17 0 242 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG NOMOR : /SK/PKM.TRG/X/2019 TENTANG PENUGASAN PENGELOLA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DI UPT PUSKESMAS TAROGONG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG, Menimbang
: a. bahwa Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis yang merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat di wilayah kerjanya; b. bahwa
untuk
lancarnya
pelaksanaan
kebutuhan
administrasi kepegawaian dan kearsifan yang dibutuhkan di puskesmas secara efektif efisien serta profesional, maka perlu adanya penugasan seorang pengelola kepegawaian yang dipandang mampu sesuai dengan kompetensinya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tarogong; Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasin; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
-2-
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPT
TENTANG
PENUGASAN
PUSKESMAS
PENGELOLA
TAROGONG ADMINISTRASI
KEPEGAWAIAN DI UPT PUSKESMAS TAROGONG. KESATU
KEDUA
: Menugaskan Pegawai dibawah ini : Nama
: Riska Sri Daryanti;
NIP/NRPTT
: 197008171992022002;
Pangkat/Gol
: Penata Muda Tk.I, III/b;
Jabatan
: Fungsional Umum.
: Menetapkan Uraian Tugas , Tanggung Jawab dan Wewenang petugas Administrasi Kepegawaian, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : Oktober 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG,
dr. H. Asep Maryaman NIP. 19610409 198901 1 002
-3-
LAMPIRAN
:
NOMOR TENTANG
: :
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG /SK/PKM.TRG/X/2019
PENUGASAN PENGELOLA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DI UPT PUSKESMAS TAROGONG
URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGELOLA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
A. KEDUDUKAN
Berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Kasubag Tata Usaha. B. URAIAN TUGAS :
1.
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
program
serta
kelembagaan
dan
ketatalaksanaan; 2.
Melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, sasaran kerja pegawai
(SKP), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), gaji berkala dan
peningkatan kesejahteraan pegawai; 3.
Melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas dan izin/tugas belajar;
4.
Melaksanakan penyiapan data dan bahan lainnya yang diperlukan dalam pengelolaan dan pembinaan kepegawaian serta disiplin pegawai;
5.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas staf;
6.
Membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
7.
Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
8.
Menyelia kegiatan staf di lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja masing-masing;
9.
Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan;
10. Menyiapkan absensi pegawai. 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut
C. TANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab atas administrasi kepegawaian di Puskesmas. 2. Bertanggung jawab atas pencatatan dan pelaporan ke Dinas.
-4-
D. WEWENANG
Melakukan pengelolaan Administrasi kepegawaian. E. KUALIFIKASI
1. SMA
Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : Oktober 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG,
dr. H. Asep Maryaman NIP. 19610409 198901 1 002