5 0 46 KB
KABUPATEN GOWA KEPUTUSAN KEPALA DESA SOKKOLIA NOMOR
/DNT/2020
TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA RT/RW DESA SOKKOLIA
KEPALA DESA SOKKOLIA, Menimbang
:
bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
efektivitas dalam penyelenggaraan pelaksanaa n
pembanguna n
kemasyarakatan desa,
perlu
desa
efesiensi
pemerintahan desa, desa ,
pembinaan
dan pemberdayaan
memberdayakan
dan
RT/RW
masyarakat
sebagai
unsur
kemitraan Lembaga Kemasyarakatan Desa; :
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa
tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Ketua RT/RW
Desa Sokkolia; Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
69
Tahun
1958
tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1958
Nomor
122,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 6 (Lembaran Nomor
7,
Tahun 2014 tentang Desa
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5495); 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156); 5. Peraturan Bupati Sikka Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 15);
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
:
Memberhentikan dan mengangkat Ketua RT/RW Desa Nita Kecamatan Nita sebagai berikut :
KEDUA
:
a. Memberhenti kan
dengan
hormat
Orin Bao. 2. GONSELGINUS
YANUARIUS,
dari
jabatan
Ketua
RW.003, Dusun Lalat.
saudara-
3. DIONISIUS LEONARDUS, dari jabatan Ketua RT.020,
saudara
RW.005, Dusun Bao Loran.
yang
4. ALM.ROMANUS KOLI, dari jabatan Ketua RT.025,
termaktub di bawah
ini
RW.006, Dusun Bao Loran. b. Mengangkat saudara-saudara yang termaktub di bawah
dari
ini dalam jabatan sebagai Ketua RT/RW :
jabatannya
1. AGUSTINA YOSEPHINA, dalam jabatan Wakil Ketua
sebagai
RW.001, Dusun Tour Orin Bao.
Ketua
2. FERDINANDUS GOAN, dalam jabatan Wakil Ketua
RT/RW serta menyampaik an apresiasi dan
3. SELESTINUS KESIK, dalam jabatan Ketua RT.009, RW.002, Dusun Tour Orin Bao. 4. CONTANTINUS B. NONG EDI DJATI, dalam jabatan
penghargaan setinggi-
Ketua RW.003, Dusun Lalat. 5. LEONARDUS WINARTO, dalam jabatan Wakil Ketua
tingginya atas
RW.002, Dusun Tour Orin Bao.
RW.003, Dusun Lalat.
segala
jasa
6. ASER LAPA YOHANES, dalam jabatan Wakil Ketua RW.004, Dusun Lalat.
pengabdiann ya :
7. JEFRI YEDIT NENO BESI, dalam jabatan Wakil Ketua RW.005, Dusun Bao Loran.
1. BENEDI
8. ESTAKHIA GLEKO, dalam jabatan Ketua RT.020,
KTUS
RW.005, Dusun Bao Loran.
NONG,
9. A. PROTASIUS MO’AN DESA, dalam jabatan Wakil
dari
Ketua RW.006, Dusun Bao Loran.
jabatan
10. INOSENSIUS
Ketua
RICHARDUS,
dalam
jabatan
Ketua
RT.025, RW.006, Dusun Bao Loran.
RT.009,
Ketua
RT/RW
sebagaimana
RW.002,
KESATU huruf b, mempunyai tugas dan fungsi membantu
Dusun
Kepala
Tour
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
Desa
dalam
dimaksud
kemitraan
pada
Diktum
penyelenggaraan
kemasyarakatan desa. KETIGA
:
Dalam
melaksanakan
dimaksud
pada
tugas
Diktum
dan
fungsi
KEDUA,
sebagaimana
Ketua
RT/RW
bertanggungjawab kepada Kepala Desa dalam pelaporan dan evaluasi serta diberikan biaya operasional kegiatan sesuai kemampuan keuangan desa. KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Nita pada tanggal 05 Februari 2018
KEPALA DESA NITA,
ANTONIUS B. LUJU