SK Pengelola Kepegawaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG NOMOR : /SK/PKM.TRG/X/2019 TENTANG PENUGASAN PENGELOLA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DI UPT PUSKESMAS TAROGONG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG, Menimbang



: a. bahwa Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis yang merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat di wilayah kerjanya; b. bahwa



untuk



lancarnya



pelaksanaan



kebutuhan



administrasi kepegawaian dan kearsifan yang dibutuhkan di puskesmas secara efektif efisien serta profesional, maka perlu adanya penugasan seorang pengelola kepegawaian yang dipandang mampu sesuai dengan kompetensinya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tarogong; Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasin; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



-2-



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



UPT



TENTANG



PENUGASAN



PUSKESMAS



PENGELOLA



TAROGONG ADMINISTRASI



KEPEGAWAIAN DI UPT PUSKESMAS TAROGONG. KESATU



KEDUA



: Menugaskan Pegawai dibawah ini : Nama



: Riska Sri Daryanti;



NIP/NRPTT



: 197008171992022002;



Pangkat/Gol



: Penata Muda Tk.I, III/b;



Jabatan



: Fungsional Umum.



: Menetapkan Uraian Tugas , Tanggung Jawab dan Wewenang petugas Administrasi Kepegawaian, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : Oktober 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG,



dr. H. Asep Maryaman NIP. 19610409 198901 1 002



-3-



LAMPIRAN



:



NOMOR TENTANG



: :



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG /SK/PKM.TRG/X/2019



PENUGASAN PENGELOLA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DI UPT PUSKESMAS TAROGONG



URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGELOLA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN



A. KEDUDUKAN



Berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Kasubag Tata Usaha. B. URAIAN TUGAS :



1.



Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan



program



serta



kelembagaan



dan



ketatalaksanaan; 2.



Melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, sasaran kerja pegawai



(SKP), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), gaji berkala dan



peningkatan kesejahteraan pegawai; 3.



Melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas dan izin/tugas belajar;



4.



Melaksanakan penyiapan data dan bahan lainnya yang diperlukan dalam pengelolaan dan pembinaan kepegawaian serta disiplin pegawai;



5.



Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas staf;



6.



Membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;



7.



Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;



8.



Menyelia kegiatan staf di lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja masing-masing;



9.



Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan;



10. Menyiapkan absensi pegawai. 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut



C. TANGGUNG JAWAB



1. Bertanggung jawab atas administrasi kepegawaian di Puskesmas. 2. Bertanggung jawab atas pencatatan dan pelaporan ke Dinas.



-4-



D. WEWENANG



Melakukan pengelolaan Administrasi kepegawaian. E. KUALIFIKASI



1. SMA



Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : Oktober 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG,



dr. H. Asep Maryaman NIP. 19610409 198901 1 002