SK Pengelolaan Limbah Medis Benda Tajam Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PANCA Jl. Panca RT 03 RW 04 Desa Nagrak Kecamatan Pacet 40385 e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS PANCA Nomor : 440/



/SK/PNC/I/2019



TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BENDA TAJAM DI LINGKUNGAN PUSKESMAS PANCA KEPALA PUSKESMAS PANCA, Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan Puskesmas Panca



maka



diperlukan



penyelenggaraan



pelayanan



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang bermutu tinggi; b. Bahwa agar pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Panca dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Pengelolaan



Limbah



Kepala Puskesmas



Benda



Tajam



di



tentang



Lingkungan



Puskesmas Panca; c. Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam butir a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan



Kepala



Puskesmas



tentang



Pengelolaan



Limbah Benda Tajam. Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Keputusan



Kementerian



Kesehatan



RI



Nomor



436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Standar Pelayanan rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis ; 4. Peraturan



Menteri



Menkes/Per/III/



2008



Pengendalian Infeksi ;



1



Kesehatan



Nomor



269/



tentang



Pencegahan



dan



5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 012/ Menkes/ tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit. MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TENTANG



PENGELOLAAN LIMBAH BENDA TAJAM DI LINGKUNGAN PUSKESMAS PANCA. KESATU



: Kebijakan Pengelolaan Limbah Benda Tajam sebagai mana dimaksud dalan diktum kesatu tercantum dalam lampiran.



KEDUA



: Kebijakan



ini



mengatur



tentang



langkah-langkah



pembuangan limbah benda tajam KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan



ini



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana



mestinya. Ditetapkan di : Bandung Pada tanggal



: 7 Januari 2019



KEPALA PUSKESMAS PANCA,



SURYA FREDI



2



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANCA NOMOR



: 440/



/SK/PNC/I/2019



TENTANG



: PENGELOLAAN LIMBAH BENDA TAJAM DI LINGKUNGAN PUSKESMAS PANCA



KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH BENDA TAJAM DAN JARUM DI LINGKUNGAN PUSKESMAS PANCA



KEBIJAKAN UMUM



1. Pengelolaan limbah di Lingkungan Puskesmas Panca dilaksanakan untuk mencegah dan mengendalikan infeksi Puskesmas, menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja, mencegah pencemaran lingkungan, mereduksi volume sampah non medis dan untuk kepentingan Puskesmas yang bersih dan hijau (clean and green). 2. Disetiap ruangan dilakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar sesuai jenis wadah dan label limbah medis sesuai kategorinya 3. Setiap ruangan harus menyediakan tempat pembuangan sampah sementara, Alat Pelindung Diri (APD), petugas kebersihan yang terlatih dan troli khusus sampah yang tertutup 4. Tim PPI, Konseling Terpadu, dan bagian urusan dalam bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pengelolaan limbah Puskesmas. KEBIJAKAN KHUSUS



1. Benda tajam yang digunakan di Puskesmas adala Singel use (sekali pakai) dan tidak diperkenankan di re use (pakai ulang). 2. Benda tajam di buang ke dalam wadah tahan tusukan yang diletakkan di dekat tempat tindakan. 3. Pengelolaan benda tajam dilakukan dengan seksama untuk menghindari luka tusukkan jarum bagi petugas Puskesmas 4. Pengelolaan benda tajam dan jarum dikelola agar tidak menimbulkan resiko infeksi bagi masyarakat di sekitar Puskesmas



KEPALA PUSKESMAS PANCA,



SURYA FREDI



3