04 SK Persetujuan RAB Tak Terduga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL KECAMATAN KANGKUNG



KEPALA DESA SENDANGDAWUNG Jalan ……………………………………………… Kode Pos 51353 KEPUTUSAN KEPALA DESA SENDANGDAWUNG KECAMATAN KANGKUNG NOMOR : 900 / / 2020 TENTANG PERSETUJUAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) BELANJA TAK TERDUGA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN ANGGARAN 2020 KEPALA DESA SENDANGDAWUNG, Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kendal Nomor 360/196/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Epidemi dan Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kendal dan Surat Bupati Kendal Nomor : 141/2018/Dispermasdes tanggal 23 Maret 2020 perihal Penganggaran Pencegahan Wabah Corona Virus Disease (COVID-19), maka penganggaran belanja tak terduga untuk pencegahan COVID-19 telah ditetapkan dengan peraturan kepala desa; b. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sendangdawung Nomor …. Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pelaksana Kegiatan telah mengusulkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Belanja Tak Terduga Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Kepala Desa yang telah menyetujui Rencana Anggaran Biaya (RAB) Belanja Tak Terduga Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sendangdawung tentang Persetujuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Belanja Tak Terduga Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2020; : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam



2



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan



3



9.



10.



11.



12.



13.



14.



15.



16.



Menetapkan KESATU



KEDUA



KETIGA



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 16 Seri E No. 14); Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 80 Seri E No. 47); Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kendal Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2018 Nomor 50); Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2019 tentang Standarisasi Biaya dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 Nomor 76); Peraturan Desa Sendangdawung Nomor … Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Desa Sendangdawung Tahun 2019 Nomor …); Peraturan Kepala Desa Sendangdawung Nomor … Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Desa Sendangdawung Tahun 2019 Nomor …) ; Peraturan Kepala Desa Sendangdawung Nomor … Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Desa Sendangdawung Tahun 2020 Nomor …) ;



MEMUTUSKAN : : : Menyetujui Rencana Anggaran Biaya (RAB) Belanja Tak Terduga Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2020, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. : Kepala Seksi Kesejahteraan selaku Pelaksana Kegiatan untuk melaksanakan dan melaporkan kegiatan Belanja Tak Terduga sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. : Kepala Seksi Kesejahteraan selaku Pelaksana Kegiatan Belanja Tak Terduga sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa setelah dilakukan verifikasi bukti-bukti pengeluaran oleh Sekretaris Desa selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan ini.



4 KEEMPAT KELIMA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sendangdawung Tahun Anggaran 2020. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Sendangdawung pada tanggal 2020 KEPALA DESA SENDANGDAWUNG,



SULASTRO Salinan : Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sendangdawung; 2. Sekretaris Desa Sendangdawung selaku Koordinator PPKD; 3. Kepala Seksi Kesejahteraan selaku Pelaksana Kegiatan; 4. Arsip.



5 LAMPIRAN



: KEPUTUSAN KEPALA DESA SENDANGDAWUNG NOMOR : 900/ /2020 TANGGAL : 2020



RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) BELANJA TAK TERDUGA PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) TAHUN ANGGARAN 2020 Bidang Sub Bidang Kegiatan Waktu Pelaksanaan Rincian Pendanaan



: : : : :



Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa Penanggulangan Bencana Penanggulangan Bencana (Penanganan COVID-19) …………………………….



NO



URAIAN



VOLUME



1



2



3



HARGA SATUAN (Rp.) 4



JUMLAH (Rp.) 5



JUMLAH KEPALA DESA SENDANGDAWUNG,



SULASTRO