SKENARIO, Sidang Semu-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKENARIO PRAKTEK PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAKUAN PERKARA PIDANA



A. Skenario Praktek Peradilan Semu Fakultas Hukum Perkara Pidana. Sidang I Sabtu, 8 September 2018 (Pembacaan Dakwaan Terdakwa)



PANITERA



: Sidang



Perkara



Pidana



Nomor



Registrasi



Nomor



378/Pid.B/2018/PS.F.H. UNPAK,, Pada Hari ini sabtu, Tanggal 8 September 2018 akan segera dimulai. Peradilan Semu fakultas hukum UNPAK yang memeriksa perkara pidana pada tingkat pertama dalam perkara pidana pencurian atas nama terdakwa Kimas Pranata Alias Kimas, 27 tahun, Alamat jalan raya Tajur No. 36 B Bogor Selatan. Adapun susunan majelis hakim adalah sebagai berikut : 1. ADAM KUSUMAH S.H.,M.H.



sebagai Hakim Ketua



2. HANALYA S.H.,M.H.



sebagai Hakim Anggota I



3. HAURA EGA S.H.,M.H.



sebagai Hakim Anggota II



Dan BAYU PANGESTU S.H.,



sebagai Panitera .



Sebelum persidangan dimulai kepada para hadirin dimohon agar menon-aktifkan alat komunikasi demi kelancaran jalannya persidangan.



Panitera



: Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (setelah hakim duduk, hadirin dipersilahkan duduk kembali panitera menyerahkan berita acara kepada majelis hakim).



Hakim Ketua



: Sidang Peradilan Semu F.H. UNPAK yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 378/Pid.B/2018/PS.F.H. UNPAK,



atas



nama



Terdakwa KIMAS



PRANATA dinyatakan



dibuka



dan



terbuka



untuk



umum, (Ketuk palu 3 kali).



Hakim Ketua



: Penuntut Umum apakah Terdakwa sudah siap? kepada penuntut umum dipersilahkan untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.



JPU



: Saudara terdakwa, dipersilahkan masuk dalam ruang persidangan (terdakwa



dalam



keadaan



bebas



dan



didampingi kuasa hukumnya)



Hakim Ketua



: Baiklah Saya Akan Menanyakan Identitas Saudara sebagaimana yang telah terdapat didalam BAP. Saudara terdakwa mohon perlihatkan kartu identitas anda. (terdakwa memberikan kartu identitasnya kepada hakim ketua)



Nama Saudara



: KIMAS PRANATA



Tempat Lahir/Umur



: Bogor, 21 September 1991



Jenis Kelamin



: Laki – Laki



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jalan Raya Tajur N.32 Bogor selatan



Agama



: Islam



Hakim Ketua



: (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada panitera pengganti) Saudara terdakwa, apakah saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti persidangan hari ini?



Terdakwa



: Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya siap mengikuti persidangan hari ini.



Hakim Ketua



: Saudara Terdakwa, saudara oleh penunutut umum di dakwa melakukan tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP, apakah saat ini saudara di dampingi oleh penasehat hukum saudara?



Terdakwa



: Ya, saat ini saya didampingi oleh penasehat hukum saya dari lembaga bantuan hukum Universitas Pakuan. Yaitu



saudara (Cahyo



Guritno



Sikukung,



SH) dan



Saudara (Ari Ananta, SH)



Hakim Ketua



: apakah benar mereka penasehat hukum saudara ?



Terdakwa



: Benar yang mulia



Hakim Ketua



: Saudara penasehat hukum, apakah saudara membawa surat kuasa khusus dari terdakwa dan kartu Advokat saudara? Jika ada mohon ditunjukkan.



PH Terdakwa



: Ya, Majelis Hakim yang terhormat, kami membawahnya (PH menunjukkan surat kuasa dan surat tugas pada Majelis Hakim / serta surat kuasa dan kartu Advokatnya di tinggalkan di meja Hakim)



Hakim Ketua



: (Setelah hakim ketua menerima kedua surat tersebut, kemudian menunjukkkan pada Hakim 1 dan 2).



Hakim Ketua



: Baiklah, kepada saudara Jaksa penuntut umum, apakah sudah siap membacakan dakwaannya?



JPU



: Sudah siap Majelis Hakim yang terhormat.



Hakim Ketua



: Baiklah silakan dibacakan saudara Jaksa Penuntut Umum.



JPU



: (membacakan dakwaannya sambil berdiri)



Hakim Ketua



: Baik saudara terdakwa, Apakah saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum?



Terdakwa



: Saya mengerti yang mulia.



Hakim Ketua



: Apakah saudara akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum?



Terdakwa



: Untuk eksepsi saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum saya Yang mulia.



Hakim Ketua



: Apakah Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi?



PH. Terdakwa



: Majelis Hakim yang terhormat, kami tidak mengajukan eksepsi, oleh karena terdakwa sudah memahami dakwaan tersebut Yang mulia.



Hakim Ketua



: Baik, karena Penasehat Hukum tidak mengajukan eksepsi maka sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi – saksi kepada jaksa penuntut umum.apakah telah siap dengan alat bukti dan saksi – saksinya ?



JPU



: Majelis Hakim yang terhormat, kami akan mengajukan alat bukti dan saksi-saksi, namun pada persidangan ini kami belum siap untuk itu kami mohon agar persidangan ini bisa ditunda Yang mulia.



Hakim Ketua



: Apakah Penasehat Hukum terdakwa setuju sidang ini untuk ditunda.



PH Terdkwa



: Kami setuju Majelis hakim.



Hakim Ketua



: (BEREMBUK Sejenak dengan Hakim Ang.I dan Hakim Ang.2) Baiklah, sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 17



September



2018,



jam



10.00



WIB dengan agenda Acara pemeriksaan alat bukti dan saksisaksi kepada Jaksa penuntut umum agar menghadapkan



kembali terdakwa dan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi pada persidangan berikut. Dengan demikian maka sidang dinyatakan ditunda dan ditutup (Ketua mengetuk palu 3 kali)



Sidang II Senin, 17 September 2018 (Pemeriksaan Alat Bukti dan Keterangan Saksi – Saksi) Hakim Ketua



: Sidang Peradilan Semu F.H. UNPAK yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 378/Pid.B/2012/P. SEMU F.H.



UNPAK, atas



PRANATA dinyatakan



nama dibuka



terdakwa KIMAS dan



terbuka



untuk



umum (ketuk palu 3 kali).



Hakim Ketua



: Sesuai berita acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pemeriksaan alat bukti dan saksi – saksi, saudara JPU, apakah alat bukti dan saksi – saksi sudah siap dihadirkan di persidangan ini?



JPU



: Sudah siap Majelis hakim.



Hakim Ketua



: Saudara Terdakwa dipersilahkan mengambil tempat disamping penasehat hukumnya (Terdakwa pindah duduk disamping penasehat hukumnya)



Hakim Ketua



: Baik selanjutnya ada berapa orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan ini Jaksa Penuntut Umum?



JPU



: 2 orang saksi Majelis hakim



Hakim Ketua



: Silahkan dihadirkan saksi-saksi tersebut



JPU



: Petugas, hadirkan saksi-saksi ke ruang sidang. (Saksi masuk ke ruangan)



HAKIM KETUA : Saudara saksi, apakah saudara mengetahui untuk apa saudara hadir dipersidangan ini? SAKSI



: Ya, saya hadir dipersidangan ini untuk memberikan kesaksian mengenai kasus pencurian pak hakim. (dijawab oleh semua saksi secara bergantian)



HAKIM KETUA : Saudara saksi, apakah anda dalam keadaan sehat, dan siap untuk memberikan keterangan pada persidangan hari ini? SAKSI



: ya, saya sehat yang mulia. Dan siap memberikan keterangan.



HAKIM ANGGOTA



: Saudara saksi saya ingatkan apabila anda memberikan keterangan



palsu, maka anda akan di jerat dengan sanksi pidana, mengerti? SAKSI



: Mengerti yang mulia. (dijawab bergantian).



HAKIM ANGGOTA : Tolong ikuti perkataan saya, “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain



dari yang



sebenarnya”. (dibaca mengikuti perkataan hakim).



HAKIM KETUA



: Untuk saksi 2, silahkan anda tunggu di luar ruang sidang. Sedangkan untuk saksi 1, silahkan duduk di tempat yang telah tersedia.



Hakim Ketua



: Saudara Jaksa Penuntut Umum Saksi di sini sebagai apa?



JPU



: Saksi di sini, merupakan Saksi Korban Majelis Hakim



Hakim Ketua



: Baiklah, Saudara Saksi, apakah saudari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini ?



Saksi Korban



: Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Yang mulia



Hakim Ketua



: Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan Identitas Saudara, sebagaimana terdapat didalam BAP dan saya minta saudari menjawabnya dengan jelas. (saksi meberikan kartu identitas kepada majelis hakim dan duduk kembali)



N a m a



: ATIKAH



Tempat/Tanggal Lahir



: AMBON, 12 September 1997



Jenis Kelamin



: Perempuan



U m u r



: 21 Tahun



Agama



: ISLAM



Alamat



:



Kebangsaan



: INDONESIA



Hakim Ketua



: Saudari Saksi telah berjanji menurut Agama yang saudari anut, untuk itu kami berharap saudari dapat memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudari memberikan keterangan palsu, maka saudari dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah saudari saksi mengerti?



Saksi Korban



: Saya mengerti yang mulia



Hakim Ketua



: Saudari kenal dengan Terdakwa ?



Saksi Korban



: Iya Yang mulia saya mengetahui terdakwa karena terdakwa peserta PKKMB



Hakim Ketua



: Saudari saksi apakah saudari ada hubungan keluarga dengan Terdakwa



Saksi Korban



: Tidak Yang mulia



Hakim Ketua



: Saudari Saksi tahu dari mana bahwa telah hilang 1(satu) unit HANDPHONE dengan merek SIMBADDA



Saksi Korban



:Saya mengetahuinya setelah saya ingat handphone saya tertinggal di ruangan tersebut



Hakim Ketua



: Bagaimana reaksi saudari setelah mengetahui hilangnya handphone saudari?



Saksi Korban



: Saya bingung, dan panik setelah saya juga memeriksa kedalam tas dan menanyakan kepada teman- teman saya lalu saya mencari handphone saya lagi yang mulia



Hakim Ketua



: Baik Coba saudari jelaskan, pada saat saudari keluar dari ruangan tersebut saudari, apakah ada barang atau benda lain yang berubah posisi pada saat itu?



Saksi Korban



:Tidak ada yang berubah yang mulia, melainkan cuman handphone saya yang tidak ada di ruangan yang mulia.



Hakim Ketua



: Baik saudara Jaksa Penuntut Umum silahkan serahkan barang bukti ke Majelis Hakim.



JPU



: Baik Majelis Hakim yang terhormat (JPU maju membawa Daftar Bukti ke meja Hakim)



Hakim Ketua



: Apakah benar barang ini adalah barang milik korban? (sambil menunjukan barang bukti ke korban)



Berupa : 1 Unit Handphone dengan merek SIMBADDA 1 Buah photo pada saat dilakukan penggeledahan



Saksi Korban



:Iya benar yang mulia, barang tersebut adalah kepunyaan saya yang mulia



Hakim Ketua



:(Baik) Silahkan Hakim Anggota I, Apakah ada pertanyaan untuk Saudari Saksi?



Hakim Anggota I



: (Baik terima kasih Ketua) Baik, Saudari Saksi, kapan Saudari Saksi mengetahui bahwa Terdakwa KIMAS PRANATA mengambil Handphone saudari di ruangan tersebut?



Saksi Korban



:saya mengetahui setelah teman saya menceritakan kejadian tersebut



Hakim Ketua



: Silahkan Hakim Anggota II Apakah ada pertanyaan untuk Saudari Saksi?



Hakim Anggota II



: (Baik terima kasih ketua) Saudari Saksi, Apakah Saudari tahu sebab apa sehingga Terdakwa melakukan pencurian pada saat itu?



Saksi Korban



:Saya



sama



sekali



tidak



tahu



sebab



apa



sehingga



pelaku/Terdakwa melakukan hal tersebut ayang mulia



Hakim Anggota II



: Selain barang tersebut, apakah ada barang lain yang diambil oleh Terdakwa ?



Saksi Korban



: Tidak ada yang mulia



Hakim Anggota II



: Baik



cukup (sambil



bicara



ke



Hakim



Ketua



dan



mengangguk kepala ke Hakim Ketua)



Hakim Ketua



: Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang perlu dipertanyakan?



JPU II



: Saudari saksi,apakah selain terdakwa masih ada orang lain yang ikut membantu terdakwa, melakukan pencurian tersebut?



Saksi Korban



:Tidak ada orang lain yang membantunya pak, melainkan hanya terdakwa sendiri yang melakukan pencurian itu yang mulia



JPU



: Baik yang mulia, pertanyaan dari kami cukup.



Hakim Ketua



: Kepada penasehat hukum terdakwa, apakah ada pertanyaan yang ingin di tanyakan kepada saksi?



PH.Terdakwa



: Ada majelis hakim.



PH.Terdakwa I



: Kepada Saudari saksi, ingin saya tanyakan, saudari berada dimana sehingga saudari tahu bahwa saudara KIMAS PRANATA yang mengambil 1 buah handphone.



Saksi Korban



: Saya saat itu berada diluar ruangan tersebut



. PH.Terdakwa II



: 1). Saudari saksi Saya tanyakan lagi, apakah saudara yakin handphone tersebut milik saudari 2). Mengapa sehingga saudari menaruh handphone di meja?



Saksi Korban



: 1). Benar Pak, itu adalah handphone saya. 2). Saya lupa membawa handphone tersebut karena handphone tersebut berada diluar tas saya



PH.Terdakwa



:Baik, pertanyaan dari kami untuk sementara cukup Majelis Hakim.



Hakim Ketua



:Kepada Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Saksi?



JPU



: Tidak ada Yang mulia.



Hakim Ketua



: saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara



saksi ?



Saksi Korban Hakim Ketua



: Benar Yang mulia. : Baik keterangan dari saksi dianggap cukup, dan kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudari saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan saudari saksi dapat meninggalkan ruang sidang.



Hakim Ketua



: Saudara Jaksa Penutut Umum silahkan hadirkan Saksi berikut:



JPU



: Saksi kedua atas nama BINTANG CHEPPY



Panitera



: (Memanggil Saksi) Saksi atas nama BINTANG CHEPPY di persilahkan memasuki ruang Sidang.



Hakim Ketua



: Saudara Saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini?



Saksi II



: Ya Yang mulia, saya sehat dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini



Hakim Ketua



: Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara berupa(KTP)?



Saksi II



: (maju dan memberikan kartu identitasnya ke Majelis Hakim)



Hakim Ketua



: Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan identitas dari saudara dan saya minta saudara menjawabnya dengan jelas.



N a m a



: BINTANG CHEPPY



Tempat tanggal lahir



: BOGOR, 20 APRIL 1997



Jenis Kelamin



: LAKI – LAKI



U m u r



: 21 TAHUN



Agama



: HINDU



Alamat



: KARADENAN PALSU



Kebangsaan



: Indonesia



Hakim Ketua



: Saudari Saksi telah berjanji menurut Agama yang saudari anut, untuk itu kami berharap saudari dapat memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudari memberikan keterangan palsu, maka saudari dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah saudari saksi mengerti?



Saksi Korban



: Saya mengerti yang mulia



Hakim Ketua



: Saudara Saksi, Apakah saudara kenal dengan Terdakwa?



Saksi II



: Ya Yang mulia, kenal sebatas mengetahui terdakwa adalah peserta PKKMB



Hakim Ketua



: Saudara Saksi, apakah saudara ada hubungan keluarga dengan Terdakwa?



Saksi II



: Tidak, Yang mulia



Hakim Ketua



: Apakah Saudara kenal saudari ATIKAH?



Saksi II



: Ya Yang mulia saya kenal, saudari ATIKAH sebatas rekan dalam kepanitiaan



Hakim Ketua



: Saudara Saksi, Mengertikah saudara mengapa dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan ini?



Saksi II



: Ya, saya mengerti Yang mulia, sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian



a



a



Hakim Ketua



: Coba saudara jelaskan selain Saksi pertama, apakah ada orang lain yang ikut mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian



Saksi II



: tidak yang mulia



Hakim Ketua



: Apa yang saudara beritahukan kepada Korban yang pada saat itu panik dan kebingungan pada saat kehilangan handphne nya?



Saksi II



: Iya Yang mulia, Saya langsung menceritakan kepada saudari saksi bahwa saya melihat saudara terdakwa mengambil handphone yang tergeletak di bangku tempat korban duduk.



Hakim Ketua



: Baik, saudara Hakim Anggota I dipersilahkan kalau ada pertanyaan



Hakim Anggota I



: (Baik Ketua) Saudara Saksi, apakah saudara tahu atau mendengar kejadian tersebut terjadi pukul berapa?



Saksi II



: Sekitar pukul 11.00 WIB Yang mulia



Hakim Anggota I



: Saudara saksi, saudara saksi tahu dari siapa ?



Saksi II



: saya melihat sendiri pada saat kejadian tersebut saudara terdakwa melakukan tindak pidana pencurian



Hakim Anggota I



: Apa yang saudara lakukan setelah melihat terdakwa melakukan tindak pidana pencurian



Saksi II



: Saya langsung memberitahukan korban yang dimana pada saat itu sedang bingung mencari handphonenya di ruangan



Hakim Anggota I Hakim Ketua



: Baik, Pak Ketua, pertanyaan dari saya cukup. : Selanjutnya pada Hakim Anggota II, apakah ada pertanyaan



Hakim Anggota II : (Ada Pak Ketua) Saudara Saksi, apakah benar saudara Saksi tidak tahu sebab apa sehingga Terdakwa melakukan pencurian, dan hanya handphone saja yang diambil oleh Terdakwa?



Saksi II



: Tidak tahu Yang mulia, dan yang sepengetahuan saya yang saya dengar, Pelaku/Terdakwa mengambil handphone ditempat korban duduk



Hakim Anggota II : dimana saudara saksi memberitahukan kepada korban bahwa handphonenya telah diambil oleh saudara terdakwa??



Saksi II



: saya memberitahukan kejadian tersebut diluar ruangan kejadian



Hakim Anggota



: Baik, bagaimana saudara saksi membuktikan kebenaran bahwa saudara terdakwa yang mengambil handphone korban?



Saksi II



:



setelah



saya



memberitahukan



kepada



korban



dilakukanlah



penggeledahan terhadap barang bawaan terdakwa tersebut. Lalu ditemukanlah handphone korban didalam saku celana terdakwa.



Hakim Ketua



: Terima kasih Hakim Anggota II, selanjutnya kepada Jaksa Penuntut



Umum, apakah ada yang perlu ditanyakan.



JPU



: Ada Yang mulia, Saudara Saksi apakah benar pada saat terjadinya pencurian saksi berada di ruangan tersebut dan jarak saudara dengan pelaku kira-kira berapa meter?



Saksi II



: Iya Pak, saya berada diruangan tersebut, akan tetapi saya tidak melihat secara langsung karena saya lagi melakukan pembekuan pada saat itu, dan jaraknya hanya sekitar 4 meter dari ruang kerja korban Pak.



JPU



: Coba saudara jelaskan siapa saja yang berada dilokasi kejadian pada saat terjadinya pencurian?



Saksi II



: wahhh rame banget pak, karena disini sedang berlangsun kegiatan



PKKMB



JPU



Hakim Ketua



: Baik cukup Yang mulia pertanyaan dari kami



: Baik saudara JPU, selanjutnya kepada saudara Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada yang perlu ditanyakan?



Penasehat Hukum



: Ada, majelis hakim, baik Saudara Saksi, tadi sadara saksi mengatakan bahwa saudara melihat dan memperhatikan gerak gerik terdakwa berarti saudara saksi disitu sedang melakukan kegiatan apa?



Saksi II



: iya pak, pada saat itu saya sedang melakukan dokumentasi kegiatan dan tidak sengaja melihat terdakwa menghambil handphone korban



Penasehat Hukum



: Saudara Saksi, saudara melihat terdakwa mengambil handphone korban. Kenapa saudara saksi langsung menegur terdakwa?



Saksi II



: Iya Bapak, pada saat itu saya ingin dan menegur terdakwa akan tetapi saya menganggap awalnya itu adalah handphone pelaku. Jadi saya diamkan saja



Penasehat Hukum



: lantas, mengapa saudara saksi diluar ruangan bercerita bahwa handphone korban diambil oleh terdakwa



Saksi II



: ya, karena korban terakhir kali duduk disamping pelaku



Penasehat Hukum



: Baik majelis hakim, pertanyaan kami cukup.



Hakim Ketua



: Kepada Jaksa penuntut umum, apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Saksi?



JPU



Hakim Ketua



: Tidak ada Yang mulia



: Baik Saudara saksi, apakah saudara saksi akan menambahkan keterangan yang saudara ketahui lagi?



Saksi II



Hakim Ketua



: Baik, untuk sementara cukup Yang mulia keterangan dari saya.



: Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi?



Terdakwa



: Benar Yang mulia



Hakim Ketua



: Baik, keterangan dari Saksi dianggap cukup, dan kami ucapan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari Saksi lagi, kami berharap Saudara Saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan Saudara Saksi dapat meninggalkan ruang Sidang.



Hakim Ketua



: (BEREMBUK dengan Hakim Ang. I dan Hakim Ang. 2) Dengan demikian, sidang hari ini kami tunda selama 1(satu) minggu, dan dilanjutkan pada hari senin tanggal 24 September 2018, jam 13.00 WIT dengan Agenda Acara pemeriksaan Terdakwa. Kepada JPU agar dapat menghadirkan kembali Terdakwa dan barang Bukti pada persidangan yang akan datang. Maka dengan demikian Sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali).



SIDANG III Senin, 24 September 2018 (Pemeriksaan Keterangan Terdakawa)



Hakim Ketua :



Sidang Peradilan Semu FH. UNPAK yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor. 378/Pid. B/2012/P. Semu. F.H. Unpak, atas nama terdakwa KIMAS PRANATA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum



Hakim Ketua



:



(ketuk palu 3 kali).



Sesuai Berita Acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pemeriksaan Terdakwa, kepada terdakwa dipersilahkan mengambil tempat kembali didepan.



Hakim Ketua



:



(Baik kepada Saudara terdakwa silahkan kembali mengambil tempat duduk saudara di depan) Baik, Saudara Terdakwa, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini?



Terdakwa



:



Ya, saya sehat jasmani dan rohani, dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Yang mulia.



Hakim Ketua :



Baiklah sebagaimana identitas saudara sudah jelas di dalam BAP. Maka kita lanjutkan saja persidangan ini.



Hakim Ketua



:



Saudara Terdakwa, apakah saudara kenal dengan korban ?



Terdakwa



:



Kenal yang mulia, korban adalah Rekan Kerja saya Yang mulia.



Hakim Ketua : Saudara terdakwa, apa benar barang ini adalah barang yang saudara curi? (sambil menunjukkan barang bukti kepada terdakwa) Berupa : 1 (satu) unit handphone dengan type Simbadda Terdakwa



:



Ya, benar yang mulia (sambil menganggukan kepala)



Hakim Ketua



: Apakah sebelumnya saudara telah mempunyai rencana untuk melakukan pencurian tersebut ?



Terdakwa



: Saya sama sekali tidak mempunyai rencana untuk melakukan pencurian tersebut, Yang mulia.



Hakim Ketua



: coba saudara jelaskan, sebab apa sehingga saudara melakukan pencurian pada saat itu ?



Terdakwa



:



Iya Pak, lantaran pada saat itu saya melihat handphone yang tergeletak di atas bangku tepat disebelah saya duduk. Dan saya pikir itu tidak ada yang melihat.



Hakim Ketua



:



Apakah selain penyebab itu masih ada penyebab lainnya ?



Terdakwa



: Iya Yang mulia, pada saat itu, saya terpaksa melakukannya karena uang perkuliahan saya masih dalam tangguhan, dan saya berfikir untuk menjual handphone tersebut.



Hakim Ketua



: Coba saudara jelaskan bagaimana situasi ditempat kejadian pada saat saudara melakukan pencurian ?



Terdakwa



: Pada saat itu, situasi ditempat kejadian edang ramai dan berlangsung materi dari pembicara dalam kegiatan PKKMB. Yang Mulia.



Hakim Ketua



: Pada saat melakukan pencurian, apakah ada orang lain yang mengetahuinya?



Terdakwa



:



Menurut saya pada saat itu, tidak ada orang yang melihat saya, Yang mulia.



Hakim Ketua



:



(Baik Hakim Anggota I silahkan mengajukan pertanyaan).



Hakim Anggota I :



(Terima kasih Pak Ketua), Saudara terdakwa, Coba saudara jelaskan dengan cara bagaimana saudara melakukan pencurian ?



Terdakwa



: Pada saat itu saya melihat handphone diatas bangku tempat korban duduk, dan saya secara spontan mengambil handphone itu dan memasukkannya di saku celana saya, Yang mulia.



Hakim Anggota I : Baik, apakah selain saudara, masih ada orang lain yang membantu saudara saat melakukan pencurian tersebut ? Terdakwa



: Tidak ada, hanya saya saja, Yang mulia.



Hakim Anggota I



:



(Baik Ketua pertanyaan dari saya cukup).



Hakim Ketua



:



Silahkan Hakim Anggota II masih ada yang perlu ditanyakan.



Hakim Anggota II



:



(Iya ada Pak Ketua) saudara Terdakwa coba saudara jelaskan barang-barang apa saja yang saudara ambil dalam pencurian itu ?



Terdakwa



: Pada saat itu, saya hanya mengambil handphone yang ada diatas bangku itu saja.



Hakim Anggota II Hakim Ketua



: :



(Pak Ketua, pertanyaan dari saya cukup). (Baik terima kasih Hakim Anggota II) kepada Jaksa Penuntut



Umum, apakah ada yang ingin ditanyakan ? JPU



:



(ada yang mulia) Baik, saudara terdakwa apakah selain korban, adakah orang lain yang ikut menjadi korban pada saat terjadinya pencurian?



Terdakwa



: Tidak ada Pak, cuma saudara ATIKA selaku korban pada saat itu.



JPU



:



Saudara terdakwa, coba saudara jelaskan apakah ada orang lain yang ikut membantu saudara dalam melakukan pencurian tersebut?



Terdakwa



:



JPU



Tidak ada Pak, hanya saya sendiri yang melakukan pencurian tersebut. : saudara terdakwa, jika saudara terdakwa memang membutuhkan biaya untuk melunasi penangguhan perkuliahan. Kami rasa mustahil jika hanya mengambil handphone korban, apakah tidak ada korban lain ?



terdakwa



: benar pak, meski saya membutuhkan biaya. Saya tidak ada niat sedikitpun untuk mencuri. Ini hanya kebetulan dan saya menyesal.



JPU



:



Baik, Yang mulia pertanyakan dari kami cukup.



Hakim Ketua : Apakah saudara Penasehat Hukum, apakah ada pertanyaan yang ingin diajukan untuk Terdakwa ? PH Terdakwa :



(Ada Yang mulia) terima kasih. Saudara Terdakwa apakah sebelumnya saudara pernah terlibat dalam perkara Pidana dan apakah saudara pernah dihukum?



Terdakwa



:



Tidak pernah Pak.



PH Terdakwa



:



Saudara terdakwa, apa maksud atau alasan saudara melakukan pencurian



itu? Kenapa sampai saudara melakukan hal tersebut? Terdakwa



:



Iya Pak, saya melakukan pencurian itu karena saya dengan spontan



melihat handphone tergletak diatas bangku, maka saya langsung mengambil handphone korban tersebut, dan itu saya terpaksa lakukan karena untuk mambayar biaya penangguhan perkuliahan saya. PH Terdakwa :



Berarti saudara melakukan pencurian itu, karena saudara ingin membayar biaya penangguhan tersebut?



Terdakwa



:



Iya Pak, benar.



PH Terdakwa



:



Apakah saudara Terdakwa menyesal setelah melakukan pencurian itu?



Terdakwa



:



Iya Pak, saya menyesal.



PH Terdakwa



:



Dan apakah saudara berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa lagi?



Terdakwa



:



Iya Pak, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.



PH Terdakwa



:



Baik, Bapak Majelis Hakim pertanyaan dari kami cukup.



Hakim Ketua



:



Kepada JPU apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Saksi?



JPU



: Tidak ada lagi Yang mulia



Hakim Ketua



:



Baiklah jika tidak ada pertanyaan lagi, kepada saudara Penuntut Umum, apakah sudah siap untuk membacakan tuntutannya pada sidang hari ini?



JPU



:



Baik Yang mulia, kami belum mempersiapakan tuntutannya, maka kami mohon ke Majelis Hakim yang terhormat agar menunda sidang ini 1 minggu ke depan, agar kami dapat mempersiapkan tuntutan kami Majelis Hakim.



Hakim Ketua



:



Baik apakah Penasehat Hukum terdakwa setuju sidang di tunda 1 minggu ke depan?



PH Terdakwa



:



Hakim Ketua



Iya Yang mulia, kami setuju sidang ditunda 1 minggu ke depan. : (Berembuk dengan Hakim Anggota), baiklah Sidang hari ini Senin tanggal 1 Oktober 2018, kami rasa cukup dan kami tunda selama 1 (satu) minggu kedepan, yaitu pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum, untuk itu kami beritahu kepada saudara Penuntut Umum agar menyiapkan



tuntutannya,



serta menghadirkan



Terdakwa



pada



persidangan yang akan datang dan kepada Penasehat Hukum agar hadir kembali pada persidangan yang akan datang tanpa dipanggil kembali. Dengan demikian, sidang pada hari ini kami nyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali).



Sidang IV Senin, 1 Oktober 2018 (Penyerahan Barang Bukti dan Pembacaan Tuntutan)



Hakim Ketua



:



Sidang Peradilan Semu FH UNPAK yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor 378/Pid. B/2012/P. Semu. FH Unpak, atas nama terdakwa KIMAS PRANATA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali).



Hakim Ketua :



Sesuai Berita Acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan. Apakah Saudara Jaksa Penuntut Umum sudah siap membacakan tuntutannya?



JPU Hakim Ketua



: :



Tuntutannya sudah siap, Yang mulia. Saudara Terdakwa agar dapat mengambil tempat duduk kembali di depan.



Silahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakannya (membacakan tuntutan pidana sebagaiman terlampir) JPU



:



(membacakan sambil berdiri)



Hakim Ketua



:



Demikianlah tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut



Umum, kepada Terdakwa, apakah saudara akan mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana tersebut? Terdakwa



: Saya serahkan sepenuhnya kepada PH saya Yang mulia



Hakim Ketua :



Bagaimana Penasehat Hukum Terdakwa apakah akan mengajukan



pembelaan atasa tuntutan tersebut PH. Terdakwa :



Kami akan mengajukan pembelaan, dan kami mohon Majelis Hakim memberikan waktu untuk mempersiapkan pembelaan



Hakim Ketua



:



Bagaimana Jaksa Penuntut Umum, apakah saudara bersedia Siadng ini di



tunda? JPU



:



Hakim Ketua :



Iya Majelis Hakim, kami setuju sidang ini ditunda. (BEREMBUK), baiklah sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada



hari Senin Tanggal 8 Oktober 2018 Jam 11.00 WIB dengan agenda acara pembacaan pembelaan dari Terdakwa atau Penasehat Hukum kepada Jaksa Penuntut Umum, kami perintahkan untuk menghadirkan kembali Terdakwa dan kepada Terdakwa atau Penasehat Hukum agar mempersiapkan pembelannya pada hari sidang yang sudah ditetapkan, sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali).



SIDANG V, Rabu 8 Oktober 2018 (Pembacaan Pembelaan / Pledoi Terdakwa)



Hakim Ketua : Sidang Peradilan Semu F.H. UNPAK yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 378/Pid.B/2012/P. SEMU F.H. UNPAK, atas nama terdakwa KIMAS PRANATA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum(ketuk palu 3 kali) Hakim Ketua



: Sesuai dengan berita acara sidang minggu lalu, maka agenda sidang hari ini



adalah mendengar pembelaan dari terdakwa atau Penasehat Hukum kepada saudara Terdakwa atau Penasehat Hukum apakah saudara sudah siap untuk membacakan pembelaan atau pledoinya? Terdakwa



: Sudah siap Yang mulia.



PH. Terdakwa



: (Iya, Kami sudah siapkan Yang mulia)



Hakim Ketua



: Silahkan dibacakan (Penasehat Hukum membacakan pembelaan



sebagaimana terlampir). PH Terdakwa



: (Membacakan sambil berdiri)



Hakim



Ketua :



Baiklah



demikian pembelaan dari PH.Terdakwa,



KepadaJPU akan mengajukan Replik atas pembelaan dariPH.Terdakwa? JPU



: Baik terima kasih majelis hakim, Kami tidak mengajukanReplik dan kami tetap



pada tuntutan kami Majelis Hakim Hakim Ketua



:



baik



karena JPU tidak



mengajukan



Replik



dengan



demikian PH.Terdakwa tidak mengajukan Duplik Hakim Ketua



: Baiklah Sidang hari ini dinyatakan cukup dan selanjutnya memberikan



kesempatan Majelis Hakim bermusyawarah mengambil keputusan, dan sidang ini ditunda dua minggu kedepan dengan pada hari Senin, 15 Oktober 2018 dengan agenda pembacaan putusan kepada Jaksa Penunut Umum, Penasehat Hukum, dan Terdakwa diharapkan hadir dalam persidangan tanpa dipanggil kembali, maka dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup(ketuk palu 3 kali).



Sidang VI Senin, 15 Oktober 2018 (Pembacaan Putusan)



Hakim Ketua



: Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum UNPAK yang memeriksa



dan mengadili perkara pidana Nomor378/Pid.B/2018/PS. F.H. UNPAk, atas nama terdakwa KIMAS PRANATA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali). Hakim Ketua



: Sesuai dengan berita acara sidang yang lalu maka sidang hari ini adalah



pembacaan putusan Majelis Hakim. Hakim Ketua



: Saudara Terdakwa, diberitahukan bahwa acara persidangan pada hari ini



adalah pembacaan putusan pengadilan. Hakim Ketua



: Apakah Saudara Terdakwa sudah siap mendengar putusan sidang hari ini?



Terdakwa



: Ya, sudah siap Yang mulia.



(Ketua Majelis membacakan putusan sebagaimana terlampir, dan apabila selesai membaca putusan Majelis Hakim mengetuk Palu 1 kali)



Hakim Ketua



:



Baik



demikian



putusan Majelis



Hakim,



Diberitahukan



kepada JPU dan PH.Terdakwa apabila keberatan dengan keputusan ini, dapat mengajukan upaya Banding selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini di bacakan. Hakim Ketua



: Kepada Terdakwa apakah saudara mengerti dengan putusan ini?



Terdakwa



: Saya mengerti yang mulia.



Hakim Ketua



: Apakah saudara terdakwa akan mengajukan banding?



Terdakwa



: Saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum saya Yang mulia.



Hakim Ketua



: Kepada PH.Terdakwa apakah akan mengajukan banding?



PH. Terdakwa



: Majelis Hakim yang terhormat kami minta waktu sebentar untuk



bicara dengan Terdakwa. Hakim Ketua



: Baiklah silahkan



PH Terdakwa



: (Setelah berbicara dengan Terdakwa) baik Majelis Hakim kami



akan mengajukan banding. Hakim Ketua 378/Pid.B/2018/PS.



: Baiklah, dengan demikian pemeriksaan perkara pidanaNomor F.HUKUM



UNPAk, dengan



Terdakwa KIMAS



nyatakan selesai dan sidang ini kami nyatakan di tutup (ketuk palu 3 kali)



PRANATA di



SURAT TUNTUTAN NO. REG. PERK : 378/Pid.B/2018/PS – F.H. UNPAK



Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dengan memperhatiakn hasil memeriksaan persidangan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa : Nama Lengkap



: KIMAS PRANATA



Tempat lahir



: Jayapura



Umur/Tgl. Lahir : 22 Tahun / 02 February 1989 Jenis Kelamin



: Laki-laki



Kebangsaan



: Indonesia



Tempat tinggal



: Perumahan Jaya Asri Blok G



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Pegawai Perusahaan Swasta



Pendidikan



: SMU



Berdasarkan Penetapan Hakim pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Nomor : 378/Pen. Pid.B/2018/PS. F.H. UNPAK tanggal 7 september 2018, terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan TUNGGAL yaitu melanggarPasal 362 KUHP, l yang telah dibacakan pada tanggal 8 september 2018. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturutturut berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa yaitu :



Keterangan Saksi-saksi : 1.



Atika Faiha



2.



Bintang Cheppie



Yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, didepan persidangan termuat dalam Berita Acara Sidang dan Berita Acara Pemeriksaan dan telah diakui dan dibenarkan oelh terdakwa sehingga dianggap merupakan satu kesatuan yang utuh dalam tuntutan pidana ini. Petunjuk



Berdasarkan pasal 188 ayat (2) KUHAP bahwa alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Dalam perkara ini, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, maka apabila dihubungkan antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain serta keterangan terdakwa maka kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melanggar Pasal 362 KUHP sehingga petunjuk tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah menurut hukum.



Barang bukti : -



1 (satu) unit handphone



-



Foto saat penggeledahan



Keterangan Terdakwa KIMAS PRANATA yang memberikan keterangannya didepan persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan Terdakwa telah membernarkan perbuatannya sehingga dianggap satu kesatuan yangutuh dalam tuntutan pidana ini. ANALISA FAKTA Bahwa berdasarkan fakta-fakta terungkap dalam pemeriksaan persidangan yang diperoleh melalui



keterangan



saksi-saksi



yaitu



saksi ATIKA



FAIHA



dan



BINTANG



CHEPPIE keterangan terdakwa KIMAS PRANATA, barang bukti serta petunjuk, maka telah terdapat persesuaian antara satu dengan yang lainnya sehingga menunjukkan telah terdapat fakta telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa KIMAS PRANATA pada hari Selasa tanggal 6 September 2018 sekitar jam 11.00 WIB bertempat ruangan Mashudi Universitas Pakuan saksi Korban Atika dan mengambil handphone yang berada diatas bangku tempat korban duduk selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ruangan untuk ke kamar mandi.



ANALISAS YURIDIS Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Pasal 362 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yaitu ANALISA FAKTA, terdakwa terbukti tindak pidana melanggar Pasal 362 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut : 1.



Barangsiapa :



Yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak ditemukan adanya alas an pemaaf



dan pembenar dalam diri terdakwa yang dapat menghapuis sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, keterangan terdakwa serta petunjuk, bahwa Terdakwa KIMAS PRANATA adalah pribadi yang dapat diminta pertanggung jawaban selaku terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi. 2.



Mengambil suatu barang



Menurut R. SIANTURI yang dimaksud dengan “mengambil” ialah memindahkan penguasaan nyata terhadap suatu barang kedalam penguasaan nyata sendiri dari penguasaan nyata orang lain. Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan terdakwa sendiri bahwa



cara



terdakwa KIMAS



PRANATA melakukan



pencurian



yaitu



dengan



korban Atika dan mengambil handphone yang berada diatas bangku tempat korban duduk Sebagian atau seluruhnya milik orang lain Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan terdakwa KIMAS PRANATA sendiri bahwa handphone yang berada diatas bangku tempat korban Atika duduk Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi. 4.



Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum



Menurut R. SIANTURI yang dimaksud dengan “memiliki” adalah melakukan perbuatan apa saja terhadap barang itu seperti halnya seorang pemilik. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa KIMAS PRANATA, terdakwa mengambil handphone tersebut tanpa sepengatahuan atau bertentangan dengan yang berhak atau yang memiliki yaitu saksi Korban Atika Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi. Berdasarkan uraian-uraian tersebut maka terdakwa KIMAS PRANATAterbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 362 KUHP. Dengan demikian patutlah terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana di atas diri terdakwa, perkenankanlah kami untuk mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu : Hal-hal yang meberatkan perbuatan terdakwa meresakan rekan-rekan panitia dan peserta yang lain hal-hal yang meringankan -



Terdakwa berlaku sopan selama menjalani prose persidangan



-



Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.



Berdasarkan uraian dimaksud kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan.



MENUNTUT Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1.



Menyatakan terdakwa KIMAS PRANATA bersalah melakukan tindak pidana pencurian



sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum. 2.



Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun



Enam Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 3.



Menetapkan barang bukti berupa Handphone Simbadda dikembalikan kepada yang



berhak. 4.



Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (Seribu Rupiah)



Demikianlah surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Senin. 1 Oktober 2018.



JAKSA PENUNTUT UMUM I DIPO DIRGANTORO, SH, MH



JAKSA PENUNTUT UMUM II INSANI ILHAM, S.H



SURAT PEMBELAAN No. Reg. Perk 378/Pid.B/2018/PS.F.H. Unpak



Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penunutut Umum yang kami hormati Dan Hadirin yang kami banggakan, Pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim dalam memimpin persidangan hari ini, serta kepada Penunutut Umum yang telah melaksanakan tugasnya. Penasehat Hukum Terdakwa, setelah menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka dengan ini kami sampaikan pembelaan kami atas : Nama



: KIMAS PRANATA



Tempat Tanggal Lahir



: Bogor, 11 juli 1995



Umur



: 23 Tahun



Jenis Kelamin



: Laki-laki



Kewarganegaraan



: Indonesia



Agama



: Islam



Tempat tinggal



: Jalan Pahlawan. Bogor



Pekerjaan



: mahasiswa



Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan ini dengan tuntutan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang yang lalu dan telah dimengerti dan dibenarkan oleh Terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan petunjuk yang semuanya bersesuaian satu dengan yang lain sebagai alat bukti yang sah menurut Hukum, maka ditemukan fakta hukum sebagai berikut : Pada hari Sabtu 8 september 2018 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa KIMAS PRANATA telah melakukan pidana pencurian terhadap saksi korban ATIKA Bahwa : 1.



Terdakwa masih muda



2.



Terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan



3.



Terdakwa mengakui perbuatannya, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi



perbuatannya. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami Penasehat Hukum, mengajukan pembelaan dalam perkara ini :



MEMBELA Agar Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua Jayapura yang memeriska dan mengadili perkara ini memutuskan : Agar mengurangi masa hukuman sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun enam bulan dikurangi menjadi 1 (satu) tahun penjara. Demikian Surat Pembelaan ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang ini tanggal 8 Oktober 2018.



PUTUSAN No. 378/pid.B/2018/PS.FH.UNPAK Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa



Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa : Nama



: KIMAS PRANATA



Tempat Tanggal Lahir



: Bogor, 11 juli 1995



Umur



: 23 Tahun



Jenis Kelamin



: Laki-laki



Kewarganegaraan



: Indonesia



Agama



: Islam



Tempat tinggal



: Jalan Pahlawan. Bogor



Pekerjaan



: mahasiswa



Bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut, maka Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, memberikan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut : Menimbang berdasarkan Pasal 362 KUHP, dan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipengadilan dan telah meliputi unsur – unsur yaitu : 1.



Unsur barang siapa, telah terbukti.



2.



Mengambil suatu barang, telah terbukti.



3.



Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, telah terbukti.



4.



Dengan maksud untuk miliki secara melawan hokum, telah terbukti.



Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum melakukan tidak pidana sebagaimana melanggar Pasal 362 KUHP. Menimbang bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Memperhatikan pasal – pasal dan Undang – Undang dan ketentuan hukum yang bersangkutan:……………………



MENGADILI 1.



Menyatakan terdakwa KIMAS PRANATA yang identitas selengkapnya seperti tersebut



diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN”



2.



Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KIMAS PRANATA oleh karena itu dengan



pidana penjara selama 1 tahun empat bulan. 3.



Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya



dari pidana yang dijatuhkan. 4.



Memerintahkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.



5.



Menetapkan barang bukti :



*



1 (satu) unit handphone simbadda



Agar dikembalikan kepada yang berhak. 6.



Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,- (seribu)Rupiah. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari ini senin,



15 oktober 2018, Oleh kami ADAM KUSUMAH SH,MH Sebagai Ketua Majelis Hakim, HANALYA DANISSA SH dan HAURA EGA SH masing – masing sebagai Hakim Anggota I dan II pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Pakuan, putusan yang mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim, dan dibantu oleh BAYU PANGESTU SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Semu



Fakultas



Hukum



Universitas



Pakuan,



serta



dihadiri



juga



oleh DIPO



DIRGANTORO SH dan INSANI ILHAM SH sebagai Jaksa Penuntut Umum serta CAHYO GURITNO SH dan ARI ANANTA SEBAYANG SH sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Pakuan. HAKIM ANGGOTA 1.



Hanalya Danissa SH



2.



Haura ega SH



PANITERA PENGGANTI Bayu Pangestu SH



HAKIM KETUA MAJELIS Adam Kusumah SH,MH



SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : 378/pid.B/2018/PS. F.Hukum.Unpak



A.



IDENTITAS TERDAKWA :



Nama



: KIMAS PRANATA



Tempat Tanggal Lahir



: Bogor, 11 juli 1995



Umur



: 23 Tahun



Jenis Kelamin



: Laki-laki



Kewarganegaraan



: Indonesia



Agama



: Islam



Tempat tinggal



: Jalan Pahlawan. Bogor



Pekerjaan



: mahasiswa



B.



PENAHANAN :



- Penyidik polri



C.



: Sejak tanggal 8 september sampai 8 september 2018



DAKWAAN :



-------------- Bahwa terdakwa KIMAS PRANATA, Pada hari Sabtu, Tanggal 8 september 2018, sekitar jam 11.00 WIT, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan september 2018, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018, bertempat di FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAKUAN setidaknya pada tempat lain yang masih termaksud dalam daerah Hukum Peradilan semu FH Unpak , Mengambil Barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,perbuatan sebagai mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------Telah melakukan pencurian berupa sebuah Handphone merek SIMBADA di Ruang Mashudi Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor milik ATIKAH sebagai korban. Sehingga terdakwa di duga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 362 KUHP.



Bogor, 8 September 2018