14 0 444 KB
i
KATA PENGANTAR Dengan ucapan syukur kepada Tuhan YME atas rahmad dan petunjuk-Nya, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang Tahun Anggaran 2023 dapat diselesaikan. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) ini merupakan penjelasan secara khusus terutama dalam Pelaksanaan, Mekanisme penerimaan dana, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan dalam Rangka Pelaksanaan P3-TGAI. Kegiatan P3-TGAI merupakan tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pembinaan terhadap P3A agar kemandiriannya terarah dan terintegrasi dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas serta mutu hasil pertanian secara optimal guna mendukung kedaulatan pangan Nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, maka disusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan P3-TGAI dengan sumber dana APBN pada BWS Sumatera V Padang Tahun Anggaran 2023 agar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan P3-TGAI di lingkup BWS Sumatera V Padang Tahun Anggaran 2023 maka disusunlah Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan P3-TGAI. Maksud dari Petunjuk Pelaksanaan yaitu sebagai acuan bagi Tim Pelaksana Balai, Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Individual, Tenaga Pendamping Masyarakat dan P3A penerima P3-TGAI dalam pelaksanaan kegiatan P3-TGAI di lingkup Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera V Padang Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang. Sedangkan tujuan dari Petunjuk Pelaksanaan adalah : a.
terarahnya pelaksanaan kegiatan P3-TGAI di lingkup Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera V Padang Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang.
b.
terarahnya pelaksanaan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat petani pemakai air (P3A) dalam kegiatan teknis perbaikan jaringan irigasi/rehabilitasi jaringan irigasi/ peningkatan jaringan irigasi dalam pelaksanaan P3-TGAI;
c.
terarahnya pelaksanaan perbaikan jaringan irigasi / rehabilitasi jaringan irigasi/ peningkatan jaringan irigasi dalam pelaksanaan kegiatan P3-TGAI.
KEPALA SATUAN KERJA OPERASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER DAYA AIR SUMATERA V PADANG
Aditya Sidik Waskito, S.T., M.Si., M.Sc. NIP : 19800920 200502 1 002
ii
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
ii
DAFTAR SINGKATAN
iii
DAFTAR FORMAT
iv
DAFTAR ISTILAH
vi
BAB I
PENDAHULUAN I. Latar Belakang II. Maksud, Tujuan dan Sasaran III. Dasar Pembentukan IV. Prinsip dan Pendekatan V. Indikator Kinerja
1 1 2 3 5 6
BAB II
JENIS KEGIATAN P3-TGAI
7
I. Jenis Kegiatan P3-TGAI 7 II. Pelaksanaan rehabilitasi Jaringan Irigasi, Peningkatan Jaringan Irigasi, dan / atau Pembangunan Jaringan Irigasi III. Objek P3-TGAI IV. Komoditas Lahan Kegiatan P3-TGAI V. Kegiatan Yang Dikecualikan Dalam Kegiatan P3-TGAI
6 7 7 8
BAB III
PENERIMA P3-TGAI I. Penerima P3-TGAI II. Syarat dan Urutan Prioritas Peneroima P3-TGAI
7 7 7
BAB IV
PELAKSANA P3-TGAI I. Struktur Organisasi II. Pelaksana P3-TGAI di Tingkat Pusat III. Pelaksana P3-TGAI di Tingkat BBWS/BWS IV. Pelaksana P3-TGAI di Tingkat Penerima P3-TGAI
9 9 9 10 18
BAB V
TAHAPAN PENYELENGARAAN P3-TGAI
23
BAB VI
PENDANAAN
43
I. Sumber Dana II. Alokasi Anggaran III. Proses Penyaluran atau Pencairan Dana
44 44 50
BAB VII PEMANTAUAN DAN PELAPORAN I. Pemantauan II. Pelaporan
48 48 48
BAB VIII PENGADUAN MASYARAKAT
51
iii
DAFTAR SINGKATAN 1.
Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS.
2.
Perkumpulan petani pemakai air yang selanjutnya disingkat P3A.
3.
Gabungan perkumpulan petani pemakai air yang selanjutnya disingkat GP3A.
4.
Induk perkumpulan petani pemakai air yang selanjutnya disingkat IP3A.
5.
Konsultan Manajemen Pusat yang selanjutnya disingkat KMP.
6.
Konsultan Manajemen Balai yang selanjutnya disingkat KMB.
7.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada BBWS/BWS yang menangani kegiatan P3-TGAI.
8.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disingkat P3-TGAI.
9.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Satuan Kerja pada BBWS/BWS yang menangani kegiatan P3-TGAI.
10.
Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan yang selanjutnya disingkat SP3K.
11.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB.
12.
Tim Teknis Pusat yang selanjutnya disingkat TTP.
13.
Tim Pelaksana Balai yang selanjutnya disingkat TPB.
14.
Tenaga Pendamping Masyarakat yang selanjutnya disingkat TPM.
iv
DAFTAR FORMAT 1.
Contoh Format Inventarisasi dan Identifikasi Potensi Lokasi Penerima P3TGAI
2.
Contoh Format surat pernyataan belum terbentuk P3A atau dengan nama lain
3.
Contoh Format Surat Usulan Calon Lokasi Daerah Irigasi Penerima P3TGAI Dari Kepala Desa
4.
Contoh Format Surat Usulan Calon Lokasi Daerah Irigasi Penerima P3TGAI dari P3A, GP3A dan/atau IP3A atau Dengan Nama Lain
5.
Contoh Format Validasi Calon Lokasi Daerah Irigasi Penerima P3-TGAI
6.
Contoh Format Lampiran Berita Acara Validasi Calon Lokasi Daerah Irigasi Penerima P3-TGAI
7.
Contoh Format Berita Acara Sosialisasi P3-TGAI di Tingkat Penerima P3TGAI
8.
Contoh Format Berita Acara Musyawarah Desa I
9.
Contoh Format Surat Usulan Calon Penerima P3-TGAI
10.
Contoh Format Surat Pernyataan Kesediaan Melaksanakan Kegiatan P3TGAI Secara Swakelola
11.
Contoh Format Surat Keputusan Penetapan P3A/GP3A/IP3A Penerima P3-TGAI atau Dengan Nama Lain Penerima P3-TGAI
12.
Contoh Format Berita Acara Pelaksanaan Musyawarah Desa II
13.
Contoh Format Penyusunan Rencana Kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A Atau Dengan nama Lain
14.
Contoh Format Sket Lokasi
15.
Contoh Format Perhitungan Volume
16.
Contoh Format Rencana Anggaran Biaya
17.
Contoh Format Harga Satuan Bahan, Material, Alat Bantu, Tenaga Kerja
18.
Contoh Format Analisis Harga Satuan
19.
Contoh Format Jadwal Pelaksanaan Kegiatan P3-TGAI
20.
Contoh Format Perjanjian Kerja Sama
21.
Contoh Format Berita Acara Musyawarah Desa III
22.
Contoh Format Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan P3-TGAI
23.
Contoh Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan P3-TGAI
24.
Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan P3-TGAI
25.
Contoh Format Catatan Harian Penggunaan Bahan
26.
Contoh Format Catatan Harian Kondisi Cuaca
27.
Contoh Format Absensi Harian Tenaga Kerja
v
28.
Contoh Format Laporan Keuangan/Buku Kas P3A/GP3A/IP3A
29.
Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
30.
Contoh Format Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) P3-TGAI
31.
Contoh Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Oleh P3A, dan/atau IP3A atau Dengan Nama Lain Kepada PPK
32.
Contoh Format Prasasti Kegiatan P3-TGAI
33.
Contoh Format Berita Acara Penyerahan Hasil Pelaksanaan P3TGAI Oleh PPK Kepada Kepala Satker
34.
Contoh Format Berita Acara Penyerahan Hasil Pelaksanaan P3TGAI Oleh Kepala Satker Kepada Pemerintah Desa
35.
Contoh Format Pakta Integritas
36.
Contoh Format Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap Pertama
37.
Contoh Format Rencana Penggunaan Dana
38.
Contoh Format Surat Pernyataan Siap Melaksanakan Kegiatan P3TGAI Secara Swakelola
39.
Contoh Format Kuitansi Tanda Terima
40.
Contoh Format Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap Ke Dua
41.
Contoh Format Berita cara survey jaringan irigasi
42.
Contoh Format Kerangka Acauan Kerja
43.
Format 43. : Contoh Format Spesifikasi Teknis
44.
Contoh Format Laporan Harian P3-TGAI
45.
Contoh Format Laporan Mingguan P3-TGAI
46.
Contoh Format Aktual chek mingguan P3-TGAI
47.
Contoh Format Rekap HOK DAN UPAH
48.
Contoh Format Asbuild Drawing
49.
Contoh Format Dokumentasi
50.
Contoh Format Catatan Harian TPM
51.
Contoh Format Laporan Mingguan TPM
52.
Contoh Format Laporan Kemajuan Pelaksanaan Mingguan TPM
53.
Contoh Format Laporan Aktual Check Mingguan TPM
54.
Contoh Format Laporan Bulanan TPM
vi
55.
Contoh Format Laporan Kemajuan Pelaksanaan Bulanan TPM
56.
Contoh Format Actual Check Bulanan TPM
57.
Contoh Format Laporan Kegiatan Harian TPM
58.
Contoh Format Pengajuan Memulai Pekerjaan
59.
Contoh Format Ringkasan Pelaksanaan P3-TGAI oleh TPM
60.
Contoh Format Realisasi Penggunaan Dana Mingguan
61.
1
DAFTAR ISTILAH 1.
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
2.
Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
3.
Daerah irigasi desa adalah suatu daerah irigasi, yang jaringan irigasinya dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
4.
Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
5.
Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
6.
Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
7.
Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
8.
Perbaikan jaringan irigasi adalah usaha untuk mengembalikan kondisi dan fungsi saluran dan/atau bangunan irigasi seperti semula secara parsial.
9.
Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
jaringan
irigasi
guna
10. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi. 11. P3-TGAI adalah Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi untuk perbaikan atau rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi 12. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan. 13. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 14. Satuan kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah yang bertanggungjawab kepada Menteri yang menyelenggarakan kegiatan dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum.
2 15. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 16. Tim Teknis Pusat yang selanjutnya disingkat TTP adalah tim yang bertugas membantu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dalam penyusunan pedoman umum; pembinaan teknis; dan monitoring dan evaluasi di tingkat Nasional. 17. Tim Pelaksana Balai yang selanjutnya disingkat TPB adalah tim yang bertugas membantu Balai Besar Wilayah Sungai / Balai Wilayah Sungai dalam penyusunan petunjuk teknis; pembinaan teknis; dan monitoring dan evaluasi ditingkat Balai. 18. Konsultan Manajemen Pusat yang selanjutnya disingkat KMP adalah konsultan yang bertugas dalam membantu tim teknis pusat dalam pelaksanaan P3-TGAI, pelaksanaan ToT dan monitoring dan evaluasi di tingkat Nasional. 19. Konsultan Manajemen Balai/Konsultan Individual yang selanjutnya disingkat KMB/KI adalah konsultan yang bertugas dalam membantu TPB dalam pelaksanaan dalam pelaksanaan P3-TGAI, membantu ToT dan monitoring dan evaluasi di tingkat Balai. 20. Tenaga Pendamping Masyarakat yang selanjutnya disingkat TPM adalah yang bertugas dalam melakukan sosialisasi tingkat masyarakat dan pendampingan administrasi dan teknis P3A/GP3A/IP3A dalam pelaksanaan P3-TGAI. 21. Rencana Kerja P3A yang selanjutnya disingkat RKP3A adalah rencana kerja yang disusun oleh P3A, disetujui oleh kepala desa dan disetujui oleh PPK. 22. Surat Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat SPKS adalah surat perjanjian Kerja Sama antara PPK dengan P3A pada pelaksanaan P3-TGAI. 23. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat
3
BAB I PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang P3-TGAI dilaksanakan untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Perkuatan infrastruktur ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian
dan
mendorong
pemerataan
pembangunan
nasional.
Kegiatan P3-TGAI dilaksanakan secara padat karya melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi secara partisipatif, terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi. Proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan. Sehubungan dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah melakukan dua cara yang bergerak simultan yakni penyaluran program perlindungan sosial dan mempercepat pelaksanaan Program Padat Karya Tunai. Selain untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, Padat Karya Tunai juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/pelosok.
4
Padat Karya Tunai yang dilaksanakan melalui P3-TGAI dapat memberikan daya
ungkit
terhadap
pertumbuhan
ekonomi
nasional,
mengingat
pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal IV tahun 2020 masih minus 2,19%. Pola pelaksanaan Padat Karya Tunai juga harus memperhatikan protocol physical dan social distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19. II.
Sasaran Sasaran dari P3-TGAI yaitu: 1.
Pemberdayaan P3A, GP3A, dan/atau IP3A dalam kegiatan teknis rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi;
2.
Rehabilitasi jaringan irigasi untuk perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula;
3.
Peningkatan jaringan irigasi untuk meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan
pada
jaringan
irigasi
yang
sudah
ada
dengan
mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi; dan 4.
Pembangunan jaringan irigasi untuk penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
III.
Dasar Pembentukan 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40); 2. Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada
Kementerian
Negara/Lembaga
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080); 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria Dan Penetapan Status Daerah Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 638); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
5
30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 869); 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473); 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144); 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 187); IV.
Prinsip dan Pendekatan P3-TGAI dilaksanakan berdasarkan prinsip: 1.
Partisipatif Partisipasi anggota P3A, GP3A, dan/atau IP3A dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material, dan dana.
2.
Transparansi Manajemen dan administrasi penggunaan dana diketahui oleh seluruh anggota P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang terlibat.
3.
Pemerataan Penentuan lokasi penerima P3-TGAI dilakukan secara merata untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat petani.
4.
Akuntabilitas Kegiatan program yang dilaksanakan oleh masyarakat petani harus dapat dipertanggungjawabkan dalam hal ketepatan sasaran, waktu, pembiayaan, dan mutu pekerjaan.
6
V.
Indikator Kinerja Indikator kinerja dalam pelaksanaan P3-TGAI adalah terlaksananya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat petani dalam kegiatan teknis rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi.
7
BAB II JENIS KEGIATAN P3-TGAI
I.
Jenis Kegiatan P3-TGAI Jenis kegiatan P3-TGAI terdiri atas: a.
rehabilitasi jaringan irigasi, merupakan kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula;
b.
peningkatan jaringan irigasi, merupakan kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi; dan
c.
pembangunan jaringan irigasi, merupakan kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan
huruf c di atas, kegiatan P3-TGAI juga dapat berupa kegiatan normalisasi jaringan irigasi atau pekerjaan tanah tanpa menggunakan alat berat atau perbaikan jaringan irigasi. II.
Pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Peningkatan Jaringan Irigasi, dan/atau Pembangunan Jaringan Irigasi Pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi meliputi kegiatan: a.
pengerukan sedimen tanpa menggunakan alat berat pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;
b.
lining beton, pasangan batu pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;
c.
box tersier, box kuarter dan bangunan pelengkapnya antara lain berupa gorong-gorong, bangunan terjun, jembatan layanan, tangga cuci, tempat mandi hewan;
d.
jalan inspeksi pada saluran yang diperbaiki, direhab, ditingkatkan dan/atau dibangun;
e.
tanggul pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;
Untuk
irigasi
desa,
kegiatan
rehabilitasi,
peningkatan,
dan/atau
pembangunan jaringan irigasi dapat berupa bangunan utama, saluran pembawa, bangunan sadap, bangunan pelengkap dan pembuangnya.
8
III.
Objek P3-TGAI Pelaksanaan kegiatan P3-TGAI yang berupa rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan pada: a.
jaringan irigasi tersier pada daerah irigasi kewenangan Pemerintah Pusat,
Pemerintah
Daerah
Provinsi,
dan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/kota; atau b.
jaringan irigasi desa,
pelaksanaan kegiatan P3-TGAI sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dimanfaatkan untuk pertanian rakyat.
IV.
Komoditas Lahan Kegiatan P3-TGAI Kegiatan P3-TGAI dilaksanakan pada lahan dengan komoditas prioritas berupa: a.
padi;
b.
palawija;
c.
hortikultura yang merupakan tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika serta berumur kurang dari satu tahun; dan/atau
d. V.
perkebunan.
Kegiatan Yang Dikecualikan Dalam Kegiatan P3-TGAI Penggunaan dana P3-TGAI dikecualikan untuk: a.
semua kegiatan yang dapat merusak jaringan irigasi;
b.
kegiatan yang berbahaya dan/atau merusak lingkungan;
c.
pembelian mesin pompa air;
d.
pengeboran sumur air tanah;
e.
kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran P3TGAI.
9
BAB III PENERIMA P3-TGAI I.
Penerima P3-TGAI P3-TGAI diberikan kepada: 1.
P3A yang merupakan kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi;
2.
GP3A yang merupakan kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi;
3.
IP3A yang merupakan kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi;
4.
P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sebagai lembaga pengelola irigasi sesuai penyebutan nama daerah setempat;
yang memenuhi syarat sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI, yang ditetapkan oleh PPK serta disahkan oleh Kasatker. II.
Syarat dan Urutan Prioritas Penerima P3-TGAI P3-TGAI diberikan kepada P3A,GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang sudah terbentuk dengan syarat dan urutan prioritas: 1.
P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah berbadan hukum;
2.
P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disahkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
3.
P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disahkan dengan Akta Notaris.
Dalam hal P3A atau dengan nama lain belum terbentuk di desa tersebut, penetapan penerima P3-TGAI dilakukan melalui pembentukan P3A dengan tahapan sebagai berikut: 1.
Kepala Desa/Lurah harus membuat surat pernyataan bahwa di desa tersebut belum terbentuk P3A atau dengan nama lain, dengan ketentuan:
10
a.
Untuk daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, surat pernyataan tersebut harus diketahui oleh Juru Pengairan;
b.
Untuk jaringan irigasi desa, surat pernyataan tersebut cukup ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
Contoh format surat pernyataan belum terbentuk P3A atau dengan nama lain sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran II. 2.
Masyarakat petani setempat dapat melakukan pembentukan P3A atau dengan
nama lain
secara
demokratis melalui musyawarah
dan menyusun AD/ART yang minimal disahkan oleh Kepala Desa/Lurah. Dalam hal pembentukan P3A atau dengan nama lain tidak dapat dilakukan secara demokratis, maka pembentukan P3A atau dengan nama lain dapat difasilitasi oleh Kepala Desa/Lurah berdasarkan permintaan dari masyarakat petani. 3.
Susunan pengurus P3A yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan AD/ART yang telah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah wajib didaftarkan untuk mendapatkan pengesahan yang paling rendah berupa akta notaris.
11
BAB IV PENYELENGARAAN P3-TGAI
I.
Struktur Organisasi Struktur organisasi dalam pelaksanaan kegiatan P3-TGAI sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 1 berikut: Gambar 1 : Struktur Organisasi P3-TGAI
MENTERI PUPR
DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA AIR
TIM TEKNIS PUSAT
DINAS PROVINSI
DINAS KAB./KOTA
KONSULTAN MANAJEMEN PUSAT
TIM PELAKSANA BALAI SATKER
PEMERINTAH DESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Masyarakat Petani
P3A, GP3A, dan/atau IP3A
KONSULTAN MANAJEMEN BALAI
TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT
Keterangan: Tugas/Perintah --------
II.
Koordinasi
Pelaksana P3-TGAI di Tingkat Pusat Kementerian Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
merupakan
penyelenggara P3-TGAI. Pelaksana P3-TGAI pada tingkat pusat adalah TTP. Keanggotaan TTP terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, yang terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; 2. Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air; dan 3. Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan. TTP ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
12
Dalam pelaksanaan tugasnya, TTP dapat dibantu oleh KMP.
13
1.
TTP TTP bertugas: a.
menyusun kebijakan penyelenggaraan P3-TGAI;
b.
menyusun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan P3-TGAI;
c.
menyusun program dan anggaran P3-TGAI secara keseluruhan;
d.
melakukan sosialisasi P3-TGAI di tingkat BBWS/BWS;
e.
melakukan pelatihan kepada TPB dan/atau KMB untuk menjadi pelatih (Training of Trainer) dengan dibantu oleh KMP;
f.
melaksanakan pembinaan teknis terhadap TPB;
g.
melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan KMP;
h.
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan P3TGAI; dan
i.
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan P3-TGAI di tingkat pusat kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
2.
KMP KMP bertugas: a.
membantu TTP dalam setiap tahapan pelaksanaan P3-TGAI;
b.
membantu TTP dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan P3TGAI di tingkat BBWS/BWS; dan
c.
membantu TTP dalam penyusunan pelaporan pelaksanaan P3TGAI di tingkat pusat.
III.
Pelaksana P3-TGAI di Tingkat BBWS/BWS 1.
Pelaksana P3-TGAI pada tingkat BBWS/BWS terdiri atas: a.
TPB;
b.
Kasatker; dan
c.
PPK.
Pelaksana P3-TGAI pada tingkat BBWS/BWS sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c dapat dibantu oleh KMB. 2.
Keanggotaan TPB terdiri atas unsur: a.
BBWS/BWS, yang terdiri atas Kepala Bidang pada Balai Besar Wilayah Sungai atau Kepala Seksi pada Balai Wilayah Sungai, dan staf pendukung;
b.
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi atau dengan nama lain, yang terdiri atas Kepala Bidang atau Kepala Seksi, Pengamat dan Juru Pengairan; dan
14
c.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota atau dengan nama lain, terdiri atas Kepala Bidang atau Kepala Seksi, Pengamat dan Juru Pengairan.
TPB dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BBWS/BWS. Dalam hal di daerah irigasi yang menjadi lokasi P3-TGAI belum terdapat pengamat dan juru pengairan maka unsur keanggotaan TPB ditetapkan dengan tidak melibatkan Pengamat dan Juru Pengairan sebagai anggota TPB. 3.
KMB dapat berbentuk badan usaha atau konsultan perorangan. Ketentuan mengenai lingkup kegiatan, tugas dan tanggung jawab serta persyaratan kualifikasi KMB diatur dalam kerangka acuan kerja.
4.
Tugas pelaksana P3-TGAI pada tingkat BBWS/BWS: a.
TPB, bertugas: 1)
mengidentifikasi
kebutuhan
dan
prioritas
rehabilitasi
jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi dalam rangka P3-TGAI; 2)
melakukan validasi usulan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI;
3)
mengusulkan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI kepada
Kepala
BBWS/BWS
BBWS/BWS,
mengajukan
daftar
selanjutnya lokasi
Kepala
daerah
irigasi
penerima P3-TGAI kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air dengan tembusan kepada Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan; 4)
melakukan pelatihan dalam bidang administrasi dan teknis terhadap TPM dengan dibantu oleh KMB;
5)
melakukan sosialisasi P3-TGAI kepada Camat, Kepala Desa, Pengamat, dan Juru Pengairan pada daerah irigasi penerima P3-TGAI;
6)
berkoordinasi
dengan
Dinas
Pertanian
Provinsi/
Kabupaten/Kota dan Kecamatan setempat; 7)
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan P3TGAI di tingkat balai kepada Kepala Balai Besar/Balai Wilayah Sungai, dengan tembusan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi atau dengan nama lain, dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota atau dengan nama lain paling
15
sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau apabila sewaktuwaktu diperlukan; dan 8)
selama masa
penanganan
penyebaran
Covid-19,
TPB
berkoordinasi dengan dinas/instansi yang terkait dengan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 antara lain Satgas Pencegahan COVID-19, Aparat TNI/Polri, Dinas Kesehatan setempat dan instansi terkait lainnya. b.
Kasatker, bertugas: 1)
mengesahkan Surat Keputusan Penetapan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI dari PPK;
2)
menugaskan pejabat pengadaan atau kelompok kerja untuk melakukan pengadaan KMB dan TPM;
3)
bertanggungjawab
atas
pencapaian
target
penyaluran dana P3-TGAI kepada P3A, GP3A,
kinerja dan/atau
IP3A atau dengan nama lain; 4)
melakukan pengawasan penyaluran dana P3-TGAI dan dapat melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional;
5)
menyusun laporan pertanggungjawaban untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana P3-TGAI (paling
sedikit
memuat
jumlah
dana
P3-TGAI
yang
disalurkan, realisasi dana P3-TGAI yang telah disalurkan, dan sisa dana P3-TGAI yang disetorkan ke rekening kas umum negara serta melampirkan data bukti transfer/tanda terima penerima dana P3-TGAI); 6)
menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan P3TGAI
berdasarkan
laporan
dari
PPK
kepada
Kepala
BBWS/BWS dengan tembusan kepada TTP; 7)
melaporkan
hasil
pelaksanaan
kegiatan
melalui
e–
monitoring; dan 8)
menyerahkan hasil pekerjaan P3-TGAI kepada pemerintah desa yang dituangkan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan.
16
c.
PPK, bertugas: 1)
menetapkan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI;
2)
melakukan pengadaan KMB dan TPM yang diproses melalui pengadaan barang dan jasa;
3)
menandatangani Perjanjian Kerja Sama bersama dengan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;
4)
melaksanakan pencairan dana P3-TGAI yang diajukan oleh Ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain setelah dinyatakan memenuhi syarat;
5)
melakukan
pemantauan
penyelenggaraan
P3-TGAI
dan
evaluasi
terhadap
dengan
peraturan
sesuai
perundang-undangan; 6)
memberikan
arahan
kepada
KMB
dan
TPM
dalam
pelaksanaan P3-TGAI; 7)
memantau pelaksanaan kegiatan KMB;
8)
menyetujui rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;
9)
menyusun laporan tengah bulanan dan akhir bulanan untuk disampaikan kepada Kasatker mengenai progres fisik dan
keuangan,
dilengkapi
dengan
foto
dokumentasi
penyelenggaraan kegiatan P3-TGAI serta laporan yang bersifat khusus; 10) melakukan verifikasi persyaratan dalam pencairan dana Tahap I dan Tahap II; 11) memeriksa laporan pelaksanaan kegiatan yang dibuat oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain; 12) membuat surat teguran tertulis kepada
P3A,
GP3A,
dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI dengan tembusan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dan Kepala Desa selaku Pembina P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain, apabila terjadi ketidaksesuaian antara penyelenggaraan kegiatan P3-TGAI dengan Rencana Kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disetujui;
17
13) melakukan
penangguhan
pembayaran
bila
terjadi
penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui; 14) menyerahkan
hasil
pekerjaan
kepada
Kasatker
yang
dituangkan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan; 15) melakukan pencatatan hasil penyelenggaraan P3-TGAI termasuk antara lain output (buah/m), outcome (ha) dan penyerapan tenaga kerja (HOK); dan 16) membuat dokumentasi kegiatan berupa foto paling sedikit pada saat progres fisik 0% (nol persen), 50% (lima puluh persen), 100% (seratus persen), dan sampel video sebelum pelaksanaan, pada saat dilakukan
pelaksanaan
kegiatan
dan pada saat selesai pelaksanaan kegiatan P3-TGAI; Selain
tugas
tersebut di atas, dalam
upaya
pencegahan
penyebaran Covid-19 pada penyelenggaraan P3-TGAI, PPK juga: 1)
memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan P3-TGAI dilaksanakan
sesuai
dengan
tatacara
pencegahan,
penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19; dan 2)
menghentikan sementara pekerjaan paling sedikit selama 14 (empat belas) hari kerja. Penghentian sementara pekerjaan
tersebut
dilaksanakan
dilakukan
proses
sampai
evakuasi
dengan
dan
selesai
penyemprotan
disinfektan, pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar; dan 3)
PPK harus berkoordinasi dengan dinas instansi yang terkait dalam rangka pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 yaitu Satgas Pencegahan Covid-19, Aparat TNI/Polri, Dinas Kesehatan setempat dan instansi terkait lainnya, mulai dari tahap persiapan sampai dengan tahap penyelesaian kegiatan.
d.
KMB, bertugas: 1)
membantu TPB dalam pelaksanaan P3-TGAI;
2)
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;
18
3)
melakukan
bimbingan
kepada
TPM
dalam
proses
pendampingan terhadap P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain secara berkala; 4)
memberikan bantuan teknis dan administrasi kepada TPM untuk melaksanakan pendampingan terhadap P3A, GP3A, dan/atau
IP3A atau
dengan
nama
lain,
pada
saat
melakukan: a)
survei kondisi jaringan irigasi dan gambar kerja;
b)
penyusunan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;
c)
pelaksanaan
dan
pengawasan
pekerjaan
fisik
di
lapangan; d)
rapat berkala di lapangan;
e)
proses
musyawarah
desa
dan
penyiapan
berita
acaranya; f)
penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja sama;
g)
administrasi pengajuan pencairan dana;
h)
administrasi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan secara swakelola;
i)
administrasi penyelesaian dan penyerahan pekerjaan; dan
j) 5)
administrasi persiapan audit pekerjaan;
melakukan verifikasi rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sebelum ditetapkan oleh PPK;
6)
memantau aktivitas dan peran TPM dalam pendampingan pelaksanaan P3-TGAI, termasuk penyelesaian masalah, baik di tingkat persiapan, pelaksanaan kegiatan fisik, penarikan atau pencairan dana, dan pencapaian progres di lapangan;
7)
menyusun laporan bulanan kepada PPK yang berisi: a)
progres pelaksanaan fisik, keuangan dan penyerapan tenaga kerja (HOK) dari masing-masing P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;
b)
catatan masalah yang terjadi di setiap P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain beserta upaya penanganan yang telah dan akan dilakukan;
c)
pengaduan masyarakat yang terjadi; dan
19
d)
dokumentasi pelaksanaan kegiatan di masing-masing P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain paling sedikit pada saat progres fisik 0% (nol persen), 50% (lima puluh persen), dan 100% (seratus persen);
8)
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka pengajuan pencairan dana oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain; dan
9)
menyusun rekapitulasi hasil inventarisasi dan identifikasi potensi lokasi penerima P3-TGAI untuk tahun berikutnya yang dilakukan TPM;
10) membantu PPK dalam memeriksa laporan pelaksanaan kegiatan yang dibuat oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Selain
tugas
tersebut di atas, dalam
upaya
pencegahan
penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan P3-TGAI, KMB juga melakukan edukasi dan penjelasan tata cara pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 selama masa penanganan penyebaran Covid-19. IV.
Pelaksana P3-TGAI di Tingkat Penerima P3-TGAI 1.
Pelaksana P3-TGAI pada tingkat penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Struktur
organisasi
P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain paling sedikit terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dalam pelaksanaan P3-TGAI didampingi oleh TPM. 2.
TPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.
pendidikan: 1) Sarjana Strata-1 (S1), diutamakan dalam bidang Teknik Sipil/Pengairan; atau 2) Diploma Tiga (D3), diutamakan Teknik Sipil/Pengairan atau yang setara; atau 3) STM atau SMK Teknik, diutamakan jurusan Bangunan yang sudah berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
b.
tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
TPM hanya dapat melakukan pendampingan pada lokasi penerima P3- TGAI maksimal 2 (dua) tahun berturut-turut pada desa penerima P3- TGAI yang sama.
20
3.
P3A,
GP3A,
dan/atau
IP3A
atau
dengan
nama
lain
dalam
penyelenggaraan P3-TGAI bertugas: 1)
menandatangani dan menaati Pakta Integritas yang diketahui Kepala Desa dan PPK;
2)
menandatangani dan menaati Perjanjian Kerja Sama;
3)
membentuk Penyelenggara Swakelola yang terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas;
4)
mengikuti setiap tahapan pelaksanaan kegiatan P3-TGAI sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis penyelenggaraan P3-TGAI;
5)
mengikuti musyawarah desa dan menandatangani berita acara musyawarah desa;
6)
mengajukan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dilengkapi dengan KAK kepada PPK;
7)
menyusun pelaporan dan dokumentasi fisik pelaksanaan P3TGAI kepada PPK dengan didampingi oleh TPM;
8)
membuka
rekening
dalam
rangka
pelaksanaan
P3-TGAI
(rekening harus dual account yang terdiri atas ketua dan bendahara P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain); 9)
mengajukan surat permohonan pencairan dana P3-TGAI kepada PPK dibantu oleh TPM;
10) menjamin dan memfasilitasi transparansi kegiatan; 11) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara swakelola sesuai dengan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Sama; 12) menghimpun bukti-bukti pengeluaran pelaksanaan P3-TGAI, termasuk juga bukti biaya persiapan, koordinasi, perencanaan, rapat pelaksanaan, penyediaan fasilitas kesehatan, penyediaan vitamin dan nutrisi tambahan, pelaporan dan dokumentasi paling (paling banyak 5 %). 13) menyimpan seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan secara baik untuk kepentingan audit; 14) bertanggungjawab penuh terhadap penyelesaian pekerjaan baik fisik, keuangan, dan pelaporan; 15) membuat berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan P3-TGAI; 16) membuat surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI;
21
17) menyerahkan hasil pekerjaan P3-TGAI kepada PPK setelah disepakati dalam musyawarah desa III; 18) memelihara hasil pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI. Selain tugas tersebut di atas, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan P3-TGAI, P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan
nama
lain
juga
ikut
memberikan
penjelasan
dan
melaksanakan upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19. 4.
TPM bertugas: 1)
mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh TPB;
2)
melaksanakan sosialisasi P3-TGAI di tingkat penerima P3-TGAI;
3)
memotivasi P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain untuk
berpartisipasi
secara
aktif
sesuai
peran
dan
tanggungjawabnya; 4)
melakukan pendampingan kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain, baik dalam hal teknis maupun administrasi pelaksanaan P3-TGAI, meliputi: a) musyawarah desa; b) survei kondisi jaringan irigasi dan pembuatan gambar kerja; c) penyusunan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain; d) pelaksanaan
rehabilitasi
jaringan
irigasi,
peningkatan
jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi; e) pelaporan pekerjaan selesai; 5)
membantu penyusunan laporan dan dokumentasi P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dalam pelaksanaan P3TGAI;
6)
membantu P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dalam pengajuan surat permohonan pencairan dana P3-TGAI dan kelengkapannya;
7)
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;
8)
berkoordinasi dengan KMB dalam hal pelaporan;
9)
menginformasikan sesegera mungkin kepada KMB apabila terjadi permasalahan di lapangan yang tidak dapat diselesaikan TPM;
10) melakukan
inventarisasi
dan
identifikasi
potensi
lokasi
penerima P3-TGAI pada lokasi pendampingan. Contoh format inventarisasi
22
dan identifikasi potensi lokasi penerima P3-TGAI disajikan pada Format 1 Lampiran II; 11) membuat catatan harian, laporan 2 (dua) mingguan, dan laporan bulanan serta menyampaikannya kepada PPK. Selain
tugas
tersebut di atas,
dalam upaya
pencegahan
penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan P3-TGAI, TPM juga : 1)
menyampaikan
edukasi
dan
penjelasan
pencegahan,
penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19; dan 2)
melakukan
pendampingan
dalam
upaya
pencegahan,
penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19; 5.
Penyelenggara Swakelola Penyelenggara Swakelola terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas. a.
Tim Persiapan, bertugas: 1)
menyusun rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang dilengkapi KAK dan gambar rencana;
2)
menyusun jadwal pelaksanaan, dan rencana anggaran biaya (RAB), yang dilengkapi dengan:
b.
a)
harga satuan bahan/material, alat bantu kerja, tenaga;
b)
analisa harga satuan; dan
c)
perhitungan volume pekerjaan.
Tim Pelaksana, bertugas : 1)
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disetujui PPK;
2)
melakukan pembelian bahan/material;
3)
melakukan pembayaran upah tenaga kerja;
4)
mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran P3-TGAI.
Laporan pelaksanaan pekerjaan disampaikan kepada Ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain, memuat: 1)
rencana penggunaan dana untuk pengajuan pencairan dana;
2)
laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan P3-TGAI (tengah bulanan dan bulanan);
3)
absensi harian tenaga kerja;
4)
laporan keuangan/buku kas P3-TGAI.
23
c.
Tim Pengawas, bertugas: 1)
mengawasi kegiatan persiapan P3-TGAI;
2)
mengawasi pelaksanaan fisik maupun administrasi kegiatan P3-TGAI;
3)
catatan harian penggunaan bahan; dan
4)
catatan harian kondisi cuaca.
Selain tugas tersebut di atas, Tim Pengawas juga harus memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI sesuai dengan tata cara pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19.
24
BAB V TAHAPAN PENYELENGARAAN P3-TGAI
Penyelenggaraan P3-TGAI terdiri atas tahapan: a.
persiapan;
b.
perencanaan;
c.
pelaksanaan; dan
d.
penyelesaian kegiatan.
Kegiatan P3-TGAI diselenggarakan dengan memperhatikan kebutuhan, kesulitan, dan aspirasi setiap orang baik laki-laki maupun perempuan termasuk lansia, kelompok disabilitas, dan berkebutuhan khusus lainnya, sehingga tercipta kesetaraan dan keadilan gender. Untuk itu akses partisipasi, kontrol dan manfaat harus dibuka seluas-luasnya pada seluruh kelompok masyarakat baik laki-laki, perempuan termasuk lansia, kelompok disabilitas dan berkebutuhan khusus lainnya di setiap tahapan kegiatan. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan usulan prioritas yang telah disusun melalui proses musyawarah desa. Selain itu, pemberdayaan masyarakat petani juga bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kemandirian masyarakat petani dalam kegiatan pengelolaan jaringan irigasi. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan P3-TGAI maka perlu adanya langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam tahapan pelaksanaan P3-TGAI. Selama
masa
penanganan
penyebaran
Covid-19,
tata
cara
pencegahan,
penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan P3-TGAI terdiri atas: 1.
Tata cara pelatihan/sosialisasi/musyawarah desa/rapat P3-TGAI dilakukan dengan ketentuan penyelenggara harus: a.
melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dan menyediakan fasilitas kesehatan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku;
b.
melakukan
penyemprotan
disinfektan
pada
seluruh
tempat
acara/pertemuan dan fasilitasnya; dan c.
melaksanakan secara bertahap dan membatasi jumlah peserta dengan tetap menjaga jarak (physical distancing) dengan kebutuhan ruang 2,5 m2 (dua koma lima meter persegi) per-orang.
2.
Tata cara pelaksanaan pekerjaan fisik P3-TGAI dilakukan dengan ketentuan:
25
a.
melaksanakan pekerjaan dengan membatasi jumlah pekerja dengan cara menjaga jarak (physical distancing) minimal 2 m (dua meter) antar pekerja;
b.
para pekerja menggunakan masker dan pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer);
c.
pengawas
lapangan/TPM
memulangkan
pekerja
yang
terindikasi
memiliki suhu tubuh di atas 38 (tiga puluh delapan) derajat celcius; d.
dalam hal ditemukan pekerja di lapangan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19, maka pelaksanaan kegiatan mengikuti prosedur
berdasarkan
Instruksi
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Tahap pelaksanaan kegiatan P3-TGAI sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 2.
26
Gambar 2 :
Bagan Alir Kegiatan P3-TGAI Mulai
Pembentukan TTP TTP Menyampaikan Usulan Lokasi Usulan Calon Lokasi dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain
Dinas PUPR Provinsi/ Kab./Kota
Penyusunan Petunjuk Teknis P3-TGAI Pembentukan TPB Penjaringan Calon Lokasi P3-TGAI oleh TPB
BBWS/BWS TTP Penyesuaian Alokasi pagu anggaran
Validasi Calon Lokasi Tidak Valid D.I. Oleh TPB
Usulan Lokasi D.I. P3-TGAI dari Kepala BBWS/BWS ke Direktur Jenderal SDA tembusan ke Direktur Bina O&P SK Penetapan Lokasi D.I. P3-TGAI
Pengadaan Konsultan Tingkat BBWS/BWS dan TPM
Pengadaan Konsultan Tingkat Pusat
Sosialisasi Kegiatan P3-TGAI di Tingkat Pusat ToT kepada TPB dan/atau KMB oleh TTP Pelatihan kepada TPM oleh TPB
A
TAHAP PERSIAPAN
Valid
27
A Sosialisasi P3-TGAI Tingkat BBWS/BWS oleh TPB Sosialisasi P3-TGAI di Tingkat Penerima P3-TGAI oleh TPM
TAHAP PERSIAPAN
Musyawarah Desa I Usulan Calon Penerima P3TGAI kepada PPK
Verifikasi Calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Penerima P3-TGAI oleh KMB
Tidak
Ya
Penetapan dan Pengesahan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Survei Kondisi Jaringan Irigasi
Penyusunan Rencana Kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Usulan Rencana Kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain kepada PPK
Verifikasi Rencana Kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Tidak oleh KMB Ya
Persetujuan Rencana Kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain oleh PPK B
TAHAP PERENCANAAN
Musyawarah Desa II
28
B
Pelaksanaan, Pemantauan, Pengawasan dan Evaluasi, Pelaporan, dan Pendokumentasian Kegiatan P3-TGAI
Pencairan Dana Tahap I (Sebesar 70 %)
TAHAP PELAKSANAAN
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Sama
Pencairan Dana Tahap II (Sebesar 30 %) Progres Fisik Min. 50 %
Musyawarah Desa III
Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) P3-TGAI Penyerahan Pekerjaan P3-TGAI dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain ke PPK Penyerahan Pekerjaan P3-TGAI dari PPK ke Kasatker Penyerahan Pekerjaan P3-TGAI dari Kasatker ke Pemerintah Desa untuk selanjutnya pengelolaannya diserahkan ke P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain
Pemeliharaan hasil Pekerjaan P3-TGAI oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain SELESAI
TAHAP PENYELESAIAN KEGIATAN
Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan P3- TGAI
29
1.
Tahap persiapan Tahap persiapan P3-TGAI terdiri atas: a.
pembentukan TTP TTP ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
b.
penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan P3-TGAI TTP menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan P3-TGAI sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pedoman penyelenggaraan P3-TGAI yang ditetapkan oleh Menteri. Petunjuk teknis penyelenggaraan P3-TGAI tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
c.
pembentukan TPB TPB dibentuk oleh Kepala BBWS/BWS yang terdiri atas unsur BBWS/BWS, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi atau dengan nama lain dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota atau dengan nama lain. Dalam hal di daerah irigasi lokasi P3-TGAI terdapat Pengamat dan/atau Juru Pengairan, maka keanggotaan TPB dibantu oleh Pengamat dan/atau Juru Pengairan.
d.
penjaringan
usulan
lokasi
daerah
irigasi
penerima
P3-TGAI
Penjaringan
usulan
lokasi
daerah
irigasi
penerima
P3-TGAI
dilaksanakan pada tahun sebelumnya (n-1). Lokasi daerah irigasi pelaksanaan P3-TGAI ditentukan berdasarkan: 1) Usulan BBWS/BWS 2) Usulan instansi pemerintah daerah; dan/atau 3) Usulan aspirasi masyarakat. Usulan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI dari BBWS/BWS berasal dari usulan P3A/GP3A/IP3A atau dengan nama lain pada daerah irigasi kewenangan pusat. Usulan lokasi daerah irigasi dari instansi pemerintah daerah meliputi usulan dari: 1)
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi atau dengan nama lain pada daerah irigasi kewenangan provinsi; atau
2)
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota atau dengan nama lain pada daerah irigasi kewenangan kabupaten/kota.
Usulan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI dari aspirasi masyarakat ditentukan sebagai berikut:
30
1) jaringan irigasi tersier pada daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat,
provinsi
dan/atau
kabupaten/kota
diusulkan
oleh
P3A/GP3A/IP3A atau dengan nama lain; dan 2) jaringan irigasi desa diusulkan oleh Kepala Desa; Usulan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI dari instansi pemerintah daerah; dan/atau aspirasi masyarakat disampaikan melalui surat resmi kepada kepala BBWS/BWS. Dalam hal usulan aspirasi masyarakat disampaikan kepada
TTP,
maka TTP akan menyampaikan usulan tersebut kepada BBWS/BWS. Tahapan penjaringan usulan lokasi selanjutnya adalah: 1) BBWS/BWS melakukan rekapitulasi seluruh usulan yang masuk; 2) BBWS/BWS menyampaikan hasil rekapitulasi usulan kepada TTP; 3) TTP melakukan penyesuaian alokasi masing-masing BBWS/BWS; 4) TTP menyampaikan hasil penyesuaian alokasi ke masing-masing BBWS/BWS; dan 5) Kepala BBWS/BWS menugaskan TPB untuk melakukan validasi terhadap calon lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI. Persyaratan calon lokasi P3-TGAI adalah sebagai berikut: 1) calon lokasi daerah irigasi penerima kegiatan P3-TGAI sesuai dengan kriteria Petunjuk Teknis Penyelenggaraan P3-TGAI; 2) ketersediaan sumber air; 3) diprioritaskan sudah terbentuk P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sesuai syarat dan urutan prioritas penerima P3TGAI; 4) tidak tumpang tindih dengan pekerjaan P3-TGAI tahun-tahun sebelumnya. Contoh format surat usulan calon lokasi daerah irigasi penerima P3TGAI dari kepala desa sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran II. Contoh format surat usulan calon lokasi daerah irigasi penerima P3TGAI dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran II. e.
validasi calon lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI Validasi dilaksanakan oleh TPB untuk memastikan kelayakan calon lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI terhadap: 1. calon lokasi daerah irigasi penerima kegiatan P3-TGAI sesuai dengan kriteria Petunjuk Teknis Penyelenggaraan P3-TGAI; 2. ketersediaan sumber air;
31
3. sudah terbentuk P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sesuai syarat dan urutan prioritas penerima P3-TGAI; dan 4. tidak tumpang tindih dengan pekerjaan P3-TGAI tahun-tahun sebelumnya. Contoh Format Validasi Calon Lokasi Daerah Irigasi Penerima P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran II. f.
Usulan BBWS/BWS Hasil
validasi
calon
lokasi
daerah
irigasi
penerima
P3-TGAI
dituangkan dalam berita acara hasil validasi yang disampaikan kepada kepala BBWS/BWS sebagai usulan calon lokasi penerima P3TGAI kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air dengan tembusan ke Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan. Contoh format lampiran berita acara validasi calon lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran II. g.
penetapan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI Berdasarkan usulan lokasi P3-TGAI oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Menteri menetapkan lokasi daerah irigasi penerima P3TGAI. Perubahan penetapan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI, dapat dilaksanakan dalam hal: 1) terdapat kesalahan
pengetikan nama
daerah irigasi, nama
kabupaten/kota, dan/atau nama kecamatan; 2) terdapat perubahan data administrasi; 3) terjadi perubahan jumlah lokasi daerah irigasi; 4) terjadi
perubahan
urutan
prioritas
pelaksanaan
P3-TGAI;
dan/atau 5) terjadi permasalahan
sosial dan/atau
permasalahan
teknis
sehingga kegiatan P3-TGAI tidak dapat dilaksanakan. Perubahan penetapan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air atas nama Menteri. h.
pengadaan KMP, KMB, dan TPM Pengadaan KMP, KMB, dan TPM dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundangundangan mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah. Untuk pengadaan KMP diproses melalui Satuan Kerja Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan.
32
Sedangkan untuk pengadaan KMB dan TPM diproses melalui pengadaan barang dan jasa pada Satuan Kerja BBWS/BWS
yang
diberi penugasan untuk melaksanakan P3-TGAI. i.
sosialisasi kegiatan P3-TGAI di tingkat pusat Setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang penetapan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI, TTP melaksanakan sosialisasi kegiatan P3-TGAI yang meliputi sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI dan Petunjuk Teknis P3-TGAI kepada Kepala BBWS/BWS, Kasatker, PPK, dan TPB.
j.
pelatihan kepada TPB dan/atau KMB untuk menjadi pelatih Pelatihan dilaksanakan oleh TTP kepada TPB dan/atau KMB untuk menjadi pelatih dalam rangka pembekalan pelaksanaan P3-TGAI kepada TPM.
k.
pelatihan kepada TPM Untuk memberikan pembekalan pendampingan TPM kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dalam pelaksanaan P3TGAI, TPB melakukan pelatihan kepada TPM dengan difasilitasi oleh Kasatker.
l.
sosialisasi P3-TGAI di tingkat BBWS/BWS Sosialisasi P3-TGAI di tingkat BBWS/BWS dilaksanakan oleh TPB kepada camat, kepala desa, pengamat dan juru pengairan
pada
daerah irigasi penerima P3-TGAI. Materi dan topik sosialisasi P3-TGAI meliputi: 1)
Penjelasan maksud, tujuan, sasaran dan prinsip pendekatan P3TGAI;
2)
Penjelasan tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan tahap penyelesaian P3-TGAI;
3)
Penjelasan
kriteria
usulan
rehabilitasi
jaringan
irigasi,
peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi; 4)
Penjelasan sumber dana dan mekanisme penyaluran dana;
5)
Penjelasan tugas dan tanggung jawab penerima P3-TGAI; dan
6)
Penjelasan tentang pakta integritas.
Selain materi dan topik dimaksud di atas, selama masa penanganan penyebaran Covid-19, TPB juga harus menjelaskan tata cara pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19
33
kepada camat, kepala desa, pengamat dan juru pengairan
pada
daerah irigasi penerima P3-TGAI. Dalam hal diperlukan, BBWS/BWS dapat melibatkan TPM dalam sosialisasi P3-TGAI di tingkat BBWS/BWS. m.
sosialisasi P3-TGAI di tingkat penerima P3-TGAI Sosialisasi P3-TGAI di tingkat penerima P3-TGAI dilaksanakan oleh TPM untuk memberikan penjelasan petunjuk teknis penyelenggaraan P3-TGAI
dan
pakta
integritas
serta
tata
cara
pencegahan,
penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dan aparatur desa. Contoh format berita acara sosialisasi P3-TGAI di tingkat penerima P3- TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 7 Lampiran II. n.
musyawarah desa I Musyawarah desa I dilaksanakan di tingkat desa dengan didampingi oleh TPM untuk melakukan pemilihan dan penetapan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain calon penerima P3-TGAI serta pembentukan
penyelenggara
swakelola.
Susunan
anggota
penyelenggara swakelola agar melibatkan peran perempuan. Penyelenggara swakelola terdiri atas: 1) Tim Persiapan; 2) Tim Pelaksana; dan 3) Tim Pengawas. Hasil musyawarah desa I tersebut dituangkan dalam berita acara. Contoh format berita acara musyawarah desa I sebagaimana tercantum dalam Format 8 Lampiran II. Berdasarkan Musyawarah Desa I di atas, ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain menyampaikan usulan calon penerima P3-TGAI dan susunan keanggotaan penyelenggara swakelola beserta dokumen administrasi pendukung lainnya yang diperlukan kepada PPK. Usulan calon penerima P3-TGAI disampaikan secara tertulis dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan melaksanakan kegiatan P3TGAI secara swakelola. Pelaksanaan musyawarah desa I dilakukan dengan tetap mengikuti protokol penanganan penyebaran Covid-19. Contoh format surat usulan calon penerima P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 9 Lampiran II dan contoh format surat
34
pernyataan
kesediaan
melaksanakan
kegiatan
P3-TGAI secara
swakelola sebagaimana tercantum dalam Format 10 Lampiran II. o.
verifikasi calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI Verifikasi calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI dilakukan oleh KMB. KMB menyampaikan hasil verifikasi calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI tersebut kepada PPK. Verifikasi calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima
P3-TGAI
tersebut
dilakukan
dengan
memeriksa
kelengkapan administrasi. Pelaksanaan verifikasi calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI tersebut, dilakukan untuk memeriksa: 1)
keabsahan administrasi identitas calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI;
2)
kelengkapan
dan
keabsahan
data
pengurus P3A,
GP3A,
dan/atau IP3A atau dengan nama lain (dilengkapi kartu tanda penduduk masing-masing pengurus yang masih berlaku); 3)
nomor rekening pada bank pemerintah atas nama P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain (bukan bank perkreditan rakyat dan tidak atas nama perseorangan); dan
4)
data pengalaman dan kompetensi P3A, GP3A, dan/atau
IP3A
atau dengan nama lain dalam melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi. p.
penetapan dan pengesahan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Berdasarkan hasil verifikasi calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI yang dilakukan oleh KMB, PPK melakukan penetapan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI untuk selanjutnya disahkan oleh Kasatker. Contoh format surat keputusan penetapan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 11 Lampiran II.
2.
Tahap perencanaan Pada tahap perencanaan kegiatan, P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain berkoordinasi dengan Juru/Mantri Pengairan di wilayahnya.
35
Tahap perencanaan P3-TGAI terdiri atas: a.
survei kondisi jaringan irigasi Survei kondisi jaringan irigasi dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dengan didampingi oleh TPM dengan tujuan untuk pengumpulan data kondisi jaringan irigasi. Hasil survei kondisi jaringan irigasi akan digunakan untuk menyusun usulan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi, sket lokasi,
sket
desain,
serta rencana anggaran biaya. b.
musyawarah desa II Musyawarah desa II dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dengan didampingi oleh TPM. Musyawarah desa II bertujuan untuk menentukan prioritas usulan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi yang akan dilaksanakan dalam kegiatan P3-TGAI. Selain itu, musyawarah desa II dilaksanakan dalam rangka mencapai kesepakatan mengenai: 1).
permasalahan jaringan irigasi pada lokasi tersebut;
2).
usulan penanganan masalah jaringan irigasi;
3).
pemilihan
upaya
penanganan
masalah
jaringan
irigasi
berdasarkan urutan prioritas; dan 4).
perumusan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A
atau
dengan nama lain. Hasil Musyawarah Desa II dituangkan dalam Berita Acara. Pelaksanaan musyawarah desa II dilakukan dengan tetap mengikuti protokol penanganan penyebaran Covid-19. Contoh format berita acara pelaksanaan
musyawarah desa II
sebagaimana tercantum dalam Format 12 Lampiran II. c.
penyusunan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Penyusunan rencana kerja dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dengan didampingi TPM. Untuk daerah irigasi kewenangan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota, rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain diketahui oleh Juru Pengairan. Untuk irigasi desa, rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
36
Contoh format penyusunan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sebagaimana tercantum dalam Format 13 Lampiran II. Rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain tersebut meliputi: 1)
sket lokasi dan sket desain Contoh format sket lokasi sebagaimana tercantum dalam Format 14 Lampiran II.
2)
jenis dan kuantitas kegiatan usulan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi yang akan dilaksanakan, berupa perhitungan volume pekerjaan Contoh format perhitungan volume sebagaimana tercantum dalam Format 15 Lampiran II.
3)
rencana anggaran biaya Contoh format rencana anggaran biaya sebagaimana tercantum dalam Format 16 Lampiran II. Rencana anggaran biaya dilampiri: a).
daftar satuan bahan, material, alat bantu, dan tenaga kerja Contoh format harga satuan bahan, material, alat bantu, dan tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Format 17 Lampiran II; dan
b).
analisa harga satuan Mekanisme penyusunan analisis harga satuan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai analisis harga satuan. Contoh format analisa harga satuan sebagaimana tercantum dalam Format 18 Lampiran II.
4)
jadwal pelaksanaan kegiatan P3-TGAI Contoh
format
jadwal
pelaksanaan
kegiatan
P3-TGAI
sebagaimana tercantum dalam Format 19 Lampiran II. d.
usulan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain beserta lampirannya disampaikan kepada PPK.
e.
verifikasi rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain
37
Verifikasi rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dilaksanakan oleh KMB. Hasil verifikasi rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain disampaikan kepada PPK. Pelaksanaan verifikasi rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain, meliputi: 1)
kelengkapan dan kesesuaian rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dengan kriteria usulan rehabilitasi jaringan
irigasi,
peningkatan
jaringan
irigasi,
dan/atau
pembangunan jaringan irigasi; dan 2)
jenis pekerjaan yang diusulkan dalam rencana kerja harus sesuai dengan kemampuan teknis P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;
Hasil verifikasi rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dilaporkan kepada PPK. f.
persetujuan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Berdasarkan hasil verifikasi rencana kerja dari KMB, PPK memeriksa dan menyetujui rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain.
3.
Tahap pelaksanaan Tahap pelaksanaan P3-TGAI terdiri atas: a.
penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja sama. Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dengan diketahui oleh kepala desa dan PPK. Pakta integritas dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan: 1)
rangkap pertama disimpan oleh ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;
2)
rangkap kedua disimpan oleh kepala desa; dan
3).
rangkap ketiga disimpan oleh PPK.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan oleh PPK dengan ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Contoh format perjanjian kerja sama sebagaimana tercantum dalam Format 20 Lampiran II. b.
penyaluran atau pencairan dana P3-TGAI Penyaluran atau pencairan dana P3-TGAI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam BAB VI.
38
c.
pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi Pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain secara swakelola atau tidak dipihakketigakan. Dalam
rangka
pencegahan,
penanganan,
dan
pengendalian
penyebaran Covid-19, seluruh rangkaian kegiatan pekerjaan fisik P3TGAI harus mengikuti protokol penanganan penyebaran Covid-19. Proses pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi tersebut antara lain: 1).
pekerjaan
persiapan
(misalnya
pengukuran
lapangan,
pembersihan lapangan, penyiapan lokasi, dan penyediaan fasilitas
kesehatan/fasilitas
tambahan
dalam
rangka
pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid19); 2).
pengadaan material, barang dan tenaga kerja Pengadaan material dan barang harus sesuai dengan spesifikasi atau rincian material dan barang yang telah disepakati dan disetujui dalam rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Material yang akan digunakan harus diperiksa oleh Tim Pengawas. Proses pengadaan material dan/atau barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadaan material dan/atau barang dapat dibeli langsung kepada penyedia material dan/atau barang. Alat bukti untuk pengadaan material, barang dan tenaga kerja berupa: a).
nota pembelian/bukti pembelian untuk pengadaan material dan/atau
barang
dengan
nilai
sampai
dengan
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan b).
kuitansi untuk pengadaan material dan/atau barang dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Nota pembelian/bukti pembelian dan kuitansi dengan nilai transaksi di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dibubuhi meterai dengan nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
39
Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjamin perlindungan kualitas dan mudah diperiksa. 3).
pelaksanaan konstruksi Dalam
pelaksanaan
konstruksi,
dilakukan
pengawasan
kuantitas dan kualitas serta memeriksa bahan-bahan yang ditempatkan, dipindahkan, atau yang terpasang; 4).
pengaturan tenaga kerja Jadwal kebutuhan tenaga kerja harus disesuaikan dengan target jumlah dan waktu. Bila kondisi pekerjaan diperkirakan tidak bisa diselesaikan, maka tenaga kerja perlu ditambah. Jumlah kebutuhan tenaga kerja selama masa penanganan penyebaran Covid-19 disesuaikan dengan cara membatasi jumlah pekerja dan menjaga jarak aman antar pekerja minimal 2 (dua) meter antar pekerja;
5).
pengendalian waktu (jadwal pekerjaan) Pengendalian waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan.
6).
pengendalian dana Penarikan dana Tahap I dan Tahap II dari rekening P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan yang disepakati dalam musyawarah desa II. Penarikan dana Tahap I dan Tahap II dapat dilakukan dengan meminta bantuan aparat keamanan untuk menjamin keamanan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain.
d.
pelaporan dan dokumentasi Pelaporan dan dokumentasi pelaksanaan P3-TGAI dilakukan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dengan didampingi TPM. Hasil pelaporan dan dokumentasi disampaikan kepada PPK.
e.
tahap pengawasan 1)
pengawasan Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain melalui Tim Pengawas untuk mengawasi pekerjaan mulai dari tahap persiapan sampai dengan tahap penyelesaian kegiatan. Pengawasan
tersebut
meliputi
pengawasan
pengawasan teknis, dan pengawasan keuangan.
administrasi,
40
Pengawasan administrasi, pengawasan teknis, dan pengawasan keuangan tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a)
pengawasan
administrasi
yang
dilakukan
terhadap
dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan; b)
pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan untuk
mengetahui
realisasi
fisik
pekerjaan
lapangan,
meliputi: i)
pengawasan terhadap bahan meliputi pengadaan, pemakaian, dan sisa bahan;
ii)
pengawasan terhadap penggunaan peralatan atau suku cadang untuk menghindari tumpang tindih pemakaian di lapangan;
iii)
pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja atau ahli
agar
pelaksanaan
pekerjaan
sesuai
yang
direncanakan; dan c)
pengawasan keuangan yang mencakup cara pembayaran serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan.
2)
tindak lanjut pengawasan Dalam
hal
pengawasan
berdasarkan
hasil
teknis,
pengawasan
dan
pengawasan
administrasi,
keuangan
tersebut
ditemukan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana kerja yang disetujui, PPK segera mengambil tindakan: a)
membuat surat teguran tertulis kepada
P3A,
GP3A,
dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI dengan tembusan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dan Kepala Desa selaku Pembina P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain; dan/atau b)
melakukan
penangguhan
pembayaran
sampai
dengan
adanya penyelesaian permasalahan. 4.
Tahap penyelesaian kegiatan Tahap penyelesaian kegiatan P3-TGAI terdiri atas: a.
musyawarah desa III Musyawarah desa III diawali dengan pelaksanaan survei oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain terhadap pekerjaan fisik yang telah mencapai 100% (seratus persen).
41
Musyawarah desa III dilaksanakan dalam rangka melaporkan hasil pekerjaan P3-TGAI oleh penyelenggara swakelola kepada anggota P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Musyawarah desa III dilaksanakan dalam hal: 1).
kondisi pada saat seluruh jenis kegiatan dinyatakan telah selesai dilaksanakan (100%); dan
2).
rangkuman penggunaan dana, dan pelaksanaan kegiatan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain.
Hasil musyawarah desa dituangkan dalam bentuk berita acara musyawarah desa III. Pelaksanaan musyawarah desa III dilakukan dengan tetap mengikuti protokol penanganan penyebaran Covid-19. Contoh format berita acara musyawarah desa III sebagaimana tercantum dalam Format 21 Lampiran II. b.
laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI Laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI disusun oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain untuk disampaikan kepada PPK. Contoh format laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 22 Lampiran II. Laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI melampirkan: 1). laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan fisik yang telah mencapai 100% (seratus persen) yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan P3-TGAI. Contoh format laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan P3TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 23 Lampiran II; Contoh format berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 24 Lampiran II; 2).
foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan 100% (seratus
persen); 3). 4).
berita acara musyawarah desa III;
data pendukung posisi progres 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) berupa: a).
Catatan harian, terdiri atas: (1)
catatan harian penggunaan bahan; dan
(2)
catatan harian kondisi cuaca.
Contoh
format
catatan
harian
penggunaan
sebagaimana tercantum dalam Format 25 dan contoh format
bahan
42
catatan harian kondisi cuaca sebagaimana tercantum dalam Format 26 Lampiran II. b).
laporan 2 (dua) mingguan dan bulanan;
c).
salinan absensi harian tenaga kerja, contoh format absensi harian tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Format 27 Lampiran II; dan
d).
buku kas yang dilampiri salinan bukti pembelian (nota)/ kuitansi. Contoh format laporan keuangan/buku kas P3TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 28 Lampiran II.
5).
Surat
Pernyataan
Tanggung
Jawab
Belanja
(SPTB)
atas
kebenaran belanja yang telah dilakukan sampai dengan akhir masa Perjanjian Kerja Sama. Contoh format surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) sebagaimana tercantum dalam Format 29 Lampiran II. c.
surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI Surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI dibuat oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dan disampaikan kepada PPK. Contoh format surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan (SP3K) P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 30 Lampiran II.
d.
penyerahan hasil pekerjaan dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain kepada PPK Penyerahan hasil pekerjaan dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dilakukan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain setelah pekerjaan selesai kepada PPK. Penyerahan hasil pekerjaan tersebut dituangkan dalam berita acara penyerahan hasil pekerjaan. Contoh format berita acara penyerahan hasil pekerjaan oleh P3A, GP3A,
dan/atau
IP3A
atau
dengan
nama
lain
kepada
PPK
sebagaimana tercantum dalam Format 31 Lampiran II. Hasil pekerjaan P3-TGAI yang dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain ditandai dengan prasasti kegiatan P3-TGAI sebagaimana contoh yang tercantum dalam Format 32 Lampiran II. e.
tindak lanjut penyelesaian pekerjaan yang belum selesai
43
Tindak lanjut penyelesaian pekerjaan yang belum selesai dilakukan dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan terdapat kekurangan dalam pelaksanaan termasuk administrasi, maka PPK memerintahkan kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain untuk menyelesaikan kegiatan dan/atau melakukan perbaikan. f.
penyerahan hasil pekerjaan dari PPK kepada Kasatker Penyerahan hasil pekerjaan dari PPK kepada Kasatker dituangkan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan. Contoh format berita acara penyerahan hasil pelaksanaan P3-TGAI oleh PPK kepada Kepala Satuan Kerja sebagaimana tercantum dalam Format 33 Lampiran II.
g.
penyerahan hasil P3-TGAI dari Kasatker kepada pemerintah desa Kasatker menyerahkan hasil P3-TGAI kepada pemerintah desa yang dituangkan
dalam berita acara serah terima hasil
pekerjaan,
pemerintah desa selanjutnya menyerahkan pengelolaan hasil P3TGAI kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sesuai dengan wilayah kerjanya. Contoh format berita acara penyerahan hasil pelaksanaan P3-TGAI oleh Kasatker kepada pemerintah desa sebagaimana tercantum dalam Format 34 Lampiran II. h.
pemeliharaan pekerjaan Pemeliharaan
pekerjaan
wajib
dilaksanakan
oleh
P3A,
GP3A,
dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Pemeliharaan
pekerjaan
pelaksanaan P3-TGAI.
bertujuan
untuk
memelihara
hasil
44
BAB VI PENDANAAN I.
Sumber Dana Pendanaan P3-TGAI bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran berjalan dalam: a.
DIPA Satuan Kerja Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan; dan
b.
DIPA Satuan Kerja yang diberi penugasan untuk melaksanakan P3TGAI di tingkat BBWS/BWS.
II.
Alokasi Anggaran 1.
Alokasi Dana P3-TGAI pada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Dana P3-TGAI dialokasikan paling banyak sebesar Rp195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) per P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Ketentuan perpajakan dan pelaporan realisasi pajak pada kegiatan P3-TGAI
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan. Dana P3-TGAI digunakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain untuk rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi yang dikerjakan atau dihasilkan sendiri oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain secara swakelola atau tidak dipihakketigakan. Jumlah dana tersebut sudah termasuk biaya yang dikeluarkan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain untuk persiapan, koordinasi, perencanaan, rapat pelaksanaan, penyediaan fasilitas kesehatan, penyediaan vitamin dan nutrisi tambahan, pelaporan dan dokumentasi paling banyak sebesar 5 % (lima per seratus). 2.
Alokasi Dana Belanja Barang pada KMB dan TPM Selain untuk gaji atau upah, PPK mengalokasikan biaya operasional dan kegiatan bagi KMB maupun untuk TPM sesuai dengan ketersediaan dana. Biaya operasional untuk KMB tersebut terdiri atas: a.
KMB berupa Badan Usaha sudah termasuk didalam kontrak.
b.
KMB berupa Konsultan Perorangan terdiri atas: a) biaya mobilisasi dan demobilisasi; b) biaya komunikasi;
45
c) biaya sewa kendaraan; d) biaya transportasi (BBM); e) biaya penyusunan laporan serta dokumentasi; dan f)
sewa ruang kerja.
Biaya operasional dan pelaksanaan untuk TPM tersebut terdiri atas:
3.
c.
biaya komunikasi;
d.
biaya sewa kendaraan;
e.
biaya transportasi; dan
f.
biaya penyusunan laporan yang menjadi tugas TPM.
Alokasi Dana Belanja Barang untuk Operasional Satker dan TPB Biaya yang digunakan untuk operasional Satker dan TPB terdiri atas: a.
biaya pengadaan;
b.
biaya penyelenggaraan pelatihan bagi TPM;
c.
biaya sewa kendaraan;
d.
biaya perjalanan dinas untuk koordinasi dan pemantauan;
e.
biaya alat tulis kantor;
f.
biaya
rapat/pertemuan/sosialisasi
(misalnya
snack/makan,
sewa ruangan); g.
pengadaan fasilitas kesehatan dan fasilitas tambahan lainnya antara lain rapid test/swab antigen, thermometer gun, masker, hand
gloves,
hand
sanitizer,
sabun
cuci
tangan,
cairan
disinfektan, vitamin dan nutrisi tambahan;
III.
h.
honor TPB dan tenaga pembantu TPB;
i.
honor rapat/transport lokal;
j.
biaya penyusunan laporan;
k.
biaya dokumentasi;
l.
biaya publikasi; dan
m.
honor narasumber dan tim pendukung P3-TGAI.
Proses Penyaluran atau Pencairan Dana 1.
Penyaluran dana P3-TGAI Penyaluran dana P3-TGAI berupa uang yang secara langsung disalurkan dari rekening kas negara ke rekening P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain melalui mekanisme lumpsum sesuai rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain.
2.
Proses pencairan dana Proses pencairan dana P3-TGAI kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sebagai berikut:
46
a.
dalam rangka pelaksanaan P3-TGAI, ketua bersama bendahara P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain diwajibkan untuk membuka rekening di bank umum pemerintah terdekat. Rekening tersebut dibuat atas nama P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dengan ditandatangani bersama oleh ketua dan bendahara dengan 2 (dua) identitas diri dan nama yang berbeda. Rekening P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain tidak boleh dibuka di bank perkreditan rakyat dan sejenisnya;
b.
rencana kerja yang disampaikan kepada PPK dilampiri salinan buku rekening bank P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;
c.
P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh PPK sebagai penerima P3-TGAI sudah harus memiliki bukti pengesahan paling rendah berupa akta notaris.
d.
Proses pencairan dana P3-TGAI Pencairan dana P3-TGAI dilakukan secara bertahap sebagai berikut: 1)
Pencairan dana tahap I Pencairan dana tahap I sebesar 70% dari nilai perjanjian kerja sama, yang dilaksanakan setelah penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja sama. Contoh format pakta integritas sebagaimana tercantum dalam Format 35 Lampiran II. P3A, GP3A, dan/atau
IP3A
atau
dengan
nama lain
mengajukan surat permohonan pencairan dana tahap I kepada PPK. Contoh format surat permohonan pencairan dana tahap pertama
sebagaimana
tercantum
dalam
Format
36
Lampiran II. Surat permohonan pencairan dana tahap I dilampiri: a)
salinan perjanjian kerja sama dan buku rekening bank P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;
b)
rencana penggunaan dana tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai perjanjian kerja sama. Contoh format rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Format 37 Lampiran II;
47
c)
surat pernyataan telah siap melaksanakan swakelola. Contoh format surat pernyataan siap melaksanakan kegiatan
P3-TGAI
secara
swakelola
sebagaimana
tercantum dalam Format 38 Lampiran II; d)
kuitansi tanda terima tahap I yang ditandatangani ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Contoh format kuitansi tanda terima sebagaimana tercantum dalam Format 39 Lampiran II; dan
e)
salinan pengesahan P3A GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain paling sedikit dibuktikan
dengan
akta notaris. 2)
Pencairan dana tahap II Pencairan dana tahap II sebesar 30% dari nilai perjanjian kerja sama, dilaksanakan setelah progres kemajuan fisik mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen). P3A, GP3A, dan/atau
IP3A
atau
dengan
nama lain
mengajukan surat permohonan pencairan dana tahap II kepada PPK. Contoh format surat permohonan pencairan dana tahap ke dua sebagaimana tercantum dalam Format 40 Lampiran II. Surat permohonan pencairan dana tahap II dilampiri: a)
laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan fisik telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen), yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan P3-TGAI;
b)
rencana penggunaan dana tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai perjanjian kerja sama;
c)
laporan pendukung pencairan dana berupa: i.
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan;
ii.
salinan buku kas yang dilampirkan salinan bukti pembelian (nota)/kuitansi; dan
iii.
salinan absensi tenaga kerja;
iv.
catatan harian, laporan 2 (dua) mingguan dan bulanan;
48
d)
kuitansi tanda terima tahap II yang ditandatangani oleh ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain; dan
e)
surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) ditandatangani oleh ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Contoh format surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) sebagaimana tercantum dalam Format 29 Lampiran II.
e.
setelah seluruh lampiran surat permohonan pencairan tersebut di atas telah diterima oleh PPK, PPK melakukan proses pencairan dana P3-TGAI.
49
BAB VII PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
I.
Pemantauan Pemantauan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sampai dengan TTP. Pemantauan pelaksanaan P3-TGAI dilaksanakan bersama oleh seluruh anggota P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dan kepala desa yang bersangkutan. PPK/Satuan Kerja yang diberi penugasan untuk melaksanakan P3-TGAI melakukan pemantauan pelaksanaan P3-TGAI di wilayah kerjanya bersama dengan TPB dan KMB. TTP bersama KMP melakukan pemantauan P3-TGAI dalam lingkup nasional.
II.
Pelaporan Pelaporan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain, PPK, Kasatker, Kepala BBWS/BWS, Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan, sampai Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Selain itu TPM, KMB, dan KMP juga melaksanakan pelaporan secara berjenjang sesuai tugas masing-masing. Ketentuan pelaporan P3-TGAI sebagai berikut: 1.
Pelaporan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Seluruh laporan disusun oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain, terdiri atas: a.
catatan harian, meliputi catatan harian penggunaan bahan dan catatan harian kondisi cuaca;
b.
absensi harian tenaga kerja;
c.
laporan
mingguan
dan
laporan
bulanan,
berupa
laporan
kemajuan penyelesaian pekerjaan; d.
laporan keuangan/buku kas, dengan dilampirkan salinan bukti pembelian (nota)/kuitansi; dan
e.
dokumentasi pelaksanaan P3-TGAI, berupa foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan fisik P3-TGAI di lapangan, sekurangkurangnya pada saat pekerjaan fisik lapangan mencapai 0%, 50% dan 100%.
50
2.
Pelaporan oleh TPM, KMB dan KMP Laporan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari TPM di tingkat desa, KMB di tingkat BBWS/BWS, dan KMP di tingkat Pusat. a.
pelaporan oleh TPM Laporan TPM secara garis besar terdiri atas: 1)
catatan harian;
2)
laporan mingguan;
3)
laporan bulanan; dan
4)
dokumentasi
pelaksanaan
Pekerjaan
Lapangan.
Dokumentasi pelaksanaan P3-TGAI oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain paling sedikit meliputi kegiatan sosialisasi masyarakat,
musyawarah desa I, survei lokasi,
musyawarah desa II, kondisi fisik 0%, kondisi fisik 50%, kondisi fisik 100%, musyawarah desa III. b.
pelaporan oleh KMB Jenis laporan KMB disusun sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK. Laporan bulanan KMB terhadap pelaksanaan P3-TGAI yang dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain meliputi: 1)
progres pelaksanaan fisik, keuangan dan penyerapan tenaga kerja (HOK) dari masing-masing P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;
2)
catatan masalah yang terjadi di setiap P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain beserta upaya
penanganan
yang telah dan akan dilakukan; 3)
pengaduan masyarakat yang terjadi; dan
4)
dokumentasi progres kegiatan per masing-masing P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain paling sedikit pada saat progres fisik 0%, 50% dan 100%.
c.
pelaporan oleh KMP Jenis laporan KMP disusun sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK. Laporan KMP merupakan laporan pelaksanaan P3-TGAI secara nasional yang bersumber dari laporan KMB.
51
3.
Pelaporan oleh PPK Jenis laporan PPK dalam pelaksanaan P3-TGAI meliputi: a.
laporan tengah bulanan dan akhir bulanan kepada Kasatker mengenai progres fisik dan keuangan, dilengkapi dengan foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan P3-TGAI serta laporan yang bersifat khusus;
b.
dokumentasi kegiatan berupa foto paling sedikit pada saat progres fisik 0%, 50% dan 100% dan sampel video sebelum pelaksanaan, pada saat dilakukan pelaksanaan kegiatan
dan
pada saat selesai pelaksanaan kegiatan P3-TGAI; dan c.
pencatatan hasil pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI termasuk output (buah/m), outcome (ha) dan penyerapan tenaga kerja (HOK).
4.
Pelaporan oleh Kasatker. Kasatker menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan P3TGAI berdasarkan laporan dari PPK kepada Kepala BBWS/BWS dengan tembusan kepada TTP. Laporan Kasatker berisikan progres fisik, progres keuangan dan permasalahan, dilengkapi dengan foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan P3-TGAI, serta laporan yang bersifat khusus (bila ada) yang telah dibuat oleh PPK. Kasatker membuat Laporan Akhir Pelaksanaan, yang berisi seluruh proses
penyelenggaraan
P3-TGAI,
termasuk
output
(buah/m),
outcome (ha) dan penyerapan tenaga kerja (HOK). 5.
Pelaporan oleh TPB TPB menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan P3-TGAI di tingkat balai kepada Kepala Balai Besar/Balai Wilayah Sungai, dengan tembusan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi atau dengan nama lain, dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota atau dengan nama lain paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau apabila sewaktu-waktu diperlukan.
6.
Pelaporan oleh TTP TTP menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan P3-TGAI di tingkat pusat kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air
paling
sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau apabila sewaktu-waktu diperlukan.
52
BAB VIII PENGADUAN MASYARAKAT
Pengaduan oleh masyarakat dapat dilakukan secara individu maupun melalui organisasi
masyarakat
yang
ada
di
wilayah
setempat.
Pengaduan dapat disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada BBWS/BWS terkait atau melalui TPM yang ada di lapangan. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh BBWS/BWS dibantu oleh KMB sesuai dengan kewenangannya. Dalam penanganan pengaduan BBWS/BWS dapat berkoordinasi dengan Dinas dan Instansi yang terkait dengan pelaksanaan P3-TGAI dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan pengaduan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1.
Rahasia Identitas pelapor harus dirahasiakan kecuali yang bersangkutan menghendaki sebaliknya. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak pelapor agar merasa aman, nyaman dan tenteram berkaitan dengan masalah yang dilaporkannya.
2.
Transparan Penanganan masalah harus mengacu pada asas “Dari, Oleh, Untuk Masyarakat”
(DOUM), artinya harus diberitahu dan
dilibatkan dalam proses penanganan pengaduan atau masalah dengan didampingi oleh TPM. Kemajuan penanganan masalah harus disampaikan kepada seluruh masyarakat baik melalui forum musyawarah maupun melalui papan informasi dan media lain yang memungkinkan sesuai kondisi setempat. Masyarakat dimotivasi
untuk
berperan
aktif
dan
mengontrol
proses
penanganan pengaduan atau masalah yang terjadi. Tugas TPM adalah mendorong dan mengadvokasi serta memastikan bahwa masyarakat pro- aktif dalam keseluruhan proses penanganan masalah.
53 3.
Proposional Penanganan pengaduan harus sesuai dengan cakupan kasus atau masalah
yang
penyimpangan
terjadi. prinsip
Jika
kasusnya
dan
berkaitan
prosedur,
maka
dengan fokus
penanganannya harus mengenai prinsip dan prosedur tersebut. Jika permasalahannya berkaitan dengan penyimpangan dana, maka masalah atau kasus yang ditangani harus mengenai penyimpangan prinsip dan prosedur maupun penyimpangan dana. 4.
Akuntabilitas Proses kegiatan pengelolaan pengadaan dan masalah serta tindak lanjutnya harus dipertanggung}awabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan pzosedur yang berlaku.
5.
Obyektif Penanganan pengaduan ditangani secara objektif, yang artinya pengadaan- pengadaan yang muncul harus selalu diuji kebenarannya melalui mekanisme uji silang, sehingga tindakan yang dilakukan sesuai dengan data yang sebenarnya. Tindakan yang dilakukan bukan berdasarkan
pemihakan
kepada
salah
satu
pihak,
melainkan
pemihakan pada prosedur yang semestinya.
KEPALA SATUAN KERJA OPERASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER DAYA AIR SUMATERA V PADANG
Aditya Sidik Waskito, S.T., M.Si., M.Sc. NIP : 19800920 200502 1 002