8 0 297 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PANCA Jl. Panca Rt 03 Rw 04 Desa Nagrak Kecamatan Pacet Kode Pos 40385 e-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANCA NOMOR :...............................................................
TENTANG PENANGGUNG JAWAB DAN URAIAN TUGAS PENGELOLA KEPEGAWAIAN DI PUSKESMAS PANCA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PANCA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan kegiatan di Puskesmas Panca perlu menetapkan Pengelola Kepegawaian di Puskesmas Panca;
b.
bahwa sehubungan dengan pernyataan huruf a di atas, melekat juga uraian tugas dari penanggung jawab program;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga
Kesehatan; 5.
Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
8.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat;
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PANCA Jl. Panca Rt 03 Rw 04 Desa Nagrak Kecamatan Pacet Kode Pos 40385 e-mail : [email protected]
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
PANCA
TENTANG
PENGELOLA KEPEGAWAIAN DAN URAIAN TUGAS DI PUSKESMAS PANCA. KESATU
:
Menunjuk : Nama
: Tatang Suherman
NIP./NRPTT
: 19790601 200701 1 023
Untuk memegang Pengelola Kepegawaian KEDUA
:
Uraian tugas sebagaimana tersebut pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
KETIGA
:
Perbaikan dan penyesuaian uraian tugas sebagaimana diktum KESATU dan KEDUA dievaluasi dan direvisi secara berkala melalui kebijakan yang diatur dengan keputusan lain yang terkait.
KEEMPAT
:
Keputusan ini ditujukan kepada penanggung jawab program dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di Panca pada tanggal .................................... KEPALA PUSKESMAS PANCA
dr. Surya Fredi
Tembusan,Kepada YTH : 1. Dinas Kesehatan Kab.Jeneponto 2. Pertinggal
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PANCA Jl. Panca Rt 03 Rw 04 Desa Nagrak Kecamatan Pacet Kode Pos 40385 e-mail : [email protected]
LAMPIRAN : 1 NOMOR
: ………………………………………………….
TENTANG
:
URAIAN
TUGAS
PENGELOLA
KEPEGAWAIAN DI PUSKESMAS PANCA
URAIAN TUGAS PENGELOLA KEPEGAWAIAN DI PUSKESMAS PANCA
URAIAN TUGAS 1. Membuat draft naskah pengumuman penerimaan pegawai, memeriksa persyaratan dan mengadministrasikan berkas lamaran, dan menyiapkan surat penolakan berkas lamaran, dan membuat daftar berkas lamaran yang memenuhi syarat. 2. Mengumpulkan kelengkapan berkas pegawai. 3. Membuat draft usulan kenaikan pangkat. 4. Mengklasifikasikan berkas usulan tidak memehuni syarat. 5. Memeriksa dan merekapitulasi daftar hadir mingguan dan bulanan. 6. Menyusun daftar pegawai untuk memperoleh tunjangan jabatan. 7. Melakukan updating (pembaruan) data kepegawaian unit kerja puskesmas melalui aplikasi kepegawaian. 8. Membuat draft usulan mutase kepegawaian kepada unit Pembina kepegawaian. 9. Memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen yang berkaitan dengan mutasi pegawai. 10. Mencatat dokumen ke dalam dokumen pengendalian dan mencocokan informasi kepegawaian secara periodik. 11. Membuat draft usulan kenaikan gaji berkala. 12. Membuat draft usulan tugas belajar dan ijin belajar. 13. Menyusun, memelihara, dan merasionalisasikan tata naskah. 14. Menyiapkan usulan pegawai berprestasi. 15. Menyiapkan usulan pegawai yang akan memperoleh penghargaan. 16. Membuat draft usulan pegawai yang akan berhenti ataupun pension. 17. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Pimpinan. 18. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.