12 0 125 KB
PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT Nomor Dokumen :
Nomor Revisi :
Halaman :
.../PPI/RSUDPP
01
1/1
RSUD KOTA PADANG PANJANG
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh Direktur
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
dr. Ardoni 19720513 200501 1 009 Pengertian
Tujuan
Proses penanganan, penempatan, dan pembuangan limbah padat dan cair sesuai dengan jenis limbah di RS 1. Mengurangi terjadinya infeksi silang akibat limbah. 2. Agar staf mengetahui dan melaksanakan prosedur penanganan limbah dengan baik dan benar 1. Semua staf yang bekerja di RS berkewajiban melaksanakan
Kebijakan
prosedur pembuangan limbah sesuai dengan SPO yang dibuat oleh rumah sakit 2. SPO ini adalah acuan yang menjadi salah satu titik tolak pelayanan kesehatan 3. SPO
ini
pengetahuan
dapat dan
disesuaikan
dengan
teknologi
kesehatan
perkembangan dan
telah
ilmu
terbukti
keabsahannya secara ilmiah Limbah rumah sakit terdiri dari : limbah padat ( sampah ) dan limbah Prosedur
cair. A. Limbah padat ( sampah ) terdiri dari : I. Sampah umum II. Sampah klinis ( infeksius ) III. Sampah benda tajam. IV. Sampah toxic I. Sampah umum ( non infeksius ) Sampah umum terdiri dari : a. Sampah organik / basah b
Sisa makanan Bunga, dll
Sampah non organik/ kering
Kertas bekas
Botol plastik bekas cairan infuse
Botol kaca bekas obat
PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT
Nomor Dokumen :
Nomor Revisi :
Halaman :
01
1/1
RSUD KOTA PADANG PANJANG Prosedur
b
Bunga, dll
Sampah non organik/ kering
Kertas bekas
Botol plastik bekas cairan infuse
Botol kaca bekas obat
Pembalut bekas / pampers tidak terkontaminasi darah
Dressing tanpa darah/ pus
II. Sampah klinis ( infeksius ) Yang termasuk dalam golongan sampah klinis adalah :
Kassa bekas terkontaminasi darah
Sarung tangan yang terkontaminasi darah
Alat disposable yang terkontaminasi darah
Drain dan container suction ( berisi / kosong )
Gaun kamar bedah disposable yang terkontaminasi darah
Underped / pampers yang terkontaminasi darah ( melena )
Urine bag yang telah dikosongkan
Tempat penampungan sputum
ET tube, NGT
Kantong darah bekas transfusi
Spuit tanpa jarum yang terkontaminasi darah
Semua item ( non benda tajam ) yang terkontaminasi darah dan cairan tubuh
Specimen yang sudah tidak digunakan lagi seperti : darah dan semua komponen darah, botol specimen
urine, faeces, sputum, dll
Potongan jaringan tubuh
Jaringan tubuh setelah pemeriksaan
III. Sampah benda tajam. Yang termasuk dalam golongan sampah benda tajam adalah :
Jarum suntik baik yang terkontaminasi oleh darah atau tidak.
Scapel ( bisturi )
Ampuls
Syring insulin yang tidak dapat dilepas jarumnya.
1V.Sampah Toxic Yang termasuk dalam golongan sampah toxic adalah :
Sampah yang terkontaminasi obat kemoterapi
B. Limbah Cair terdiri dari : 1. Cairan tubuh : darah, urine, sputum, pleura, asites, dll 2. Kimia : Formalin, Cydex, dll Prosedur pengelolaan limbah : 1.
Identifikasi pembuangan sampah harus dilakukan sejak awal.
2.
Cara pengumpulan dan pembuangan sampah harus dibedakan antara sampah medis, umum, benda tajam dan sampah toxic dengan jalan menempatkan jenis sampah tersebut pada masing – masing kantong plastik yang berbeda. Kantong plastik tempat sampah dibedakan berdasarkan warna / tempat yaitu :
Kantong plastik hitam : untuk sampah umum (non infeksius)
Kantong plastik kuning : untuk sampah klinis ( infeksius )
Sharp container : untuk sampah benda tajam
Sharp container
label
ungu : untuk
terkontaminasi obat kemoterapi
sampah
yang
PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT
Nomor Dokumen :
Nomor Revisi :
Halaman :
01
1/1
RSUD KOTA PADANG PANJANG
Prosedur
1V.Sampah Toxic Yang termasuk dalam golongan sampah toxic adalah :
Sampah yang terkontaminasi obat kemoterapi
C. Limbah Cair terdiri dari : 1. Cairan tubuh : darah, urine, sputum, pleura, asites, dll 2. Kimia : Formalin, Cydex, dll Prosedur pengelolaan limbah : 3.
Identifikasi pembuangan sampah harus dilakukan sejak awal.
4.
Cara pengumpulan dan pembuangan sampah harus dibedakan antara sampah medis, umum, benda tajam dan sampah toxic dengan jalan menempatkan jenis sampah tersebut pada masing – masing kantong plastik yang berbeda. Kantong plastik tempat sampah dibedakan berdasarkan warna / tempat yaitu :
Kantong plastik hitam : untuk sampah umum (non infeksius)
Kantong plastik kuning : untuk sampah klinis ( infeksius )
Sharp container : untuk sampah benda tajam
Sharp container
label
ungu : untuk
sampah
yang
terkontaminasi obat kemoterapi 5.
Sampah yang berupa botol kaca bekas dan botol plastik bekas cairan infuse ditempatkan dalam tempat sampah khusus botol dan dipisahkan dari sampah umum lainnya.
6.
Pengambilan
sampah
umum
diseluruh
bagian
harus
menggunakan menggunakan container 240 liter warna hijau 7.
Pengambilan sampah klinis, sampah benda tajam dan sampah toxic diseluruh bagian harus menggunakan container 240 liter warna kuning.
8.
Pengambilan sampah diseluruh bagian oleh petugas kebersihan
dilakukan 3x perhari 9.
Petugas dengan menggunakan APD (sarung tangan tebal, apron) sebelum mengangkat sampah
10. Setiap pagi sampah umum di ruang janitor akan diangkat oleh petugas kebersihan untuk dimusnahkan. Sampah klinis, benda tajam, sampah toxic dan limbah kimia tertentu yang di ruang janitor diangkat dan dimusnahkan oleh petugas incenerator sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11. Cuci tangan setelah menangani sampah. 12. Pembuangan limbah cairan tubuh seperti darah / cairan tubuh lainnya serta limbah cair kimia masuk ke dalam IPAL Hal – hal yang harus diperhatikan : 1.
Sampah jangan diisi terlalu penuh, bila isi tempat sampah sudah mencapai 3/4 dari container, maka sampah sudah harus diangkat.
2.
Sharp container harus diletakkan ditempat yang tinggi samping trolly ( 1.1 – 1.2 meter ) dan pastikan tutupnya tertutup dengan baik dan rekat
3.
Sharp container hanya diisi hingga 2/3 kapasitasnya dan tidak boleh melebihi kapasitasnya
4.
Container 240 liter harus dicuci setiap hari / bila kotor
13. 14.
PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT
Nomor Dokumen : RSUD KOTA PADANG
Nomor Revisi :
Halaman :
01
1/1
PANJANG
Prosedur
15. Cuci tangan setelah menangani sampah. 16. Pembuangan limbah cairan tubuh seperti darah / cairan tubuh lainnya serta limbah cair kimia masuk ke dalam IPAL
Hal – hal yang harus diperhatikan : 5.
Sampah jangan diisi terlalu penuh, bila isi tempat sampah sudah mencapai 3/4 dari container, maka sampah sudah harus diangkat.
6.
Sharp container harus diletakkan ditempat yang tinggi samping trolly ( 1.1 – 1.2 meter ) dan pastikan tutupnya tertutup dengan baik dan rekat
7.
Sharp container hanya diisi hingga 2/3 kapasitasnya dan tidak boleh melebihi kapasitasnya
8.
Unit terkait
Container 240 liter harus dicuci setiap hari / bila kotor
Ruang penghasil limbah benda tajam, Petugas sanitasi, Petugas cleaning service
PEMBUANGAN LIMBAH BENDA TAJAM
Nomor Dokumen : RSUD KOTA
Nomor Revisi :
Halaman :
01
1/1
PADANG PANJANG
STANDAR PROSEDUR
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh Direktur
OPERASIONAL dr. Ardoni NIP. 19720513 2005 1 009 Pengertian
Limbah benda tajam adalah alat atau obyek yang memiliki sudut
tajam. Sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit. Contoh : Jarum suntik, Scapel (bisturi), Ampuls, Syring insulin yang tidak dapat dilepas jarumnya.
Tujuan
1. Mengurangi terjadinya infeksi silang akibat limbah. 2. Agar staf mengetahui dan melaksanakan prosedur penanganan limbah dengan baik dan benar
Kebijakan
1. Semua staf yang bekerja di RS berkewajiban melaksanakan prosedur pembuangan limbah sesuai dengan SPO yang dibuat oleh rumah sakit 2. SPO ini adalah acuan yang menjadi salah satu titik tolak pelayanan kesehatan 3. SPO
ini
pengetahuan
dapat dan
disesuaikan
dengan
teknologi
kesehatan
perkembangan dan
telah
ilmu
terbukti
keabsahannya secara ilmiah
Unit terkait
Ruang penghasil limbah benda tajam, Petugas sanitasi, Petugas cleaning service
PEMBUANGAN LIMBAH BENDA TAJAM
Nomor Dokumen :
Nomor Revisi :
Halaman :
01
1/1
RSUD KOTA PADANG PANJANG
Prosedur
1. Petugas melakukan cuci tangan 2. Petugas memakai APD lengkap (masker, sarung tangan khusus, pakaian panjang, sepatu boot) kemudian semua limbah benda tajam di buang di tempat sampah khusus (safety box) 3. Apabila safety box sudah terisi 2/3 limbah benda tajam (batas garis merah) akan di ambil oleh petugas cleaning service ke tempat sampah center (ember besar). 4. Safety box di angkut ke incenerator oleh petugas cleaning service khusus pengambil sampah.dengan menggunakan trolly dorong 240 liter tertutup warna hijau 5. Limbah benda tajam ditimbang, di catat oleh petugas incenerator kemudian kumpulkan di TPS dan di bakar di incenerator. 6. Petugas melepas APD dan melakukan cuci tangan
Unit terkait
Ruang penghasil limbah benda tajam, Petugas sanitasi, Petugas cleaning service
PEMBUANGAN LIMBAH SITOSTATIKA
Nomor Dokumen :
Nomor Revisi :
Halaman :
01
1/1
RSUD KOTA PADANG PANJANG
STANDAR
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh Direktur
PROSEDUR OPERASIONAL
dr. Ardoni NIP 19720513 2005 1 009 Pengertian
Limbah sitostatika adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitostatika untuk kemoterapi kanker yang mempunyai
kemampuan
untuk
membunuh
atau
menghambat
pertumbuhan sel hidup. Tujuan
1. Mengurangi terjadinya infeksi silang akibat limbah. 2. Agar staf mengetahui dan melaksanakan prosedur penanganan limbah dengan baik dan benar
Kebijakan
1. Semua staf yang bekerja di RS berkewajiban melaksanakan prosedur pembuangan limbah sesuai dengan SPO yang dibuat oleh rumah sakit 2. SPO ini adalah acuan yang menjadi salah satu titik tolak pelayanan kesehatan 3. SPO ini dapat disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dan telah terbukti keabsahannya secara ilmiah
Unit terkait
Ruang Perawatan, Farmasi, Petugas Sanitasi, Petugas Kebersihan
PEMBUANGAN LIMBAH SITOSTATIKA
Nomor Dokumen : RSUD KOTA
Nomor Revisi :
Halaman :
01
1/1
PADANG PANJANG
Prosedur
1.
Petugas melakukan cuci tangan, kemudian memakai APD lengkap (masker, sarung tangan khusus, pakaian panjang, sepatu boot)
2.
Semua limbah pasien yang di terapi sitostatika ( perban, kassa bekas infus, botol obat sitostatika, infuse, dll ) dimasukkan ke dalam tempat sampah sitostatika yang diberi kantong plastik warna ungu.
3.
Limbah sitostatika dibawa petugas kebersihan khusus pengangkut Limbah dengan menggunakan kereta dorong tertutup
4.
Limbah sitostatika ditimbang di catat oleh petugas incenerator kemudian kumpulkan di TPS dan di bakar di incenerator.
5.
Unit terkait
Setelah selesai petugas melepas APD dan mencuci tangan
Ruang Perawatan, Farmasi, Petugas Sanitasi, Petugas Kebersihan