Kps Kredensial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KREDENSIAL TENAGA KEPERAWATAN Nomor Dokumen RSUD TELUK WONDAMA STANDART PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal Terbit



Nomor Revisi 0



Halaman 1dari10



Ditetapkan, Direktur



dr.Ristom D.Mora NIP.19781209 200909 1 001 Proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menetukan kelayakan pemberian kewenangan klinis terhadap seorang tenaga perawat dan/atau bidan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan preoses kredensial tenaga keperawatan 1. Undang-undang Republik indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan 3. Undang- undang Repubik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit 4. Standar Akreditasi Rumah Sakit versi Tahun 2012 5. Peraturan Mentari kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah sakit 6. Peraturan Menteri kesehatan Repubik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi tenaga kesehatan 7. SK Direktur 1. Perawat dan Bidan mengajukan permohonan kepada kepala bidang keperawatan yang diketahui oleh kepala ruangan dengan menyiapkan sebagai berikut :  Daftar rincian kewenangan klinis  Form pengajuan kredensialing  Loog book Kompetensi  Dokumen bukti pendukung 2. Kepala bidang keperawatan menyerahkan dokumen tersebut kepada ketua komite keperawatan untuk proses rekredensialing 3. Ketua komite keperawatan menugaskan kepada sub komite rekredensialing untuk melakukan kredinsial kepada perawat/bidan yang bersangkutan 4. Sub komite kredensial membentuk panitia kredensial untuk melakukan proses kredensialing kepada perawat/bidan yang bersangkutan 5. Sub komite kredensial dan panitia kredensial memberikan rekomendasi hasil kredensial kepada ketua komite keperawatan,dengan hasil kredensial berisi rekomendasi setuju



dan tidak setuju a. Apabila dalam rekomentasi sub komite kredensial tidak menyetujui maka :  Panitia kredensial memberikan feedback kepada perawat yang bersangkutan tentang hal-hal apa yang menjadikan tidak disetujui  Perawat berhak mengajukan keberatan/banding atas rekomentasi yang dikeluarkan oleh panitia kredensial  Panitia kredensial melakukan kredensial ulang b. Apabila dalam rekomentasi panitia kredensial disetujui, maka ketua komite keperawatan mengajukan surat rekomendasi kepada Direktur RS Teluk wondama untuk dibuatkan surat penugasan kerja klinis ( SPKK ) dan Rincian kewengan klins (RKK) 6. Direktur menandatangi surat penugasan kerja klinis (SPKK) dan Rincian kewengan Klinis ( RKK) dan untuk perawat/bidan yang bersangkutan 7. Bidang keperawatan menyerahkan surat penugasan klinis kepada perawat/bidan yang bersangkutan UNIT TERKAIT



Komite keperawatan. Bidang perawatan, Bagian SDM



REKREDENSIAL TENAGA KEPERAWATAN Nomor Dokumen RSUD TELUK WONDAMA STANDART PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal Terbit



Nomor Revisi 0



Halaman 3dari10



Ditetapkan, Direktur



5 Maret 2017 dr.Ristom D.Mora NIP.19781209 200909 1 001 Proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenganan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis terhadap seorang tenaga perawat dan/ atau bidan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan preoses rekredensial tenaga keperawatan 1. Undang-undang Republik indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan 3. Undang- undang Repubik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit 4. Standar Akreditasi Rumah Sakit versi Tahun 2012 5. Peraturan Mentari kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah sakit 6. Peraturan Menteri kesehatan Repubik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi tenaga kesehatan 7. SK Direktur 1. Perawat dan Bidan mengajukan permohonan kepada kepala bidang keperawatan yang diketahui oleh kepala ruangan dengan menyiapkan sebagai berikut :  Daftar rincian kewenangan klinis  Form pengajuan kredensialing  Loog book Kompetensi  Dokumen bukti pendukung 2. Kepala bidang keperawatan menyerahkan dokumen tersebut



kepada ketua komite keperawatan untuk proses kredensialing 3. Ketua komite keperawatan menugaskan kepada sub komite kredensial untuk melakukan kredinsial kepada perawat/bidan yang bersangkutan 4. Sub komite kredensial membentuk panitia kredensial untuk melakukan proses kredensialing kepada perawat/bidan yang bersangkutan 5. Sub komite kredensial dan panitia rekredensiailing memberikan rekomendasi hasil kredensial kepada ketua komite keperawatan,dengan hasil kredensial berisi rekomendasi setuju dan tidak setuju a. Apabila dalam rekomentasi sub komite kredensial tidak menyetujui maka :  Panitia kredensial memberikan feedback kepada perawat yang bersangkutan tentang hal-hal apa yang menjadikan tidak disetujui  Perawat berhak mengajukan keberatan/banding atas rekomentasi yang dikeluarkan oleh panitia kredensial  Panitia kredensial melakukan kredensial ulanng b. Apabila dalam rekomentasi panitia kredensial disetujui, maka ketua komite keperawatan mengajukan surat rekomendasi kepada Direktur RS Teluk wondama untuk dibuatkan surat penugasan kerja klinis ( SPKK ) dan Rincian kewengan klins (RKK) 6. Direktur menandatangi surat penugasan kerja klinis (SPKK) dan Rincian kewengan Klinis ( RKK) dan untuk perawat/bidan yang bersangkutan 7. Bidang keperawatan menyerahkan surat penugasan klinis kepada perawat/bidan yang bersangkutan UNIT TERKAIT



Komite keperawatan. Bidang perawatan, Bagian SDM



ASESMEN KOMPETENSI TENAGA KEPERAWATAN Nomor Dokumen Nomor Revisi Halaman 0 5dari10 RSUD TELUK WONDAMA STANDART PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



Tanggal Terbit



Ditetapkan, Direktur



5 Maret 2017 dr.Ristom D.Mora NIP.19781209 200909 1 001 Adalah sebuah proses yang sistematis dalam mengumpulkan bukti-bukti, kemudian menbandingkan bukti-bukti tersebut dengan kompetensi dan membuat keputusan apakah sesorang telah mencapai kompetensi Sebagai acuan langkah-langka asesmen kompetensi tenaga keperawatan



A. Persiapan assesi 1. Permohonan uji kompetensi 2. Portofolio 3. Alat Tulis 4. Pasien 5. Alat tindakan keperawatan sesuai tindakan ujian B. Persiapaan assesor 1. Perangkat uji Kompetensi C. Pelaksanan 1. Perawat/Bidan (Assesi) mengajukan permohononan uji kompetensi kepada bidang keperawatan menggunakan Formulir Aplikasi Pengakuan kompetensi terkini ( PKT )



UNIT TERKAIT



2. Bidang keperawatan meneruskan permohonan uji kompetensi assesi kepada ketua assesor melalui surat disposisi 3. Ketua tim asesor perawat menunjuk asesor uji kompetensi melalui surat penunjukkan asoser uji kompotensi melalui surat penunjukkan asesor uji kompetensi 4. Asesor melaksanakan konsultasi pra uji /uji kompetensi menggunakan penilaian mandiri yang sudah diisi oleh asesi berdasarkan cek list konsutasi pra perencanaan penilaian 5. Aseseor melaksankan penilaian/uji kompetensi berdasarkan dokumen pelaksanaan penilaian format perencanaan dan pelaksanaa WPA menggunakan perangkat dokumen cek list observasi, daftar pertayaan lisan/ tulis dan rekap penilaian 6. Aseseor membuat rekomentasi hasil penilaian kompeten/ tidak kompeten dalam bentuk dokumen rekomentasi keputusan penilaian / uji kompetensi 7. Asesor melakukan kaji ulang yang hasilnya dokumen kaji ulang penilaian 8. Asesor meminta umpan balik penilaian dan hasil dalam dokumen umpan balik penilaian 9. Asesor membuat laporan asesmen kepada ketua asesor dalam bentuk laporan hasil uji kompotensi beserta berkasberkas 10. Ketua asesor unit kerja melaporkan hasil asesmen kepada ketua tim uji kompetensi dalam bentuk laporan dan berkas asesi yang kompeten 11. Ketua tim uji kompetensi melaporkan hasil asemen kepada Direktur dalam bentuk laporan 12. Direktur menerbitkan sertifikat kompeten 13. Asesi menerima sertifikat lulus uji kompetensi Komite keperawatan. Bidang perawatan, Bagian SDM



ORIENTASI PEGAWAI BARU Nomor Dokumen Nomor Revisi 0



Halaman 7dari10



RSUD TELUK WONDAMA STANDART PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



Tanggal Terbit



Ditetapkan, Direktur



dr.Ristom D.Mora NIP.19781209 200909 1 001 Suatu proses mengorientasikan setiap tenaga keperawatan yang baru pertama kali masuk bekerja di RSUD Teluk Wondama mengenai : Struktur Organisasi RS dan Bid.Perawatan, Visi dan Misi RS, Fasilitas, Kebikan dan SOP yang berlaku di RS,Metode pemberian Askep, Pasien safety dalam keperawatan dan Program Pengendalian infeksi Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan proses orientasi karyawan baru. Kebijakan Khusus Direktur Rumah Sakit A.Persiapan Alat 1. Materi pedoman Orientasi karyawan/tenaga baru 2. Daftar hadir 3. Ruang pertemuan yang representatif 4. Jadwal orientasi 5. LCD, Laptop B. Langkah – langkah : 1. Menyiapkan alat/fasilitas yang diperlukan 2. Kepala bidang Perawatan memberikan salam sesuai waktu dan mengenalkan diri bila belum perkenalan 3. Menjelaskan tujuan dan prosedur pemberian orientasi tenaga keperawatan yang baru 4. Melakukan kontrak waktu dalam pemberian orientasi tenaga baru 5. Memberikan kesempatan kepada tenaga keperawatan baru untuk bertanya 6. Melakukan pemberian orientasi tenaga keperawatan baru dengan cara : a. Tatap muka dalam kelas/ruang pertemuan : Memberikan materi sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama, baik melalui diskusi, demonstrasi dan re-demonstrasi. b. Mengorientasi keliling ke Ruang rawat inap, Rawat Jalan, IGD Perkantoran(kabid keperawatan,ka sub tata usaha,)



dan pelayanan penunjang medik (Farmasi, radiologi , laboratorium.UDT, Inst.Gizi) dll. UNIT TERKAIT



Komite keperawatan. Bidang perawatan, Bagian SDM



REKRUTMEN TENAGA KEPERAWATAN Nomor Dokumen Nomor Revisi Halaman 0 9dari10 RSUD TELUK WONDAMA STANDART PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



Tanggal Terbit



Ditetapkan, Direktur



dr.Ristom D.Mora NIP.19781209 200909 1 001 Suatu proses pewartaan seleksi, orientasi dan distribusi ke bagian yang membutuhkan tenaga keperawatan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan proses rekruitmen tenaga keperawatan Kebijakan Khusus Direktur Rumah Sakit 1. Kepala Bidang Perawatan melakukan analisa kebutuhan tenaga keperawatan dan dikonfirmasi dengan analisa kebutuhan tenaga yang dilakukan Kepala Ruang 2. Kepala bidang Perawatan mengusulkan kepada Direktur untuk dilakukan rekruitment, dilampiri hasil analisa dan formasi kebutuhan tenaga keperawatan 3. Direktur memberikan disposisi kepada Kepala sub tata usaha untuk ditindaklanjuti, sedang membuat pengumuman 4. Bagian umum dan perlengkapan mengarsipkan dan mendistribusikan dokumen lamaran, ke bagian dan Bidang Perawatan 5. Kepala sub tata usaha melakukan seleksi administrasi umum, sedangkan Bidang Perawatan melakukan seleksi administrasi profesi 6. Kepala sub tata usaha dan kepala Bidang Perawatan melakukan koordinasi tenteng hasil seleksi administrasi, menentukan bakal calon yang akan diusulkan untuk dipanggil tes profesi/lanjutan 7. Kepala sub tata usaha mengusulkan bakal calon peserta/pelamar terseleksi kepada direktur 8. Direktur mendisposisikan usulan Kepada kepala sub tata usaha bagian umum dan perlengkapan untuk memanggil bakal calon peserta/pelamar mengikuti test profesi/lanjutan 9. Bidang perawatan melalui Tim Kredential, melaksanakan tes tertulis 10. Ka sub tata usaha melakukan tes wawancara 11. Bidang Perawatan, dan kepala sub tata usaha mendiskusikan hasil tes, menentukan bakal calon karyawan yang akan diusulkan ke Direktur 12. Kepala sub tata usaha melaporkan dan usulkan pelamar yang lulus seleksi dipanggil untuk mengikut wawancara i dengan Pimpinan Unit Kerja 13. Direktur melalui Bagian umum dan perlengkapan memanggil peserta tes yang lulus



14. Bagian Ka sub tata usaha melakukan orientasi secara umum tentang Rumah sakit, Bidan keperawatan melaukan orintasi profesi an organisasi 15. Bidang keparawatan mendistribusukan calon peagwai naru k eruand/ bagian yang menbbutuhkan 16. Bidang keperawatan mengimformasikan pendistribuan tenaga baru ke bagian Ka sub tata uaha dan mendokumetasikan kegiataan rekrutumen UNIT TERKAIT



Komite keperawatan. Bidang perawatan, ka sub tata usaha