Spo Pengelolaan Limbah [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Yunis
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT Nomor Dokumen :



Nomor Revisi :



Halaman :



.../PPI/RSUDPP



01



1/1



RSUD KOTA PADANG PANJANG



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh Direktur



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



dr. Ardoni 19720513 200501 1 009 Pengertian



Tujuan



Proses penanganan, penempatan, dan pembuangan limbah padat dan cair sesuai dengan jenis limbah di RS 1. Mengurangi terjadinya infeksi silang akibat limbah. 2. Agar staf mengetahui dan melaksanakan prosedur penanganan limbah dengan baik dan benar 1. Semua staf yang bekerja di RS berkewajiban melaksanakan



Kebijakan



prosedur pembuangan limbah sesuai dengan SPO yang dibuat oleh rumah sakit 2. SPO ini adalah acuan yang menjadi salah satu titik tolak pelayanan kesehatan 3. SPO



ini



pengetahuan



dapat dan



disesuaikan



dengan



teknologi



kesehatan



perkembangan dan



telah



ilmu



terbukti



keabsahannya secara ilmiah Limbah rumah sakit terdiri dari : limbah padat ( sampah ) dan limbah Prosedur



cair. A. Limbah padat ( sampah ) terdiri dari : I. Sampah umum II. Sampah klinis ( infeksius ) III. Sampah benda tajam. IV. Sampah toxic I. Sampah umum ( non infeksius ) Sampah umum terdiri dari : a. Sampah organik / basah  b



Sisa makanan Bunga, dll



Sampah non organik/ kering 



Kertas bekas







Botol plastik bekas cairan infuse







Botol kaca bekas obat



PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT



Nomor Dokumen :



Nomor Revisi :



Halaman :



01



1/1



RSUD KOTA PADANG PANJANG  Prosedur



b



Bunga, dll



Sampah non organik/ kering 



Kertas bekas







Botol plastik bekas cairan infuse







Botol kaca bekas obat







Pembalut bekas / pampers tidak terkontaminasi darah







Dressing tanpa darah/ pus



II. Sampah klinis ( infeksius ) Yang termasuk dalam golongan sampah klinis adalah : 



Kassa bekas terkontaminasi darah







Sarung tangan yang terkontaminasi darah







Alat disposable yang terkontaminasi darah







Drain dan container suction ( berisi / kosong )







Gaun kamar bedah disposable yang terkontaminasi darah







Underped / pampers yang terkontaminasi darah ( melena )







Urine bag yang telah dikosongkan







Tempat penampungan sputum







ET tube, NGT







Kantong darah bekas transfusi







Spuit tanpa jarum yang terkontaminasi darah







Semua item ( non benda tajam ) yang terkontaminasi darah dan cairan tubuh







Specimen yang sudah tidak digunakan lagi seperti : darah dan semua komponen darah, botol specimen







urine, faeces, sputum, dll







Potongan jaringan tubuh







Jaringan tubuh setelah pemeriksaan



III. Sampah benda tajam. Yang termasuk dalam golongan sampah benda tajam adalah :







Jarum suntik baik yang terkontaminasi oleh darah atau tidak.







Scapel ( bisturi )







Ampuls







Syring insulin yang tidak dapat dilepas jarumnya.



1V.Sampah Toxic Yang termasuk dalam golongan sampah toxic adalah : 



Sampah yang terkontaminasi obat kemoterapi



B. Limbah Cair terdiri dari : 1. Cairan tubuh : darah, urine, sputum, pleura, asites, dll 2. Kimia : Formalin, Cydex, dll Prosedur pengelolaan limbah : 1.



Identifikasi pembuangan sampah harus dilakukan sejak awal.



2.



Cara pengumpulan dan pembuangan sampah harus dibedakan antara sampah medis, umum, benda tajam dan sampah toxic dengan jalan menempatkan jenis sampah tersebut pada masing – masing kantong plastik yang berbeda. Kantong plastik tempat sampah dibedakan berdasarkan warna / tempat yaitu : 



Kantong plastik hitam : untuk sampah umum (non infeksius)







Kantong plastik kuning : untuk sampah klinis ( infeksius )







Sharp container : untuk sampah benda tajam







Sharp container



label



ungu : untuk



terkontaminasi obat kemoterapi



sampah



yang



PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT



Nomor Dokumen :



Nomor Revisi :



Halaman :



01



1/1



RSUD KOTA PADANG PANJANG



Prosedur



1V.Sampah Toxic Yang termasuk dalam golongan sampah toxic adalah : 



Sampah yang terkontaminasi obat kemoterapi



C. Limbah Cair terdiri dari : 1. Cairan tubuh : darah, urine, sputum, pleura, asites, dll 2. Kimia : Formalin, Cydex, dll Prosedur pengelolaan limbah : 3.



Identifikasi pembuangan sampah harus dilakukan sejak awal.



4.



Cara pengumpulan dan pembuangan sampah harus dibedakan antara sampah medis, umum, benda tajam dan sampah toxic dengan jalan menempatkan jenis sampah tersebut pada masing – masing kantong plastik yang berbeda. Kantong plastik tempat sampah dibedakan berdasarkan warna / tempat yaitu : 



Kantong plastik hitam : untuk sampah umum (non infeksius)







Kantong plastik kuning : untuk sampah klinis ( infeksius )







Sharp container : untuk sampah benda tajam







Sharp container



label



ungu : untuk



sampah



yang



terkontaminasi obat kemoterapi 5.



Sampah yang berupa botol kaca bekas dan botol plastik bekas cairan infuse ditempatkan dalam tempat sampah khusus botol dan dipisahkan dari sampah umum lainnya.



6.



Pengambilan



sampah



umum



diseluruh



bagian



harus



menggunakan menggunakan container 240 liter warna hijau 7.



Pengambilan sampah klinis, sampah benda tajam dan sampah toxic diseluruh bagian harus menggunakan container 240 liter warna kuning.



8.



Pengambilan sampah diseluruh bagian oleh petugas kebersihan



dilakukan 3x perhari 9.



Petugas dengan menggunakan APD (sarung tangan tebal, apron) sebelum mengangkat sampah



10. Setiap pagi sampah umum di ruang janitor akan diangkat oleh petugas kebersihan untuk dimusnahkan. Sampah klinis, benda tajam, sampah toxic dan limbah kimia tertentu yang di ruang janitor diangkat dan dimusnahkan oleh petugas incenerator sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11. Cuci tangan setelah menangani sampah. 12. Pembuangan limbah cairan tubuh seperti darah / cairan tubuh lainnya serta limbah cair kimia masuk ke dalam IPAL Hal – hal yang harus diperhatikan : 1.



Sampah jangan diisi terlalu penuh, bila isi tempat sampah sudah mencapai 3/4 dari container, maka sampah sudah harus diangkat.



2.



Sharp container harus diletakkan ditempat yang tinggi samping trolly ( 1.1 – 1.2 meter ) dan pastikan tutupnya tertutup dengan baik dan rekat



3.



Sharp container hanya diisi hingga 2/3 kapasitasnya dan tidak boleh melebihi kapasitasnya



4.



Container 240 liter harus dicuci setiap hari / bila kotor



13. 14.



PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT



Nomor Dokumen : RSUD KOTA PADANG



Nomor Revisi :



Halaman :



01



1/1



PANJANG



Prosedur



15. Cuci tangan setelah menangani sampah. 16. Pembuangan limbah cairan tubuh seperti darah / cairan tubuh lainnya serta limbah cair kimia masuk ke dalam IPAL



Hal – hal yang harus diperhatikan : 5.



Sampah jangan diisi terlalu penuh, bila isi tempat sampah sudah mencapai 3/4 dari container, maka sampah sudah harus diangkat.



6.



Sharp container harus diletakkan ditempat yang tinggi samping trolly ( 1.1 – 1.2 meter ) dan pastikan tutupnya tertutup dengan baik dan rekat



7.



Sharp container hanya diisi hingga 2/3 kapasitasnya dan tidak boleh melebihi kapasitasnya



8.



Unit terkait



Container 240 liter harus dicuci setiap hari / bila kotor



Ruang penghasil limbah benda tajam, Petugas sanitasi, Petugas cleaning service



PEMBUANGAN LIMBAH BENDA TAJAM



Nomor Dokumen : RSUD KOTA



Nomor Revisi :



Halaman :



01



1/1



PADANG PANJANG



STANDAR PROSEDUR



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh Direktur



OPERASIONAL dr. Ardoni NIP. 19720513 2005 1 009 Pengertian



Limbah benda tajam adalah alat atau obyek yang memiliki sudut



tajam. Sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit. Contoh : Jarum suntik, Scapel (bisturi), Ampuls, Syring insulin yang tidak dapat dilepas jarumnya.



Tujuan



1. Mengurangi terjadinya infeksi silang akibat limbah. 2. Agar staf mengetahui dan melaksanakan prosedur penanganan limbah dengan baik dan benar



Kebijakan



1. Semua staf yang bekerja di RS berkewajiban melaksanakan prosedur pembuangan limbah sesuai dengan SPO yang dibuat oleh rumah sakit 2. SPO ini adalah acuan yang menjadi salah satu titik tolak pelayanan kesehatan 3. SPO



ini



pengetahuan



dapat dan



disesuaikan



dengan



teknologi



kesehatan



perkembangan dan



telah



ilmu



terbukti



keabsahannya secara ilmiah



Unit terkait



Ruang penghasil limbah benda tajam, Petugas sanitasi, Petugas cleaning service



PEMBUANGAN LIMBAH BENDA TAJAM



Nomor Dokumen :



Nomor Revisi :



Halaman :



01



1/1



RSUD KOTA PADANG PANJANG



Prosedur



1. Petugas melakukan cuci tangan 2. Petugas memakai APD lengkap (masker, sarung tangan khusus, pakaian panjang, sepatu boot) kemudian semua limbah benda tajam di buang di tempat sampah khusus (safety box) 3. Apabila safety box sudah terisi 2/3 limbah benda tajam (batas garis merah) akan di ambil oleh petugas cleaning service ke tempat sampah center (ember besar). 4. Safety box di angkut ke incenerator oleh petugas cleaning service khusus pengambil sampah.dengan menggunakan trolly dorong 240 liter tertutup warna hijau 5. Limbah benda tajam ditimbang, di catat oleh petugas incenerator kemudian kumpulkan di TPS dan di bakar di incenerator. 6. Petugas melepas APD dan melakukan cuci tangan



Unit terkait



Ruang penghasil limbah benda tajam, Petugas sanitasi, Petugas cleaning service



PEMBUANGAN LIMBAH SITOSTATIKA



Nomor Dokumen :



Nomor Revisi :



Halaman :



01



1/1



RSUD KOTA PADANG PANJANG



STANDAR



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh Direktur



PROSEDUR OPERASIONAL



dr. Ardoni NIP 19720513 2005 1 009 Pengertian



Limbah sitostatika adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitostatika untuk kemoterapi kanker yang mempunyai



kemampuan



untuk



membunuh



atau



menghambat



pertumbuhan sel hidup. Tujuan



1. Mengurangi terjadinya infeksi silang akibat limbah. 2. Agar staf mengetahui dan melaksanakan prosedur penanganan limbah dengan baik dan benar



Kebijakan



1. Semua staf yang bekerja di RS berkewajiban melaksanakan prosedur pembuangan limbah sesuai dengan SPO yang dibuat oleh rumah sakit 2. SPO ini adalah acuan yang menjadi salah satu titik tolak pelayanan kesehatan 3. SPO ini dapat disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dan telah terbukti keabsahannya secara ilmiah



Unit terkait



Ruang Perawatan, Farmasi, Petugas Sanitasi, Petugas Kebersihan



PEMBUANGAN LIMBAH SITOSTATIKA



Nomor Dokumen : RSUD KOTA



Nomor Revisi :



Halaman :



01



1/1



PADANG PANJANG



Prosedur



1.



Petugas melakukan cuci tangan, kemudian memakai APD lengkap (masker, sarung tangan khusus, pakaian panjang, sepatu boot)



2.



Semua limbah pasien yang di terapi sitostatika ( perban, kassa bekas infus, botol obat sitostatika, infuse, dll ) dimasukkan ke dalam tempat sampah sitostatika yang diberi kantong plastik warna ungu.



3.



Limbah sitostatika dibawa petugas kebersihan khusus pengangkut Limbah dengan menggunakan kereta dorong tertutup



4.



Limbah sitostatika ditimbang di catat oleh petugas incenerator kemudian kumpulkan di TPS dan di bakar di incenerator.



5.



Unit terkait



Setelah selesai petugas melepas APD dan mencuci tangan



Ruang Perawatan, Farmasi, Petugas Sanitasi, Petugas Kebersihan