengan Nomor Register Perkara 14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT pada hari ini Senin tanggal 03 February 2015 saya nyatakan di buka dan terbuka untuk umum dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu). Untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya persidangan,



Hakim



: Saudara Penggugat dan Tergugat, apa saudara dalam keadaan sehat?



P/T



: Sehat Majlis Hakim



Hakim



: Siap mengikuti siding hari ini?



P/T



: Siap Majlis Hakim



Hakim



: Baik, sesuai dengan agenda sidang pada hari ini, yaitu pembacaan Replik oleh Penggugat



Hakim



: Bagaimana Penasehat Hukum, sudah siap dengan Replik saudara....??



PH P



: Sudah Majlis Hakim



Hakim



: Silahkan....!!



PH P



: (Membaca Replik kemudian menyerahkannya kepada Hakim dan Tergugat)



Hakim



: Saudara Tergugat, mengerti dengan Replik yang dibacakan....??



T



: Kami mengerti Majlis Hakim



Hakim



: Lalu, apakah saudara akan mengajukan Duplik dari Replik Penggugat....??



PH T



: (Berunding).... Tidak Majlis, kami tetap pada dalil-dalil kami



Hakim



: (Berunding).... Baik, karena pihak Tergugat tidak akan mengajukan



Duplik atas Replik Peggugat, maka sidang akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian oleh Penggugat.... Bagaimana pihak Penggugat, sudah siap dengan alatalat bukti saudara...?? PH P



: Untuk saat ini kami belum siap Majlis, jadi kami minta waktu 7 (tujuh) hari kedepan untuk mempersiapkannya.



Hakim



: Bagaimana pihak Tergugat



PH T



: (Berunding)... Kami setuju Majlis



Hakim



: Sidang ditunda dan dilanjutkan 7 (tujuh) hari kedepan, yaitu Senin tanggal 10 Februari 2015 dengan agenda penujukan alat-alat bukti oleh Penggugat.



.



Untuk itu saya ingatkan kepada para pihak untuk hadir pada sidang berikutnya tanpa perlu dipanggil kembali. Apakah para pihak mengerti....??



P/T



: Mengerti Majlis Hakim



Hakim



: Panitera, catat jadwal sidang selanjutnya....!!



Panitera



: Baik Majelis Hakim



Hakim



: Sidang pada hari ini saya nyatakan ditutup…



Panitera



: Sidang ditunda 7 hari ke depan, yaitu Senin tanggal 10 Februari 2015 dengan agenda peninjukan alat-alat bukti oleh pihak Penggugat. Majlis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri....!!



SIDANG V



Panitera



: Sidang Perkara Perdata No.14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT. Pada hari ini Senin tanggal 10 Februari 2015 segera dimulai. Kepada para pihak, silahkan memasuki ruang sidang....!!



Panitera



: Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri… .!! Hadirin dipersilahkan duduk kembali....!!



Hakim



: Pada hari ini Senin tanggal 10 Februari 2015 akan dilaksanakan sidang Perkara Perdata dengan Nomor Register Perkara 14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT pada hari ini Senin tanggal 10 Februari 2015 saya nyatakan di buka dan terbuka untuk umum dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu). Untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya persidangan,



Hakim



: Saudara Penggugat dan Tergugat, apa saudara dalam keadaan sehat?



P/T



: Sehat Majlis Hakim



Hakim



: Siap mengikuti siding hari ini?



P/T



: Siap Majlis Hakim



Hakim



: Baik, sesuai dengan agenda sidang pada hari ini, yaitu penunjukan alat-alat bukti oleh pihak Pengggat.... Bagaimana pihak Penggugat, sudah siap dengan alat-alat bukti saudara....??



PH P



: Sudah Majelis Hakim



Hakim



: Alat bukti apa yang akan saudara ajukan....??



PH P



: Kami mengajukan alat bukti surat dan tiga orang saksi



Hakim



: Silahkan dengan alat bukti saudara....!! (PH Penggugat maju menunjukkan alat bukti surat)



Hakim



: Saudara Penasehat Hukum Penggugat, hadirkan saksi-saksi saudara ke ruang sidang....!!



PH P



: (Memanggil para saksi



PEMERIKSAAN SAKSI PH PENGGUGAT Hakim



: Para saksi, apakah dalam keadaan sehat....??



Saksi



: Sehat Majelis Hakim



Hakim



: Siap mengikuti sidang hari ini....??



Saksi



: Siap Majelis Hakim



Hakim



: (menanyakan identitas saksi) Nama TTL Pekerjaan Alamat Agama Kebangsaan



Hakim



: : : : : :



: Para saksi, sebelum saudara memberikan keterangan sebagai saksi saudara akan di sumpah, apakah saudara bersedia untuk di sumpah



Saksi



: Bersedia Majelis



Hakim



: Saudra saksi silahkan berdiri, Juru Sumpah silahkan....!! Ikuti kata-kata saya....!! BISMILLAHIRRAHMANIRROHIM...DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, AKAN MEMEBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA DAN TDK LAIN DR YANG SEBENARNYA



Hakim



: Para saksi telah di sumpah, sumpah tersebut tidak hanya mengandung pertanggung jawaban terhadap hukum tetapi juga terhadap Tuhan, apabila para saksi terbukti memberikan keterangan palsu maka para saksi diancam dengan ancaman pidana paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat (1) KUHP. Selain itu, sumpah yang para saksi ucapkan mengandung pertanggunga jawaban kepada Tuhan YME. Jadi diharapkan kepada para saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang dilihat, didengar, dan alami. apakah para saksi mengerti....??



Saksi



: Mengerti Majelis Hakim



Hakim



: Saudara Penasehat Hukum Penggugat, saksi siapa yang lebih dulu saudara ajukan....??



PH P



: Saudara-------------------------------------



Hakim



: Baik.... saudara ------------------ tetap ditempat dan saksi yang lain mohon menunggu diluar. (Pemeriksaan Saksi)



Hakim



: Saudara Penggugat, apakah ada bukti lain yang ingin saudara ajukan....??



PH P



: Kami rasa cukup Majlis Hakim



Hakim



: (Berunding).... karena tidak ada lagi bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat, maka sidang akan dilanjutkan pada proses pembuktian oleh pihak Tergugat.... Bagimana pihak Tergugat, sudah siap dengan alat-alat bukti saudara....??



PH T



: Kami meminta waktu 7 hari kedepan Majlis Hakim untuk mempersiapkannya



Hakim



: Bagaimana pihak Penggugat....??



PH P



: Kami setuju Majlis



Hakim



: (Berunding).... Baik, sidang akan ditunda 7 hari kedepan, yaitu Senin tanggal 17 Februari 2015 dengan agenda penunjukan alat-alat bukti oleh piha Terggugat. Untuk itu saya ingatkan kepada para pihak untuk hadir pada sidang berikutnya tanpa perlu dipanggil kembali. Apakah para pihak mengerti....??



P/T



: Mengerti Majlis Hakim



Hakim



: Panitera, catat jadwal sidang selanjutnya....!!



Panitera



: Baik Majelis Hakim



Hakim



: Sidang pada hari ini saya nyatakan ditutup…



Panitera



: Sidang ditunda 7 hari ke depan, yaitu Senin tanggal 17 Februari 2015 dengan agenda peninjukan alat-alat bukti oleh pihak Terggugat. Majlis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri....!!



SIDANG KE VI



Panitera



: Sidang Perkara Perdata No.14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT. Pada hari ini Senin tanggal 17 Februari 2015 segera dimulai. Kepada para pihak, silahkan memasuki ruang sidang....!!



Panitera



: Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri… .!! Hadirin dipersilahkan duduk kembali....!!



Hakim



: Pada hari ini Senin tanggal 19 Januari 2015 akan dilaksanakan sidang Perkara Perdata dengan Nomor Register Perkara 14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT pada hari ini Senin tanggal 17 Februari 2015 saya nyatakan di buka dan terbuka untuk umum dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu). Untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya persidangan,



Hakim



: Saudara Penggugat dan Tergugat, apa saudara dalam keadaan sehat?



P/T



: Sehat Majlis Hakim



Hakim



: Siap mengikuti siding hari ini?



P/T



: Siap Majlis Hakim



Hakim



: Baik, sesuai dengan agenda sidang pada hari ini, yaitu penunjukan alat-alat bukti oleh pihak Pengggat.... Bagaimana pihak Penggugat, sudah siap dengan alat-alat bukti saudara....??



PH P



: Sudah Majelis Hakim



Hakim



: Alat bukti apa yang akan saudara ajukan....??



PH P



: Kami mengajukan alat bukti surat dan tiga orang saksi



Hakim



: Silahkan dengan alat bukti saudara....!! (PH Penggugat maju menunjukkan alat)



Hakim



: Saudara Penasehat Hukum Penggugat, hadirkan saksi-saksi saudara ke ruang sidang....!!



PH P



: (Memanggil para saksi)



PEMERIKSAAN SAKSI PH TERGUGAT Hakim



: Para saksi, apakah dalam keadaan sehat....??



Saksi



: Sehat Majelis Hakim



Hakim



: Siap mengikuti sidang hari ini....??



Saksi



: Siap Majelis Hakim



Hakim



: (menanyakan identitas saksi) Nama TTL Pekerjaan Alamat Agama Kebangsaan



Hakim



: : : : : :



: Para saksi, sebelum saudara memberikan keterangan sebagai saksi saudara akan di sumpah, apakah saudara bersedia untuk di sumpah



Saksi



: Bersedia Majelis



Hakim



: Saudra saksi silahkan berdiri, Juru Sumpah silahkan....!! Ikuti kata-kata saya....!! BISMILLAHIRRAHMANIRROHIM... DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH AKAN MEMEBRIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA DAN TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA



Hakim



: Para saksi telah di sumpah, sumpah tersebut tidak hanya mengandung pertanggung jawaban terhadap hukum tetapi juga terhadap Tuhan, apabila para saksi terbukti memberikan keterangan palsu maka para saksi diancam dengan ancaman pidana paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat (1) KUHP. Selain itu, sumpah yang para saksi ucapkan mengandung pertanggunga jawaban kepada Tuhan YME. Jadi diharapkan kepada para saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang dilihat, didengar, dan alami. Apakah para saksi mengerti....??



Saksi



: Mengerti Majelis Hakim



Hakim



: Saudara Penasehat Hukum Penggugat, saksi siapa yang lebih dulu saudara



ajukan....?? PH T



: Saudara-------------------------------------



Hakim



: Baik.... saudara ------------------ tetap ditempat dan saksi yang lain mohon menunggu diluar. (Pemeriksaan Saksi)



Hakim



: Saudara Tergugat, apakah ada bukti lain yang ingin saudara ajukan....??



PH T



: Kami rasa cukup Majlis Hakim



Hakim



: (Berunding).... karena tidak ada lagi bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Terggugat, maka sidang akan dilanjutkan pada Kesimpulan oleh masing-masing Pihak. Bagimana pihak Penggugat, sudah siap dengan Kesimpulan saudara....??



PH P



: Mengenai Kesimpulan sidang kami belum menyiapkannya. Jadi kami minta kepada Majlis Hakim untuk menunda sidang 7 hari kedepan.



Hakim



: Bagimana pihak Tergugat....??



PH T



: Kami juga sama dengan pihak Penggugat Majlis.



Hakim



: (Berunding).... Baik, sidang akan ditunda 7 hari kedepan, yaitu Senin tanggal 24 Februari 2015 dengan agenda Kesimpulan sidang oleh para pihak. Untuk itu saya ingatkan kepada para pihak untuk hadir pada sidang berikutnya tanpa perlu dipanggil kembali. Apakah para pihak mengerti....??



P/T



: Mengerti Majlis Hakim



Hakim



: Panitera, catat jadwal sidang selanjutnya....!!



Panitera



: Baik Majelis Hakim



Hakim



: Sidang pada hari ini saya nyatakan ditutup…



Panitera



: Sidang ditunda 7 hari ke depan, yaitu Senin tanggal 24 Februari 2015 dengan agenda Kesimpulan sidang oleh para pihak. Majlis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri....!!



SIDANG KE VII



Panitera



: Sidang Perkara Perdata No.14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT. Pada hari ini Senin tanggal 24 Februari 2015 segera dimulai. Kepada para pihak, silahkan memasuki ruang sidang....!!



Panitera



: Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri… .!! Hadirin dipersilahkan duduk kembali....!!



Hakim



: Pada hari ini Senin tanggal 24 Februari 2015 akan dilaksanakan sidang Perkara Perdata dengan Nomor Register Perkara 14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT pada hari ini Senin tanggal 24 Februari 2015 saya nyatakan di buka dan terbuka untuk umum dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu). Untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya persidangan,



Hakim



: Saudara Penggugat dan Tergugat, apa saudara dalam keadaan sehat?



P/T



: Sehat Majlis Hakim



Hakim



: Siap mengikuti sidang hari ini?



P/T



: Siap Majlis Hakim



Hakim



: Baik.... sesuai agenda sidang hari ini, yaitu Kesimpulan oleh para pihak... Saudara Penasehat Hukum Penggungat dan Penasehat Hukum Tergugat, apakah saudara sudah selesai dengan Kesimpulannya....??



PH P & PH T : Sudah Majlis Hakim Hakim



: Silahkan maju untuk mengumpulkan Kesimpulan sidang saudara....!!



PH P & PH T : (Maju menyerahkan Kesimpulan) Hakim



: (Berunding).... Baik, Kesimpulan dari masing-masing pihak akan kami pelajari terlebih dahulu sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara ini. Sebelum dilaksanakan, apakah dari masing-masing pihak ada yang ingin ditambahkan dan disampaikan lagi....?? : Saudara Penggugat,, ada yang ingin ditambahkan...??



PH P



: Tidak ada Majlis



Hakim



: Tergugat, ada yang ingin ditambahkan...??



PH T



: Kami juga tidak ada Majlis



Hakim



: Karena tidak ada lagi hal-hal yang disampaikan oleh para pihak, maka sidang akan dilanjutkan pada tahap Putusan. (Berunding).... Sidang akan ditunda 7 hari kedepan, yaitu tanggal 01 Maret 2015 dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majlis Hakim. Hal ini sekaligus panggilan bagi para pihak untuk menghadiri sidang selanjutnya tanpa perlu dipanggil kembali.... Apakah para pihak mengerti....??



P&T



: Mengerti Majlis Hakim



Hakim



: Panitera, catat jadwal sidang berikutnya....!!



Panitera



: Baik Majlis Hakim



Hakim



: Dengan ini, sidang saya nyatakan ditutup....



Panitera



: Sidang ditunda 7 hari ke depan, yaitu Senin tanggal 01 Maret 2015 dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majlis Hakim. Majlis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri....!!



SIDANG KE VIII



Panitera



: Sidang Perkara Perdata No.14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT. Pada hari ini Senin tanggal 01 Maret 2015 segera dimulai. Kepada para pihak, silahkan memasuki ruang sidang....!!



Panitera



: Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri… .!! Hadirin dipersilahkan duduk kembali....!!



Hakim



: Pada hari ini Senin tanggal 01 Maret 2015 akan dilaksanakan sidang Perkara Perdata dengan Nomor Register Perkara 14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram antara ABIDIN sebagai PENGGUGAT melawan YOLANA OCTAVIA dan WALHADI sebagai TERGUGAT pada hari ini Senin tanggal 19 Januari 2015 saya nyatakan di buka dan terbuka untuk umum dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu). Untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya persidangan



Hakim



: Saudara Penggugat dan Tergugat, apa saudara dalam keadaan sehat?



P/T



: Sehat Majlis Hakim



Hakim



: Siap mengikuti siding hari ini?



P/T



: Siap Majlis Hakim



Hakim



: Saya ingatkan kepada para pihak untuk mendengarkan Putusan yang akan dibacakan karena pada saatnya nanti para pihak berhak untuk melakukan upaya hukum, apakah para pihak mengerti?



P/T



: Mengerti Majlis Hakim



Hakim



: (Membacakan Putusan)



Hakim



: Saudara Terguugat, apakah saudara mengerti dengan Putusan yang telah dibacakan?



T



: Mengerti Majelis Hakim



Hakim



: Apakah saudara akan mengajukan Upaya Hukum



T



: Saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum saya



Hakim



: Bagaiman Penasehat Hukum, apakah akan mengajukan Upaya Hukum?



PH P



: Kami pikir-pikir dulu Majelis



Hakim



: Baik.... apabila saudara akan mengajukan Upaya Hukum, di harapakan supaya mengajukannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari ke depan. Apakah saudara mengerti....??



T



: Mengerti Majlis Hakim



Hakim



: Sidang Perkara Perdata dengan Nomor Register Perkara 14/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri Mataram saya nyatakan ditutup dan selesai... (Palu 3x)



Panitera



: Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin di mohon berdiri....!! Hadirin dipersilahkan duduk kembali....!!