05 POS PSAJ Dan UKK 2023 A [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENILAIAN SUMATIF DI AKHIR JENJANG (PSAJ) Dan UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) SMK NEGERI 4 SEMARANG Tahun Ajaran 2022/2023



LEnusAR PENGESAIIAN



Prosedur Operasional Standar (POS) Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang (PSAJ), Uji



Kompetensi Keahlian (UKK) ini disusun sebagai acuan penyelenggaraan Pehilaian Sumatif



di Akhir Jenjang Q'SAJ), Uji Kompetensi Keahtian (UKK) SMK Negeri 4 Semarang Tahun Ajaran 2022/2023. POS ini telah diverifikasi oleh Pengawas Sekolah dan disahkan Kepala Sekolah pada:



: SMK Ne8eri 4 Semarang ..*



Mengetahui, Pengawas SMK



i_'`t2Lif.±sk§chasMK



egeri 4 Semarang,



/77



Z,



Dr. Ahlis Qoidah Noor, S.Pd. M.Pd



ng Sujatmiko, M.Si.



NIP.19690705 200212 2 000



1031989031015



11



KATA PENGANTAR Perilaian merxpakan sub si_stem penting dalam suatu sistem p.endidikan. Penilaian pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan dilaksanakan berdasarkan penilaian berbasis kompetensi, yang merupakan penilaian befoasis standar dan kriteria yang mampu telusur, dan bersifat partisipatif dari peserta didik. Penilaian harus dilakukan dengan sebaikbaiknya untuk memperoleh informasi yang valid tentang efektivitas proses pembelaj aran dan tingkat pencapaian hasil belajar. Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik unink memahtau proses, kemajuan, dan perbaikan` hasil belajar peserta didik secara berkesinembt[ngan.- Evaluesi pesert`a didik3 s.ate.an pens,idike,a,` d.an program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, trapsparan dan sistemik untuk rhc`fiilai Pe`hcapaian Standar Nasiohal Pendidikan.



Pehilaian Pendidikan pada jenj ang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik. 0leh karena itu dalam memastikan pencapaian basil belajar diperlukan standar Penilaian Pendidikan. Standar P`erilaian P,endidikan memuat kriteria mengenai prinsip, tujuan, ruang lingkup, mekanisme, prosedur, dan instrumen Penilaian Hasil Belajal Peseria didik. Penilaian basil belajar- Pesefta didik dilak.ukan 6erdasarkan indikator pencapaian Kompetensi Dasar yang dikembangkan dari Standar Kompetensi Lulusan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pefldidikan. Untuk memenuhi ketentuan tersebut Sekolah p'enyelenggara bersama Dinas pendidikan terkait telah menyusun Prosedur Operasi Standar Q'OS) Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Negeri 4 Semarang Tahun Ajaran 2022/2023 .



POS memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan ujian SMK Negeri 4 Seinatang Tahuh Ajatan 2022/2023 , me'nyarigkut pe`rsyafatan P`ese.fta, persiapan bahan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan.



Diharapkan setiap unsur terkait dengan penyelenggaraan PSAJ dan UKK tersebut dapat melaksanakan tugas dan tanggunedawab sebaik=baiknya, sehingga PSAJ dan UKK di SMK Negeri 4 Semarang terlaksana secara objektif, berkeadilan dan akuntabel. Dengan senantiasa berserah diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, PSAJ dan UKK SMK Negeri 4 Semarang Tahun Ajaran 2022/2023 segera digelar.



Hm



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL



I



LEMBAR PENGE SAIIAN



11



KATA PENGANTAR



111



DAITAR ISI



lv



KEpuTusAN KEPALA SEKOLAH TENTANG pOs psA]ruKK



v



BAB I



KETENTUAN UMUM



I



BAB II



PESERTA



2



BAB Ill



PENYELENGGARA DAN PELAKSANA



3



BAB IV



PENYIAPAN BAIIAN



4



BAB V



PELAKSANAAN PENILAIAN



5



BAB VI



PENGATURAN RUANGAN, PENGAWAS DAN TATA TERTIB .......



6



BAB VII



PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL



BAB VIII KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN



BAB IX



PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN



BAB X



BIAYA PELAKSANAAN



BAB XI



KEADAAN LUAR BIASA



8



LAMpmAN -LAMplRAN I. Keputusari Ke`Pala Sekolah Merieri8ah Kej`rfuari Ne'gefi 4 Seinafain9 Teritahg Susuhah



P.anitia Dan P9tugas I.ainya Dalam Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang Q'SAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (Ukk) Tahun Ajaran 2022/2023.



2. Jadwal Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang ¢SAJ) Kelas XII Tahun 2022/2023



1V



PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAII DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKOLAII RENENGAH KEJURUAN NEGERI 4



SEn-G



Jalan Pandanaran 11 Nomor 7, Kota Semaran_g Kode Pos 50241 Telepon 024-8311534 Faksinile 024-8454673 Surat Elelrfuonik z7asfom@L§m44s"g.5'ch. jd



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAII MENENGAII KEJURUAN NEGERI 4 SEMARANG Nomor : 896 / 173



TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR COS) PENILAI£4IN SUMATIF DI AKHIR JENJANG (PSAJ)` D`AN



UJI KOMPETENSI KEAHLIANquKK) TAHUN AJARAN 2022/2023 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Semarang :



Menimbang



Bahwa dalam rangka memperlancar kegiatan Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang ¢SAJ) dan Uji kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 4 Semarang Tahun Ajaran 2022/2023 perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (P-0`S) Pehilaian `Sumatif di Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Negeri 4 Semarang Tahun Aj aran 2022/2023 .



Mengingat



1.



Undang undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan N-a_s,ioll_al;-



2.



4.



Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan Keagamann; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan a,cmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Repu,blik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentan.g Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan



5.



darn Periyeleriggar`aari Pendidikin,; Peraturan Menteri pendidikan, Kebudayaan, RIset, dan Teknologi



3.



6.



7.



Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; Pedoman penye.]e.ngga_raan uji Kompetensi Keahljan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 Direktorat SekolaL Menengah Kejuruan; Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebndayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar Tahun P`elajaran20.22/20'23;



8.



Surat Pemberitahuan Cabang Dinas Wilayah I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Uji Kompeteusi Keahlian (UKK) Sekolah menengah kejuruan tahun2022/2023;dan 9,. Kale.nder pendidikan Thha.n Aj,ar,an 20.22/2023.



V



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



Prosedur Operasional Standar ¢OS) Perilaian Sumatif di Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Negeri 4 Semarang Tahun Ajarap 2022/2023 Sebag,airt]ana te_rsebut da_la.in



Kedua



lampiran keputusan ini. Pro`sedur Operasional Standar (P.OS) Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Negeri 4 `Semarang Tahun Ajaran 2022/2023 dijadikan acuan dalam



Keempat



penyelenggaraan Penilaian Sumatif di Alchir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompeteusi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 4 Semarang Tahun Ajaran 2022/2023 . Biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan pada anggarap y.an8 s9sptai,. Apabila terdapat kekeliruan pada keputusan ini akan diadakan



Kelima



Perubahan Seb`agaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ketiga



Ditetapkan di : Semarang Padatanggal : 8 Maret 2023 a Sekolah,



/



Srijatricko, M.Si.



96401031989031015



Tembusan Yth . : 1 . Kepala Di.T]as Pe_T]d,idi_kap` P+ToV. JateLng



2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Prov. Jawa tengah 3 . Pengawas .Cab.ang Dinasawilayah I Prov. Jawa tengah. 4. Arsip



V1



BABI KETENTUAN UMUM



A. Pengertian Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan: 1.



Sekolah adalah sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Semarang.



.2'



Pepilai.an Sum,atif di Akhir Jenjang yang Ls8,lenjHtnya disebuf PSAJ .a.d,al.ah kegiat`an



pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar kompeteusi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasibelajar. . 3.



Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap



pencapaiankualifikasijenjang2(dua)atau3(tiga)padiKKNIdilaksanakandiakhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kelja dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau poriofolio.



4.



Standar Nasional pendidikan yang selanjutnya disebut sNp adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik lndo.nesia.



5.



Paket naskah soal PSAJ dan UKK adalah variasi perangkat tes yang paralel.



6.



Bahan PSAJ dan UKK adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan PSAJ dan UKK yang mencakup naskah soal, aplikasi digital, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas. Dokumen PSAJ dan UKK adalah berkas hasil pelaksanaan PSAJ dan UKK yang



7.



bersifat rahasia, terdiri `at`as naskah so.al; d`aft,ar nilai; daftar hadir yang sndah diisi



peserta, berita acara yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk jcrrd copy maupun so//cap);.



8.



Panitia PSAJ dan UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga



pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan PSAJ dan UKK. 9. Peserta PSAJ dan UKK merupakan siswa SMK Negeri 4 semarang kelas XII aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran dari semester 1 sampai semester 5. 10`. Pelaksanaan PSAJ dan UKK dikelola oleh satuan pendidikan terakreditasi.



11. Pelaksanaan PSAJ dan UKk memperhatikan peraturan nasional dan daerah yang berlaku, rekomendasi otoritas pemerintah dae-rah yang menangani pandemi, serta fjfotokol kesehatari.



8. Dasar penyelenggaraan Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Operasional Standar Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah : 1. Undang undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. 2. Per.afuiari Peineintali Noinor 55 Tahuri 2cO7 tchtin9 Perididikari A9aina dali Keagamaan;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Ne_garaRe.publiklndonesiaNomor6676)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah N`omor 57 Tahun 2021 tentang St.and.ar N.asional P.endidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Periyeleriggalaari Pendid ikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, RIset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia I)ini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenj ang Pendidikan Menengah; 6. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 Direktorat Sek,olah Menengah Kejuruan; 7. Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar Tahun Pelajaran 2,022/2,023 ; 8. Surat Pemberitahuan Cabang Dinas Wilayah I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Uji Kompe€ensi Keahlian (UKK) Sekolah menengah kejuruan tahun 2022/2023 ;dan 9. Kalender pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023.



C. Tujuan Pelaksanaan Penilaian Sumat.if d.i A.k-.bir Jenja.ng (PSAJ) dan Uji Ko,mpgtg.nsi .Ke.ahli.ap



(ck).-berfuj-u;+n-irrituk: 1 . Mcn`gctahui pencapaian standar kompctensi lulusan untuk semua mata peldyaran; 2. Mengetahui pencapaian kurikulum



D. Sasaran Sasaran yang akan dicapai dalam pelaksaan Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang ¢SAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah terlaksananya proses penilaian baLgi seluruh siswa SMK melalui serangkaian kegiatan Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang (PSAJ)`dan Uji Komp`et.ensi Kcahlian (UKK) yang .dilaks,anken s.e.c,are .efektif, ,efisien .d,an t`erckur.



BAD 11



PESERTA A. Persyaratan peserta Peserta didik terdaftar sebagai siswa kelas XII pada SMK Negeri 4 Semarang dan telah menuntaskan materi pembelajaran dart sen]ester 1 sa.Tppaj Sepiester 5.



8. Hak dan Kewajihan peselta 1. Hak Peserta a. Setiap peserta didik yang terdaftar sebagai siswa kelas XII SMk Negeri 4 Semarang berhak mengikuti Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) .



b. P-eserta yang tidak dapat mengikuti Penilaian Utama dengan alasan tertentu dan



disertai bukti yang sah berhak mengikuti Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompet6nsi Keahlian (UKK) Susulan.



2



2. Kewajiban Peserta a. Setiap peserta didik wajib mengikuti Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang a'SAJ) dan Uji Komp.etensi Ke,ahlian (UKK) 1 (satu) kali s.esnai dengan ketentiran yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan



b. Setiap peserta wajib mematuhi tata tertib. C. D`ata Pe§e+fa Peserta Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang Q'SAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian



(UKK) SMK Negeri 4 Semarang sebanyak 598 siswa terdiri atas: 1. Romp.etensi keahlian Desain P.emo.delan dan Informasi Bangunan (DPIB) sebanyak 105 siswa 2. 3. 4.



Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL) sebanyak 7d siswa Teknik pemesinan (TP) sebanyak 72 siswa Teknik kendarann Ringan otomotif (TKRO) sebanyak 69 siswa



5.



Teknik dan Bisnis sepeda Motor (TBSM) sebanyak 35 siswa



6. 7. 8.



Teknik Audio video (TAV) sebanyak 71 siswa Teknik Elektronika Industri (TEI) sebanyak 70 siswa Multiinedia (MM) sebariyak 70 siswa



9.



Animasi (AN) sebanyak 36 siswa



BAB Ill PENYELENGGARA DAN PELAKSANA A. Tugas dan Tanggungiawab penyelenggara Panitia j]eniiaian Sumatif di Akhir jenjang (PSAJ-) dan b-ji kompetensi keahlian (ijkk) ditetapkan dengan keputusan Kepala ShK Negeri 4 Semarang. Panitia memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. MeH]beTltu`k papitia pe|aksa_na.



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Melakukan sosialisasi kepada warga sekolah. Mengo`ordinasi p`efiyusuflan dan p`erakitan so'al. Mengatur pelaksanaan. ivfenentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya. Membuat kartu peserta. Menggandakan naskah soal berikut kelengkapannya sebagai arsip dan menyimpan link soal yang akan digunakan untuk penilaian sampai waktu pelaksanaan. 9. Mertyiap.kan sarana p'endukung. 10.Melaksanakan kegiatan sesuai POS. i 1.Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil penilaian kepada peserta. 12.Mengirimkan hasil pehilaian ke Kementerian melalui Dapodik.



3



8. Uraian Tugas pelaksam 1. Persiapan :



a. b.



Koordinasi persiapan pelaksanaan; Merencanakan pelaksanaan di sekolah;



c.



Pet]gadaa.n ka_rfu pese.Eta;



d.



Melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua,dan masyarakat tentang kebijakan p.enilaian dan teknis pelaksanaan; dan Dalam hal persiapan dan pelaksanaan, Panitia memiliki tugas dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam PO.S ini.



e.



2. Pelaksanaan : a. Melaksanakan kegiatan dan memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan b. c.



d. e.



POS; Menc.afat d,an met.aporkan.kej,adi.an y.ang tid,ak sesH.ai dengan pos;-



Mengesahkan berita acara pelaksanaan penilaian di satuan pendidikan; M6hjarhin keamanan dan kcteftibah pelaksariaan kegiatan; Menyusun laporan pelaksanaan.



C. Tugas dan Tanggungjawab penyelenggara UKK Panitia Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ditetapkan dengan keputusan Kepala SMK Negeri 4 Semarang. Panitia Uji Kompetensi Keahlian (UKK) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Meninerfuk panitia pelaksana UKK tingkat program Keahlian. 2. Bersama Bidang Humas berkoordinasi dengan pihak penguji. 3. Menyiapkan sarana pendukung UKK. 4. Melaksanakan UKK sesuai pedoman penyelenggaraan UKK. 5. Mengirimkan hasil UKK ke Kurikulum.



D. Uraian Tugas pelaksana UKK 1. 2. 3.



Menxpersiapkan p.elaksanaan UKK tingkat program Keahlian. Melaksanakan UKK tingkat program Keahlian. Melaporkan kegialan UKK.



BAB IV PENYIAPAN BAHAN A. Kisi-Kisi 1. Kisi-kisi ditetapkan oleh MGMP sekolah. 2. Penyusunan kisi-kisi berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.



8.



3.



Ftisi-kisi meinu-at lgivel kogriitif darn lingkeij5 inafer-i.



4.



Kisi-kisi disusun berdasarkan Kurikulum 2013.



Naskah s®al 1.



Soal disusun mengacu pada kisi-kisi.



2.



Bentuk soal adalah projek.



3.



Seluruh so.al disusun oleh gunl SMK Negeri 4 Semarang dengan mengacu kepadr kisi-kisi yang ditetapkan.



4



C. Rubrik Asesmen 1.



Soal projek disusun rubric asesmen sesuai kisi kisi.



2.



REbrik asesmen disusun pada uji Kompetensi Keahlian (UKK) sesuai kebutuhan.



D. Norma penilaian 1.



2.



Nilai merupakan nilai d.ari so.al proj`ek d.engan rentang nilai 0 -loo.



Sekolah menentukan pembobotan dengan perbandingan yang proporsional.



BABV PELAKSANAAN pENmAIAN '



A. Mekanisme penyusunan soal Berbasis projek 1.



Menugaskari guru Mata pelajaran sebagai tim penulis soal ( SK terlampir)



2.



Tim pen`y'ristiri per-arigkat haskah soal bar-ds meinerithi per-dyar-atan se6ag-ai berikLjt:



a. b. c. 3.



menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan; mempunyal kemampuan menyusun naskah soal dan diutamakan guru yang sudah men,gikuti p-elatihan di bidang p-enilaian pendidikan; memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.



Guru yang .ditunjuk s,ebagai p.enulis soal mulai menyusun soal b.erdasarkan basil diskusi forum MGMP sekolah. Penyiapan naskah soal mencakup: (1) penyusunan kisi-kisi, (2) penyiapan naskah soal, (3 ) penyiapan "as./er capy.



4.`



5.



a



Guru va+Ljdato+r mepe|.aah soa,I yang disusun p.Te_b gr^ru pe.pu^Lis soar..



Perangkat penulisan soal dikumpuHcan ke bidang kurikulum paling lambat 13 Maret 2o23.



8. Mata pelajaran, dan Alokasi waktu Mata pelajaran yang diujikan meliputi mata pelajaran kelompok A, 8, C1, C2 dan C3 sesuai den.gan kurikulum yan.g berlaku, bentuk soal projek, dan alokasi waktu pen.gujian 4 hari x 7 jam.



Mata pelaj aran yang melakukan pehilaian pada penilaian projek adalah: 1. Pendidikan Agama dan Budi pekerti 2. Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 4. Bahasa Inggris 5. Bahasa J.epeng 6. Matematika 7. Piedck Ftreatifdari Ke.wirati-sahaari 8. Mapel c3 (pada penilaian UKK) Mata Pelajaran yang tidak diajarkan di kelas XII, nilai akhir diambil dari rata-rata nilai rap.ot, adapun mata p.elajaran yang mendapatkan nilai adalah :



5



1. Mata pelajaran Wajib A ( Nasional) a. Pendidikan Agama dan Budi pekerti b. Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan c. d. e. f.



Bahasa Indonesia Bahasa Ing.gris



Matematika S.ejarah Indonesia



2. Mata pelajaran Wajib 8 ( Kewilayahan ) a.



SeriiBriddya



b. c. d.



Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan BahasaJawa Bahasa Jepang



3. Mata pe.Iajaran Dasar bid_ang KeabHan (C1) a. Simulasi dan Komunikasi Digital b. c. d. e`



Fisika Kimia D.asar ndasar kreativitas Tinjauan semi



4. Mata pelajaran Dasar progralri Kahlian(C2) Dasar Program Keahlian



5. Mata pelajaran Kompetensi Keahlian(C3) Pelaksanaan penilaian bagi mata pelajaran Kompetensi Kejuruan (C3) diselenggarakan melalui mekanisme Uji Kompetensi Keahlian.



C. Jadwal penilaian Penilaian terdiri dari penilaian sumatif utama dan peniLaian sumatif' susulan yang



penj adwa lannya terlamp ir.



D-. Model pelak§ahaari 1. Pelaksaan Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang ®SAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) d`ilaksanakan dalam projek ; 2. Projek diselesaikan diluar waktu penilaian secara mandiri; 3. Proj ek UKK dilaksanakan menyesuaikan Kompeteusi Keahlian masing-masing; 4. Hasil ak-h_ir proje_k~ terd,iri dari Propo.rat, Basil UKK, dan Presentasi basil;



5. Penilaian Proposal oleh guru mapel Bahasa, Matematika , dan PKK; 6. Pen-ilaian Presentasi Hasil oleh guru mapel Agama, PPKn, Bchasa, dan PKK; 7. Pelaksanaan penilaian di ruang ujian ;



CAB VI PENGATURAN PELAKSANAAN



A.



Pengaturan Ruang Ruang penilaian berada di lin8kungan sekolah dengan ketentuan ruang dan tempat duduk yang sudah ditentukan.



6



8.



Pengawas penflaian Pengawas yang berada di ruang ujian adalah guru yang ditugasi sebagai pengawas, satu ruang satu pengawas.



C.



Penilai Penilai yang berada di ruang ujian adalah guru yang ditugasi sebagai penilai.



D.



Program Kegiatan Pr.ogram kegiatan yang .dir.en,canakan s.ekolah terkait pelaks,aan P.enilaian Sumatif ,di Alchir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 4 Semarang adal,ah sebagal berikut,:



NO



E.



TIENGGAI



REGIATAV



RTERANGAV



1



8 Maret 2023



Menetapkan SK Panitia



2



9 Mret 2.023



Rapat kcordinasi Panitia



3



9 Maret 2023



Penyusinan P-O-.S



P-anifia



4



10 Maret 2023



Membuat .soal Projek



Team penyusun soal



5



1 1 - 3 I Maret



6



2023 08- 31 Maret 2023



Penyusunan Proposal dan Dilaksanakan oleh peserta P ersiapan Pr.e sentasi s.e,cara mandiri Uji Kompetensi Keahlian B ila walchi tidak mencukupi, dapal dilriulai1ebihawal (UKK)



7



27- 31 Maret 2023



Persiapan Penilaian



Panitia



8



03- 06 April 2023



Menyelenggarakan P eni laian



Berbasis PresentasiPr,oj-ek



9



io -i3 April 2023



Pahitia



10



2 Mei 2023



P en i lai an su sulan dan Mengdlah rihai frdsil ¢eriifaiari Sidang Verifikasi



11



4 Mei 2023



Sidang Pleno



Panitia, Walikelas, danGuru



12



5 ifei 2023



P`engumuman Ke luhas.an



P.anitia



13



08 - 18 M6i 20.23



Pariitia



14



08 - 1 8 Mei 2023



Medyusun dokuinch pendukung laporan Menyusun dan menyampaikan laporan kepada kepala sekolah



Panitia dan Wali Kelas



Panitia



TataTertib pengawas 1 . M,ens.osialisasikan / menyarxpaikan infomasi umnm tentang penilaian kepada siswa dan orang tua/wali siswa. 2. Medyainfiaikan jadwal Pelaksanaah beseria atur-anri.ya. 3. Mengingatkan peserta untuk persiapan penilaian. 4. Menerima informasi permasalahan dari peserta dan melanjutkan ke panitia untuk ditindaklanjuti.



7



F.



Tata Tertib penilai 1 . Melaksanakan penilaian sesuai dengan aturan penilaian. 2. Menuangkan hasil penilaian pada format yang sudah disediakan. 3. Melaporkan hasil penilaian kepada panitia.



G.



Tata Tertib peserta I. 2. 3. 4. 5.



Peserta memiliki sikap d.an peril.afu disiplin, jujur, bert.anggung iewab, `d.an t.eliti. Peserta dalam keadaan sehat dan sanggup melaksanakan ujian sekolah. Peseria masuk ke. fuahg njian 15 mehit se`be'lum ujian dimulai. Peserta mengisi identitas sesuni dengan petunjuk. Peserta melaksanakan penilaian sesuai dengan waktu yang ditetapkan.



BAB VH PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL A.



P-emeriksaan Penilaian dilaksanakan oleh guru mapel sesuai



tugas dan jadwal penilaian, basil



penilaian disetorkan ke panitia. 8.



Pe`rigt5]ahafi Ha6H 1. Nilai merupakan nilai dari dari lembar penilaian.



2. Pelajaran yang tidak diajarkan di kelas XII, diambil dari rata-rata rapot. 3,. D.aftar mapel p.ada transkrip nil`ai disc.sueik,ap dengap petunjuk yang b§rla.Ia],.



C.



P-enilaian 1. Panitia merekap skor hasil pehilaian; 2. Panitia mengkonversi skor ke dalam nilai dengan rentang 0 sampai 100.



BAB VIII KRITERIA LULUSAN DAN PENEREITAN IJAZAH



A



Kriteria Lulusan Kriteria keluiusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. 2. 3. 4.



8.



Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Mengikuti Penilaian Sumatif di Akhir Jenjang; Mempero.leh nilai sikap/perilake minimal baik; Mempertimbangkan laporan ekstrakurikuler dan prestasi lain.



PenetapanKelulusan Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.



C.



Pengumuman Kelulusan satuan pendidikan Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masingmasing satuan pendidikan pada 5 Mei 2023.



8



D.



Penerbitan Ijazah 1. Tanda lulus bagi siswa berupa ijazah



2. Ijazah s.ekurang-kurangnya memuat: a.



Biodata siswa;



b.



Kompetensi Keahlian;



c. d.



Nilai untuk setiap mata pelajaran; dan Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara.



BAB IX PEMANTAIJAN, EVALUASI DAN PELAPORAN 1. Pemantanan dan evaluasi penyelenggaraan PSAJ/UKK dilakckan oleh dinas pendidikan provinsi Jawa Tengah sesuai tugas dan kewenangannya. 2. Satuan pendidikan menyusun laporan penyelenggaraan PSAJ /UKK dan mengirimkannya



kepada .dinas p,endidikan provinsi Jawa Tengah. 3. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ujian dimanfaatkan untuk pemetaan mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta bahan pembinaan dan pemberia,n baptua_n k-eprda se.ksolah/madrasah.



BABX BIAYA PENYELENGGARAAN A. Sumber biaya penyelenggaraan Biaya pe.nyele_nggaraan dan pelaksanaan bersumber dari anggaran satuan Pendidikan, AnggarandanPendapatanBelanjaDaeraLdanAnggarandanPendapatanBelanjaNegara



dan/atau sumb,er lain yang sah sesuai dengan ketentuan p.eraturan p.emndangrundangan.



8.



Komponen pembiayaan Biaya pelaksanaan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut: 1.



Persiapan:



a. Koordinasi persiapan pelaksanaan; b. Pengadaan kartu peseha; c. Koordinasi penyusunan soal; d. Pengadaan bahan pendukung; 2.



Pelaksanaan: a. P'emeriksaan hasil; b. Pengolahan nilai; c. Penyusunan laporan.



BAR XI KEJADIAN LUAR BIASA Dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar bila teriadi kejadian luar biasa maka diambil



tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku secara umum dan dilaporkan kepada atasan I.angsung,



9