5 0 216 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PANCA Jl. Panca RT 03 RW 04 Desa Nagrak Kecamatan Pacet 40385 e-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS PANCA Nomor : 440/
/SK/PNC/I/2019
TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BENDA TAJAM DI LINGKUNGAN PUSKESMAS PANCA KEPALA PUSKESMAS PANCA, Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan Puskesmas Panca
maka
diperlukan
penyelenggaraan
pelayanan
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang bermutu tinggi; b. Bahwa agar pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Panca dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Pengelolaan
Limbah
Kepala Puskesmas
Benda
Tajam
di
tentang
Lingkungan
Puskesmas Panca; c. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam butir a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan
Kepala
Puskesmas
tentang
Pengelolaan
Limbah Benda Tajam. Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Keputusan
Kementerian
Kesehatan
RI
Nomor
436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Standar Pelayanan rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis ; 4. Peraturan
Menteri
Menkes/Per/III/
2008
Pengendalian Infeksi ;
1
Kesehatan
Nomor
269/
tentang
Pencegahan
dan
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 012/ Menkes/ tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit. MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TENTANG
PENGELOLAAN LIMBAH BENDA TAJAM DI LINGKUNGAN PUSKESMAS PANCA. KESATU
: Kebijakan Pengelolaan Limbah Benda Tajam sebagai mana dimaksud dalan diktum kesatu tercantum dalam lampiran.
KEDUA
: Kebijakan
ini
mengatur
tentang
langkah-langkah
pembuangan limbah benda tajam KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan
ini
akan
diadakan
perbaikan
sebagaimana
mestinya. Ditetapkan di : Bandung Pada tanggal
: 7 Januari 2019
KEPALA PUSKESMAS PANCA,
SURYA FREDI
2
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANCA NOMOR
: 440/
/SK/PNC/I/2019
TENTANG
: PENGELOLAAN LIMBAH BENDA TAJAM DI LINGKUNGAN PUSKESMAS PANCA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH BENDA TAJAM DAN JARUM DI LINGKUNGAN PUSKESMAS PANCA
KEBIJAKAN UMUM
1. Pengelolaan limbah di Lingkungan Puskesmas Panca dilaksanakan untuk mencegah dan mengendalikan infeksi Puskesmas, menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja, mencegah pencemaran lingkungan, mereduksi volume sampah non medis dan untuk kepentingan Puskesmas yang bersih dan hijau (clean and green). 2. Disetiap ruangan dilakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar sesuai jenis wadah dan label limbah medis sesuai kategorinya 3. Setiap ruangan harus menyediakan tempat pembuangan sampah sementara, Alat Pelindung Diri (APD), petugas kebersihan yang terlatih dan troli khusus sampah yang tertutup 4. Tim PPI, Konseling Terpadu, dan bagian urusan dalam bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pengelolaan limbah Puskesmas. KEBIJAKAN KHUSUS
1. Benda tajam yang digunakan di Puskesmas adala Singel use (sekali pakai) dan tidak diperkenankan di re use (pakai ulang). 2. Benda tajam di buang ke dalam wadah tahan tusukan yang diletakkan di dekat tempat tindakan. 3. Pengelolaan benda tajam dilakukan dengan seksama untuk menghindari luka tusukkan jarum bagi petugas Puskesmas 4. Pengelolaan benda tajam dan jarum dikelola agar tidak menimbulkan resiko infeksi bagi masyarakat di sekitar Puskesmas
KEPALA PUSKESMAS PANCA,
SURYA FREDI
3