04 SPO PENGANGKUTAN LIMBAH B3-Dikonversi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUD SUKADANA



PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYADAN BERACUN No. Dokumen



445/163/2018



STANDAR



Tanggal Terbit



PROSEDUR



Desember



OPERASIONAL



NomorRevisi 01



Halaman 1/2



Ditetapkan oleh : Direktur



2018 dr. Nanang Salman Saleh, S NIP. 19721006 2002 1003



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



Suatu cara atau langkah-langkah dalam melakukan kegiatan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun. Sebagai acuan dalam melakukan kegiatan melakukan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun. 1. Keputusan Direktur Rumah Sakit Sukadana Nomor : 2. 3.



PROSEDUR



800/88 /28-SK/2018 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Sukadana. Keputusan Direktur Rumah Sakit Sukadana Nomor : 800/ /28-SK/2018 tentang Kebijakan K3 K3 Rumah Sakit Sukadana. Keputusan Direktur Rumah Sakit Sukadana Nomor : 445/ 15 /28-SK/2018 tentang Pemberlakuan Panduan Pengelolaan Bahan Bebahaya dan Beracun serta Limbahnya Rumah Sakit Sukadana..



1. Siapkan alat : troli pengangkut limbah dan plastik limbah dan alat pelindung diri (sarung tangan, celemek, masker, helm dan sepatu kerja) 2. Lakukan kebersihan tangan 3. Gunakan APD sebelum mulai bekerja 4. Bawa semua alat ke lokasi 5. Pengambilan limbah padat B3 (medis) dilakukan tiap hari. 6. Ruang Laboratorium a. Limbah yang dihasilkan adalah limbah cair kimia dari mesin yang digunakan. b. Wadah yang digunakan adalah drum plastik sebagai penampung sementara diruangan.



RSUD SUKADANA



PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYADAN BERACUN No. Dokumen



445/163/2018



7.



8.



9. UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



NomorRevisi 01



Halaman 2/2



c. Pengambilan dilakukan apabila wadah sudah ¾ penuh, maka petugas yang ada diruangan tersebut menelpon petugas limbah B3 untuk mengambil limbah cair B3 tersebut. d. Petugas Limbah B3 ke ruangan untuk mengambil limbah tersebut dan mengganti wadah penampungan sementara yang ada diruangan. e. Limbah cair B3 (medis) langsung menuju tempat penyimpanan sementara limbah B3 untuk disimpan sementara Ruang Rawat Inap, POLI, ICU, IGD, dan OK a. Wadah yang ada dimasing-masing ruangan diambil tiap hari atau 2/3 penuh dikumpulkan dalam dua shift, shift 1 dilakukan pada pukul 06.00-14.00 dan shift 2 dilakukan pada pukul 14.00-21.00 oleh petugas House Keeping. b. Pengumpulan yang dilakukan mengikuti rute yang sudah ditentukan. c. Trolly yang digunakan adalah trolly khusus untuk limbah padat B3 (medis). d. Kontainer yang kotor langsung dicuci kemudian diganti dengan plastik yang baru. e. Trolly yang berisi limbah padat B3 (medis) langsung menuju tempat penyimpanan sementara limbah B3 untuk disimpan sementara. Limbah B3 Umum a. Limbah yang dihasilkan berupa oli, AKI, gemuk, lampu, catdrige, dll dikumpulkan. b. Lakukan pencatatan oleh petugas limbah c. Serahkan limbah B3 yang dihasilkan kepada petugas limbah B3 Lakukan pencatatan limbah padat B3 yang masuk dan keluar dalam log book limbah B3. Petugas House Keeping Petugas Limbah Petugas PS Petugas Sanitasi