04 SK Pemberhentian Dan Pengangkatan Ketua RT RW [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN GOWA KEPUTUSAN KEPALA DESA SOKKOLIA NOMOR



/DNT/2020



TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA RT/RW DESA SOKKOLIA



KEPALA DESA SOKKOLIA, Menimbang



:



bahwa



dalam



rangka



meningkatkan



efektivitas dalam penyelenggaraan pelaksanaa n



pembanguna n



kemasyarakatan desa,



perlu



desa



efesiensi



pemerintahan desa, desa ,



pembinaan



dan pemberdayaan



memberdayakan



dan



RT/RW



masyarakat



sebagai



unsur



kemitraan Lembaga Kemasyarakatan Desa; :



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,



perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa



tentang Pemberhentian dan



Pengangkatan Ketua RT/RW



Desa Sokkolia; Mengingat



:



1. Undang-Undang



Nomor



69



Tahun



1958



tentang



Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



1958



Nomor



122,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 6 (Lembaran Nomor



7,



Tahun 2014 tentang Desa



Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 5495); 3. Peraturan



Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang



Peraturan



Pelaksanaan



Undang-Undang



Nomor



6



Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43



Tahun



2014



tentang



Peraturan



Pelaksanaan



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156); 5. Peraturan Bupati Sikka Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 15);



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



:



Memberhentikan dan mengangkat Ketua RT/RW Desa Nita Kecamatan Nita sebagai berikut :



KEDUA



:



a. Memberhenti kan



dengan



hormat



Orin Bao. 2. GONSELGINUS



YANUARIUS,



dari



jabatan



Ketua



RW.003, Dusun Lalat.



saudara-



3. DIONISIUS LEONARDUS, dari jabatan Ketua RT.020,



saudara



RW.005, Dusun Bao Loran.



yang



4. ALM.ROMANUS KOLI, dari jabatan Ketua RT.025,



termaktub di bawah



ini



RW.006, Dusun Bao Loran. b. Mengangkat saudara-saudara yang termaktub di bawah



dari



ini dalam jabatan sebagai Ketua RT/RW :



jabatannya



1. AGUSTINA YOSEPHINA, dalam jabatan Wakil Ketua



sebagai



RW.001, Dusun Tour Orin Bao.



Ketua



2. FERDINANDUS GOAN, dalam jabatan Wakil Ketua



RT/RW serta menyampaik an apresiasi dan



3. SELESTINUS KESIK, dalam jabatan Ketua RT.009, RW.002, Dusun Tour Orin Bao. 4. CONTANTINUS B. NONG EDI DJATI, dalam jabatan



penghargaan setinggi-



Ketua RW.003, Dusun Lalat. 5. LEONARDUS WINARTO, dalam jabatan Wakil Ketua



tingginya atas



RW.002, Dusun Tour Orin Bao.



RW.003, Dusun Lalat.



segala



jasa



6. ASER LAPA YOHANES, dalam jabatan Wakil Ketua RW.004, Dusun Lalat.



pengabdiann ya :



7. JEFRI YEDIT NENO BESI, dalam jabatan Wakil Ketua RW.005, Dusun Bao Loran.



1. BENEDI



8. ESTAKHIA GLEKO, dalam jabatan Ketua RT.020,



KTUS



RW.005, Dusun Bao Loran.



NONG,



9. A. PROTASIUS MO’AN DESA, dalam jabatan Wakil



dari



Ketua RW.006, Dusun Bao Loran.



jabatan



10. INOSENSIUS



Ketua



RICHARDUS,



dalam



jabatan



Ketua



RT.025, RW.006, Dusun Bao Loran.



RT.009,



Ketua



RT/RW



sebagaimana



RW.002,



KESATU huruf b, mempunyai tugas dan fungsi membantu



Dusun



Kepala



Tour



pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan



Desa



dalam



dimaksud



kemitraan



pada



Diktum



penyelenggaraan



kemasyarakatan desa. KETIGA



:



Dalam



melaksanakan



dimaksud



pada



tugas



Diktum



dan



fungsi



KEDUA,



sebagaimana



Ketua



RT/RW



bertanggungjawab kepada Kepala Desa dalam pelaporan dan evaluasi serta diberikan biaya operasional kegiatan sesuai kemampuan keuangan desa. KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Nita pada tanggal 05 Februari 2018



KEPALA DESA NITA,



ANTONIUS B. LUJU