JUKLAK FASI XII 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK PELAKSANAAN Festival Anak Shaleh Indonesia (FASI) XII



“BISA JUARA SATU” “Bina Santri Jujur, Arif, Ramah, Sabar dan Tulus”



LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN TK AL QUR’AN BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA (LPPTKA BKPRMI)



BAB I PENDAHULUAN



F



estival Anak Saleh Indonesia ( FASI ) merupakan pagelaran lomba kreatifitas santri berprestasi, baik santri Taman Kanak-Kanak AlQur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an dan santri Ta’limul Qur’an Lil Aulad.



Diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia ( LPPTKA BKPRMI ). Acara tiga tahunan ini, paling tidak memiliki fungsi utama, yakni : 1. Sebagai media untuk memperkokoh silaturahim fungsional dalam upaya menopang Ukhuwah Islamiyah terutama di kalangan pengurus LPPTKA BKPRMI, para pengelola, guru dan santri TK/TP Al Qur’an, dan Ta’limul Qur’an Lil Aulad, seluruh aktivis BKPRMI dan seluruh komponen bangsa yang mencintai Al-Qur’an dan pemerhati serta menyayangi anak-anak. 2. Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan profesionalisme di setiap jenjang kelembagaan dalam upaya meningkatkan fungsi LPPTKA. 3. Sebagai media evaluasi kualitas santri di seluruh Indonesia yang selanjutnya akan menjadi umpan balik perbaikan kurikulum termasuk proses pembelajaran. Untuk mengetahui santri unggulan di Tingkat Nasional, maka FASI XII diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat Kecamatan, tingkat Kota/ Kabupaten, tingkat Provinsi dan tingkat Nasional. Dan FASI XII Tingkat Nasional Insya Allah akan diselenggarakan pada O K T O B E R 2 0 2 4 Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan FASI XII yang lebih baik dari FASI sebelumnya, maka seluruh Pengurus LPPTKA Tingkat Nasional, Wilayah dan Daerah, secara bersama-sama melalui Silaturahim Kerja Nasional (SILAKNAS) XI yang diselenggarakan pada Tanggal 16 – 18 Maret 2023 di Hotel Bukit Indah Puncak Bogor Jawa Barat, merumuskan dan mengesahkan Panduan FASI XII. Dan panduan ini menjadi acuan yang sah untuk pelaksanaan FASI XII LPPTKA BKPRMI di semua jenjang penyelenggaraan. Semoga dengan panduan yang jelas, kemudian dilaksanakan oleh semua komponen yang terlibat dengan kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja mawas serta kerja tuntas, diharapkan FASI XII berjalan sukses. BAB II KETENTUAN UMUM PESERTA, SANGSI DAN DEWAN HAKIM Pasal 1 KEPESERTAAN 1.



a. Kepesertaan Fasi Nasional adalah utusan dari Lembaga Wilayah.



b.



c. 2.



a. b. c. d.



Pendaftaran peserta harus dilengkapi rekomendasi Lembaga Wilayah ditandatangi Direktur Wilayah dan diketahui oleh Ketua Umum DPW. Kepesertaan Fasi Tingkat Wilayah utusan dari Lembaga Daerah. Pendaftaran peserta harus dilengkapi rekomendasi Lembaga Daerah yang ditandatangi Direktur Daerah dan diketahui oleh Ketua Umum DPD. Kepesertaan Fasi Tingkat Daerah utusan dari Kecamatan-kecamatan. Pendaftaran peserta harus dilengkapi rekomendasi Supervisor/ Ketua Fosko Kepesertaan FASI Tingkat Nasional adalah utusan dari Lembaga Wilayah yang aktif mengikuti program LPPTKA BKPRMI PUSAT. Kepesertaan FASI Tingkat Wilayah adalah utusan dari Lembaga Daerah yang aktif mengikuti program LPPTKA BKPRMI Wilayah. Kepesertaan FASI Tingkat Daerah adalah utusan dari Kecamatan yang aktif mengikuti program-program Daerah. Kepesertaan FASI Tingkat Kecamatan adalah utusan dari Unit yang aktif mengikuti program-program Fosko Kecamatan. Pasal 2 PESERTA LOMBA



1. Peserta lomba adalah santri TKA TPA dan TQA dari seluruh Indonesia. 2. Peserta lomba FASI Tingkat Nasional adalah Juara I FASI XII Tingkat Wilayah ( Provinsi ) dari berbagai bidang lomba yang telah ditentukan oleh LPPTKA BKPRMI Pusat/ Panitia Nasional. Apabila Juara I ( satu ) tidak bisa mengikuti FASI, maka peserta yang akan dikirim adalah Juara II ( dua ) atau Juara III ( tiga ) dst. 3. Peserta boleh merangkap maksimal dua cabang lomba baik pada tingkat kategori yang sama maupun berbeda selama persyaratan usia terpenuhi, dengan mempertimbangkan resiko gugur sebagaimana Bab III poin 1c. 4. Peserta Lomba belum pernah menjadi Juara 1 (satu) pada FASI Nasional sebelumnya pada jenjang unit dan bidang lomba yang sama. 5. Identitas peserta dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Unit TKA,TPA atau TQA asal santri belajar, sebagai lampiran dari mandat yang dikeluarkan oleh Dirwil LPPTKA BKPRMI yang bersangkutan. 6. Usia peserta diatur sebagai berikut : a. Santri TKA, usia maksimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 b. Santri TPA, usia maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2 0 2 4 c. Santri TQA, usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2 0 2 4 7. Keabsahan mengenai usia peserta dilampiri dengan foto copy Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir dan atau Ijazah dan sertifikat kejuaraan di tingkat wilayah yang mereka miliki dengan memperlihatkan aslinya pada saat daftar ulang. 8. Pendaftaran Peserta : a. Peserta lomba utusan Wilayah didaftarkan secara kolektif oleh Pengurus Wilayah 1 (satu) bulan sebelum waktu penyelenggaraan.(informasi secara lengkap menyusul kemudian). b. Untuk semua cabang lomba ( perorangan maupun group ) masingmasing wilayah hanya boleh mengirimkan 1 ( satu ) orang peserta/ 1 group. ( lihat bab IV tentang ketentuan jumlah peserta )



Pasal 3 SANKSI – SANKSI 1. Bagi peserta lomba (santri TKA, TPA dan TQA ) yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagaimana ditetapkan oleh lembaga ( panitia ) maka akan ditolak menjadi peserta. 2. Apabila santri yang bersangkutan telah terlanjur mengikuti lomba, maka santri tersebut dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti lomba tahap berikutnya. 3. Apabila telah terlanjur menjadi juara, maka kejuaraannya akan dicabut ( didiskualifikasi ), kemudian peserta yang mendapat rangking berikutnya otomatis akan naik peringkat. Pasal 4 DEWAN HAKIM 1. Anggota Dewan Hakim di semua jenis lomba dan tingkatan (baik perorangan maupun group) untuk tingkat Nasional direkrut dari berbagai Lembaga dan atau organisasi bertaraf Nasional dan profesional dalam bidangnya masing-masing. Sedangkan rekutmen anggota Dewan Hakim di tingkat Lembaga Wilayah, Lembaga Daerah dan Kecamatan diserahkan kepada kebijaksanaan di tingkat Lembaga masing-masing. 2. Kegiatan Dewan Hakim untuk seluruh bidang lomba dikoordinir oleh seorang Koordinator Dewan Hakim. Sedangkan untuk penjurian setiap bidang lomba dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Juri cabang Lomba. 3. Dewan Hakim harus menandatangani pakta integritas. BAB III TATA TERTIB PESERTA,DEWAN HAKIM DAN PROTES Pasal 4 TATA TERTIB PESERTA LOMBA Peserta lomba adalah santri TK Al Qur’an,Taman Pendidikan Al Qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad utusan Lembaga Wilayah yang telah memenuhi syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia FASI XII serta senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut : 1.



Persiapan sebelum tampil : a. Peserta lomba sudah berada di arena lomba 30 menit sebelum acara dimulai dan didampingi oleh Lembaga Wilayah yang sudah diberi mandat. b. Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor undian yang bersangkutan. c. Peserta yang belum hadir pada saat pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dipanggil pada urutan terakhir. Dan apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir juga, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur. d. Bagi peserta yang terlambat datang karena masalah transportasi, maka masih diperkenankan lomba sesuai ketentuan yang berlaku.



e. Peserta lomba diperkenankan memakai pakaian khas daerah, pakaian seragam TKA/ TPA/ TQA atau pakaian yang secara khusus dibuat untuk acara FASI. f. Peserta lomba masuk dan keluar arena lomba melalui jalan/ pintu sebagaimana yang telah ditetapkan Panitia. g. Peserta lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa seizin Dewan Hakim atau koordinator lomba masing-masing. 2. Ketika Tampil a. Peserta tidak perlu mengucapkan salam baik di awal maupun di akhir penampilan untuk semua cabang lomba kecuali lomba pidato. b. Khusus untuk cabang lomba tartil, tilawah dan tahfidz, bacaan dimulai dengan ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq ( tanpa mengucap salam di awal dan di akhir ). c. Penentuan Maqro’ : 1) Tartil TKA dan TPA a) Pada babak penyisihan maqro dapat diambil pada saat technical meeting. b) Pada babak final, Maqra dapat diambil 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan 2) Tilawah TQA a) Pada babak penyisihan maqro dapat diambil pada saat technical meeting dengan ketentuan sebagai berikut :  QS. Al-Baqarah ayat : 26  QS. An-Nisa ayat : 58  QS. Al-A'raf ayat : 1  QS. A-Kahfi ayat : 1  QS. Al-Isra ayat : 70  QS. Al-Furqan ayat : 61 b) Pada babak final Maqra yang dibaca berbeda dengan Maqra yang dibaca pada babak penyisihan c) Pada babak final, Maqra dapat diambil 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Pasal 5 TATA TERTIB DEWAN HAKIM 1. Dewan Hakim harus sudah siap di arena lomba 15 menit sebelum lomba dimulai. 2. Dewan Hakim harus berpakaian Muslim & Muslimah. 3. Dewan Hakim wajib memakai tanda pengenal khusus Dewan Hakim. 4. Pada saat menjalankan tugas, setiap anggota Dewan Hakim dilarang merokok dan meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua Dewan Hakim masing-masing cabang lomba. 5. Setiap anggota Dewan hakim wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria penilaian yang berlaku, serta berlaku adil dan tidak memihak. 6. Setiap anggota Dewan Hakim wajib mengikuti sidang-sidang Dewan Hakim baik sidang Pleno ( sidang bersama ) yang dipimpin oleh Koordinator lomba, maupun sidang-sidang masing-masing cabang lomba.



7. Setiap anggota Dewan Hakim wajib menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Dewan Hakim tentang hasil akhir lomba masing-masing serta wajib merahasiakannya sampai pengumuman pemenang dibacakan. 8. Dewan Hakim tidak diperkenankan menggunakan HP selama lomba berlangsung. 9. Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian (apabila diperlukan) dengan berdasar pada asas musyawarah mufakat. Pasal 6 PROTES 1.



Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba. Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh Official yang bersangkutan. Dilakukan secara lisan dan atau tertulis untuk tiap cabang/ jenis lomba, Formulir protes disediakan Panitia. Apabila protes dilakukan dengan memenuhi ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib memberikan tanggapan atas protes tersebut. Isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama Dewan Hakim. Jawaban atas protes tersebut disampaikan secara tertulis pula yang ditandatangani oleh koordinator Lomba dan ketua/ sekretaris Panita. Pihak yang memprotes harus dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.



2. 3.



4.



BAB IV JENIS LOMBA, PESERTA DAN SISTEM PENILAIAN Pasal 7 JENIS LOMBA



TKA 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Tartil Al Qur’an Adzan dan Iqomah Peragaan Shalat Ikrar & Puitisasi Tarjamah Al Qur’an Nasyid Islami Cerdas Cermat Al-Qur’an Mewarnai Gambar Ceramah Agama Islam Bhs. Indonesia



TPA 1. Tartil Al Qur’an 2. Adzan dan Iqomah 3. Ikrar & Puitisasi Tarjamah Al Qur’an 4. Nasyid Islami 5. Cerdas Cermat Al-Qur’an 6. Menggambar 7. Ceramah Agama Islam Bhs. Indonesia



TQA 1. 2. 3. 4.



Tilawah Al-Qur’an Tahfidz Juz’ Amma Syarhil Qur’an Cerdas Cermat AlQur’an 5. Kisah Islami 6. Kaligrafi 7. Ceramah Agama Islam Bhs. Indonesia



Keterangan: a) Semua jenis lomba berlaku babak final. b) Pada babak final diambil 5 kategori nilai tetinggi, berdasarkan nomor undian. Pasal 8 PESERTA. MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN 1.



TARTIL AL-QUR’AN a. Peserta :



1) Santri TKA Putra dan Putri, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah. 2) Santri TPA Putra dan Putri, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah. b. Materi Lomba : 1) TKA, membaca ayat antara Juz 1 - 10, waktu 5 menit. 2) TPA, membaca ayat antara Juz 11 - 20, waktu 5 menit. c. Sistem Penilaian: Pelaksanaan lomba dinilai oleh 3 orang hakim sesuai dengan bidang dan keahliannya masing-masing yang diatur sebagai berikut : 1) Bidang Tajwid, terdiri dari: a) Makharijul huruf. ( ‫) مخا رج الحروف‬ b) Sifatul huruf. ( ‫) صفا ت الحروف‬ c) Ahkamul huruf. ( ‫) احكام الحروف‬ d) Ahkamul Mad Wal Qoshr. ( ‫) احكام المد والقصر‬ 2) Bidang Fashahah dan adab, terdiri dari : a) Al waqfu wal ibtida’ ( ‫) الوقف واالبتداء‬ b) Muro’atul Huruf wal Harokat ( ‫) مراعة الحروف والحركات‬ c) Mura’atul Huruf wal ayat ( ‫) مراعة الحروف وا اليات‬ d) Adabut Tilawah ( ‫) ا د ب التال وة‬ 3) Bidang suara dan irama, terdiri dari : a) Keindahan suara b) Irama dan variasi c) Keutuhan dan tempo bacaan d) Pengaturan nafas e) Lagu rast f) Lagu pertama dan penutup. 4)



Aspek dan Score Penilaian :



Penilaian No.



Bidang Penilaian



Maksimal



1. 2. 3.



Minimal



Tajwid 45 20 Fashahah dan adab 35 20 Bidang suara dan irama 20 10 Jumlah 100 50 5) Jenis kesalahan-kesalahan : a) Salah dalam bacaan di katagorikan sebagai kesalahan Jally b) Salah dalam tajwid dan fashahah dikatagorikan sebagai kesalahan khafi c) Kesalahan-kesalahan lain di luar poin 1 dan 2 dikatagorikan sebagai kesalahan biasa d) Penilaian terhadap kesalahan sebagaimana dimaksudkan pada poin 1, 2 dan 3 dapat ditentukan oleh kesepakatan Dewan Hakim .



2. ADZAN DAN IQOMAT a. Peserta : 1) Santri TKA putra, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah. 2) Santri TPA putra, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.



b. Materi : 1). Materi Pokok : Lafadz Adzan dan Iqomat. 2). Materi Tambahan : Do’a sesudah adzan dikeraskan. c. Aspek dan score Penilaian : No. 1. 2. 3.



Bidang Penilaian Bidang Tajwid & Fashahah Bidang Lagu & Suara Bidang Adab & Kerapihan



Jumlah



Penilaian Maksimal Minimal 45 35 20 100



20 20 10 50



3. PERAGAAN SHOLAT ( TK AL-QUR’AN ) a. Peserta Perorangan Putra dan Putri Juara I dan utusan Tingkat Propinsi. b. Materi : 1) Memperagakan shalat SUBUH. 2) Bacaan sesuai dengan Kurikulum TKA – TPA – TQA LPPTKA BKPRMI Tahun 2020 3) Tanpa dzikir dan do’a. c. Tekhnik lomba 1) Rakaat pertama setelah Al Fatihah adalah Q.S. Al Qodar : 97 dan rakaat ke dua surat Q.S. Al Fiil : 105 2) Bacaan shalat dibaca JAHR pada setiap rakaat a. Aspek dan Score Penilaian No. 1 2 3



Bidang Penilaian Qouliyah Fi’liyah Pakaian Jumlah



Penilaian Maksimal Minimal 40 20 40 20 20 10 100 50



4. IKRAR DAN PUITISASI AL QUR'AN a. Peserta:



1) Santri TKA, 1 group putra/putri/campuran (3 orang) 2) Santri TPA, 1 group putra/putri/campuran (3 orang) b. Materi: 1) Ikrar Santri TKA/TPA (Teks Ikrar sesuai dengan lampiran) 2) Puitisasi Terjemah Al Qur'an: a) Pada Saat Penyisihan  TKA : QS. Al Ihlas, QS. Al Falaq, QS. An Nas  TPA: QS. Al Humazah, QS. Al Qori’ah, QS At Tin b) Pada Saat Final  TKA : QS. Al Kafirun QS. Al Lahaab, QS Al Ma’uun  TPA: QS. Al Zalzalah, QS Ad Dhuha, QS. Al Qodar 3) Waktu tampil : 10-15 menit c. Teknik tampil: 1) Tidak Menggunakan iringan Alat Musik



2) Ayat Al-Qur’an Tidak dibaca 3) Ikrar dibaca bersamaan tanpa komando, 4) Puitisasi Tarjamah Al Qur'an ditampilkan dengan sistem pembacaan puisi berantai/kelompok (tanpa teks). d. Aspek dan Score Penilaian No 1 2 3 4



BIDANG PENILAIAN Teknik Vokal/Intonasi/Artikulasi Penghayatan, Teknik Pengaturan Nafas & Gestur Sikap Variasi Gerak & Kekompakan Kostum Jumlah



Penilaian Maksimal Minimal 40 20 30



15



20 10 100



10 5 50



5. NASYID ISLAMI a. Peserta : 1) Santri TKA, 1 group putra/putri/campuran (sebanyak 3 orang). 2) Santri TPA, 1 group putra/putri/campuran (sebanyak 3 orang). 3) Boleh menggunakan alat musik (organ/gitar) atau VCD karaoke (Minus One). 4) Bentuk nyanyian vokal grup. b. Judul Lagu dan Sumber : 1) 10 lagu terbaik Pemenang Lomba Cipta Lagu Anak Muslim 2) VCD Lomba Cipta Lagu Anak Muslim VII a) Lagu Untuk TKA Lagu Wajib Lagu Pilihan  



: Mars TKA TPA :



Bismillah Cipt Abdul Gani, SE Mari Kita Shalat Cipt : Nining D Jatie



 Kalimat Thoyibah  Bila Adzan  Sholat Berjamaah  Bulan Ramadhan  Hormati Ibumu  Tahun Islam Cipt : Syafrudin M Adgani  Khotamin Nabiyina Cipt : Ahmad Hidayat b) Lagu Untuk TPA Lagu Wajib :HymneTKATPA Lagu Pilihan :  Allah Pemurah Cipt : Hj Uswatun Chasanah  Panorama Pagi Cipt : Ecun Aisha Fattah  Diujung Senja Cipt :  Tiada Sempurna Cipt : Ahmad Darodjat  Annisa Cipt :  Surga ditelapak kaki Ibu Cipt : Hermin Setiawati



  



Karunia Ilahi Cipt : Agus Budianto Syukur Kepada Allah Cipt : Murni Baca Al Qur’an



6) Aspek dan Score Penilaian No. 1. 2. 3. 4 5



Bidang Penilaian Kualitas Vocal Ketepatan Nada dan Kesesuaian Irama Teknik Pengaturan Nafas dan Peralihan Suara Penghayatan / Ekspresi Variasi Gerak dan Kekompakan Kostum



Jumlah



Penilaian Maksimal Minimal 40 20 15 15 10 100



20 10 10 5 5 50



6. CERDAS CERMAT AL-QUR'AN a. Peserta: 1) Santri TKA, 1 Group terdiri dari 3 orang Putra/ Putri/ Campuran 2) Santri TPA, 1 Group terdiri dari 3 orang Putra/ Putri/ Campuran 3) Santri TQA, 1 Group terdiri dari 3 orang Putra/ Putri/ Campuran b. Materi CCQ dibuat oleh Panitia Khusus Berdasarakan Kurikulum TKA – TPA – TQA LPPTKA BKPRMI Tahun 2020 : 1) TK Al Qur’an, meliputi : a) Buku Iqra' jilid 1 s/d 6. b) Tahsinul Kitabah c) Materi Hafalan Bacaan Sholat beserta artinya d) Do'a Harian beserta artinya dan Adabnya. e) Surat Pendek.beserta artinya f) Ayat – Ayat Pilihan Beserta Artinya g) Tauhid h) Fiqih Ibadah i) Tarikh 2) TP Al Qur’an, meliputi : a) Al Qur’an b) Ilmu Tajwid c) Materi Hafalan Bacaan Sholat,beserta artinya d) Do’a Harian beserta artinya dan Adabnya, e) Surat Pendek beserta artinya f) Ayat – Ayat pilihan beserta artinya g) Tauhid h) Fiqih Ibadah i) Tarikh 3) Ta’limul Qur’an Lil Aulad a) Al Qur’an b) Ilmu Tajwid c) Materi Hafalan Bacaan Sholat,beserta artinya d) Surat Pendek beserta artinya e) Hafalan Juz ‘Amma & artinya f) Hafalan Surat Pilihan & artinya



g) Tauhid h) Fiqih Ibadah i) Tarikh c. Sistem Perlombaan 1) Cerdas cermat dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu : Tahap Penyisihan, Semi Final dan Final 2) Setiap tahapan dilakukan dalam dua babak. Babak Pertama, setiap regu secara bergiliran mendapatkan sepuluh ( 10 ) pertanyaan. Babak Kedua, adalah Babak Rebutan dengan sepuluh ( 10 ) pertanyaan untuk seluruh regu 3) Soal yang sudah dibuat oleh tim pembuat soal dan dibacakan oleh dewan hakim, tidak bisa dikomplain oleh guru pendamping atau oficial lainnya. d. Sistem Penilaian Dewan Hakim hanya menilai sisi benar tidaknya jawaban peserta CCQ terhadap pertanyaan yang diberikan, dengan ketentuan sebagai berikut : Babak Pertama : 1) Pada babak pertama, 10 soal pertama diberikan kepada masingmasing regu dimulai dengan regu A. Kemudian 10 soal kedua diberikan kepada regu B dan seterusnya. 2) Apabila jawabannya benar, regu yang bersangkutan mendapat nilai 100. Apabila jawabannya kurang sempurna diberi nilai sesuai dengan kadar kebenarannya. Jawaban yang kurang sempurna tidak dilemparkan kepada regu lain. 3) Apabila soal yang diberikan kepada regu yang bersangkutan tidak dijawab dengan benar, maka akan dilemparkan / diberikan kepada regu yang membunyikan bel lebih dahulu. 4) Bagi yang memperoleh lemparan soal dan menjawab dengan benar diberi nilai 50, dan jika jawaban salah nilai dikurangi 25, dan jika jawaban kurang sempurna penilaian diserahkan kepada Dewan Hakim. 5) Setiap regu yang mendapat lemparan soal, hanya boleh menjawab setelah mendapat izin dari Dewan Hakim. Regu yang menjawab soal lemparan tanpa ditunjuk oleh Dewan Hakim, maka nilainya dikurangi 25. Babak Kedua ( Rebutan ) : 1) Dalam babak rebutan, diberikan sepuluh (10 ) soal untuk diperebutkan oleh seluruh regu. 2) Peserta boleh membunyikan bel sebelum soal selesai dibacakan 3) Regu yang pertama kali membunyikan bel, maka regu tersebut wajib menjawab, apabila tidak menjawab , maka dianggap telah menjawab dengan jawaban yang salah, dan nilainya dikurangi 100. 4) Apabila jawabannya benar diberi nilai 100, apabila jawabannya kurang sempurna atau salah, maka nilainya dikurangi 100. 5) Soal pada Babak rebutan tidak dilemparkan kepada regu yang lain.



Ketentuan lain penilaian : 1) Soal dianggap batal, jika terdapat jawaban atau isyarat dari pihak luar regu yang berlomba. 2) Dewan Hakim secara langsung memberi nilai terhadap jawaban peserta setelah mengadakan pertimbangan seperlunya. 3) Jika dalam satu penampilan dua dari tiga regu memperoleh nilai yang sama, maka penentuan urutannya akan diberikan tambahan soal untuk dijawab oleh kedua regu secara rebutan. Jawaban yang benar diberi nilai 100, dan jawaban yang salah dikurangi 100. 4) Jika semua regu yang tampil memperoleh nilai yang sama, maka akan diberikan soal rebutan tambahan sampai terjadi perbedaan nilai. 5) Dewan Hakim dalam memberikan penilaian memperhatikan ketepatan/ kebenaran jawaban, kefasihan bacaan dan lainnya. e. Ruang Lingkup Bahan Lomba Cerdas Cermat : NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12



POKOK BAHASAN Iqro jilid 1 – 6 Ilmu Tajwid dan Al Qur'an Tahsinul Kitabah (Menulis Arab)/imla Hafalan Bacaan sholat & artinya Hafalan Doa Harian, arti dan Adabnya Hafalan Surah Pendek & artinya Hafalan Ayat Pilihan & artinya Hafalan Juz ‘Amma & artinya Hafalan Surat Pilihan & artinya Tauhid Fiqih Ibadah Tarikh Jumlah



MATERI CCQ TKA 1 1 1 2 1 1 1 1 1 10



TPA 2 1 1 2 1 1 1 1 10



f. Soal-soal Lomba Cerdas Cermat Soal-soal disusun dan disiapkan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Direktur Lembaga. 1) Soal-soal harus dijaga kerahasiaannya. 2) Tehnis pengaturan pembuatan soal tersebut diatur dalam aturan tersendiri. 7. MEWARNAI GAMBAR ( TK Al Qur’an ) a. Peserta Santri TKA, terdiri dari satu (1) putra dan satu (1) putri. Juara I Tingkat Lembaga Wilayah. b. Materi (Kerangka Gambar) 1) Babak penyisihan , Tema Mewarnai : “Pergi Mengaji” 2) Babak Final , Tema mewarnai “TKA - Ku” 3) Waktu : 90 menit



TQA 2 1 1 1 1 1 1 1 1 10



4) Alat mewarnal dibawa oleh masing-masing peserta. 5) Kertas gambar disediakan oleh Panitia dengan ukuran A3 b. Aspek dan Score Penilaian Mewarnai Gambar:



No. A.



B.



Bidang Penilaian Bidang Variasi Warna 1. Pemilihan Warna 2. Tata Warna Bidang Keindahan 1. Kekayaan Warna 2. Kekayaan Imajinasi 3. Kebersihan dan Kehalusan Jumlah



Penilaian Maksimal Minimal 25 20



15 10



20 20 15 100



10 10 5 50



8. MENGGAMBAR ( TP Al Qur’an ) a. Peserta : Santri TPA, terdiri dari satu (1) putra dan satu (1) putri . Juara I (satu) Tingkat Lembaga Wilayah. b. Materi Tema Gambar : 1) Babak penyisihan , Tema Menggambar : “Indahnya Silaturahim” 2) Babak Final, Tema Menggambar diambil 2 (dua) jam sebelum pelaksa naan 3) Waktu 120 menit. 4) Alat gambar dibawa oleh masing-masing peserta. 5) Kertas gambar disediakan oleh Panitia dengan ukuran A3. c. Aspek dan Score Penilaian No. A.



B.



Bidang Penilaian Bidang Bentuk Gambar 1. Kesesuaian gambar dengan tema 2. Artistik 3. Kelengkapan Imajinasi Bidang Keindahan 1. Pemilihan Warna 2. Kekayaan Imajinasi 3. Kebersihan dan Kehalusan Jumlah



Penilaian Maksimal Minimal 10 30 20



5 20 10



15 15 10 100



5 5 5 50



9. TILAWAH ( TQA ) a. Peserta Santri TQA Perorangan, terdiri dari Juara I (satu) Putra dan Juara I (satu) Putri tingkat Lembaga Wilayah. b. Materi 1) Alternatif Maqro mengacu pada maqro yang telah ditentukan panitia



2) Maqro dibaca oleh peserta selama 6 - 7 menit atau menunggu tanda berhenti dari Dewan Hakim. c. Sistem Penilaian Sistem Penilain lomba Bidang Tilawah TQA sama dengan sistem penilaian pada lomba Tartil Al Qur’an TKA/TPA. d. Aspek dan Score Penilaian sebagai berikut : No. 1. 2. 3.



Bidang Penilaian Tajwid Bidang Suara dan Lagu Fashahah dan Adab Jumlah



Penilaian Maksimal Minimal 45 20 35 10 20 20 100 50



e. Kesalahan - kesalahan 1) Kesalahan membaca ayat dikategorikan sebagai kesalahan jally. 2) Kesalahan bidang tajwid, fashahah dan adab, lagu dan suara dalam Musabaqah ini diklasifikasikan sebagai kesalahan khafi. 3) Kesalahan Lagu dan suara : a. Suara kasar, suara pecah, suara parau, suara lemah, suara tidak mampu tinggi dan hilang pada saat nada rendah. b. Jumlah lagu kurang dari tiga. c. Lagu pertama kurang dari tiga tangga nada (Bayyati / Khusaeni). d. Peralihan lagu yang tidak serasi, keutuhan yang tidak jelas dan tempo lagu yang terlalu cepat atau terlalu lambat. e. Irama, gaya dan variasi lagu yang tidak indah. f. Pengaturan nafas yang tidak terkendali. g. Lagu penutup tidak sama dengan lagu pembukaan (Bayyati / Khusaeni). 10. TAHFIDZ JUZ ’AMMA a. Peserta : Santri TQA Perorangan terdiri dari Juara I (satu) Putra dan Juara I (satu) Putri tingkat Lembaga Wilayah. b. Tehnik Lomba : 1) Sambung Cepat ; Peserta diwajibkan menyambung satu ayat berikutnya dari soal yang dibacakan oleh dewan hakim yang terdiri dari lima soal. 2) Sambung Ayat ; Peserta diwajibkan menyambung ayat berikutnya lebih dari satu ayat. 3) Sambung Surat ; Peserta diwajibkan meneruskan bacaan ayat pertama dari sebuah surat yang telah dibacakan oleh dewan hakim. 4) Tebak Surat ; Peserta diwajibkan menebak nama sebuah surat dari ayat yang dibacakan oleh dewan hakim. 5) Setiap peserta mendapatkan 10 soal. c. Materi Penilaian : 1) Bidang Tajwid, terdiri dari :



a) Makharijul-huruf ( ‫) مخا رج الحروف‬ b) Shifatul-huruf. ( ‫) صفا ت الحروف‬



c) Ahkamul-huruf. ( ‫) احكام الحروف‬ d) Ahkamul-madd wal qashr. ( ‫) احكام المد والقصر‬ e) Tamamul-qira’ah. ( ‫) تمام القراءة‬ 2) Bidang Fashahah dan adab, terdiri dari : a) Al-waqf wal ibtida’. ( ‫) الوقف واالبتداء‬ b) Adabut-tilawah. ( ‫) ا د ب التال وة‬ c) Tartil. ( ‫) ترتيل‬ d) Tamamul-qira’ah. ( ‫) تمام القراءة‬ 3) Bidang Tahfizh ( Hafalan ), terdiri dari : a) Mura’atul-ayat : ( ‫) مرا عة االيات‬  Tarkul-ayat. ( ‫) ترك اليا ت‬  Tawaqquf. (‫) توقف‬ b) Sabqul-lisan :  Tarkul-huruf awil-kalimah. ( ‫) تر ك الحروف اوالكلمات‬  Ziyadatul-huruf awil-kalimah. ( ‫) زياد ة الحروف او الكلمات‬  Tabdilul-kalimah awil-harakah. ( ‫) تبديل الكلمات او الحركات‬  Tardiidul-kalimah. ( ‫) ترديد الكلمات‬  Tamamul-qira’ah. ( ‫) تمام القراءة‬ d. Aspek dan Score Penilaian Tahfizh Juz ‘Amma: No. 1. 2. 3.



Bidang Penilaian Tajwid Tahfidz ( Hafalan ) Adab dan Fashahah Jumlah



Penilaian Maksimal Minimal 40 20 40 20 20 10 100 50



11. Syarhil Qur’an a. Peserta Adalah Santri TQA terdiri dari tiga ( 3 ) orang dalam satu (1) group, putra / putri/ campuran b. Materi 1) Tema Pada Penyisian dan Final Dapat diambil dari : a) QS Ar Rahman (55) : 1 – 78 b) QS. Al Mulk (67) : 1 – 30 Tema pada final berbeda dengan Tema Pada Saat Penyisihan 2) Penampilan dalam 3 (tiga) unsur : a) Tilawah Al Qur'an, yaitu ayat-ayat sesuai dengan materi yang akan dibahas. b) Terjemahan ayat-ayat tersebut secara puitis tanpa teks. c) Isi dan kandungan ayat-ayat tersebut diuraikan secara bebas dan tanpa teks 3) Waktu 10 – 15 menit 4) Naskah yang ditampilkan peserta hendaknya bersifat orisinil, 5) Naskah di tik rapi dan dengan menyebutkan identitas pengarangnya 6) Menyerahkan Naskah sebanyak 4 naskah pada saat registrasi ulang peserta



c. Aspek dan Score penilaian No.



Bidang Penilaian



1. 2. 3.



Bidang Tilawah dan Adab Bidang Terjemah dan Syarahan Bidang Penghayatan dan Retorika Jumlah



Penilaian Maksimal Minimal 30 10 40 20 30 10 100 50



12. KISAH ISLAMI a. Peserta Santri TQA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) Putra dan Juara I (satu) Putri tingkat Lembaga Wilayah. b. Ketentuan Materi 1) Tema dan Inti cerita tentang pembentukan Aqidah-Akhlaq yang mengacu pada ayat Al-Qur’an dan atau Al-Hadits (sebagai rujukan utama). Kemasan ceritanya dapat diambil dari kisah-kisah dalam AlQur’an, Al-Hadits, Sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw , masa Tabi’in, dan penyebaran Islam di Indonesia. 2) Dalam menyampaikan cerita diperkenankan menggunakan alat peraga yang sesuai dengan materi yang disampaikan 3) Setiap peserta wajib menyerahkan naskah Kisah Islami kepada Dewan Hakim dengan diketik rapi dan menyebutkan identitas pengarangnya. 4) Durasi waktu maksimal antara 10 sampai 15 menit 5) Materi Babak Final, berbeda dengan materi pada Babak Penyisihan c. Aspek dan Score penilaian No. 1. 2. 3.



Bidang Penilaian Isi Kisah Pengembangan Imajinasi Retorika Penyampaian Cerita Jumlah



Penilaian Maksimal Minimal 40 25 35 15 25 10 100 50



13. KALIGRAFI a. Peserta Santri TQA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) Putra dan Juara I (satu) Putri tingkat Lembaga Wilayah. b. Materi ( Pilihan Teks Kaligrafi ) 1) Jenis tulisan adalah khat Tsuluts. 2) Jenis kaligrafi Hiasan Mushaf 3) Peserta diperkenankan menggunakan “ Mal “ untuk hiasan 4) Tulisan/Materi Kaligrafi Babak Penyisihan, pilih salah satu :  Surat Al-Qomar ayat : 17 dan 18  Surat Surat Al-'Alaq ayat : 1-5  Surat Ar-Rahman ayat : 14-16  Hadist Nabi SAW



‫ا ◌ْلقُ رآن ◌َيتَتَو عتَع فيه وهُو‬ ُ‫قرأ‬



ْ ‫◌ل ماه ◌ْلقُرآن مع الس ا‬ ْ ‫ا‬ ‫◌لك ◌ِ ◌َب ررة ◌ِذي‬ ‫ر‬ ‫رة م ا ْ◌ل‬ ‫والﱠ‬ ‫ا‬ ‫را‬



‫عل◌َ ◌ْيه‬



‫شاقجران‬ ‫ل◌َه◌ُ‬ ‫أ◌َ‬



Almaahiruuna bilqur'aani ma'assafatil kiroomil baroroti, walladzii yaqroul qur'aana wayatata'ta'u fiihi wahuwa 'alahi syaaqqun lahuu ajrooni. (Imam Muslim dari hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha no. 244-(898), kitab Al-Musafirin wa Qashruha, bab. 38)



5)



Tulisan/Materi Kaligrafi Babak Final, dapat diambil 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan c. Alokasi Waktu dan Peralatan 1) Alokasi waktu yang disediakan maksimal 180 menit 2) Peralatan Kaligrafi disediakan oleh masing – masing peserta 3) Kertas disediakan oleh panitia dengan ukuran A2 ( 60 cm X 42 cm ) d. Aspek dan Score penilaian No. 1. 2. 3.



Bidang Penilaian Ketepatan Kaidah Tulisan Kebersihan Keindahan Penulisan Keserasian warna & ornamen/hiasan Jumlah



Penilaian Maksimal Minimal 50 20 30 10 20



20



100



50



14. CERAMAH AGAMA ISLAM BAHASA INDONESIA a. Peserta 1) Santri TKA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) putra dan Juara I (satu) putri, Tingkat Lembaga Wilayah 2) Santri TPA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) putra dan Juara I (satu) putri, Tingkat Lembaga Wilayah 3) Santri TQA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) putra dan Juara I (satu) putri, Tingkat Lembaga Wilayah b. Materi/ Tema Ceramah



Ketentuan materi ceramah yang dibawakan adalah sebagai berikut : 1) TKA : a) Tema Babak Penyisihan : “Sayang kawan dan suka memaafkan” b) Tema Babak Final : “Hormat dan taat kepada guru” 2) TPA, a) Tema Babak Penyisihan : “Mengabdi untuk negeri” b) Tema Babak Final : “Pribadi yang bermanfaat bagi umat” 3) TQA, a) Tema Babak Penyisihan : “Generasi Qur’ani menyongsong Indonesia bangkit” b) Tema Babak Final :



c. d. e. f. g.



“Generasi Qur’ani anti korupsi” Waktu Ceramah maksimal 10 -15 menit Ceramah tanpa menggunakan teks Isi Ceramah dilengkapi dengan Al-Qur’an dan Hadits Setiap peserta wajib menyerahkan naskah ceramah kepada Dewan Hakim dengan diketik rapi dan menyebutkan identitas pengarangnya. Materi Penilaian : 1) Bidang Isi dan Bahasa terdiri dari : a) Bobot uraian & cakupan b) Sistimatika Uraian c) Ungkapan Bahasa d) Gaya Bahasa 2) Bidang Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits a) Kebenaran Bacaan b) Kebenaran Terjemah c) Kesesuaian dalil dengan topik dan uraian 3) Bidang Retorika / Metode Penyampaian a) Vokal, Intonasi dan Aksentuasi b) Ekspresi c) Adab h. Aspek dan Score Penilaian No. 1. 2. 3.



Bidang Penilaian Isi dan Bahasa Dalil Retorika / Metode penyampaian Jumlah



Penilaian Maksimal Minimal 40 20 25 10 35 20 100 50



BAB V PENENTUAN PESERTA TERBAIK DAN KEJUARAAN Pasal 9 PENENTUAN PESERTA TERBAIK 1. Peserta yang memperoleh jumlah nilai ranking ke-1, ke-2, dan ke-3 adalah peserta terbaik I, II, dan III pada bidang / cabang lomba yang bersangkutan. 2. Jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh nilai sama, maka penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian urutan pertama sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 7 tentang Jenis Lomba. Jika masih sama didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian kedua dan ketiga. Jika masih sama dimungkinkan adanya juara kembar. Pasal 10 PENENTUAN KEJUARAAN KATEGORI 1. Kejuaraan Kategori adalah kejuaraan menurut Kategori Lomba yang telah ditetapkan, yaitu Kategori TK Al Qur’an (TKA) , Kategori TP Al Qur’an (TPA) dan Kategori Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA).



2. Penentuan Juara Kategori didasarkan pada jumlah total nilai tertinggi yang diperoleh dari kategori masing - masing utusan wilayah / kontingen dengan ketentuan : Khusus cabang Lomba Utama ( Tartil Al-Qur’an untuk TKA-TPA dan Tilawah untk TQA ), untuk juara I, II, dan III mempunyai bobot nilai yang lebih tinggi dari pada juara I, II, dan III pada cabang lomba yang lain.



LOMBA UTAMA TKA-TPA-TQA JUARA BOBOT NILAI I 7 II 5 III 3 Sedangkan untuk juara I, II, dan, III pada cabang lomba selain yang tersebut di atas, maka ketentuannya adalah sebagai berikut: KEJUARAAN LOMBA LOMBA YANG LAIN JUARA BOBOT NILAI I 5 II 3 III 1 Pasal 11 PENENTUAN KEJUARAAN UMUM 1. Penentuan Juara Umum didasarkan pada jumlah nilai tertinggi gabungan dari Lomba Utama dan Lomba Lain yang diperoleh utusan Wilayah / Kontingen seperti contoh dibawah ini: JUARA I II III



UTAMA 7 5 3



YANG LAIN 5 3 1



JUMLAH 12 8 4



2. Jika terdapat nilai kejuaraan yang sama, maka penentuannya berdasarkan pada nilai tertinggi cabang LOMBA UTAMA TKA-TPA-TQA Putra / Putri. 3. Penentuan JUARA UMUM di SK-kan tersendiri oleh panitia. Pasal 12 KEPUTUSAN AKHIR DEWAN HAKIM 1. Keputusan Dewan Hakim tidak bisa diganggu gugat dan bersifat permanen. 2. Penentuan peserta terbaik ditetapkan berdasarkan hasil penilaian juri dan diputuskan melalui rapat Dewan Hakim.



3. Jika keputusan Dewan Hakim telah diumumkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat digugurkan setelah beberapa pertimbangan, bukti-bukti otentik dan hasil sidang Panitia yang dipimpin oleh Ketua Panitia. BAB VI PENUTUP Demikian Panduan Pelaksanaan Festival Anak Sholeh Indonesia ( FASI ) XII ini disepakati dan diputuskan pada Rapat Kerja Nasional LPPTKA BKPRMI, agar dapat dijadikan sebagai panduan dalam pelaksanaan Festival Anak Shaleh Indonesia ( FASI ) XII mulai tingkat Kecamatan sampai tingkat Nasional. Selanjutnya apabila dalam Panduan Pelaksanaan Festival Anak Sholeh Indonesia ( FASI ) XII ini mungkin terdapat kesalahan maka kami berharap agar segera mengkonfirmasikan ke sekretariat LPPTKA BKPRMI Pusat. Jakarta, 17 Maret 2023 M 25 Syaban 1444 H TIM PERUMUS JUKLAK FASI XII LPPTKA BKPRMI PUSAT



FESTIVAL ANAK SHALEH INDONESIA XII SEBARAN PESERTA NO



CABANG LOMBA



1 Murottal Al-Qur'an 2 Peragaan Shalat 3 Adzan dan Iqomah Cerdas Cermat Al4 Qur'an 5 Nasyid Islami Ikrar Dan Puitisasi Al 6 Qur'an 7 Mewarnai 8 Menggambar Ceramah Agama Islam 9 Bahasa Indonesia 10 Tilawah Al-Qur'an 12 Tahfiz Juz 'Ama 13 Syarhil Qur'an 14 Kaligrafi 15 Kisah Islami TOTAL



TKA



TPA



TQA



JML



PA 1 1 1



PI 1 1 0



GRUP 0 0 0



PA 1 0 1



PI 1 0 0



GRUP 0 0 0



PA 0 0 0



PI 0 0 0



GRUP 0 0 0



0 0



0 0



3 3



0 0



0 0



3 3



0 0



0 0



3 0



9 6



0 1 0



0 1 0



3 0 0



0 0 1



0 0 1



3 0 0



0 0 0



0 0 0



0 0 0



6 2 2



1 0 0 0 0 0 5



1 0 0 0 0 0 4



0 0 0 0 0 0 9



1 0 0 0 0 0 4



1 0 0 0 0 0 3



0 0 0 0 0 0 9



1 1 1 0 1 1 5



1 1 1 0 1 1 5



0 0 0 3 0 0 6



6 2 2 3 2 2 50



4 2 2