053 SOP Pelayanan UKS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH



SOP SMAN 1 TANJUNG PALAS UTARA



2.



No. Dokumen



:



Tanggal Terbit No. Revisi Tgl.Mulai berlaku Halaman



: 14 September 2017 : 000 : 16 September 2017 : 1/1



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



H. Zulkifli, S.Pd NIP. 19690817 199802 1 004



1. 1.Pengertian



Sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik (siswa) yang mengalami gangguan kesehatan.



2.Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan Pelayanan Usaha Kesehatan di Sekolah. 1. Surat keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Nomor : 0408/U/1984, Nomor : 74/Tn/1984, Nomor : 60 Tahun 1984 tanggal 3 September 1984 tentang Pokok Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah. 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Menengah/Madrasah Aliyah. 1. Buku Regristrasi 6. Senter 2. Timbangan 7. P3K Kit 3. Microtoise 8. Spalk dan Mitela 4. ATK 9. Tandu 5. Snellen Card 10. Oksigen 1. Siswa/pasien dalam kondisi sakit untuk mendapatkan penanganan dini.



5. 3.Referensi



6. 4.Alat dan Bahan



5. Persyaratan masuk UKS



2. Siswa/pasien membutuhkan istirahat untuk memulihkan kondisinya. 3. Siswa/pasien membutuhkan mengukur tinggi badan atau menimbang berat badan sebagai bentuk layanan kesehatan. 4. Siswa/pasien membutuhkan konsultasi atau konseling kesehatan.



B.



5.Prosedur/ Langkah-Langkah



C.



Dokumen Terkait



A. Masuk UKS : 1. Siswa datang ke ruang UKS. 2. Petugas/Kader mencatat identitas siswa dan keperluannya. 3. Apabila siswa sakit dipersilahkan untuk memasuki kamar UKS dan dilakukan pemeriksaan, ditindaklanjuti dengan penanganan lebih lanjut. 4. Siswa yang membutuhkan waktu istirahat akan diberikan keterangan untuk disampaikan ke ruang kelasnya. 5. Siswa yang ingin menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan diberikan layanan dan hasil layanan dicatat pada buku hasil pengukuran. 6. Siswa yang membutuhkan konsultasi atau konseling kesehatan akan dilayani disesuaikan dengan waktu/ kesepakatan. B. Keluar UKS : 1. Siswa merasa kondisi kesehatannya lebih baik dari sebelumnya dapat kembali ke ruang kelas. 2. Siswa yang telah diberikan layanan kesehatan (menimbang badan, mengukur tinggi badan) sesuai keperluan oleh petugas. 3. Siswa dengan kondisi kesehatannya semakin parah dirujuk ke puskesmas atau dipulangkan dengan diantar kader atau dijemput orang tua atau wali siswa. - Laporan hasil kegiatan - Laporan evaluasi kegiatan



2/2



2/4