06 KPS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF KPS STANDAR AKREDITAS RUMAH SAKIT NASIONAL



2022



1



PEMATERI SOSIALISASI AKREDITASI NASIONAL



3



RINGKASAN STANDAR KPS • 21 Standar • 81 Elemen Penilaian



§ Perencanaan dan Pengelolaan Staf § Pendidikan dan Pelatihan § Kredensial dan Penugasan Staf Medis



§ Tenaga Medis § Tenaga Keperawatan § Tenaga Kesehatan Lainnya



PENGELOMPOKAN & FOKUS STANDAR KPS



Perencanaan dan Pengelolaan Staf: KPS 1 – KPS 7



Tenaga Medis: KPS 11 – KPS 13



KPS 1: MPP



KPS 11: Kewenangan Klinis Staf Medis



KPS 2: Uraian Tugas/Job Description



KPS 12: OPPE Dokter



KPS 3: Rekruitment & Performance Appraisal



KPS 13: Rekrendensial tiap 3 Tahun



KPS 4: Kompetensi PPA Klinis Sesuai Kebutuhan KPS 5: Kompetensi Staf Nonklinis Sesuai Kebutuhan



Tenaga Keperawatan: KPS 14 – KPS 16



KPS 6: Data Kepegawaian Terdokumentasi & Uptodate KPS 7: Orientasi



KPS 14: Kredensial Tenaga Perawat KPS 15: Penugasan Klinis Tenaga Perawat KPS



16: Penilaian Kinerja Tenaga Perawat Pendidikan dan Pelatihan: KPS 8 & 8.1, KPS 9 KPS 8: CME KPS 8.1: Resusitasi, BHD KPS 9: Program Kesehatan dan Keselamatan Staf Kredential dan Penugasan Staf Medis: KPS 10 & 10.1



Tenaga Kesehatan Lainnya: KPS 17 & 18 KPS 17: Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya KPS 18: Penugasan Klinis Tenaga Kesehatan Lainnya KPS 19: Penilaian Kinerja Tenaga Kesehatan Lainnya



KPS 10: Kredensial Staf Medis KPS 10.1: Verifikasi Dokumen Staf Medis 5



STANDAR KPS-1



Kepala unit merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, keterampilan, pengetahuan, dan persyaratan lainnya bagi semua staf di unitnya sesuai kebutuhan pasien



Instrumen survei KARS



Elemen Penilaian KPS 1 R



1.



Direktur telah menetapkan regulasi terkait Kualifikasi Pendidikan dan staf meliputi poin a - f pada gambaran umum.



2.



Kepala unit telah merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman staf di unitnya sesuai peraturan dan perundangundangan



Regulasi tentang manajemen sumber daya manusia meliputi: a. b. c. d. e. f.



D



Bukti perencanaan SDM di unit kerja yang



• •



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



Perencanaan dan pengelolaan staf; Pendidikan dan pelatihan; Kesehatan dan keselamatan kerja staf; Tenaga medis; Tenaga keperawatan; dan Tenaga kesehatan lain.



dilengkapi dengan persyaratan meliputi pendidikan, kompetensi dan pengalaman staf W



Skor



Kepala unit kerja Manajer SDM



STANDAR KPS-1



Kepala unit merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, keterampilan, pengetahuan, dan persyaratan lainnya bagi semua staf di unitnya sesuai kebutuhan pasien



Lanjutan



Elemen Penilaian KPS 1 3. Kebutuhan staf telah direncanakan sesuai poin a)-e) dalam maksud dan tujuan.



R



Instrumen survei KARS Regulasi tentang penetapan perencanaan SDM sesuai dengan: a) Misi rumah sakit. b) Populasi pasien yang dilayani dan kompleksitas serta kebutuhan pasien. c) Layanan diagnostik dan klinis yang disediakan rumah sakit. d) Jumlah pasien rawat inap dan rawat jalan. e) Peralatan medis yang digunakan untuk pelayanan pasien.



Skor 10 5 0



TL TS TT



KPS 1



GER MAS Gerakan Masyarakat Hidup Sehat



Permenkes 03 / 2020 – Klasifikasi dan Perizinan RS B agian Kelima



Surnb er Da a Manu p,



·



al 12 MENTERIKESEHATAN



(1)



rn er



Pe svaratan







da ra



manusia



sebagaimana



1)1



Rumah Saki



a a



dimaksur



alam



haru



, · teta , · ·g medi , a armasian, tenaga e:na� o e



rnedis tenaga ke Saki , , an



i



·



rnelip ti te · · · tenaga ke.�e a vat



ra11g



,fl



, •



ah



marrus a



· imaksud pada



engan j e · dan klasifik



a



rnana] emen



ienis sebagaimana



REPUBLIK INDONESIA



a a� 1 Rumah



11 Saiki t.



ham.



se



PERATURAN



MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG



KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT I



al



WORKSHOP TOT CALON SURVEYOR AKREDITASI RUMAH SAKIT



Standar KPS 1 Kepala unit merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, keterampilan, pengetahuan, dan persyaratan lainnya bagi semua staf di unitnya sesuai kebutuhan pasien. Lanjutan Instrumen survei KARS



Elemen Penilaian KPS 1 4. Perencanaan staf meliputi penghitungan jumlah, jenis, dan kualifikasi staf menggunakan metode yang diakui sesuai peraturan perundang-undangan.



D



Skor



Bukti perencanaan SDM yang meliputi jumlah, jenis dan kualifikasi staf menggunakan metode yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan



W 5. Perencanaan staf termasuk membahas penugasan



D



dan rotasi/alih fungsi staf.



6.



Efektivitas perencanaan staf dipantau secara berkelanjutan dan diperbarui sesuai kebutuhan.



D



Bukti perencanaan SDM termasuk meliputi







Bukti



proses



pemantauan







Manajer SDM



10



5 0



Manajer SDM



perencanaan staf dan pembaruannya W



TL TS TT



Manajer SDM



penugasan dan rotasi/alih fungsi staf W



10 5 0



efektivitas



10 5 0



TL



TS TT TL TS TT



STANDAR KPS-2



Tanggung jawab tiap staf dituangkan dalam uraian tugas



Instrumen survei KARS



Elemen Penilaian KPS 2



1. Setiap staf telah memiliki uraian tugas sesuai dengan tugas yang diberikan



2. Tenaga kesehatan yang diidentifikasi dalam a) hingga d) dalam maksud dan tujuan, memiliki uraian tugas yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.



R



Regulasi tentang uraian tugas staf RS



R



Regulasi tentang penetapan uraian tugas untuk: a) Tenaga kesehatan ditugaskan di bidang manajerial. b) Tenaga kesehatan melakukan dua tugas yaitu di bidang manajerial dan di bidang klinis. c) Tenaga kesehatan yang sedang mengikuti pendidikan dan bekerja dibawah supervisi, maka program pendidikan. d) Tenaga kesehatan yang diizinkan untuk memberikan pelayanan sementara dirumah sakit.



Skor 10 0 10 5 0



TL TT TL TS TT



STANDAR KPS-3



Kepala unit menyusun dan menerapkan proses rekruitmen, evaluasi, dan pengangkatan staf serta prosedur-prosedur terkait lainnya



Instrumen survei KARS



Elemen Penilaian KPS 3 1. Rumah sakit telah menetapkan regulasi terkait proses rekrutmen, evaluasi kompetensi kandidat calon staf dan mekanisme pengangkatan staf di rumah sakit.



Skor



R



Regulasi tentang proses rekrutmen, evaluasi kompetensi kandidat calon staf dan mekanisme pengangkatan staf di rumah sakit



10 5 0



TL TS TT



D



Bukti pelaksanaan: a) Rekrutmen staf sesuai kebutuhan rumah sakit. b) Evaluasi kompetensi kandidat calon staf. c) Pengangkatan staf baru.



10 5 0



TL TS TT



W







2. Rumah sakit telah menerapkan proses meliputi poin a) – c) di maksud dan tujuan secara seragam.



Manajer SDM



STANDAR KPS-4



Rumah sakit menetapkan proses untuk memastikan bahwa kompetensi PPA sesuai dengan persyaratan jabatan atau tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit.



Elemen Penilaian KPS 4 1. Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses untuk menyesuaikan kompetensi PPA dengan kebutuhan pasien. 2. Para PPA baru dievaluasi pada saat mulai bekerja oleh kepala unit di mana PPA tersebut ditugaskan



3. Terdapat setidaknya satu atau lebih evaluasi yang didokumentasikan untuk tiap PPA sesuai uraian tugas setiap tahunnya atau sesuai ketentuan rumah sakit.



Instrumen survei KARS



Skor



R



Regulasi tentang kompetensi dan kewenangan PPA dalam SPK dan RKK



10 5 0



TL TS TT



D



Bukti pelaksaan evaluasi PPA yang baru direkrut oleh kepala unit tempatnya bekerja



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



W D



• Kepala unit • Manajer SDM Bukti dokumentasi evaluasi PPA setiap tahunnya atau sesuai ketentuan rumah sakit



W



• •



Kepala unit Manajer SDM



KPS 4 REGULASI TERKAIT UU 36 / 2014 – Tenaga Kesehatan



WORKSHOP TOT CALON SURVEYOR AKREDITASI RUMAH SAKIT



STANDAR KPS-5



Rumah sakit menetapkan proses untuk memastikan bahwa kompetensi staf non klinis sesuai dengan persyaratan jabatan / posisi untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit.



Elemen Penilaian KPS 5 1. Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses untuk menyesuaikan kompetensi staf non klinis dengan persyaratan jabatan/posisi 2. Staf non klinis yang baru dinilai kinerjanya pada saat akan memulai pekerjaannya oleh kepala unit di mana staf tersebut ditugaskan



3. Terdapat setidaknya satu atau lebih evaluasi yang didokumentasikan untuk tiap staf non klinis sesuai uraian tugas setiap tahunnya atau sesuai ketentuan rumah sakit.



R



Instrumen survei KARS Regulasi tentang penetapan kompetensi staf non klinis



D



Bukti pelaksaan evaluasi staf non klinis yang baru direkrut oleh kepala unit tempatnya bekerja



W



• •



D



Bukti dokumentasi evaluasi staf non klinis setiap tahunnya atau sesuai ketentuan rumah sakit



W



• •



Skor 10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



Kepala unit Manajer SDM



Kepala unit Manajer SDM



STANDAR KPS-6



KPS 6



Terdapat informasi kepegawaian yang terdokumentasi dalam file kepegawaian setiap staf.



Elemen Penilaian KPS 6 1. File kepegawaian staf distandardisasi dan dipelihara serta dijaga kerahasiaannya sesuai dengan kebijakan rumah sakit. 2. File kepegawaian mencakup poin a) – g) sesuai maksud dan tujuan.



O



W O



Instrumen survei KARS File pegawai disusun seragam dan dipelihara serta dijaga kerahasiaannya • Manajer SDM File kepegawaian memuat: a) Pendidikan, kualifikasi, keterampilan, kompetensi, staf b) Bukti orientasi c) Uraian tugas staf d) Riwayat pekerjaan staf e) Penilaian kinerja staf f) Salinan sertifikat pelatihan di dalam maupun di luar rumah sakit yang telah diikuti g) Informasi kesehatan yang dipersyaratkan, seperti vaksinasi/imunisasi, hasil medical



Skor 10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



KPS 6 CONTOH FILE KEPEGAWAIAN



WORKSHOP TOT CALON SURVEYOR AKREDITASI RUMAH SAKIT



STANDAR KPS-7



Semua PPA dan staf non klinis diberikan orientasi mengenai rumah sakit dan unit tempat mereka ditugaskan dan tanggung jawab pekerjaannya pada saat pengangkatan staf.



Elemen Penilaian KPS 7 1. Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang orientasi bagi staf baru di rumah sakit. 2) Tenaga kesehatan baru telah diberikan orientasi umum dan orientasi khusus sesuai. 3) Staf nonklinis baru telah diberikan orientasi umum dan orientasi khusus.



R



Instrumen survei KARS Regulasi tentang orientasi umum dan khusus bagi staf baru di rumah sakit



D



Bukti pelaksanaan orientasi umum dan orientasi khusus tenaga kesehatan baru



W D



• Manajer SDM Bukti pelaksanaan orientasi umum dan orientasi khusus staf non klinis baru •



4) Tenaga kontrak, paruh waktu, mahasiswa atau trainee dan sukarelawan telah diberikan orientasi umum dan orientasi khusus (jika ada).



W D



10 0 10 5 0



TL TT TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



Manajer SDM



Bukti pelaksanaan orientasi umum dan orientasi khusus tenaga kontrak, paruh waktu, mahasiswa atau trainee dan sukarelawan •



Skor



Manajer SDM



STANDAR KPS-8



Tiap staf diberikan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk mendukung atau meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya.



Elemen Penilaian KPS 8 D



1. Rumah sakit telah mengidentifikasi kebutuhan pendidikan staf berdasarkan sumber berbagai informasi, mencakup a) h) dalam maksud dan tujuan



W



Instrumen survei KARS Bukti kebutuhan pendidikan staf berdasarkan: a) Hasil kegiatan pengukuran data mutu dan keselamatan pasien b) Hasil analisa laporan insiden keselamatan pasien c) Hasil survei budaya keselamatan pasien d) Hasil pemantauan program manajemen fasilitas dan keselamatan e) Pengenalan teknologi termasuk penambahan peralatan medis baru, keterampilan dan pengetahuan baru yang diperoleh dari penilaian kinerja f) Prosedur klinis baru g) Rencana untuk menyediakan layanan baru di masa yang akan datang h) Kebutuhan dan usulan dari setiap unit •



Manajer SDM



Skor 10 5 0



TL TS TT



STANDAR KPS-8



Tiap staf diberikan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk mendukung atau meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya.



Elemen Penilaian KPS 8 1. Program pendidikan dan pelatihan telah disusun berdasarkan hasil identifikasi sumber informasi pada EP 1 2. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan diberikan kepada staf rumah sakit baik internal maupun eksternal



3. Rumah sakit telah menyediakan waktu, anggaran dengan sarana dan prasarana yang memadai bagi semua staf untuk mendapat kesempatan mengikuti Pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan



Instrumen survei KARS Regulasi tentang program pelatihan



Skor 10 TL 5 TS 0 TT



Bukti pelakanaan pelatihan berkelanjutan kepada staf rumah sakit baik internal maupun eksternal meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan evaluasi, sertifikat



10



TL



TS TT



W



Manajer SDM



5 0



D



Bukti tersedia anggaran dengan sarana 10 dan prasarana yang memadai bagi semua 5 staf untuk mendapat kesempatan 0 mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan Manajer SDM



TL TS TT



R



D



W



STANDAR KPS-8 REGULASI TERKAIT UU 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan • Bab IX Tugas Pokok dan Kewajiban Tenaga Kesehatan, Pasal 5 ✓ Tenaga Kesehatan dalam Menjalankan Praktek Berhaak: ✓ Mendapatkan Kesempatan untuk mengembangkan Profesinya



• Bab X – Penyelenggara Keprofesian. Bagian Kesatu untuk Umum Pasal 60 ✓ Tenaga Kesehatan bertanggung jawab untuk:



✓ Mengabdikan diri seusai dengan bidang keilmuan yang dimiliki ✓ Meningkatkan Kompetensi



WORKSHOP TOT CALON SURVEYOR AKREDITASI RUMAH SAKIT



STANDAR KPS-8.1



Staf yang memberikan asuhan pasien dan staf yang ditentukan rumah sakit dilatih dan dapat mendemonstrasikan teknik resusitasi jantung paru dengan benar.



Elemen Penilaian KPS 8.1 1. Rumah sakit telah menetapkan pelatihan teknik resusitasi jantung paru tingkat dasar (BHD) pada seluruh staf dan bantuan hidup tingkat lanjut bagi staf yang ditentukan oleh rumah sakit 2. Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa staf yang mengikuti pelatihan BHD atau bantuan hidup tingkat lanjut telah lulus pelatihan tersebut



3. Tingkat pelatihan yang ditentukan untuk tiap staf harus diulang berdasarkan persyaratan dan/atau jangka waktu yang ditetapkan oleh program pelatihan yang diakui, atau setiap 2 (dua) tahun jika tidak menggunakan program pelatihan yang diakui.



R



Instrumen survei KARS Regulasi tentang materi pelatihan teknik resusitasi jantung paru tingkat dasar (BHD) dan bantuan hidup tingkat lanjut



D



Bukti pelaksanaan pelatihan BHD atau bantuan hidup tingkat lanjut meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat



W D



• Manajer SDM Bukti pelaksanaan pelatihan ulang BHD atau bantuan hidup tingkat lanjut sesuai jangka waktu sertifikat atau setiap 2 (dua) tahun jika tidak menggunakan program pelatihan yang diakui, meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat



Skor 10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



KPS 8.1 REGULASI TERKAIT UU 36 / 2014 – Tenaga Kesehatan



STANDAR KPS-9 Elemen Penilaian KPS 9



1. Rumah sakit telah menetapkan program Kesehatan dan keselamatan staf.



R



1. Program kesehatan dan keselamatan staf mencakup setidaknya a) hingga h) yang tercantum dalam maksud dan tujuan.



D



W



Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan keselamatan staf . Instrumen survei KARS Regulasi tentang program kesehatan dan keselamatan staf Bukti pelaksanaan a) Skrining kesehatan awal b) Tindakan-tindakan untuk mengendalikan pajanan kerja yang berbahaya, seperti pajanan terhadap obat-obatan beracun dan tingkat kebisingan yang berbahaya c) Pendidikan, pelatihan, dan intervensi terkait cara pemberian asuhan pasien yang aman d) Pendidikan, pelatihan, dan intervensi terkait pengelolaan kekerasan di tempat kerja e) Pendidikan, pelatihan, dan intervensi terhadap staf yang berpotensi melakukan kejadian tidak diharapkan (KTD) atau kejadian sentinel f) Tata laksana kondisi terkait pekerjaan yang umum dijumpai seperti cedera punggung atau cedera lain yang lebih darurat g) Vaksinasi/Imunisasi pencegahan, dan pemeriksaan kesehatan berkala h) Pengelolaan kesehatan mental staf, seperti pada saat kondisi kedaruratan penyakit infeksi/pandemi • Komite K3RS • Manajer SDM



Skor 10 5 0 10 5 0



TL TS TT TL TS TT



STANDAR KPS-9



REGULASI TERKAIT



STANDAR KPS 10 DAN STANDAR KPS 10.1



KPS 10 Rumah sakit menyelenggarakan proses kredensial yang seragam dan transparan bagi staf medis yang diberi izin memberikan asuhan kepada pasien secara mandiri KPS 10.1 Rumah sakit melaksanakan verifikasi terkini terhadap pendidikan, registrasi/izin, pengalaman, dan lainnya dalam proses kredensialing staf medis.



STANDAR KPS-10



Rumah sakit menyelenggarakan proses kredensial yang seragam dan transparan bagi staf medis yang diberi izin memberikan asuhan kepada pasien secara mandiri.



Elemen Penilaian KPS 10 1. Rumah sakit telah menetapkan peraturan internal tenaga medis (medical staf bylaws) yang mengatur proses penerimaan, kredensial, penilaian kinerja, dan rekredensial tenaga medis 2. Rumah sakit telah melaksanakan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis untuk pelayanan diagnostik, konsultasi, dan tata laksana yang diberikan oleh dokter praktik mandiri di rumah sakit secara seragam



R



D



W



Instrumen survei KARS Regulasi tentang peraturan internal tenaga medis (medical staf bylaws)



Bukti pelaksanaan kredensial dan pemberian kewenangan klinis untuk pelayanan diagnostik, konsultasi, dan tata laksana yang diberikan oleh dokter praktik mandiri di rumah sakit secara seragam • Komite Medik • Manajer SDM



Skor 10 0



TL TT



10 5 0



TL TS TT



STANDAR KPS 10 Elemen Penilaian KPS 10 3. Rumah sakit telah melaksanakan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis kepada dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit seperti konsultasi kedokteran jarak jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain: elektrokardiogram (EKG), elektroensefalogram (EEG), elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan lain yang serupa.



4. Setiap tenaga medis yang memberikan pelayanan di rumah sakit wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan regulasi rumah sakit.



D



Instrumen survei KARS Bukti pelaksanaan kredensial dan pemberian kewenangan klinis kepada dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit seperti konsultasi kedokteran jarak jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain • •



W D



W



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



Komite Medik Manajer SDM



Bukti setiap tenaga medis yang memberikan pelayanan di rumah sakit telah menandatangani perjanjian •



Skor



Manajer SDM



STANDAR KPS 10 Elemen Penilaian KPS 10 5. Rumah sakit telah melaksanakan verifikasi ke Lembaga/Badan/Instansi pendidikan atau organisasi profesional yang diakui yang mengeluarkan izin/sertifikat, dan kredensial lain dalam proses kredensial sesuai dengan peraturan perundangundangan atau yang 6. Ada bukti dilaksanakan kredensial tambahan ke sumber yang mengeluarkan apabila tenaga medis yang meminta kewenangan klinis tambahan yang canggih atau subspesialisasi.



D



Instrumen survei KARS Skor Bukti pelaksanaan verifikasi ke 10 TL Lembaga/Badan/Instansi pendidikan 5 TS atau organisasi profesional yang diakui 0 TT yang mengeluarkan izin/sertifikat, dan kredensial lain • Manajer SDM



W D



W



Bukti pelaksaan kredensial kewenangan tambahan • Manajer SDM



untuk



10 5 0



TL TS TT



28



STANDAR KPS 10 Elemen Penilaian KPS 10 3. Rumah sakit telah melaksanakan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis kepada dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit seperti konsultasi kedokteran jarak jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain: elektrokardiogram (EKG), elektroensefalogram (EEG), elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan lain yang serupa.



4. Setiap tenaga medis yang memberikan pelayanan di rumah sakit wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan regulasi rumah sakit.



D



Instrumen survei KARS Bukti pelaksanaan kredensial dan pemberian kewenangan klinis kepada dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit seperti konsultasi kedokteran jarak jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain • •



W D



W



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



Komite Medik Manajer SDM



Bukti setiap tenaga medis yang memberikan pelayanan di rumah sakit telah menandatangani perjanjian •



Skor



Manajer SDM



STANDAR KPS 10.1 Elemen Penilaian KPS 10.1 1. Pengangkatan tenaga medis dibuat berdasar atas kebijakan rumah sakit dan konsisten dengan populasi pasien rumah sakit, misi, dan pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pasien. 2. Pengangkatan tidak dilakukan sampai setidaknya izin/surat tanda registrasi sudah diverifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan surat tersebut dan tenaga medis dapat memberikan pelayanan kepada pasien di bawah supervisi sampai semua kredensial yang disyaratkan undang-undang dan peraturan sudah diverifikasi dari sumbernya. 3. Untuk tenaga medis yang belum mendapatkan kewenangan mandiri, dilakukan supervisi dengan mengatur frekuensi supervisi dan supervisor yang ditunjuk serta didokumentasikan di file kredensial staf tersebut.



Rumah sakit melaksanakan verifikasi terkini terhadap pendidikan, registrasi/izin, pengalaman, dan lainnya dalam proses kredensialing staf medis. R



Instrumen survei KARS Regulasi tentang penetapan tenaga medis



Skor kebutuhan



10 5 0



TL TS TT



Memastikan bahwa kepada tenaga medis tidak diberikan kewenangan memberikan pelayanan kepada pasien sampai setidaknya izin/surat tanda registrasi sudah diverifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan surat tersebut • Manajer SDM



10 5 0



TL TS TT



Bukti pelaksanaan supervisi kepada tenaga medis yang belum mendapatkan kewenangan mandiri • Manajer SDM • Kepala unit pelayanan



10 5 0



TL TS TT



(Lihat KPS 1 EP 3) O



W D



W



STANDAR KPS 11



KPS 11



Rumah sakit menetapkan proses yang seragam, objektif, dan berdasar bukti (evidence based) untuk memberikan wewenang kepada staf medis untuk memberikan layanan klinis kepada pasien sesuai dengan kualifikasinya.



Elemen Penilaian KPS 11 1. Direktur menetapkan kewenangan klinis setelah mendapat rekomendasi dari Komite Medik termasuk kewenangan tambahan dengan mempertimbangan poin a) – j) dalam maksud dan tujuan. 2. Ada bukti pemberian kewenangan klinis berdasar atas rekomendasi kewenangan klinis dari Komite Medik. 3. Ada bukti pelaksanaan pemberian kewenangan tambahan setelah melakukan verifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan ijazah/sertifikat.



R



Instrumen survei KARS Regulasi tentang penetapan kewenangan klinis berupa SPK dan RKK, serta pemberian kewenangan tambahan



D



Bukti rekomendasi kewenangan klinis dari Komite Medik



W







O



Memastikan pemberian kewenangan tambahan setelah melakukan verifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan ijazah/sertifikat



W







Skor 10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



Manajer SDM



Manajer SDM



STANDAR KPS 11



KPS 11



Rumah sakit menetapkan proses yang seragam, objektif, dan berdasar bukti (evidence based) untuk memberikan wewenang kepada staf medis untuk memberikan layanan klinis kepada pasien sesuai dengan kualifikasinya.



Instrumen survei KARS Skor Elemen Penilaian KPS 11 4. Surat penugasan klinis dan rincian D Bukti dokumen SPK dan RKK 10 TL tersedia di semua unit pelayanan 5 TS kewenangan klinis anggota tenaga 0 TT medis dalam bentuk cetak atau • Kepala ruang unit pelayanan elektronik (softcopy) atau media lain W tersedia di semua unit pelayanan. 5. Setiap tenaga medis hanya O Memastikan setiap tenaga medis 10 TL hanya memberikan pelayanan 5 TS memberikan pelayanan klinis sesuai klinis sesuai kewenangan klinis 0 TT kewenangan klinis yang diberikan yang diberikan kepadanya kepadanya. W • Kepala ruang unit pelayanan



STANDAR KPS 12



KPS 12 KPS 11



Rumah sakit menerapkan penilaian praktik profesional berkelanjutan (OPPE) staf medis secara seragam untuk menilai mutu dan keselamatan serta pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap staf medis.



Elemen Penilaian KPS 12 1. Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses penilaian kinerja untuk evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin (OPPE) tenaga medis



D



W 2. Penilaian OPPE tenaga medis memuat 3 (tiga) area umum 1) – 3) dalam maksud dan tujuan.



D



W



Instrumen survei KARS Bukti pelaksanaan penilaian kinerja untuk evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin (OPPE) tenaga medis sesuai regulasi RS



10 5 0



TL TS TT



• Manajer SDM Bukti dalam dokumen OPPE memuat: 1) Perilaku; 2) Pengembangan professional; dan 3) Kinerja klinis



10 5 0



TL TS TT







Manajer SDM



Skor



STANDAR KPS 12



KPS 12 KPS 11



Rumah sakit menerapkan penilaian praktik profesional berkelanjutan (OPPE) staf medis secara seragam untuk menilai mutu dan keselamatan serta pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap staf medis. Instrumen survei KARS Skor



Elemen Penilaian KPS 12 3. Penilaian OPPE juga meliputi peran tenaga medis dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja.



4. Data dan informasi hasil pelayanan klinis dari tenaga medis dikaji secara objektif dan berdasar atas bukti, jika memungkinkan dilakukan benchmarking dengan pihak eksternal rumah sakit.



5. Data dan informasi hasil pemantauan kinerja tenaga medis sekurang-kurangnya setiap 12 (dua belas) bulan dilakukan oleh kepala unit, kepala kelompok tenaga medis, Subkomite Mutu Profesi Komite Medik dan pimpinan pelayanan medis. Hasil, simpulan, dan tindakan didokumentasikan di dalam file kredensial tenaga medis tersebut



D



Bukti dalam OPPE juga meliputi peran tenaga medis dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja



10 5 0



TL TS TT



W







D



Bukti pelaksanaan pengkajian secara obyektif 10 terhadap data dan informasi hasil pelayanan klinis 5 dari tenaga medis, termasuk dilakukan 0 benchmarking



TL TS TT



W D



W



Manajer SDM



• Manajer SDM Bukti data dan informasi hasil pemantauan kinerja tenaga medis yang dilakukan oleh: o kepala unit, o kepala kelompok tenaga medis, o Subkomite Mutu Profesi Komite Medik dan o pimpinan pelayanan medis •



Manajer SDM



10 5 0



TL TS TT



KPS 12 KPS 11



STANDAR KPS 12



Rumah sakit menerapkan penilaian praktik profesional berkelanjutan (OPPE) staf medis secara seragam untuk menilai mutu dan keselamatan serta pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap staf medis.



REGULASI TERKAIT Permenkes 755/2011 – Komite Medik - 30 -



BAB IV SUBKOMITE MUTU PROFESI



A.



TUJUAN



Subkomite mutu profesi berperan dalam menjaga mutu profesi medis dengan tujuan: a.



memberikan perlindungan terhadap pasien agar oleh staf medis yang bermutu kompeten etis dan



b.



memberikan asas keadilan bagi staf medis untuk memperoleh kompetensi (maintaining competence memelihara dan kesempatan klinis (clinical priuileqe}; kewenangan mencegah terjadinya kejadian yang tak diharapkan (medical mishaps· memastikan kualitas asuhan medis yang diberikan oleh staf medis melalui upaya pemberdayaan evaluasi kinerja profesi yang berkesinambungan (on-going professional practice evaluation) maupun terfokus (focused professional practice evaluasi kinerja profesi yang



c. d.



evaluation).



senantiasa ditangani profesional·



CONTOH PENILAIAN OPPE KINERJA KLINIS / CLINICAL PERFORMANCE Menilai hal yang berlaku umum untuk semua tenaga medis serta hal khusus terkait kewenangan klinis Indikator Penilaian (Dipilih sesuai bidang spesialisasi masing-masing dokter, dapat memilih dari lampiran atau indikator klinis lain sesuai organisasi profesi setempat )



3



Self Asesmen



Peer Group &/ Komite Medik



Bobot Kategori:



Direktur Medik (AMA)



Target Skor



Hasil



Skor



Hasil



3.1



25%



5.00



1



0.25



1



0.25



1



0.25



0.25



3.2



25%



5.00



1



0.25



1



0.25



1



0.25



0.25



3.3



25%



5.00



1



0.25



1



0.25



1



0.25



0.25



3.4



25%



5.00



1



0.25



1



0.25



1



0.25



0.25



Skor



Hasil



D. HASIL PENILAIAN TOTAL SCORE



Bobot Kategori:



Self Asesment



1



Indikator Penilaian



Bobot



Target



30%



Peer Group &/ Komite Direktur Medik (AMA) Medik Hasil Akhir



Skor



Hasil



Skor



Hasil



Skor



Hasil



1



0.25



1



0.25



1



0.25



0.25



0.25



Kepatuhan terhadap Disiplin Kedokteran Indonesia 1.1



Tidak adanya laporan/temuan dari manajemen tentang pelanggaran disiplin kedokteran sesuai MKDKI



1.18



ABCDE-



Excellent Very Good Good Average Poor



= 4,20 - 5,00 = 3,4 - 4,19 = 2,60 - 3,39 = 1,80 - 2,59 = 0 - 1,79



E. PEMBAHASAN Peluang Perbaikan



Masukan dari Mitra Bestari dan/atau Komite Medik



Masukan dari Direktur Medis 25%



5.00



Tidak ada laporan dari anggota staf Rumah Sakit tentang perilaku yang dianggap tidak diterima atau mengganggu 1.2



Tidak ada laporan tentang perilaku yang dianggap tidak diterima atau mengganggu



25%



5.00



1



0.25



1



0.25



1



0.25



50%



5.00



1



0.5



5



2.5



1



0.5



Dokter Yang Dievaluasi



Mitra Bestari



Komite Medik



Direktur Medik



Tgl,Tandatangan dan nama



Tgl, Tandatangan dan nama



Tgl, Tandatangan dan nama



Tgl, Tandatangan dan nama



Data / Informasi tentang budaya aman di Rumah Sakit 1.3



Implementasi Sasaran Keselamatan Pasien di RS (IPSG)



TOTAL PENILAIAN PERILAKU



PENGEMBANGAN PROFESIONAL / PROFESSIONAL DEVELOPMENT



Bobot Kategori:



Pertumbuhan dan perbaikan kualitas diri para tenaga medis 2



Indikator Penilaian



2.1



Asuhan Pasien - Patient Care



2.2



Pengetahuan Medik & Praktik berbasis bukti - Medical/clinical knowledge & Evidence-based practice



2.3 2.4



Bobot



Target



Peer Group &/ Komite Direktur Medik (AMA) Medik



Self Asesmen Skor



Hasil



Skor



Hasil



Skor



1.1 0.48



30%



Tgl, Tandatangan dan nama



10%



5.00



1



0.1



1



0.1



1



0.1



0.1



10%



5.00



1



0.1



1



0.1



1



0.1



0.1



10%



5.00



1



0.1



1



0.1



1



0.1



0.1



10%



5.00



1



0.1



1



0.1



1



0.1



0.1



40%



5.00



1



0.4



1



0.4



1



0.4



0.4



10%



5.00



1



0.1



1



0.1



1



0.1



0.1



10%



5.00



1



0.1



1



0.1



1



0.1



0.1



Praktik Belajar Berbasis Bukti - Practice-based learning and improvement Hubungan Interpersonal dan Komunikasi - Interpersonal & Communication Skill



2.5



Profesionalisme



2.6



Praktek berbasis sistem – system based practices



2.7



Pengefektifan Sumber Daya – stewardship of resources



Direktur



Hasil Akhir Hasil



TOTAL PENILAIAN PERTUMBUHAN PROFESIONAL



0.3



Hasil Akhir



Bobot



TOTAL PENILAIAN KINERJA KLINIS



C. FAKTOR YANG DINILAI PERILAKU / BEHAVIOUR Menjunjung tinggi budaya keselamatan pasien dan memiliki tingkah laku yang menjadi teladan



40%



3 Faktor yang dinilai dalam OPPE: § Perilaku § Pengembangan professional § Kinerja klinis



0.4



STANDAR KPS 13



Rumah sakit paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun melakukan rekredensial berdasarkan hasil penilaian praktik profesional berkelanjutan (OPPE) terhadap setiap semua staf medis rumah sakit untuk menentukan apabila staf medis dan kewenangan klinisnya dapat dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi.



Elemen Penilaian KPS 13 1. Berdasarkan penilaian praktik profesional berkelanjutan tenaga medis, rumah sakit menentukan sedikitnya setiap 3 (tiga) tahun, apakah kewenangan klinis tenaga medis dapat dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi (berkurang atau bertambah).



2. Terdapat bukti terkini dalam berkas setiap tenaga medis untuk semua kredensial yang perlu diperbarui secara periodik. 3. Ada bukti pemberian kewenangan klinis tambahan didasarkan atas kredensial yang telah diverifikasi dari sumber Badan/Lembaga/Institusi penyelenggara pendidikan atau pelatihan. sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



D



Instrumen survei KARS Bukti pelaksanaan rekredensial tenaga medis setiap 3 (tiga) tahun yang didasarkan pada OPPE



W



• •



D



Bukti dalam file kepegawaian tersimpan berkas setiap tenaga medis untuk semua kredensial yang perlu diperbarui secara periodik



W D



• Manajer SDM Bukti pemberian kewenangan klinis tambahan



W







Skor 10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



Komite Medik Manajer SDM



Manajer SDM



(Lihat juga KPS 10 EP 6, KPS 11 EP 3)



STANDAR KPS 14 Elemen Penilaian KPS 14 1. Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses kredensial yang efektif terhadap tenaga perawat meliputi poin a) – c) dalam maksud dan tujuan.



Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk melakukan kredensial tenaga perawat dengan mengumpulkan, verifikasi pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, pengalamannya Instrumendan survei KARS D



Bukti pelaksanaan proses kredensial yang efektif terhadap tenaga perawat meliputi: 1) Sesuai peraturan dan perundang-undangan 2) Melakukan kredensial terhadap semua bukti pendidikan, pelatihan, pengalaman, informasi yang ada pada setiap perawat 3) memverifikasi informasi penting dari berbagai sumber utama • •



2. Tersedia bukti dokumentasi pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman yang terbaharui di file tenaga perawat.



W D



W



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



Komite Keperawatan Manajer SDM



Bukti dokumentasi pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman yang terbaharui di dalam file tenaga perawat •



Skor



Manajer SDM



STANDAR KPS 14 REGULASI TERKAIT DOKUMEN KREDENSIAL



• UU 36 / 2014 – Tenaga Kesehatan



• Permenkes 49/2013 – Komite Keperawatan



Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk melakukan kredensial tenaga perawat dengan mengumpulkan, verifikasi pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalamannya



STANDAR KPS 15 Elemen Penilaian KPS 15 1. Rumah sakit telah menetapkan rincian kewenangan klinis perawat berdasar hasil kredensial terhadap perawat.



2. Rumah sakit telah menetapkan Surat Penugasan Klinis tenaga perawat sesuai dengan peraturan perundangundangan.



Rumah sakit melakukan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan memberikan penugasan klinis berdasar atas hasil kredensial tenaga perawat sesuai dengan peraturan perundang -undangan



R



R



Instrumen survei KARS Skor Regulasi tentang penetapan 10 TL rincian kewenangan klinis (RKK) perawat berdasar hasil kredensial 0 TT



Regulasi berupa Surat Penugasan Klinis (SPK) tenaga perawat



10 5 0



TL TS TT



STANDAR KPS 16 Elemen Penilaian KPS 16 1. Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga perawat secara periodik menggunakan format dan metode sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit. 2. Penilaian kinerja tenaga perawat meliputi pemenuhan uraian tugasnya dan perannya dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja.



Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga keperawatan termasuk perannya dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta program manajemen risiko rumah sakit. .



D



Instrumen survei KARS Bukti dokumen penilaian kinerja tenaga perawat secara periodik



W D



• Manajer SDM Bukti pelaksanaan penilaian kinerja tenaga perawat meliputi: 1) pemenuhan uraian tugasnya dan 2) perannya dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja



W



• •



Manajer SDM Kepala unit pelayanan



Skor 10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



STANDAR KPS 16 Elemen Penilaian KPS 16 1. Pimpinan rumah sakit dan kepala unit telah berlaku adil (just culture) ketika ada temuan dalam kegiatan peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen risiko.



Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga keperawatan termasuk perannya dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta program manajemen risiko rumah sakit. . D



Instrumen survei KARS Bukti dokumentasi proses tindak lanjut ketika ada temuan dalam kegiatan peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen risiko •



2. Rumah sakit telah mendokumentasikan hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan perawat dalam file kredensial perawat.



W D



W



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



Manajer SDM



Bukti dalam file kepegawaian telah didokumentasikan hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan perawat •



Skor



Manajer SDM



STANDAR KPS 17



Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk melakukan kredensial tenaga kesehatan lain (PPA) dengan mengumpulkan dan memverifikasi pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalamannya. . Instrumen survei KARS Skor



Elemen Penilaian KPS 17 1. Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses kredensial yang efektif terhadap tenaga Kesehatan lainnya meliputi poin a) – c) dalam maksud dan tujuan.



D



W 2. Tersedia bukti dokumentasi pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman yang terbaharui di file tenaga Kesehatan lainnya.



D



Bukti pelaksanaan proses kredensial yang efektif terhadap tenaga kesehatan lainnya (staf klinis) meliputi: 1) Sesuai peraturan dan perundang-undangan 2) Melakukan kredensial terhadap semua bukti pendidikan, pelatihan, pengalaman, informasi yang ada pada setiap perawat 3) Memverifikasi informasi penting dari berbagai sumber utama • Komite Keperawatan Manajer SDM Bukti dokumentasi pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman yang terbaharui di dalam file tenaga kesehatan lainnya (staf klinis) •



W



Manajer SDM



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



STANDAR KPS 17



Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk melakukan kredensial tenaga kesehatan lain (PPA) dengan mengumpulkan dan memverifikasi pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalamannya



Elemen Penilaian KPS 17 3. Terdapat pelaksanaan verifikasi ke sumber Badan/Lembaga/institusi penyelenggara Pendidikan/pelatihan yang seragam. 4.



Terdapat dokumen kredensial yang dipelihara dari setiap tenaga kesehatan lainnya.



D



Instrumen survei KARS Bukti pelaksanaan verifikasi ke sumber Badan/Lembaga/institusi penyelenggara pendidikan/ pelatihan yang seragam



W D



• Manajer SDM Bukti dokumen kredensial yang selalu diperbarui



W



• Manajer SDM



Skor 10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



STANDAR KPS 18 Elemen Penilaian KPS 18 1. Rumah sakit telah menetapkan rincian kewenangan klinis profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya berdasar atas hasil kredensial tenaga Kesehatan lainnya. 2.



Rumah sakit telah menetapkan surat penugasan klinis kepada tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan.



Rumah sakit melakukan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan memberikan penugasan klinis berdasar atas hasil kredensial tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



R



R



Instrumen survei KARS Regulasi tentang penetapan rincian kewenangan klinis (RKK) PPA dan staf klinis lainnya berdasar hasil kredensial



Skor 10 TL 5 TS 0 TT



Regulasi berupa Surat Penugasan Klinis (SPK) tenaga kesehatan lainnya (staf klinis)



10 5 0



TL TS TT



STANDAR KPS 19



Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga kesehatan lainnya termasuk perannya dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta program manajemen risiko rumah sakit.



Elemen Penilaian KPS 19 1. Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga Kesehatan lainnya secara periodik menggunakan format dan metode sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit.



2. Penilain kinerja tenaga Kesehatan lainnya meliputi pemenuhan uraian tugasnya dan perannya dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja.



D



Instrumen survei KARS Bukti pelaksanaan penilaian kinerja tenaga kesehatan lainnya (staf klinis) secara periodik menggunakan format dan metode sesuai regulasi RS • •



W D



W



Manajer SDM Kepala unit pelayanan



Bukti pelaksanaan penilaian kinerja tenaga kesehatan lainnya (staf klinis) meliputi: 1) pemenuhan uraian tugasnya dan 2) perannya dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja • •



Skor 10 TL 5 TS 0 TT



Manajer SDM Kepala unit pelayanan



10 5 0



TL TS TT



STANDAR KPS 19



Elemen Penilaian KPS 19 3. Pimpinan rumah sakit dan kepala unit telah berlaku adil (just culture) ketika ada temuan dalam kegiatan peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen risiko. 4. Rumah sakit telah mendokumentasikan hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan tenaga kesehatan dalam file kredensial tenaga kesehatan lainnya.



Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga kesehatan lainnya termasuk perannya dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta program manajemen risiko rumah sakit.



D



Instrumen survei KARS Bukti dokumentasi proses tindak lanjut ketika ada temuan dalam kegiatan peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen risiko



W







D



Bukti dalam file kepegawaian telah didokumentasikan hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan tenaga kesehatan lainnya (staf klinis)



W







Skor 10 TL 5 TS 0 TT



Manajer SDM



Manajer SDM



10 5 0



TL TS TT



Contact Information Name:



Dr. drg. Pradnya Paramita, MARS



Phone:



+62 818 708468 [email protected]



Email:



49



JUST REFRESHING