SPO Pengangkutan Limbah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGENDALIAN PENGANGKUTAN LIMBAH MEDIS HUKUM



RUMAH SAKIT IZZA



Nomor Dokumen :



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN



Tanggal Terbit :



No. Revisi : 00



Halaman : 1 dari 3



Ditetapkan, Direktur Rumah Sakit IZZA



dr. Susi Kurnia Riza Kegiatan memindahkan limbah medis yang berbahaya / beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusakkan lingkungan hidup dan /atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Dari tempat penampungan sementara di lingkungan Rumah Sakit IZZA kepada pihak ketiga.



TUJUAN



1.



Mencegah pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang berasal dari limbah medis.



2.



Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.



3.



Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit.



KEBIJAKAN



1. Peraturan Direktur Nomor 063/PER-DIR/RSI/VII/2017 tentang Kebijakan Pemantauan Keselamatan Kerja, Kebakaran Dan Kewaspadaan Bencana 2. Peraturan Direktur Nomor 131/PER-DIR/RSI/X/2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Peraturan Direktur Nomor 169/PER-DIR/RSI/X/2017 Tentang Pemberlakuan Panduan Pengelolaan Limbah Medis.



PROSEDUR



1. Petugas Kesehatan Lingkungan wajib menggunakan APD (helm safety, Baju safety, sarung tangan, masker, kacamata, sepatu safety) 2.



Pengangkutan limbah medis dilakukan setiap pagi hari oleh petugas pada pukul 08.00 Wib di seluruh ruangan-ruangan penghasil limbah medis untuk dikumpulkan di tempat penampungan sementara Rumah Sakit.



3. Limbah diangkut menggunakan trolly khusus dan dilapisi plastik berwarna kuning, dan dibersihkan setiap hari. 4. Limbah Medis diletakkan di tempat yang disediakan dengan tanda (khusus), menggunakan plastik berwarna kuning dan limbah umum dengan plastik berwarna hitam agar limbah tidak bercampur. 5. Wadah limbah yang telah diambil harus segera dilapisi plastik sesuai dengan jenis limbah tersebut. 6. Limbah medis benda tajam pada safety box dan limbah medis padat non benda tajam sebelum diangkut diikat dan diberi label sesuai dengan peraturan yang ada. 7. Trolly khusus limbah medis harus selalu dalam keadaan tertutup pada saat pengangkutan. 8. Pengangkutan limbah medis disaksikan dan disetujui oleh masingmasing penanggung jawab ruangan. 9. Pengangkutan yang dilakukan mengikuti rute yang sudah ditentukan 10. Trolly yang berisi kumpulan limbah medis langsung menuju ke tempat penampungan sementara Rumah Sakit. 11. Petugas melakukan penimbangan limbah medis tersebut dan melakukan pencatatan di buku logbook harian. 12. Tempat Penampungan Sementara limbah medis disekat sesuai dengan jenisnya, sebelum dikirim ke tempat pemusnahan ditutup rapat dan dikunci oleh petugas yang berwenang. 13. Limbah medis yang sudah terkumpul di tempat penampungan sementara disalurkan kepada pihak ketiga yang telah mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pemerintah Daerah Setempat. 14. Pemusnahan limbah Medis dilakukan oleh pihak ketiga dengan



waktu pengambilan 2 kali seminggu 15. Petugas Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit wajib memeriksa



Plat Nomor Kendaraan dan Nama Pengemudi yang tertera di dalam Manifest dan menyesuaikan dengan manifest yang diserahkan oleh petugas pihak ketiga.



16. Apabila Pemeriksaan manifest telah sesuai dan sama dengan



yang diserahkan oleh petugas pihak ketiga, maka pengangkutan limbah medis dapat dilakukan. 17. Apabila terdapat ketidaksesuaian data, maka pengangkutan



limbah medis tidak dapat dilakukan. 18. Petugas



Kesehatan



Lingkungan



Rumah



Sakit



segera



menghubungi Pihak Ketiga mengenai ketidaksesuaian data yang ditemukan, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen Rumah Sakit. 19. Petugas Kesehatan Lingkungan membuat neraca limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) 3 bulan sekali dan melaporkan kepada Asisten Manajer Umum dan dinas terkait yaitu Badan Lingkungan Hidup Kota Cikampek. UNIT TERKAIT



1. Seluruh Unit di Rumah Sakit IZZA