4 0 789 KB
PANDUAN PELAKSANAAN MANAJER PELAYANAN PASIEN (MPP)/ CASE MANAGER
KEPUTUSAN DIREKTUR RSU ASRI PURWAKARTA NOMOR 0282 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN MANAJER PELAYANAN PASIEN (MPP) / CASE MANAGER DIREKTUR RSU ASRI PURWAKARTA Menimbang
:
a. bahwa
Rumah
kesehatan
Sakit
dengan
berkewajiban
memberikan
menyelenggarakan pelayanan
asuhan
kepada
pasien
secara
berkesinambungan yang bermutu dan berfokus kepada pasien; b. bahwa peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien di lingkungan Rumah Sakit maka diperlukan upaya standarisasi asuhan pasien melalui penetapan kebijakan, prosedur dan manajemen risiko; c. bahwa bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut di atas, maka dipandang perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSU Asri Purwakarta. Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang
Nomor
44
Tahun
2009
tentang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran
Negara
Rumah Sakit
2009 Nomor
153,
Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 6. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1438/Menkes/ PER/IX/2010
tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 8. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
129/Menkes/ SK/II/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ASRI
TENTANGPANDUAN
PELAKSANAAN
MANAJER
PELAYANAN PASIEN (MPP) / CASE MANAGER DI RUMAH SAKIT ASRI. KESATU
: Memberlakukan Panduan Pelaksanaan Manajer Pelayanan
KEDUA
: Pasien (MPP) / Case Manager Di Rumah Sakit Asri Purwakarta sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA
: Panduan Pelaksanaan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/ Case Manager sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU di Rumah Sakit Asri.
KETIGA
: Keputusan
ini
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan,
dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
:
Purwakarta
Pada Tanggal
:
02 Januari 2020
DIREKTUR RSU ASRI PURWAKARTA
dr. Sekar Dwi Sania Prihatini NIK: 2019.09.205
DAFTAR ISI
Daftar Isi
Hal
BAB I
Definisi ..........................................................................................................
1
BAB II
Ruang Lingkup ..............................................................................................
2
BAB III
Tatalaksana ...................................................................................................
6
BAB IV
Dokumentasi .................................................................................................
8
Daftar Pustaka ..................................................................................................................
9
1
Lampiran
: Peraturan Direktur RSU Asri Purwakarta
Nomor
: SK/0280/DIR/I/2020
Tanggal
: 02 Januari 2020
Tentang
: Panduan Pelaksanaan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case Manager di RSU Asri Purwakarta
PANDUAN PELAKSANAAN MANAJER PELAYANAN PASIEN (MPP)/ CASE MANAGER DI RSU ASRI PURWAKARTA
BAB I DEFINISI
1. Manajemen Pelayanan Pasien : a. Suatu proses kolaboratif mengenai asesmen, perencanaan, fasilitasi, koordinasi asuhan, evaluasi dan advokasi untuk opsi dan pelayanan bagi pemenuhan kebutuhan pasien dan keluarganya yang komprehensif, melalui komunikasi dan sumber daya yang tersedia sehingga memberi hasil (outcome) yang bermutu dengan biaya-efektif. (Sumber : CSMA – Case Management Society of America, 2010) b. Suatu model klinis untuk manajemen strategi mutu dan biaya pelayanan, dibuat untuk memfasilitasi hasil pasien yang diharapkan dalam lama perawatan yang layak / patut dan dengan manajemen sumber daya yang sesuai. (Cesta, 2009) 2. Manajer Pelayanan Pasien – MPP (Case Manager) adalah professional di rumah sakit yang melaksanakan manajemen pelayanan pasien. 3. Asesmen utilitas : kegiatan mengevaluasi utilisasi / pemanfaatan sumber daya
2
3
BAB II RUANG LINGKUP
A. PELAYANAN FOKUS PADA PASIEN (PATIENT CENTERED CARE) Manajemen pelayanan pasien bersumber dari konsep pelayanan fokus pada pasien (PFP). Inti konsep PFP terdiri dari 4 elemen : 1. Martabat dan Respek. a. Pemberi pelayanan kesehatan mendengarkan, menghormati dan menghargai pandangan dan pilihan pasien serta keluarga. b. Pengetahuan, nilai-nilai, kepercayaan, latar belakang kultural pasien dan keluarga dimasukkan dalam perencanaan pelayanan dan pemberian pelayanan kesehatan 2. Berbagi informasi a. Pemberi pelayanan kesehatan mengkomunikasikan dan berbagi informasi secara lengkap dengan pasien dan keluarga. b. Pasien dan keluarga menerima informasi tepat waktu, lengkap, dan akurat \
3. Partisipasi. Pasien dan keluarga didorong dan didukung untuk berpartisipasi dalam asuhan dan pengambilan keputusan serta pilihan mereka 4. Kolaborasi / kerjasama. Pasien dan keluarga adalah mitra pemberi pelayanan kesehatan. Pemberi pelayanan
kesehatan
bekerjasama
dengan
pasien
dan
keluarga
dalam
pengembangan, implementasi dan evaluasi kebijakan dan program.
B. TUJUAN Tujuan MPP adalah untuk melibatkan pasien dalam asuhan yang dialaminya. Bilamana pasien merasa menjadi bagian dalam keputusan pengobatan dan rencana asuhan, maka mereka akan memperoleh manfaat. Hal yang sama juga berlaku bagi keluarganya. Bila keluarga yang mempunyai relasi erat, suatu kemitraan dengan rumah sakit yang melayani orang yang mereka kasihi, mereka akan kurang merasa khawatir tentang logistik dan akan lebih banyak focus terhadap kesehatan pasien. 4
1. HUBUNGAN PROFESIONAL Para MPP harus mempunyai hubungan kerja profesional dengan para dokter dan staf klinis. Mereka juga harus terbiasa dengan pelayanan penagihan (billing), pelayanan bantuan finansial, bantuan/dukungan dari komunitas serta pelayanan kerohanian. 2. HUBUNGAN DENGAN PASIEN Penting bagi para MPP untuk memiliki relasi dengan pasien dan keluarga. MPP perlu memelihara rasa saling percaya yang menunjukkan kepada pasien bahwa mereka terlibat untuk manfaat dan kepentingan pasien. Untuk itu MPP perlu memperhatikan secara aktif kebutuhan dan keinginan pasien. 3. KELOMPOK PASIEN MPP sebaiknya memberikan perhatian lebih kepada pasien-pasien dalam kelompok : anak-anak, usia lanjut, dan yang dengan penyakit kronis. Dalam pelaksanaan manajemen pelayanan pasien, MPP dapat menangani 25 – 50 pasien, tergantung kondisi kerumitan, sistem pelayanan klinis, budaya kerja rumah sakit. 4. FUNGSI MANAJER PELAYANAN PASIEN a. Asesmen utilitas. Mampu mengakses semua informasi dan data untuk mengevaluasi manfaat/utilisasi, untuk kebutuhan manajemen pelayanan pasien. (Semua informasi dan data akurat, lengkap yang mudah diakses tentang kebutuhan klinis, finansial, serta sosial pasien) b. Perencanaan. Dengan asesmen yang lengkap, disusun perencanaan untuk pelaksanaan
manajemen
pelayanan
pasien.
Perencanaan
tersebut
mencerminkan kelayakan / kepatutan dan efektivitas-biaya dari pengobatan medis dan klinis serta kebutuhan pasien untuk mengambil keputusan. c. Fasilitasi. Tugas ini mencakup interaksi antara MPP dan para anggota tim pemberi pelayanan kesehatan, perwakilan pembayar, serta pasien/keluarga yang mencari/menginginkan pembebasan dari hambatan namun dapat mempengaruhi kinerja/hasil, serta menjaga kontinuitas pelayanan. d. Advokasi. Mewakili kepentingan pasien adalah inti dari peran MPP. Tetapi peran ini juga menjangkau pemangku kepentingan lain. MPP diharapkan 5
melakukan advokasi untuk opsi pengobatan yang dapat diterima setelah berkonsultasi dengan DPJP, termasuk rencana pemulangan yang aman. Advokasi perlu mempertimbangkan sistem nilai
pasien,
kemampuan
finansial termasuk atas jaminan pembiayaan, pilihan, serta kebutuhan pelayanan kesehatannya. 5. TANGGUNG JAWAB MPP dapat bertanggung-jawab ke Kepala Bidang Pelayanan Medis.
6. DIAGRAM KOORDINASI – INTEGRASI – KONTINUITAS PELAYANAN
6
7. KUALIFIKASI MANAJER PELAYANAN PASIEN 1. Dokter Umum atau Perawat dengan pendidikan S1 2. Pengalaman minimal 3 – 5 tahun dalam pelayanan klinis a. Dokter : sebagai dokter ruangan b. Perawat : sebagai kepala ruangan
8. PELATIHAN TAMBAHAN a.
Pelatihan
untuk
meningkatkan
pengetahuan
klinis
terkait
dengan
penyusunan dan penerapan SPO Pelayanan Kedokteran yang terdiri dari Panduan Praktik Klinis, Alur Klinis (Clinical Pathway), Algoritme, Protokol, Standing order. b.
Pelatihan Pelayanan Fokus pada Pasien (PFP) / Patient Centered Care (PCC).
c.
Pelatihan tentang perasuransian, jaminan kesehatan nasional, INA-CBG’s
d.
Pelatihan
tentang
Perencanaan
kontinuitas pelayanan. 7
pulang
(Discharge
planning)
untuk
e.
Pelatihan Manajemen Risiko
f.
Pelatihan untuk meningkatkan soft skil ( pengetahuan aspek psiko-sosial, hubungan interpersonal, komunikasi, dsb)
8
BAB III TATA LAKSANA 1. Penetapan dan Pengangkatan MPP oleh Direktur 2. Melakukan skrining pasien yang membutuhkan manajemen pelayanan pasien, berdasarkan pasien yang meliputi : a. Risiko tinggi b. Biaya tinggi c. Potensi komplain tinggi d. Kasus dengan penyakit kronis e. Kasus komplek / rumit f. Kemungkinan sistem pembiayaan yang komplek 3. Setelah pasien ditentukan sebagai klien MPP, maka dilakukan asesmen utilitas dengan mengumpulkan berbagai informasi klinis, psiko-sosial, sosio-ekonomis, maupun sistem pembayaran yang dimiliki pasien 4. Menyusun rencana manajemen pelayanan pasien tersebut, berkolaborasi dengan DPJP serta para anggota tim klinis lainnya, yang mencerminkan kelayakan / kepatutan dan efektivitas-biaya dari pengobatan medis dan klinis serta kebutuhan pasien untuk mengambil keputusan 5. Melakukan fasilitasi yang mencakup interaksi antara MPP dan DPJP serta para anggota tim klinis lainnya, berbagai unit pelayanan, pelayanan administrasi, perwakilan pembayar. Fasilitasi untuk koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antara pasien dan pemangku kepentingan, serta menjaga kontinuitas pelayanan. 6. Memfasilitasi
untuk
kemungkinan
pembebasan
dari
hambatan
mempengaruhi kinerja/hasil. 7. Mengevaluasi rekam medik untuk memastikan bahwa telah dilakukan: a. Pemberian Informasi Hak & Kewajiban pasien dan keluarga. b. General Consent c. Asesmen Awal d. Asesmen Gizi e. Asesmen Kebutuhan Rohani f. Asesmen Kebutuhan Privasi g. Pemberian edukasi pasien dan keluarga
9
yang
tidak
h. Discharge Planning i. Asesmen lain sesuai kasus (pain, risiko jatuh, dll) j. Formulir rekam medik lainnya sesuai kebutuhan (Information to Consent, Informed Consent dan lain – lain). 8. Memfasilitasi dan memberikan advokasi agar pasien memperoleh pelayanan yang optimal sesuai dengan sistem pembiayaan dan kemampuan finansial 9. Ada bukti dokumentasi kegiatan MPP, a.l. termasuk dalam rekam medis seperti pencatatan dalam formulir edukasi-informasi
1 0
BAB IV DOKUMENTASI
1. Form A – Catatan Evaluasi Awal MPP 2. Form B – Catatan Implementasi MPP 3. Discharge Planning
1 1
DAFTAR PUSTAKA
Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) 2011. Standar Akreditasi Rumah Sakit. Kementrian Kesehatan RI: Jakarta.
DIREKTUR RSU ASRI PURWAKARTA
dr. Sekar Dwi Sania Prihatini NIK: 2019.09.205