5 0 259 KB
PENGELOLAAN LIMBAH TAJAM
RUMAH SAKIT RISA SENTRA MEDIKA
No. Dokumen I.1-30
No. Revisi 02
Halaman 1/1
Ditetapkan STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal terbit 31 Agustus 2017 Dr. Ketut Mendra. MQIH Direktur Rumah Sakit
PENGERTIAN
Limbah tajam adalah semua benda yang mempunyai permukaan tajam yang melukai atau menusuk. Yang termasuk limbah tajam adalah jarum suntik, jarum jahit bedah, pisau, scalpel, gunting, benang kawat, pecahan kaca, ampul bekas obat dan benda lain yang dapat melukai atau menusuk. Benda-benda tajam sekali pakai memerlukan penanganan khusus karena benda – benda ini dapat melukai petugas kesehatan dan juga masyarakat sekitarnya, jika limbah ini dibuang di tempat pembuangan limbah umum. Pembuangan benda tajam dan jarum menggunakan safety box injeksi tahan tusukan dan tahan air, dibuang setelah berisis 3/4 , dimusnahkan dengan insenerator bekerjasama dengan pihak ke tiga di bawah unit umum.
TUJUAN
1. Tersedianya acuan penerapan langkah – langkah pengelolaan limbah tajam. 2. Terhindarnya penyebaran penyakit infeksi.
KEBIJAKAN
Keputusan Direktur Rumah Sakit Risa Sentra Medika no: 001/SKDirektur/RSRSM/VIII/2017
tentang
Kebijakan
Pencegahan
dan
Pengendalian nfeksi PROSEDUR
1. Siapkan safety box di setiap meja tindakan. 2. Buang limbah tajam (jarum suntik,abocath, jarum jahit bedah, pisau bedah, scalpel, benang kawat, pecahan kaca, ampul bekas obat) langsung tanpa ditutup (NO RECAPPING) ke dalam safety box. 3. Tutup setelah terisi ¾ penuh dan ganti dengan yang baru. 4. Buang ke TPS menggunakan SULO® oleh petugas kebersihan. 5. Serah terima dengan pihak ketiga untuk dilakukan pemusnahan.
UNIT TERKAIT
Seluruh unit kerja
RUMAH SAKIT RISA SENTRA MEDIKA
PENGELOLAAN LIMBAH TAJAM No. Dokumen I.1-30
No. Revisi 02
Halaman 1/1
Ditetapkan STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal terbit 31 Agustus 2017 Dr. Ketut Mendra. MQIH Direktur Rumah Sakit